MATERI INTI 10
PEMBUATAN BUKU PEDOMAN/PETUNJUK TEKNIS
DI BIDANG RADIOLOGI DAN IMEJING
I.
DESKRIPSI SINGKAT
Materi pelatihan ini menerangkan dan
membahas tentang teknik membuat karangan dalam bentuk Pedoman, Juknis dan
juklak pelayanan bidang radiologi.
II.
TUJUAN PEMBELAJARAN
A. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu membuat buku
pedoman/juklak/juknis di bidang radiologi dan imejing
B. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu membuat
buku pedoman/juklak/ juknis di bidang radiologi.
III.
POKOK BAHASAN
Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub
pokok bahasan sebagai berikut:
Pokok Bahasan 1. Teknik
membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang radiologi
IV.
METODE
PEMBELAJARAN
1.
CTJ
2.
Curah pendapat
3.
Latihan menyusun pedoman
V.
MEDIA DAN ALAT BANTU
1.
Bahan tayangan (Slide power point)
2.
Laptop
3.
LCD
4.
Flipchart
5.
White board
6.
Spidol (ATK)
7.
Panduan utk latihan
VI.
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Berikut disampaikan langkah-langkah kegiatan
dalam proses pembelajaran materi ini.
Sesi 1 :Pengkondisian Peserta
Langkah
Proses Pembelajaran sbb:
· Fasilitator
menyapa peserta dan memperkenalkan diri
· Menyampaikan
tujuan pembelajaran dengan menggunakan bahan tayangan
· Melakukan
apersepsi tentang materi yang akan dibahas dengan metoda curah pendapat atau
meminta beberapa peserta/relawan untuk menjawabnya
Langkah
Proses Pembelajaran sebagai berikut:
·
Fasilitator menjelaskan tentang teknik membuat buku pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang radiologi, menggunakan bahan tayangan, dengan metode ceramah,
tanya jawab, latihan menerjemahkan/menyadur karya tulis /ilmiah,
dan mengajak peserta untuk
berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.
SESI 3 : Latihan menyusun
pedoman
Langkah Proses Pembelajaran Sebagai Berikut:
·
Fasilitator membagi peserta ke
dalam beberapa kelompok.
·
Fasilitator menjelaskan tata
tertib penugasan dan membagikan materi tentang teknik menyusun pedoman.
·
Seluruh peserta melakukan
tugas secara berkelompok.
·
Setiap kelompok
mempresentasikan hasil latihan menyusun pedoman
·
Fasilitator melakukan evaluasi
hasil kerja kelompok.
SESI 4 : Penutup, Umpan Balik Dan Rangkuman
Langkah
Proses Pembelajaran sebagai berikut:
·
Fasilitator
merangkum atau melakukan pembulatan tentang pembahasan materi ini dengan
mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi/ umpan balik. Dilanjutkan
dengan memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh peserta.
VII. URAIAN
MATERI
Pokok Bahasan 1. Teknik
membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang radiologi
STANDAR
OPERATIONAL PROSEDURE ( SOP ).
1.
Pengertian
Standar
Operational Procedure adalah cara kerja / operasional dari suatu aktivitas
tertentu yang di tetapkan secara formal ( tertulis ) dan legal ( disah pejabat
yang berwenang ). Standar Operational Procedure berfungsi untuk mempertahankan
hasil kerja dengan kualitas yang dikehendaki dan dapat dilakukan pula oleh
orang lain.
Untuk dapat
di pertanggungjawabkan, sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu bagian atau
personil dari suatu bagian atau personil dari suatu perusahaan haruslah
mengikuti suatu pokok aturan aturan prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur-prosedur tersebut atau yang dikenal dengan Standar Operational
Procedure baru dapat ditetapkan setelah mengalami beberapa pertimbangan antara
lain :
1. Prosedur
itu merupakan hasil analisa kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan kualitas
yang optimal.
2. Prosedur
itu tidak menyimpang dari kegiatan yang telah dilakukan.
3. Prosedur
itu tidak berbelit, kompleks sehingga membingungkan penerima tanggung jawab.
4. Prosedur
itu haruslah dimengerti oleh bagian-bagian yang berhubungan dengan kegiatan
itu, dan ditetapkan secara formal dan legal.
5. Prosedur
itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
6. Prosedur
itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan pelayanan sehari-hari prosedur
operasi standar sudah menjadi hal yang biasa, Standar Operational Procedure
berisikan hal-hal sebagai berikut
Sasaran dari
kegiatan tersebut
- Pedoman umum
- Petunjuk pelaksanaan
- Form-form yang digunakan
- Contoh penggunaan
b. Tujuan
Standar Operational
Procedure yang selalu up to date
bertujuan untuk menciptakan keteraturan pelaksanaan kegiatan dimanapun kegiatan
tersebut dilakukan. Pola yang teratur ini selaian akan menaikkan kualitas hasil
kegiatan pelayanan juga akan meningkatkan moral petugas untuk melaksanaan
setiap kegiatan secara bersungguh-sungguh.
Dengan demikian Standar Operational Procedure merupakan
suatu keharusan yang perlu dimiliki oleh setiap instansi pengelola radiasi,
karena tidak saja akan meningkatkan kualitas pengelolaan radiasi tetapi juga
akan meningkatkan manfaat radiasi iru sendiri guna kebutuhan kesehatan
masyarakat juga akan meningkatkan derajat keselamatan dan kesehatan pekerja yang
mengelola radiasi serta lingkungan dimana sumber radiasi itu manfaatkan.
Pengelolaan
radiasi yang diselenggarakan untuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku harus tersedia berbagai Standar Operasional
Prosedur mulai dari awal pengelolaan radiasi sampai akhir pengelolaan radiasi,
termasuk standar prosedur operasional pengelolaan zat atau sumber radiasi yang
sudah tidak digunakan lagi.
Adapun
Standar Operasional yang minimal harus tersedia dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan adalah :
1. Standar
Prosedur Operasional Pemanfaatan Radiasi.
