PEDOMAN KENDALI MUTU PERALATAN
RADIODIAGNOTIK KONVENSIONAL
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan yang telah dilaksanakan sampai saat ini telah berkembang dengan
pesat, namun masih banyak hal yang perlu dibenahi terutama dalam menghadapi
desentralisasi dan globalisasi saat ini.
Salah satu
upaya yang merupakan prioritas utama adalah meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan, karena dengan dilakukannya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan akan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, yang pada
akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu dan derajat
kesehatan masyarakat.
Kebijakan
jaminan mutu pelayanan kesehatan akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang
dimaksudkan adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan penunjang
kesehatan khususnya terutama pelayanan radiologi.
Walaupun
pelayanan radiologi telah diselenggarakan oleh berbagai sarana pelayanan
kesehatan pada berbagai tingkat pelayanan baik pemerintah maupun swasta, namun
kemampuan dan mutu pelayanannya masih sangat bervariasi dan belum sepenuhnya
dapat memenuhi tuntutan kepuasan pengguna jasa. Pengguna jasa tersebut
merupakan pelanggan yang dapat terdiri
dari pasien, keluarga, masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.dan
masyarakat.
Mengacu
pada ISO 2000, mutu diartikan sebagai penjamin pencapaian tujuan atau luaran
yang diharapkan dan mutu harus selalu mengikuti perkembangan pengetahuan
professional terkini. Untuk itu mutu
harus dapat diukur dengan derajat pencapaian tujuan dan harus
memenuhi berbagai standar / spesifikasi.
Untuk
menjamin mutu pelayanan kesehatan maka berbagai komponen input, process dan output harus ditetapkan secara jelas dan
rinci, mencakup aspek manajemen dan teknis dengan berpedoman pada pencapaian
visi dan pewujudan misi yang telah ditetapkan bersama. Salah satu kegiatan
jaminan mutu adalah kegiatan kendali mutu/quality
control.
B. Tujuan
Tujuan umum:
meningkatkan mutu pelayanan
radiodiagnostik yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan diseluruh
Indonesia.
Tujuan Khusus:
1. sebagai
pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
radiodiagnostik.
2. sebagai
acuan bagi sarana pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kendali mutu peralatan radiodiagnostik
C.
Sasaran
Sarana
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik.
II.
KENDALI MUTU / QUALITY CONTROL
A.
Ruang lingkup
Program
ini berlaku bagi semua peralatan yang berhubungan dengan penggunaan sinar-X
untuk tujuan diagnostik baik konvensional maupun intervensional pada manusia
dan sarana pendukungnya yaitu pesawat sinar-X diagnostik terpasang tetap
(fixed/stationary) dan pesawat sinar-X
mobile tanpa dan diperlengkapi dengan flouroskopi. Sedangkan sarana pendukung tersebut
adalah kamar gelap, prosesing film, peralatan proteksi radiasi, kaset dan tabir
penguat dan film radiografi, kotak amatan (viewing
box).
B.
Peralatan pengujian
Peralatan
pengujian yang dipakai pada program ini harus terkalibrasi oleh laboratorium
kalibrasi.
Jenis peralatan
pengujian meliputi:
1.
Pantom abdomen dengan ketebalan bervariasi untuk uji kendali
paparan otomatis (AEC)
2.
Saringan/filter aluminium
3.
Peralatan uji ketepatan dan
kesebangunan berkas sinar-X
4.
Densitometer, sensitometer
5.
Elektrometer dan bilik ionisasi
atau dosimeter digital
6.
Kaset radiografi yang terisi film
(yaitu 24 cm x 30 cm dan 35 cm x 43 cm) atau film yang terbungkus.
7.
Lux meter
8.
Balok timbal (3 mm x 50 mm x 50 mm)
9.
Selotip
10.
Peralatan analisis berkas sinar-X non
invasif, atau peralatan tes yang terpisah. Pengukuran invasif menggunakan
peralatan yang terkalibrasi dan menggunakan metode tes yang tepat.
11.
Meteran
12.
Tongkat penyangga.
13.
Formulir laporan uji.
C.
Definisi
1.
Pesawat sinar-X diagnostik terpasang
tetap (fixed/stationary) adalah pesawat sinar-X yang dipasang permanen dan di
dalam pengoperasiannya digunakan untuk radiografi dan fluoroscopy. Dalam hal ini tidak
termasuk pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan
yang tetap.
2.
Pesawat sinar-X mobile
adalah pesawat sinar-X yang dalam pengoperasiannya atau pemakaiannya dapat
dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Termasuk pesawat sinar-X
mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan yang tetap.
3.
Peralatan pengujian adalah peralatan yang digunakan untuk
mengukur parameter kendali mutu pesawat sinar-X dan pendukungnya agar sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
Hal-hal yang
perlu dilakukan sebelum melakukan pengujian
·
Perizinan
Sebelum melakukan
pengujian mengacu buku pedoman ini, yakinkan bahwa syarat perizinan yang di
keluarkan oleh lembaga/badan regulasi telah dipenuhi, antara lain:
·
Perizinan pemanfaat alat yang
dikeluarka oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan,
·
Perizinan pelayanan Radiologi
Diagnostik yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI / Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
·
Rating alat dan rentang penggunaan tegangan
tabung sinar-X
·
Penggunaan alat penganalisis berkas sinar-x
non-invasif
·
Proteksi radiasi
Dokumen hasil pengujian
No comments:
Post a Comment