Wednesday, 1 February 2012

KESELAMATAN RADIASI
PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MAMOGRAFI

I. PENDAHULUAN
Pencitraan sinar-X diagnostik adalah suatu bagian yang sangat penting dari
praktik medik dewasa ini. Di Kanada, lebih dari 60 % masyarakatnya memeriksa
kesehatan melalui prosedur radiologi setiap tahun. Salah satu prosedur radiologi adalah
mamografi, yaitu menggunakan suatu alat kesehatan modern untuk deteksi kanker
payudara. Prosedur mamografi adalah suatu modalitas yang terbukti andal dan efektif
mendeteksi kanker payudara praklinis.
Namun demikian, prosedur mamografi harus dikelola secara hati-hati, sebab
radiasi (sinar-X) mempunyai potensi merusak sel dan jaringan bahkan dapat semakin
memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi kanker. Oleh karena itu,
tindakan yang tepat harus dilakukan untuk memperoleh kualitas citra yang optimal untuk
dintrepretasi oleh dokter. Tujuan proteksi radiasi dalam radiologi adalah memperoleh
informasi klinis yang diinginkan dengan paparan radiasi yang minimum terhadap pasien,
pekerja dan anggota masyarakat.
Beberapa tahun terakhir ini, penggunaan pesawat sinar-X mamografi telah banyak
ditemukan di berbagai rumah sakit milik pemerintah, swasta dan klinik di ibukota
provinsi. Berdasarkan hasil pengamatan melalui evaluasi perizinan dan inspeksi maupun
masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak, dalam penggunaan pesawat sinar-X
mamografi masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya data dasar
(data base), desain ruangan, kualifikasi personil, spesifikasi terkait kinerja dan pedoman.
Kanker payudara adalah penyebab kematian yang paling banyak bagi wanita di
Kanada yang berusia 35 hingga 54 tahun. Sedangkan di Indonesia kanker payudara juga
salah satu jenis kanker yang diderita sejumlah wanita selain kanker mulut rahim (cacervix)
yang jumlahnya memang cukup banyak. Bagi wanita, hal itu merupakan momok
yang sangat menakutkan. Dengan alasan tersebut ada desakan yang kuat untuk
memeriksa payudara lebih dini sebagai upaya penanggulangan risiko yang lebih parah.
Salah satu metode yang digunakan untuk mendiagnosa organ payudara sebagai
jaringan lunak (soft tissue) adalah menggunakan pesawat sinar-X mamografi dengan
energi rendah (very soft radiation). Radiografi atau citra akan diintrepretasi oleh dokter
yang kompeten sehingga dapat memberikan hasil diagnosa secara klinis dari organ
payudara, misalnya perkiraan ada atau tidaknya kanker (cancer/carcicoma-ca).
Namun demikian, hal ini merupakan dilema bahwa pemeriksaan payudara itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah dosis radiasi sementara itu
radiasi pengion berpotensi menyebabkan kanker. Oleh karena itu, justifikasi dan
optimisasi proteksi radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi harus benarbenar
dilakukan secara konsisten. Spesifikasi teknis dan kinerja pesawat sinar-X
mamografi harus sesuai standar. Pedoman penggunaan pesawat sinar-X mamografi harus
dibuat dan dipatuhi.
II. PERSYARATAN SPESIFIKASI
Semua pesawat sinar-X baru (new), bekas (used) dan hasil refurbishment
(refurbished) serta peralatan penunjangnya yang dijual, dimpor atau didistribusikan di
Kanada harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu: the Radiation Emitting Devices Act and the Food and Drugs Act. Menjadi
tanggung jawab pihak pabrikan untuk menjamin bahwa semua pesawat sinar-X
memenuhi persyaratan.
Pada sekitar tahun 1995, pesawat sinar-X mamografi baru yang modern, seperti
pesawat sinar-X yang dilengkapi lokalisasi payudara streotaktik (stereotactic breast
localisation), mamografi digital (digital mamography atau computed radiography-CR),
dan mamografi penyimpan fosfor (storage phosphor mamography) mulai diperkenalkan
di pasaran dan terus dikembangkan oleh negara-negara indusri. Pada prinsipnya, ada
banyak karakteristik dan persyaratan modalitas tersebut dapat dipertimbangkan dengan
pesawat sinar-X mamografi (model lama). Namun demikian, menjadi suatu keharusan
untuk memodifikasi persyaratan modalitas mamografi model lama dengan mamografi
model baru atau modern.