Setiap pengelola yang menyelenggarakan pelayanan radiasi harus
mempunyai izin operasional pemanfatan radiasi yang diterbitkan oleh Badan
Pengawas Tenaga Nukiir ( BAPETEN ), yang akan diterbitkan apabila semua
persyaratan pemanfaatan radiasi telah terpenuhi diantaranya adalah :
- Adanya hasil Survey radiasi yang diukur oleh Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi dan menyatakan bahwa pesawat dan atau sumber radiasi laik pakai dan aman untuk dioperasikan dengan ketentuan sebagaiberikut:
1. Radiasi bocor tabung tidak lebih drai 100 m R / Jam
pada jarak 1 m dari fokus
2. Tersedianya lampu luas lapangan penyinaran dan
diafragma yang berfungsi dengan baik
3. tingkat paparan radiasi di daerah-daerah yang
diperkirakan akan selalu ditempati oleh pekerja radiasi dan atau masyarakat
menunjukan tingkat paparan radiasi yang aman.
4. Tersedianya tanda bahaya radiasi berupa lampu merah
yang akan menyala secara otomatis apabila pesawat radiasi dan atau sumber ladiasi
lainnya dioperasikan.
5. Tersedinya tanda-tanda adanya bahaya radiasi yang
dapat dilihat dengan jelas
- Tersedianya tenaga pekerja radiasi pengelola radiasi dengan kualifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes 366 Tahun 1997 yaitu : Dokter Spesialis Radiologi, Radiografer, Fisika Medik dan Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi ( disesuaikan dengan Kalsifikasi Type Rumah Sakit )
- Tersedianya fasilitas peralatan Proteksi radiasi dalam jumlah dan fungsi yang cukup memadai ( Apron dengan kesetaraan Pb 0.25 dan 0.5 mm , Gloves, kaca mata Pb yang semuanya mempunyai ketebalan setara dengan 0.25 mm Pb ) termasuk didalamnya luas ruangan radiasi dan tebal dinding sesuai dengan standar serta tersedianya alat monitoring perorangan yang dikelola dengan baik dan benar yang ditandai dengan adanya catatan dosis setiap pekerja radiasi untuk setiap bulannya dan dilengkapi dengan catatan medik pekerja radiasi.
- Tersedianya dokumen-dokumen penyerta peralatan radiologi yang tersimpan dengan baik sehingga bila sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan mudah diperoleh
- Tersedianya prosedur kerja dengan radiasi yang sudah diuji coba sehingga diyakinkan efektif dan efesien dan dapat dikembangkan sebagaimana mestinya apabila diperlukan
2. Standar Pelayanan Radiologi.
Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Bagian
Radiologi di Rumah Sakit memberikan pelayanan radiodaignostik dan pelayanan
radioterapi sebaik-baiknya kepada penderitta yang membutuhkan.
Kriteria
1.1.
Pelayanan radiologi disesuaikan dengan pengembangan
dan tujuan dari rumah sakit secara keseluruhan.
Pengertian
:
a. Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan yang
menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam
bidang diagnostik maupun dalam bidang terapi.
b. Memberikan
pelayanan rutin, khusus dan gawat darurat.
c. Membicarakan
dengan staf mengenai pengertian diagnostik foto dan pemeriksaan imejing lainnya
(USG, CT,
Nuklir dan lain-lain) serta tindakan radioterapi.
d.
Bersikap
profesional sesuai dengan etik profesi.
e.
Membantu
menetapkan dan menjaga pelayanan dengan mutu tinggi melalui analisa, tinjauan
dan evaluasi dari gambaran klinik yang ada di rumah sakit.
f.
Melakukan
riset dan percobaan baru setelah evaluasi.
g. Memberikan
informasi tentang tingkat paparan radiasi yang aman bagi pekerja dan masyarakat
di tempat-tempat yang mudah dibaca.
1.2. Pelayanan
radiologi khusus dan rutin yang diselenggarakan tergantung dari tingkatan
kelas rumah sakit dan kemampuan dari
rumah sakit.
1.3.
Jika pimpinan
rumah sakit akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan peranan
radiologi harus diminta terlebih dahulu pendapat dan sasaran dari staf
radiologi
Pengertian
Bentuk dari partisipasi yang dimintakan :
a.
Partisipasi
dalam mengevaluasi pelayanan rumah sakit.
b. Memelihara
komunikasi dengan administrator dan staf medis rumah sakit serta mengikuti
pertemuan-pertemuan tim medis rumah sakit antar bagian/unit dan bagian lain di
luar rumah sakit yang ada hubungannya dengan kesehatan.
c. Menghadiri
dan berpartisipasi dalam pertemuan berkala dan pertemuan antar bagian/unit dan
badan di luar rumah sakit.
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Bagian radiologi yang harus mempunyai bagan organisasi
dan uraian tugas yang jelas bagi semua klasifikasi pegawai yang ada.
Kriteria
2.1. bagan organisasi akan memperhatikan jalur
komunikasi dan garis komando dalam bagian radiologi anatara bidang
administrasi, dokter radiologi dan kepala bagian radiologi dan juga hubungan
dengan bagian lain terutama bagian yang sering meminta bantuan pelayanan
radiologi.
2.2. Harus ada uraian tugas tertulis dari tiap-tiap
jabatan struktural dan fungsional yang ada di bagian radiologi.
Uraian tugas ini ditetapkan berdasarkan :
a.
kualifikasi
dari posisi yang diperlukan,
b. garis
wewenang,
c. fungsi dan
tanggung jawab,
d. penilaian
atas tingkah laku dari tiap anggota staf.
2.3.
Struktur organisasi dan uraian tugas akan ditinjau
paling tidak tiap tiga tahun sekali dan kalu diperlukan dapat dilakukan
perubahan.
Pengertian :
Perubahan
yang dilakukan didasarkan atas:
a. adanya
jabatan baru,
b. perubahan
jabatan baru,
c. adanya
sasaran baru.
2.4.
Laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik
dicatat direkam medis pasien dalam waktu
24 jam setelah interpretasi foto, sedang salinannya harus ada di bagian
radiologi. Ahli radiologi akan memberitahu secepatnya kepada dokter yang
mengirim pasien untuk pemeriksaan radiologi apabila ditemukan hal-hal serius.
