KESELAMATAN RADIASI
PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MAMOGRAFI
I. PENDAHULUAN
Pencitraan sinar-X diagnostik adalah suatu bagian yang
sangat penting dari
praktik medik dewasa ini. Di Kanada, lebih dari 60 %
masyarakatnya memeriksa
kesehatan melalui prosedur radiologi setiap tahun. Salah
satu prosedur radiologi adalah
mamografi, yaitu menggunakan suatu alat kesehatan modern
untuk deteksi kanker
payudara. Prosedur mamografi adalah suatu modalitas yang
terbukti andal dan efektif
mendeteksi kanker payudara praklinis.
Namun demikian, prosedur mamografi harus dikelola secara
hati-hati, sebab
radiasi (sinar-X) mempunyai potensi merusak sel dan
jaringan bahkan dapat semakin
memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi
kanker. Oleh karena itu,
tindakan yang
tepat harus dilakukan untuk memperoleh kualitas citra yang optimal untuk
dintrepretasi oleh dokter. Tujuan proteksi radiasi dalam
radiologi adalah memperoleh
informasi klinis yang diinginkan dengan paparan radiasi
yang minimum terhadap pasien,
pekerja dan anggota masyarakat.
Beberapa tahun terakhir ini, penggunaan pesawat sinar-X
mamografi telah banyak
ditemukan di berbagai rumah sakit milik pemerintah,
swasta dan klinik di ibukota
provinsi. Berdasarkan hasil pengamatan melalui evaluasi
perizinan dan inspeksi maupun
masukan yang
disampaikan oleh berbagai pihak, dalam penggunaan pesawat sinar-X
mamografi
masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya data dasar
(data base),
desain ruangan, kualifikasi personil, spesifikasi terkait kinerja dan pedoman.
Kanker
payudara adalah penyebab kematian yang paling banyak bagi wanita di
Kanada yang
berusia 35 hingga 54 tahun. Sedangkan di Indonesia kanker payudara juga
salah satu
jenis kanker yang diderita sejumlah wanita selain kanker mulut rahim (cacervix)
yang jumlahnya
memang cukup banyak. Bagi wanita, hal itu merupakan momok
yang sangat
menakutkan. Dengan alasan tersebut ada desakan yang kuat untuk
memeriksa
payudara lebih dini sebagai upaya penanggulangan risiko yang lebih parah.
Salah satu
metode yang digunakan untuk mendiagnosa organ payudara sebagai
jaringan lunak
(soft tissue) adalah menggunakan pesawat sinar-X mamografi dengan
energi rendah
(very soft radiation). Radiografi atau citra akan diintrepretasi
oleh dokter
yang kompeten sehingga dapat memberikan hasil diagnosa
secara klinis dari organ
payudara, misalnya perkiraan ada atau tidaknya kanker (cancer/carcicoma-ca).
Namun demikian, hal ini merupakan dilema bahwa
pemeriksaan payudara itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah
dosis radiasi sementara itu
radiasi pengion berpotensi menyebabkan kanker. Oleh
karena itu, justifikasi dan
optimisasi proteksi radiasi dalam penggunaan pesawat
sinar-X mamografi harus benarbenar
dilakukan
secara konsisten. Spesifikasi teknis dan kinerja pesawat sinar-X
mamografi
harus sesuai standar. Pedoman penggunaan pesawat sinar-X mamografi harus
dibuat dan
dipatuhi.
II.
PERSYARATAN SPESIFIKASI
Semua pesawat
sinar-X baru (new), bekas (used) dan hasil refurbishment
(refurbished)
serta peralatan penunjangnya yang dijual, dimpor atau didistribusikan di
Kanada harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu: the
Radiation Emitting Devices Act and the Food and Drugs Act. Menjadi
tanggung jawab
pihak pabrikan untuk menjamin bahwa semua pesawat sinar-X
memenuhi
persyaratan.
Pada sekitar
tahun 1995, pesawat sinar-X mamografi baru yang modern, seperti
pesawat
sinar-X yang dilengkapi lokalisasi payudara streotaktik (stereotactic breast
localisation), mamografi digital (digital
mamography atau computed radiography-CR),
dan mamografi
penyimpan fosfor (storage phosphor mamography) mulai diperkenalkan
di pasaran dan
terus dikembangkan oleh negara-negara indusri. Pada prinsipnya, ada
banyak
karakteristik dan persyaratan modalitas tersebut dapat dipertimbangkan dengan
pesawat
sinar-X mamografi (model lama). Namun demikian, menjadi suatu keharusan
untuk
memodifikasi persyaratan modalitas mamografi model lama dengan mamografi
model baru
atau modern.
