Wednesday, 6 June 2012

Proteksi Radiasi dalam Pekerjaan
Terjemahan dokumen IAEA RS-G-1.1: Occupational
Radiation Protection
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Revisi Juli 2005
Daftar Isi
1. Pendahuluan...........................................................................................................1
Latar Belakang ...........................................................................................................1
Tujuan.........................................................................................................................2
Ruang Lingkup ...........................................................................................................3
Struktur ......................................................................................................................3
2. Kerangka Kerja Proteksi Radiasi dalam Pekerjaan................................................3
Kegiatan Praktis dan Intervensi .................................................................................3
Paparan pekerjaan.....................................................................................................5
Tingkat Acuan............................................................................................................7
Penerapan BSS Pada Sumber Radiasi Alam ...........................................................8
Persyaratan Proteksi Radiasi...................................................................................14
Tanggung Jawab......................................................................................................15
3. Pembatasan Dosis...............................................................................................22
Batas Dosis..............................................................................................................22
Keadaan Khusus .....................................................................................................25
Batas Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan Thoron....................................26
4. Optimasi Proteksi Radiasi untuk Kegiatan Praktis ..............................................27
Umum......................................................................................................................27
Komitmen terhadap Optimasi Proteksi ...................................................................29
Penggunaan Metode Bantu Pengambilan Keputusan.............................................30
Peranan Dosis Pembatas (Dose Constraint)...........................................................31
Peranan Tingkat Investigasi....................................................................................33
5. Program Proteksi Radiasi....................................................................................34
Tujuan......................................................................................................................34
Evaluasi Radiologi Dan Pengkajian Keselamatan ..................................................35
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
1.1 Paparan radiasi dalam pekerjaan dapat terjadi akibat dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan tahap-tahap pengelolaan siklus bahan bakar nuklir, pemanfaatan sumber radioaktif dan pesawat sinar-X, penelitian ilmiah, pertanian dan industri, serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan penanganan bahan mineral yang mengandung radionuklida alam berkonsentrasi tinggi.
1.2 Publikasi IAEA sebagai Safety Fundamentals yang berjudul “Radiation Protection and the Safety of Radiation Sources” [1] memaparkan tujuan, konsep, serta prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. Persyaratanpersyaratan untuk mencapai tujuan dan prinsip yang tercantum dalam Safety Fundamentals, termasuk persyaratan proteksi untuk para pekerja yang terkena paparan radiasi, terdapat dalam International Basic Safety Standards for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiaton Sources (the Basic Safety Standards or BSS), yang disponsori bersama oleh IAEA dan lima organisasi internasional lain [2].
1.3 Tiga Safety Guides yang saling berkaitan yang telah disiapkan bersama oleh IAEA dan International Labour Office (ILO), memberikan panduan untuk memenuhi persyaratan dari Basic Safety Standards dengan fokus pada paparan pekerjaan. Safety Guide ini memberikan petunjuk secara umum terhadap kondisi paparan radiasi dimana program pemantauan sudah harus diterapkan untuk mengetahui tingkat dosis radiasi yang diterima oleh para pekerja karena sumber radiasi eksterna [3] maupun interna [4]. Beberapa Safety Standards yang berkaitan dengan masalah proteksi radiasi dalam pekerjaan ditunjukkan pada gambar 1.
1.4 Rekomendasi terhadap proteksi radiasi dalam pekerjaan juga telah dikembangkan oleh International Commision on Radiological Protection (ICRP)[5]. Rekomendasi tersebut dan rekomendasi yang lain dari ICRP [6,7] maupun oleh International Commision on Radiation Units and Measurements (ICRU) [7-9] juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan Safety Guide ini.
1.5 Disadari bahwa proteksi radiasi merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Program proteksi radiasi harus ditetapkan dan dikelola bersama dengan program kesehatan dan keselamatan yang lain, seperti kesehatan dan keselamatan industri, maupun keselamatan terhadap kebakaran.
Gambar 1: Safety Standard IAEA untuk proteksi radiasi dalam pekerjaan
Tujuan
1.6 Tujuan Safety Guide ini adalah memberi pedoman untuk mengendalikan paparan radiasi dalam pekerjaan, sebagaimana akan dibahas lebih rinci pada bab 2. Rekomendasi yang diberikan disini dimaksudkan untuk badan pengawas, tetapi Safety Guide ini juga akan berguna bagi pengusaha instalasi instalasi, pemegang izin atau pendaftar, bagi manajemen dan penasehat khusus, dan bagi komite kesehatan dan keselamatan kerja yang menangani masalah proteksi radiasi untuk para pekerja. Rekomendasi juga dapat digunakan oleh para pekerja dan perwakilannya untuk meningkatkan budaya kerja yang aman.
Ruang Lingkup
1.7 Safety Guide ini mencakup aspek teknis dan organisasi dari pengendalian paparan radiasi dalam pekerjaan, dalam situasi paparan radiasi normal maupun paparan radiasi potensial. Tujuannya adalah untuk memberikan pendekatan yang terintegrasi terhadap pengendalian paparan normal dan potensial yang disebabkan oleh iradiasi eksternal dan internal dari sumber radiasi alam maupun buatan.
Struktur
1.8 Bab 2 pada Safety Guide ini membahas kerangka kerja rekomendasi guna mencapai persyaratan-persyaratan untuk proteksi radiasi dalam pekerjaan dan mendefinisikan paparan radiasi dalam pekerjaan yang dinyatakan dalam BSS. Sebuah sub bab utama membahas tentang isu penerapan BSS pada paparan radiasi yang berasal dari sumber alam. Sub bab berikutnya berkaitan dengan masalah proteksi dan keselamatan radiasi, tanggung jawab, dan kuantitas dosimetri. Bab 3 mencakup aplikasi praktis pada batas dosis untuk paparan pekerjaan, khususnya dosis rata-rata dalam periode lima tahun. Bab 4 membahas optimasi terhadap proteksi dan keselamatan radiasi. Bab 5 menitik beratkan pada pengembangan program proteksi dan keselamatan radiasi, termasuk rekomendasi untuk paparan radiasi dalam pekerjaan, seperti klasifikasi daerah kerja, pengukuran dosis pekerja, pelatihan, pemeliharaan catatan, dan jaminan kualitas. Bab 6 memberikan panduan intervensi pekerja dalam keadaan darurat. Bab 7 mencakup pengawasan kesehatan pekerja, berdasarkan pada prinsip dasar kesehatan kerja, dan mendiskusikan penanganan pekerja yang menerima dosis lebih tinggi dari batas dosis.
2. KERANGKA KERJA PROTEKSI RADIASI DALAM PEKERJAAN
Kegiatan Praktis dan Intervensi
2.1 Didefiniskan dua jenis situasi dengan tujuan untuk memantapkan prinsip proteksi radiasi yaitu kegiatan praktis dan intervensi. Kegiatan praktis adalah tindakan manusia yang dapat menyebabkan peningkatan paparan radiasi yang biasa diterima oleh masyarakat dari sumber radiasi yang ada, atau yang dapat meningkatkan kemungkinan akan terkena paparan radiasi. Intervensi adalah usaha manusia untuk menurunkan paparan radiasi yang ada, atau kemungkinan akan terkena paparan, dan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan praktis yang direncanakan. Pada sebuah kegiatan praktis, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan proteksi dan keselamatan radiasi dapat ditentukan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, dan paparan radiasi atau kemungkinan paparan yang ditimbulkannya dapat dibatasi sejak awal. Pada kasus intervensi, keadaan meningkatnya paparan atau kemungkinan paparan telah telah terjadi sehingga pengurangannya hanya dapat dilakukan dengan tindakan protektif atau perbaikan.
2.2 Terjadinya paparan radiasi yang disebabkan oleh kegiatan praktis dapat diduga sebelumnya dan tingkat paparannya dapat diperkirakan, walaupun dengan suatu nilai ketidak-pastian. Jenis paparan radiasi seperti itu menurut BSS dinyatakan sebagai “paparan normal”. Selain itu, suatu skenario dapat menggambarkan bahwa terdapat potensi terkena paparan tetapi tidak ada kepastian bahwa paparan tersebut akan terjadi. Kemungkinan terjadinya paparan tersebut dinyatakan sebagai “paparan potensial”. BSS mencakup dua jenis paparan tersebut.
2.3 BSS (ref. [2], para. 3.1.) membedakan dua jenis situasi intervensi:
(a) situasi paparan darurat yang membutuhkan tindakan protektif untuk menurunkan atau mencegah paparan temporer, meliputi:
(i) kecelakaan dan kedaruratan yang menyebabkan rencana atau prosedur kedaruratan harus sudah dijalankan;
(ii) situasi terjadinya paparan temporer lain yang ditentukan oleh Badan Pengawas atau organisasi yang berwenang sebagai kegiatan intervensi; dan
(b) situasi paparan kronis yang membutuhkan tindakan perbaikan untuk menurunkan atau mencegah paparan kronis, meliputi:
(i) paparan radiasi alam, seperti paparan radiasi Radon di dalam gedung dan tempat kerja;
(ii) paparan sisa bahan radioaktif dari kejadian masa lampau, seperti kontaminasi radioaktif yang ditimbulkan oleh suatu kecelakaan; setelah situasi yang membutuhkan tindakan protektif dihentikan, maupun yang berasal dari kegiatan praktis atau pemakaian sumber yang tidak dibawah sistem pemberitahuan, dan otorisasi; dan
(iii) situasi paparan kronis lain yang ditentukan oleh Badan Pengawasatau organisasi yang berwenang sebagai kegiatan intervensi.
2.4 Fokus utama safety guide ini adalah untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan kegiatan praktis yang terkendali. Walaupun begitu juga memperhatikan perlindungan terhadap pekerja yang melaksanakan kegiatan intervensi dalam kejadian darurat (lihat bab 6). Situasi yang mungkin memerlukan kegiatan intervensi untuk melindungi diri pekerjanya sendiri, seringkali adalah untuk menangani paparan kronis, khususnya yang berasal dari sumber radiasi alam (lihat para. 2.16 – 2.30)
2.5 Beberapa contoh penerapan BSS pada kegiatan praktis terdapat pada paragraf 2.1 dalam BSS. Contoh tersebut mencakup pemanfaatan radiasi atau bahan radioaktif di bidang kesehatan dan industri dan untuk keperluan pendidikan, pelatihan atau penelitian, pembangkitan tenaga nuklir dan kegiatan praktis yang menangani paparan dari radiasi alam yang ditetapkan oleh badan pengawas sebagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Beberapa contoh sumber (dalam kegiatan praktis) yang terkena persyaratan BSS terdapat pada paragraph 2.2 dalam BSS. Termasuk di dalamnya bahan radioaktif, sumber terbungkus, pembangkit radiasi, fasilitas iradiasi, bahan dan biji tambang serta instalasi nuklir.
Paparan pekerjaan
2.6 Istilah paparan pekerjaan (occupational exposure) telah digunakan olehILO untuk menyatakan paparan yang diterima pekerja selama bekerja [10]. Akan tetapi, BSS (para. 1.4 dan 2.17) memberikan pengecualian pada paparan yang mempunyai tingkat atau kemungkinan yang tidak perlu dikendalikan, dan pengecualian terhadap kegiatan praktis dan sumber radiasinya yang menimbulkan risiko radiasi cukup rendah sehingga tidak memerlukan pengaturan. Dalam rangka menitik beratkan dan mengefektifkan tindakan protektif dan preventif, BSS memberikan definisi paparan pekerjaan yang lebih sempit, yaitu “semua paparan yang diterima pekerja selama menjalankan pekerjaannya, dengan pengecualian paparan yang diluar standar itu dan paparan yang berasal dari kegiatan praktis dan sumber radiasinya yang dikecualikan oleh standar” (ref. [2], Glossary). Itu adalah paparan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab manajemen pelaksana.
2.7 Dinyatakan dalam BSS bahwa “paparan yang mempunyai tingkat dan  kemungkinan yang tidak perlu dikenai persyaratan standar, dapat dikecualikan dari standar” (ref. [2], para 1.4.). Contoh paparan seperti itu yang diberikan dalam BSS adalah yang berasal dari kalium-40 di dalam tubuh, sinar kosmik di permukaan bumi, dan dari radionuklida kandungan hampir semua material baku yang belum diubah konsentrasinya. Panduan sedang disiapkan untuk komponen paparan radiasi alam yang mungkin harus dikendalikan sebagai paparan pekerjaan.
2.8 Dinyatakan dalam BSS bahwa kegiatan praktis dan sumber radiasinya dapat dibebaskan dari persyaratan standar yang tersedia bahwa otoritas regulasi menyetujui kegiatan praktis dan sumber radiasinya tersebut memenuhi persyaratan pengecualian atau pengecualian tingkat paparan (ref. [2], para. 2.17). Dua persyaratan dan tingkat pengecualian tersebut tercantum pada jadwal I dalam BSS.
2.9 Jadwal I dalam BSS membahas kondisi pengecualian dari persyaratan standar terhadap pembangkit radiasi dan peralatan yang mengandung bahan radioaktif terbungkus. Salah satu kondisi keduanya harus telah disetujui oleh otoritas pengatur (Badan Pengawas). Penggunaan ketentuan pengecualian ini adalah yang mempunyai nilai seperti kamar ionisasi pada detektor asap, pemicu radioaktif pada tabung perpendaran (fluorescent). Paparan pada peralatan tersebut telah dikendalikan oleh disainnya. Pengendalian paparan lebih lanjut kepada para pekerja yang bekerja di dekatnya sudah tidak diperlukan. Implikasi dari penggunaan ketentuan pengecualian ini adalah perlunya mengembangkan standar untuk menentukan bahwa peralatan tersebut merupakan jenis yang disetujui untuk dikecualikan. Meskipun telah dikecualikan, paparan para pekerja yang terlibat dalam pembuatan alat atau dalam transportasi atau perawatan, harus tetap dikendalikan.
2.10 Paparan pada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan protektif dan penangulangan di situasi intervensi, pada prinsipnya, dapat dikendalikan dan di bawah tanggung jawab manajemen pelaksana serta termasuk sebagai paparan pekerjaan (lihat bab 6).
Tingkat Acuan
2.11 Didefinisikan dalam BSS bahwa tingkat acuan merupakan istilah umum yang dapat digunakan untuk tingkat tindakan, tingkat intervensi, tingkat investigasi, atau tingkat pencatatan. Tingkatan ini sangat membantu manajemen pelaksana sebagai tingkat pemicu, bila batas ini dilewati maka harus diambil tindakan atau keputusan tertentu. Tingkatan ini dapat dinyatakan dalam kuantitas yang terukur atau dalam bentuk besaran lain yang dapat menghubungkan ke suatu kuantitas terukur.
2.12 Tingkat tindakan adalah suatu batas laju dosis atau konsentrasi aktivitas yang bila dilewati maka tindakan protektif atau penanggulangan harus dilaksanakan dalam situasi paparan kronis atau paparan darurat (ref. [2], glossary). Tingkat tindakan seringkali digunakan untuk melindungi masyarakat umum, akan tetapi juga relevan untuk paparan kerja dalam situasi paparan kronis, khususnya yang melibatkan paparan Radon di tempat kerja. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada paragraf 2.16 – 2.30.
2.13 Tingkat intervensi adalah suatu batas dosis yang bila dilewati maka tindakan protektif atau penanggulangan khusus harus dilakukan pada suatu situasi paparan darurat atua situasi paparan kronis (ref. [2], glossary). Penggunaan istilah ini biasanya untuk membatasi kegiatan intervensi yang berhubungan dengan masyarakat umum.
2.14 Tingkat investigasi adalah batas suatu besaran tertentu seperti dosis efektif, pemasukan atau kontaminasi per satuan area atau volume, yang bila dilewati maka tindakan investigasi harus dilaksanakan (ref. [2], glossary). Bila tingkat investigasi dilewati maka pengkajian ulang atas pengaturan proteksi terhadap hal yang menyebabkannya harus dilakukan. Penggunaan tingkat investigasi akan dibahas lebih lanjut pada bab 4 dan 5.
2.15 Tingkat pencatatan adalah suatu batas dosis, paparan atau pemasukan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas. Bila dosis, paparan atau pemasukan yang diterima oleh pekerja pada atau melewati batas tersebut maka harus dicatat ke dalam masing-masing catatan paparan perorangan (ref. [2], glossary). Pengunaan tingkat penccatatan ini akan didiskusikan lagi pada bab 5.
Penerapan BSS Pada Sumber Radiasi Alam
2.16 Situasi paparan dari sumber alam selain yang telah dibahas pada paragraf 2.7 membutuhkan pertimbangan lebih lanjut. Karena dalam banyak kasus, paparan dari sumber alam tersebut tidak dibawah pengendalian regulasi sebagaimana sumber radiasi buatan. Pengendalian mungkin tetap diperlukan bila tidak ada yang memandang perlu sebelumnya. Teks berikut diambil dari BSS (ref [2], par. 2.1, 2.2, dan 2.5) yang memberikan landasan kebijaksanaan untuk sumber radiasi alam: “Standar perlu diterapkan pada kegiatan praktis yang meliputi:
(a) produksi sumber dan penggunaan radiasi atau bahan radioaktif untuk tujuan kedokteran, industri, peternakan, atau pertanian, atau untuk pendidikan, pelatihan, atau penelitian, termasuk aktivitas lain yang menyebabkan atau dapat menyebabkan terkena paparan radiasi atau bahan radioaktif.
(c) kegiatan praktis yang menyebabkan terkena paparan radiasi alam yang ditentukan oleh Badan Pengawas sebagai perlu dikendalikan”. “Sumber yang digunakan dalam suatu kegiatan praktis yang dikenai persyaratan standar, meliputi:
(a) bahan radioaktif dan peralatan yang mengandung bahan radioaktif atau menghasilkan radiasi, termasuk barang konsumen, sumber terbungkus, sumber terbuka, dan pembangkit radiasi termasuk peralatan radiografi portabel;
(b) instalasi dan fasilitas yang memiliki bahan radioaktif atau peralatan yang menghasilkan radiasi, termasuk fasilitas iradiasi, penambangan dan pengolahan bijih mineral radioaktif, instalasi pengolah bahan radioaktif, instalasi nuklir, dan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan
(c) sumber radiasi lain yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.” “Paparan radiasi alam secara normal dapat dianggap sebagai situasi paparan kronis dan bila diperlukan dapat menjadi subyek dari persyaratan kegiatan intervensi kecuali:
(b) paparan radiasi alam pada para pekerja yang menjadi subyek persyaratan untuk kegiatan praktis yang terdapat dalam bab ini, bila sumber tersebut menyebabkan:
(i) paparan Radon yang dibutuhkan atau secara langsung berhubungan dengan pekerjaan mereka meskipun paparannya lebih tinggi atau lebih rendah daripada batas tindakan untuk menjalankan tindakan penanggulangan yang berhubungan dengan situasi paparan kronis karena Radon di tempat kerja,kecuali paparan tersebut dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumbernya dikecualikan; atau
(ii) paparan Radon yang terjadi sesekali pada pekerjaan, tetap[I paparannya lebih tinggi dari batas tindakan untuk menjalankan tindakan penanggulangan yang berhubungan dengan situasi paparan kronis karena Radon di tempat kerja, kecuali paparan tersebut dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumbernya
dikecualikan; atau
(iii) paparan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas untuk mengikuti persyaratan.”
2.17 Istilah bahan radioaktif tidak didefinisikan secara spesifik dalam BSS; perlu dicatat bahwa secara khusus istilah tersebut tidak hanya digunakan untuk radionuklida buatan saja. Jadi BSS menggunakan istilah itu juga untuk radionuklida alam yang telah diekstraksi dari bijihnya apapun penggunaannya. Oleh karena itu sumber terbungkus maupun terbuka yang mengandung radionuklida alam seperti Radium-226 harus diperlakukan dalam kegiatan praktis.
2.18 Secara jelas disebutkan dalam BSS paragraf 2.5 (b) (i) dalam BSS, bahwa penambangan dan pemrosesan bijih radioaktif harus diperlakukan sebagai kegiatan praktis. Semua paparan dalam situasi tersebut, termasuk dari Radon, menjadi subyek dari persyaratan kegiatan praktis tidak memperdulikan apakah konsentrasi Radon di udara lebih rendah dari batas tindakan yang tercantum dalam BSS.
2.19 Paragraf 2.5 (b) (ii) dalam BSS perlu diperhatikan bahwa paparan Radon di tempat pekerjaan selain yang tercantum pada 2.5 (b) (i) terkena persyaratan untuk paparan dalam pekerjaan kalau konsentrasi Radon melebih batas tindakan. Akan tetapi hal ini tidak diperlukan bila paparan sudah dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumbernya telah dikecualikan. Contoh tempat pekerjaan yang mempunyai paparan Radon dengan tingkat melebihi batas tindakan meliputi penambangan (selain yang memang memproduksi bijih radioaktif), spa, dan tempat kerja di atas permukaan tanah di daerah yang mempunyai konsentrasi Radon tinggi.
2.20 Batas tindakan diterapkan pada situasi paparan kronis yang dijelaskan pada Apendiks VI dalam BSS. Tujuan utama dari batas tindakan adalah menentukan keadaan tertentu dimana tindakan protektif dan penanggulangan perlu dilaksanakan. Dalam kasus paparan Radon yang berlebihan, otoritas regulasi harus mengidentifikasi atau menentukan prosedur survei atau lainnya terhadap tempat kerja yang mempunyai konsentrasi Radon di atas batas tindakan. Perlu dipertimbangkan untuk menurunkan konsentrasi sewajarnya menjadi dibawah batas tindakan. Bila konsentrasi tidak dapat diturunkan secara cukup maka persyaratan untuk kegiatan praktis harus diterapkan. Jadi, pada tahap ini nilai numerik dari batas tindakan berbeda cukup signifikan dari nilai yang diberikan sebelumnya. Hal ini tidak digunakan lagi sebagai dasar keputusan untuk kegiatan intervensi, tetapi sebagai dasar keputusan untuk mempertimbangkan bahwa paparan telah meningkat dibandingkan dengan kegiatan praktis.
2.21 Batas tindakan untuk Radon di tempat kerja yang dicantumkan dalam BSS adalah konsentrasi rata-rata dalam setahun sebesar 1000 Bq/m3, yang secara normal setara dengan dosis efektif sebesar 6 mSv. Nilai ini merupakan nilai tengah dari rentang 500 – 1500 Bq/m3 yang direkomendasikan ICRP [11], dan oleh karena itu beberapa otoritas regulasi dapat menggunakan batas yang lebih rendah daripada yang dicantumkan dalam BSS. Perlu diperhatikan bahwa rentang nilai yang dinyatakan ICRP berdasarkan pada asumsi factor keseimbangan antara Radon dan turunannya adalah sekitar 0,4. Merupakan suatu keuntungan praktis mengambil suatu nilai tunggal batas tindakan untuk diterapkan pada semua situasi berapapun faktor keseimbangannya. Meskipun begitu, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam BSS, batas tindakan yang lain dapat digunakan bila faktor keseimbangannya berbeda cukup banyak misalnya dalam kasus di beberapa pertambangan.
