Proteksi
Radiasi dalam Pekerjaan
Terjemahan
dokumen IAEA RS-G-1.1: Occupational
Radiation
Protection
BADAN
TENAGA NUKLIR NASIONAL
BADAN
PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Revisi
Juli 2005
Daftar Isi
1. Pendahuluan...........................................................................................................1
Latar Belakang
...........................................................................................................1
Tujuan.........................................................................................................................2
Ruang Lingkup
...........................................................................................................3
Struktur
......................................................................................................................3
2. Kerangka Kerja Proteksi
Radiasi dalam Pekerjaan................................................3
Kegiatan Praktis dan Intervensi
.................................................................................3
Paparan
pekerjaan.....................................................................................................5
Tingkat
Acuan............................................................................................................7
Penerapan BSS Pada Sumber Radiasi Alam
...........................................................8
Persyaratan Proteksi
Radiasi...................................................................................14
Tanggung Jawab......................................................................................................15
3. Pembatasan
Dosis...............................................................................................22
Batas Dosis..............................................................................................................22
Keadaan Khusus
.....................................................................................................25
Batas Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan Thoron....................................26
4. Optimasi Proteksi Radiasi untuk Kegiatan Praktis
..............................................27
Umum......................................................................................................................27
Komitmen terhadap Optimasi Proteksi
...................................................................29
Penggunaan Metode Bantu Pengambilan Keputusan.............................................30
Peranan Dosis Pembatas (Dose Constraint)...........................................................31
Peranan Tingkat
Investigasi....................................................................................33
5. Program Proteksi
Radiasi....................................................................................34
Tujuan......................................................................................................................34
Evaluasi Radiologi Dan Pengkajian Keselamatan
..................................................35
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
1.1 Paparan radiasi dalam pekerjaan dapat terjadi akibat dari berbagai aktivitas
manusia, termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan tahap-tahap pengelolaan
siklus bahan bakar nuklir, pemanfaatan sumber radioaktif dan pesawat sinar-X,
penelitian ilmiah, pertanian dan industri, serta pekerjaan lain yang berkaitan
dengan penanganan bahan mineral yang mengandung radionuklida alam
berkonsentrasi tinggi.
1.2 Publikasi IAEA sebagai
Safety Fundamentals yang berjudul “Radiation Protection and the
Safety of Radiation Sources” [1] memaparkan tujuan, konsep, serta
prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. Persyaratanpersyaratan untuk
mencapai tujuan dan prinsip yang tercantum dalam Safety Fundamentals,
termasuk persyaratan proteksi untuk para pekerja yang terkena paparan
radiasi, terdapat dalam International Basic Safety Standards for Protection
against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiaton Sources (the Basic
Safety Standards or BSS), yang disponsori bersama oleh IAEA dan lima
organisasi internasional lain [2].
1.3 Tiga Safety Guides yang
saling berkaitan yang telah disiapkan bersama oleh IAEA dan International
Labour Office (ILO), memberikan panduan untuk memenuhi persyaratan dari Basic
Safety Standards dengan fokus pada paparan pekerjaan. Safety Guide ini
memberikan petunjuk secara umum terhadap kondisi paparan radiasi dimana program
pemantauan sudah harus diterapkan untuk mengetahui tingkat dosis radiasi yang
diterima oleh para pekerja karena sumber radiasi eksterna [3] maupun interna
[4]. Beberapa Safety Standards yang berkaitan dengan masalah proteksi
radiasi dalam pekerjaan ditunjukkan pada gambar 1.
1.4 Rekomendasi terhadap
proteksi radiasi dalam pekerjaan juga telah dikembangkan oleh International
Commision on Radiological Protection (ICRP)[5]. Rekomendasi tersebut dan
rekomendasi yang lain dari ICRP [6,7] maupun oleh International Commision on
Radiation Units and Measurements (ICRU) [7-9] juga menjadi pertimbangan dalam
penyusunan Safety Guide ini.
1.5 Disadari bahwa
proteksi radiasi merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan untuk
melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Program proteksi radiasi harus
ditetapkan dan dikelola bersama dengan program kesehatan dan keselamatan yang
lain, seperti kesehatan dan keselamatan industri, maupun keselamatan terhadap
kebakaran.
Gambar 1: Safety
Standard IAEA untuk proteksi radiasi dalam pekerjaan
Tujuan
1.6 Tujuan Safety Guide
ini adalah memberi pedoman untuk mengendalikan paparan radiasi dalam
pekerjaan, sebagaimana akan dibahas lebih rinci pada bab 2. Rekomendasi yang
diberikan disini dimaksudkan untuk badan pengawas, tetapi Safety Guide ini
juga akan berguna bagi pengusaha instalasi instalasi, pemegang izin atau
pendaftar, bagi manajemen dan penasehat khusus, dan bagi komite kesehatan dan
keselamatan kerja yang menangani masalah proteksi radiasi untuk para pekerja.
Rekomendasi juga dapat digunakan oleh para pekerja dan perwakilannya untuk
meningkatkan budaya kerja yang aman.
Ruang Lingkup
1.7 Safety Guide ini mencakup aspek teknis dan organisasi dari pengendalian
paparan radiasi dalam pekerjaan, dalam situasi paparan radiasi normal maupun
paparan radiasi potensial. Tujuannya adalah untuk memberikan pendekatan yang
terintegrasi terhadap pengendalian paparan normal dan potensial yang disebabkan
oleh iradiasi eksternal dan internal dari sumber radiasi alam maupun buatan.
Struktur
1.8 Bab 2 pada Safety
Guide ini membahas kerangka kerja rekomendasi guna mencapai
persyaratan-persyaratan untuk proteksi radiasi dalam pekerjaan dan
mendefinisikan paparan radiasi dalam pekerjaan yang dinyatakan dalam BSS.
Sebuah sub bab utama membahas tentang isu penerapan BSS pada paparan radiasi
yang berasal dari sumber alam. Sub bab berikutnya berkaitan dengan masalah
proteksi dan keselamatan radiasi, tanggung jawab, dan kuantitas dosimetri. Bab
3 mencakup aplikasi praktis pada batas dosis untuk paparan pekerjaan, khususnya
dosis rata-rata dalam periode lima
tahun. Bab 4 membahas optimasi terhadap proteksi dan keselamatan radiasi. Bab 5
menitik beratkan pada pengembangan program proteksi dan keselamatan radiasi,
termasuk rekomendasi untuk paparan radiasi dalam pekerjaan, seperti klasifikasi
daerah kerja, pengukuran dosis pekerja, pelatihan, pemeliharaan catatan, dan
jaminan kualitas. Bab 6 memberikan panduan intervensi pekerja dalam keadaan
darurat. Bab 7 mencakup pengawasan kesehatan pekerja, berdasarkan pada prinsip
dasar kesehatan kerja, dan mendiskusikan penanganan pekerja yang menerima dosis
lebih tinggi dari batas dosis.