Untuk pesawat
sinar-X mamografi yang masih digunakan (existing), apabila
dimungkinkan
maka pesawat sinar-X tersebut harus dimutakhirkan agar dapat
mempunyai
kinerja yang sama dengan pesawat sinar-X baru. Hingga sekitar tahun 1995
di Kanada
masih banyak menggunakan pesawat sinar-X mamografi model lama. Apabila
ditinjau dari
aspek prosedur pencitraan yang digunakan, yaitu film secreen atau plat
selenium. Oleh
karena itu penggunaan pesawat sinar-X mamografi dapat dibedakan
menjadi: (1) Pesawat
Sinar-X Mamografi Film Secreen; dan (2) Pesawat Sinar-X
Xeromamografi.
Sesuai dengan Ketentuan Keselamatan – Proteksi Radiasi
dalam Mamografi
(Safety
Code 33 – Radiation Protectionin in Mammography), pesawat sinar-X
mamografi harus memenuhi Persyaratan Spesifikasi sebagai Persyaratan
Dasar
paling kurang meliputi: (1) Persyaratan Umum; dan
(2) Persyaratan Khusus.
II.1. Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi, sebagai
berikut:
1. Tanda-tanda
peringatan (Warning signs) – Panel kendali pesawat sinar-X harus
memuat suatu tanda peringatan yang sangat jelas dan
permanen bahwa radiasi
sinar-X yang
dipancarkan berbahaya ketika pesawat sinar-X beroperasi dan
melarang orang
yang tidak punya hak menggunakan.
2. Tanda-tanda
(Marking) – Semua indikator kendali, parameter, cahaya dan
indikator lain
yang berhubungan dengan operasi harus secara jelas dapat dibaca,
dilihat dan dilabel atau ditandai sesuai dengan
fungsinya.
3. Tanda
focal spot (Focal spot marking) – Letak focal spot harus secara
jelas dan
akurat yang
ditandai pada wadah tabung sinar-X. Dalam hal tabung sinar-X dua
fokus, lokasi
tanda harus berada diantara pusat tengah dari dua focal spot tersebut.
4. Cahaya-cahaya
indikator (Indicator lights) – Indikator harus secara jelas
nampak,
memisahkan indikator-indikator pada panel kendali yang mennjukkan:
• ketika panel
kendali diberi energi dan pesawat siap memproduksi sinar-X,
dan
• ketika
sinar-X sedang diproduksi.
5. Indikasi
faktor-faktor muatan (Indication of loading factors) – Untuk pesawat
sinar-X
mamografi yang mempunyai faktor-faktor muatan yang dapat diatur,
panel kendali
harus memasukkan parameter listrik atau indikator lain yang
memboleh kan pemutusan tegangan
tinggi sinar-X, arus dan waktu tabung sinar-X
atau kobimasi
keduanya. Untuk pesawat sinar-X yang mempunyai faktor muatan
yang dapat diatur, tanda atau label permanen dapat
digunakan untuk menunjukkan
parameter
tersebut. Faktor muatan harus didisplai sesudah penyinaran selesai. Jika
pesawat sinar
–X mamografi dilengkapi baterai sebagai sumber energi, maka
harus ada
suatu indikator visual yang menunjukkan apakah baterai dimuati
dengan sesuai
untuk pengoperasian yang tepat.
6. Kendali
penyinaran (Irradiation control) – Tombol penyinaran harus ada atau
peralatan lain
yang membangkitkan dan menghentikan produksi sinar-X. Tombol
penyinaran
harus mensyaratkan penekanan yang kontinu oleh radiografer untuk
menghasilkan
sinar-X.
7. Penyetelan
waktu (Timer) – Suatu penyetelan waktu harus disediakan untuk
mengakhiri
penyinaran secara otomatis. Peralatan penyetelan waktu harus
didisain dan
dikonstruksi sedemikian sehingga tidak memungkinkan suplai energi
ke tabung
sinar-X tanpa mengeset kembali secara otomatis atau secara manual
pengatur waktu
tersebut sesudah setiap pemuatan (kV dan mAs). Penyinaran tidak
dapat dimulai dengan penyetelan waktu pada posisi nol
atau mati (OFF) dan
produksi sinar-X secara otomatis diakhiri sesudah selesai
penyinaran, sebelum
mengeset (kV, mA dan waktu) atau sebelum mengeset
penyinaran (nilai kerma
udara). Pengesetan waktu tersebut harus akurat dengan
nilai 1/60 detik atau
sekitar 7 % lebih besar dari waktu yang ditentukan. Bantuan penyetelan waktu
harus
disediakan untuk membatasi produksi arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran
selama dilakukan penyinaran. Produk arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran
tidak boleh melampaui 2.000 mAs per penyinaran. Apabila
dimungkinkan,
arus tabung sinar-X dan waktu penyinaran harus diset tidak
melampaui
1.200 mAs per penyinaran.