2.22 Di tempat kerja, khususnya pertambangan di bawah tanah, mempunyai variasi yang besar baik ruang maupun waktu dari konsentrasi radon dan turunannya. Hal ini perlu diperhatikan untuk memutuskan apakah batas tindakan telah dilampui.
2.23 Kesulitan untuk menetapkan batas tindakan pada tempat kerja baru karena konsentrasi Radon tidak dapat diperkirakan secara akurat. Nilai tersebut hanya dapat ditentukan setelah pembangunan tempat kerja. Implikasinya, otoritas regulasi perlu menentapkan dasar penentuan sebelumnya terhadap tempat kerja yang mempunyai konsentrasi Radon mungkin melampui batas tindakan. Disain dan konstruksi harus memperhatikan aspek preventif dan batas tindakan yang akan diterapkan setelah pembangunan, sebagai tanda efektivitas nilai preventif.
2.24 Paragraf 2.5 (b) (iii) dari BSS menyatakan bahwa otoritas regulasi perlu menetapkan situasi lain yang menyebabkan paparan radiasi alam menjadi subyek dari persyaratan kegiatan praktis. Situasi paparan radiasi alam lain di tempat kerja yang perlu dipertimbangkan termasuk:
(a) penambangan, pengolahan, penanganan, dan penggunaan bahan yang mengandung radionuklida alam dengan tingkat yang lebih tinggi (tambahan terhadap bijih ekstraksi uranium dan thorium);
(b) keberadaan bahan yang mempunyai peningkatan konsentrasi aktivitas radionuklida alam selama pengolahan seperti penimbunan atau kerak yang dijumpai di pipa penambangan minyak;
(c) peningkatan paparan radiasi kosmik sebagai akibat ketinggian (altitute) dalam penerbangan;
 (d) daerah yang mengalami peningkatan laju dosis radiasi gamma karena adanya bahan radioaktif alam di bawah tanah dan bahan bangunan yang digunakan pada tempat kerja.
2.25 Otoritas regulasi perlu melaksanakan investigasi terlebih dahulu untuk menentukan peningkatan paparan. Bila paparan dianggap perlu untuk diperhatikan maka otoritas regulasi memutuskan apakah situasi tersebut menjadi subyek dari persyaratan kegiatan praktis.
2.26 Pendekatan yang diterapkan pada radon tidak diperlukan untuk kasus (a), (b), dan (c) pada paragraf 2.24. Untuk situasi tersebut, mungkin perlu pengaturan secara khusus bagi kelompok pekerja yang paparannya menjadi subyek persyaratan kegiatan praktis, seperti awak penerbangan jet. Pendekatan lain mungkin dengan menentukan batas dosis tahunan atau nilai lain yang bila dilampui maka persyaratan harus diterapkan. Batas tersebut kemudian berlaku secara efektif sebagai penentu apakah paparan dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumber yang dikecualikan. Pada kasus (a) dan (b) paragraf 2.24, konsentrasi aktivitas dapat digunakan sebagai nilai batas yang pantas. Untuk alasan praktis, otoritas regulasi dapat menggunakan batas tersebut sebagai dasar penentuan kuantitatif terhadap bahan radioaktif. Sebagai contoh, batas pengecualian konsentrasi aktivitas untuk radionuklida alam, terdapat pada jadwal I dalam BSS atau batas izin dapat digunakan untuk keperluan ini.
2.27 Dalam kondisi yang dibahas pada bagian (a) dan (b) dari paragraf 2.24, penanganan dan penggunaan mineral dengan kuantitas yang besar atau material yang mengandung bahan radioaktif alam dengan konsentrasi aktivitas antara 1 – 10 Bq/g (radionuklida induk) dapat, dalam kondisi berdebu, menyebabkan dosis efektif tahunan sekitar 1 – 2 mSv [5]. Data eksperimen paparan radiasi gamma pada pekerja dan debu yang berasal dari permukaan penambangan dan pengolahan sedimen bijih phosphat mengandung sekitar 1,5 Bq/g uranium 238 menguatkan penelitian ini [12]. Pengendalian, bila dipandang perlu, meliputi penerapan metode untuk menekan atau mengungkung debu di udara dan supervisi radiologi secara umum.
2.28 Laju dosis radiasi kosmik sangat bervariasi terhadap ketinggian (altitude), latitude, dan sudut fase siklus matahari. Bila mempertimbangkan paparan sinar kosmik pada pesawat jet (lihat paragraf 2.24 (c)), waktu penerbangan 200 jam setahun dengan ketinggian sekitar 12 km akan setara dengan dosis efektif tahunan sebesar 1 mSv [12]. Langkah utama yang harus dilakukan adalah meneliti dan mencatat paparan dalam pekerjaan bagi para awak penerbangan dan lainnya yang menerima dosis melampui kriteria yang ditetapkan oleh otoritas regulasi. Perlu menjadi perhatian juga pengaturan awak penerbangan wanita yang sedang hamil  (lihat paragraf 2.39). Informasi tambahan berkaitan dengan paparan awak penerbangan telah dipublikasi oleh European Dosimetry Group EURADO [13].
2.29 Ketika membahas peningkatan laju dosis radiasi gamma (paragraph 2.24(d)), mungkin perlu pendekatan serupa untuk paparan radon yang tidak langsung terkait pada pekerjaan (dibahas pada paragraf 2.19). Laju paparan gamma sebesar 0,5 μSv/jam selama satu tahun bekerja (2000 jam) akan mencapai laju dosis efektif sebesar 1 mSv, dan nilai laju dosis ini atau multiplikasi beberapa kali terhadap nilai ini dapat diadopsi sebagai batas tindakan. Dalam contoh sebelumnya, kasus seperti itu dapat diberlakukan sebagai situasi paparan kronis dan menjadi subyek dari persyaratan instervensi. Bila laju dosis melampui batas tindakan yang ditetapkan oleh otoritas regulasi maka perlu dipertimbangkan apakah situasi tersebut dapat diturunkan ke bawah batas tindakan (misalnya menggunakan penahan). Bila laju dosis tidak dapat diturunkan sewajarnya maka batas tindakan dapat digunakan untuk menentukan apakah persyaratan untuk kegiatan praktis harus diterapkan.
2.30 Ringkasan dari pendekatan untuk mendefinisikan dan menggunakan istilah paparan dalam pekerjaan terdapat pada gambar 2. Perlu dicatat bahwa mengidentifikasi situasi paparan karena sumber radiasi alam yang harus diperhatikan, mungkin memerlukan waktu dan oleh karena itu otoritas regulasi perlu mengembangkan strategi agar hal ini dapat dikelola.
Persyaratan Proteksi Radiasi
2.31 Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi dalam kegiatan praktis berdasarkan BSS (ref. [2] paragraf 2.20, 2.23 dan 2.24) adalah sebagai berikut:
(a) Justifikasi
“Tidak ada kegiatan praktis atau sumber yang digunakan dalam kegiatan praktis yang akan diizinkan kecuali menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk menanggulangi kemungkinan efek yang ditimbulkannya terhadap individu atau masyarakat; dengan kata lain,kegiatan praktis diizinkan dengan memperhatikan faktor sosial, ekonomi dan
faktor lain yang relevan.”
Proses untuk menentukan apakah suatu kegiatan praktis disetujui, mencakup
pemikiran terhadap semua dosis radiasi yang akan diterima oleh pekerja dan
anggota masyarakat. Asumsi dalam Safety Guide ini adalah bahwa proses
perizininan telah dilalui, dan kontribusi paparan kerja terhadap efek radiasi telah
dipertimbangkan. Oleh karena itu, materi justifikasi terhadap kegiatan praktis
sudah tidak dibahas lagi dalam Safety Guide ini.
(b) Pembatasan Dosis
“Paparan normal terhadap setiap individu harus dibatasi sehingga dosis efektif
total maupun dosis ekivalen total pada organ atau jaringan tertentu, yang
disebabkan oleh berbagai kemungkinan paparan dalam kegiatan praktis yang
diizinkan, tidak melampaui batas dosis yang dinyatakan dalam schedule II,
kecuali dalam keadaan khusus sebagaimana pada appendix I.
Batas dosis efektif menunjukkan bahwa di atas batas tersebut, efek stokastik
karena radiasi sudah tidak dapat diterima lagi. Untuk kasus penyinaran lokal
pada lensa mata, kulit dan bagian yang lain, batas dosis efektif ini tidak
menjamin dapat menghindari efek deterministik, dan oleh karena itu batas dosis
ekivalen dinyatakan untuk situasi tersebut. Penerapan batas dosis untuk
paparan kerja didiskusikan pada bab 3 dari Safety Guide ini.
(c) Optimasi tindakan proteksi dan keselamatan
“Sehubungan dengan paparan dari sumber tertentu dalam kegiatan praktis,
kecuali untuk paparan terapi pada kegiatan medis, tindakan proteksi dan
keselamatan harus dioptimalkan agar tingkatan dosis individu, jumlah orang
yang terpapari, dan kemungkinan terkena paparan harus ditekan serendah
mungkin yang masih dapat dicapai, dengan memperhatikan faktor ekonomi dan
sosial, dengan pembatasan tersebut dosis yang diterima setiap individu
dianggap sebagai dosis pembatan (dose constraint).”
Prinsip ini, dibahas lebih rinci pada bab 4, sangat penting dalam pelaksanaan
langkah proteksi radiasi di tempat kerja dan karena itu banyak panduan yang
diberikan dalam Safety Guide ini.
2.32 Kewajiban Dasar untuk tindakan intervensi adalah (Ref [2], paragraf 3.3
dan 3.4)
(a) “dalam rangka menurunkan atau mencegah paparan dalam situasi
kegiatan intervensi, tindakan protektif atau penanggulangan harus
dilakukan bila diperlukan”; dan
(b) “bentuk, skala, dan durasi tindakan protektif atau penanggulangan
tersebut harus dioptimasi agar dapat menghasilkan keuntungan yang
maksimum, dapat dimengerti secara luas, dalam kondisi sosial dan
ekonomi yang berlaku”.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi
instalasi
2.33 Pada paragraf I.1 dan I.2 (apendiks I), BSS (ref [2]) menyatakan bahwa:
“Pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi instalasi dari para
pekerja yang terlibat dalam paparan normal atau potensi terkena paparan
mempunyai tanggung jawab:
(a) proteksi para pekerjanya terhadap paparan radiasi dalam pekerjaan; dan
(b) memenuhi segala persyaratan yang sesuai berdasarkan standar.”
Dan pengusaha instalasi instalasi yang juga merupakan pendaftar dan
pemegang lisensi bertanggung jawab sebagai pengusaha instalasi instalasi dan
pendaftar atau pemegang lisensi.
2.34 Pada paragraf I.4, BSS (ref [2]) menyatakan bahwa untuk memenuhi
tanggung jawabnya:
“Pengusaha instalasi, pendaftar, dan pemegang lisensi harus menjamin para
pekerja dalam suatu kegiatan yang terdapat atau mungkin terdapat paparan
radiasi dalam pekerjaannya, bahwa:
(a) tingkat paparan radiasi dalam pekerjaan dibatasi berdasarkan jadwal II;
(b) proteksi dan keselamatan kerja dioptimalkan untuk memenuhi
persyaratan dasar yang sesuai dalam standar;
(c) keputusan terhadap pencatatan tingkat proteksi dan keselamatan kerja
dan terbuka bagi pihak yang relevan, melalui perwakilannya bila ada,
sebagaimana ditentukan oleh Badan Pengawas;
(d) menetapkan kebijaksanaan, prosedur dan ketentuan organisasi dalam
proteksi dan keselamatan kerja agar dapat menerapkan persyaratan
yang sesuai dalam standar, dengan memberikan prioritas pada langkah
disain dan teknis untuk mengendalikan paparan radiasi dalam pekerjaan;
(e) menyediakan fasilitas, peralatan, dan pelayanan yang memadai untuk
proteksi dan keselamatan, setara dengan tingkat paparan radiasi dalam
pekerjaan yang diperkirakan atau dimungkinkan;
(f) menyediakan pengawasan dan pelayanan kesehatan yang sesuai;
(g) menyediakan peralatan proteksi dan peralatan ukur (monitoring) yang
sesuai serta pengelolaannya agar dapat digunakan dengan benar;
(h) menyediakan sumber daya manusia yang cukup dan pelatihan di bidang
proteksi dan keselamatan, serta pelatihan penyegaran dan pemutahiran
yang diperlukan untuk menjamin tingkat kompetensi yang diperlukan;
(i) memelihara catatan yang dipersyaratkan oleh standar;
(j) membuka peluang konsultasi dan kerjasama dengan para pekerja dalam
rangka proteksi dan keselamatan, melalui perwakilannya bila ada,
mencakup semua langkah yang diperlukan untuk menerapkan standar
secara efektif; dan
(k) menciptakan kondisi untuk mempromosikan budaya keselamatan.”;
2.35 Sebagai rangkuman, pendaftar, pemegang lisensi dan pengusaha
instalasi bertanggung jawab bahwa paparan radiasi dalam pekerjaan dibatasi
(BSS paragraf I.4 (a)), proteksi dan keselamatan dioptimalkan (BSS paragraf
I.4 (b)), dan program proteksi radiologi dirancang dan diterapkan (BSS paragraf
I.4 (c)-(k)). Implikasi dari tanggung jawab tersebut dibahas di beberapa bagian
dalam Safety Guide ini. Tanggung jawab tersebut harus diletakkan pada
manajemen di dalam organisisasi pendaftar, pemegang lisensi dan pengusaha
instalasi. Sebagai penyederhanaan, istilah manajemen akan digunakan untuk
menggantikan “pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi” pada
bagian selanjutnya dari panduan ini, kecuali bila diperlukan untuk mengacu
kemasing-masing istilah.
Tanggung Jawab Pekerja
2.36 Para pekerja dapat berpartisipasi dalam tindakan proteksi dan
keselamatan diri mereka sendiri atau pekerja lain ketika bekerja. BSS (ref [2]
paragraf I.10) menyatakan bahwa:
“Para pekerja harus:
(a) mematuhi aturan dan prosedur untuk proteksi dan keselamatan yang
ditetapkan oleh pengusaha instalasi, pendaftar atau pemegang lisensi;
(b) Menggunakan peralatan monitoring, peralatan protektif, dan pakaian
kerja yang disediakan;
(c) bekerja sama dengan pengusaha instalasi, pendaftar atau pemegang
lisensi dalam rangka proteksi dan keselamatan serta pelaksanaan
pengawasan kesehatan radiologi dan program pencatatan dosis;
(d) memberikan informasi kepada pengusaha instalasi, pendaftar atau
pemegang lisensi perihal pengalaman masa lalu dan saat ini yang
relevan untuk menjamin proteksi dan keselamatan yang efektif dan
komprehensif bagi dirinya maupun pekerja yang lain;
(e) tidak turut serta dalam tindakan disengaja yang dapat menyebabkan
dirinya atau pekerja yang lain masuk kedalam situasi yang melanggar
persyaratan dalam standar;
(f) menerima informasi, instruksi dan pelatihan yang berkaitan dengan
proteksi dan keselamatan agar mereka dapat diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam standar.”
2.37 Para pekerja juga bertanggung jawab untuk memberikan umpan balik
kepada manajemen, khususnya ketika timbul keadaan yang merugikan
berkaitan dengan program proteksi radiasi. BSS merekomendasikan “dengan
alasan apapun bila seseorang pekerja dapat mengidentifikasi suatu keadaan
yang dapat melanggar persyaratan dalam standar maka pekerja tersebut harus
secepatnya melaporkan keadaan tersebut kepada pengusaha instalasi,
pendaftar, atau pemegang lisensi” (ref [2], paragraf I.11). Dalam kasus ini, BSS
menentukan bahwa manajemen “harus mencatat laporan yang diterima dari
pekerja yang mengidentifikasi suatu keadaan yang dapat menyebebkan
pelanggaran terhadap standar, dan harus mengambil tindakan seperlunya.
2.38 Sebagai penanggung-jawab utama masalah proteksi bagi pekerja,
management harus memenuhi tuntutan pekerja sesuai dengan persyaratan
dalam standar (ref. [2]), paragraf I.9). Terdapat beberapa persyaratan dalam
BSS bagi manajemen untuk menyediakan fasilitas yang memadai untuk
memproteksi pekerja, dan untuk melatih dan berkonsultasi dengan mereka
(melalui perwakilannya bila ada) dalam pemakaian fasilitas tersebut. Panduan
lebih lanjut terdapat dalam pembahasan program proteksi radiasi dalam bab 5.
2.39 Pekerja wanita dan pengusaha instalasi mempunyai tanggung jawab
bersama dalam memproteksi embrio atau janin. Pekerja wanita harus, ketika
menyadari bahwa dirinya hamil, melaporkan kepada pengusaha instalasi agar
kondisi kerjanya bila perlu dapat disesuaikan (ref [2], paragraf I.16). Ketika
kehamilan dilaporkan, hal tersebut bukanlah alasan untuk memberhentikan
pekerja wanita dari pekerjaannya, tetapi hal tersebut merupakan tanggung
jawab pengusaha instalasi untuk menyesuaikan kondisi kerja yang berkaitan
dengan paparan kerja untuk menjamin bahwa embrio atau janin mendapat
proteksi yang sepadan sebagaimana anggota masyarakat (Ref [2], paragraf
I.17).
Kerjasama antara pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi
2.40 Manajemen proteksi dan keselamatan kerja perlu menaruh perhatian
kepada para pekerja tidak tetap atau magang, dan pekerja perusahaan lain
yang sedang dikontrak. Dalam rangka memproteksi para pekerja tersebut dan
tidak melampaui batas dosis maka diperlukan suatu kerjasama yang baik
antara pengusaha instalasi, pekerja (melalui perwakilannya bila ada), dan
manajemen yang melakukan kontrak, baik di dalam satu negara ataupun di luar
negeri. BSS (ref [2], paragraf 1.30) menyatakan bahwa:
“Bila pekerja terlibat dalam suatu pekerjaan yang menggunakan atau dapat
menggunakan sumber yang tidak dibawah kendali perusahaannya, pendaftar
atau pemegang lisensi bertanggung jawab atas sumber dan pengusaha
instalasi harus bekerjasama dalam pertukaran informasi dan selain itu bila
diperlukan memfasilitasi tindakan protektif dan ketentuan keselamatan yang
memadai.”
(Seorang pengusaha instalasi yang mengerjakan pekerjaan seorang diri
dianggap mempunyai kewajiban sebagai pengusaha instalasi dan sebagai
pekerja, sebagaimana tecantum dalam BSS definisi dari “pekerja”.) BSS
mengembangkan isu ini dalam beberapa paragraf yang berkaitan. Badan
pengawas harus menjamin adanya regulasi yang mengatur proteksi dan
penilaian dan pencatatan dosis bagi pekerja seperti ini, konsisten dengan
standar yang diterapkan bagi tenaga kerja secara umum. Disain program
pemantauan yang mengacu pada bab 5 perlu ditekankan secara spesifik untuk
kasus ini.
2.41 BSS menyatakan (ref [2], paragraf I.31) bahwa:
“Kerjasama antara pendaftar atau pemegang lisensi dan pengusaha instalasi
harus mencakup, bila diperlukan:
(a) pengembangan dan pemakaian pembatasan paparan spesifik dan
kegiatan lainnya dalam rangka untuk menjamin langkah protektif dan
ketetapan keselamatan bagi pekerja seperti itu setidaknya sama dengan
yang diberlakukan bagi pekerja perusahaan itu;
(b) penilaian dan pencatatan secara spesifik terhadap dosis yang diterima
pekerja itu; dan
(c) alokasi dan dokumentasi tanggung jawab yang jelas dari pengusaha
instalasi dan pendaftar atau pemegang lisensi terhadap proteksi dan
keselamatan kerja
2.42 Tanggungjawab khusus dari pendaftar atau pemegang lisensi dalam
kasus ini mencakup beberapa hal yang terdapat pada paragraf I.7 dalam
apendix I dari BSS (ref [2]):
“Bila pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan atau dapat
menggunakan sumber bukan dibawah kendali perusahaannya maka pendaftar
atau pemegang lisensi penangung jawab sumber harus menyediakan:
(a) informasi yang cukup kepada pekerja itu dengan tujuan untuk
menunjukkan bahwa para pekerja diberi perlindungan sesuai dengan
standar; dan
(b) informasi tambahan tentang ketentuan sesuai standar yang diminta oleh
pengusaha instalasi kepada pendaftar atau pemegang lisensi sebelum,
selama, dan setelah perjanjian dengan pekerja seperti itu”.
BESARAN DOSIMETRI
2.43 Besaran yang digunakan dalam BSS untuk batas dosis adalah dosis
efektif E dan dosis ekivalen HT pada jaringan atau organ T. Besaran itu
didefinisikan secara formal dalam glossary dari BSS. Besaran dosis efektif
secara umum dapat dianggap sebagai indikator yang memadai untuk
menunjukkan gangguan kesehatan yang disebabkan paparan radiasi pada
tingkat kondisi operasi normal. Pembatasan dalam besaran dosis ekivalen
diperlukan bagi kulit dan lensa mata untuk menghindari efek deterministik pada
jaringan itu. Besaran proteksi E dan HT tergantung pada jumlah dosis efektif
atau ekivalen yang diterima dari radiasi eksternal dalam selang waktu tertentu
dan dosis efektif atau ekivalen terikat karena masuknya radionuklida ke dalam
tubuh dalam selama waktu tertentu.
2.44 Besaran dasar untuk pengukuran fisis dari paparan radiasi eksternal
mencakup kerma K dan dosis serap D, yang secara formal juga didefinisikan
dalam glossary dari BSS. Besaran tersebut digunakan oleh laboratorium
standar nasional. Kebutuhan atas besaran ukur yang dapat dihubungkan ke
dosis efektif dan ekivalen, memicu pengembangan besaran operasional untuk
pengukuran paparan eksternal. Didefinisikan oleh International Commission on
Radiation Units and Measurements (ICRU) [8, 9], besaran operasional dapat
memperkirakan dosis efektif atau ekivalen agar tidak menyepelekan atau terlalu
berlebihan di dalam medan radiasi yang dijumpai pada kondisi praktis [7].