2. KERANGKA KERJA
PROTEKSI RADIASI DALAM PEKERJAAN
Kegiatan
Praktis dan Intervensi
2.1 Didefiniskan dua jenis
situasi dengan tujuan untuk memantapkan prinsip proteksi radiasi yaitu kegiatan
praktis dan intervensi. Kegiatan praktis adalah tindakan manusia yang dapat
menyebabkan peningkatan paparan radiasi yang biasa diterima oleh masyarakat
dari sumber radiasi yang ada, atau yang dapat meningkatkan kemungkinan akan
terkena paparan radiasi. Intervensi adalah usaha manusia untuk menurunkan
paparan radiasi yang ada, atau kemungkinan akan terkena paparan, dan kegiatan
tersebut bukan merupakan kegiatan praktis yang direncanakan. Pada sebuah
kegiatan praktis, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan proteksi dan
keselamatan radiasi dapat ditentukan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, dan
paparan radiasi atau kemungkinan paparan yang ditimbulkannya dapat dibatasi
sejak awal. Pada kasus intervensi, keadaan meningkatnya paparan atau
kemungkinan paparan telah telah terjadi sehingga pengurangannya hanya dapat
dilakukan dengan tindakan protektif atau perbaikan.
2.2 Terjadinya paparan
radiasi yang disebabkan oleh kegiatan praktis dapat diduga sebelumnya dan
tingkat paparannya dapat diperkirakan, walaupun dengan suatu nilai
ketidak-pastian. Jenis paparan radiasi seperti itu menurut BSS dinyatakan
sebagai “paparan normal”. Selain itu, suatu skenario dapat menggambarkan bahwa
terdapat potensi terkena paparan tetapi tidak ada kepastian bahwa paparan
tersebut akan terjadi. Kemungkinan terjadinya paparan tersebut dinyatakan
sebagai “paparan potensial”. BSS mencakup dua jenis paparan tersebut.
2.3 BSS (ref. [2], para.
3.1.) membedakan dua jenis situasi intervensi:
(a) situasi paparan
darurat yang membutuhkan tindakan protektif untuk menurunkan atau mencegah
paparan temporer, meliputi:
(i) kecelakaan dan
kedaruratan yang menyebabkan rencana atau prosedur kedaruratan harus sudah
dijalankan;
(ii) situasi terjadinya
paparan temporer lain yang ditentukan oleh Badan Pengawas atau organisasi yang
berwenang sebagai kegiatan intervensi; dan
(b) situasi paparan kronis
yang membutuhkan tindakan perbaikan untuk menurunkan atau mencegah paparan
kronis, meliputi:
(i) paparan radiasi alam,
seperti paparan radiasi Radon di dalam gedung dan tempat kerja;
(ii) paparan sisa bahan
radioaktif dari kejadian masa lampau, seperti kontaminasi radioaktif yang
ditimbulkan oleh suatu kecelakaan; setelah situasi yang membutuhkan tindakan
protektif dihentikan, maupun yang berasal dari kegiatan praktis atau pemakaian sumber
yang tidak dibawah sistem pemberitahuan, dan otorisasi; dan
(iii) situasi paparan kronis
lain yang ditentukan oleh Badan Pengawasatau organisasi yang berwenang sebagai
kegiatan intervensi.
2.4 Fokus utama safety
guide ini adalah untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan kegiatan
praktis yang terkendali. Walaupun begitu juga memperhatikan perlindungan
terhadap pekerja yang melaksanakan kegiatan intervensi dalam kejadian darurat
(lihat bab 6). Situasi yang mungkin memerlukan kegiatan intervensi untuk
melindungi diri pekerjanya sendiri, seringkali adalah untuk menangani paparan
kronis, khususnya yang berasal dari sumber radiasi alam (lihat para. 2.16 – 2.30)
2.5 Beberapa contoh
penerapan BSS pada kegiatan praktis terdapat pada paragraf 2.1 dalam BSS.
Contoh tersebut mencakup pemanfaatan radiasi atau bahan radioaktif di bidang
kesehatan dan industri dan untuk keperluan pendidikan, pelatihan atau
penelitian, pembangkitan tenaga nuklir dan kegiatan praktis yang menangani
paparan dari radiasi alam yang ditetapkan oleh badan pengawas sebagai kegiatan
yang perlu dikendalikan. Beberapa contoh sumber (dalam kegiatan praktis) yang
terkena persyaratan BSS terdapat pada paragraph 2.2 dalam BSS. Termasuk di
dalamnya bahan radioaktif, sumber terbungkus, pembangkit radiasi, fasilitas
iradiasi, bahan dan biji tambang serta instalasi nuklir.
Paparan
pekerjaan
2.6 Istilah paparan
pekerjaan (occupational exposure) telah digunakan olehILO untuk menyatakan
paparan yang diterima pekerja selama bekerja [10]. Akan tetapi, BSS (para. 1.4
dan 2.17) memberikan pengecualian pada paparan yang mempunyai tingkat atau kemungkinan
yang tidak perlu dikendalikan, dan pengecualian terhadap kegiatan praktis dan
sumber radiasinya yang menimbulkan risiko radiasi cukup rendah sehingga tidak
memerlukan pengaturan. Dalam rangka menitik beratkan dan mengefektifkan
tindakan protektif dan preventif, BSS memberikan definisi paparan pekerjaan
yang lebih sempit, yaitu “semua paparan yang diterima pekerja selama
menjalankan pekerjaannya, dengan pengecualian paparan yang diluar standar itu
dan paparan yang berasal dari kegiatan praktis dan sumber radiasinya yang dikecualikan
oleh standar” (ref. [2], Glossary). Itu adalah paparan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab manajemen pelaksana.
2.7 Dinyatakan dalam BSS
bahwa “paparan yang mempunyai tingkat dan
kemungkinan yang tidak perlu dikenai persyaratan standar, dapat
dikecualikan dari standar” (ref. [2], para 1.4.). Contoh paparan seperti itu
yang diberikan dalam BSS adalah yang berasal dari kalium-40 di dalam tubuh,
sinar kosmik di permukaan bumi, dan dari radionuklida kandungan hampir semua material
baku yang belum
diubah konsentrasinya. Panduan sedang disiapkan untuk komponen paparan radiasi
alam yang mungkin harus dikendalikan sebagai paparan pekerjaan.
2.8 Dinyatakan dalam BSS
bahwa kegiatan praktis dan sumber radiasinya dapat dibebaskan dari persyaratan
standar yang tersedia bahwa otoritas regulasi menyetujui kegiatan praktis dan
sumber radiasinya tersebut memenuhi persyaratan pengecualian atau pengecualian
tingkat paparan (ref. [2], para. 2.17). Dua persyaratan dan tingkat
pengecualian tersebut tercantum pada jadwal I dalam BSS.
2.9 Jadwal I dalam BSS
membahas kondisi pengecualian dari persyaratan standar terhadap pembangkit
radiasi dan peralatan yang mengandung bahan radioaktif terbungkus. Salah satu
kondisi keduanya harus telah disetujui oleh otoritas pengatur (Badan Pengawas).
Penggunaan ketentuan pengecualian ini adalah yang mempunyai nilai seperti kamar
ionisasi pada detektor asap, pemicu radioaktif pada tabung perpendaran (fluorescent).
Paparan pada peralatan tersebut telah dikendalikan oleh disainnya. Pengendalian
paparan lebih lanjut kepada para pekerja yang bekerja di dekatnya sudah tidak diperlukan.