Untuk pesawat sinar-X mamografi yang masih digunakan (existing), apabila
dimungkinkan maka pesawat sinar-X tersebut harus dimutakhirkan agar dapat
mempunyai kinerja yang sama dengan pesawat sinar-X baru. Hingga sekitar tahun 1995
di Kanada masih banyak menggunakan pesawat sinar-X mamografi model lama. Apabila
ditinjau dari aspek prosedur pencitraan yang digunakan, yaitu film secreen atau plat
selenium. Oleh karena itu penggunaan pesawat sinar-X mamografi dapat dibedakan
menjadi: (1) Pesawat Sinar-X Mamografi Film Secreen; dan (2) Pesawat Sinar-X
Xeromamografi.
Sesuai dengan Ketentuan Keselamatan – Proteksi Radiasi dalam Mamografi
(Safety Code 33 – Radiation Protectionin in Mammography), pesawat sinar-X
mamografi harus memenuhi Persyaratan Spesifikasi sebagai Persyaratan Dasar
paling kurang meliputi: (1) Persyaratan Umum; dan (2) Persyaratan Khusus.
II.1. Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi, sebagai berikut:
1. Tanda-tanda peringatan (Warning signs) – Panel kendali pesawat sinar-X harus
memuat suatu tanda peringatan yang sangat jelas dan permanen bahwa radiasi
sinar-X yang dipancarkan berbahaya ketika pesawat sinar-X beroperasi dan
melarang orang yang tidak punya hak menggunakan.
2. Tanda-tanda (Marking) – Semua indikator kendali, parameter, cahaya dan
indikator lain yang berhubungan dengan operasi harus secara jelas dapat dibaca,
dilihat dan dilabel atau ditandai sesuai dengan fungsinya.
3. Tanda focal spot (Focal spot marking) – Letak focal spot harus secara jelas dan
akurat yang ditandai pada wadah tabung sinar-X. Dalam hal tabung sinar-X dua
fokus, lokasi tanda harus berada diantara pusat tengah dari dua focal spot tersebut.
4. Cahaya-cahaya indikator (Indicator lights) – Indikator harus secara jelas
nampak, memisahkan indikator-indikator pada panel kendali yang mennjukkan:
• ketika panel kendali diberi energi dan pesawat siap memproduksi sinar-X,
dan
• ketika sinar-X sedang diproduksi.
5. Indikasi faktor-faktor muatan (Indication of loading factors) – Untuk pesawat
sinar-X mamografi yang mempunyai faktor-faktor muatan yang dapat diatur,
panel kendali harus memasukkan parameter listrik atau indikator lain yang
memboleh kan pemutusan tegangan tinggi sinar-X, arus dan waktu tabung sinar-X
atau kobimasi keduanya. Untuk pesawat sinar-X yang mempunyai faktor muatan
yang dapat diatur, tanda atau label permanen dapat digunakan untuk menunjukkan
parameter tersebut. Faktor muatan harus didisplai sesudah penyinaran selesai. Jika
pesawat sinar –X mamografi dilengkapi baterai sebagai sumber energi, maka
harus ada suatu indikator visual yang menunjukkan apakah baterai dimuati
dengan sesuai untuk pengoperasian yang tepat.
6. Kendali penyinaran (Irradiation control) – Tombol penyinaran harus ada atau
peralatan lain yang membangkitkan dan menghentikan produksi sinar-X. Tombol
penyinaran harus mensyaratkan penekanan yang kontinu oleh radiografer untuk
menghasilkan sinar-X.
7. Penyetelan waktu (Timer) – Suatu penyetelan waktu harus disediakan untuk
mengakhiri penyinaran secara otomatis. Peralatan penyetelan waktu harus
didisain dan dikonstruksi sedemikian sehingga tidak memungkinkan suplai energi
ke tabung sinar-X tanpa mengeset kembali secara otomatis atau secara manual
pengatur waktu tersebut sesudah setiap pemuatan (kV dan mAs). Penyinaran tidak
dapat dimulai dengan penyetelan waktu pada posisi nol atau mati (OFF) dan
produksi sinar-X secara otomatis diakhiri sesudah selesai penyinaran, sebelum
mengeset (kV, mA dan waktu) atau sebelum mengeset penyinaran (nilai kerma
udara). Pengesetan waktu tersebut harus akurat dengan nilai 1/60 detik atau
sekitar 7 % lebih besar dari waktu yang ditentukan. Bantuan penyetelan waktu
harus disediakan untuk membatasi produksi arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran selama dilakukan penyinaran. Produk arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran tidak boleh melampaui 2.000 mAs per penyinaran. Apabila
dimungkinkan, arus tabung sinar-X dan waktu penyinaran harus diset tidak
melampaui 1.200 mAs per penyinaran.