2.5. Semua foto dan rekaman imejing lainnya yang sudah
dibaca, akan disimpan di rumah sakit paling tidak untuk jangka waktu 3 – 5 tahun, ini diperlukan bila pasien diperiksa
ulang.
2.6.
Catatan dari film X-ray, film USG, kedokteran
Nuklir, CT-scan, MRI dan lain-lain dibutuhkan untuk pendidikan baik bagi mahasiswa fakultas kedokteran maupun untuk residen dan
pendidikan lainnya yang membutuhkan.
2.7.
Statistik yang akurat diperlukan untuk tiap jenis
pemeriksaan radiologi.
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Bagian
radiologi dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu oleh
staf yang dianggap mampu sehingga tujuan dan pelayanan bisa tercapai.
Kriteria
3.1. Kepala bagian radiologi bisa seorang tenaga
purna waktu atau paruh waktu tergantung kemampuan dari bagian.
3.2 Dokter spesialis radiologi dan
radiografer harus siap bila dibutuhkan.
3.4 Tanggung
jawab seluruh hasil pemeriksaan radiologi imejing dimengerti oleh dokter
spesialis radiologi dan dokter pengirim (merujuk).
3.5.Staf bagian radiologi imejing selain dokter spesialis
juga radiografer, perawat, tata usaha, staf administrasi yang jumlahnya sesuai
dengan kegiatan yang ada.
3.6.Pertemuan reguler staf diadakan untuk menjamin adanya
komunikasi yang baik diantara staf bagian maupun dengan bagian lain dalam rumah
sakit.
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Ruangan
peralatan radiologi imejing mempunyai luas yang cukup dan nyaman agar seluruh
pelayanan yang diberikan aman, baik bagi petugas maupun pasien serta
linggkungan.
Kriteria
4.1.Pengamanan radiasi harus
harus diperhatikan secara seksama oleh kepala bagian.
Pengertian :
Tindakan pengamanan selain terhadap bahaya radiasi
juga terhadap listrik, mekanik, api dan
bahan-bahan mudah meledak. Apabila kepala bagian tidak ada maka orang yang
bertanggung jawab adalah orang yang ditunjuk oleh kepala bagian.
4.2.Tenaga yang dijalankan peralatan radiologi imejing yang
menggunakan sinar-sinar pengion harus menggunakan alat monitoring dan secara
periodik diperiksa di laboratorium yang hasilnya dilaporkan kepada kepala
bagian secara berkesinambungan.
4.3.Tindakan terhadap pengamanan ditujukan untuk melindungi
pasien, staf dan tenaga lain yang bekerja pada peralatan radiologi.
4.4.Untuk pengamanan ruang peralatan radiologi yang
menggunakan sinar-sinar pengion dinilai oleh radiasi. Program
perbaikan peralatan direncanakan untuk jangka waktu sepuluh tahun.
4.5.Untuk
flouroskopi harus mempunya “image intensifier”
Standar 5.
Kebijakan dan Prosedur
Agar pelayanan terhadap pasien
bisa optimal maka perlu ada prosedur tertulis yang didasarkan pada pengetahuan
dalam bidang radiologi imejing.
Kriteria.
5.1.
Kebijakan dan prosedur tata kerja
di bagian radiologi imejing harus tertulis.
Pengertian :
Kebijakan
dan prosedur dalam pernyataan ini adalah :
a.
pemeriksaan
radiologi imejing dilakukan hanya berdasrkan permintaan dari dokter. Dalam
surat permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinik dan pemeriksaan fisik dari
pasien.
b. Tanggung
jawab dari hasil pemeriksaan radiologi imejing adalah dokter spesialis
radiologi.
c. Semua foto
seharusnya dibaca oleh seorang dokter spesialis radiologi atau bukan spelialis
radiologi yang sudah mendapat penataran dalam bidang radiologi.
d. Prosedur/tata kerja radiologi juga meliputi jadwal
pemeriksaan radiologi yang dilakukan di luar ruang/unit radiologi termasuk
penyuntikan kontars oleh paramedis dan perawat pasien sakit berat. Harus ada
prosedur tertulis mengenai penanggulangan terhadap pasien syok akibat kontras
media.
5.2. Buku penuntun prosedur dalam bidang
pelayanan radiologi diberikan kepada semua dokter.
5.3.
Penuntun
prosedur teknik dan pemeliharaan rutin diberikan kepada radiografer.
5.4.
Penuntun prosedur administratif diketahui oleh
semua staf.
5.5. Kebijakan dan prosedur akan dikembangkan oleh staf
radiologi imejing dan komite pengamanan radiasi, bekerja sama dengan profesi
lain terkait.
5.6.
Kebijakan dan prosedur ini akan ditinjau paling
tidak dalam tiga tahun
5.7. Staf harus menjalankan kebijakan dan prosedur ini
dan mengikuti semua kegiatan yang ada.
Standar 6.
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan.
Program pendidikan diberikan
kepada semua staf bagian radiologi
Kriteria
6.1. Staf yang profesional akan didorong untuk
aktif dalam menghadiri kursus-kursus post graduate yang diadakan oleh
organisasi profesional atau universitas.
6.2. Dalam program pendidikan berkelanjutan bila ada
perkembangan baru dalam bidang radiologi imejing diinformasikan kepada semua
staf.
Pengertian :
Hal-hal yang menyangkut program pendidikan
berkelanjutan ini adalah sebagai berikut :
a. program
dan pelatihan dasar,
b. menentukan
literatur yang harus dibaca
c.
menghadiri
konfrensi dan pertemuan-pertemuan ilmiah,
d.
diskusi dan
evaluasi mengenai pelayanan.
6.3. Instruksi pengamanan terhadap bahaya
ditujukan untuk melindungi paisen, staf dan semua tenaga yang bekerja dengan
peralatan yang berbahaya.
6.4. tersedianya perpustakaan.
Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Prosedur evaluasi akan menilai profesionalisme dalam pelayanan radiologi
imejing dan pengalaman etika profesi setiap staf.
Mekanisme dari prosedur ini dengan mengumpulkan data-data evaluasi agar
cara bekerja di bagian radiologi imejing lebih efektif dari pelayanan lebih
ditingkatkan agar tujuan bisa tercapai.k
Kriteria
:
7.1.