Implikasi dari penggunaan ketentuan pengecualian ini adalah perlunya
mengembangkan standar untuk menentukan bahwa peralatan tersebut merupakan jenis
yang disetujui untuk dikecualikan. Meskipun telah dikecualikan, paparan para
pekerja yang terlibat dalam pembuatan alat atau dalam transportasi atau
perawatan, harus tetap dikendalikan.
2.10 Paparan pada para
pekerja yang terlibat dalam kegiatan protektif dan penangulangan di situasi
intervensi, pada prinsipnya, dapat dikendalikan dan di bawah tanggung jawab
manajemen pelaksana serta termasuk sebagai paparan pekerjaan (lihat bab 6).
Tingkat
Acuan
2.11 Didefinisikan dalam
BSS bahwa tingkat acuan merupakan istilah umum yang dapat digunakan untuk
tingkat tindakan, tingkat intervensi, tingkat investigasi, atau tingkat
pencatatan. Tingkatan ini sangat membantu manajemen pelaksana sebagai tingkat
pemicu, bila batas ini dilewati maka harus diambil tindakan atau keputusan
tertentu. Tingkatan ini dapat dinyatakan dalam kuantitas yang terukur atau
dalam bentuk besaran lain yang dapat menghubungkan ke suatu kuantitas terukur.
2.12 Tingkat tindakan
adalah suatu batas laju dosis atau konsentrasi aktivitas yang bila dilewati
maka tindakan protektif atau penanggulangan harus dilaksanakan dalam situasi
paparan kronis atau paparan darurat (ref. [2], glossary). Tingkat
tindakan seringkali digunakan untuk melindungi masyarakat umum, akan tetapi
juga relevan untuk paparan kerja dalam situasi paparan kronis, khususnya yang
melibatkan paparan Radon di tempat kerja. Hal ini akan dibahas lebih lanjut
pada paragraf 2.16 – 2.30.
2.13 Tingkat intervensi
adalah suatu batas dosis yang bila dilewati maka tindakan protektif atau
penanggulangan khusus harus dilakukan pada suatu situasi paparan darurat atua
situasi paparan kronis (ref. [2], glossary). Penggunaan istilah ini
biasanya untuk membatasi kegiatan intervensi yang berhubungan dengan masyarakat
umum.
2.14 Tingkat investigasi
adalah batas suatu besaran tertentu seperti dosis efektif, pemasukan atau
kontaminasi per satuan area atau volume, yang bila dilewati maka tindakan
investigasi harus dilaksanakan (ref. [2], glossary). Bila tingkat
investigasi dilewati maka pengkajian ulang atas pengaturan proteksi terhadap
hal yang menyebabkannya harus dilakukan. Penggunaan tingkat investigasi akan
dibahas lebih lanjut pada bab 4 dan 5.
2.15 Tingkat pencatatan
adalah suatu batas dosis, paparan atau pemasukan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Bila dosis, paparan atau pemasukan yang diterima oleh pekerja pada atau
melewati batas tersebut maka harus dicatat ke dalam masing-masing catatan
paparan perorangan (ref. [2], glossary). Pengunaan tingkat penccatatan
ini akan didiskusikan lagi pada bab 5.
Penerapan BSS Pada
Sumber Radiasi Alam
2.16 Situasi paparan dari
sumber alam selain yang telah dibahas pada paragraf 2.7 membutuhkan
pertimbangan lebih lanjut. Karena dalam banyak kasus, paparan dari sumber alam
tersebut tidak dibawah pengendalian regulasi sebagaimana sumber radiasi buatan.
Pengendalian mungkin tetap diperlukan bila tidak ada yang memandang perlu
sebelumnya. Teks berikut diambil dari BSS (ref [2], par. 2.1, 2.2, dan 2.5)
yang memberikan landasan kebijaksanaan untuk sumber radiasi alam: “Standar
perlu diterapkan pada kegiatan praktis yang meliputi:
(a) produksi sumber dan
penggunaan radiasi atau bahan radioaktif untuk tujuan kedokteran, industri,
peternakan, atau pertanian, atau untuk pendidikan, pelatihan, atau penelitian,
termasuk aktivitas lain yang menyebabkan atau dapat menyebabkan terkena paparan
radiasi atau bahan radioaktif.
(c) kegiatan praktis yang
menyebabkan terkena paparan radiasi alam yang ditentukan oleh Badan Pengawas
sebagai perlu dikendalikan”. “Sumber yang digunakan dalam suatu kegiatan
praktis yang dikenai persyaratan standar, meliputi:
(a) bahan radioaktif dan
peralatan yang mengandung bahan radioaktif atau menghasilkan radiasi, termasuk
barang konsumen, sumber terbungkus, sumber terbuka, dan pembangkit radiasi
termasuk peralatan radiografi portabel;
(b) instalasi dan
fasilitas yang memiliki bahan radioaktif atau peralatan yang menghasilkan
radiasi, termasuk fasilitas iradiasi, penambangan dan pengolahan bijih mineral
radioaktif, instalasi pengolah bahan radioaktif, instalasi nuklir, dan
fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan
(c) sumber radiasi lain
yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.” “Paparan radiasi alam secara normal dapat dianggap
sebagai situasi paparan kronis dan bila diperlukan dapat menjadi subyek dari
persyaratan kegiatan intervensi kecuali:
(b) paparan radiasi alam pada para pekerja yang menjadi subyek persyaratan
untuk kegiatan praktis yang terdapat dalam bab ini, bila sumber tersebut
menyebabkan:
(i) paparan Radon yang dibutuhkan atau secara langsung berhubungan dengan
pekerjaan mereka meskipun paparannya lebih tinggi atau lebih rendah daripada
batas tindakan untuk menjalankan tindakan penanggulangan yang berhubungan dengan
situasi paparan kronis karena Radon di tempat kerja,kecuali paparan tersebut
dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumbernya dikecualikan; atau
(ii) paparan Radon yang terjadi sesekali pada pekerjaan, tetap[I paparannya
lebih tinggi dari batas tindakan untuk menjalankan tindakan penanggulangan yang
berhubungan dengan situasi paparan kronis karena Radon di tempat kerja, kecuali
paparan tersebut dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumbernya
dikecualikan; atau
(iii) paparan yang
ditetapkan oleh Badan Pengawas untuk mengikuti persyaratan.”
2.17 Istilah bahan
radioaktif tidak didefinisikan secara spesifik dalam BSS; perlu dicatat bahwa
secara khusus istilah tersebut tidak hanya digunakan untuk radionuklida buatan
saja. Jadi BSS menggunakan istilah itu juga untuk radionuklida alam yang telah
diekstraksi dari bijihnya apapun penggunaannya. Oleh karena itu sumber
terbungkus maupun terbuka yang mengandung radionuklida alam seperti Radium-226
harus diperlakukan dalam kegiatan praktis.
2.18 Secara jelas
disebutkan dalam BSS paragraf 2.5 (b) (i) dalam BSS, bahwa penambangan dan pemrosesan
bijih radioaktif harus diperlakukan sebagai kegiatan praktis. Semua paparan
dalam situasi tersebut, termasuk dari Radon, menjadi subyek dari persyaratan
kegiatan praktis tidak memperdulikan apakah konsentrasi Radon di udara lebih
rendah dari batas tindakan yang tercantum dalam BSS.
