Friday 20 September 2013

MANAGEMENT RADIOLOGI

STANDAR OPERATIONAL PROSEDURE ( SOP ).

Standar Operational Procedure adalah cara kerja / operasional dari suatu aktivitas tertentu yang di tetapkan secara formal ( tertulis ) dan legal ( disah pejabat yang berwenang ). Standar Operational Procedure berfungsi untuk mempertahankan hasil kerja dengan kualitas yang dikehendaki dan dapat dilakukan pula oleh orang lain.
Untuk dapat di pertanggungjawabkan, sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu bagian atau personil dari suatu bagian atau personil dari suatu perusahaan haruslah mengikuti suatu pokok aturan aturan prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur-prosedur tersebut atau yang dikenal dengan Standar Operational Procedure baru dapat ditetapkan setelah mengalami beberapa pertimbangan anatar lain :
1. Prosedur itu merupakan hasil analisa kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan kualitas yang optimal.
2. Prosedur itu tidak menyimpang dari kegiatan yang telah dilakukan.
3. Prosedur itu tidak berbelit, kompleks sehingga membingungkan penerima tanggung jawab.
4. Prosedur itu haruslah dimengerti oleh bagian-bagian yang berhubungan dengan kegiatan itu, dan ditetapkan secara formal dan legal.
5. Prosedur itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
6. Prosedur itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan pelayanan sehari-hari prosedur operasi standar sudah menjadi hal yang biasa, Standar Operational Procedure berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sasaran dari kegiatan tersebut
2. Pedoman umum
3. Petunjuk pelaksanaan
4. Form-form yang digunakan
5. Contoh penggunaan
Standar Operational Procedure yang selalu up to date akan menciptakan keteraturan pelaksanaan kegiatan dimanapun kegiatan tersebut dilakukan. Pola yang teratur ini selaian akan menaikkan kualitas hasil kegiatan pelayanan juga akan meningkatkan moral petugas untuk melaksanaan setiap kegiatan secara bersungguh-sungguh.
Dengan demikian Standar Operational Procedure merupakan suatu keharusan yang perlu dimiliki oleh setiap instansi pengelola radiasi, karena tidak saja akan meningkatkan kualitas pengelolaan radiasi tetapi juga akan meningkatkan manfaat radiasi iru sendiri guna kebutuhan kesehatan masyarakat juga akan meningkatkan derajat keselamatan dan kesehatan pekerja yang mengelola radiasi serta lingkungan dimana sumber radiasi itu manfaatkan.

Pengelolaan radiasi yang diselenggarakan untuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus tersedia berbagai Standar Operasional Prosedur mulai dari awal pengelolaan radiasi sampai akhir pengelolaan radiasi, termasuk standar prosedur operasional pengelolaan zat atau sumber radiasi yang sudah tidak digunakan lagi.
Adapun Standar Operasional yang minimal harus tersedia dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah :
1. Standar Prosedur Operasional Pemanfaatan Radiasi.
Setiap pengelola yang menyelenggarakan pelayanan radiasi harus mempunyai izin operasional pemanfatan radiasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nukiir ( BAPETEN ), yang akan diterbitkan apabila semua persyaratan pemanfaatan radiasi telah terpenuhi diantaranya adalah :
a. Adanya hasil Survey radiasi yang diukur oleh Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi dan menyatakan bahwa pesawat dan atau sumber radiasi laik pakai dan aman untuk dioperasikan dengan ketentuan sebagaiberikut :
1. Radiasi bocor tabung tidak lebih drai 100 m R / Jam pada jarak 1 m dari fokus
2. Tersedianya lampu luas lapangan penyinaran dan diafragma yang berfungsi dengan baik
3. tingkat paparan radiasi di daerah-daerah yang diperkirakan akan selalu ditempati oleh pekerja radiasi dan atau masyarakat menunjukan tingkat paparan radiasi yang aman.
4. Tersedianya tanda bahaya radiasi berupa lampu merah yang akan menyala secara otomatis apabila pesawat radiasi dan atau sumber ladiasi lainnya dioperasikan.