Kriteria ini digunakan untuk menilai penampilan
staf oleh kepala bagian setelah dilakukan konsultasi kepada setiap staf.
7.2. Penilaian penampilan kerja staf berdasarkan data
atau fakta yang dikumpulkan dalam menjalankan tugasnya.
7.3.
Seluruh staf mengikuti evaluasi dan ikut
merencanakan kegiatan, mengatasi tiap hal yang tidak efisien.
Standar
Prosedur Pelayanan Radiasi Medik Radiodiagnostik
1.
Semua
permintaan pemeriksaan dan tindakan medik dengan penggunaan radiasi dilakukan
atas dasar adanya permintaan tertulis dari dokter pengirim / merujuk yang
dilengkapai dengan klnis yang jelas.
2.
Pemeriksaan
dan tindakan medik radiasi harus dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk
kasus-kasus tertentu yang karena sesuatu hal menurut keputusan secara medis
tidak mungkin dialkukan di ruang radiologi dapat dilakukan insitu dengan tetap
memperhatikan manfaat dan resiko serta keselamatan dan kesehatan terhadap
radiasi bagi para pekerja lainnya yang bertugas diruang tersebut Ruang ICU,
ICCU, Ruang Bedah, Ruang Perawatan Isolasi,
Ruang Luka bakar ).
3.
Pemeriksaan
dan tindakan medik radiologi harus dilakukan dengan standar prosedur
pemeriksaan medik radiologi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi yang
disyahkan oleh direktur rumah sakit.
4.
Pemeriksaan
dan tindakan radiasi medik hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan bidang
radiologi yang telah mendapat pendidikan formal bidang radiologi sesuai dengan
kompetensinya.
5.
Semua pekerja
radiasi yang melakukan pemeriksaan medik radiasi diharuskan memakai personal
motoring yang secara berkala diukur besarnya paparan radiasi yang diterima oleh
setiap pekerja radiasi dan besarnya paparan radiasi yang diterima harus
tercatat pada lembar catatan dosis pribadi bersama catatan medik pekerja
radiasi..
6.
Pemeriksaan
dan tindakan radiasi medik harus mendahlukan pada pasien dengan kasus “cyto “
sebagai upaya life saving sesuai dengan prosedur pelayanan kedaruratan medik.
7.
Untuk
pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras
radiografi guna kepentingan medis harus dimasukan melalui intravasculer hanya
dapat dilakukan apabila telah dilengkapi dengan surat persetujuan tindakan
(consent imform ) yang telah ditanda tangani pasen/keluarga setelah terlebih
dahulu pasien / keluarga pasien diberikan penjelasan tentang resiko tindakan
medik yang akan dilakukan serta resiko pemakaian bahan kontras radiografi oleh
sebab itu dianjurkan untuk memakai bahan kontras yang cukup aman bagi pasien.
8.
Semua
pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras hanaya
dapat dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dan tenaga kesehatan bidang
radiologi sesuai dengan batas kewenangannya.
9.
Dalam keadaan
belum tersedianya dokter spesialis radiologi disuatu pelayanan kesehatan hanya
boleh dilakukan oleh dokter spesialis lainnya yang diberikan kewenangan melalui
surat tugas/penunjukan yang ditandatangani oleh direktur rumah sakit dan atau
oleh Wakil direktur Pelayanan medik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
bila telah tersedia dokterspesialis radiologi sudah tersedia, maka secara
otomatis kewenangan yang diberikan tidak berlaku lagi.
10. Semua ekspertise / jawaban hasil pemeriksaan radiasi
medik dibuat rangkap dua yang mempunyai kekuatan medicolegal yang sama dan
harus dibubuhi tanda tangan dan nama jelas oleh dokter spesialis radiologi yang
memeriksa.
11. Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus
dilakukan berdasarkan etika medis dan etika profesi tenaga kesehatan dan
selalu menghormati hak pasien sebagai
manusia seutuhnya.
Standar
prosedur Pemeriksaan Radiografi Diagnostik
1. Pemeriksaan
radiografi untuk tujuan diagnostik hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang
tercantun pada formulir permintaan pemeriksaan radiologi.
2. Pemeriksaan
radiografi hanya dapat/boleh dilakukan oleh radiografer yang telah memeiliki surat izin radiografer dan surat
izin bekerja yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan indonesia atau pejabat lain yang
ditunjuk.
3. Setiap
radiografer yang melakukan pemeriksaan radiografi selalu memakai personal
monitoring yang secara berkala harus diukur untuk mengetahi besarnya paparan
radiasi yang diterima dalam selang waktu tertentu dan hasil paparan radiasi
ersebut tercatat dalam lembar catatan dosis pribadi.
4. Pemeriksaan
dan tindakan radiografi melalui pemilihan faktor eksposi yang optimal, posisi
dan centrasi yang sesuai dengan jenis dan tujuan pemeriksaan dengan
memperhatikan limitasi dosis dengan cara
membuat luas lapangan penyinaran yang digunakan sesuai dengan besar/luas
obyek yang diperiksa.
5. Setiap
hasil pemeriksaan secara radiografi selalu sesuai dengan imaje kriteria yang
telah ditentukan.
6. Sebelum
eksposi dilakukan pastikan bahwa tidak ada seorangpun kecuali petugas kamar
radiasi berada diruang radiasi dan pintu masuk kamar radiasi sudah terkunci
sehingga tidak memungkinkan orang lain masuk.
7. Pastikan
bahwa identitas pasien yang akan
dilakukan pemeriksaan radiografi adalah benar-benar pasien yang namanya
tercantum dalam surat
permintaan pemeriksaan radiologi.
8. Untuk
pemeriksaan dengan bahan Kontras pastikan bahwa frormulir consent inform telah
ditanda tangani oleh pasien/keluarga pasien.
9. Pastikan
bahwa persiapan untuk menanggulangi keadaan darurat medik akibat pemasukan
bahan kontras telah tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan, termasuk tabung
oksigen yang selalu terisi oksigen berikut maskernya.