8. Perisai tabung sinar-X (X-ray tube shielding) – Tabung sinar-X harus
diselubungi dalam suatu wadah yang berperisai. Perisai wadah harus sedemikian
sehingga pada setiap rating yang dispesifikasi oleh pabrikan, kebocoran radiasi
tidak boleh melampaui 17,5 μGy (2 mR) per jam pada 5 cm dari setiap titik pada
permukaan bagian luar tabung.
9. Peralatan yang membatasi berkas (Beam limiting devices) – Peralatan yang
mampu membatasi berkas radiasi harus disediakan dan harus memberikan
atenuasi yang sama dari wadah tabung sinar-X. Peralatan yang membatasi berkas
tersebut harus didisain sedemikian rupa untuk setiap focal spot dengan jarak
penerima citra. Berkas radiasi tidak dapat melampaui bagian ujung dari penerima
citra kecuali pada ujung yang berbatasan dengan chestwall dengan ketentuan
lapangan sinar-X harus tidak melampaui bagian ujung lebih dari 2 % dari focal
spot dengan jarak penerima citra. Jika suatu alat lokaliasi cahaya didisain untuk
mendefinisikan bingkai lapangan sinar-X yang dicakup. Kesalahan pensejajaran,
dalam perencanaan penerima citra dari lapangan cahaya yang berhubungan
dengan lapangan sinar-X, meliputi panjang dan lebar harus tidak melampaui 2 %
dari jarak penerima citra ke sumber (source image distance-SID).
10. Perisai penunjang penerima citra (Image receptor support shielding)
Penunjang penerima citra harus mentransmisikan kurang dari 0,87 μGy (0,1 mR)
per penyinaran pada semua faktor pemuatan pengoperasian pada jarak minimum
penerima citra ke sumber.
11. Peralatan kompressi payudara (Breast compression device) – Suatu peralatan
yang dapat mempertahankan kompressi payudara film harus disediakan pada
pesawat sinar-X mamografi. Peralatan ini harus dapat distel sehingga
menghasilkan keseragaman dan kompressi yang konstan dari payudara selama
berlangsung pemeriksaan mamografi. Attenuasi dari kerataan kompressi berkas
sinar-X harus kurang dari kesetaraan 2,5 mm polymethylmethacrylate (PMMA).
Tidak diketahui nilai kompressi yang optimal. Namun demikian, berat minimum
20 kg hendaknya digeneralisasi tetapi daya kompressi 25 kg atau lebih besar harus
dapat dicapai hanya dengan kendali manual. Peralatan kompressi payudara
hendaknya tidak menghasilkan ketidakhomogenan atau artifak yang dapat
mengurangi kualitas citra. Perubahan bentuk peralatan kompressi payudara pada
daya kompressi maksimal harus tidak lebih besar dari 15 mm pada setiap pojok
antara permukaan sistem penerima citra dan peralatan kompressi payudara ketika
sepotong busa karet dikompressi.
12. Penghalang protektif (Protective barrier) – Suatu penghalang radiasi yang
protektif harus diberikan. Penghalang ini harus membolehkan radiografer untuk
mengobservasi pasien selama pelaksanaan prosedur mamografi dan menghasilkan
attenuasi sama dengan atau lebih besar dari kesetaraan 0,25 mm Pb pada 50 kVp.
Penghalang tersebut paling kurang dengan ukuran lebar 0, 6 m dan tinggi 1,85 m
yang berada 0,15 m di atas lantai.
13. Stablitas mekanik (Mechanical stability) – Dudukan tabung sinar- X harus
benar-benar terpasang dengan tetap dan tepat yang dapat disejajarkan dengan
wadah tabung. Wadah tabung sinar-X harus terjaga posisinya sesuai yang
dipersyaratkan tanpa penyimpangan atau getaran selama operasi dan harus
diseimbangkan agar dapat memberikan pengoperasian yang lancar (smooth) atau
mantap.
II.2. Persyaratan Khusus Pesawat Sinar-X Mamografi Film Screen, sebagai berikut:
1. Bahan Target (Target Material) – Target tabung sinar-X dari Molybdenum
(Mo) atau campuran Molybdenum – Tungsten (Mo – W) harus digunakan untuk
pesawat sinar-X mamografi film secreen. Penggantian bahan target boleh saja
apabila digunakan dengan penggantian bahan filter, asalkan bahan target tersebut
dapat menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat dipertimbangkan atau
dosis terhadap payudara berkurang.