2.19 Paragraf 2.5 (b) (ii)
dalam BSS perlu diperhatikan bahwa paparan Radon di tempat pekerjaan selain
yang tercantum pada 2.5 (b) (i) terkena persyaratan untuk paparan dalam
pekerjaan kalau konsentrasi Radon melebih batas tindakan. Akan tetapi hal ini
tidak diperlukan bila paparan sudah dikecualikan atau kegiatan praktis atau
sumbernya telah dikecualikan. Contoh tempat pekerjaan yang mempunyai paparan
Radon dengan tingkat melebihi batas tindakan meliputi penambangan (selain yang
memang memproduksi bijih radioaktif), spa, dan tempat kerja di atas permukaan
tanah di daerah yang mempunyai konsentrasi Radon tinggi.
2.20 Batas tindakan
diterapkan pada situasi paparan kronis yang dijelaskan pada Apendiks VI dalam
BSS. Tujuan utama dari batas tindakan adalah menentukan keadaan tertentu dimana
tindakan protektif dan penanggulangan perlu dilaksanakan. Dalam kasus paparan
Radon yang berlebihan, otoritas regulasi harus mengidentifikasi atau menentukan
prosedur survei atau lainnya terhadap tempat kerja yang mempunyai konsentrasi
Radon di atas batas tindakan. Perlu dipertimbangkan untuk menurunkan
konsentrasi sewajarnya menjadi dibawah batas tindakan. Bila konsentrasi tidak
dapat diturunkan secara cukup maka persyaratan untuk kegiatan praktis harus
diterapkan. Jadi, pada tahap ini nilai numerik dari batas tindakan berbeda
cukup signifikan dari nilai yang diberikan sebelumnya. Hal ini tidak digunakan
lagi sebagai dasar keputusan untuk kegiatan intervensi, tetapi sebagai dasar
keputusan untuk mempertimbangkan bahwa paparan telah meningkat dibandingkan
dengan kegiatan praktis.
2.21 Batas tindakan untuk
Radon di tempat kerja yang dicantumkan dalam BSS adalah konsentrasi rata-rata
dalam setahun sebesar 1000 Bq/m3, yang secara normal setara
dengan dosis efektif sebesar 6 mSv. Nilai ini merupakan nilai tengah dari
rentang 500 – 1500 Bq/m3
yang direkomendasikan ICRP [11], dan
oleh karena itu beberapa otoritas regulasi dapat menggunakan batas yang lebih
rendah daripada yang dicantumkan dalam BSS. Perlu diperhatikan bahwa rentang
nilai yang dinyatakan ICRP berdasarkan pada asumsi factor keseimbangan antara
Radon dan turunannya adalah sekitar 0,4. Merupakan suatu keuntungan praktis
mengambil suatu nilai tunggal batas tindakan untuk diterapkan pada semua
situasi berapapun faktor keseimbangannya. Meskipun begitu, meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit dalam BSS, batas tindakan yang lain dapat digunakan
bila faktor keseimbangannya berbeda cukup banyak misalnya dalam kasus di
beberapa pertambangan.
2.22 Di tempat kerja,
khususnya pertambangan di bawah tanah, mempunyai variasi yang besar baik ruang
maupun waktu dari konsentrasi radon dan turunannya. Hal ini perlu diperhatikan
untuk memutuskan apakah batas tindakan telah dilampui.
2.23 Kesulitan untuk menetapkan
batas tindakan pada tempat kerja baru karena konsentrasi Radon tidak dapat
diperkirakan secara akurat. Nilai tersebut hanya dapat ditentukan setelah
pembangunan tempat kerja. Implikasinya, otoritas regulasi perlu menentapkan
dasar penentuan sebelumnya terhadap tempat kerja yang mempunyai konsentrasi
Radon mungkin melampui batas tindakan. Disain dan konstruksi harus
memperhatikan aspek preventif dan batas tindakan yang akan diterapkan setelah
pembangunan, sebagai tanda efektivitas nilai preventif.
2.24 Paragraf 2.5 (b)
(iii) dari BSS menyatakan bahwa otoritas regulasi perlu menetapkan situasi lain
yang menyebabkan paparan radiasi alam menjadi subyek dari persyaratan kegiatan
praktis. Situasi
paparan radiasi alam lain di tempat kerja yang perlu dipertimbangkan termasuk:
(a) penambangan, pengolahan, penanganan, dan penggunaan bahan yang mengandung
radionuklida alam dengan tingkat yang lebih tinggi (tambahan terhadap bijih
ekstraksi uranium dan thorium);
(b) keberadaan bahan yang mempunyai peningkatan konsentrasi aktivitas radionuklida
alam selama pengolahan seperti penimbunan atau kerak yang dijumpai di pipa
penambangan minyak;
(c) peningkatan paparan
radiasi kosmik sebagai akibat ketinggian (altitute) dalam penerbangan;
(d) daerah yang mengalami peningkatan laju
dosis radiasi gamma karena adanya bahan radioaktif alam di bawah tanah dan
bahan bangunan yang digunakan pada tempat kerja.
2.25 Otoritas regulasi
perlu melaksanakan investigasi terlebih dahulu untuk menentukan peningkatan
paparan. Bila paparan dianggap perlu untuk diperhatikan maka otoritas regulasi
memutuskan apakah situasi tersebut menjadi subyek dari persyaratan kegiatan
praktis.
2.26 Pendekatan yang
diterapkan pada radon tidak diperlukan untuk kasus (a), (b), dan (c) pada
paragraf 2.24. Untuk situasi tersebut, mungkin perlu pengaturan secara khusus
bagi kelompok pekerja yang paparannya menjadi subyek persyaratan kegiatan
praktis, seperti awak penerbangan jet. Pendekatan lain mungkin dengan menentukan batas
dosis tahunan atau nilai lain yang bila dilampui maka persyaratan harus
diterapkan. Batas tersebut kemudian berlaku secara efektif sebagai penentu
apakah paparan dikecualikan atau kegiatan praktis atau sumber yang
dikecualikan. Pada kasus (a) dan (b) paragraf 2.24, konsentrasi aktivitas dapat
digunakan sebagai nilai batas yang pantas. Untuk alasan praktis, otoritas
regulasi dapat menggunakan batas tersebut sebagai dasar penentuan kuantitatif
terhadap bahan radioaktif. Sebagai contoh, batas pengecualian konsentrasi
aktivitas untuk radionuklida alam, terdapat pada jadwal I dalam BSS atau batas
izin dapat digunakan untuk keperluan ini.
2.27 Dalam kondisi yang dibahas pada bagian (a) dan (b) dari paragraf 2.24,
penanganan dan penggunaan mineral dengan kuantitas yang besar atau material
yang mengandung bahan radioaktif alam dengan konsentrasi aktivitas antara 1 –
10 Bq/g (radionuklida induk) dapat, dalam kondisi berdebu, menyebabkan dosis
efektif tahunan sekitar 1 – 2 mSv [5]. Data eksperimen paparan radiasi gamma
pada pekerja dan debu yang berasal dari permukaan penambangan dan pengolahan
sedimen bijih phosphat mengandung sekitar 1,5 Bq/g uranium 238 menguatkan
penelitian ini [12]. Pengendalian, bila dipandang perlu, meliputi penerapan
metode untuk menekan atau mengungkung debu di udara dan supervisi radiologi
secara umum.