Standar
Pemeriksaan Radiografi Non Kontras
Pemerik
saan
|
Persiapan
|
Proyeksi
|
Faktor
eksposi
|
|||||||
Pasien
|
Alat-
Alat
|
kV
|
mA
|
Sec
|
mAs
|
SID
|
Focus
|
Grid
|
||
Kepala
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala
dan di
kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
24 x 30
(2bh)
Type MR
200 - 400
|
AP
/ PA
Lateral
Towne
bila dibutuh
kan
|
75-80
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Sinus
Para
Nasal
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (3
bh)
Type MR
200 - 400
|
AP
/ PA
Lateral
Waters
Water
mulut terbuka
|
75-80
65-70
70-80
|
100
100
100
|
0.16-0.20
0.16-0.20
0.20-0.25
|
16-20
16-20
20-25
|
100
100
100
|
Kecil
Kecil
Kecil
|
+
+
+
|
Basic Cranii
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
24 x 30
(1 bh)
Type MR
200 - 400
|
Sub
Mento vertex
|
80-85
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Temporo
Mandibu
laJoint
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (2 bh)
Type MR
200 – 400
|
Lateral
Buat
perbandingan ki & ka
Mlut
terbuka dan tertutup
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Mastoid
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18 x 24
(2 bh)
Type MR
200 - 400
|
Schuller
Buat
perbandingan kiri dan kanan
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Rahang
bawah
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18 x 24
(2 bh)
Type MR
200 - 400
|
Eisler
Buat perbandingan kiri dan kanan
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Os
Zygoma
ticum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (1bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
Sub
Mento vertex
|
75-80
|
||||||
Os
Nasal
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (1 bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
Lateral
|
55-60
|
100
|
0.16-0.20
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
-
|
Os
Petrosum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (1 bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
Stenvers
Mayer
Chose I /II
Buat perbandingan kiri dan kanan
|
75-80
|
100
|
0.20-0.25
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Orbita
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (1 bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
Cadwel
Lateral
|
60-70
|
100
|
0.16-0.20
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Foramen
Opticum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (1 bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
Rhese
|
75-80
|
100
|
0.20-0.25
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Cervical
|
Lepaskan
Perhiasan
yang ada di kepala dan di kuping dan
Leher
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (4 bh)
Type MR
200 – 400
Marker R
/ L
|
AP
Lateral
Oblique
kiri & kanan
|
60-65
65-70
70-75
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Cervical
I & II
|
Lepaskan
Perhiasan
yang ada di kepala dan di kuping dan
Leher
|
Pesawat
skul
Unit
Casete
18x24 (4 bh)
Type MR
200 – 400
Marler R
/ L
|
AP
Mulut
Terbuka
Lateral
|
60-65
65-70
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Thoracal
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Lumbal
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sacral
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 24x30
2 Bh typ
e Mr 200/ 400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Cocygeus
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sternum
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
Lateral
Oblique
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Mammo
grafi
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Mammografi
Cassete Mammografi
Single IS
( 2 Bh )
Film
Mammoray
Marker
CC / ML/LM
|
Cranio
Caudal
(CC)
Mediolateral/
ML
Lateral
Medio ? LM
AXial
|
28-40
|
-
|
-
|
25-40
|
Mo
|
-
|
|
Pelvis
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
AP
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sacroiliaca
Joint
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh
typ e Mr 200-400
Marker
R/L
|
AP
Oblique
Alar
Obturator
Foto
Kiri dan Kanan
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Clavicula
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Sinar 10-150 Craniocaudal
Posisi Pasien Berdiri / supine
|
55-60
|
100
|
0.05-0.10
|
5-10
|
100
|
Kecil
|
-
|
Sevicoclsvicula
Joit
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
Swimmer Position
Posisi Pasien Berdiri
|
75-80
|
100
|
0.10-0.20
|
10-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Scapula
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
2 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Axial
Posisi
Pasien Berdiri
|
55-60
60-70
|
100
100
|
0.05-0.10
0.10-0.20
|
5-10
10-20
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Humerus/
Lengan Atas
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Exorotsi
|
55-60
55-60
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Cubiti
/
Sendi Siku
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Wris
Jonit
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Manus
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Digiti
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
45-50
50-55
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Caput
Femoris
|
Ganti baju dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Axial
|
60-65
65-75
|
100
300
|
0.10-0.20
0.07-0.10
|
10-20
20-30
|
100
100
|
Kecil
Besar
|
+
+
|
Femur
|
Ganti baju dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
60-70
60-70
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Knee
Joint
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
Sky
Line
|
50-60
55-65
50-60
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Cruris
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
Sky
Line
|
50-60
55-65
50-60
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Ankle
Joint
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Pedis |
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR
200-400
Marker
R/L
|
AP
Oblique
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Bone
Age
|
Tidak
ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30 dan 30x40
1 Bh typ e
MR
200/400
Marker
R/L
|
Organ yang diperiksa
Pelvis
Manus
AP
|
|||||||
Bone
Survey
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30 dan 30x40
1 Bh typ e
MR
200/400
Marker
R/L
|
Organ yang diperiksa
Ekstrimitas atas dan bawah
AP
& Lateral
|
|||||||
Abdomen
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
( tanpa
Puasa )
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 Bh typ
e
MR
200/400
Marker
R/L
|
AP
Supine
|
70-80
|
300
|
0.10-0.20
|
30-60
|
100
|
Besar
|
+
|
Thorax
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 Bh typ
e
MR
200/400
Marker
R/L
|
PA
Pasien berdiri
/ duduk
|
90-100
|
300
|
0.01-0.02
|
3-6
|
150
|
besar
|
+
|
7. Standar Operasional
Prosedur Radiografi dengan Bahan Kontras
Pemerik
saan
|
Persiapan
|
Proyeksi
|
Faktor
eksposi
|
|||||||
Pasien
|
Alat-
Alat
|
kV
|
mA
|
Sec
|
mAs
|
SID
|
Focus
|
Grid
|
||
Cor
Analisa
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
2 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
Bahan Kontras Barium Meal
|
AP
Lateral Ki
Jarak 2 M
|
100
120
|
300
300
|
0.01-04
0.04-0.