Besaran operasional untuk pemantauan lingkungan adalah dosis ekivalen
ambient H*(d) dan dosis ekivalen berarah H*(d, W), dimana d adalah
kedalaman pada bola ICRU dalam milimeter. Besaran operasional yang
digunakan untuk pemantauan perorangan adalah dosis ekivalen perorangan
Hp(d) pada kedalaman tertentu dalam jaringan lunak. Dengan menggunakan
besaran operasional H*(10) atau Hp(10), seseorang dapat memperkirakan nilai
dosis efektifnya. Dengan menggunakan besaran operasional H*(0,07) atau
Hp(0,07), seseorang dapat memperkirakan nilai dosis efektif pada kulit. Dengan
cara yang sama H*(3) atau Hp(3) dapat digunakan untuk memperkirakan dosis
ekivalen pada lensa mata. Definisi formal dari besaran operasional terdapat
dalam glossary dari BSS dan pembahasan lebih rinci terdapat pada ref [3].
2.45 Besaran yang menjadi perhatian utama pada dosis internal adalah
masukan (intake), yang didefinisikan dalam glossary dari BSS sebagai proses
masuknya radionuklida kedalam tubuh melalui pernafasan (inhalasi) atau
pencernaan (ingestion) atau melalui kulit. Disini, istilah ini digunakan untuk
menunjukkan aktivitas radionuklida yang masuk ke dalam tubuh. Masukan
(intake) biasanya ditentukan dengan cara mengukur individual, seperti
pengukuran in vitro dari aktivitas cuplikan, pengukuran in vivo (seluruh tubuh,
thorax, pencacahan tiroid dan sebagainya), atau pengukuran dengan
menggunakan air sampling perorangan. Dalam banyak kasus pengukuran
paparan dengan maksud konsentrasi udara yang diintegrasikan terhadap waktu
mungkin dapat ditentukan dengan pemantauan area. Masukan dari setiap
radionuklida j kemudian dikalikan dengan koefisien dosis yang sesuai (dosis
efektif terikat setiap satu satuan masukan) untuk ingestion e(g)j, ing atau untuk
inhalasi e(g)j, inh [14], digunakan untuk menentukan dosis efektif terikat. Dosis
efektif terikat, E(t) didefinisikan dalam glossary dari BSS; t adalah selang
waktu sejak pemasukan. Dalam kasus paparan kerja hanya orang dewasa
yang terkena radiasi oleh karena itu t dianggap 50 tahun tidak memperhatikan
usia pada saat pemasukan
2.46 Dosis efektif total Et yang diterima atau terikat selama periode waktu t
dapat diperkirakan dengan persamaan berikut:
= + å + å
j
j,inh j,inh
j
t p j,ing j,ing E H (10) e(g) I e(g) I
Dimana Hp(10) adalah dosis ekivalen perorangan pada kedalaman 10 mm
dalam jaringan lunak selama waktu t, e(g)j, ing dan e(g)j, inh adalah koefisien
dosis ingestion dan inhalasi radionuklida j dengan usia kelompok g, dan Ij, ing
dan Ij, inh adalah masukan melalui ingesion dan inhalasi radionuklida j dalam
selang waktu t. Untuk paparan kerja, nilai e(g)j, ing dan e(g)j, inh bagi pekerja
dewasa terdapat pada tabel II – III dari BSS (koefisien konversi untuk radon
dan turunannya terdapat pada tabel II – III).
3. PEMBATASAN DOSIS
Batas Dosis
3.1 Suatu batas dosis didefinisikan dalam BSS sebagai “suatu nilai dalam
besaran dosis efektif atau ekivalen bagi setiap orang dalam kegiatan praktis
terkendali yang tidak boleh dilampaui.” Batas dosis efektif untuk paparan kerja
merupakan jumlah dosis efektif dari sumber eksternal dan dosis efektif terikat
dari masukan radionuklida dalam periode waktu yang sama (ref [2], paragraf II-
5):
Paparan kerja bagi setiap pekerja harus dikendalikan dan batasan berikut tidak
boleh dilampaui:
(a) dosis efektif sebesar 20 mSv rata-rata setiap tahun selama lima tahun
berturut-turut38;
(b) dosis efektif sebesar 50 mSv dalam satu tahun tertentu;
(c) dosis ekivalen sebesar 150 mSv dalam satu tahun untuk lensa mata;
(d) dosis ekivalen sebesar 500 mSv dalam satu tahun untuk tangan dan kaki
atau kulit39.
38Awal dari periode rata-rata bersamaan dengan hari pertama periode tahunan
yang berlaku setelah tanggal diterapkannya standar, dan tidak berlaku surut.
Batas dosis ekivalen untuk kulit mencakup dosis rata-rata luasan 1 cm2 pada
daerah yang teradiasi paling tinggi. Dosis pada kulit juga memberi kontribusi
pada dosis efektif, yaitu rata-rata dosis seluruh permukaan kulit dikalikan
dengan faktor bobot jaringan kulit.
3.2 Batas khusus ditetapkan bagi pekerja magang berusia 16 – 18 yang
sedang berlatih di dalam paparan radiasi, dan bagi pelajar berusia 16 – 18 yang
perlu menggunakan sumber untuk pelajarannya (ref [2], paragraf II-6, dengan
footnote 39 di atas)
Paparan kerja harus dikendalikan dan batasan berikut tidak boleh dilampaui:
(a) dosis efektif sebesar 6 mSv dalam satu tahun;
(b) dosis ekivalen sebesar 50 mSv dalam satu tahun untuk lensa mata;
(c) dosis ekivalen sebesar 150 mSv dalam satu tahun untuk tangan dan kaki
atau kulit39.
3.3 Otoritas regulasi harus menentukan secara jelas konvensi yang harus
diikuti dalam menentukan periode yang digunakan untuk pembatasan dosis.
Tahun kalender atau tahun anggaran dapat digunakan sebagai periode satu
tahunan. Periode lima tahunan, dengan anggapan bahwa tahun yang sedang
berjalan merupakan tahun terakhir periode lima tahunan, dapat ditetapkan
untuk keperluan rata-rata. Konvensi alternatif yang lain dapat diadopsi guna
memenuhi kebutuhan regulasi nasional.
3.4 Kasus dimana kelonggaran dapat diberikan dengan menerapkan dosis
rata-rata selama lima tahun mungkin diperlukan pada pelaksanaan perawatan
terencana di pembangkit listrik tenaga nuklir. Meskipun begitu dalam banyak
situasi, prinsip optimasi proteksi radiasi telah diterapkan dengan baik, sehingga
sangat jarang pekerja radiasi melampaui dosis efektif sebesar 20 mSv selama
satu tahun. Bila kelonggaran dosis rata-rata selama 5 tahun tidak diperlukan
maka otoritas regulasi sebaiknya tetap menggunakan batas tahunan, maka
batas dosis adalah 20 mSv selama satu tahun.
3.5 Pendekatan umum untuk menerapkan kelonggaran batas dosis (sepert
menggunakan dosis rata-rata lima tahun) dapat dirangkum sebagai berikut:
(a) secara umum, dosis efektif bagi setiap pekerja tidak boleh malampaui 20
mSv dalam satu tahun;
(b) bila dosis pada seorang pekerja melampaui 20 mSv dalam satu tahun
tetapi masih dibawah batas dosis 50 mSv, maka manajemen, bila perlu
melakukan beberapa hal sebagai berikut:
(i) meninjau-ulang paparan untuk menentukan apakah dosis sudah
serendah mungkin yang dapat dicapai (as low as reasonably
achievable), dan bila perlu mengambil langkah-langkah korektif;
(ii) mempertimbangkan langkah untuk menurunkan dosis efektif bagi
pekerja agar dosis efektif total pekerja tersebut dalam periode
lima tahun kurang dari 100 mSv;
(iii) melaporkan ke otoritas regulasi masalah tingkat dosis dan
keadaan yang menyebabkan paparan tersebut.
Berdasarkan BSS, otoritas regulasi mewajibkan pengusaha instalasi untuk
segera melaporkan kepada mereka ketika batas dosis terlampaui. Oleh karena
itu pengusaha instalasi harus mempunyai prosedur pelaporan kepada otoritas
regulasi, dan para pekerja yang terlibat dalam kejadian tersebut (ref [2],
paragraf I.11, I.12, dan I.14).
“Dalam kasus pelanggaran terhadap persyaratan standar yang diberlakukan,
pihak yang berwenang perlu melakukan:
(c) berkomunikasi dengan otoritas regulasi, dan organisasi yang relevan bila
ada, untuk menentukan penyebab kasus pelanggaran dan menentukan
tindakan korektif atau preventif yang harus dilakukan,”
“Komunikasi masalah pelanggaran terhadap standar harus dilakukan segera
“Pelanggaran disengaja, usaha atau persekongkolan untuk melakukan
pelanggaran terhadap persyaratan standar merupakan tindakan yang harus
dicegah oleh lembaga legislasi atau otoritas regulasi ………..”
3.6 Otoritas regulasi berkewajiban untuk menetapkan tindakan dan hukuman
bagi pekerja yang gagal mengikuti persyaratan BSS yang berkaitan dengan
batas dosis.
3.7 Situasi dimana pekerja melampaui batas tahunan 50 mSv perlu
dipertimbangkan sebagai pengecualian. Hal tersebut mungkin merupakan
konsekuensi dari suatu keadaan darurat, kecelakaan atau tindakan intervensi.
Bila seorang pekerja menerima dosis melampaui 50 mSv dalam satu tahun,
maka pekerja tersebut dapat melanjutkan bekerja dengan radiasi dengan
catatan:
(a) otoritas regulasi, dengan memperhatikan faktor kesehatan pekerja,
mempertimbangkan bahwa memang tidak ada alasan untuk
menghentikannya bekerja dengan radiasi;
(b) manajemen dan otoritas regulasi, setelah berkonsultasi dengan pekerja
(atau melalui perwakilannya bila ada), setuju untuk memberikan
pembatasan dosis sementara dalam periode waktu tertentu.
3.8 Secara umum, batas dosis diterapkan sama bagi pekerja pria dan
wanita. Walaupun begitu, karena kemungkinan sensitivitas janin lebih tinggi
terhadap radiasi maka perhatian khusus perlu dipertimbangkan bagi pekerja
yang hamil, Persyaratan khusus bagi pekerja yang sedang hamil terdapat pada
paragraf 2.39, 5.33 dan 5.98.
3.9 Otoritas regulasi menjamin bahwa terdapat sistem yang melindungi
pekerja, yang menerima paparan mendekati batas dosis yang relevan, atas hak
mereka untuk tetap bekerja. Situasi mungkin timbul ketika seorang pekerja
secara tidak sengaja menerima dosis total yang mendekati nilai batas dosis,
paparan terencana selanjutnya mungkin dapat menyebabkan batas dosisnya
terlampaui, Situasi ini dapat diperlakukan sebagaimana pekerja yang telah
melampaui batas dosis (lihat paragraf 3.7).
Keadaan Khusus
3.10 Meskipun suatu pekerjaan praktis diizinkan, direncanakan dan
dilaksanakan mengikuti ketentuan, dan proteksi radiasi telah dioptimasikan,
terdapat kemungkinan keadaan khusus dimana paparan kerja masih di atas
batas dosis. Sebagai contoh, adanya kesulitan dalam melakukan perubahan
dari batas dosis sebelumnya yaitu 50 mSv per tahun, sehingga diperlukan
waktu transisi secukupnya.
3.11 Pengubahan sementara terhadap pengaturan pembatasan dosis
diizinkan oleh BSS, tergantung pada beberapa kondisi, termasuk memperoleh
persetujuan sebelumnya dari otoritas regulasi. Prosedur untuk mengubah batas
dosis dalam keadaan khusus terdapat pada paragraf I.50 – I.54 (appendix I)
dari BSS, dan dua alternatif untuk pengubahan sementara persyaratan
pembatasan dosis terdapat pada paragraf II-7 (Schedule II) dari BSS.
3.12 Kebutuhan untuk menerapkan kondisi dan prosedur tersebut untuk
kondisi khusus akan berkurang dengan berlalunya waktu sehingga persyaratan
rinci tidak dibahas disini.
Batas Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan Thoron
3.13 Batas masukan dan paparan dari turunan Radon dan turunan Thoron
terdapat pada schedule II dari BSS dan dirangkum pada tabel I.
Tabel 1: Batas Masukan dan Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan thoron
4. OPTIMASI PROTEKSI RADIASI UNTUK KEGIATAN PRAKTIS
Umum
4.1 Optimasi proteksi radiasi perlu dipertimbangkan untuk semua tahap
pemanfaatan peralatan dan instalasi, yang berhubungan dengan paparan
normal maupun potensi paparan. Konsekuensinya, semua situasu – mulai
disain, operasi sampai decommissioning dan pengelolaan limbah – perlu
mempertimbangkan prosedur optimasi.
4.2 Dari sisi praktis, prinsip optimasi mengambil pendekatan bahwa:
(a) mempertimbangkan semua kemungkinan tindakan yang menggunakan
sumber dan cara pekerja mengoperasikan sumber atau berdekatan
dengan sumber;
(b) menyatakan sebuah proses manajemen berdasarkan tujuan dengan
mengikuti tahapan: penetapan tujuan, pengukuran unjuk kerja, evaluasi
dan analisis unjuk kerja untuk menentukan tindakan koreksi, dan
penetapan tujuan baru;
(c) dapat diadopsi untuk mempertimbangkan setiap perubahan signifikan
dalam kaitan teknis, ketersediaan sumber daya proteksi, atau kondisi
sosial yang berlaku;
(d) menekankan akuntabilitas, agar semua pihak mempunyai tanggung
jawab untuk menghindari paparan yang tidak perlu.
4.3 Proses optimasi harus memperhatikan:
(a) sumber daya proteksi radiasi yang tersedia;
(b) distribusi paparan individu dan kolektif diantara kelompok pekerja yang
berbeda dan antara pekerja dan anggota masyarakat;
(c) probabilitas dan tingkat potensi paparan;
(d) potensi dampak dari tindakan proteksi terhadap tingkat risiko lain (bukan
radiologi) bagi pekerja atau angota masyarakat.
4.4 Secara umum, penambahan keuntungan, dalam kaitannya dengan
penurunan dosis, akan berkurang karena peningkatan pengeluaran. Meskipun
biaya mengembangkan cara untuk menurunkan dosis cukup berarti bila
dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Pada beberapa tingkatan,
untuk dosis rendah, usaha tersebut tidaklah terlalu berpengaruh. Dalam hal ini,
BSS memperbolehkan pengecualian kegiatan praktis dari pengawasan regulasi
bila ada pengkajian yang menunjukkan bahwa pengecualian tersebut
merupakan pilihan proteksi yang optimum (BSS schedule I). Ketentuan ini
merupakan pengakuan sederhana dari konsep umum atas berkurangnya hasil.
4.5 Optimasi proteksi radiasi perlu diperhatikan pada tahap perencanaan
peralatan dan instalasi, yang mana masih terdapat keleluasaan. Pemakaian
teknik rekayasa pengendalian harus diuji secara cermat pada tahap ini dalam
penentuan pilihan cara proteksi. Meskipun proteksi telah dioptimalkan pada
tahap perencanaan, masih perlu melakukan prinsip optimasi pada tahap
operasi. Dalam tahap ini, cara dan skala program optimasi tergantung pada
situasi paparan. Sebagai contoh, ketika bekerja dengan pesawat sinar-X,
program optimasi dapat dilakukan secara langsung, menerapkan aturan lokal
dan pelatihan yang cukup bagi operator. Dalam industri nuklir, situasi menjadi
lebih rumit, dan pendekatan struktural lebih diperlukan, termasuk penyusunan
program proteksi radiasi, pengembangan tingkat tindakan investigasi dan
penggunaan metode bantu pengambilan keputusan (lihat paragraf 4.13 – 4.16).
4.6 Optimasi proteksi dalam operasi merupakan suatu proses mulai dari
tahap perencanaan dan dilanjutkan tahap penjadwalan, persiapan,
pelaksanaan dan umpan balik. Proses optimasi melalui manajemen pekerjaan
ini diterapkan guna menjaga batas paparan dibawah pengawasan, untuk
menjamin bahwa paparan tersebut serendah mungkin yang dapat dicapai
(ALARA) [15]. Pengubahan program proteksi radiasi, menyesuaikan terhadap
suatu situasi paparan tertentu merupakan pekerjaan penting manajemen.
Kandungan program seperti itu dijelaskan pada bab 5.
4.7 Manajemen harus mencatat informasi perihal cara penerapan optimasi
proteksi radiasi. Informasi tersebut dapat mencakup sebagai berikut:
(a) dasar pemikiran usulan operasi, perawatan, dan prosedur administrasi,
bersama dengan pilihan lain yang dapt dipertimbangkan dan alasan
penolakannya;
(b) pengkajian secara periodik dan analisis kecenderungan dosis dalam
pekerjaan bagi bermacam kelompok kerja dan indikator unjuk kerja
lainnya;
(c) audit internal dan pengkajian mendalam dan tindakan koreksi yang
diambil;
(d) laporan kecelakaan dan mengambil pelajaran dari pengalaman.
Komitmen terhadap Optimasi Proteksi
4.8 Penanggung-jawab utama kegiatan optimasi adalah manajemen.
Komitmen terhadap kebijakan proteksi dan keselamatan yang efektif
merupakan hal utama di semua jajaran manajemen, khususnya pada tingkat
senior. Komitmen manajemen harus ditunjukkan berupa pernyataan kebijakan
yang tertulis yang menekankan bahwa kriteria proteksi radiasi menjadi bagian
integral dari proses pengambilan keputusan, dan melalui dukungan yang jelas
dan nyata bagi personil yang mampunyai tanggung jawab langsung terhadap
proteksi radiasi di tempat kerja dan lingkungan.
4.9 Manajemen senior harus menjabarkan komitmennya terhadap optimasi
proteksi radiasi menjadi tindakan efektif yaitu dengan menetapkan program
proteksi radiasi, menjaga keseimbangan antara tingkat dan penyebab risiko
radiologi yang ditimbulkan pada tindakan praktis. Materi program itu
didiskusikan di bab 5.
4.10 Merupakan hal penting bahwa para pekerja juga mempunyai komitmen
terhadap proteksi radiasi yang baik. Manajemen harus menjamin adanya
mekanisme keterlibatan pekerja sebanyak mungkin, dalam pengembangan
metode untuk menjaga dosis serendah memungkinkan (ALARA), dan
mempunyai kesempatan memberikan umpan balik perihal langkah proteksi
radiasi.
4.11 Optimasi proteksi merupakan persyaratan regulasi. Komitmen otoritas
regulasi diperlukan dalam optimasi proteksi radiasi dan mendorong
penerapannya. Bila memungkinkan, mereka harus mengambil tindakan yang
relevan untuk menekankan persyaratan regulasi di pihak manajemen agar
menerapkan prinsip ini.

4.12 Manajemen harus menjamin bahwa program pelatihan, dengan materi
dan durasi yang seimbang dan menyesuaikan fungsi dan tanggung jawab staf
yang terlibat, harus dilaksanakan bagi staf di semua tingkatan, termasuk
manajemen senior. Staf dari otoritas regulasi harus memperoleh pelatihan yang
diperlukan untuk menjamin diterapkannya optimasi proteksi radiasi.
Penggunaan Metode Bantu Pengambilan Keputusan
4.13 Sebagaimana tercantum pada BSS (ref [2], paragraf 2.25):
“Proses optimasi langkah proteksi dan keselamatan mungkin mempunyai
rentang mulai dari analisis intuisi kualitatif sampai analisis kuantitatif
menggunakan metode bantu pengambilan keputusan, tetapi perlu
memperhatikan semua faktor relevan yang memberikan kontribusi untuk
mencapai tujuan berikut:
(a) untuk menetapkan optimasi langkah proteksi dan keselamatan dalam
mengatasi keadaan, dengan memperhatikan pilihan proteksi dan
keselamatan yang tersedia maupun asal, nilai dan kemungkinan terkena
paparan; dan
(b) untuk menetapkan kriteria berdasarkan hasil optimasi, untuk membatasi
nilai paparan dan kemungkinannya dalam arti langkah untuk mencegah
kecelakaan dan penyebaran akibat kecelakaan tersebut.”
4.14 Dalam banyak situasi, pendekatan kualitatif berdasarkan keputusan
profesional mencukupi dalam pengambilan keputusan atas hampir semua
tingkat proteksi yang dapat dicapai. Dalam situasi yang lebih rumit, khususnya
yang memerlukan biaya yang besar (sebagai contoh, tahap disain suatu
instalasi), diperlukan pendekatan yang lebih terstruktur. Beberapa kasus
tersebut mungkin dapat dikuantisasi menggunakan analisis “biaya-keuntungan”
atau metode kuantitatif lainnya. Dalam kasus lain, mungkin tidak
memungkinkan untuk melakukan analisis kuantitatif terhadap semua faktor
yang berpengaruh, atau menyatakannya dalam satuan yang terukur. Ada
kemungkinan terjadi kesulitan dalam mengambil keseimbangan antara dosis
individu dan kolektif, antara dosis pekerja dan masyarakat, perlu
memperhatikan aspek sosial yang lebih kuas. Dalam situasi seperti itu,
penggunaan metode bantu pengambilan keputusan kualitatif, seperti analisis
multi kriteria akan sangat bermanfaat.
4.15 Pendekatan yang lebih terstruktur untuk menentukan langkah proteksi
perlu mencakup beberapa langkah berikut, dengan memperhatikan paparan
normal dan paparan potensial:
(a) identifikasi semua pilihan langkah proteksi yang dapat dilakukan untuk
menurunkan paparan kerja;
(b) identifikasi semua faktor ekonomi, sosial, dan radiologi untuk situasi
tertentu, yang sedang dalam pengkajian, yang membedakan antara
beberapa pilihan, seperti dosis kolektif, distribusi dosis individu, dampak
terhadap paparan masyarakat, dampak terhadap generasi penerus,
biaya investasi;
(c) perhitungan, bila memungkinkan, terhadap faktor relevan untuk setiap
pilihan langkah proteksi;
(d) Bandingkan setiap pilihan langkah proteksi dan tentukan pilihan yang
optimal;
(e) Bila memungkinkan, lakukan analisis sensitivitas, seperti evaluasi
“robust analysis” terhadap solusi yang diperoleh, mengujinya dengan
memasukkan beberapa parameter kunci berbeda, dimana terdapat
ketidakpastian yang sudah dikenali.
4.16 Dalam situasi apapun, pengambil keputusan harus selalu menyadari
bahwa metode bantu pengambilan keputusan tidak selalu memberikan jawaban
definitif, juga tidak menghasilkan jawaban tunggal. Metode ini harus dianggap
sebagai alat untuk membantu masalah yang terstruktur, dalam rangka
membandingkan efektifitas relatif dari berbagai kemungkinan pilihan langkah
proteksi, untuk mengintegrasikan semua faktor dan untuk meningkatkan
keandalan pilihan yang ditentukan.