2.28 Laju dosis radiasi kosmik sangat bervariasi terhadap ketinggian (altitude),
latitude, dan sudut fase siklus matahari. Bila mempertimbangkan paparan
sinar kosmik pada pesawat jet (lihat paragraf 2.24 (c)), waktu penerbangan 200
jam setahun dengan ketinggian sekitar 12 km akan setara dengan dosis efektif
tahunan sebesar 1 mSv [12]. Langkah utama yang harus dilakukan adalah meneliti
dan mencatat paparan dalam pekerjaan bagi para awak penerbangan dan lainnya
yang menerima dosis melampui kriteria yang ditetapkan oleh otoritas regulasi.
Perlu menjadi perhatian juga pengaturan awak penerbangan wanita yang sedang
hamil (lihat paragraf 2.39). Informasi tambahan berkaitan dengan paparan awak
penerbangan telah dipublikasi oleh European Dosimetry Group EURADO [13].
2.29 Ketika membahas
peningkatan laju dosis radiasi gamma (paragraph 2.24(d)), mungkin perlu
pendekatan serupa untuk paparan radon yang tidak langsung terkait pada
pekerjaan (dibahas pada paragraf 2.19). Laju paparan gamma sebesar 0,5 μSv/jam
selama satu tahun bekerja (2000 jam) akan mencapai laju dosis efektif sebesar 1
mSv, dan nilai laju dosis ini atau multiplikasi beberapa kali terhadap nilai
ini dapat diadopsi sebagai batas tindakan. Dalam contoh sebelumnya, kasus
seperti itu dapat diberlakukan sebagai situasi paparan kronis dan menjadi
subyek dari persyaratan instervensi. Bila laju dosis melampui batas tindakan
yang ditetapkan oleh otoritas regulasi maka perlu dipertimbangkan apakah
situasi tersebut dapat diturunkan ke bawah batas tindakan (misalnya menggunakan
penahan). Bila laju dosis tidak dapat diturunkan sewajarnya maka batas tindakan
dapat digunakan untuk menentukan apakah persyaratan untuk kegiatan praktis
harus diterapkan.
2.30 Ringkasan dari
pendekatan untuk mendefinisikan dan menggunakan istilah paparan dalam pekerjaan
terdapat pada gambar 2. Perlu dicatat bahwa mengidentifikasi situasi paparan
karena sumber radiasi alam yang harus diperhatikan, mungkin memerlukan waktu
dan oleh karena itu otoritas regulasi perlu mengembangkan strategi agar hal ini
dapat dikelola.
Persyaratan Proteksi Radiasi
2.31 Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi dalam kegiatan praktis berdasarkan
BSS (ref. [2] paragraf 2.20, 2.23 dan
2.24) adalah sebagai berikut:
(a) Justifikasi
“Tidak ada kegiatan
praktis atau sumber yang digunakan dalam kegiatan praktis yang akan diizinkan
kecuali menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi daripada biaya yang harus
dikeluarkan untuk menanggulangi kemungkinan efek yang ditimbulkannya terhadap
individu atau masyarakat; dengan kata lain,kegiatan praktis diizinkan dengan
memperhatikan faktor sosial, ekonomi dan
faktor lain yang relevan.”
Proses untuk menentukan
apakah suatu kegiatan praktis disetujui, mencakup
pemikiran terhadap semua
dosis radiasi yang akan diterima oleh pekerja dan
anggota masyarakat. Asumsi
dalam Safety Guide ini adalah bahwa proses
perizininan telah dilalui,
dan kontribusi paparan kerja terhadap efek radiasi telah
dipertimbangkan. Oleh
karena itu, materi justifikasi terhadap kegiatan praktis
sudah tidak dibahas lagi
dalam Safety Guide ini.
(b) Pembatasan Dosis
“Paparan normal terhadap setiap individu harus dibatasi sehingga dosis
efektif
total maupun dosis ekivalen total pada organ atau jaringan tertentu, yang
disebabkan oleh berbagai kemungkinan paparan dalam kegiatan praktis yang
diizinkan, tidak melampaui
batas dosis yang dinyatakan dalam schedule II,
kecuali dalam keadaan
khusus sebagaimana pada appendix I.”
Batas dosis efektif
menunjukkan bahwa di atas batas tersebut, efek stokastik
karena radiasi sudah tidak
dapat diterima lagi. Untuk kasus penyinaran lokal
pada lensa mata, kulit dan
bagian yang lain, batas dosis efektif ini tidak
menjamin dapat menghindari
efek deterministik, dan oleh karena itu batas dosis
ekivalen dinyatakan untuk
situasi tersebut. Penerapan batas dosis untuk
paparan
kerja didiskusikan pada bab 3 dari Safety Guide ini.
(c) Optimasi tindakan proteksi dan keselamatan
“Sehubungan dengan paparan dari sumber tertentu dalam kegiatan praktis,
kecuali untuk paparan terapi pada kegiatan medis, tindakan proteksi dan
keselamatan harus dioptimalkan agar tingkatan dosis individu, jumlah orang
yang terpapari, dan kemungkinan terkena paparan harus ditekan serendah
mungkin yang masih dapat dicapai, dengan memperhatikan faktor ekonomi dan
sosial, dengan pembatasan tersebut dosis yang diterima setiap individu
dianggap sebagai dosis pembatan (dose constraint).”
Prinsip ini, dibahas lebih rinci pada bab 4, sangat penting dalam
pelaksanaan
langkah proteksi radiasi di tempat kerja dan karena itu banyak panduan yang
diberikan dalam Safety
Guide ini.
2.32 Kewajiban Dasar untuk
tindakan intervensi adalah (Ref [2], paragraf 3.3
dan 3.4)
(a) “dalam rangka
menurunkan atau mencegah paparan dalam situasi
kegiatan intervensi, tindakan protektif atau penanggulangan harus
dilakukan bila diperlukan”; dan
(b) “bentuk, skala, dan durasi tindakan protektif atau penanggulangan
tersebut harus dioptimasi
agar dapat menghasilkan keuntungan yang
maksimum, dapat dimengerti secara luas, dalam kondisi sosial dan
ekonomi yang berlaku”.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi
instalasi
2.33 Pada paragraf I.1 dan I.2 (apendiks I), BSS (ref [2]) menyatakan
bahwa:
“Pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi instalasi dari para
pekerja yang terlibat dalam paparan normal atau potensi terkena paparan
mempunyai tanggung jawab:
(a) proteksi para pekerjanya terhadap paparan radiasi dalam pekerjaan; dan
(b)
memenuhi segala persyaratan yang sesuai berdasarkan standar.”
Dan pengusaha instalasi instalasi yang juga merupakan pendaftar dan
pemegang lisensi bertanggung jawab sebagai pengusaha instalasi instalasi
dan
pendaftar atau pemegang lisensi.