|
3-6
6-8
|
2
m
2m
|
Besar
Besar
|
+
+
|
BNO-IVP
|
Perjanjian
Puasa
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Obat anti alergi Bahan Kontras
Avil
Oradexon
Cortison
Urografin20
ml
Disposible
20 cc & 2 cc 1 bh
Wing
Needle 20/21
Kapas
Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2
bh
18x 24 1
bh
|
AP
Supine
|
75-80
|
300
|
0.10-0.20
|
30-60
|
100
|
Besar
|
+
|
Cystro
gram
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Obat anti alergi Bahan Kontras
Avil
Oradexon
Cortison
Urografin
20 ml
Blas Spuit
Kapas Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2
bh
18x 24 1
bh
|
AP
Supine
Oblique
Ki
Dan
Ka
|
70-80
75-85
|
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Kecil
|
+
+
|
Retro
grade
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Urografin
20 ml
Aquabidest
Blas
Spuit
Kapas
Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2
bh
18x 24 1
bh
|
Teknik Fluoros
Copy
Teknik Radiografi
AP
Supine
|
75-80
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Uretro
gram
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Urografin
20 ml
Aquabidest
Spuit 20
cc
Abocat 1
bh
Kapas
Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2 bh
18x 24 1 bh
Mangkok
streil
Sarung
Tangan
|
AP
Supine
Oblique
Ki
Dan
Ka
|
70-80
75-85
|
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Kecil
|
+
+
|
HSG
|
Perjanjian
Consent Inform
Tidak Coitus
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Urografin
20 ml
Aquabidest
Kapas Alkohol
Betadine
Bengkok
HSG Set
Casste
18x 24 3 bh
Sarung Tangan Karet
Kain
Kassa Steril
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Obliqu
KI dan Kanan
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Oesopha
gografi
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang
air Kecil Sebelum diperiksa
|
Pesawat
Multi Purpose
Fasilitas
I I & TV Monitor
Bahan
Kontrad Barium Meal
Casste
35 x 35
( 1 bh)
Marker R
/ L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Obliqu
KI dan Kanan
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
OMD
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Bahan Kontrad Barium Meal
Casste
35 x 35 ( 1 bh)
EZ HD Gas
I bks
Marker r
/ L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Lateral
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Colon Inloop
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Minum
Obat Urus-urus
Puasa
|
Pesawat
Multi Purpose
Fasilitas
I I & TV Monitor
Bahan
Kontrad Barium Sulfat
Casste
35 x 35
( 2 bh)
Colon Set
Jerigen
Marker R
/ L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
Sesuai standar prosedur pemerik
saan
|
70-80
|
500
|
0.03-0.8
|
16-40
|
100
|
Besar
|
+
|
Myelo
grafi
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Puasa
|
Pesawat
Multi Purpose
Fasilitas
I I & TV Monitor
Bahan
Kontras
Iopamiro
Abocat
Casste
35 x 35
( 2 bh)
Plester
Marker R
/ L
Marker
dari Pb
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Lateral
|
75-85
70-80
80-100
|
2.5
500
500
|
-
0.04-0.08
0.06-0.10
|
-
20-40
30-50
|
90
90
90
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
|
Lympo
Grafi
&
Adeno Lympo
grafi
|
Pasen
perjanjian
Concent
inform
Hrs
dirawat
Cukur
rambut daerah inguinal
Puasa
|
Electric
Automatic Injector
Pesawat
Multiporpuse
TV
Monitoring
Patent Blue
Bahan Kontras
Ultrafis
Lympografi Set
|
AP
Cruris,
Femur
Pelvis
Thorax
Abdomen
Oblique
Abdomen
2
Jam setelah bahan kontras diinjeksi
kan
|
Besar
|
+
|
|||||
Plebografi
|
Pasien
Perjanjian
Concent
inform
Hrs
dirawat
|
|||||||||
Angiografi
|
Pasien
Perjanjian
Concent
inform
Hrs
dirawat
Cukur
rambut daerah inguinal
Puasa
|
Pesawat
DSA Biplane
TV
Monitor
Puck
Film Changer
Electric
Automatic Injector
Dynamic
Multi leaf Filter
Sistem KV Reduction
Film & camera Film Format
Guide Wire Yasiro
Kateter
Silocain, Lidocain
Pisau Bedah
Bantal Pasir
Plester
Betadine
Kain Khassa
Bahan Kontras
Ultrafist
Apron 0.5 PB
Thyroid Shield
Kaca Mata PB
|
||||||||
Artografii
|
Pasien Perjanjian
Concent inform
Ganti Baju dengan baju pasen
|
Pesawat Multi Porpuse
TV Monitor
Bahan Kontras
Urografin
Betadine
Kapas Alkohol
Bengkok
Abokath
Spuit
10 cc
Plester
Apron
Marker
R / L
|
AP
Lateral
Exorotasi
5-20 Derajat
Exorotasi
45 Derajat
Endorotas
15-20
Derajat
Endorotasi
maximal
45 Derajat
|
Standar Prosedur Operasional Dengan Sumber Terbuka (
Kedokteran Nuklir ).
1. Tidak
membawa makanan, makan dan minum serta tidak merokok ditempat kerja
2. Tidak
boleh dalam keadaan luka
3. Evaluasi
semua data mengenai :
a. jenis dan
jumlah radioisotop yang diperlukan
b.
tipe alat
ukur yang diperlukan, film badge, dosimeter kantong, surviver, TLD
c. pembungkus/tempat
limbah radioisotop
d.
peralatan
proteksi (pakaian kerja, kaus tangan, shoes cover, respirator dll)
e. daerah
yang akan diawasi/diteliti
f.
sistem pompa/tekanan yang diperlukan
4.
siapakan alat
pencampur dan pelarut yang baik
5.
semua
peralatan dilabel dengan tanda radiasi
6. perhitungkan
jumlah cairan yang diperlukan
7. pilih
metode mencampur yang baik
8. tunjuk
seorang penanggung jawab dan tetapkan tugas setiap pekerja radiasi
9. pilih
lokasi kantor/pos dengan memperhatikan kenaikan laju latar belakang setelah
pekerjaan dimulai
10. sebelum
pekerjaan dimulai semua pekerja radiasi harus memakai pakaian khusus dan
peralatan proteksi yang telah disiapkan (misalnya disposable coverall atau
pakaian kerja, shoes cover, film badge, masker, kaos tangan dan lain-lain).