5. Tersedinya tanda-tanda adanya bahaya radiasi yang dapat dilihat dengan jelas
b. Tersedianya tenaga pekerja radiasi pengelola radiasi dengan kualifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes 366 Tahun 1997 yaitu : Dokter Spesialis Radiologi, Radiografer, Fisika Medik dan Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi ( disesuaikan dengan Kalsifikasi Type Rumah Sakit )
c. Tersedianya fasilitas peralatan Proteksi radiasi dalam jumlah dan fungsi yang cukup memadai ( Apron dengan kesetaraan Pb 0.25 dan 0.5 mm , Gloves, kaca mata Pb yang semuanya mempunyai ketebalan setara dengan 0.25 mm Pb ) termasuk didalamnya luas ruangan radiasi dan tebal dinding sesuai dengan standar serta tersedianya alat monitoring perorangan yang dikelola dengan baik dan benar yang ditandai dengan adanya catatan dosis setiap pekerja radiasi untuk setiap bulannya dan dilengkapi dengan catatan medik pekerja radiasi.
d. Tersedianya dokumen-dokumen penyerta peralatan radiologi yang tersimpan dengan baik sehingga bila sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan mudah diperoleh
e. Tersedianya prosedur kerja dengan radiasi yang sudah diuji coba sehingga diyakinkan efektif dan efesien dan dapat dikembangkan sebagaimana mestinya apabila diperlukan
2. Standar Pelayanan Radiologi.
Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Bagian Radiologi di Rumah Sakit memberikan pelayanan radiodaignostik dan pelayanan radioterapi sebaik-baiknya kepada penderitta yang membutuhkan.
Kriteria
1.1. Pelayanan radiologi disesuaikan dengan pengembangan dan tujuan dari rumah sakit secara keseluruhan.
Pengertian :
a. Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam bidang diagnostik maupun dalam bidang terapi.
b. Memberikan pelayanan rutin, khusus dan gawat darurat.
c. Membicarakan dengan staf mengenai pengertian diagnostik foto dan pemeriksaan imejing lainnya (USG, CT, Nuklir dan lain-lain) serta tindakan radioterapi.
d. Bersikap profesional sesuai dengan etik profesi.
e. Membantu menetapkan dan menjaga pelayanan dengan mutu tinggi melalui analisa, tinjauan dan evaluasi dari gambaran klinik yang ada di rumah sakit.
f. Melakukan riset dan percobaan baru setelah evaluasi.
g. Memberikan informasi tentang tingkat paparan radiasi yang aman bagi pekerja dan masyarakat di tempat-tempat yang mudah dibaca.
1.2. Pelayanan radiologi khusus dan rutin yang diselenggarakan tergantung dari tingkatan kelas rumah sakit dan kemampuan dari rumah sakit.
1.3. Jika pimpinan rumah sakit akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan peranan radiologi harus diminta terlebih dahulu pendapat dan sasaran dari staf radiologi.
Pengertian
Bentuk dari partisipasi yang dimintakan :
a. Partisipasi dalam mengevaluasi pelayanan rumah sakit.
b. Memelihara komunikasi dengan administrator dan staf medis rumah sakit serta mengikuti pertemuan-pertemuan tim medis rumah sakit antar bagian/unit dan bagian lain di luar rumah sakit yang ada hubungannya dengan kesehatan.
c. Menghadiri dan berpartisipasi dalam pertemuan berkala dan pertemuan antar bagian/unit dan badan di luar rumah sakit.
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Bagian radiologi yang harus mempunyai bagan organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi semua klasifikasi pegawai yang ada.
Kriteria
2.1. bagan organisasi akan memperhatikan jalur komunikasi dan garis komando dalam bagian radiologi anatara bidang administrasi, dokter radiologi dan kepala bagian radiologi dan juga hubungan dengan bagian lain terutama bagian yang sering meminta bantuan pelayanan radiologi.
2.2. Harus ada uraian tugas tertulis dari tiap-tiap jabatan struktural dan fungsional yang ada di bagian radiologi.
Uraian tugas ini ditetapkan berdasarkan :
a. kualifikasi dari posisi yang diperlukan,
b. garis wewenang,
c. fungsi dan tanggung jawab,
d. penilaian atas tingkah laku dari tiap anggota staf.