2.34 Pada paragraf I.4, BSS (ref [2]) menyatakan bahwa untuk memenuhi
tanggung jawabnya:
“Pengusaha instalasi, pendaftar, dan pemegang lisensi harus menjamin para
pekerja dalam suatu kegiatan yang terdapat atau mungkin terdapat paparan
radiasi dalam pekerjaannya, bahwa:
(a) tingkat paparan radiasi dalam pekerjaan dibatasi berdasarkan jadwal II;
(b) proteksi dan keselamatan kerja dioptimalkan untuk memenuhi
persyaratan dasar yang sesuai dalam standar;
(c) keputusan terhadap pencatatan tingkat proteksi dan keselamatan kerja
dan terbuka bagi pihak yang relevan, melalui perwakilannya bila ada,
sebagaimana ditentukan oleh Badan Pengawas;
(d) menetapkan
kebijaksanaan, prosedur dan ketentuan organisasi dalam
proteksi dan keselamatan kerja agar dapat menerapkan persyaratan
yang sesuai dalam standar, dengan memberikan prioritas pada langkah
disain dan teknis untuk mengendalikan paparan radiasi dalam pekerjaan;
(e) menyediakan fasilitas, peralatan, dan pelayanan yang memadai untuk
proteksi dan keselamatan, setara dengan tingkat paparan radiasi dalam
pekerjaan yang diperkirakan atau dimungkinkan;
(f) menyediakan pengawasan
dan pelayanan kesehatan yang sesuai;
(g) menyediakan peralatan
proteksi dan peralatan ukur (monitoring) yang
sesuai serta
pengelolaannya agar dapat digunakan dengan benar;
(h) menyediakan sumber
daya manusia yang cukup dan pelatihan di bidang
proteksi dan keselamatan, serta pelatihan penyegaran dan pemutahiran
yang diperlukan untuk
menjamin tingkat kompetensi yang diperlukan;
(i) memelihara catatan
yang dipersyaratkan oleh standar;
(j) membuka peluang
konsultasi dan kerjasama dengan para pekerja dalam
rangka proteksi dan keselamatan, melalui perwakilannya bila ada,
mencakup semua langkah
yang diperlukan untuk menerapkan standar
secara efektif; dan
(k)
menciptakan kondisi untuk mempromosikan budaya keselamatan.”;
2.35 Sebagai rangkuman, pendaftar, pemegang lisensi dan pengusaha
instalasi bertanggung jawab bahwa paparan radiasi dalam pekerjaan dibatasi
(BSS paragraf I.4 (a)), proteksi dan keselamatan dioptimalkan (BSS paragraf
I.4 (b)), dan program proteksi radiologi dirancang dan diterapkan (BSS
paragraf
I.4 (c)-(k)). Implikasi dari tanggung jawab tersebut dibahas di beberapa
bagian
dalam Safety Guide ini.
Tanggung jawab tersebut harus diletakkan pada
manajemen di dalam organisisasi pendaftar, pemegang lisensi dan pengusaha
instalasi. Sebagai penyederhanaan,
istilah manajemen akan digunakan untuk
menggantikan “pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi” pada
bagian selanjutnya dari
panduan ini, kecuali bila diperlukan untuk mengacu
kemasing-masing istilah.
Tanggung Jawab Pekerja
2.36 Para
pekerja dapat berpartisipasi dalam tindakan proteksi dan
keselamatan diri mereka sendiri atau pekerja lain ketika bekerja. BSS (ref
[2]
paragraf I.10) menyatakan bahwa:
“Para pekerja harus:
(a) mematuhi aturan dan prosedur untuk proteksi dan keselamatan yang
ditetapkan oleh pengusaha instalasi, pendaftar atau pemegang lisensi;
(b) Menggunakan peralatan
monitoring, peralatan protektif, dan pakaian
kerja yang disediakan;
(c) bekerja sama dengan
pengusaha instalasi, pendaftar atau pemegang
lisensi dalam rangka
proteksi dan keselamatan serta pelaksanaan
pengawasan kesehatan radiologi dan program pencatatan dosis;
(d) memberikan informasi kepada pengusaha instalasi, pendaftar atau
pemegang lisensi perihal pengalaman masa lalu dan saat ini yang
relevan untuk menjamin proteksi dan keselamatan yang efektif dan
komprehensif bagi dirinya maupun pekerja yang lain;
(e) tidak turut serta dalam tindakan disengaja yang dapat menyebabkan
dirinya atau pekerja yang lain masuk kedalam situasi yang melanggar
persyaratan dalam standar;
(f) menerima informasi, instruksi dan pelatihan yang berkaitan dengan
proteksi dan keselamatan agar mereka dapat diizinkan untuk
melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam standar.”
2.37 Para
pekerja juga bertanggung jawab untuk memberikan umpan balik
kepada manajemen,
khususnya ketika timbul keadaan yang merugikan
berkaitan dengan program
proteksi radiasi. BSS merekomendasikan “dengan
alasan apapun bila
seseorang pekerja dapat mengidentifikasi suatu keadaan
yang dapat melanggar persyaratan
dalam standar maka pekerja tersebut harus
secepatnya melaporkan
keadaan tersebut kepada pengusaha instalasi,
pendaftar, atau pemegang lisensi” (ref [2], paragraf I.11). Dalam kasus
ini, BSS
menentukan bahwa manajemen “harus mencatat laporan yang diterima dari
pekerja yang mengidentifikasi suatu keadaan yang dapat menyebebkan
pelanggaran terhadap standar, dan harus mengambil tindakan seperlunya.
2.38 Sebagai penanggung-jawab utama masalah proteksi bagi pekerja,
management harus memenuhi tuntutan pekerja sesuai dengan persyaratan
dalam standar (ref. [2]), paragraf I.9). Terdapat beberapa persyaratan
dalam
BSS bagi manajemen untuk menyediakan fasilitas yang memadai untuk
memproteksi pekerja, dan
untuk melatih dan berkonsultasi dengan mereka
(melalui perwakilannya
bila ada) dalam pemakaian fasilitas tersebut. Panduan
lebih lanjut terdapat
dalam pembahasan program proteksi radiasi dalam bab 5.
2.39 Pekerja wanita dan
pengusaha instalasi mempunyai tanggung jawab
bersama dalam memproteksi
embrio atau janin. Pekerja wanita harus, ketika
menyadari bahwa dirinya
hamil, melaporkan kepada pengusaha instalasi agar
kondisi kerjanya bila perlu dapat disesuaikan (ref [2], paragraf I.16).
Ketika
kehamilan dilaporkan, hal tersebut bukanlah alasan untuk memberhentikan
pekerja wanita dari pekerjaannya, tetapi hal tersebut merupakan tanggung
jawab pengusaha instalasi untuk menyesuaikan kondisi kerja yang berkaitan
dengan paparan kerja untuk
menjamin bahwa embrio atau janin mendapat
proteksi yang sepadan
sebagaimana anggota masyarakat (Ref [2], paragraf
I.17).
Kerjasama antara pendaftar, pemegang lisensi, dan pengusaha instalasi
2.40 Manajemen proteksi dan keselamatan kerja perlu menaruh perhatian
kepada para pekerja tidak tetap atau magang, dan pekerja perusahaan lain
yang sedang dikontrak.
Dalam rangka memproteksi para pekerja tersebut dan
tidak
melampaui batas dosis maka diperlukan suatu kerjasama yang baik
antara pengusaha instalasi, pekerja (melalui perwakilannya bila ada), dan
manajemen yang melakukan kontrak, baik di dalam satu negara ataupun di luar
negeri. BSS (ref [2],
paragraf 1.30) menyatakan bahwa:
“Bila pekerja terlibat
dalam suatu pekerjaan yang menggunakan atau dapat
menggunakan sumber yang
tidak dibawah kendali perusahaannya, pendaftar
atau pemegang lisensi bertanggung
jawab atas sumber dan pengusaha
instalasi harus
bekerjasama dalam pertukaran informasi dan selain itu bila
diperlukan memfasilitasi
tindakan protektif dan ketentuan keselamatan yang
memadai.”