2. Ukuran focal spot (Focal Spot Size) Focal spot harus cukup kecil yang tidak
menghasilkan ketidaktajaman geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan metode pinhole, yaitu: menggunakan slit kamera. Metode lain
dapat dilakukan untuk menentukan ukuran nominal focal spot. Untuk pesawat
inar-X mamografi film screen, ukuran nominal focal spot sebagai berikut:
• setara dengan atau kurang dari 0,40 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 65 cm;
• setara dengan atau kurang dari 0,30 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 50 cm;
• setara dengan atau kurang dari 0,15 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara dengan atau kurang dari 0,10 mm untuk 2,0 kali magnifikasi..
3. Filtrasi Berkas Sinar-X (X-ray Beam Filtration) – Filter permanen sekitar
0,025 – 0,030 mm Mo harus dipasang secara permanen. Untuk magnifikasi, suatu
target (bahan W) microfocal spot tabung sinar-X dapat digunakan dan tabung ini
harus mempunyai total filtrasi paling kurang setara 0,5 mm Al. Penggantian
bahan filter boleh saja asalkan filter tersebut menghasilkan kesetaraan kualitas
citra yang dapat diseimbangkan atau dosis terhadap payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality) – Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat attenuasi sedemikian
sehingga Half Value Layer (HVL) pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari nilai-nilai yang ditunjukkan pada Tabel 1 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih. Untuk tegangan tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut. Pengukuran HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika peralatan tersebut dengan
ketebalan yang seragam dan tanpa lobang. Tabel 1: HVL yang dapat diterima
untuk target tabung Mo atau campuran W – Mo.
Tegangan Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum – maksimum/mm Al)
24 0,24 – 0,34
26 0, 26 – 0,36
28 0,28 – 0,38
30 0,30 – 0,40
35 0,35 – 0,45
5. Tegangan Tabung Sinar – X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X paling rendah
yang dapat dipilih harus setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas tegangan tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran Radiasi Tabung Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung sinar-X harus menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran dengan meniadakan gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi parameter muatan pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran paparan radiasi yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor dengan suatu periode waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah 15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus disediakan. Sistem harus dapat menjamin nilai netto densitas film
± 0,15 OD (Optical Density) satuan-satuan dengan range dari 1,0 – 1,5 O.D untuk
suatu film dengan derajat rata-rata 3, 0 O.D untuk range ketebalan payu dara yang
diperiksa, dan untuk semua jenis teknis (non-grid, grid dan magnifikasi) dan
faktor-faktor muatan yang digunakan oleh fasilitas. Tambahan, suatu kendali
densitas film untuk AEC harus disediakan dengan setiap tambahan peningkatan
atau pengurangan dosis kaset secreen-film sekitar 20%. Apabila kendali
penyinaran manual digunakan, interval kendali yang dapat dipilih (waktu atau
mAs) harus sekecil mungkin yang memperbolehkan kenaikan lebih kecil 25 %.
8. Team Penunjang Berkas (Beam Support Team) – Attenuasi dari meja penunjang
payudara harus tidak melampaui setara 0,3 mm Al pada 30 kVp.
9. Grid Anti-hamburan dan Sistem Bucky (Anti-scatter Grid and Bucky System)
– Jika suatu grid anti hamburan atau sistem bucky digunakan, hal itu harus
didisain untuk tujuan mamografi dan harus tidak memproduksi
ketidakhomogenan atau artifak yang dapat menurunkan kualitas citra. Garis-garis
grid tidak seharusnya tidak dapat dilihat pada mamogram.
II.3. Persyaratan KhususPesawat Sinar-X Xeromamografi, sebagai berikut:
1. Bahan Target (Target Material) – Untuk pesawat sinar-X Xeromatografi, target
tabung sinar-X dari Molybdenum (Mo) atau campuran Molybdenum Tungsten
(Mo – W) dengan filtrasi Al harus digunakan. Penggantian bahan target boleh
saja apabila digunakan dengan penggantian bahan filter, asalkan bahan target
tersebut dapat menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat dipertimbangkan
atau dosis terhadap payudara berkurang.
2. Ukuran focal spot (Focal Spot Size) Focal spot harus cukup kecil yang tidak
menghasilkan ketidaktajaman geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan metode pinhole, yaitu: menggunakan slit kamera atau metode lain,
yaitu: ukuran focal spot nominal dapat ditentukan. Untuk pesawat sinar-X
Xeromamografi, ukuran focal spot nominal sebagai berikut:
• setara dengan atau kurang dari 0,60 mm untuk teknik kontak pada SID 80
cm;
• setara dengan atau kurang dari 0,50 mm untuk teknik kontak pada SID 65
cm;
• setara dengan atau kurang dari 0,20 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara dengan atau kurang dari 0,15 mm untuk 2,0 kali magnifikasi.
