Saturday 21 September 2013

PENJAMINAN MUTU PERALATAN RADIOLOG



PEDOMAN KENDALI MUTU PERALATAN RADIODIAGNOTIK KONVENSIONAL
I.    PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan sampai saat ini telah berkembang dengan pesat, namun masih banyak hal yang perlu dibenahi terutama dalam menghadapi desentralisasi dan globalisasi saat ini.
Salah satu upaya yang merupakan prioritas utama adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, karena dengan dilakukannya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang berkesinambungan akan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu dan derajat kesehatan masyarakat.
Kebijakan jaminan mutu pelayanan kesehatan akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang dimaksudkan adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan penunjang kesehatan khususnya terutama pelayanan radiologi.
Walaupun pelayanan radiologi telah diselenggarakan oleh berbagai sarana pelayanan kesehatan pada berbagai tingkat pelayanan baik pemerintah maupun swasta, namun kemampuan dan mutu pelayanannya masih sangat bervariasi dan belum sepenuhnya dapat memenuhi tuntutan kepuasan pengguna jasa. Pengguna jasa tersebut merupakan pelanggan  yang dapat terdiri dari pasien, keluarga, masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.dan masyarakat.
Mengacu pada ISO 2000, mutu diartikan sebagai penjamin pencapaian tujuan atau luaran yang diharapkan dan mutu harus selalu mengikuti perkembangan pengetahuan professional  terkini. Untuk itu mutu harus  dapat diukur dengan  derajat pencapaian tujuan dan harus memenuhi  berbagai standar / spesifikasi.
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan maka berbagai komponen input, process dan output harus ditetapkan secara jelas dan rinci, mencakup aspek manajemen dan teknis dengan berpedoman pada pencapaian visi dan pewujudan misi yang telah ditetapkan bersama. Salah satu kegiatan jaminan mutu adalah kegiatan kendali mutu/quality control. 

B.     Tujuan
      Tujuan umum:
meningkatkan mutu pelayanan radiodiagnostik yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.

Tujuan Khusus:
1.      sebagai pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan radiodiagnostik.
2.      sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kendali mutu  peralatan radiodiagnostik
C.    Sasaran
Sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik.

II.    KENDALI  MUTU / QUALITY CONTROL
A.     Ruang lingkup
Program ini berlaku bagi semua peralatan yang berhubungan dengan penggunaan sinar-X untuk tujuan diagnostik baik konvensional maupun intervensional pada manusia dan sarana pendukungnya yaitu pesawat sinar-X diagnostik terpasang tetap (fixed/stationary) dan pesawat sinar-X mobile tanpa dan diperlengkapi dengan flouroskopi.  Sedangkan sarana pendukung tersebut adalah kamar gelap, prosesing film, peralatan proteksi radiasi, kaset dan tabir penguat dan film radiografi, kotak amatan (viewing box).
B.     Peralatan pengujian
Peralatan pengujian yang dipakai pada program ini harus terkalibrasi oleh laboratorium kalibrasi.
Jenis peralatan pengujian meliputi:
1.            Pantom abdomen dengan ketebalan bervariasi untuk uji kendali paparan otomatis (AEC)
2.            Saringan/filter aluminium
3.            Peralatan uji ketepatan dan kesebangunan berkas sinar-X
4.            Densitometer, sensitometer
5.            Elektrometer dan bilik ionisasi atau dosimeter digital
6.            Kaset radiografi yang terisi film (yaitu 24 cm x 30 cm dan 35 cm x 43 cm) atau film yang terbungkus.
7.            Lux meter
8.            Balok timbal (3 mm x 50 mm x 50 mm)
9.            Selotip
10.       Peralatan analisis berkas sinar-X non invasif, atau peralatan tes yang terpisah. Pengukuran invasif menggunakan peralatan yang terkalibrasi dan menggunakan metode tes yang tepat.
11.       Meteran
12.       Tongkat penyangga.
13.       Formulir laporan uji.
C.    Definisi
1.      Pesawat sinar-X diagnostik terpasang tetap (fixed/stationary) adalah pesawat sinar-X yang dipasang permanen dan di dalam pengoperasiannya digunakan untuk radiografi dan fluoroscopy. Dalam hal ini tidak termasuk pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan yang tetap.
2.      Pesawat sinar-X mobile adalah pesawat sinar-X yang dalam pengoperasiannya atau pemakaiannya dapat dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Termasuk pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan yang tetap.
3.      Peralatan pengujian adalah peralatan yang digunakan untuk mengukur parameter kendali mutu pesawat sinar-X dan pendukungnya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan pengujian
·        Perizinan
Sebelum melakukan pengujian mengacu buku pedoman ini, yakinkan bahwa syarat perizinan yang di keluarkan oleh lembaga/badan regulasi telah dipenuhi, antara lain:
·        Perizinan pemanfaat alat yang dikeluarka oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan,
·        Perizinan pelayanan Radiologi Diagnostik yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI / Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
·         Rating alat dan rentang penggunaan tegangan tabung sinar-X
·         Penggunaan alat penganalisis berkas sinar-x non-invasif
·         Proteksi radiasi
Dokumen hasil pengujian

No comments:

Post a Comment