Peranan Dosis Pembatas (Dose Constraint)
4.17 Definisi dosis pembatas berdasarkan BSS (ref [2], glossary) adalah:
Untuk paparan kerja, dosis pembatas adalah suatu nilai yang berkaitan dengan
sumber dari dosis individu yang biasa digunakan untuk membatasi beberapa
pilihan yang dipertimbangkan dalam proses optimasi.” Dosis pembatas tidak
dapat digunakan sebagai batas, tetapi sebagai tingkat minimum dari proteksi
individu yang dapat dicapai dalam suatu situasi tertentu, dengan
memperhatikan semua keadaan yang mempengaruhi. Pembahasan dari asal
dosis pembatas terdapat dalam dokumen bersama OECD/NEA dan komisi
Eropa [16].
4.18 Tujuan dari dosis pembatas adalah untuk membatasi nilai maksimum
dari dosis individu – dari sebuah sumber, satu set sumber dalam instalasi,
sebuah kegiatan praktis, sebuah tugas atau sekelompok operasi di suatu jenis
industri – yang dapat dianggap diterima dalam proses optimasi proteksi untuk
para pekerja tersebut, kegiatan praktis atau tugas. Tergantung pada situasi,
pembatas dapat dinyatakan sebagai dosis tunggal atau akumulasi dosis dalam
periode waktu tertentu. Adalah penting untuk menjamin bahwa batas dosis
teramati ketika pekerja terkena paparan dari sumber atau tugas yang lain.
4.19 Untuk menerapkan prinsip optimasi, dosis individu harus diperkirakan
pada tahap desain dan perencanaan, dan perkiraan dosis individu untuk
berbagai pilihan harus dibandingkan dengan dosis pembatas yang sepadan.
Suatu pilihan yang diperkirakan akan menghasilkan dosis lebih rendah
daripada dosis pembatas perlu diperhatikan lebih lanjut; sedangkan pilihan
yang diperkirakan akan menghasilkan dosis lebih tinggi daripada dosis
pembatas seharusnya ditolak. Dosis pembatas tidak boleh berlaku surut untuk
menguji pemenuhan terhadap persyaratan proteksi.
4.20 Dosis pembatas harus digunakan secara prospektif dalam optimasi
proteksi radiasi di berbagai situasi yang dijumpai dalam perencanaan dan
pelaksanaan tugas, dan dalam disain fasilitas atau peralatan. Oleh karena itu
dosis pembatas harus ditentukan secara kasus demi kasus tergantung pada
karakteristik dari situasi paparan. Karena dosis pembatas berhubungan dengan
sumber maka sumber tersebut harus spesifik. Dosis pembatas dapat ditentukan
oleh manajemen, berkonsultasi dengan pihak yang terlibat dalam situasi
paparan. Otoritas regulasi dapat menggunakannya secara generik – untuk
kategori sumber, kegiatan praktis atau tugas yang setara. – atau secara
spesifik, dalam pemberian lisensi sumber, kegiatan praktis, atau tugas.
Penetapan dosis pembatas mungkin merupakan hasil interaksi antara otoritas
regulasi, operator yang terkait, dan bila ada, perwakilan pekerja. Sebagai
aturan umum, akan lebih baik bila badan regulasi menganjurkan penentuan
dosis pembatas untuk paparan kerja pada industri tertentu dan kelompok
organisiasi, mengingat keterbatasan regulasi, daripada menetapkan nilai
tertentu sebagai dosis pembatas.
4.21 Proses untuk mendapatkan dosis pembatas untuk suatu situasi tertentu
harus mencakup pengkajian terhadap pengalaman operasi dan umpan balik
dari situasi yang setara bila memungkinkan, dan mempertimbangkan faktor
ekonomi, sosial dan teknis. Untuk paparan kerja, pengalaman pada operasi
yang dikelola dengan baik merupakan hal penting dalam penetapan dosis
secara umum. Survei nasional atau bank data internasional, menyediakan
pengalaman yang sangat banyak terhadap paparan yang berhubungan dengan
suatu operasi tertentu, dapat digunakan dalam penentuan pembatas.
Peranan Tingkat Investigasi
4.22 Pengalaman pada situasi tertentu seringkali menunjukkan keperluan
untuk melakukan pengkajian prosedur dan unjuk kerja. Pengalaman ini
mungkin bersifat kualitatif (seperti pengamatan terhadap frekuensi terjadinya
kontaminasi minor semakin meningkat) atau kuantitatif (seperti kecenderungan
dari hasil program pemantauan). Manfaat pengalaman kualitatif dapat dibantu
dengan penerapan tingkat investigasi terhadap hasil pemantauan individu atau
tempat kerja. Tingkat investigasi merupakan salah satu tingkat acuan (lihat bab
2). Tingkat investigasi digunakan dengan pengertian mundur (retrospective),
dan oleh karena itu tidak menjadi rancu dengan dosis pembatas. Bila tingkat
investigasi dilampaui maka situasi tersebut harus segera dikaji untuk
menemukan penyebabnya. Pengkajian ini harus mempunyai tujuan untuk
mengambil pelajaran untuk operasi selanjutnya dan menentukan bila diperlukan
langkah tambahan untuk meningkatkan pengaturan proteksi yang ada.
4.23 Tingkat investigasi harus dipandang sebagai alat yang penting untuk
digunakan oleh manajemen dan oleh karena itu harus diidentifikasi oleh
manajemen pada tahap perencanaan kegiatan; tingkat ini dapat direvisi
berdasarkan pengalaman operasial. Otoritas regulasi juga juga menetapkan
tingkat investigasi generik dalam bentuk dosis individu bagi keperluan regulasi.
Penerapannya dalam program proteksi radiasi dibahas sepenuhnya dalam bab 5
5. PROGRAM PROTEKSI RADIASI
Tujuan
5.1. Program proteksi radiasi (PPR) mungkin berhubungan pada semua fase
unjuk kerja atau pada umur dari fasilitas seperti dari rancang bangun hingga
proses dekomisioning. Penekanan diberikan dalam bab ini pada aspek
operasional PPR. Tujuan umum dari PPR adalah untuk merefleksikan aplikasi
dari tanggung jawab manajemen untuk proteksi radiasi dan keselamatan
melalui adopsi struktur manajemen, kebijakan, prosedur, dan pengaturan
organisasi yang sebanding dengan sifat dan besarnya risiko.
5.2. Meskipun PPR mungkin termasul proteksi pada pekerja dan masyarakat,
bab ini fokus hanya pada aspek-aspek yang berkaitan dengan proteksi pada
pekerja. Pada banyak unjuk kerja dosis yang diterima oleh pekerja adalah jauh
di bawah batasan yang ditetapkan pada BSS, dan hanya sebagian kecil dari
tenaga kerja akan dipengaruhi oleh prinsip-prinsip batasan. Penerapan dari
prinsip optimasi seharusnya menjadi tenaga pendorong utama dibelakang
keberadaan dan penerapan PPR, termasuk dalam banyak kasus menekan
untuk menghidari atau mengurangi potensi paparan dan untuk mengantisipasi
konsekuensi dari kecelakaan.
5.3. Karakteristik dari keadaan paparan mungkin sangat bervariasi tergantung
pada tipe instalasi concerned (mulai dari “instalasi yang sederhana” seperti
peralatan inspeksi bagasi di bandara, hingga “instalasi yang rumit” seperti
pabrik pemrosesan ulang bahan nuklir), dan pada tahap aktivitas (kontruksi,
operasi, perawatan dan dekomisioning). Penting untuk menyakinkan bahwa
PPR beradaptasi dengan bagus pada situasi. Maka, langkap awal menuju
definisi PPR adalah menampilkan evaluasi radiologi sebelumnya (prior) dari
practice atau instalasi. Dalam evaluasi ini, kedua normal dan potesi paparan
perlu dipertimbangkan.
Evaluasi Radiologi Dan Pengkajian Keselamatan
5.4. Tujuan dari evaluasi radiologi awal adalah menggambarkan, sepresisi
mungkin, situasi yang melibatkan paparan kerja, sebagai langkah awal dari
pengembangan PPR. Tingkat usaha, formalitas dan detail evaluasi, dan
scrutiny pada apa yang dimasudkan, harus dihubungkan dengan besaran dari
paparan rutin dan paparan potensial dan kebolehjadian dari paparan yang
berpotensi ini.
5.5. evaluasi radiologi awal harus termasuk, untuk seluruh aspek operasi:
(a) Identifikasi paparan rutin dan paparan potensial
(b) Estimasi yang realistis pada dosis yang relevan dan kebolehjadiannya,
(c) Identifikasi dari batasan proteksi radiologi yang diperlukan untuk
memenuhi prinsip optimasi.
5.6. Evaluasi awal akan membantu menentukan apa yang dapat dicapai pada
tahap desain untuk menetapkan kondisi kerja yang memuaskan hingga
penggunaan dari fitur terekayasa. Beberapa contoh seperti penyediaan
penahan, pengungkung, ventilasi dan interlock. Pertimbangan ini harus
bertujuan “meminimalkan keperluan yang bergantung pada kontrol administratif
dan perlengkapan protektif personal untuk proteksi dan keselamatan selama
operasi normal” (ref. [2], para.1.29). Pertimbangan subsequent dapat
diberikan pada prosedur dan batasan operasi tambahan yang dapat
diimplementasikan untuk mengontrol lebih lanjut paparan yang diterima
pekerja. Hanya jika measures ini tidak cukup untuk mencegah semampunya
dosis kepada pekerja, evaluasi awal akan jalan terus mempertimbangkan
penggunaan alat khusus, peralatan protektif personel dan tugas yang spesifik
yang berhubungan dengan pelatihan.
5.7. Dimana authorisasi dengan pendaftaran atau lisensi diperlukan, para, 2.13
pada ref. [2] mensyaratkan person yang akan mendaftar untuk authorisasi
membuat kajian dari sifat, besaran dan kemungkinan paparan dan , jika perlu,
membuat kajian keselamatan. Kajian keselamatan harus memberikan
kontribusi pada desain PPR. Paragraf IV.4-IV.6 pada BSS (Ref. [2[)
menyatakan bahwa:
“Kajian keselamatan harus termasuk review yang kritis pada:
(a) sifat dan besaran dari potensi paparan dan kemungkinan kejadiannya;
(b) batasan-batasan dan kondisi teknis untuk pengoperasi sumber;
(c) cara dimana struktur, sistem, komponen dan prosedur yang
berhubungan dengan proteksi radiasi atau keselamatan dapat gagal,
secara sendirian atau kombinasi, atau kebalikan menuju pada potensi
paparan, dan konsekuensi dari kegagalan itu.
(d) Cara dimana perubahan pada lingkungan dapat mempengaruhi proteksi
atau keselamatan;
(e) Cara dimana prosedur operasi yang berhubungan dengan proteksi atau
keselamatan dapat di erroneous, dan konsekuensi dari kesalahan; dan
(f) Implikasi dari proteksi dan keselamatan dari beberapa modifikasi yang
diajukan.”
5.8. “Pendaftar atau pemegang lisensi harus mempertimbangkan dalam kajian
keselamatan:
(a) faktor-faktor yang dapat memisahkan satu pelepasan bahan radioaktif
yang substansial dan ukuran yang tersedia mencegah atau mengontrol
pelepasan tersebut, dan aktivitas maksimum bahan radioaktif yang, pada
kejadian kegagalan pengungkung, dapat dilepaskan ke atmosfir;
(b) faktor-faktor yang dapat memisahkan pelepasan bahan radioaktif yang
lebih kecil tetapi bersifat kontinu dan ukuran yang tersedia mencegah
atau mengontrol pelepasan tersebut;
(c) faktor-faktor yang dapat memberikan peningkatan pada operasi yang
tidak diinginkan pada berkas radiasi dan ukuran yang tersedia
mencegah, mengidentifikasi dan mengontrol kejadian tersebut;
(d) ukuran pada bentuk keselamatan berbeda dan redundan, independen
satu sama lainnya sehingga kegagalan salah satu tidak menghasilkan
kegagalan lainnya, dalam rangka melarang kebolehjadian dan besarnya
potensi paparan.”
5.9. “Kajian Keselamatan harus didomentasikan dan, jika sesuai, direview
secara independen dengan program jaminan kualitas yang relevan. Review
tambahan harus dilakukan seperlunya untuk meyakinkan bahwa spesifikasi
teknik atau kondisi penggunaan terus dipenuhi kapapun:
(a) modifikasi yang signifikan pada sumber atau pembangkit sumber atau
pengoperasian sumber atau prosedur perawatan divisualisasikan
(b) Pengalaman operasi, atau informasi lainnya tentang kecelakaan,
kegagalan, kesalahan atau kejadian lainya yang dapat menuju pada
potensi paparan menindikasikan bahwa kajian saat ini mungkin tidak
valid; dan
(c) Perubahan yang signifikan dalam aktivitas, atau perubahan yang relevan
dalam petunjuk atau standar, divisualisasikan atau telah dibuat.”
Cakupan Dan Struktur Dari Program Proteksi Radiologi
5.10. PPR meliputi elemen-elemen utama yang meberi kontribusi pada
proteksi dan keselamatan, dan maka PPR adalah faktor kunci untuk
pengembangan suatu budaya keselamatan, “mendorong suatu perilaku
pembelajaran dan keingintahuan pada proteksi dan keselamatan dan
menghilangkan kepuasan sendiri” (Ref. [2], para. 2.28). Pengembangan suatu
budaya keselamatan tergantung pada komitmen manajemen.
5.11. Apapun situasinya, struktur dasar PPR harus dokumen, dengan suatu
suatu tingkat yang rinci:
Pelimpahan tanggungjawab untuk proteksi radiasi dan keselamatan kerja pada
tingkatan manajemen yang berbeda, termasuk pengaturan organisasi yang
saling berhubungan dan, jika dapat diterapkan (sebagai contoh, dalam kasus
pekerja yang berpindah-pindah), alokasi tanggungjawab antara pekerja,
pendaftar dan pemegang lisensi;
(a) Penentuan daerah terkontrol dan supervised;
(b) Peraturan lokal untuk pekerja mengikuti dan supervisi kerja;
(c) Pengaturan untuk memonitor pekerja dan tempat kerja, termasuk
akuisisi dan perawatan instrumen proteksi radiasi;
(d) Sistem untuk merekam dan melaporkan seluruh informasi yang relevan
terkait pada kontrol paparan, keputusan berkaitan dengan ukuran
standar untuk proteksi radiasi kerja dan keselamatan, dan pemantauan
perorangan;
(e) Program pendidikan dan pelatihan pada sifat bahaya, proteksi dan
keselamatan;
(f) Metoda untuk audit dan review secara periodik unjuk kerja PPR
(g) Rencana yang harus diimplementasikan dalam kejadian intervensi
(didiskusikan pada Section 6);
(h) Program surveillance kesehatan (didiskusikan pada Section 7);
(i) Persyaratan untuk jaminan kualitas dan peningkatan proses seperti
digambarkan pada paragraf 5.101 – 2.111.
Pelimpahan TANGGUNGJAWAB
5.12. Untuk memenuhi tanggung jawab mereka mengenai penetapan dan
implementasi dari standard teknik dan organisasi yang diperlukan untuk
memastikan proteksi dan keselamatan, pemegang lisensi dan registrant “boleh
menunjuk orang lain menyelesaikan tindakan atau pekerjaan terkait dengan
tanggung jawab ini, tetapi mereka harus menjaga tanggung jawab untuk
tindakan dan pekerjaan mereka. Registrant dan pemegang lisensi harus
menindentifikasi secara khusus orang yang bertanggung jawab untuk
memastikan penerapan standar (Ref. [2], para 2.15). Tanggung jawab untuk
implementasi PPR dalam suatu organisasi harus dialokasi oleh manajemen
pada staf yang sesuai. Pertanggung jawaban setiap level hirarkhi, dari top
manajer hingga pekerja, sesuai setiap aspek PPR harus dijelaskan secara
gamblang dan didokumentasikan dalam pernyataan kebijakan tertulis untuk
memastikan bahwa semua sadar akan hal itu. Petugas proteksi radiasi harus
ditunjuk, bila perlu oleh badan regulasi, ntuk mengecek aplikasi persyaratan
regulasi.
5.13. Struktur organisasi harus merefleksikan pemindahan tanggung jawab,
dan komitmen organisasi pada proteksi radiasi dan keselamatan. Struktur
manejemen harus memfasilitasi kerjasama antara beberapa perorangan yang
terlibat. PPR harus didesain dalam cara tertentu bahwa informasi relevan
disediakan pada perorangan yang berfungsi beberpa aspek pekerjaan.
5.14. Dalam rangka koordinasi pembuatan kebijakan perihal pemilihan
standar/measures proteksi, mungkin sesuai, tergantung pada ukuran
organisasi, membuat saru komite khusus denag wakil-wakil dari department
yang berkaitan dengan paparan kerja. Peran utama dari komite ini akam
memberikan saran kepada manajer PPR senior. Maka anggota komite harus
termasuk staf manajemen dari departemen dan pekerja yang sesuai dengan
pengalaman lapangan. Fungsi dari komite harus menjelaskan tujuan utama
PPR secara umum, dan proteksi radiasi secara operasi khususnya,
mensyahkan sasaran proteksi, membuat proposal berkenaan dengan pemilihan
measures proteksi dan memberikan rekomendasi kepada manajemen berkaitan
dengan sumber daya, metode dan alat yang harus ditetapkan untuk memenuhi
PPR.
5.15. Paragraf 2.31 dalam BSS (Ref. [2]) menyatakan bahwa “Ahli yang
memenuhi kulifikasi harus diindetifikasi dan tersedia untuk memberikan saran
pada observant standar.” Khusunya, ahli yang berkualitas dalam proteksi
radiasi harus didentifikasi dan bersedia memberikan saran pada berbagai isu,
termasuk optimasi proteksi dan keselamatan.
Akuntabilitas sumber radioaktif
5.16. BSS (Ref. [2], para .IV.17) menyatakan bahwa:
“Registrant” dan pemegang lisensi harus menjaga sistem akuntabilitas yang
termasuk rekaman-rekaman:
(a) lokasi dan diskripsi setiap sumber dimana mereka bertanggung jawab;
dan
(b) aktivitas dan form setiap bahan radioaktif dimana mereka bertanggung
jawab.”
Tambahan, pertimbangan perlu diberikan pada rekaman yang sedang disimpan
pada instruksi khusus untuk setiap bahan radioaktif yang dipegang dan detai
penyimpanan sumber.
KLASIFIKASI AREA
5.17. Manajemen harus mempertimbangkan pengklasifikasi area kerja
kapanpun ada paparan okupsi radiasi. Area ini harus didefinisikan dengan
jelas sebagai bagiab dari PPR, dan klaifikasinya harus hasil dari evaluasi
radiologi awal yang tertera di atas. Dua tipe area dapat didefinisikan: area
terkontrol dan area termonitor.
Area terkontrol/Pengendalian
5.18. BSS {Ref. [2], para.1.21) menyatakan bahwa:
Registrant dan pemegang lisensi harus menentukan area terkontrol, area
dimana aturan pencegahan dan pernyataan keselamatan diperlukan untuk:
(a) pengendalian paparan normal atau pencegahan penyebarab
contaminasi saat kondisi kerja normal, dan
(b) Pencegahan atau pembatasan pada perluasan potensi paparan.
5.19. BSS {Ref. [2], para.1.22) menyatakan bahwa:
“Dalam menentukan batas area terkontrol, pemegang lisensi harus menentukan
besaran dari paparan normal yang diharapkan, kemungkinan dan besarnya
potensi paparan, dan karakter dan perluasan prosedur proteksi dan prosedur
keselamatan yang ditentukan.”
5.20. Dalam keadaan khusus, suatu area ditentukan sebagai area terkontrol
jika manajemen menganggap bahwa ada satu kepentingan mengadopsi kontrol
secara prosedur untuk memastikan tingkat optimasi proteksi dan tindakan yang
sesuai dengan batasan dosis yang relevan. Penentuan area adalah terbaik
berdasarkan pada pengalaman operasional dan keputusan yang objektif.
Dalam area dimana problem contaminasi oleh bahan radioaktif terbuka tidak
ada, area yang ditentukan (terkontrol) dapat kadang-kadang digambarkan
dalam term laju dosis di batas area. Nilai laju dosis yang berdasarkan pada
bagian dari batas dosis yang relevan sering digunakan pada masa lalu untuk
menggambarkan batas-batas dari area terkontrol. Suatu pendekatan mungkil
masih sesuai, tetapi itu tidak digunakan tanpa evaluasi yang hati-hati. Sebagai
contoh, ketentuan harus diambil jangka waktu untuk area yang laju dosis tetap
pada atau diatas level yang ditentukan dan risiko fari potensi paparan.
5,21. Bekerja dengan sumber terbuka dapat menyebabkan contaminasi di
udara dan permukaan, dan unu dapat menyebabkan masuknya bahan
radioaktif kedalam tubuh pekerja. Suatu kontaminasi secara umum akan
berhenti dan muncul lagi, dan secara normal tidak akan mungkin
mengendalikan masuknya bahan radaioaktif dengan hanya bergantung pada
desain fitur, khususnya dalam kejadian kecelakaan. Maka prosedur
operasional perlu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan masuknya
bahan radioaktif, dan area terkontrol/pengendalian akan perlu ditetapkan.
5.22. Tetapi area pengendalian mungkin tidak perlu ditetapkan dimana hanya
sangat sedikit bahan radioaktif terbuka digunakan, serti untuk studi tracer di
laboratorium penelitian. Area pengendalian mungkin juga tidak perlu bila
hanya bahan dengan konsentrasi aktivitas rendah dari radionuklida alam (lihat
para. 2.27) digunakan.