3. Filtrasi Berkas Sinar-X (X-ray Beam Filtration) – Untuk target tabung sinar-X
dari bahan W, total filtrasi harus tidak kurang dari ekivalen 2,0 mm Al pada 50
kVp, dan target tabung sinar-X dari bahan Mo – W total filtrasi tidak boleh
kurang dari setara 1,6 mm Al pada 50 kVp. Penggantian bahan filter boleh saja
asalkan filter tersebut menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat
diseimbangkan atau dosis terhadap payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality) – Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat attenuasi sedemikian
sehingga Half Value Layer (HVL) pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari nilai-nilai yang ditunjukkan pada Tabel 2 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih. Untuk tegangan tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut. Pengukuran HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika peralatan tersebut dengan
ketebalan yang seragam dan tanpa lobang. Tabel 2: HVL yang dapat diterima
untuk target tabung Mo atau campuran W – Mo.
Tegangan Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum – maksimum / mm Al)
Target Molybdenum (Mo)
40 0, 40 – 1,50
49 0,50 – 1,60
Target campuran Tungsten (W) dan Molybdenum (Mo)
40 0,40 – 0,90
49 0,50 – 1,00
5. Tegangan Tabung Sinar – X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X paling rendah
yang dapat dipilih harus setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas tegangan tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran Radiasi Tabung Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung sinar-X harus menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran dengan meniadakan gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi parameter muatan pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran paparan radiasi yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor dengan suatu periode waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah 15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus disediakan. Sistem harus dapat memelihara dosis terhadap kaset
sekitar 15 % dari nilai nominal untuk range ketebalan payudara yang diperiksa
dan untuk semua jenis teknik dan faktor-faktor muatan yang digunakan oleh
fasilitas. Tambahan, suatu kendali densitas harus disediakan dengan setiap
tambahan peningkatan atau pengurangan dosis kaset sekitar 25 %. Apabila
kendali penyinaran manual digunakan, interval kendali yang dapat dipilih (waktu
atau mAs) harus sekecil mungkin yang memperbolehkan kenaikan 25 %.
Ada banyak faktor yang dipertimbangkan dalam memutuskan penggunaan sistem
mamografi Film secreen atau Xeromamografi, diantaranya: biaya (cost), dosis radiasi
(radiation dose), kenyamanan penggunaan (ease of use), dayatahan (durability),
keandalan (reliability), preferensi personal (personnel preference) dan akurasi teknik
(accuracy of the technique). Namun demikian, akurasi deteksi kanker adalah
pertimbangan yang paling utama dan faktor lain akan menjadi faktor yang kedua jika
teknik yang satu lebih akurat daripada teknik yang lain. Di Indonesia, penggunaan
pesawat sinar-X Xeromatografi tidak ada.
II.4. Protokol Uji Pesawat Sinar-X Mamografi
Untuk menguji kesesuain semua parameter spesifikasi tersebut harus dilakukan
pengujian untuk mengetahui dan memastikan kinerja pesawat sinar-X mamografi apakah
andal sesuai standar. Sebagi contoh, mengukur (1) kebocoran tabung sinar-X (leakage
of radiation from X-ray tube); dan (2) transmisi berkas radiasi melalui peralatan
penunjang penangkap citra mamografi (radiation beam transmission through the
mammographic image receptor support device) sesuai. Untuk kebocoran tabung sinar-X
sudah dibahas pada tulisan mengenai ”Tabung Sinar-X sebagai Sumber Radiasi”. Adapun
Protokol Uji Pengukuran Transmisi Berkas Radiasi Melalui Peralatan Penunjang
Penangkap Citra Mamografi, sebagai berikut:
A. Kemamputerapan
Pengujian ini berlaku untuk semua unit mammografi meliputi unit-unit radiografi
pemeriksaan umum yang dapat dioperasikan dalam suatu mode mammografi.
Pengukuran penyinaran akan menunjukkan transmisi berkas radiasi melalui alat
penunjang penerima citra.
B. Perlengkapan yang Disyaratkan
Alat ukur radiasi yang terintegrasi yang sesuai untuk mengukur paparan. Volume
sensitif dari alat ukur radiasi tersebut harus mempunyai luas deteksi 100 cm2 dan
dimensi linier tidak lebih besar dari 20 cm.
C. Prosedur
1. Mengatur tabung sinar-X terhadap jarak target-ke-penerima citra minimum tabung.
Mengukur dan mencatat jarak dari focal spot ke alat penunjang penerima citra.