2.3. Struktur organisasi dan uraian tugas akan ditinjau paling tidak tiap tiga tahun sekali dan kalu diperlukan dapat dilakukan perubahan.
Pengertian :
Perubahan yang dilakukan didasarkan atas:
a. adanya jabatan baru,
b. perubahan jabatan baru,
c. adanya sasaran baru.
2.4. Laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik dicatat direkam medis pasien dalam waktu 24 jam setelah interpretasi foto, sedang salinannya harus ada di bagian radiologi. Ahli radiologi akan memberitahu secepatnya kepada dokter yang mengirim pasien untuk pemeriksaan radiologi apabila ditemukan hal-hal serius.
2.5. Semua foto dan rekaman imejing lainnya yang sudah dibaca, akan disimpan di rumah sakit paling tidak untuk jangka waktu 3 – 5 tahun, ini diperlukan bila pasien diperiksa ulang.
2.6. Catatan dari film X-ray, film USG, kedokteran Nuklir, CT-scan, MRI dan lain-lain dibutuhkan untuk pendidikan baik bagi mahasiswa fakultas kedokteran maupun untuk residen dan pendidikan lainnya yang membutuhkan.
2.7. Statistik yang akurat diperlukan untuk tiap jenis pemeriksaan radiologi.
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Bagian radiologi dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu oleh staf yang dianggap mampu sehingga tujuan dan pelayanan bisa tercapai.
Kriteria
3.1. Kepala bagian radiologi bisa seorang tenaga purna waktu atau paruh waktu tergantung kemampuan dari bagian.
3.2 Dokter spesialis radiologi dan radiografer harus siap bila dibutuhkan.
3.4 Tanggung jawab seluruh hasil pemeriksaan radiologi imejing dimengerti oleh dokter spesialis radiologi dan dokter pengirim (merujuk).
3.5. Staf bagian radiologi imejing selain dokter spesialis juga radiografer, perawat, tata usaha, staf administrasi yang jumlahnya sesuai dengan kegiatan yang ada.
3.6. Pertemuan reguler staf diadakan untuk menjamin adanya komunikasi yang baik diantara staf bagian maupun dengan bagian lain dalam rumah sakit.
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Ruangan peralatan radiologi imejing mempunyai luas yang cukup dan nyaman agar seluruh pelayanan yang diberikan aman, baik bagi petugas maupun pasien serta linggkungan.
Kriteria
4.1. Pengamanan radiasi harus harus diperhatikan secara seksama oleh kepala bagian.
Pengertian :
Tindakan pengamanan selain terhadap bahaya radiasi juga terhadap listrik, mekanik, api dan bahan-bahan mudah meledak. Apabila kepala bagian tidak ada maka orang yang bertanggung jawab adalah orang yang ditunjuk oleh kepala bagian.
4.2. Tenaga yang dijalankan peralatan radiologi imejing yang menggunakan sinar-sinar pengion harus menggunakan alat monitoring dan secara periodik diperiksa di laboratorium yang hasilnya dilaporkan kepada kepala bagian secara berkesinambungan.
4.3. Tindakan terhadap pengamanan ditujukan untuk melindungi pasien, staf dan tenaga lain yang bekerja pada peralatan radiologi.
4.4. Untuk pengamanan ruang peralatan radiologi yang menggunakan sinar-sinar pengion dinilai oleh radiasi. Program perbaikan peralatan direncanakan untuk jangka waktu sepuluh tahun.
4.5. Untuk flouroskopi harus mempunya “image intensifier”
Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Agar pelayanan terhadap pasien bisa optimal maka perlu ada prosedur tertulis yang didasarkan pada pengetahuan dalam bidang radiologi imejing.
Kriteria.
5.1. Kebijakan dan prosedur tata kerja di bagian radiologi imejing harus tertulis.
Pengertian :
Kebijakan dan prosedur dalam pernyataan ini adalah :
a. pemeriksaan radiologi imejing dilakukan hanya berdasrkan permintaan dari dokter. Dalam surat permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinik dan pemeriksaan fisik dari pasien.
b. Tanggung jawab dari hasil pemeriksaan radiologi imejing adalah dokter spesialis radiologi.
c. Semua foto seharusnya dibaca oleh seorang dokter spesialis radiologi atau bukan spelialis radiologi yang sudah mendapat penataran dalam bidang radiologi.
d. Prosedur/tata kerja radiologi juga meliputi jadwal pemeriksaan radiologi yang dilakukan di luar ruang/unit radiologi termasuk penyuntikan kontars oleh paramedis dan perawat pasien sakit berat. Harus ada prosedur tertulis mengenai penanggulangan terhadap pasien syok akibat kontras media.