5.23 BSS {Ref. [2], para.1.22) menyatakan bahwa:
Registrant dan Pemegang lisensi harus:
(a) menetapkan area pengendalian dengan cara fisik atau, dimana ini tidak
dapat diterapkan, dengan beberapa cara yang cocok;
(b) dimana sumber radiasi dipakai dalam operasi hanya secara tidk terus
menerus atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, menetapkan
area pengendalian yang sesuai dengan cara yang semestinya karena
kondisi dan menentukan waktu paparan;
(c) menempelkan simbul peringatan, seperti yang direkomendasikan oleh
International Organization for Srandardization (ISO) dan instruksi yang
tepat pada pintu masuk dan lokasi lain yang di dalam area
pengendalian;
(d) menetapkan aturan proteksi dan keselamatan untuk pekerja, termasuk
aturan dan prosedur lokal yang tepat untuk area pengendalian;
(e) membatasi akses ke area pengendalian dengan cara prosedur
administrasi, seperti penggunaan izin kerja, dan dengan rintangan fisik,
yang termasuk lock dan interlock; tingkat pembatasan yang biasa
disepakati dengan besar dan kemungkinan paparan yang diantisipasi;
(f) menyediakan, setepat mungkin, pada pintu masuk area pengendalian:
(i) Pelaratan dan pakaian proteksi;
(ii) Peralatan pemantauan; dan
(iii) Ruang penyimpanan untuk pakaian personel;
(g) menyediakan, setepat mungkin, pada pintu kelua area pengendalian
(i) peralatan untuk pemantauan kontaminasi kulit dan pakaian
(ii) peralatan untuk pemantauan kontaminasi barang yang
dipindahkan dari area;
(iii) fasilitas cuci dan mandi;
(iv) Ruang penyimpanan untuk pakaian proteksi dan perlatan yang
terkontaminasi; dan
(h) mereview secara periodik kondisi untuk menentukan kebutuhan yang
mungkin untuk merevisi aturan proteksi dan keselamatan, atau batasbatas
area pengendalian.
5.24. Tanda pada pintu masuk area pengendalian harus dipakai untuk
memberikan indikasi kepada karyawan, khususnya staf perawatan, bahwa
prosedur khusus berlaku di dalam area dan sumber radiasi kemungkinan ada.
5.25. Dalam merangcang area pengendalian, manajemen dapat menggunakan
batas-batas fisik yang telah ada, seperti tembok ruangan atau gedung. Dapat
berarti bahwa area akan lebih besar dari yang diperlukan pada dasar
pertibangan proteksi radiasi saja.
Area pengawasan
5.26. BSS {Ref. [2], para.1.24) menyatakan bahwa:
Registrant dan pemegang lisensi harus menentukan sebagai area pengawas,
area yang tidak ditentukan sebagai area pengendalian tetapi dimana kondisi
paparan terhadap pekerja perlu dijaga dibawah yang ditentukan meskipun
aturan proteksi dan keselamatan yang spesifik secara normal tidak diperlukan.
5.27. BSS {Ref. [2], para.1.25) menyatakan bahwa:
Registrant dan pemegang lisensi harus menentukan karakter dan perluasan
bahaya radiasi di dalam area pengawasan:
(a) Menetukan area pengawasan dengan sarana yang memadai;
(b) Menunjukkan tanda-tanda yang telah disetujui pada pintu akses yang
tepat pada area pengawasan; dan
(c) Mereview secara periodik kondisi untuk menetukan adanya kebutuhan
untuk sarana proteksi dan provisi keselamatan atau perubahan pada
batas-batas area pengawas
5.28. Maka tujuan utama dari area pengawasan adalah menentukan bagianbagian
dari tempat kerja yang harus menjasi subjek pada review reguler dari
kondisi radiologi untuk menetukan akapah status area harus diubah atau tidak
–sebagi hasil dari lingkungan yang tidak diketahui dalan evaluasi radiologi
awal– atau apakah ada beberapa penguraian kontrol, apakah di dalam desain
fitur atau dalam prosedur yang beroperasi pada sebelah area pengendalian.
Secara normal, review kondisi radiologi akan terdiri atas program pemantauan
regular pada area dan, dalam beberapa kasus, perorangan yang bekerja di
dalamnya. Tidak secara otomatis perlu membuat area pengawasan disekitar
area pengendalian, sebagaimana disyaratkan yang berlaku di dalam area
pemgendalian yang telah ditentukan mungkin lebih dari cukup.
5.29. Sebagaimana dengan area pengendalian, definisi area pengawasan
adalah terbaik berdasarkan pada pengalaman operasional dan keputusan yang
tepat tetapi, sekali lagi, pemggunaan laju dosis sipakai sebagai penentu batas
area. Sasaran yang sesuaiakan memastikan bahwa pekerja yang terkena
paparan diluar area yang telah ditentukan harus menerima tingkat proteksi
yang sama sebagaimana mereka adalah masyarakat umum. Ini akan
mengindikasikan penggunaan laju dosis berdasarkan pada dosis efektif 1 mSv
dalam satu tahun sebagai sarana menentukan batas luar area pengawasan.
Lebih lanjut, sebagaimana dengan area pengendalian, mungkin tepat
menggunakan batas-batas fisik yang telah ada bila menentukan area
pengawasan (lihat para. 5.25).
5.30. Meskipun mungkin tepat untuk batas-batas area pengawasan ditandai
dengan tanda-tanda, ini mungkin tidak selalu perlu atau produktif. Sebagai
contoh, mungkin perlu menentukan area pengawasan in beberpa bagian rumah
sakit yang mana masyarakat mempunyai akses; tanda-tanda pada pintu masuk
area tersebut mungkin menimbulkan perhatian yang tidak perlu.
5.31. Kondisi di dalam area pengawasan harus sedemikian rupa bahwa
karyawan dapat masuk dengan jumlah formalitas yang minimum.
Tujuan umum dari PPR adalah untuk merefleksikan aplikasi dari tanggung
ATURAN LOKAL, SUPERVISI AND PERALATAN PROTEKSI
PERORANGAN
5.32. Aturan lokal, yang menggambarkan struktur organisasi dan prosedur
harus diikuti di dalam area pengendalian, harus dibuat oleh manajemen dan
tertulis. Aturan harus dipajang atau mudah dibaca di dalam tempat kerja.
Secara spesifik (Ref. [2], paras I.26 dan I.27):
“Penguasaha, registrant dan pemegang lisensi harus, dalam konsultasi dengan
pekerja, melalui perwakilannya jika ada:
(a) menetapkan secara tertulis aturan lokal dan prosedur tertentu sesuai
keperluan untuk memastikan tingkat-tingkat yang mencukupi dari
proteksi dan keselamatn pekerja dan orang lain;
(b) memasukkan dalam aturan dan prosedur lokal, nilai-nilai pada tingkat
investigasi yang relevan atau tingkat yang telah disyahkan, dan prosedur
yang harus diikuti dalam kejadian yangmana nilai tertenti terlewati;
(c) membuat aturan dan prosedur lokal dan aturan protektif dan
keselamatan provisi yang diketahui oleh pekerja yang menggunakan dan
orang lain yang mungkin terkena efeknya;
(d) memastikan bahwa pekerjaan yang menyebagkan paparan kerja harus
diawasi secara baik dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk
memastikan bahwa aturan, prosedur, sarana proteksi dan provisi
keselamatan diikuti; dan
bila diperlukan oleh badan regulasi, ditunjuk petugas proteksi radiasi.”
5.33 “Pengusaha instalasi, bekerjasama dengan registrant dan pemegang
lisensi, harus:
(a) menyediakan informasi yang memadai kepada seluruh pekerja tentang
risiko kesehatan karena paparan untuk pekerja, apakah paparan normal
atau potensi paparan, instruksi dan pelatihan yang memadai tentang
proteksi dan keselamatan, dan informasi yang memadai tentang
signifikansi proteksi dan keselamatan dari kegiatan mereka;
(b) menyediakan pada pekerja wanita yang dapat memasuki area
pengendalian atau pengawasan informasi yang memadai pada:
(i)                 resiko thd embrio atau fetus karena paparan pada wanita hamil;
(ii) penting for pekerja wanita memberitahu pengusaha instalasi
secepat mungkin dia mengira bahwa dia hamil; dan
(iii) resiko thd bayi yang mengisap bahan radioaktif melalui air susu
ibu;
(c) menyediakan kepada pekerja yang dapat terpengaruh oleh rencana
kedaruratan informasi yang memadai, instruksi dan pelatihan; dan
(d) menyimpan rekaman pelatihan yang diberikan kepada pekerja secara
perorangan.”
Manajemen harus mengalihkan pertanggungjawaban untuk supervisi
pekerjaan. Supervisi ini harus dicoba untuk memastikan bahwa semua aturan
proteksi dan keselamatan yang diperlukan telah diterapkan saat bekerja.
5.34 Bila kontrol terekayasa dan operasional adalah tidak cukup untuk
memberikan tingkat optimasi proteksi untuk tugas-tugas yang harus dijalankan,
peralatan proteksi personel harus dipakai. Bila aturan pengurangan paparan
yang menggunakan peralatan proteksi akan dipertimbangkan, perhatian harus
diambil thd kemungkiman paparan yang bertambah karena penundaan atau
ketidaknyamanan yang disebabkan oleh penggunaan peralatan (Ref. [2], para.
I.28):
“Pengusaha instalasi, pemegang lisensi harus memastikan bahwa:
(a) pekerja dilengkapi dengan peralatan proteksi personil yang memadai
yang memenuhi standard atau spesifikasi yang ditentukan, termasuk se
tepat mungkin:
(i) pakaian proteksi;
(ii) peralatan pernafasan yang ptotektif yang mana karakteristik
proteksi diberitahukan kepada pengguna; dan
(iii) apron dan sarung tangan proteksi serta penahan untuk organ;
(b) bila memungkinkan, pekerja menerima instruksi yang memadai dalam
penggunaan yang benar dari peralatan proteksi pernafasan, termasuk
pengetesan untuk kenyamanan;
(c) tugas yang memerlukan penggunaan beberapa peralatan proteksi
personel yang khusus harus diberikan hanya kepada pekerja, yang
berdasarkan saran medis, mampu bertahan secara aman perlu usaha
ekstra;
(d) seluruh peralatan proteksi personel dijaga dalam kondisi yang sesuai
dan bila perlu dicoba setiap interval waktu tertentu;
(e) peralatan proteksi personel yang sesuai dijaga dari penggunaan dalam
kejadian intervensi; dan
5.35 Jika penggunaan peralatan proteksi personel dipertimabangkan untuk
tugas yang diberikan, kehati-hatian harus diambil dari paparan tambahan yang
dapat menghasilkan kekurangan/hutang pada tambahan waktu dan
ketidaknyamanan, dan tambahan resiko non-radiologi yang mungkin
berkaitan/berbarengan dengan menjalankan tugas sambil menggunakan
peralatan proteksi,”
PERENCANAAN KERJA DAN PERIZINAN KERJA RADIASI
5.36. Bila suatu operasi harus dilaksanakan saat dimana radiasi yang signifikan
atau level kontaminasi mungkin dihadapi, atau omplementasi dari kompleks
(melibatkan beberapa kelompok dan banyak aktivitas), perencanaan kerja lebih
awal adalah salah satu sarana terpenting dalam mencapai optimasi proteksi.
Petuga proteksi radiasi harus mengambil bagian dalam perencanaan suatu
aktivitas yang melibatkan paparan yang signifikan, dan harus memberikan
saran pada kondisi yang mana pekerjaan dapat diolakukan dalam area
pengendalian. Situasi dimana garansi penggunaan rencana kerja yang detail
dan izin kerja unumnya dihadapi dalam industri nuklir, tetapi mungkin juga
ditemui dalam industri non-nuklir (seperti dalam perawatan atau pembongkaran
akselerator). Petunjuk tanbahan pada penggunaan rencana kerja untuk
optimasi telah diterbitkan oleh OECD/NEA [15].
5.37. Prosedur tertulis harus digunakan sebagai bagian dari proses
perencanaan kerja. Elemen-elemen yang dipertimbangkan meliputi:
(a) informasi dari pekerjaan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya;
(b) waktu mulai pekerjaan, estimasi lamanya, dan sdm yang terlibat;
(c) map dari laju dosis yang diestimasi;
(d) status operasi dan pembangkit (seperti untuk pembangkit tenaga nuklir,
penghentian dingin atau panas, operasi pada daya penuh atau
dikurangi);
(e) aktivitas lainnya di tempat yang sama yang mungkin mengintervensi
dengan pekerjaan;
(f) persiapan dan bantuan dalam operasi (isolasi dari proses, scaffolding,
etc);
(g) pakaian proteksi dan alat yang digunakan;
(h) komunikasi yang diperlukan untuk memastikan kontrol pengawasan dan
koordinasi;
(i) peningkatan penanganan limbah;
(j) keselamatan konvensional.
5.38. Untuk setiap tugas yang memerlukan kewaspadaan radiologi harus
diambil, izin kerja radiasi harus disiapkan secara wajar. Izin kerja radiasi
dikeluarkan olen seseorang yang bertanggung ajawab dari perencanaan
operasi, berkolaborasi dengan petugs proteksi radiasi. Fotokopi izin kerja
radiasi harus diserahkan kepada supervisor pekerjaan dan harus tetap dengan
tim kerja saat pengerjaan pekerjaan. Tambahan pada diskripsi kerja yang
harus dilakukan, izin kerja radiasi meliputi:
(a) map laju dosis yang lengkap pada area kerja dan kemungkinan “hot
spots”, yang dihasilkan dari survey yang dilakukan sebelum pekerjaan
atau estimasinya;
(b) estimasi tingkat kontaminasi dan bagaimanatingkat kontaminasi tersebut
berubah saat pengerjaan pekerjaan;
(c) estimasi paparan perorangan dan kolektif untuk setiap langkah kerja;
(d) spesifikasi dosimeter tambahan yang digunakan oleh pekerja;
(e) spesifikasi peralatan proteksi yang digunakan dalam fase-fase
pekerjaan;
(f) detail pembatasan waktu dan dosis;
(g) instruksi pada kapan mengontak petugas proteksi radiasi.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DOSIS
5.39. Pengukuran yang terkait dengan evaluasi dan kontrol paparan radiasi
dan bahan radioaktif digambarkan dengan term umum “pemantauan”.
Meskipun pengukuran memainkan bagian utama dalam PPR, pemantauan
adalah lebih dari pada hanya pengukuran; pemantauan memerlukan
interpretasi dan evaluasi. Jastifikasi utama untuk pengukuran harus diperoleh
dengan jalan dimana evaluai membantu mencapai mendemontrasikan proteksi
yang memadai, termasuk implementasi optimasi proteksi. Fungsi utama dari
beberpa bentuk pemantauan didiskusikan pada bab ini. Petunjuk tambahan
diberikan dalam the companion Safety Guide on dose assessment [3,4].
5.40. Pemantauan dapat memberikan keuntungan tanbahan yang penting di
bidang industri atau relasi publik – seperti keyakinan kembali dan motivasi
pekerja – atau investigasi ilmiah – seperti data untuk studi epidemiologi – atau
dalam penyediaan informasi yang bermanfaat dalam penentuan
pertanggungjawaban dalam kejadian dari ekspresi efek kesehatan menurun
pada pekerja perorangan. Pertimbangan ini dapat mempengaruhi keputuan
tentang karakter dan perluasan program pemantauan, tetapi mereka tidak
memberikan justifikasi utama untuk program pemantauan untuk proteksi
radiologi. Meskipun itu penting, pemantauan aalah suatu teknik untuk proteksi
radiologi, itu tidak berakhi disitu.
5.41. Maka program pemantauan dapat digunakan untuk beberapa tujuan
yang spesifik, tergantung pada karakter dan perluasan praktis, Tujuan ini dapat
mencakup:
(a) Konfirmasi penampilan kerja yang baik (seperti kecukupan supervisi dan
pelatihan) dan standard rekayasa;
(b) Penyediaan informasi tentang kondisi di tempat kerja dan cara
penetapan apakah ini ada dibawah kontrol yang memuaskan dan
apakah perubahan operasi telah menaikkan atau menurunkan kondisi
kerja radiologi;
(c) Estimasi paparan aktual pekerja, menunjukkan ketaatan pada
persyaratan regulasi;
(d) Estimasi dan pengembangan prosedur operasi dari review data
pemantauan yang terkumpul untuk perorangan atau kelompok (data
tertentu dapat digunakan untuk idenfikasi baik atau tidaknya fitur dari
prosedur operasi dan karakteristik desain, dan kontribusi pada
pengembangan penampilan kerja radiasi yang lebih aman);
(e) Penyediaan informasi yang dapat digunakan untuk mempersilahkan
pekerja memahami bagaimana, kapan dan dimana mereka terpapar dan
memotivasi pekerja mengurangi paparan yang mereka terima;
(f) Penyediaan informasi untuk evaluasi dosis pada kejadian paparan
karena kecelakaan.
Lebih lanjut, data pemantauan dapat juga digunakan:
(a) Untuk analisi resiko dan keuntungan;
(b) Untuk tambahan rekaman medis;
(c) Untuk studi epidemiologi dari populasi yang terkena paparan.
5.42. Pertanggungjawaban utama untuk menetapkan program pemantauan
terletak pada manajemen. Program pemantauan harus dirancang oleh
manajemen, berdasarkan evaluasi radiologi awal yang didiskusikan pada
paragraf 54. – 5.6, dengan mempertibangkan persyaratan regulasi.
5.43. Program pemantauan dapat dibagi dan dibagi lagi ke dalam beberapa
tipe yang berbeda. Divisi pertama berhubungan dengan objek pemantauan.
Pada tingkat ini, tiga tipe pemantauan dilakukan untuk tujuan proteksi radiasi:
(a) Pemantauan rutin diasosiasikan dengan operasi yang berkelanjutan dan
diperuntukkan mendemontrasikan/menunjukan bahwa kondisi kerja ,
termasuk tingkat dosis perorangan, tetap memuaskan, dan memenuhi
persyaratan regulasi. Itu adalah korfirmasi secara besar di alam, tetapi
underpins program pemantauan operasional secara menyeluruh.
(b) Tugas yang terkai dengan pemakaian pemantauan pada operasi yang
spesifik. Itu memberikan data untuk mendukung keputusan yang
mendesak pada manajemen operasi. Itu juga mendukung optimasi
operasi.
(c) Pemantauan khusus adalah investigatif secara alamiah dan tipikal
mencakup situasi di tempat kerja untuk mana informasi yang tidak
lengkap ada untuk menunjukkan kontrol yang memadai. Diperuntukkan
untuk memberikan informasi yang lengkap untuk menjelaskan banyak
problem dan untuk mendefinisikan prosedur mendatang. Itu secara
normal diambil pada saat komisioning fasilitas baru, mengikuti modifikasi
besar apakah fasilitas atau prosedur, atau bila operasi sedang
dilaksanakan dibawah keadaan abnormal seperti kecelakaan

5.44. Setiap tipe-tipe ini dapat dibagi lagi berdasarkan lokasi pemantauan:
(a) Pemantauan tempat kerja meliputi pengukuran yang dibuat dalam
lingkungan kerja;
(b) Pemantauan perorangan diambil pada pengukuran dengan peralatan
yang dipakai oleh pekerja perorangan, atau mengukur kuantitas bahan
radioaktif dalam atau pada badannya, dan interpretasi pengukuran
tersebut.
5.45. Pemantauan tempat kerja lebih lanjut dapat dibagi menjadi pemantauan
untuk radiasi eksterna, kontaminasi udara dan kontaminasi permukaan.
Pemantauan perorangan dapat dibagi lebih lanjut menjadi pemantauan untuk
paparan eksterna, paparan interna dan kontaminasi kulit. Penjelasan dari
program akan dipengaruhi oleh tipe dan energi radiasi dan radionuklida yang
digunakan.
5.46. Desain dan implementasi program pemantauan hasrus memenuhi
persyaratan jaminan kualitas, untuk memastikan bahwa prosedur ditetapkan
dan diikuti dengan benar, dan rekaman dibuat seketika dan dijaga secara
benar. Peralatan yang harus digunakan dalam program pemantauan harus
sesuai untuk tipe radiasi dan bentuk bahan radioaktif yang dihadapi di tempat
kerja. Peralatan harus dikalibrasi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Petunjuk lebih lanjut dipresentasikan dalam dokumen IAEA/ILO terkait [3, 4,
17].
5.47. Tujuan program pemantauan harus dibuat secara jelas dan direkam, dan
rancanagn program harus mencerminkan tujuan ini. Rancangan harus
termasuk dasar untuk interpretasi hasil pemantauan dan bagaimana ini terkait
dengan tujuan program, dan dasar ini harus direkam. Perbedaan harus juga
dibuat dalam program antara pemantauan dan tujuan mengontrol operasi dan
pemantauan untuk evaluasi formal dosis untuk emenuhi persyaratan regulasi.
Rancangan program pemantauan harus mengidikasikan rekaman yang perlu
disimpan dan berhubungan dengan prosedur penyimpanan dan pembuangan
rekaman. Seluruh aspek ini harus direview secara regular pada interval yang
ditentukan oleh manajemen, atau mengikuti adanya perubahan besar dalam
operasi dari instalasi atau dalam persyaratan regulasi. Tujuan review seperti ini
harus dapat memastikan bahwa usaha pemantauan (tipe, frekuensi dan
cakupan) digunakan secara tepat. Informasi harus digunakan untuk
mengidetifikasikan fitur baik maupun jelek dari prosedur operasi dan karateristik
desain.
Pemantauan Perorangan
5.49. BSS (Ref. [2], para. I.33) menyatakan bahwa:
“Untuk pekerja yang secara normal dipekerjakan dalam area pengendalian,
atau yang secara tidak tetap bekerja di area pengendalian dan mungkin
menerima paparan untuk pekerja yang signifikan, pemantauan secara
perorangan harus dilakukan dimana sesuai, cukup dan layak. Dalam kasus
dimana pemantauan secara perorangan tidak sesuai, tidak cukup dan tidak
layak, paparan untuk pekerja pada pekerja harus dievaluasi berdasarkan pada
hasil pemantauan di tempat kerja dan pada informasi pada lokasi dan durasi
paparan thd pekerja.”
Contoh dari situasi dimana pemantauan secara perorangan mungkin tidak
sesuai atau tidak layak dipresentasikan pada “the Safety Guide on exposure
assessment [3, 4].
5.50. BSS (Ref. [2], paragrafI.34) menyatakan bahwa:
“Untuk pekerja yang secara regular dipekerjakan di dalam area pengedalian
atau yang memasuki area pengendalian secara kadang-kadang, pemantauan
perorangan tidak harus diperlukan tetapi paparan untuk pekerja radiasi harus
dievaluasi. Evaluasi ini harus berdasarkan hasil pemantauan tempat kerja atau
pemantauan perorangan.”
5.51. BSS (Ref. [2], para. I.35)MK menyatakan bahwa:
“Karakteristik, frekuensi dan presisi dari pemantaun perorangan harus
ditentukan dengan pertimbangan dari besar dab kemungkinan fluktuasi tingkat
paparan dan kemungkinan dan besar potensi paparan.”