2. Menempatkan alat ukur radiasi dengan volume sensitif disamping alat penunjang
penerima citra. Dengan berbagai arah yang sesuai, jarak posisi pusat volume sensitif 5
cm dari alat penunjang. Melakukan secara hati-hati untuk mengurangi radiasi
hamburan yang mencapai volume sensitif alat ukur radiasi. Mengukur dan mencatat
jarak dari alat penunjang penerima gambar ke volume sensitif.
3. Menjamin bahwa daerah cakupan berkas radiasi meliputi volume sensitif dari alat
ukur radiasi.
4. Mencatat tegangan tabung sinar-X maksimum yang ditetapkan dan hasil waktu arusmuatan
tabung maksimum yang ditetapkan (mAs) untuk tegangan tabung sinar-X.
5. Mengatur tegangan tabung sinar-X maksimum yang ditetapkan pada panel kendali.
6. Mengatur persentase hasil waktu arus-pemuatan tabung maksimum yang ditetapkan
(misalnya, kurang dari 100%) untuk tegangan tabung sinar-X dan mencatat faktor
pemuatan.
7. Melakukan beberapa penyinaran dan mencatat setiap pengukuran.
D. Komputasi Data
1. Menghitung rata-rata pengukuran paparan.
2. Menormalkan rata-rata pengukuran terhadap hasil waktu araus-pemuatan tabung
maksimum yang ditentukan untuk tabung sinar-X yang digunakan.
3. Menormalkan rata-rata pengukuran paparan 5 cm di atas alat penunjang penerima
citra.
E. Kriteria Keberterimaan
Berkas radiasi yang dipancarkan melalui alat penunjang penerima gambar untuk
tegangan tabung sinar-X maksimum yang ditentukan sesuai spesifikasi untuk mamografi
dan hasil waktu arus-muatan tabung maksimum yang ditentukan harus tidak melampaui
0,1 mR untuk setiap pengoperasian tabung sinar-X.
Di Australia Barat ketentuan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam
penggunaan pesawat sinar-X mamografi juga diterapkan sebagaimana diberlakukan di
Kanada. Sesuai dengan Radiation Safety Act, 1975 dan ketentuan mengenai pengujian
yang diatur dalam Diagnostic X-ray Equipment Compliance Testing with Program
Requirements, 2000. Untuk mengetahui keandalan pesawat sinar-X mamografi dilakukan
pengukuran parameter melalui pengujian, meliputi 3 (tiga) bagian utama, sebagai berikut:
(1) Kolimator Berkas Cahaya, terdiri dari: ketepatan kolimasi dan uji iluminasi; (2)
Generator dan Tabung Sinar-X, terdidiri dari: ketepatan tegangan tabung, ketepatan
pencatat waktu, keluaran radiasi, kemampuan reproduksi, lapisan nilai paro (half value
layer-HVL), kebocoran wadah tabung, dan kendali paparan automatis; (3) Rata-rata
Dosis Glandular.
Pesawat sinar-X mamografi model
lama, teknologi tabung sederhana dan
dilengkapi dengan konus sebagai alat
pembatas berkas, sebagaimana pada
Gambar 1.
Gambar 1. Pesawat Sinar-X Mamografi Model Lama
Pesawat sinar-X mamografi modern, kinerjanya sudah jauh lebih handal. Teknologi
tabung yang semakin baik karena generator yang semakin baik. Adapun berbagai keunggulan
pesawat sinar-X mamografi model baru, diantaranya adalah tabung dilengkapi diafragma, katode
kecil dan besar sehingga pilihan focal spot kecil dan besar tersedia (hingga empat variasi),
generator high frequency, bahan target terbuat dari Mo atan campuran Mo dan W, bahan filtrasi
bervariasi, kecepatan berputar anode yang semakin besar, dan mode kendali paparan otomatis
(automatic exposure control-AEC) sertat dilengkapi dengan alat biopsi, alat atau perlengkapan
keselamatan (safety device) sebagaimana pada Gambar 2.
Gambar 2. Pesawat Sinar-X Mamografi Model Baru
Gambar 3. Pesawat Sinar-X Mamografi Model Baru
IMAGE RECEPTOR
COMPRESSION PLATE
X-RAY TUBE
ASSEMBLY
OPERATOR’S
PROTECTIVE
SCREEN
Pada prinsipnya pesawat sinar-X mamografi model baru yang modern telah dilengkapi
proteksi yang lebih baik sehingga jauh lebih selamat dan nyaman. Alat atau perlengkapan
keselamatan (safety device) sebagai bagian dari pertahanan berlapis (defence in depth). Dengan
demikian, kesalahan prosedur pengoperasian dapat dicegah sebab radiasi (sinar-X) tidak dapat
dipancarkan, apabila:
1. kaset tidak dalam bucky;
2. kaset yang sudah dipapari belum diganti baru;
3. kolimator belum terkunci; dan
4. bucky tidak terpasang dengan tepat.