(Seorang pengusaha
instalasi yang mengerjakan pekerjaan seorang diri
dianggap mempunyai
kewajiban sebagai pengusaha instalasi dan sebagai
pekerja, sebagaimana
tecantum dalam BSS definisi dari “pekerja”.) BSS
mengembangkan isu ini
dalam beberapa paragraf yang berkaitan. Badan
pengawas harus menjamin
adanya regulasi yang mengatur proteksi dan
penilaian dan pencatatan dosis bagi pekerja seperti ini, konsisten dengan
standar yang diterapkan bagi tenaga kerja secara umum. Disain program
pemantauan yang mengacu pada bab 5 perlu ditekankan secara spesifik untuk
kasus ini.
2.41 BSS menyatakan (ref [2], paragraf I.31) bahwa:
“Kerjasama antara pendaftar atau pemegang lisensi dan pengusaha instalasi
harus mencakup, bila diperlukan:
(a) pengembangan dan pemakaian pembatasan paparan spesifik dan
kegiatan lainnya dalam rangka untuk menjamin langkah protektif dan
ketetapan keselamatan bagi pekerja seperti itu setidaknya sama dengan
yang diberlakukan bagi pekerja perusahaan itu;
(b) penilaian dan pencatatan secara spesifik terhadap dosis yang diterima
pekerja itu; dan
(c) alokasi dan dokumentasi tanggung jawab yang jelas dari pengusaha
instalasi dan pendaftar atau pemegang lisensi terhadap proteksi dan
keselamatan
kerja
2.42 Tanggungjawab khusus dari pendaftar atau pemegang lisensi dalam
kasus ini mencakup beberapa hal yang terdapat pada paragraf I.7 dalam
apendix I dari BSS (ref [2]):
“Bila pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan atau dapat
menggunakan sumber bukan
dibawah kendali perusahaannya maka pendaftar
atau pemegang lisensi
penangung jawab sumber harus menyediakan:
(a) informasi yang cukup
kepada pekerja itu dengan tujuan untuk
menunjukkan bahwa para
pekerja diberi perlindungan sesuai dengan
standar; dan
(b) informasi tambahan
tentang ketentuan sesuai standar yang diminta oleh
pengusaha instalasi kepada
pendaftar atau pemegang lisensi sebelum,
selama, dan setelah
perjanjian dengan pekerja seperti itu”.
BESARAN DOSIMETRI
2.43 Besaran yang
digunakan dalam BSS untuk batas dosis adalah dosis
efektif E dan dosis
ekivalen HT pada jaringan atau organ T. Besaran itu
didefinisikan secara
formal dalam glossary dari BSS. Besaran dosis efektif
secara umum dapat dianggap
sebagai indikator yang memadai untuk
menunjukkan gangguan
kesehatan yang disebabkan paparan radiasi pada
tingkat kondisi operasi
normal. Pembatasan dalam besaran dosis ekivalen
diperlukan bagi kulit dan
lensa mata untuk menghindari efek deterministik pada
jaringan itu. Besaran
proteksi E dan HT tergantung pada jumlah dosis efektif
atau ekivalen yang diterima dari radiasi eksternal dalam selang waktu
tertentu
dan dosis efektif atau ekivalen terikat karena masuknya radionuklida ke
dalam
tubuh dalam selama waktu tertentu.
2.44 Besaran dasar untuk pengukuran fisis dari paparan radiasi eksternal
mencakup kerma K dan dosis
serap D, yang secara formal juga didefinisikan
dalam glossary dari
BSS. Besaran tersebut digunakan oleh laboratorium
standar nasional.
Kebutuhan atas besaran ukur yang dapat dihubungkan ke
dosis efektif dan
ekivalen, memicu pengembangan besaran operasional untuk
pengukuran paparan
eksternal. Didefinisikan oleh International Commission on
Radiation
Units and Measurements (ICRU) [8, 9], besaran operasional dapat
memperkirakan dosis
efektif atau ekivalen agar tidak menyepelekan atau terlalu
berlebihan di dalam medan radiasi yang
dijumpai pada kondisi praktis [7].
Besaran operasional untuk
pemantauan lingkungan adalah dosis ekivalen
ambient H*(d) dan dosis ekivalen berarah H*(d, W), dimana d adalah
kedalaman pada bola ICRU
dalam milimeter. Besaran operasional yang
digunakan untuk pemantauan
perorangan adalah dosis ekivalen perorangan
Hp(d) pada kedalaman tertentu dalam jaringan lunak. Dengan menggunakan
besaran operasional H*(10)
atau Hp(10), seseorang dapat memperkirakan nilai
dosis efektifnya. Dengan
menggunakan besaran operasional H*(0,07) atau
Hp(0,07), seseorang dapat memperkirakan nilai dosis efektif pada kulit.
Dengan
cara yang sama H*(3) atau
Hp(3) dapat digunakan untuk memperkirakan dosis
ekivalen pada lensa mata.
Definisi formal dari besaran operasional terdapat
dalam glossary dari
BSS dan pembahasan lebih rinci terdapat pada ref [3].
2.45 Besaran yang menjadi
perhatian utama pada dosis internal adalah
masukan (intake),
yang didefinisikan dalam glossary dari BSS sebagai proses
masuknya radionuklida
kedalam tubuh melalui pernafasan (inhalasi) atau
pencernaan (ingestion)
atau melalui kulit. Disini, istilah ini digunakan untuk
menunjukkan aktivitas
radionuklida yang masuk ke dalam tubuh. Masukan
(intake) biasanya
ditentukan dengan cara mengukur individual, seperti
pengukuran in vitro dari
aktivitas cuplikan, pengukuran in vivo (seluruh tubuh,
thorax, pencacahan tiroid
dan sebagainya), atau pengukuran dengan
menggunakan air sampling
perorangan. Dalam banyak kasus pengukuran
paparan dengan maksud
konsentrasi udara yang diintegrasikan terhadap waktu
mungkin dapat ditentukan
dengan pemantauan area. Masukan dari setiap
radionuklida j kemudian
dikalikan dengan koefisien dosis yang sesuai (dosis
efektif terikat setiap
satu satuan masukan) untuk ingestion e(g)j, ing atau
untuk
inhalasi e(g)j, inh [14], digunakan untuk menentukan dosis efektif terikat. Dosis
efektif terikat, E(t) didefinisikan dalam glossary dari BSS; t adalah selang
waktu sejak pemasukan.
Dalam kasus paparan kerja hanya orang dewasa
yang terkena radiasi oleh
karena itu t
dianggap 50 tahun tidak memperhatikan
usia
pada saat pemasukan
2.46 Dosis efektif total Et yang diterima atau terikat selama periode waktu t
dapat diperkirakan dengan
persamaan berikut:
=
+ å +
Ã¥
j
j,inh j,inh
j
t p j,ing j,ing E H
(10) e(g) I e(g) I
Dimana Hp(10) adalah dosis ekivalen perorangan pada kedalaman 10 mm
dalam jaringan lunak
selama waktu t, e(g)j, ing dan e(g)j, inh adalah koefisien
dosis ingestion dan
inhalasi radionuklida j dengan usia kelompok g, dan Ij, ing
dan Ij, inh adalah masukan melalui ingesion dan inhalasi radionuklida j dalam
selang waktu t. Untuk paparan kerja, nilai e(g)j, ing dan e(g)j, inh bagi pekerja
dewasa terdapat pada tabel II – III dari BSS (koefisien konversi untuk
radon
dan turunannya terdapat pada tabel II – III).