8. Perisai
tabung sinar-X (X-ray tube shielding) – Tabung sinar-X harus
diselubungi
dalam suatu wadah yang berperisai. Perisai wadah harus sedemikian
sehingga pada
setiap rating yang dispesifikasi oleh pabrikan, kebocoran radiasi
tidak boleh
melampaui 17,5 μGy (2 mR) per jam pada 5 cm dari setiap titik pada
permukaan
bagian luar tabung.
9. Peralatan
yang membatasi berkas (Beam limiting devices) – Peralatan yang
mampu
membatasi berkas radiasi harus disediakan dan harus memberikan
atenuasi yang
sama dari wadah tabung sinar-X. Peralatan yang membatasi berkas
tersebut harus
didisain sedemikian rupa untuk setiap focal spot dengan jarak
penerima
citra. Berkas radiasi tidak dapat melampaui bagian ujung dari penerima
citra kecuali
pada ujung yang berbatasan dengan chestwall dengan ketentuan
lapangan
sinar-X harus tidak melampaui bagian ujung lebih dari 2 % dari focal
spot dengan jarak penerima citra. Jika suatu
alat lokaliasi cahaya didisain untuk
mendefinisikan
bingkai lapangan sinar-X yang dicakup. Kesalahan pensejajaran,
dalam
perencanaan penerima citra dari lapangan cahaya yang berhubungan
dengan
lapangan sinar-X, meliputi panjang dan lebar harus tidak melampaui 2 %
dari jarak
penerima citra ke sumber (source image distance-SID).
10. Perisai
penunjang penerima citra (Image receptor support shielding) –
Penunjang
penerima citra harus mentransmisikan kurang dari 0,87 μGy (0,1 mR)
per penyinaran
pada semua faktor pemuatan pengoperasian pada jarak minimum
penerima citra
ke sumber.
11. Peralatan
kompressi payudara (Breast compression device) – Suatu peralatan
yang dapat
mempertahankan kompressi payudara film harus disediakan pada
pesawat
sinar-X mamografi. Peralatan ini harus dapat distel sehingga
menghasilkan
keseragaman dan kompressi yang konstan dari payudara selama
berlangsung pemeriksaan mamografi. Attenuasi dari
kerataan kompressi berkas
sinar-X harus
kurang dari kesetaraan 2,5 mm polymethylmethacrylate (PMMA).
Tidak diketahui nilai kompressi yang optimal. Namun
demikian, berat minimum
20 kg hendaknya digeneralisasi tetapi daya kompressi 25
kg atau lebih besar harus
dapat dicapai
hanya dengan kendali manual. Peralatan kompressi payudara
hendaknya
tidak menghasilkan ketidakhomogenan atau artifak yang dapat
mengurangi
kualitas citra. Perubahan bentuk peralatan kompressi payudara pada
daya kompressi
maksimal harus tidak lebih besar dari 15 mm pada setiap pojok
antara permukaan
sistem penerima citra dan peralatan kompressi payudara ketika
sepotong busa
karet dikompressi.
12. Penghalang
protektif (Protective barrier) – Suatu penghalang radiasi yang
protektif
harus diberikan. Penghalang ini harus membolehkan radiografer untuk
mengobservasi
pasien selama pelaksanaan prosedur mamografi dan menghasilkan
attenuasi sama
dengan atau lebih besar dari kesetaraan 0,25 mm Pb pada 50 kVp.
Penghalang
tersebut paling kurang dengan ukuran lebar 0, 6 m dan tinggi 1,85 m
yang berada 0,15 m di atas lantai.
13. Stablitas
mekanik (Mechanical stability) – Dudukan tabung sinar- X harus
benar-benar
terpasang dengan tetap dan tepat yang dapat disejajarkan dengan
wadah tabung.
Wadah tabung sinar-X harus terjaga posisinya sesuai yang
dipersyaratkan
tanpa penyimpangan atau getaran selama operasi dan harus
diseimbangkan
agar dapat memberikan pengoperasian yang lancar (smooth) atau
mantap.
II.2.
Persyaratan Khusus Pesawat Sinar-X Mamografi Film Screen, sebagai berikut:
1. Bahan
Target (Target Material) – Target tabung sinar-X dari Molybdenum
(Mo) atau
campuran Molybdenum – Tungsten (Mo – W) harus digunakan untuk
pesawat
sinar-X mamografi film secreen. Penggantian bahan target boleh saja
apabila
digunakan dengan penggantian bahan filter, asalkan bahan target tersebut
dapat
menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat dipertimbangkan atau
dosis terhadap
payudara berkurang.
2. Ukuran
focal spot (Focal Spot Size) – Focal spot harus cukup kecil
yang tidak
menghasilkan
ketidaktajaman geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan
metode pinhole, yaitu: menggunakan slit kamera. Metode lain
dapat
dilakukan untuk menentukan ukuran nominal focal spot. Untuk pesawat
inar-X
mamografi film screen, ukuran nominal focal spot sebagai berikut:
• setara dengan
atau kurang dari 0,40 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 65
cm;
• setara
dengan atau kurang dari 0,30 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 50
cm;
• setara
dengan atau kurang dari 0,15 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara
dengan atau kurang dari 0,10 mm untuk 2,0 kali magnifikasi..