III. PERSYARATAN PENGGUNAAN
Dalam rangka penerapan proteksi dan keselamatan radiasi baik untuk pekerja maupun
pasien maka ketentuan-ketentuan di bawah ini hendaknya dipatuhi sebagaimana diberlakukan di
negara maju, seperti Kanada.
III.1. Ketentuan Pengoperasian
Ketentuan umum paparan sinar-X harus dikendalikan dari panel kendali yang
ditempatkan di belakang dinding yang diberi penahan radiasi. Namun dalam pengoperasian
pesawat sinar-X mamografi, radiografer dapat berada di dalam ruangan dengan ketentuan telah
dipasang penahan radiasi khusus antara panel kendali dengan tabung sinar-X. Radiografer harus
dapat memandang pasien secara jelas untuk mengamati pasien selama dilakukan paparan dan
dapat berkomunikasi dengan pasien tanpa meninggalkan ruang kendali, sebagaimana diuraikan
pada No.12 Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi dan pada Gambar 1 dan 2 di atas.
III.2. Ketentuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dengan mamografi tergantung pada teknik pesawat sinar-X dan penerima
citra yang digunakan, dan pada kesesuaian pesawat sinar-X itu sendiri. Karena pemeriksaan
mamografi khusus memerlukan dua atau tiga film untuk setiap payudara, maka paparan radiasi
yang penting untuk populasi perempuan dapat terjadi jika prosedur digunakan untuk tujuan
pemeriksaan massa (mass screening). Hal ini merupakan dilema bahwa prosedur mamografi itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah dosis radiasi sementara itu radiasi
pengion berpotensi menginduksi kanker payudara.
Ketentuan di bawah ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan klinis dari dokter
secara pribadi terhadap pasiennya, tetapi dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan sejumlah
wanita dan risiko potensial, sebagai berikut:
1. mamografi tidak boleh ditawarkan sebagai suatu tes pemeriksaan (screening test) untuk
wanita dari semua umur.
2. pemeriksaan untuk wanita di atas 50 tahun dapat dilakukan asalkan manfaat dan risiko
harus dievaluasi. Teknik dosis rendah harus digunakan untuk tujuan pemeriksaan
tersebut.
3. perempuan yang tidak ada gejala usia di bawah 50 tahun boleh dilakukan mamografi jika
ada sejarah faktor risiko yang tidak semestinya misalnya, sejarah carcinoma payudara
dalam hubungan keluarga wanita yang dekat.
III.3. Ketentuan Prosedur Mamografi
1. sistem sinar-X yang digunakan harus didisain secara khusus untuk mamografi atau
radiografi jaringan lunak dan jenis sumber sinar-X harus sesuai dengan jenis penerima
gambar (image receptor), misalnya film dengan low speed screens, single emulsion, dan
sebagainya.
2. film paparan langsung tidak boleh digunakan untuk mamografi, artinya film yang
digunakan harus menggunakan intensifier screen.
3. satu atau dua radiografer harus disiapkan yang khusus mengoperasikan pesawat sinar-X
mamografi.
4. agar tidak merotasi radiografer yang ada di ruangan mamografi dengan radiografer lain
secara sembarangan.
Sebagai gambaran untuk mengetahui perkiraan besarnya dosis yang diterima pada pemeriksaan
payudara untuk pasien dewasa tertentu adalah tingkat panduan sebagaimana direkomendasikan
oleh IAEA dalam BSS No. 115 Tahun 1996, yaitu:
Dosis glandular rata-rata untuk setiap proyeksi cranio-caudal*
1 mGy ( tanpa grid )
3 mGy ( dengan grid )
*Ditentukan pada payudara yang ditekan 4,5 cm terdiri dari 50% kelenjar dan 50% jaringan
lemak, untuk sistem film-screen dan ditujukan untuk pesawat sinar-X mamografi dengan target
dan filter dari bahan Mo. Untuk manusia acuan Indonesia belum ada tingkat panduan dosis
mamografi secara nasional.
IV. PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MAMOGRAFI DI INDONESIA
IV.1. Kondisi Penggunaan
Data dasar (data base) pesawat sinar-X mamografi, meliputi: merek, tahun pembuatan,
jumlah dan parameter tabung dapat diperoleh dari Bapeten Licensing and Inspection System
(B@lis). Namun demikian B@lis ini belum dapat diandalkan untuk memenuhi permintaan para
pihak secara lengkap dalam waktu singkat. Pada tahun 2001 RS Kanker Dharmais, Jakarta
memiliki 1 (satu) unit pesawat sinar-X mamografi dalam mobile station milik RS Kanker
Dharmais, Jakarta yang didedikasikan secara khusus untuk deteksi dini kanker payudara bagi
yang memerlukan di luar rumah sakit. Tujuan penggunaan pesawat sinar-X mamografi mobile
station adalah memperluas jangkauan pelayanan yang mudah dijangkau oleh warga masyarakat
dalam rangka pelayanan prima sesuai istilah “jemput bola”.