5.52. Paparan eksterna pada radiasi photon yang menembus secara kuat
dapat dievaluasi dengan pemantaun perorangan, Evaluasi paparan
perorangan pada kualitas radiasi lainnya (seperti sinar-X energi rendah,
neutron dan partikel beta) adalah lebih sulit. Dosimeter harus dapat mengukur
kuantitas operasional untuk tipe khusus dari radiasi yang ada. Bila dapat
dilakukan, dosimeter yang dapat digunakan untuk pemantauan secara rutin
harus dirancang untuk mengukur potensi paparan maksimum, seperti
ditentukan dalam evaluasi sebelumnya. Jika ini tidak dapat dilakukan,
pengaturan alternatif yang sesuai, seperti monitir area atau dosimeter
tambahan, harus disediakan. Untuk paparan yang tidak uniform, mungkin perlu
memakai dosimeter tambahan untuk bagian-bagian tubuh (seperti tangan atau
jari) yang tampak/kelihatan mungkin menerima fraksi dari batas dosis yang
dipergunakan pada bagian tubuh tersebut.
5.53. Dimana paparan yang signifikan kemungkinan terjadi di dalam interval
evaluasi normal pada satu dosimeter rutin, atau dimana condisi radiologi dapat
diharapkan berubah secara signifikan selama kerja, dosimeter tambaha
mungkin sangat berguna. Dalam situasi ini, dosimeter yang membaca secara
langsung mempunyai kelebihan karena mereka dapat dibaca oleh pengguna
selama proses kerja dan rekaman-rekaman paparan dapat dibuat pada akhir
periode pekerjaan atau phases.
5.54 BSS (ref. [2], para I.36) menyatakan bahwa:
“Pengusaha instalasi harus memastikan bahwa pekerja yang dapat terkena
paparan pada kontaminasi radioaktif, termasuk pekerja yang menggunakan
perlatan pernafasan protektif, harus diidentifikasi dan harus mengatur untuk
pemantauan yang sesuai pada luasan yang diperlukan untuk menunjukan
keefektifan proteksi yang disediakan dan untuk mengevaluasi masuknya bahan
radioaktif atau dosis-dosis yamg diperoleh sebaik mungkin.”
5.55 Pemantauan perorangan untuk evaluasi dosis interna harus digunakan
ketika dosis internamungkin menjadi signifikan. Dimanapun mungkin,
masuknya bahan radioaktif harus didata menggunakan pengukuran in vivo atau
in vitro, atau dengan pemantauan dengan pengambilan sample udara secara
personal. Faktor teknik utama yang akan mempengaruhi keputusan untuk
melakukan pemantauan perorangan rutin untuk radiasi interval adalah tingkat
tingkat yang diharapkan dan kemungkinan variasi kemasukan, dan
kompleksitas pengukurab dan prosedur interpretasi termasuk
programpemantauan. Petunjuk lebih alnjut pada pengumpulan data dosis
interna disediakan dalam Safety Guide yang terkait [4].
5.56 Untuk mengamankan akurasi dan presisi, dosimetri perorangan harus
dilakukan, kapanpun, dengan pelayanan dosimetri yang disetujui. Badab
regulasi harus memberikan tanggapan pada penetapan prosedur akreditasi
nasional sebagai dasar untuk pengesahan pelayanan dosimetri.
Pemantauan tempat kerja
5.57 BSS (Ref.[2], para I.37) menyatakan bahwa:
“Pemegang lisensi bekerjasama dengan pengusaha instalasi, jika mungkin,
menetapkan, mempertahankan, dan terus mereview program untuk
pemantauan tempat kerja dibawah supervisi, jika sangat diperlukan oleh badan
regulasi, atau, pakar yang memenuhi kualifikasi dan petugas proteksi radiasi.”
5.58 BSS (Ref.[2], para I.38) menyatakan bahwa:
“Sifat dan frekuensi pemantauan tempat kerja harus:
(a) cukup dapat melakukan:
(i) evaluasi kondisi radiologi diseluruh area pengawasan;
(ii) pengumpulan data paparan di dalam area pengendalian dan area
pengawasan; dan
(iii) review dari klasifikasi area pengendalian dan pengawasan; dan
(b) bergantung pada tingkat ekivalen dosis ambient dan konsentrasi
aktivitas, termasuk fluktuasi yang diharapkan dan kemungkinan dan
besarnya potensi paparan.”
5.59 BSS (Ref.[2], para I.39) menyatakan bahwa:
“Program pemantauan pada tempat kerja harus menjelaskan:
(a) kuantitas yang diukur;
(b) dimana dan kapan pengukuran dibuat dan berapa frekuensinya;

(c) metode dan prosedur pengukuran yang paling sesuai;
(d) tingkat referensi dan aksi yang diambil jika mereka melampaui.”
5.60 hasil-hasil atau perolehan pemantauan tempat kerja harus direkam (lihat
para, 5.56) dan dibuat tersedia untuk manajemen dan pekerja (lewat wakil
mereka jika mungkin). Informasi ini harus digunakan dalam mendukung
evaluasi pre dan post pekerjaan, rencana kerja, pengendalian kontaminasi dan
manajemen operasi pengendalian radiologi. Perubahan-perubahan yang
signifikan hasil-hasil pemantauan harus diidetifikasi dan dianalis
kecenderungannya secara periodik. Aksi perbaikan harus diambil sesuai
keperluam.
5.61 Perhatian khusus harus diberikan pada seleksi dan penggunaan
instrumen untuk meyakinkan bahwa karakteristik penampilannya adalah cocok
untuk situasi pemantauan tempat kerja spesifik. Petunjuk pada pertimbangan
terkait dengan akuisisi, penggunaan, mempertahankan dan ujian instrumen
proteksi radiasi dapat ditemukan pada Safety Guide yang sesuasi [3. 4] dan
Safety Report yang menuju kalibrasi instrumen dan dosimeter [17].
Pengumpulan data dosis perorangan
5.62 BSS (Ref. [2], para. I.32) menyatakan bahwa:
“Pengusaha instalasi dari para pekerja, dan juga perorangan yang
memperkerjakan diri sendiri, dan pemegang lisensi harus bertanggung jawab
untuk pengaturan pengumpulan data paparan kerja bagi pekerja berdasarkan
pemantauan perorangan dimana mungkin, dan harus memastikan bahwa
pengaturan yang cocok dibuat dengan pelayanan dosimetri yang cocok di
bawah program jaminan mutu yang cukup.”
Persyaratan jaminan mutu yang harus menggunakan pelayanan dosimetri
dibahas dalam Safety Guide yang terkait pada perkiraan nilai paparan kerja [3,
4].
5.63 Keputusan menggunakan pemantauan perorangan dapat dipengaruhi
oleh tingkat-tingkat dan variasi dalam dosis atau terhisap, dan kompleksitas
pengukuran dan prosedur interpretasi mencakup program pengukuran.
Perkiraan nilai dosis perorangan mengunakan hasil dari pengukuran
perorangan dan tempat kerja untuk menetukan nilai paparan eksterna dan
interna pada perorangan atau pada sekelompok perorangan.
5.64 Perkiraan nilai dosis secara formal berarti penentuan dosis perorangan –
yang dilakukan di dalam kerangka kerja jaminan mutu yang digambarkan
secara jelas – sesuai denagn petunjuk dan pengesahan badan regulasi.
Perkiraan nilai dosis secara formal harus disyaratkan untuk pegawai yang
diperkerjakan secara normal dalam area pengendalian. Untuk satu konponen
paparan kerja (contoh radiasi foton yang menebus dengan kuat, irradiasi
neutron, paparan interna) kajian tertentu harus dipertimbangkan jika
pemantauan mengidikasikan bahwa dosis efektif tahunan melebihi 1 mSv, dan
harus dilakukan untuk dosis efektif tahunan yang diestimasi di bawah 5 mSv.
Pertimbangan harus juga diberikan pada kemungkinan dan besarnya potensi
paparan.
5.65 Pemantauan paparan, tanpa kebutuhan untuk perkiraan nilai dosis yang
formal, harus dilakukan untuk pekerja yang dipekerjakan secara reguler di dala
area pengawasan, atau mereka yang memasuki area pengendalian secara
jarang, tetapi mereka yang mempunyai dosis tidak diharapkan jadi signifikan.
Pemantauan dapat berdasarkan pada hasil dari program pengukuran tempat
kerja secara reguler.
5.66 Umumnya, paparan radiasi milik pekerja perorangan harus diperkirakan
dari hasil pemantauan perorangan. Ada waktu tertentu, khususnya dalam
perkiraan nilai dosis interna, ketika ini tidak layak atau tidak praktis dan
kepercayaan harus diletakkan pada pemantauan tempat kerja. Dimana ini
terjadi, program pemantauan harus menyediakan informasi lengkap pada
pergerakan pekerja, dan variasi temporer dalam kosentrasi udara dalam
lingkungan sesaat di tempat pekerja.
5.67 Untuk memperkirakan nilai paparan perorangan pada radiasi interna,
tingkat pengisapan atau konsentrasi udara mungkin perlu ditetapkan untu
digunakan sebagai satu indikasi bahwa ada potensi untuk dosis perorangan
yang signifikan. Dalam penurunan satu tingkat tertentu, bahan radioaktif
tertentu dan jalan paparan pada tempat kerja harus ditentukan jika mungkin.
Jika tingkat terlampaui, pengukuran langsung tambahan dari paparan interna
perorangan mungkin perlu. Ini mungkin juga dapat direkomendasikan jika ada
keraguan apakah akurasi perkiraan nilai dosis untuk kondisi tempat kerja yang
spesifik dapat diterima.
5.68 Untuk perkiraan nilai dosis, penting menevaluasi keakurasian dari
prosedur pemantauan tertentu atau alat yang digunakan untuk menetukan
paparan eksterna dan interna. Sasaran harus ada untuk menetapkan
sekomprehensif mungkin satu rekaman dapat diterima dari dosis perkiraan
secara formal. Manajemen harus menetukan faktor-faktor ynag mempengaruhi
keakurasian dari perkiraan nilai dosis, menentukan kriteria keakurasian untuk
dosimetri dan prosedur perkiraan nilai dosis, dan ambil standar yang sesuai
untuk kuantifikasi dan mengurangi ketidakpastian.
5.69 Untuk pengunjung yang melakukan kunjungan singkat pada area
pengendalian, tidak ada kemungkinan dari paparan yang signifikan,
pemantauan perorangan dan penyimpanan rekaman tidak perlu. Akan tetapi,
pengetahuan kondisi radiologi di dalam area yang dikunjungi – untu data
contoh dari pemantauan area atau dari pemantauan perorangan dari pemandu
pengunjung – adalah perlu dan harus direkam.
Penggunaan tingkat investigasi
5.70 Tingkat investigasi (lihat para. 2.14) mempunyai peran penting dalam
memainkan program pemantauan. Badan regulasi dapat berharap, untuk
tujuan regulasi, menetapkan tingkat investigasi generik dalam term paparan
perorangan. Tingkat investigasi dapat diset dalam term kuantitas terukur
secara visual terkait pada perorangan atau lingkungan kerja. Mereka harus
didefiniskan oleh manajemen dalam PPR, tujuannya harus memfasilitasi
pengendalian pada operasi dan paparan. Jika mereka terlewati, review harus
diadakan untuk address pengaturan proteksi dan keselamatan dan alasan
untuk nilai yang terlewati. Review tertentu dapat menuju pada pengenalan
peraturan proteksi dan keselamatan tambahan.
5.71 Tingkat investigasi untuk dosis dan intake perorangan harus diset oleh
manajemen berdasarkan pada tingkat dosis perorangan yang diharapkan. Nilai
yang berdasarkan pada fraksi yang dipilih dari batas dosis relevan, dan sesuai
dengan periode waktu dimana hasil perorangan langsung ke
yangbersangkutan, mungkin menjadi keuntungan badan regulasi. Pada waktu
lampau, tingkat investigasi sering didasarkan pada tiga per sepuluh dari batas
dosis. Ini mungkin masih dapat diterima dalam beberapa situasi.
5.72 Pemantauantempat kerja dapat melibatkab pengukuran laju dosis,
tingkat kontaminasi dan bahan radioaktif yang beterbangan, atau combinasi
semua. Tingkat investigasi untuk pemantauan tempat kerja harus diset oleh
manajemen berdasarkantingkat yang diharapkan dan pengalaman operasi.
Seringkali, beberapa fraksi dari batas turunan kadar di udara (derived air
concentration = DAC) digunakan sebagai sarana mengindikasikan signifikansi
pengukuran konsentrasi udara. Nilai kontaminasi permukaan (aktivitas per
satuan luas) yang diturunkan dari fraksi batas dosis relevan juga berguna untuk
mengindikasikan signifikansi pengukuran tertentu. Nilai tertentu sering
memainkan peran pada tingkat investigasi, dan mungkin berguna untuk
mengindikasikaan peneurunan dalam kondisi kerja radiologi
5.73 Tingkat investigasi harus ditentukan pada saat perencanaan aktivitas,
dan dapat direvisi bila perlu berdasarkan pengalaman operasi. Suatu tingkat
dapat diset untuk perorangan-perorangan yang terlibat dalam operasi tertentu,
atau diturnkan secara spesifik untuk perorangan-perorangan di dalam tempat
kerja tanpa referensi pada operasi tertentu. Terakhir adalah cukup relevan bila
perorangan-perorangan terpapar pada sejumlah sumber yang berbeda dalam
tempat kerja atau dilibatkandalam sejumlah tugas yang berbeda pada
pekerjaan.
5.74 Manajemen harus mengidentifikasi mereka ynag bertanggung jawab
untuk memulai investigasi bila mereka diperlukan. Tujuan dari, dan aksi yang
menertainya, stiap tingkat investigasi harus ditentukan secara jelas di depan.
Nvestigasi harus mengarah:
(a) keadaan yang menuju pada paparan yang dicurigai;
(b) verifikasi hasil dosimetri;
(c) Kebolehjadian bahwa batas-batan atau tingkat-tingkat dosis akan
terlewati dibawah kondisi kerja saat ini;
(d) Aksi perbaikan harus diambil.
Rekaman-rekaman
Rekaman evaluasi paparan kerja
5.75. BSS mensyaratkan bahwa “Pengusaha instalasi, registrant dan
pemegang lisensi garus menyimpan rekaman paparan untuk setiap pekerja
untuk yang mempunyai evaluasi paparan kerja dipersyaratkan” (Ref. [2],
para.I.44). Selanjutnay bahwa setiap fasilitas harus menetapkan prosedur yang
mengindikasikan bagaimanadata dan hasil pemantauan harus dilaporkan,
tingkat dosis apa yang harus direkam dan dokumen dan rekaman paparan
kerja apa yang harus disimpan. Umumnya, pelayanan dosimetri keterbatasan
kontak langsung dengan pekerja dan manajemen fasilitas. Hasil pemantauan
sering digunakanoleh manajemen untuk memberi saran personal proteksi
radiasi operasional ketika pekerja intervensi, seperti pengabilan samel lanjutan
atau pembatas kerja, dadalah perlu. Konsekensi, kooperasi yang dekat
diperlukan antara mereka ynag terlibat pada bagian yang berbed adari program
pemantauan dan proteksi.
5.76 Penyimpanan rekaman dosis adalah pembuatan dan penyimpanan
rekaman dosis perorangan untuk pekerja radiasi. Enyimpanan rekaman adalah
bagian utama dari proses pemantauan perorangan harus dijaga
5.77. Program pemantauan harus menentukan periode evaluasi dosis atau
pem,antauan yang sesuai, berhubungan dengan pemrosesan dosimeter atau
rogram pengambilan sampling. Rekaman dosis untuk perorangan harus
dibangun sehingga dosis yang terevaluasi untuk periode ini adalah dapat
diidentifikasi secara terpisah.
5.78. Rekaman dosis harus dijaga up to date dan prosedur harus ditetapkan
untuk memastikan bahwa evaluasi dosis dari periode pemantauan kapanpun
mencapai trekaman dosis perorangan secara cepat.
5.79. Rekaman paparan kerja perorangan harus dilink kepda pekerja secara
unik dan harus mendpata summation yang tepat dari dosis eksternal dan
interna. Setiap tahun, rekaman harus meliputi:
(a) Identifikasi yang unik dari perorangan;
(b) Paparan untuk tahun hingga sekaran, dimana perlu, untuk periode lima
tahun;
(c) Pengukuran dosis eksterna, dan metode evaluasi:
(i) Ekivalen dosis personal, Hp(10);
(ii) Jika cocok (seperti dalam kasus paparan yang signifikan pada
photon energi rendah atau radiasi beta), ekivalen dosis personal,
Hp(0.07);
(d) Pengukuran dosis interna:
(i) Dosis efektiv terikat, E(50);
(ii) Jika cocok (seperti dalam kasus paparan berlebih), dosis ekivalen
terikat, H(50);
(e) Evaluasi hasil dosis yang anomali, seperti dosis tinggi atau rendah yang
tidak diinginkan;
(f) Dosis yang dialokasikan untuk dosimeter yang rusak atau hilang atau
sampel;
(g) Informasi lain pada paparan sebelumnya diperlukan untuk menunjukan
kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh badan
regulasi yang berwenang;
(h) Informasi tentang perkiraan pemasukan bahan dan radionuklida yang
signifikan;
(i) Batas-batas dosis khusus yang menimpa pekerja;
(j) Rekaman laporanformal kehamilan, adanya pembatalan laporan, dan
pemberitahuan atas kepastian kehamilan;
(k) Dosis seumur hidup hingga saat ini.
5.80. Rekaman dosis perorangan harus termasuk dosis ekivalen yang telah
dievaluasi atau intake. Detail dari adanya keterlibatan dalam kejadian
abnormal harus dimasukan, bahkan jika estimasi paparan tidak dapat dibuat.
Juga penting menyimpan rekaman yang me refensi objek, metode pemantauan
dan model yang digunakan untuk analisis dan interpretasi data, karena mereka
mungkin diperlukan untuk interpretasi rekaman dosis dimasa mendatang;
kemudahan penelusuran pengukuran dan evaluasi dosis adalah penting.
5.81. Dalam pembuatan rekaman asesmen dosis, penting menetapkan tingkattingkat
rekaman pada program pemantauan. Proporsi besar dari data
terakumulasi dalam program pemantauan adalah harga transitory; hasil
pemantauan mudah diperoleh, tetapi prosedur pengumpulan adalah kompleks
dan sering dosis terukur adalah kecil. Tingkatan rekaman dalam konteks
pemantauan perorangan seharusnya menjadi satu level yang didefinisikan
secara formal dari dosis efektif (atau ekivalen) atau pemasukan diatas hasil
dari program pemantauan adalah cukup signifikan untuk memenuhi nilai/harga
terukur dan terhitung dapat dimasukkan dalam rekaman dosis. Hasil-hsial lain
dapat dimasuan oleh pernyataan umu dalam rekaman bahwa tidak ada hasil
yang tidak terekam melampaui tingkat rekaman. Akan tetapi, adalah penting
bahwa kenyataan satu pengukuran telah dibuat dan direkam bahkan dalam
kaus ini. Cara terbaik melakukan ini mungkin menempatkan nol pada
rekaman. Tetapi, jika ini dilakukan, akan jelas bahwa ini berarti bahwa dosis
berada di bawah tingkat rekaman. Jika ketidak pastian + 100% dianggap dapat
diterima pada tingkat rekaman, ini dapat digunakan untuk mendefinisikan
spesifikasi yang diperlukan untuk performa dosis rendah dari dosimeter
personal (lihat the companion Safety Guide [3]).
5.82. Tingkat merekam untuk pemantauan perorangan harus diturunkan dari
lamanya periode pemantauan dan dosis efektif tahunan tidak lebih rendah dari
1mSv atau dosis ekivalen tahunan sekitar 10% dari batas dosis relevan. Akan
tetapi, dalam situasi dimana beberapa komponen paparan (seperti paparan
eksterna dan interna pada organ khusus) memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap dosis total, mungkin sesuai menjabarkan tingkatan rekaman
yang lebih rendah untuk setiap konponen. Kebijakan rekaman untuk setiap
komponen harus didefinisikan dan direkam secara formal.
5.83 Dalam praktek, untuk pemantauan perorangan paparan eksterna, dosis
terukur biasanya dimasukkan langsung ke dalam rekaman. Tingkat minimum
deteksi harus digunakan sebagai tingkat merekam seperti hasil-hasil di bawah
tingkat tersebut harus direkam sebagai nol. Ini memuaskan asalkan bahwa
tingkat minimumdeteksi adalah lebih rendah dari fraksi tingkat merekam 1 mSv
(rat-rata) untuk periode pemakaian. Untuk pemntauan paparan internal, tingkt
merekan yang digunakan pada hasil terukur menghidari usaha yang tidak perlu
dari kajian kesulitan dan pemborosan waktu dari pemasukan yang tidak
penting.
5.84 Diseminasi informasi adalah satu aspek penting dari proses penyimpanan
rekaman. BSS (Ref. [2], para I.47) menyatakan bahwa:
“Pekerja/karyawan, Registrant dan pemegang lisensi harus:
(a) menyediakan akses oleh pekerja pada informasi dalam rekaman
paparannya;
(b) menyediakan akses pada rekaman paparan oleh supervisi program
pengawasan kesehatan, Badan Pengawas dan pegawai yang relevan;
(c) memfasilitasi provisi fotokopi rekaman paparan pekerja pada pegawai
baru bila pekerja bertukar pekerjaan;
(d) jika pekerja berhenti bekerja,buat pengaturan untuk retensi rekaman
paparan pekerja oleh Badan Pengawas, atau ..
(e) dalam penerapan (a) dan (d), berikan perhatian pada perawatan
rekaman secara konfidensial/rahasia.”
5.85. It follows bahwa sistem rekaman harus mampu menghasilkan informasi
kajian dosis untuk periode pelaporan yang detetapkan dalam PPR atau yang
diperlukan oleh badan pengawas. Jika pekerja berganti pekerjaan, rekaman
dosis harus segera diperbaharui dan dilengkapi.
Rekaman pemantauan tempat kerja
5.86. Manajemen harus menetukan aspek-aspek khusus pada pemantauan
tempat kerja yang harus direkam, menghormati pada persyaratan BSS:
“Rekaman harus dijaga dari hasil-hasil pemantauan dan verifikasi” (Ref. [2],
para. 2.40). Manajemen “harus menjaga rekaman yang sesuai dari perolehan
program pemntauan tempat kerja yang harus selalu tersedia untuk pekerja
melalui perwakilan mereka” (Ref. [2], paragraf I.40). Penting untuk merekam
data yang:
(a) mendemontrasikan penerapan regulasi;
(b) menindetifikasi perubahan yang signifikan pada lingkungan pekerjaan;
(c) memberi penjelasan menyeluruh tentang survey radiasi seperti tanggal
waktu, lokasi, tingkat radiasi, instrumen yang dipakai, surveyor,
komentar lainnya;
(d) merekam laporan yang diterima tentang tempat kerja yang mengikuti
standar dapat di berperan sebaliknya;
(e) membuat rincian menyeluruh tentang aksi yang sesuai yang diambil.