11.
Harus sedia
kit dekontaminasi dan tempat limbah cair dan padat
12. Bila
pekerjaan telah selesai lakukan survey lingkungan alat-alat dan personel untuk
meneliti kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan dan kontaminasi pada
alat-alat dan personal
13. Semua
limbah aktif disimpan dalam tempat limbah dan peralatan yang terkontaminasi
dipisahkan dengan yang lain dan disimpan dalam tempat khusus ditempeli tanda
radiasi
14. Semua
perunut yang tidak dipakai, bila tidak melebihi batas yang diizinkan boleh
dialirkan ke lobang bor lalu dibilas dengan air bersih atau disimpan dalam
botol tertutup rapat ditaruh dalamwadah berlapis kertas serap secukupnya
15. Sisa
perunut untuk isoflow boleh disimpan dalam truk dan harus ditempeli tanda
radiasi/kontaminasi/tanda radiasi khusus untuk kendaraan
16. Tidak
boleh membuang sampah ketempat pembuangan umum dan dilarang mengubur sampah
radioaktif. Semua sampah harus diolah atau dibiarkan meluruh sampai habis
17. Bila ada personal
yang terkontaminasi harus segera dilakukan dekontaminasi oleh PPR yang terlatih
18.
Usahakan
untuk melakukan dekontamainasi mata/kulit dengan air
19. Bila perlu
dekontaminasi pada kulit dapata dilakukan dengan menggunakan radiacwash
20. PPR harus
membuat berita acara terjadinya kontaminasi pada personel atau lingkungan
sekitarnya. Demikian pula harus membuat berita acara bila terjadi kecelakaan
baik ditempat kerja maupun dalam pengangkutan dengan mencantumkan hal-hal
sebagai berikut:
a. sebab-sebab
dan tanggal kejadian
b.
cara
mengatasi kecelakaan atau melakukan dekontaminasi
c. langkah-langkah
untuk mengamankan sekitarnya
d. tanggal,
jam/nama orang yang melakukan dekontaminasi atau orang yang menangani
penanggulangan kecelakaan
e. hasil yang
telah dicapai dalam melakukan dekontaminasi dan mengadakan pengamananan
lingkungan
21.
laporan harus segera disampaikan ke BATAN oleh pimpinan
perusahaan atau instansi oleh PPR atas nama pimpinan.
PROSEDUR DAN
PETUNJUK PELAKSANAAN KERJA MEMAKAI SUMBER TERBUNGKUS
Sumber
terbungkus adalah sumber radiasi yang tersimpan atau terbungkus dalam
kapsul berlapis khusus yang tidak dapat dibuka kecuali bila kapsul dirusak.
Aktivitas sumber terbungkus untuk logging hingga 20 Ci, untuk gauging
aktivitasnya lebih rendah hanya tingkat mCi.
Tempat penyimpanan
1. ditaruh
dalam kontener Pb (berlapis Poolyethyline/lilin) yang tertutup dan terkunci
2. disimpan
dalam bak beton kedap air di bawah permukaan tanah ditutup plat baja yang
terkunci. Laju dosis dipermukaan 2/0,6 mrem/jam. Bak beton ini dilengkapi
dengan alat untuk menurunkan dan menaikan sumber radiasi dalamnya 1,5 m.
3. bangunan
bak beton harus jauh dari tempat kerja dan dipagari dengan kawat pintu
agar dapat di kunci kontener,
4. tutup bak
dan pagar ditempeli tanda radiasi.
5. Jumlah
sumber radiasi yang disimpan dan diambil harus diinventarisasikan.
6. Hanya
pekerja radiasi yang boleh masuk atau mendekati daerah penyimpanan tersebut
7. Bila
sumber radiasi yang boleh masuk atau mendekati daerah penyimpanan tersebut
8. Bila
sumber radiasi habis dipakai harus segera disimpan
9. Waktu
menyimpan dan mengambil sumber radiasi harus memakai monitor perorangan dan
surveimeter untuk memeriksa apakah sumber radiasi tersebut ada dalam kontener.
Bila sumber hilang atau rusak
1.
bila sumber
hilang dalam lubang bor, segera diusahakan mengambil kembali (fhising).
Sirkulasi air selama situasi kritis di survei menggunakan detektor logging
(gamma ray)
2. bila
sumber radiasi ditemukan, sebelum sambungan terakhir muncul semua orang yang
tidak terlibat harus meninggalkan lantai rig, tidak boleh dipegangang langsung
dengan tangan. Pegang dengan tang penjepit panjang
3. sumber
radiasi tidak boleh ditaruh di atas tanah, letakkan dalam kontener yang telah
tersedia atau dekat pelindung yang telah dipasang
4. lakukan
tes kebocoran (wife test)
5. bila
sumber radiasi rusak atau pecah semua daerah kerja harus diisolasi dan sumber
radiasi harus disimpan dalam konteiner yang terkunci
6.
survei semua
personel, peralatan dan liingkungan
7.
bila ada
personel yang terkontaminasi harus segera didekontaminasi
8. peralatan
yang terkontaminasi dipisahkan dengan yang lain, disimpan pada tempat yang
khusus dan ditempeli dengan tanda radiasi
9. usahakan
agar kontaminasi tidak meluas
10. bilamana
perlu mintalah bantuan
11.
bila sumber
radiasi hilang di luar lubang bor, harus segera dilakukan pencairan dengan
surveimeter. Bila telah ketemu, lakukan langkah-langkah sebagai tercantum pada
nomor 2 sampai nomor 10 di atas
12. harus
melapor ke BATAN mengenai sebab-sebabnya, tindakan yang telah dilakukan dan
hasil yang telah dicapai dengan mencantumkan tanggal, nama yang melakukan
pencarian secara terperinci. Pencarian dipimpin oleh PPR setempat
13.
bila sumber radiasi tidak bisa dikeluarkan dari
lubang bor maka ditanam atau dikubur dalam lubang bor dengan sekat hidrolik
dibuat dari semen yang panjanganya 20 cm (CANADA) dan 200 feet (US). Di atas tutup semen dipasang pelindung mekanik. Di atas
lubang bor dipasang plakat dari stanless steel.