3. Filtrasi Berkas Sinar-X (X-ray Beam Filtration)
– Filter permanen sekitar
0,025 – 0,030 mm Mo harus dipasang secara permanen. Untuk magnifikasi, suatu
target (bahan
W) microfocal spot tabung sinar-X dapat digunakan dan tabung ini
harus mempunyai total filtrasi paling kurang setara 0,5
mm Al. Penggantian
bahan filter
boleh saja asalkan filter tersebut menghasilkan kesetaraan kualitas
citra yang dapat diseimbangkan atau dosis terhadap
payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality)
– Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat
attenuasi sedemikian
sehingga Half
Value Layer (HVL) pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari
nilai-nilai yang ditunjukkan pada Tabel 1 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih.
Untuk tegangan tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut.
Pengukuran HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika peralatan
tersebut dengan
ketebalan yang
seragam dan tanpa lobang. Tabel 1: HVL yang dapat diterima
untuk
target tabung Mo atau campuran W – Mo.
Tegangan
Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum –
maksimum/mm Al)
24 0,24 –
0,34
26 0, 26 –
0,36
28 0,28 –
0,38
30 0,30 –
0,40
35 0,35 –
0,45
5. Tegangan
Tabung Sinar – X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X paling rendah
yang dapat
dipilih harus setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih
atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas
tegangan tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran
Radiasi Tabung Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung
sinar-X harus menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran
dengan meniadakan gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi
parameter muatan pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran
paparan radiasi yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor
dengan suatu periode waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah
15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure
Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus
disediakan. Sistem harus dapat menjamin nilai netto densitas film
± 0,15 OD (Optical
Density) satuan-satuan dengan range dari 1,0 – 1,5 O.D untuk
suatu film
dengan derajat rata-rata 3, 0 O.D untuk range ketebalan payu dara yang
diperiksa, dan
untuk semua jenis teknis (non-grid, grid dan magnifikasi) dan
faktor-faktor
muatan yang digunakan oleh fasilitas. Tambahan, suatu kendali
densitas film
untuk AEC harus disediakan dengan setiap tambahan peningkatan
atau
pengurangan dosis kaset secreen-film sekitar 20%. Apabila kendali
penyinaran
manual digunakan, interval kendali yang dapat dipilih (waktu atau
mAs) harus
sekecil mungkin yang memperbolehkan kenaikan lebih kecil 25 %.
8. Team
Penunjang Berkas (Beam Support Team) – Attenuasi dari meja penunjang
payudara harus
tidak melampaui setara 0,3 mm Al pada 30 kVp.
9. Grid Anti-hamburan
dan Sistem Bucky (Anti-scatter Grid and Bucky System)
– Jika suatu
grid anti hamburan atau sistem bucky digunakan, hal itu harus
didisain untuk
tujuan mamografi dan harus tidak memproduksi
ketidakhomogenan
atau artifak yang dapat menurunkan kualitas citra. Garis-garis
grid tidak
seharusnya tidak dapat dilihat pada mamogram.
II.3.
Persyaratan KhususPesawat Sinar-X Xeromamografi, sebagai berikut:
1. Bahan
Target (Target Material) – Untuk pesawat sinar-X Xeromatografi,
target
tabung sinar-X
dari Molybdenum (Mo) atau campuran Molybdenum – Tungsten
(Mo – W)
dengan filtrasi Al harus digunakan. Penggantian bahan target boleh
saja apabila
digunakan dengan penggantian bahan filter, asalkan bahan target
tersebut dapat
menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat dipertimbangkan
atau dosis
terhadap payudara berkurang.
2. Ukuran focal
spot (Focal Spot Size) – Focal spot harus cukup kecil
yang tidak
menghasilkan
ketidaktajaman geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan
metode pinhole, yaitu: menggunakan slit kamera atau metode lain,
yaitu: ukuran focal
spot nominal dapat ditentukan. Untuk pesawat sinar-X
Xeromamografi,
ukuran focal spot nominal sebagai berikut:
• setara
dengan atau kurang dari 0,60 mm untuk teknik kontak pada SID 80
cm;
• setara
dengan atau kurang dari 0,50 mm untuk teknik kontak pada SID 65
cm;
• setara
dengan atau kurang dari 0,20 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara
dengan atau kurang dari 0,15 mm untuk 2,0 kali magnifikasi.