Periode retensi rekaman
5.87. Beberapa rekaman ini, sebagai contoh survey radiasi tertentu, yang
berumur pendek di alam dan hanya relevan untuk jangka waktu periode review
yang telah ditetapkan, dan mungkin tidak perlu mempertahankan rekaman
untuk periode yang diperpanjang. Rekaman lainnya mungkin berkaitan dengan
keputusan tentang definisi tempat kerja, dan rekaman-rekaman ini mungkin
relevan untuk umur tempat kerja. Hal ini mungkin, sebagai contoh, bahwa
rekaman yang mendokumentasikan perencanaan area peruntukan mungkin
perlu dipertahankan untuk jangka waktu lama sebagai daerah peruntukan yang
ada. Dimana periode retensi tidak dispesikasikan oleh badan pengawas,
manajemen harus menetapkan periode yang tepat untuk setiap tipe rekaman.
5.88. Direkomendasikan bahwa badan pengawas harus memutuskan bagian
mana dari rekaman dosis perlu dipertahankan oleh manajemen untu tujuan
regulasi, dan harus menerangkan perioe retensi untuk setiap rekaman. BSS
mensyaratkan bahwa manajemen “harus menjaga rekaman paparan untuk
setiap pekerja untuk siapa kajian paparan kerja dipersyaratkan dalam para I.32
– I.36” (Ref. [2], para. I.44) dan bahwa:
“Rekaman paparan untuk setiap pekerja harus dijaga keselamatan selama
pekerja masih bekerja dan setelah itu hingga pekerja berumur 75 tahun, dan
paling tidak lebih dari 30 tahun setelah pemutusan hubungan kerja yang
melibatkan paparan kerja” (Ref. [2], para. I.49).
5.89. Sebaik mungkin perlu menunjukan penerapan batasan dosis, retensi
rekaman adalah penting untuk empat alasan tambahan: menyediakan data
untuk analisis distribusi dosis; mengevaluasi tren paparan yang dapat menjadi
dosis kolektif; mengoptimasi keefektifan program dan prosedur pemantuan; dan
menyediakan data untuk studi epidemiologi. Rekaman yang sering diperlukan
untuk litigasi atau untuk kasus kompensasi pekerja, yangmungkin muncul
beberapa tahun setelah paparan sebenarnya atau yang diklaim. Kebijakan
tertulis untuk retensi dan pembuangan setiap tipe rekaman harus dipersiapkan
dan dijaga. Fotokopi rekaman harus juga dapat diakses oleh pekerja,
supervisor, pegawai dan badan regulasi. Pekerja harus disediakan dengan
ringkasan dari paparan perorangan tahunan dan komulatif jika diperlukan oleh
perorangan atau jika diperlukan oleh badan regulasi.
5.90. Umumnya, periode retensi harus dibuat jelas oleh badan regulasi.
Kekurangan spesifikasi, disarankan:
Tipe rekaman periode retensi disarankan
Pemantauan tempat kerja, kalibrasi 5 tahun
Alat survey
Paparan kerja pekerja, kalibrasi Hingga pekerja mencapai usia 75
Peralatan pemantauan personal tahun dan 30 tahun setelah pemutusan
Hubungan kerja
5.91. Rekomendasi yang berhubungan dengan persyaratan minimum yang
harus diatasi oleh badan regulasi untuk retensi rekaman. Tambahan,
manajemen dapat memilih mempertahankan rekaman yang lebih detail
berkaitan dengan operasi yang spesifik, yang dapat digunakan pda
implementasi mendatang dari optimasi proteksi. Operasi tertentu mungkin
termasuk aktivitas perawatan dan penggantian.
INFORMASI DAN PELATIHAN
5.92. Adalah tanggungjawab manajemen untuk meyakinkan bahwa pekerja
yang mungkin terkena paparan kerja pada radiasi dan person yang ditugaskan
bertanggungjawab dalam PPR menerima/memperoleh informasi dan pelatihan
tentang proteksi radiasi dasar.
5.93 Manajemen senior seharusnya dilatih dalam risiko yang berkaitan
dengan radiasi pengion, prinsip dasar proteksi radiasi, tanggungjawab utama
mereka yang berkaitan dengan manajemen risiko radiasi dan elemen utama
dari PPR.
5.94. Pekerja yang mungkin tidak menerima paparan kerja, tetapi pekerjaan
mereka mungkin punya impak pada tingkat paparan kerja lain atau masyarakat.
(seperti: perancang, teknisi, perencana dll) seharusnya dibekali dengan
informasi dasar tentang prinsip proteksi radiasi. Mereka seharusnya juga dilatih
bagaimana mempertimbangkan persyaratan proteksi radiasi dalam aktivitas
mereka untuk optimasi proteksi pada orang lain.
5.95. Pelatihan untuk pekerja yang terlibat secara langsung dalam pekerjaan
dengan sumber radiasi seharusnya termasuk informasi relevan,
dipresentasikan dalam bentuk dokumen, kuliah, dan pelatihan terpakai, yang
menekankan prosedur khusus pada pelimpahan kerja bagi pekerja. Perhatian
khusus seharusnya diperhatikan pada kontraktor, untuk menyakinkan bahwa
mereka dilengkapi/dibekali dengan informasi dan pelatihan yang perlu.
Pelatihan untuk pekerja yang dianggap memperoleh paparan kerja seharusnya
menekankan topik-topik pada tingkatan detail sebanding dengan pelimpahan
kerja bagi pekerja dan potensi bahaya. Pelatihan seharusnya mencakup topiktopik
seperti:
(a). Risiko utama terkait dengan radiasi pengion
(b). Satuan dan unit dasar yang dipakai dalam proteksi radiasi
(c). Prinsip-prinsip proteksi radiasi (optimasi proteksi, batasan dosis, dst)
(d). Fundamental proteksi radiasi praktis contohnya penggunaan alat
proteksi, penahan, tingkah laku di daerah designated
(e). Tugas khusus terkait beberapa issues
(f). Tanggungjawab memberikan advice/saran seseorang yang ditugaskan
segera jika ada kejadian unforseen yang melibatkan risiko radiasi naik
muncul
(g). Jika appropriate, tindakan yang mungkin diperlukan harus diambil dalam
suatu kecelakaan
5.96 Dimana pekerjaan yang menyangkut/melibatkan paparan radiasi yang
signifikan harus diambil, consideration harus diberikan pada penggunaan dari
pelatihan on mock-ups atau simulator untuk meyakinkan bahwa pekerjaan akan
berlanjut selancar mungkin, bahwa semua bahaya yang tidak diharapkan akan
dihindari dan waktu paparan akan diminimalkan.
5.97. Perorangan-perorangan yang mempunyai job asignment adalah
incidental pada pemakaian/penggunaan radiasi, seperti caretaker/janitor atau
satpam, dan lainnya yang berada sebentar di area dimana paparan mungkin
terjadi, harus diberi informasi dasar tentang bahaya dan tindakan preventive
harus dilakukan. Untuk perorangan-perorangan tersebut, perlu memasukan
diskusi singkat seperti penggunaan/pemakaian waktu dan jarak untuk
membatasi paparan, diskusi secara kualitatif tentang risiko trivial dari paparan
minimal yang mereka terima dan instruksi khusus berkaitan dengan tindakan
tindakan yang dilarang, diperlukan atau direkomendasikan.
5.98. Persyaratan khusus dari BSS yang berhubungan dengan pekerja wanita
yang dapat memasuki area pengendalian atau area pengawasan dibuat ulang
dalam para. 5.33. manajemen harus mempertimbangkan kebutuhan yang
mungkin untuk informasi dan pelatihan kedepan terkait pada adanya perubahan
kondisi kerja untuk membatasi paparan pada foetus setelah pengungkapan
kehamilan.
5.99. Pngetahuan pekerja pada dasar-dasar proteksi dan keselamatan radiasi,
tingkat pelatihannya dan kompetensinya melakukan tugas-tugas khusus secara
aman harus dievaluasi, dan ditentukan harus cukup, sebelum adanya
penugasan yang tidak diawasi. Proses untuk evaluasi pengetahuan pekerja,
tingkat pelatihan dan kompetensi harus ditetapkan.
5.100. Program informasi dan pelatihan proteksi radiologi harus
didokumentasikan dan disetujui pada tingkap yang semestinya dalam
organisasi. Program tertentu harus direview secara periodik untuk memastikan
bahwa mereka tetap up to date. Rekaman formal dari setiap pelatihan dan
pengetesan pekerja harus dijaga, dan disimpan untuk tiga tahun setelah
berhenti dari kepegawaian. Pelatihan ulang secara periodik harus diberikan
untuk memastikan bahwa pekerja mempunyai pengetahuan yang terkini
relevan pada pekerjaan mereka, dan bahwa mereka tidak menjadi puas sendiri
tentang bahaya di tempat kerja. Elatiha ulang harus juga dilakukan bila ada
perubahan yang signifikan dalam kebijakan atau prosedur. Pelatihan harus
diperbaharui pada interval yang regular.
JAMINAN MUTU
5.101. BSS (Ref. [2], paras IV.24 – IV.25) mensyaratkan bahwa program
jaminan mutu ditetapkan sebagai bagian dari PPR:
Registrant dan pemegang lisensi harus bertanggung jawab untuk penetapan
program jaminan mutu yang dipersyaratkan oleh standar ini, dan sifat dan
cakupan program jaminan mutu harus sesuai dengan besar dan kemungkinan
potensi paparan dari sumber-sumber yang digunakan.”
“Program jaminan mutu harus tersedia untuk:
(a) langkah yang sistematik dan terencana yang bertujuan menyediakan
kepercayaan yang cukup yang desain khusus dan persyaratan operasi
terkait dengan proteksi dan keselamatan memuaskan, termasuk provisi
untuk umpan balik oengalaman operasi;
(b) kerangka kerja untuk analisi tugas, pengembangan metode, penetapan
norma-norma dan identifikasi ketrampilan yang diperlukan untuk desain
dan operasi sumber; dan
(c) validasi disain dan penyediaan dan penggunaan bahan, manufaktur,
inspeksi dan pengetesan metode, dan prosedur operasi dan lainnya.”
5.102 Petunjuk yang lengkap pada pengembangan sistem jaminan tampak
dalam laporan ISO 9000 seies [18], petunjuk yang dari ISO dan International
Electrotechnical Commission (IEC), dan beberapa laporan lainnya; IAEA telah
mempublikasikan laporan tertentu untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan
instalasi nuklir lainnya [19]. Petunjuk ini dapat dipakai pada produk dan
pelayanan/jasa. Detail persyaratan , struktur dan implementasi dari program
jaminan mutu tergantung pada struktur regulasi dan kondisi lokal, termasuk
sumber daya yang tersedia, dan sering kali pada personel.
5.103 Penjagaan keefektifan dari PPR tergantung pada kemampuan dari
mereka yang bertanggung jawab mengimplementasikan berbagai komponen
untuk mengadopsi program jaminan mutu dan memperhatikan sebaik mungkin
terhadap pelajaran yang dipelajari dari pengalaman. Evaluasi melalui review
dan audit yang sesuai, cara dimana PPR diimplementasilan dan jaminan mutu
PPR sendiri adalah elemen kunci dari program yang efektif.
5.104 Manajemen harus menjalankan jaminan mutu dengan sungguh-sungguh
dan harus menyediakan dana dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk
mencapai standar mutu dan menjaganya secara terus menerus.
5.105 Tujuan utama dari prinsip jaminan mutu dalam PPR adalah untuk
meningkatkan keselamatan dengan menetapkan kepercayaan dalam hasil-hasil
PPR. Keuntungan tambahan adalah peningkatan efisiensi dan keefektifan
dengan penetapan sistem untuk peningkatan PPR berdasarkan pada
pengalaman yang relevan, identifikasi dan koreksi secara langsung dari
kekurangan, dan pemantauan penampilan.
5.106 Secara khusus, program jaminan mutu harus ditetapkan untuk jasa
dosimetri (lihat paragraf 5.62). Sifat dan cakupan program jaminan mutu harus
konsisten dengan jumlah pekerja yang dipantau, besar dan kemungkinan yang
diperkirakan dari paparan di tempat kerja yang dicakup oleh program
pemantauan [3, 4]. Sangat penting keberadaa ISO/IEC guide 25 [20], yang
digunakan oleh banyak badan regulasi untuk mengakreditasi program
pengujian dan kalibrasi. Kualitas dari jasa dosimetri sangat dipengaruhi oleh
komitmen dari staf pelayanan.
5.107 Program jaminan mutu dapat dikelompokkan secara fungsi kedalam
manajemen, aktivitas unjuk kerja dan aktivitas evaluasi. Di dalam organisasi
yang mengembangkan PPR, manajemen pemilik, badan otoritas dan
pertanggungjawaban harus ditetapkan dan didokumentasikan secara jelas.
Manajemen harus punya otorias dan tanggung jawab untuk PPR, termasuk
aspek-aspek yang terkait dengan jaminan mutu.
5.108 Manajemen harus bertanggung jawab untuk:
(a) Menetapkan, mengimplementasikan dan menjaga program jaminan
mutu;
(b) Memastikan bahwa personel PPR kompeten melaksanakan pekerjaan;
(c) Memastikan bahwa pelayanan dan proses yang tidak memenuhi kriteria
didentifikasi dan dikoreksi segera;
(d) Memastikan bahwa dokumen penetapan PPR disiapkan, direviw,
disetujui, diterbitkan, didistribusikan, diyahkan dan direvisi jika perlu;
(e) Menetapkan sistem manajemen rekaman yang menyediakan untuk
identifikasi, filing, ruang penyimpanan yang aman, menjaga, mengambil
kembali dan membuang rekaman;
(f) Menetapkan sistem pengadaan yang memastikan bahwa barang-barang
yang dibeli memenuhi krteria yang ditetapkan dan berfungsi seperti yang
diharapkan;
(g) Menetapkan pekerjaan mana perlu pengetesan untuk diterima.
5.109 Staf operasi harus bertanggung jawab untuk:
(a) Merencanakan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar
yang sesuai, prosedur yang telah disyahkan, instruksi kerja dan
persyaratan lain yang ditetapkan;
(b) Menggunakan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi dan input
yang diverifikasi dalam proses desain;
(c) Mengadaan barang, perlatan dan bahan dari pembuat barang yang
memenuhi kualifikasi dibawah kondisi yang terkendali;
(d) Memastikan bahwa barang, peralatan dan pelayanan/jasa diispeksi dan
diuji untuk menunjukkan bahwa mereka akan berfungsi seperti yang
diinginkan. Kalibrasi dari alat-alat pengukuran adalah salah satu contoh
dari pengujian tersebut.
AUDIT DAN REVIEW
5.110 PPR harus dievaluasi pada basis reguler. Audit dan review aktivitas
dalam PPR harus dijadwalkan pada status dan pentingnya aktivitas.
Manajemen harus menetapkan proses untuk evaluasi untuk identifikasi dan
mengoraksi problem administrasi dan manajemen yang dapat mencegah
pencapaian tujuan program. Audit dan reviw harus dilakukan oleh orang yang
kompeten secara teknik untuk mengevaluasi proses dan prosedur yang akan
dievaluasi, tetapi tidak punya tanggung jawab langsung untuk aktivitas tersebut.
Mereka mungkin staf dari area kerja yang berbeda dalam organisasi. Tujuan
evaluasi ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi PPR.
5.111 Audit dan review harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan checklist
tertulis. Mereka harus melakukan bila satu atau lebih kondisi berikut gagal:
(a) ketika dipersyaratkan oleh badan regulasi;
(b) Ketika evaluasi independen yang sistematis dari program dianggap perlu
oleh manajemen;
(c) Mengikuti implementasi PPR baru atau elemen program substantif;
(d) Ketika perubahan yang signifikan dibuat pada area fungsional PPR,
seperti reorganisasi atau revisi prosedur;
(e) Ketika perlu untuk verifikasi implementasi aksi koreksi yang teridentifkasi
sebelunya.
6. INTERVENSI DALAM KEADAAN DARURAT
Umum
6.1 Situasi paparan darurat membutuhkan tindakan protektif untuk menurunkan
atau menghindari paparan dibahas pada bab 3 dari BSS (ref [2]). Kewajiban
utama adaah melakukan tindakan protektif yang telah dijustifikasi dan
mengoptimalkan tindakan agar menghasilkan keuntungan maksimal. Paragraf
3.5 dari BSS menyatakan: “Dalam kasus situasi paparan dalam keadaan
darurat, tindakan protektif secara normal tidak diperlukan kecuali bila tingkat
intervensi atau tingkat tindakan terlampaui atau mungkin terlampaui.” Informasi
keselamatan sumber dan situasi paparan darurat, lebih lanjut terdapat pada
appendix IV dan V dari BSS.
Rencana Keadaan Darurat dan Tanggung Jawab
6.2 Situasi paparan darurat mungkin timbul sebagai konsekuensi dari
sebuah kecelakaan. Dalam hampir semua kecelakaan, konsekuensi on-site
paling dominan terjadi. Langkah proteksi terhadap pekerja yang terlibat dalam
pelaksanaan tindakan protektif terhadap situasi paparan darurat akan dibahas
berikut ini.
6.3 BSS (ref [2], paragraf 3.9) menyatakan bahwa :
“Setiap pendaftar atau pemegang lisensi bertanggung jawab terhadap sumber
yang mungkin segera membutuhan tindakan intervensi, harus menjamin bahwa
tersedia rencana darurat yang menentukan tanggung jawab on-site dan
memperhatikan tanggung jawab off-site yang diperlukan, dan menyiapkan
pelaksanaan setiap tindakan protektif ….. ”
Keputusan apakah rencana darurat dibutuhkan atau tidak, harus berdasarkan
hasil evaluasi radiologi yang telah dilakukan sebelumnya, sebagaimana
tercantum pada bab 5. Selanjutnya, evaluasi radiologi tersebut harus
mengindikasikan kenyataan penting yang terkait dalam rencana darurat,
tingkatan rencana harus seimbang dengan asal dan nilai risiko dan
kemungkinan penyebaran akibat dari suatu kejadian kecelakaan atau keadaan
darurat.
6.4 BSS menyatakan bahwa “dalam rencana darurat harus menyatakan
tanggung jawab manajemen berlaku di dalam kawasan, di luar kawasan, dan
keluar perbatasan negara” (ref [2] paragraf V.2). Paragraf 3.7 dari BSS secara
khusus menyatakan bahwa “paparan kerja yang terkana pada para pekerja
yang melaksanakan tindakan intervensi, tanggung jawab ……. harus dipundak
pendaftar atau pemegang lisensi, pengusaha instalasi dan organisasi yang
mengintervensi, sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas regulasi.”
Dinyatakan lebih lanjut dalam paragraf V.29 bahwa “Seseorang yang
bertanggung jawab secara legal untuk menjamin pemenuhan terhadap
persyaratan yang berlaku harus dinyatakan di dalam rencana darurat.”
6.5 Bila mempertimbangkan masalah kecelakaan kecil, pendaftar atau
pemegang lisensi harus menyusun rencana contingency, berdasarkan atas
pengkajian terhadap konsekuensi dari perkiraan kecelakaan yang mungkin
terjadi, dalam rangka membatasi sejauh mungkin paparan terhadap pekerja di
dalam kawasan. Dalam banyak keadaan, rencana contingency tersebut sangat
sederhana.
Akibat Langsung Suatu Kecelakaan
6.6 Rencana darurat dan emergency harus mencakup sistim kategorisasi
pekerja yang terkena akibat langsung dari suatu kecelakaan – sebagai contoh,
daftar personil yang terlibat dan lokasinya – dan sistim pengkajian dosis awal
secara dini (lihat ref [2], paragraf V.24 – V.25). Ketetapan harus dibuat untuk
fasilitas dekontaminasi yang layak dan penerimaan di rumah sakit dan
penanganan pekerja yang diduga terkontaminasi atau mengalami luka yang
terkontaminasi, atau terkena paparan dengan dosis yang mendekati atau
melampaui batas ambang efek deterministik. Bila tidak ada rumah sakit lokal
yang memadai maka transportasi darurat ke rumah sakit harus disediakan, bila
perlu menggunakan transportasi udara.
Tindakan Penanggulangan Keadaan Darurat
6.7 Dalam kasus sumber yang besar, dan secara khusus fasilitas tenaga
nuklir, banyak pekerja terlibat dalam kegiatan untuk memproteksi masyarakat.
Dalam kasus ini, usaha untuk menghidari dosis kepada masyarakat harus
seimbangan dengan kerugian yang timbul dari langkah intervensi tersebut,
termasuk dosis para pekerjanya.
6.8 Appendix V dari BSS (ref [2]) memberikan panduan secara rinci tentang
situasi paparan darurat. Kriteria intervensi yang diterapkan dalam keadaan
darurat nuklir atau radiasi telah dielaborasi dalam Safety Series IAEA No. 109
[21].
6.9 Rencana keadaan darurat yang disiapkan sebelumnya harus mencakup
definisi peran dan tangung jawab semua pekerj yang terlibat dalam tindakan
keadaan darurat. Rincian langkah protektif yang harus dilakukan, baju protektif
dan alat pengukur yang digunakan, dan pengaturan dosimetri juga harus
dinyatakan. Perhatian perlu diberikan pada langkah isolasi pada daerah
instalasi yang terkena akibat dan menjamin bahwa tidak ada orang yang tidak
berkepentingan dapat memasuki daerah tersebut, dalam keadaan dikendalikan.
Proteksi Terhadap Pekerja yang Melakukan Tindakan Intervensi
6.10 Perbedaan mendasar antara anggota masyarakat dan pekerja yang
terlibat dalam situasi yang memerlukan tindakan intervesi adalah bahwa
masyarakat akan menerima dosis kecuali bila ada langkah yang diambil untuk
menyelamatkannya, sedangkan pekerja tidak akan menerima dosis kecuali ada
suatu keputusan sehingga mereka terkena paparan radiasi. Jadi, dalam banyak
kasus, adalah wajar untuk terus memberlakukan paparan pekerja di dalam
sistem proteksi kegiatan praktis, khususnya dalam tahap akhir dari tindakan
intervensi. Karena paparan radiasi terkendali maka batas dosis pekerja harus
diberlakukan kecuali bila terdapat alasan yang jelas untuk tidak
memberlakukannya, seperti usaha untuk menyelamatkan hidup seseorang
langsung setelah kecelakaan, atau usaha untuk mencegah terjadinya bencana
besar.
6.11 Selanjutnya, dosis bagi pekerja yang terlibat dalam tindakan intervensi
harus, bila memungkinkan, dijaga agar dibawah nilai maksimum batas dosis
tahun tunggal dari paparan kerja, dalam kasus dosis efektif adalah 50 mSv.