5.2. Buku penuntun prosedur dalam bidang pelayanan radiologi diberikan kepada semua dokter.
5.3. Penuntun prosedur teknik dan pemeliharaan rutin diberikan kepada radiografer.
5.4. Penuntun prosedur administratif diketahui oleh semua staf.
5.5. Kebijakan dan prosedur akan dikembangkan oleh staf radiologi imejing dan komite pengamanan radiasi, bekerja sama dengan profesi lain terkait.
5.6. Kebijakan dan prosedur ini akan ditinjau paling tidak dalam tiga tahun
5.7. Staf harus menjalankan kebijakan dan prosedur ini dan mengikuti semua kegiatan yang ada.
Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan.
Program pendidikan diberikan kepada semua staf bagian radiologi
Kriteria
6.1. Staf yang profesional akan didorong untuk aktif dalam menghadiri kursus-kursus post graduate yang diadakan oleh organisasi profesional atau universitas.
6.2. Dalam program pendidikan berkelanjutan bila ada perkembangan baru dalam bidang radiologi imejing diinformasikan kepada semua staf.
Pengertian :
Hal-hal yang menyangkut program pendidikan berkelanjutan ini adalah sebagai berikut :
a. program dan pelatihan dasar,
b. menentukan literatur yang harus dibaca
c. menghadiri konfrensi dan pertemuan-pertemuan ilmiah,
d. diskusi dan evaluasi mengenai pelayanan.
6.3. Instruksi pengamanan terhadap bahaya ditujukan untuk melindungi paisen, staf dan semua tenaga yang bekerja dengan peralatan yang berbahaya.
6.4. tersedianya perpustakaan.
Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Prosedur evaluasi akan menilai profesionalisme dalam pelayanan radiologi imejing dan pengalaman etika profesi setiap staf.
Mekanisme dari prosedur ini dengan mengumpulkan data-data evaluasi agar cara bekerja di bagian radiologi imejing lebih efektif dari pelayanan lebih ditingkatkan agar tujuan bisa tercapai.k
Kriteria :
7.1. Kriteria ini digunakan untuk menilai penampilan staf oleh kepala bagian setelah dilakukan konsultasi kepada setiap staf.
7.2. Penilaian penampilan kerja staf berdasarkan data atau fakta yang dikumpulkan dalam menjalankan tugasnya.
7.3. Seluruh staf mengikuti evaluasi dan ikut merencanakan kegiatan, mengatasi tiap hal yang tidak efisien.
Standar Prosedur Pelayanan Radiasi Medik Radiodiagnostik
1. Semua permintaan pemeriksaan dan tindakan medik dengan penggunaan radiasi dilakukan atas dasar adanya permintaan tertulis dari dokter pengirim / merujuk yang dilengkapai dengan klnis yang jelas.
2. Pemeriksaan dan tindakan medik radiasi harus dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang karena sesuatu hal menurut keputusan secara medis tidak mungkin dialkukan di ruang radiologi dapat dilakukan insitu dengan tetap memperhatikan manfaat dan resiko serta keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi bagi para pekerja lainnya yang bertugas diruang tersebut Ruang ICU, ICCU, Ruang Bedah, Ruang Perawatan Isolasi, Ruang Luka bakar ).
3. Pemeriksaan dan tindakan medik radiologi harus dilakukan dengan standar prosedur pemeriksaan medik radiologi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi yang disyahkan oleh direktur rumah sakit.
4. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan bidang radiologi yang telah mendapat pendidikan formal bidang radiologi sesuai dengan kompetensinya.
5. Semua pekerja radiasi yang melakukan pemeriksaan medik radiasi diharuskan memakai personal motoring yang secara berkala diukur besarnya paparan radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi dan besarnya paparan radiasi yang diterima harus tercatat pada lembar catatan dosis pribadi bersama catatan medik pekerja radiasi..
6. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus mendahulukan pada pasien dengan kasus “cyto “ sebagai upaya life saving sesuai dengan prosedur pelayanan kedaruratan medik.
7. Untuk pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras radiografi guna kepentingan medis harus dimasukan melalui intravasculer hanya dapat dilakukan apabila telah dilengkapi dengan surat persetujuan pasien ( consen imform ) setelah terlebih dahulu pasien/ keluarga pasien diberikan penjelasan tentang resiko tindakan mdik yang akan dilakukan serta resiko pemakaian bahan kontras radiografi oleh sebab itu dianjurkan untuk memakai bahan kontras yang cukup aman bagi pasien.
8. Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras hanaya dapat dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dan tenaga kesehatan bidang radiologi sesuai dengan batas kewenangannya.
9. Dalam keadaan belum tersedianya dokter spesialis radiologi disuatu pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis lainnya yang diberikan kewenangan melalui surat tugas/penunjukan yang ditandatangani oleh direktur rumah sakit dan atau oleh Wakil direktur Pelayanan medik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bila telah tersedia dokterspesialis radiologi sudah tersedia, maka secara otomatis kewenangan yang diberikan tidak berlaku lagi.
10. Semua ekspertise / jawaban hasil pemeriksaan radiasi medik dibuat rangkap dua yang mempunyai kekuatan medicolegal yang sama dan harus dibubuhi tanda tangan dan nama jelas oleh dokter spesialis radiologi yang memeriksa.
11. Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus dilakukan berdasarkan etika medis dan etika profesi tenaga kesehtan yang menghormati hak pasien sebagai manusia seutuhnya.
Standar prosedur Pemeriksaan Radiografi Diagnostik
1. Pemeriksaan radiografi untuk tujuan diagnostik hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang tercantun pada formulir permintaan pemeriksaan radiologi.
2. Pemeriksaan radiografi hanya dapat/boleh dilakukan oleh radiografer yang telah memeiliki surat izin radiografer dan surat izin bekerja yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Setiap radiografer yang melakukan pemeriksaan radiografi selalu memakai personal monitoring yang secara berkala harus diukur untuk mengetahi besarnya paparan radiasi yang diterima dalam selang waktu tertentu dan hasil paparan radiasi ersebut tercatat dalam lembar catatan dosis pribadi.
4. Pemeriksaan dan tindakan radiografi melalui pemilihan faktor eksposi yang optimal, posisi dan centrasi yang sesuai dengan jenis dan tujuan pemeriksaan dengan memperhatikan limitasi dosis dengan cara membuat luas lapangan penyinaran yang digunakan sesuai dengan besar/luas obyek yang diperiksa.
5. Setiap hasil pemeriksaan secara radiografi selalu sesuai dengan imaje kriteria yang telah ditentukan.
6. Sebelum eksposi dilakukan pastikan bahwa tidak ada seorangpun kecuali petugas kamar radiasi berada diruang radiasi dan pintu masuk kamar radiasi sudah terkunci sehingga tidak memungkinkan orang lain masuk.
7. Pastikan bahwa identitas pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiografi adalah benar-benar pasien yang namanya tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan radiologi.
8. Untuk pemeriksaan dengan bahan Kontras pastikan bahwa frormulir consent inform telah ditanda tangani oleh pasien/keluarga pasien.
9. Pastikan bahwa persiapan untuk menanggulangi keadaan darurat medik akibat pemasukan bahan kontras telah tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan, termasuk tabung oksigen yang selalu terisi oksigen berikut maskernya.
Standar Pemeriksaan Radiografi Non Kontras (Contoh)
Pemeriksaan Kepala
Persiapan
Proyeksi
Faktor eksposi
Pasien Alat- Alat kV mA Sec mAs SID Focus Grid

Standar Prosedur Operasional Dengan Sumber Terbuka ( Kedokteran Nuklir ).