Tes kebocoran
1. hanya
boleh dilakukan oleh orang-orang yang telah terlatih baik mengetahui prinsip
proteksi radiasi
2. pekerjaan
iini dilakukan dalam daerah yang khusus
terisolasi dan diperlengkapi dengan pelindung radiasi (Laboratorium khusus)
3. Wipe test
dilakukan menggunakan tang jepit panjang untuk menjepit atau memegang sumber
dan alat penghapus yang dibuat dari karet berlapis kertas filter
4. Ambil
sumber radiasi yang akan diperiksa dengan tang penjepit dan taruh dengan cepat
sumber radiasi yang akan di test tersebut di atas bantalan khusus yang
dilengkapi dengan penahan radiasi.
5. Basahi
kertas filter yang ada pada alat penghapus dengan cairan khusus gosok seluruh
permukaan sumber dan sumber dipegang dengan tang jepit. Lakukan ini dengan
teliti tetapi dalam waktu yang sesingkat mungkin
6. Setelah
selesai letakkan sumber ke dalam kontener secepat mungkin dan masukan kertas
filter ke dalam kantong plastik.
7.
Ukur
aktivitas kertas filter dengan surviemeter yang cukup peka atau menggunkan
detektor logging (gamma ray)
8. Bila laju
dosis pada kertas penghapus lebih besar dari 0,25 mrem/jam di atas latar
belakang maka merupakan petunjuk kuat bahwa kapsul sumber pecah atau bocor
9. Bila
pengukuran laju dosis tidak lebih dari 0,25 mrem/jam di atas cacah latar
belakang masukkan kertas filter ke dalam amplop plastik lalu ke dalam amplop
khusus, masukan ke dalam kotak baja dan kirim ke laboratorium yang mempunyai alat
pencacah yang lebih peka dan teliti. Data sample yang dikirim harus lengkap dan
bungkusan yang dikirim harus memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan
penggunaan zat radioaktif
10. Sumber
radiasi tidak boleh dipakai lagi sebelum diketahui dengan pasti bahwa kapsulnya
tidak bocor
11. Tes kebocoran dilakukan 6 bulan sekali ( tidak lebih dari
2 tahun) tergantung dari situasi lapangan kerja.
Perlengkapan
1. suveimeter
2. film
badge/dosimeter kantong
3.
mobil unit
dengan mesin pengangkat kontener
4. batang
pengangkat dengan ujung khusus (source
handling tool) dan locking PIN wrennch
5. tabung
detektor gauging/logging
6.
kontener
sumber radiasi berisi sumber radiasi dengan ekor sumber khusus
7. alat bor
8. alat
pengaman lain
Prosedur Umum
1. harus
ditunjuk seorang penanggung jawab (setiap pekerja radiasi harus jelas tugasnya)
2.
sumber
radiasi tidak boleh disentuh dengan tangan
3.
laju dosisi
di ujung tongkat pengangkat harus dihitung
4. setiap
operator harus sudah tahu dan siap
melaksankan tugasnya masing-masing membantu ahli tehnik. Operator tidak diberi
wewenang menstranfer sumber radiasi
5.
bila laju
dosisi terlalu besar, operator harus bergilir
6. survai
ujung tongkat dan kontener harus dilakukan setiap mengambil, memasang dan
membuka sumber untuk melihat kemungkinan terjadinya kontaminasi karena sumber
pecah
7. bilamana
perlu gunakan kolimator atau pelindung radiasi
8. kontener
harus dalam keadaan terkunci, dibuka pada waktu mengambil sumber radiasi
9. jangan
membawa alat pengangkat sumber logging yang masih terisi sumber radiasi
10.sumber
radioaktif selalu dinaikkan ke atas truk terakhir dan yang pertama diturunkan
11.
peti sumber
radioaktif harus diikat dengan rantai ke truk
Contoh petunjuk pelaksanaan
kerja sumber terbungkus untuk gauging dan logging menggunakan 60 CO atau 137 Cs
1. pakailah
film badge/berdimeter kantong
2. siapkan
surveimeter
3. siapkan
kontener radiasi berisi radioisotop dan alat-alat gauging/logging didekat
lubang bor dan survei konterner tersebut sebelum dibawa ke lapangan
4. letakakan
tabung detektor lebih jauh dari kontener dan ikat ke kerangka katrola
pengangangkat dan penggerak, pada mobil unit.
5.
Buka pintu
tempat sumber pada tabung detektor dengan alat khusus (source door wrench atau
tacking pin wrench)
6.
Buka tutup
kontener sehingga ekor sumber terlihat
7.
Ambil batang
pengangkat dan sekrupkan ke ekor sumber radiasi sehingga melekat kuat
8.
Angkat sumber
menjauhi badan dan masukkan ke dalam lubang tempat sumber yang ada di tabung
detektor dengan cepat tetapi hat-hati
9. Lepas batang
pengangkata sumber secepatnya dan kunci pintu tempat sumber pada tabung detektor
menggunakan alat khusus (locking pin wrench)
10. Survei ujung batang pengangkat dan kontener bekas sumber
11. Angkat tabung detektor yang telah berisi sumber hingga
lebih tingi dari ujung pipa pada lubang bor
12. Gerakkan tabung detektor ke arah lubang bor hingga tepat
di atas lubang (alat ini ada juga yang dilengkapi dengan pipa plastik fleksibel
yang menyelubungi tabung dan detektor logging waktu bergerak menuju lubang bor)
13. Turunkan tabung detektor ke lubang bor
14. Setelah mengukur dilakukan langkah-langkah yang berlawanan
untuk mengembalikan sumber radiasi ke kontener pengangkut, bilamana perlu
dilakukan penggantian operator pada setiap tahap pelaksanaan.
VIII.
REFERENSI
IX. LAMPIRAN
Panduan untuk
No comments:
Post a Comment