3. Filtrasi
Berkas Sinar-X (X-ray Beam Filtration) – Untuk target tabung sinar-X
dari bahan W,
total filtrasi harus tidak kurang dari ekivalen 2,0 mm Al pada 50
kVp, dan
target tabung sinar-X dari bahan Mo – W total filtrasi tidak boleh
kurang dari
setara 1,6 mm Al pada 50 kVp. Penggantian bahan filter boleh saja
asalkan filter
tersebut menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat
diseimbangkan atau dosis terhadap payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality)
– Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat
attenuasi sedemikian
sehingga Half
Value Layer (HVL) pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari
nilai-nilai yang ditunjukkan pada Tabel 2 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih.
Untuk tegangan tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut.
Pengukuran HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika
peralatan tersebut dengan
ketebalan yang
seragam dan tanpa lobang. Tabel 2: HVL yang dapat diterima
untuk
target tabung Mo atau campuran W – Mo.
Tegangan
Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum –
maksimum / mm Al)
Target
Molybdenum (Mo)
40 0, 40 –
1,50
49 0,50 –
1,60
Target
campuran Tungsten (W) dan Molybdenum (Mo)
40 0,40 –
0,90
49 0,50 –
1,00
5. Tegangan
Tabung Sinar – X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X paling rendah
yang dapat
dipilih harus setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih
atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas
tegangan tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran
Radiasi Tabung Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung
sinar-X harus menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran
dengan meniadakan gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi
parameter muatan pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran
paparan radiasi yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor
dengan suatu periode waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah
15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure
Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus
disediakan. Sistem harus dapat memelihara dosis terhadap kaset
sekitar 15 %
dari nilai nominal untuk range ketebalan payudara yang diperiksa
dan untuk
semua jenis teknik dan faktor-faktor muatan yang digunakan oleh
fasilitas.
Tambahan, suatu kendali densitas harus disediakan dengan setiap
tambahan
peningkatan atau pengurangan dosis kaset sekitar 25 %. Apabila
kendali
penyinaran manual digunakan, interval kendali yang dapat dipilih (waktu
atau mAs)
harus sekecil mungkin yang memperbolehkan kenaikan 25 %.
Ada banyak faktor yang dipertimbangkan dalam
memutuskan penggunaan sistem
mamografi Film
secreen atau Xeromamografi, diantaranya: biaya (cost), dosis radiasi
(radiation
dose), kenyamanan penggunaan (ease of use), dayatahan (durability),
keandalan (reliability),
preferensi personal (personnel preference) dan akurasi teknik
(accuracy
of the technique). Namun demikian, akurasi deteksi kanker adalah
pertimbangan
yang paling utama dan faktor lain akan menjadi faktor yang kedua jika
teknik yang
satu lebih akurat daripada teknik yang lain. Di Indonesia, penggunaan
pesawat
sinar-X Xeromatografi tidak ada.
II.4.
Protokol Uji Pesawat Sinar-X Mamografi
Untuk menguji
kesesuain semua parameter spesifikasi tersebut harus dilakukan
pengujian
untuk mengetahui dan memastikan kinerja pesawat sinar-X mamografi apakah
andal sesuai
standar. Sebagi contoh, mengukur (1) kebocoran tabung sinar-X (leakage
of
radiation from X-ray tube);
dan (2) transmisi berkas radiasi melalui peralatan
penunjang
penangkap citra mamografi (radiation
beam transmission through the
mammographic
image receptor support device) sesuai. Untuk kebocoran tabung sinar-X
sudah dibahas
pada tulisan mengenai ”Tabung Sinar-X sebagai Sumber Radiasi”. Adapun
Protokol
Uji Pengukuran Transmisi Berkas Radiasi Melalui Peralatan Penunjang
Penangkap
Citra Mamografi, sebagai
berikut:
A. Kemamputerapan
Pengujian ini berlaku untuk semua unit mammografi
meliputi unit-unit radiografi
pemeriksaan umum yang dapat dioperasikan dalam suatu mode
mammografi.
Pengukuran penyinaran akan menunjukkan transmisi berkas
radiasi melalui alat
penunjang penerima citra.
B. Perlengkapan yang Disyaratkan
Alat ukur
radiasi yang terintegrasi yang sesuai untuk mengukur paparan. Volume
sensitif dari alat ukur radiasi tersebut harus mempunyai
luas deteksi 100 cm2 dan
dimensi linier tidak lebih besar dari 20 cm.
C. Prosedur
1. Mengatur
tabung sinar-X terhadap jarak target-ke-penerima citra minimum tabung.
Mengukur dan
mencatat jarak dari focal spot ke alat penunjang penerima citra.
2. Menempatkan
alat ukur radiasi dengan volume sensitif disamping alat penunjang
penerima citra. Dengan berbagai arah yang sesuai, jarak
posisi pusat volume sensitif 5
cm dari alat penunjang. Melakukan secara hati-hati untuk
mengurangi radiasi
hamburan yang mencapai volume sensitif alat ukur radiasi.