1. Tidak membawa makanan, makan dan minum serta tidak merokok ditempat kerja
2. Tidak boleh dalam keadaan luka
3. Evaluasi semua data mengenai :
a. jenis dan jumlah radioisotop yang diperlukan
b. tipe alat ukur yang diperlukan, film badge, dosimeter kantong, surviver, TLD
c. pembungkus/tempat limbah radioisotop
d. peralatan proteksi (pakaian kerja, kaus tangan, shoes cover, respirator dll)
e. daerah yang akan diawasi/diteliti
f. sistem pompa/tekanan yang diperlukan
4. siapakan alat pencampur dan pelarut yang baik
5. semua peralatan dilabel dengan tanda radiasi
6. perhitungkan jumlah cairan yang diperlukan
7. pilih metode mencampur yang baik
8. tunjuk seorang penanggung jawab dan tetapkan tugas setiap pekerja radiasi
9. pilih lokasi kantor/pos dengan memperhatikan kenaikan laju latar belakang setelah pekerjaan dimulai
10. sebelum pekerjaan dimulai semua pekerja radiasi harus memakai pakaian khusus dan peralatan proteksi yang telah disiapkan (misalnya disposable coverall atau pakaian kerja, shoes cover, film badge, masker, kaos tangan dan lain-lain).
11. Harus sedia kit dekontaminasi dan tempat limbah cair dan padat
12. Bila pekerjaan telah selesai lakukan survey lingkungan alat-alat dan personel untuk meneliti kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan dan kontaminasi pada alat-alat dan personal
13. Semua limbah aktif disimpan dalam tempat limbah dan peralatan yang terkontaminasi dipisahkan dengan yang lain dan disimpan dalam tempat khusus ditempeli tanda radiasi
14. Semua perunut yang tidak dipakai, bila tidak melebihi batas yang diizinkan boleh dialirkan ke lobang bor lalu dibilas dengan air bersih atau disimpan dalam botol tertutup rapat ditaruh dalamwadah berlapis kertas serap secukupnya
15. Sisa perunut untuk isoflow boleh disimpan dalam truk dan harus ditempeli tanda radiasi/kontaminasi/tanda radiasi khusus untuk kendaraan
16. Tidak boleh membuang sampah ketempat pembuangan umum dan dilarang mengubur sampah radioaktif. Semua sampah harus diolah atau dibiarkan meluruh sampai habis
17. Bila ada personal yang terkontaminasi harus segera dilakukan dekontaminasi oleh PPR yang terlatih
18. Usahakan untuk melakukan dekontamainasi mata/kulit dengan air
19. Bila perlu dekontaminasi pada kulit dapata dilakukan dengan menggunakan radiacwash
20. PPR harus membuat berita acara terjadinya kontaminasi pada personel atau lingkungan sekitarnya. Demikian pula harus membuat berita acara bila terjadi kecelakaan baik ditempat kerja maupun dalam pengangkutan dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. sebab-sebab dan tanggal kejadian
b. cara mengatasi kecelakaan atau melakukan dekontaminasi
c. langkah-langkah untuk mengamankan sekitarnya
d. tanggal, jam/nama orang yang melakukan dekontaminasi atau orang yang menangani penanggulangan kecelakaan
e. hasil yang telah dicapai dalam melakukan dekontaminasi dan mengadakan pengamananan lingkungan
21. laporan harus segera disampaikan ke BATAN oleh pimpinan perusahaan atau instansi oleh PPR atas nama pimpinan.
PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KERJA MEMAKAI SUMBER TERBUNGKUS
Sumber terbungkus adalah sumber radiasi yang tersimpan atau terbungkus dalam kapsul berlapis khusus yang tidak dapat dibuka kecuali bila kapsul dirusak. Aktivitas sumber terbungkus untuk logging hingga 20 Ci, untuk gauging aktivitasnya lebih rendah hanya tingkat mCi.
Tempat penyimpanan
1. ditaruh dalam kontener Pb (berlapis Poolyethyline/lilin) yang tertutup dan terkunci
2. disimpan dalam bak beton kedap air di bawah permukaan tanah ditutup plat baja yang terkunci. Laju dosis dipermukaan 2/0,6 mrem/jam. Bak beton ini dilengkapi dengan alat untuk menurunkan dan menaikan sumber radiasi dalamnya 1,5 m.
3. bangunan bak beton harus jauh dari tempat kerja dan dipagari dengan kawat pintu agar dapat di kunci kontener,
4. tutup bak dan pagar ditempeli tanda radiasi.