Adanya temuan bahwa pesawat sinar-X mamografi dan pesawat sinar-X pemeriksaan
umum dipasang dalam satu ruangan di rumah sakit pemerintah di Medan, klinik swasta di
Surabaya, Batam dan Manado. Demikian halnya mengenai status radiografer yang belum secara
khusus mengoperasikan pesawat sinar-X mamografi. Pengujian kinerja dan ketentuan
keselamatan penggunaan pesawat sinar-X mamografi juga belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan secara rinci berupa Perka Bapeten.
Ketika inspeksi dilakukan di salah satu rumah sakit di propinsi Riau tahun 2007, pihak
rumah sakit meminta Tim inspeksi mempresentasikan “Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan
Pesawat Sinar-X Mamografi”. Alasan pihak rumah sakit adalah ”ada semacam ketentuan tidak
tertulis bahwa setiap karyawan perusahaan dan keluarganya yang wanita dewasa agar menjalani
pemeriksaan secara rutin setiap tahun”. Peserta pertemuan ilmiah tersebut dihadiri sekitar 15
(lima) belas orang yang terdiri dari tenaga medik, paramedik dan staf administrasi.
IV.2. Perka Bapeten
Perka Bapeten disusun sesuai dengan pedoman yang diberlakukan di negara maju, seperti
Kanada namun materinya harus diadaptasi sesuai kondisi di Indonesia.Ketentuan keselamatan
radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi tidak dibuat secara tersendiri tetapi
menyatu dengan keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah persyaratan keselamatan radiasi yang
terdiri dari: (1) persyaratan manajemen; (2) persyaratan proteksi radiasi; (3) persyaratan teknis;
dan (4) verifikasi keselamatan.
Pembahasan penyusunan draf Perka Bapeten melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) dari berbagai pihak (asosiasi profesi praktisi medik, akademisi dan instansi
pemerintah terkait) sehingga materi yang diatur akan dapat diterapkan. Adapun materi Perka
Bapeten terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi sebagai
berikut:
1. Pesawat sinar-X mamografi tidak boleh digunakan untuk pemeriksaan payudara apabila
tidak ada indikasi klinis, kecuali:
a. wanita di atas 40 (empat puluh) tahun dengan mempertimbangkan manfaat yang
lebih besar daripada risiko; dan
b. wanita yang tidak ada gejala di bawah 40 (empat puluh) tahun jika ada sejarah
faktor risiko yang tidak semestinya, diantaranya memiliki sejarah karsinoma
payudara dalam keluarga terdekat.
2. Personil yang bekerja di instalasi yang menggunakan pesawat sinar-X mamografi paling
kurang harus terdiri atas:
a. Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang berkompeten sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Tenaga Fisika Medis;
c. Petugas Proteksi Radiasi; dan
d. Radiografer
3. Pesawat sinar-X mamografi yang dioperasikan oleh radiografer, diutamakan perempuan.
4. Ukuran ruangan pesawat sinar-X: panjang x lebar x tinggi (3 m x 3 m x 2,8 m).
DAFTAR PUSTAKA
1. Cuttino, et all, “Screen-film mammography versus xeromammography in the detection of
breast cancer”, London, The British Journal of Radiology, 1986.
2. Departement of Health and Welfare, Radiation Protection in Mammography, Safety Code
No. 28, Canada, Ottawa, 1991.
3. Departement of Health and Welfare, Diagnostic X-ray Equipment Compliance and
Facility, Recommended Procedure for Equipment and Facility Testing, Canada, Otttawa,
1993.
4. Department of Health and Welfare, “X-Ray Equipment in Medical Diagnosis Part A:
Recommended Safety Procedures for Installation and Use”, Safety Code 20 A, Last Modified
2002 -10-25, Canada.
5. Department of Health and Welfare, Radiation Protection in Mammography:
Recommended Safety Procedures for the Use of Mammographic X-Ray Equipment, Safety
Code 33, Canada, 1995.
6. International Atomic Energy Agency, Basic Safety Standards, Safety Series, No. 115,
Vienna, 1996.
7. Health Department of Western Australia, Diagnostic X-Ray Equipment
Compliance Testing, Program Requirements, N

No comments:

Post a Comment