Paragraf V.28 dari BSS (ref [2]) secara khusus mensyaratkan bahwa pekerja
yang akan melakukan tugas, yang dapat menyebabkannya menerima dosis
melebihi batas dosis tahun tunggal, merupakan tenaga sukarela. Walaupun
begitu, tercantum pada catatan kaki bawa bila ada personil militer yang terlibat
maka persyaratan ini tidak berlaku untuk beberapa keadaan. Pada catatan kaki
juga dinyatakan bahwa batas dosis tersebut di atas bagi pekerja yang terlibat
dalam tindakan intervensi mungkin tidak perlu diberlakukan bagi personil
militer. Namun dinyatakan juga bahwa paparan radiasi kepada personil militer
tersebut harus dibatasi pada suatu tingkat yang ditetapkan oleh otoritas
regulasi.
6.12 BSS (ref [2], paragraf V.27) menggambarkan tiga situasi yang dianggap
boleh untuk melampaui batas dosis, sebagai berikut:
“(a) usaha untuk menyelamatkan hidup atau mencegah luka yang parah;
(b) melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dosis kolektif
yang besar; atau
(c) melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari bencana
besar.”
6.13 Dalam kondisi tersebut di atas, secara umum dosis harus dibatasi
dibawah dua kali dosis maksimum tahun tunggal (dosis efektif di bawah 100
mSv atau dosis ekivalen 1 Sv pada kulit dan 300 mSv pada lensa mata).
Meskipun begitu, bila untuk menyelamatkan hidup seseorang maka tingkat
dosis yang ebih tinggi masih diperbolehkan, namun segala cara harus ditempuh
untuk agar dosis dapat dijaga dibawah sepuluh kali dosis maksimum tahun
tunggal, untuk mencegah efek deterministik pada kesehatan (dosis serap
seluruh tubuh dibawah 500 mGy atau dibawah 5 Gy pada kulit). Pekerja yang
melakukan tindakan, yang dapat menyebabkannya menerima dosis mendekati
atau melebihi sepuluh kali batas dosis tahun tunggal, menyadari manfaat bagi
sesama setimpal dengan risiko yang diterimanya.
6.14 Pada catatan kaki paragraf V.27 dari BSS, dinyatakan bahwa “pekerja
yang melakukan tindakan intervensi, selain pekerja perusahaan, perlu ditambah
dengan personel penunjang seperti polisi, petugas pemadam kebakaran,
personil medis, sopir, dan petugas yang mengoperasikan kendaraan evakuasi”.
Pekerja tersebut perlu ditangani sebagaimana dibahas pada paragraf 6.16 –
6.20 berikut ini.
6.15 Paragraf V.28 dari BSS (ref [2]) secara khusus mensyaratkan bahwa
pekerja yang mungkin menerima dosis melebihi batas dosis maksimum
setahun tunggal, harus diberi informasi secara jelas dan komprehensif
sebelumnya terhadap risiko kesehatan yang dapat ditimbulkannya, dan harus
mendapat pelatihan melakukan tindakan yang diperlukan.” Tindakan ini
berkaitan dengan usaha untuk proteksi masyarakat dan mereka sendiri. Secara
khusus, harus tersedia informasi dan, bila diperlukan, pelatihan terhadap
langkah proteksi, seperti proteksi pernafasan, pemakaian pakaian protekstif,
penahan dan peralatan pencegah Yodium. Bila pekerja mungkin terkena
paparan radiasi dengan laju dosis yang relatif tinggi maka perlu mendapat
bimbingan tentang dosis, laju dosis, dan konsentrasi udara selama kurun waktu
yang memadai.
Kategori Pekerja
6.16 BSS mempersyaratkan bahwa “semua langkah yang masuk akal harus
dilaksanakan untuk ….. pengkajian dan pencatatan dosis yang diterima para
pekerja yang terlibat dalam kegiatan intervensi keadaan darurat” (ref [2],
paragraf V.31). Adalah wajar untuk mempertimbangkan pengelolaan
pengukuran dan pengkajian dosis pada tiga kategori pekerja:
(a) Kategori I: pekerja dalam kategori ini – yang melakukan langkah penting
di tempat kecelakaan – berperan untuk menyelamatkan hidup, atau
mencegah luka yang parah, atau mencegah peningkatan dosis potensial
kepada anggota masyarakat. Mereka kemungkinan besar adalah
personil pabrik/perusahaan, tetapi mungkin juga pekerja jasa
kedaruratan seperti petugas pemadam kebakaran.
(b) Kategori 2: pekerja dalam kategori ini, seperti polisi, personil medis, sopir
dan petugas kendaraan yang digunakan untuk evakuasi, berperan untuk
memproteksi masyarakat pada tahap awal kecelakaan dan akan
menerima dosis tambahan karena melakukan pencegahan dosis kepada
masyarakat. Mereka biasanya terkena paparan radiasi dalam pekerjaan,
tetapi dalam kejadian tindakan darurat , mereka harus dimasukkan
dalam seluruh sistem dari langkah-langkah proteksi.
(c) Kategori III: pekerja dalam kategori ini melakukan operasi pemulihan
setelah intervensi keadaan darurat selesai. Operasi tersebut meliputi
perbaikan pabrik/perusahaan dan lokasi, pengelolaan limbah, serta
dekontaminasi lokasi dan lingkungan.
Pengelolaan Pekerja dalam Keadaan Darurat
6.17 Dosis yang diterima pekerja selama kegiatan intervensi pada keadaan
darurat harus dicatat secara terpisah, bila memungkinkan, dari dosis yang
diterimanya dalam pekerjaan rutin, tetapi harus dicatan dalam catatan dosis
pekerja. Tingkat akurasi yang diperlukan dalam pengkajian dosis harus
meningkat dengan meningkatnya paparan yang mungkin sudah diterima oleh
pekerja. Beberapa panduan yang telah baku mungkin dapat membantu
pengelolaan pekerja kategori I, yang dinyatakan dalam besaran dosis dan
besaran terukur langsung lain seperti laju dosis atau konsentrasi udara. Dosis
pada pekerja kategori I dan II harus diukur secara perorangan, menggunakan
peralatan yang layak untk situasi tersebut seperti dosimeter yang dapat
langsung dibaca dan dilengkapi dengan alarm. BSS juga menyatakan bahwa
“Ketika tindakan intervensi selesai, dosis yang diterima dan konsekuensi risiko
kesehatan harus diberitahukan kepada pekerja yang terlibat” (ref [2], paragraf
V.31).
6.18 Paragraf V.32 dari BSS menyatakan bahwa:
“Pekerja secara normal tidak dihalangi untuk menerima paparan kerja lagi
karena telah menerima dosis dalam sebuah situasi keadaan darurat. Meskipun
begitu harus mendapat rekomendasi medis yang layak sebelum bekerja lagi di
paparan radiasi bagi pekerja yang terlibat dalam keadaan darurat dan telah
menerima dosis melampaui sepuluh kali batas dosis maksimum setahun
tunggal atau atas permintaan pekerja.”
Perhatian khusus harus diberikan kepada pekerja yang telah menerima dosis
pada tingkat yang dapat menyebabkan efek deterministik serius.
6.19 Pengelolaan terhadap pengendalian dosis para pekerja yang
melaksanakan tindakan intervensi hanya diberlakukan selama keadaan darurat.
Paragraf V.30 dari BSS (ref [2]) menyatakan bahwa:
“Setelah tindakan intervensi pada suatu keadaan darurat selesai, pekerja yang
terlibat dalam kegiatan pemulihan, seperti perbaikan pabrik atau bangunan,
pengelolaan limbah atau dekontaminasi lokasi dan area sekitarnya, harus
menjadi subyek sepenuhnya dalam persyaratan rinci untuk paparan kerja …. “
6.20 Pengkajian dosis bagi pekerja kategori III harus sama dengan para
pekerja yang terkena paparan kerja lainnya, menjadi subyek dalam sistem
proteksi radiasi, meskipun mungkin saja dibutuhkan untuk menerapkan batas
dosis keadaan khusus sebagaimana dibahas pada bab 3
7. PENGAWASAN KESEHATAN
Tujuan Pengawasan Kesehatan
7.1 Paragraf I.43 dari BSS (ref [2]) menyatakan bahwa:
“Program pengawasan kesehatan harus:
(a) berdasarkan pada prinsip umum kesehatan kerja; dan
(b) didisain untuk mengawasi kebugaran awal dan kesinambungan
kebugaran para pekerja untuk tugas yang dibebankan kepada mereka.”
7.2 Tujuan selanjutnya dari pengawasan kesehatan adalah untuk
menyediakan informasi awal yang dapat digunakan dalam kasus secara tak
sengaja terkena paparan bahan beracun atau penyakit kerja yang
memungkinkan mengenainya, dan untuk mendukung pengelolaan pekerja yang
terkena dosis berlebih.
Tanggung Jawab Atas Pengawasan Kesehatan
7.3 Paragraf I.41 dari BSS (Ref [2]) mempersyaratkan bahwa “pengusaha
instalasi, pendaftar dan pemegang lisensi harus mengelola kegiatan
pengawasan kesehatan secara baik dalam rangka pemenuhan ketentuan yang
ditetapkan oleh otoritas regulasi.” Jasa internal atau konsultan eksternal
mungkin dapat dimanfaatkan.
7.4 BSS (ref [2], paragraf I.42) menyatakan bahwa:
“Bila seseorang atau lebih dari seorang pekerja ditugaskan dalam suatu
pekerjaan yang menggunakan atau mungkin mengunakan paparan dari sumber
radiasi yang tidak dibawah kendali pengusaha instalasi mereka, pendaftar atau
pemegang lisensi yang bertanggung jawab terhadap sumber tersebut harus
melakukan pengaturan khusus pengawasan kesehatan dengan para pekerja
untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas regulasi.
Pemeriksaan Kesehatan Pekerja
7.5 Pemeriksaan kesehatan bagi pekerja yang terkena paparan kerja harus
mengikuti prinsip umum pengobatan kerja. Harus ada pemeriksaan kesehatan
sebelum mulai bekerja dan pengkajian secara berkala.
7.6 Pemeriksaan awal harus meneliti kesehatan pekerja dan kebugarannya
untuk melakukan suatu tugas, dan juga mengidentifikasi para pekerja yang
membutuhkan tindakan pencegahan khusus selama bekerja. Sangatlah jarang
bahwa komponen radiasi dalam lingkungan kerja sangat mempengaruhi
penilaian terhadap kebugaran pekerja dalam melaksanakan tugasnya dengan
radiasi, atau mempengaruhi kondisi umum pelayanan.
7.7 Tiga situasi yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kesehatan awal
dan dalam pemeriksaan ulang berikutnya:
(a) Kebugaran pekerja untuk menggunakan peralatan proteksi pernafasan
(bila pekerja tersebut terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan
peralatan itu);
(b) Kesehatan pekerja terhadap penyakit kulit, seperti eksema atau penyakit
kulit kronis (bila pekerjaannya memerlukan penanganan sumber
terbuka);
(c) Kesehatan pekerja yang diketahui mempunyai gangguan psikologi untuk
bekerja dengan sumber radiasi.
7.8 Pemeriksaan ulang berkala harus difokuskan pada konfirmasi tidak
adanya kondisi klinis yang dapat menimbulkan prasangka buruk tentang
kesehatan pekerja ketika bekerja dengan radiasi. Item pemeriksaan ulang
harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukannya, pada usia dan
staus kesehatannya, dan kemungkinan kebiasaan buruk pekerja (seperti
kebiasaan merokok). Pemeriksaan secara normal dilakukan dengan frekuensi
sebagaimana program pengawasan kesehatan kerja yang lain. Frekuesi harus
tergantung pada status kesehatan dan jenis pekerjaan, tetapi biasanya setiap
satu atau dua tahun. Bila karakteristik pekerjaan dapat menyebabkan potensi
kerusakan kulit setempat akibat iradiasi, khususnya pada tangan, kulit harus
diperiksa secara berkala.
7.9 Catatan pengawasan kesehatan merupakan dokumen rahasia, dan
dipelihara dengan cara yang disetujui oleh otoritas regulasi. Waktu minimum
penyimpanan catatan adalah selama masa kerja masing-masing pekerja.
Meskipun begitu, karena adanya kemungkinan tuntutan pengadilan maka
disarankan untuk menyimpannya dalam waktu yang lebih panjang (lihat
paragraf 5.90).
7.10 Dalam penentuan kebugaran dalam pemakaian peralatan proteksi
pernafasan, pemeriksaan harus mencakup integritas fungsi paru-paru. Dalam
kasus pekerja mempunyai penyakit kulit, keputusan kesehatannya harus
berdasarkan pada jenis, tingkat keparahan dan evolusi penyakitnya dan jenis
pekerjaannya. Pekerja yag mempunyai penyakit sejeis itu tidak harus
dihentikan dari pekerjaan yang menggunakan bahan radioaktif terbuka bila
tingkat aktivitasnya rendah dan melakukan langkah pencegahan yang sepadan,
seperti membalut bagian tubuh yang terserang penyakit. Dalam kasus pekerja
yang mempunyai gangguan psikologi, keputusan kesehatannya harus
memperhatikan implikasi keselamatan dari gejala penyakit tersebut. Harus
menjadi perhatian apakah pekerja itu dapat menimbulkan bahaya bagi mereka
sendiri atau bagi orang lain.
7.11 Tidak ada alasan bahwa pekerja yang telah menjalani radiotherapi
sebelumnya harus tidak diterima dalam pekerjaan dengan radiasi. Setiap kasus
harus dievaluasi secara tersendiri, perlu memperhatikan kualitas
pengobatannya, dugaan umum dan pertimbangan kesehatan lainnya,
pengertian dan keinginan pekerja, dan jenis pekerjaan.
Informasi dan Pelatihan bagi Dokter
7.12 Dokter yang bertugas dalam program pengawasan kesehatan pekerja
harus mempunyai jalur informasi yang berkaitan dengan kondisi kerja yang
dapat mempengaruhi kesehatan pekerja, dan pada catatan dosis individu
setiap pekerja. Dokter juga harus memahami jenis dan kondisi kerja, pekerjaan
dan tugas khusus, yang paling mempengaruhi dalam keputusan kesehatan
seseorang pada suatu pekerjaan. Informasi tersebut perlu diatukan dengan
catatan medis perorangan, yang bersifat rahasia. Walaupun begitu – untuk
menjaga proteksi kebebasan pribadi, dan dalam kondisi bahwa informasi
paparan kerja tidak digunakan untuk keperluan diskriminasi atau prasangka lain
– pihak yang terkait harus mempunyai jalur informasi yang relevan terhadap
proteksi radiasi, khususnya yang menyangkut keadaan dan tingkat paparan
berlebih, pelaksanaan tindakan penanggulangan, dan pengalaman, termasuk
cara untuk mencegah terulangnya kembali.
7.13 Agar mampu untuk mendiskusikan keselamatan kerja, memperhatikan
dan perlakuan yang berkaitan dengan radiasi, dokter kerja harus sudah
menerima pelatihan secukupnya di bidang proteksi radiasi, dan pengetahuan ini
harus secara berkala disegarkan. Pelatihan tersebut harus memberikan
pengertian tentang efek biologi karena radiasi (stokasik dan deterministik) dan
risiko yang dapat ditimbulkan oleh paparan, yang berasal dari operasi rutin dan
sebagai konsekuensi suatu kecelakaan [22]. Risiko tersebut harus ditempatkan
sebagai masalah risiko kerja. Sebagai tambahan, dokter harus memahami
tindakan pencegahan dan prosedur untuk memproteksi pekerja.
Penyuluhan
7.14 Penyuluhan khusus oelh dokter kerja, kadang-kadang didukung oleh
spesialis, harus ada untuk pekerja dengan kategori sebagai berikut:
(a) Wanita yang sedang atau mungkin sedang hamil, atau sedang
menyusui;
(b) Pekerja yang telah atau mungkin telah terkena paparan yang melebihi
batas dosis;
(c) Pekerja yang mencemaskan paparan radiasi yang telah mengenainya;
(d) Pekerja yang meminta penyuluhan.
7.15 Dokter kerja harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang efek
biologi akibat paparan radiasi agar mampu memberi informasi kepada pekerja
risiko radiasi yang terkait dengan situasi di atas. Dokter kerja juga harus
mampu memberi nasihat kepada manajemen atas kebutuhan tindakan
pencegahan atau prosedur khusus yang berkaitan dengan wanita hamil, dan
memberi nasihat para pekerja wanita yang sedang hamil tentang langkah
pencegahan yang harus mereka lakukan. Dalam kasus paparan tak terduga
atau paparan berlebih, dokter kerja bekerja sama dengan manajemen untuk
menjamin dilaksanakannya semua pengaturan yang diperlukan untuk
melakukan evaluasi tingkat keparahan akibat paparan.
Pengelolaan Pekerja yang Terkena Paparan Berlebih
7.16 Berkaitan dengan kondisi otorisasi, manajemen harus menyusun
rencana formal untuk menghadapi situasi dimana pekerja mungkin terkena
paparan berlebih. Rencana tersebut harus menitik beratkan pada pengelolaan
pekerja yang terkena paparan berlebih dan konsekuensi kesehatan yang
mengkin timbul. Rencana tersebut menyatakan tindakan yang perlu dilakukan,
manajemen harus menyediakan sumber daya untuk melaksanakan tindakan
tersebut. Panduan yang berkaitan dengan tindakan medis dalam kecelakaan
dan kedaruratan radiologi dapat ditemukan pada dua Safety Report IAEA [23,
24].
7.17 Bila paparan berlebih yang substansial terjadi, maka manajemen harus
segera melaksankan investigasi untuk mengukur dosis yang diterima para
pekerja, Investigasi harus mencakup pembacaan dosimeter perorangan dan
instrumen pengukur lain, dan dalam kasus paparan internal, pengukuran in vivo
dan in vitro.
7.18 Hasil pengukuran dosis yang mendekati nilai batas dosis jarang sekali
menyebabkan kegiatan lain kecuali investigasi penyebab kejadian, sehingga
dapat mengambil pengalaman. Hanya dosis yang sangat melampaui batas
dosis (misalnya 0,2 – 0,5 Sv atau lebih tinggi) akan memerlukan investigasi
dosis secara khusus mencakup dosimetri biologi (analisis abrasi kromosom di
sel somatik, terutapa limposit) dan diagnosis lanjutan yang lebih luas atau
pengobatan medis mungkin sudah diperlukan. Pengobatan secara medis
kepada pekerja yang terkena paparan tinggi radiasi eksterna harus
memperhatikan efek yang merusak kesehatan, khususnya efek deterministik.
7.19 Langkah untuk menurunkan dosis mungkin diperlukan dalam kejadian
seorang pekerja menderita akibat masukan bahan radioaktif cukup banyak.
Pekerja tersebut harus diberi peringatan sebelumnya kemungkinan tindakan
intervensi untuk mengurangi pemasukan dosis pada situasi tertentu. Tindakan
yang harus dilakukan tergantung pada pada jenis radionuklidanya, tingkat dosis
ekivalen terikat pada organ yang relevan, dan efisiensi dan risiko yang
berkaitan dengan langkah proteksi. Tindakan tersebut hanya dilakukan bila
pengurangan dosisnya sebanding dengan efek sampingnya. Contoh terapi
seperti ini adalah meningkatkan pengeluaran aktinida dari tubuh dengan cara
pengobatan DTPA (diethylenatriamine pentaacetic acid), yang memaksa
diuresis setelah pemasukan tritium, dan operasi pemotongan tulang yang
terkontaminasi.
7.20 Investigasi rinci dari kecelakaan, keadaannya dan konsekuensinya
harus melibatkan spesialis dari berbagai bidang, khususnya dokter dan fisika
kesehatan. Seharusnya terdapat hubungan yang baik antara para spesialis
tersebut untuk menjamin semua tindakan yang akan dilakukan untuk
memberikan pengobatan medis terkoordinasi dengan benar. Bila diduga dosis
yang diterima telah mendekati atau melampaui dosis ambang efek
deterministik, investigasi harus menentukan seakurat mungkin dosis serap dan
distribusinya di seluruh tubuh, dan harus mencakup pemeriksaan kesehatan
yang memedau terhadap pekerja yang menjadi korban.
Daftar Pustaka
[1] FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION OF THE UNITED
NATIONS, INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY,
INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, OECD NUCLEAR
ENERGY AGENCY, PAN AMERICAN HEALTH ORGANIZATION,
WORLD HEALTH ORGANIZATION, Radiation Protection and the Safety
of Radiation Sources, Safety Series No. 120, IAEA, Vienna (1996).
[2] FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION OF THE UNITED
NATIONS, INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY,
INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, OECD NUCLEAR
ENERGY AGENCY, PAN AMERICAN HEALTH ORGANIZATION,
WORLD HEALTH ORGANIZATION, International Basic Safety
Standards for Protection against Ionizing Radiation and for the Safety of
Radiation Sources, Safety Series No. 115, IAEA, Vienna (1996).
[3] INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY, INTERNATIONAL
LABOUR OFFICE, Assessment of Occupational Exposure due to
External Sources of Radiation, Safety Standards Series No. RS-G-1.3,
IAEA, Vienna (1999).
[4] INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY, INTERNATIONAL
LABOUR OFFICE, Assessment of Occupational Exposure due to Intakes
of Radionuclides, Safety Standards Series No. RS-G-1.2, IAEA, Vienna
(1999).
[5] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
General Principles for the Radiation Protection of Workers, Publication
No. 75, Pergamon Press, Oxford and New York (1997).
[6] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
1990 Recommendations of the International Commission on Radiological
Protection, Publication No. 60, Pergamon Press, Oxford and New York
(1991).
[7] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Conversion Coefficients for Use in Radiological
Protection Against External Radiation, Report of the Joint Task Group,
ICRP Publication No. 74, ICRU Rep. No. 57, Pergamon Press, Oxford
and New York (1997).
[8] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Quantities and Units in Radiation Protection
Dosimetry, Rep. No. 51, ICRU, Bethesda, MD (1993).
[9] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Measurement of Dose Equivalents from External
Photon and Electron Radiations, Rep. No. 47, ICRU, Bethesda, MD
(1992).
[10] INTERNATIONAL LABOUR OFFICE, Radiation Protection of Workers
(ionising radiations), and ILO Code of Practice, ILO, Geneva (1987).
[11] INTERNATIONAL COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
Protection Against Radon-222 at Home and at Work, Publication No. 65,
Pergamon Press, Oxford and New York (1993).
[12] UNITED NATIONS SCIENTIFIC COMMITTEE ON THE EFFECTS OF
ATOMIC RADIATION, Sources and Effects of Ionizing Radiation: 1993
Report to the General Assembly with Scientific Annexes, United Nations,
New York (1993).

No comments:

Post a Comment