5. Jumlah sumber radiasi yang disimpan dan diambil harus diinventarisasikan.
6. Hanya pekerja radiasi yang boleh masuk atau mendekati daerah penyimpanan tersebut
7. Bila sumber radiasi yang boleh masuk atau mendekati daerah penyimpanan tersebut
8. Bila sumber radiasi habis dipakai harus segera disimpan
9. Waktu menyimpan dan mengambil sumber radiasi harus memakai monitor perorangan dan surveimeter untuk memeriksa apakah sumber radiasi tersebut ada dalam kontener.
Bila sumber hilang atau rusak
1. bila sumber hilang dalam lubang bor, segera diusahakan mengambil kembali (fhising). Sirkulasi air selama situasi kritis di survei menggunakan detektor logging (gamma ray)
2. bila sumber radiasi ditemukan, sebelum sambungan terakhir muncul semua orang yang tidak terlibat harus meninggalkan lantai rig, tidak boleh dipegangang langsung dengan tangan. Pegang dengan tang penjepit panjang
3. sumber radiasi tidak boleh ditaruh di atas tanah, letakkan dalam kontener yang telah tersedia atau dekat pelindung yang telah dipasang
4. lakukan tes kebocoran (wife test)
5. bila sumber radiasi rusak atau pecah semua daerah kerja harus diisolasi dan sumber radiasi harus disimpan dalam konteiner yang terkunci
6. survei semua personel, peralatan dan liingkungan
7. bila ada personel yang terkontaminasi harus segera didekontaminasi
8. peralatan yang terkontaminasi dipisahkan dengan yang lain, disimpan pada tempat yang khusus dan ditempeli dengan tanda radiasi
9. usahakan agar kontaminasi tidak meluas
10. bilamana perlu mintalah bantuan
11. bila sumber radiasi hilang di luar lubang bor, harus segera dilakukan pencairan dengan surveimeter. Bila telah ketemu, lakukan langkah-langkah sebagai tercantum pada nomor 2 sampai nomor 10 di atas
12. harus melapor ke BATAN mengenai sebab-sebabnya, tindakan yang telah dilakukan dan hasil yang telah dicapai dengan mencantumkan tanggal, nama yang melakukan pencarian secara terperinci. Pencarian dipimpin oleh PPR setempat
13. bila sumber radiasi tidak bisa dikeluarkan dari lubang bor maka ditanam atau dikubur dalam lubang bor dengan sekat hidrolik dibuat dari semen yang panjanganya 20 cm (CANADA) dan 200 feet (US). Di atas tutup semen dipasang pelindung mekanik. Di atas lubang bor dipasang plakat dari stanless steel.
Tes kebocoran
1. hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang telah terlatih baik mengetahui prinsip proteksi radiasi
2. pekerjaan iini dilakukan dalam daerah yang khusus terisolasi dan diperlengkapi dengan pelindung radiasi (Laboratorium khusus)
3. Wipe test dilakukan menggunakan tang jepit panjang untuk menjepit atau memegang sumber dan alat penghapus yang dibuat dari karet berlapis kertas filter
4. Ambil sumber radiasi yang akan diperiksa dengan tang penjepit dan taruh dengan cepat sumber radiasi yang akan di test tersebut di atas bantalan khusus yang dilengkapi dengan penahan radiasi.
5. Basahi kertas filter yang ada pada alat penghapus dengan cairan khusus gosok seluruh permukaan sumber dan sumber dipegang dengan tang jepit. Lakukan ini dengan teliti tetapi dalam waktu yang sesingkat mungkin
6. Setelah selesai letakkan sumber ke dalam kontener secepat mungkin dan masukan kertas filter ke dalam kantong plastik.
7. Ukur aktivitas kertas filter dengan surviemeter yang cukup peka atau menggunkan detektor logging (gamma ray)
8. Bila laju dosis pada kertas penghapus lebih besar dari 0,25 mrem/jam di atas latar belakang maka merupakan petunjuk kuat bahwa kapsul sumber pecah atau bocor
9. Bila pengukuran laju dosis tidak lebih dari 0,25 mrem/jam di atas cacah latar belakang masukkan kertas filter ke dalam amplop plastik lalu ke dalam amplop khusus, masukan ke dalam kotak baja dan kirim ke laboratorium yang mempunyai alat pencacah yang lebih peka dan teliti. Data sample yang dikirim harus lengkap dan bungkusan yang dikirim harus memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan penggunaan zat radioaktif
10. Sumber radiasi tidak boleh dipakai lagi sebelum diketahui dengan pasti bahwa kapsulnya tidak bocor
11. Tes kebocoran dilakukan 6 bulan sekali ( tidak lebih dari 2 tahun) tergantung dari situasi dan kondisi lapangan kerja.