Mengukur dan mencatat
jarak dari alat penunjang penerima gambar ke volume
sensitif.
3. Menjamin bahwa daerah cakupan berkas radiasi meliputi
volume sensitif dari alat
ukur radiasi.
4. Mencatat tegangan tabung sinar-X maksimum yang
ditetapkan dan hasil waktu arusmuatan
tabung
maksimum yang ditetapkan (mAs) untuk tegangan tabung sinar-X.
5. Mengatur
tegangan tabung sinar-X maksimum yang ditetapkan pada panel kendali.
6. Mengatur
persentase hasil waktu arus-pemuatan tabung maksimum yang ditetapkan
(misalnya,
kurang dari 100%) untuk tegangan tabung sinar-X dan mencatat faktor
pemuatan.
7. Melakukan
beberapa penyinaran dan mencatat setiap pengukuran.
D.
Komputasi Data
1. Menghitung
rata-rata pengukuran paparan.
2. Menormalkan
rata-rata pengukuran terhadap hasil waktu araus-pemuatan tabung
maksimum yang
ditentukan untuk tabung sinar-X yang digunakan.
3. Menormalkan
rata-rata pengukuran paparan 5 cm di atas alat penunjang penerima
citra.
E. Kriteria
Keberterimaan
Berkas radiasi
yang dipancarkan melalui alat penunjang penerima gambar untuk
tegangan
tabung sinar-X maksimum yang ditentukan sesuai spesifikasi untuk mamografi
dan hasil
waktu arus-muatan tabung maksimum yang ditentukan harus tidak melampaui
0,1 mR untuk
setiap pengoperasian tabung sinar-X.
Di Australia Barat ketentuan mengenai proteksi dan
keselamatan radiasi dalam
penggunaan pesawat sinar-X mamografi juga diterapkan
sebagaimana diberlakukan di
Kanada. Sesuai
dengan Radiation Safety Act, 1975 dan ketentuan mengenai pengujian
yang diatur
dalam Diagnostic X-ray Equipment Compliance Testing with Program
Requirements, 2000. Untuk mengetahui keandalan
pesawat sinar-X mamografi dilakukan
pengukuran
parameter melalui pengujian, meliputi 3 (tiga) bagian utama, sebagai berikut:
(1) Kolimator
Berkas Cahaya, terdiri dari: ketepatan kolimasi dan uji iluminasi; (2)
Generator dan
Tabung Sinar-X, terdidiri dari: ketepatan tegangan tabung, ketepatan
pencatat
waktu, keluaran radiasi, kemampuan reproduksi, lapisan nilai paro (half
value
layer-HVL), kebocoran wadah tabung, dan
kendali paparan automatis; (3) Rata-rata
Dosis Glandular.
Pesawat
sinar-X mamografi model
lama,
teknologi tabung sederhana dan
dilengkapi
dengan konus sebagai alat
pembatas
berkas, sebagaimana pada
Gambar 1.
Gambar 1.
Pesawat Sinar-X Mamografi Model Lama
Pesawat
sinar-X mamografi modern, kinerjanya sudah jauh lebih handal. Teknologi
tabung yang
semakin baik karena generator yang semakin baik. Adapun berbagai keunggulan
pesawat
sinar-X mamografi model baru, diantaranya adalah tabung dilengkapi diafragma,
katode
kecil dan
besar sehingga pilihan focal spot kecil dan besar tersedia (hingga empat
variasi),
generator high
frequency, bahan target terbuat dari Mo atan campuran Mo dan W, bahan
filtrasi
bervariasi,
kecepatan berputar anode yang semakin besar, dan mode kendali paparan otomatis
(automatic
exposure control-AEC) sertat dilengkapi dengan alat biopsi, alat atau
perlengkapan
keselamatan (safety
device) sebagaimana pada Gambar 2.
Gambar 2.
Pesawat Sinar-X Mamografi Model Baru
Gambar 3.
Pesawat Sinar-X Mamografi Model Baru
IMAGE
RECEPTOR
COMPRESSION
PLATE
X-RAY
TUBE
ASSEMBLY
OPERATOR’S
PROTECTIVE
SCREEN
Pada
prinsipnya pesawat sinar-X mamografi model baru yang modern telah dilengkapi
proteksi yang
lebih baik sehingga jauh lebih selamat dan nyaman. Alat atau perlengkapan
keselamatan (safety
device) sebagai bagian dari pertahanan berlapis (defence in
depth). Dengan
demikian,
kesalahan prosedur pengoperasian dapat dicegah sebab radiasi (sinar-X) tidak
dapat
dipancarkan,
apabila:
1. kaset tidak
dalam bucky;
2. kaset yang sudah dipapari belum diganti baru;
3. kolimator
belum terkunci; dan
4. bucky tidak
terpasang dengan tepat.