Perlengkapan
1. suveimeter
2. film badge/dosimeter kantong
3. mobil unit dengan mesin pengangkat kontener
4. batang pengangkat dengan ujung khusus (source handling tool) dan locking PIN wrennch
5. tabung detektor gauging/logging
6. kontener sumber radiasi berisi sumber radiasi dengan ekor sumber khusus
7. alat bor
8. alat pengaman lain
Prosedur Umum
1. harus ditunjuk seorang penanggung jawab (setiap pekerja radiasi harus jelas tugasnya)
2. sumber radiasi tidak boleh disentuh dengan tangan
3. laju dosisi di ujung tongkat pengangkat harus dihitung
4. setiap operator harus sudah tahu dan siap melaksankan tugasnya masing-masing membantu ahli tehnik. Operator tidak diberi wewenang menstranfer sumber radiasi
5. bila laju dosisi terlalu besar, operator harus bergilir
6. survai ujung tongkat dan kontener harus dilakukan setiap mengambil, memasang dan membuka sumber untuk melihat kemungkinan terjadinya kontaminasi karena sumber pecah
7. bilamana perlu gunakan kolimator atau pelindung radiasi
8. kontener harus dalam keadaan terkunci, dibuka pada waktu mengambil sumber radiasi
9. jangan membawa alat pengangkat sumber logging yang masih terisi sumber radiasi
10. sumber radioaktif selalu dinaikkan ke atas truk terakhir dan yang pertama diturunkan
11. peti sumber radioaktif harus diikat dengan rantai ke truk
Contoh petunjuk pelaksanaan kerja sumber terbungkus untuk gauging dan logging menggunakan 60 CO atau 137 Cs
1. pakailah film badge/berdimeter kantong
2. siapkan surveimeter
3. siapkan kontener radiasi berisi radioisotop dan alat-alat gauging/logging didekat lubang bor dan survei konterner tersebut sebelum dibawa ke lapangan
4. letakakan tabung detektor lebih jauh dari kontener dan ikat ke kerangka katrola pengangangkat dan penggerak, pada mobil unit.
5. Buka pintu tempat sumber pada tabung detektor dengan alat khusus (source door wrench atau tacking pin wrench)
6. Buka tutup kontener sehingga ekor sumber terlihat
7. Ambil batang pengangkat dan sekrupkan ke ekor sumber radiasi sehingga melekat kuat
8. Angkat sumber menjauhi badan dan masukkan ke dalam lubang tempat sumber yang ada di tabung detektor dengan cepat tetapi hat-hati
9. Lepas batang pengangkata sumber secepatnya dan kunci pintu tempat sumber pada tabung detektor menggunakan alat khusus (locking pin wrench)
10. Survei ujung batang pengangkat dan kontener bekas sumber
11. Angkat tabung detektor yang telah berisi sumber hingga lebih tingi dari ujung pipa pada lubang bor
12. Gerakkan tabung detektor ke arah lubang bor hingga tepat di atas lubang (alat ini ada juga yang dilengkapi dengan pipa plastik fleksibel yang menyelubungi tabung dan detektor logging waktu bergerak menuju lubang bor)
13. Turunkan tabung detektor ke lubang bor
14. Setelah mengukur dilakukan langkah-langkah yang berlawanan untuk mengembalikan sumber radiasi ke kontener pengangkut, bilamana perlu dilakukan penggantian radiografer pada setiap tahap pelaksanaan.

1 comment:

  1. assalamu'alaikum pak,selamat malam.. mau tanya literatur tentang SOP ini diambil dari mana yah? buku atau blog? mohon balasannya..

    ReplyDelete