III.
PERSYARATAN PENGGUNAAN
Dalam rangka
penerapan proteksi dan keselamatan radiasi baik untuk pekerja maupun
pasien maka
ketentuan-ketentuan di bawah ini hendaknya dipatuhi sebagaimana diberlakukan di
negara maju,
seperti Kanada.
III.1.
Ketentuan Pengoperasian
Ketentuan umum
paparan sinar-X harus dikendalikan dari panel kendali yang
ditempatkan di
belakang dinding yang diberi penahan radiasi. Namun dalam pengoperasian
pesawat
sinar-X mamografi, radiografer dapat berada di dalam ruangan dengan ketentuan
telah
dipasang
penahan radiasi khusus antara panel kendali dengan tabung sinar-X. Radiografer
harus
dapat memandang pasien secara jelas untuk mengamati
pasien selama dilakukan paparan dan
dapat berkomunikasi dengan pasien tanpa meninggalkan
ruang kendali, sebagaimana diuraikan
pada No.12 Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi dan
pada Gambar 1 dan 2 di atas.
III.2. Ketentuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dengan mamografi tergantung pada teknik
pesawat sinar-X dan penerima
citra yang digunakan, dan pada kesesuaian pesawat sinar-X
itu sendiri. Karena pemeriksaan
mamografi khusus memerlukan dua atau tiga film untuk
setiap payudara, maka paparan radiasi
yang penting
untuk populasi perempuan dapat terjadi jika prosedur digunakan untuk tujuan
pemeriksaan massa (mass screening).
Hal ini merupakan dilema bahwa prosedur mamografi itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah
dosis radiasi sementara itu radiasi
pengion
berpotensi menginduksi kanker payudara.
Ketentuan di
bawah ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan klinis dari dokter
secara pribadi
terhadap pasiennya, tetapi dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan sejumlah
wanita dan
risiko potensial, sebagai berikut:
1. mamografi
tidak boleh ditawarkan sebagai suatu tes pemeriksaan (screening test)
untuk
wanita dari
semua umur.
2. pemeriksaan
untuk wanita di atas 50 tahun dapat dilakukan asalkan manfaat dan risiko
harus
dievaluasi. Teknik dosis rendah harus digunakan untuk tujuan pemeriksaan
tersebut.
3. perempuan
yang tidak ada gejala usia di bawah 50 tahun boleh dilakukan mamografi jika
ada sejarah
faktor risiko yang tidak semestinya misalnya, sejarah carcinoma payudara
dalam hubungan
keluarga wanita yang dekat.
III.3.
Ketentuan Prosedur Mamografi
1. sistem
sinar-X yang digunakan harus didisain secara khusus untuk mamografi atau
radiografi
jaringan lunak dan jenis sumber sinar-X harus sesuai dengan jenis penerima
gambar (image
receptor), misalnya film dengan low speed screens, single
emulsion, dan
sebagainya.
2. film
paparan langsung tidak boleh digunakan untuk mamografi, artinya film yang
digunakan
harus menggunakan intensifier screen.
3. satu atau
dua radiografer harus disiapkan yang khusus mengoperasikan pesawat sinar-X
mamografi.
4. agar tidak
merotasi radiografer yang ada di ruangan mamografi dengan radiografer lain
secara
sembarangan.
Sebagai
gambaran untuk mengetahui perkiraan besarnya dosis yang diterima pada
pemeriksaan
payudara untuk
pasien dewasa tertentu adalah tingkat panduan sebagaimana direkomendasikan
oleh IAEA
dalam BSS No. 115 Tahun 1996, yaitu:
Dosis glandular
rata-rata untuk setiap proyeksi cranio-caudal*
1 mGy ( tanpa
grid )
3 mGy ( dengan
grid )
*Ditentukan pada payudara yang ditekan 4,5 cm
terdiri dari 50% kelenjar dan 50% jaringan
lemak, untuk
sistem film-screen dan ditujukan untuk pesawat sinar-X mamografi dengan
target
dan filter dari bahan Mo. Untuk manusia acuan Indonesia belum ada tingkat panduan
dosis
mamografi
secara nasional.
IV.
PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MAMOGRAFI DI INDONESIA
IV.1.
Kondisi Penggunaan
Data dasar (data
base) pesawat sinar-X mamografi, meliputi: merek, tahun pembuatan,
jumlah dan
parameter tabung dapat diperoleh dari Bapeten Licensing and Inspection
System
(B@lis). Namun
demikian B@lis ini belum dapat diandalkan untuk memenuhi permintaan para
pihak secara
lengkap dalam waktu singkat. Pada tahun 2001 RS Kanker Dharmais, Jakarta
memiliki 1 (satu) unit pesawat sinar-X mamografi dalam mobile
station milik RS Kanker
Dharmais, Jakarta yang didedikasikan secara khusus untuk
deteksi dini kanker payudara bagi
yang
memerlukan di luar rumah sakit. Tujuan penggunaan pesawat sinar-X mamografi mobile
station adalah memperluas jangkauan pelayanan
yang mudah dijangkau oleh warga masyarakat
dalam rangka
pelayanan prima sesuai istilah “jemput bola”.
Adanya temuan
bahwa pesawat sinar-X mamografi dan pesawat sinar-X pemeriksaan
umum dipasang
dalam satu ruangan di rumah sakit pemerintah di Medan, klinik swasta di
Surabaya, Batam dan Manado.
Demikian halnya mengenai status radiografer yang belum secara
khusus
mengoperasikan pesawat sinar-X mamografi. Pengujian kinerja dan ketentuan
keselamatan
penggunaan pesawat sinar-X mamografi juga belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
secara rinci berupa Perka Bapeten.
Ketika
inspeksi dilakukan di salah satu rumah sakit di propinsi Riau tahun 2007, pihak
rumah sakit
meminta Tim inspeksi mempresentasikan “Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan
Pesawat
Sinar-X Mamografi”. Alasan pihak rumah sakit adalah ”ada semacam ketentuan
tidak
tertulis bahwa
setiap karyawan perusahaan dan keluarganya yang wanita dewasa agar menjalani
pemeriksaan
secara rutin setiap tahun”. Peserta pertemuan ilmiah tersebut dihadiri sekitar
15
(lima) belas orang yang
terdiri dari tenaga medik, paramedik dan staf administrasi.
IV.2. Perka
Bapeten
Perka Bapeten
disusun sesuai dengan pedoman yang diberlakukan di negara maju, seperti
Kanada namun
materinya harus diadaptasi sesuai kondisi di Indonesia.Ketentuan keselamatan
radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi tidak
dibuat secara tersendiri tetapi
menyatu dengan keselamatan radiasi dalam penggunaan
pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah
persyaratan keselamatan radiasi yang
terdiri dari: (1) persyaratan manajemen; (2) persyaratan
proteksi radiasi; (3) persyaratan teknis;
dan (4)
verifikasi keselamatan.
Pembahasan
penyusunan draf Perka Bapeten melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders)
dari berbagai pihak (asosiasi profesi praktisi medik, akademisi dan instansi
pemerintah
terkait) sehingga materi yang diatur akan dapat diterapkan. Adapun materi Perka
Bapeten
terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi sebagai
berikut:
1. Pesawat
sinar-X mamografi tidak boleh digunakan untuk pemeriksaan payudara apabila
tidak ada
indikasi klinis, kecuali:
a. wanita di
atas 40 (empat puluh) tahun dengan mempertimbangkan manfaat yang
lebih besar
daripada risiko; dan
b. wanita yang
tidak ada gejala di bawah 40 (empat puluh) tahun jika ada sejarah
faktor risiko
yang tidak semestinya, diantaranya memiliki sejarah karsinoma
payudara dalam
keluarga terdekat.
2. Personil
yang bekerja di instalasi yang menggunakan pesawat sinar-X mamografi paling
kurang harus
terdiri atas:
a. Dokter
Spesialis Radiologi atau Dokter yang berkompeten sesuai dengan
Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
b. Tenaga Fisika Medis;
c. Petugas Proteksi Radiasi; dan
d. Radiografer
3. Pesawat
sinar-X mamografi yang dioperasikan oleh radiografer, diutamakan perempuan.
4. Ukuran
ruangan pesawat sinar-X: panjang x lebar x tinggi (3 m x 3 m x 2,8 m).
DAFTAR
PUSTAKA
1. Cuttino,
et all, “Screen-film mammography versus xeromammography in the
detection of
breast
cancer”, London,
The British Journal of Radiology, 1986.
2. Departement
of Health and Welfare, Radiation Protection in Mammography, Safety Code
No. 28, Canada, Ottawa,
1991.
3. Departement
of Health and Welfare, Diagnostic X-ray Equipment Compliance and
Facility,
Recommended Procedure for Equipment and Facility Testing, Canada,
Otttawa,
1993.
4. Department
of Health and Welfare, “X-Ray Equipment in Medical Diagnosis Part A:
Recommended
Safety Procedures for Installation and Use”, Safety Code 20 A, Last Modified
2002 -10-25, Canada.
5. Department
of Health and Welfare, Radiation Protection in Mammography:
Recommended
Safety Procedures for the Use of Mammographic X-Ray Equipment, Safety
Code 33, Canada, 1995.
6. International
Atomic Energy Agency, Basic Safety Standards, Safety Series, No. 115,
Vienna, 1996.
7. Health
Department of Western Australia,
Diagnostic X-Ray Equipment
Compliance Testing, Program Requirements, N
No comments:
Post a Comment