3. PEMBATASAN DOSIS
Batas Dosis
3.1 Suatu batas dosis didefinisikan dalam BSS sebagai “suatu nilai dalam
besaran dosis efektif atau ekivalen bagi setiap orang dalam kegiatan
praktis
terkendali yang tidak boleh dilampaui.” Batas dosis efektif untuk paparan
kerja
merupakan jumlah dosis efektif dari sumber eksternal dan dosis efektif
terikat
dari masukan radionuklida dalam periode waktu yang sama (ref [2], paragraf
II-
5):
Paparan kerja bagi setiap pekerja harus dikendalikan dan batasan berikut
tidak
boleh dilampaui:
(a) dosis efektif sebesar 20 mSv rata-rata setiap tahun selama lima tahun
berturut-turut38;
(b) dosis efektif sebesar 50 mSv dalam satu tahun tertentu;
(c) dosis ekivalen sebesar 150 mSv dalam satu tahun untuk lensa mata;
(d) dosis ekivalen sebesar
500 mSv dalam satu tahun untuk tangan dan kaki
atau kulit39.
38Awal dari periode rata-rata bersamaan dengan hari
pertama periode tahunan
yang
berlaku setelah tanggal diterapkannya standar, dan tidak berlaku surut.
Batas dosis ekivalen untuk kulit mencakup dosis rata-rata
luasan 1 cm2 pada
daerah yang teradiasi
paling tinggi. Dosis pada kulit juga memberi kontribusi
pada dosis efektif, yaitu
rata-rata dosis seluruh permukaan kulit dikalikan
dengan faktor bobot
jaringan kulit.
3.2 Batas khusus
ditetapkan bagi pekerja magang berusia 16 – 18 yang
sedang berlatih di dalam
paparan radiasi, dan bagi pelajar berusia 16 – 18 yang
perlu menggunakan sumber
untuk pelajarannya (ref [2], paragraf II-6, dengan
footnote 39 di atas)
Paparan kerja harus
dikendalikan dan batasan berikut tidak boleh dilampaui:
(a) dosis efektif sebesar
6 mSv dalam satu tahun;
(b) dosis ekivalen sebesar
50 mSv dalam satu tahun untuk lensa mata;
(c) dosis ekivalen sebesar
150 mSv dalam satu tahun untuk tangan dan kaki
atau kulit39.
3.3 Otoritas regulasi
harus menentukan secara jelas konvensi yang harus
diikuti dalam menentukan
periode yang digunakan untuk pembatasan dosis.
Tahun kalender atau tahun
anggaran dapat digunakan sebagai periode satu
tahunan. Periode lima tahunan, dengan
anggapan bahwa tahun yang sedang
berjalan merupakan tahun
terakhir periode lima
tahunan, dapat ditetapkan
untuk keperluan rata-rata.
Konvensi alternatif yang lain dapat diadopsi guna
memenuhi kebutuhan
regulasi nasional.
3.4 Kasus dimana
kelonggaran dapat diberikan dengan menerapkan dosis
rata-rata selama lima tahun mungkin
diperlukan pada pelaksanaan perawatan
terencana di pembangkit
listrik tenaga nuklir. Meskipun begitu dalam banyak
situasi, prinsip optimasi
proteksi radiasi telah diterapkan dengan baik, sehingga
sangat jarang pekerja
radiasi melampaui dosis efektif sebesar 20 mSv selama
satu tahun. Bila kelonggaran dosis rata-rata selama 5 tahun tidak
diperlukan
maka otoritas regulasi
sebaiknya tetap menggunakan batas tahunan, maka
batas dosis adalah 20 mSv selama satu tahun.
3.5 Pendekatan umum untuk menerapkan kelonggaran batas dosis (sepert
menggunakan dosis rata-rata lima tahun) dapat dirangkum sebagai berikut:
(a) secara umum, dosis efektif bagi setiap pekerja tidak boleh malampaui 20
mSv
dalam satu tahun;
(b) bila dosis pada
seorang pekerja melampaui 20 mSv dalam satu tahun
tetapi masih dibawah batas dosis 50 mSv, maka manajemen, bila perlu
melakukan beberapa hal
sebagai berikut:
(i) meninjau-ulang paparan
untuk menentukan apakah dosis sudah
serendah mungkin yang
dapat dicapai (as low as reasonably
achievable), dan bila perlu mengambil langkah-langkah korektif;
(ii) mempertimbangkan
langkah untuk menurunkan dosis efektif bagi
pekerja agar dosis efektif
total pekerja tersebut dalam periode
lima tahun kurang dari 100 mSv;
(iii) melaporkan ke
otoritas regulasi masalah tingkat dosis dan
keadaan yang menyebabkan
paparan tersebut.
Berdasarkan BSS, otoritas
regulasi mewajibkan pengusaha instalasi untuk
segera melaporkan kepada
mereka ketika batas dosis terlampaui. Oleh karena
itu pengusaha instalasi
harus mempunyai prosedur pelaporan kepada otoritas
regulasi, dan para pekerja
yang terlibat dalam kejadian tersebut (ref [2],
paragraf I.11, I.12, dan I.14).
“Dalam kasus pelanggaran terhadap persyaratan standar yang diberlakukan,
pihak yang berwenang perlu melakukan:
(c) berkomunikasi dengan otoritas regulasi, dan organisasi yang relevan
bila
ada, untuk menentukan penyebab kasus pelanggaran dan menentukan
tindakan korektif atau preventif yang harus dilakukan,”
“Komunikasi masalah pelanggaran terhadap standar harus dilakukan segera
“Pelanggaran disengaja, usaha atau persekongkolan untuk melakukan
pelanggaran terhadap
persyaratan standar merupakan tindakan yang harus
dicegah oleh lembaga
legislasi atau otoritas regulasi ………..”
3.6 Otoritas regulasi
berkewajiban untuk menetapkan tindakan dan hukuman
bagi pekerja yang gagal
mengikuti persyaratan BSS yang berkaitan dengan
batas
dosis.
3.7 Situasi dimana pekerja melampaui batas tahunan 50 mSv perlu
dipertimbangkan sebagai
pengecualian. Hal tersebut mungkin merupakan
konsekuensi dari suatu keadaan darurat, kecelakaan atau tindakan
intervensi.
Bila seorang pekerja menerima dosis melampaui 50 mSv dalam satu tahun,
maka pekerja tersebut dapat melanjutkan bekerja dengan radiasi dengan
catatan:
(a) otoritas regulasi,
dengan memperhatikan faktor kesehatan pekerja,
mempertimbangkan bahwa
memang tidak ada alasan untuk
menghentikannya bekerja
dengan radiasi;
(b) manajemen dan otoritas
regulasi, setelah berkonsultasi dengan pekerja
(atau melalui
perwakilannya bila ada), setuju untuk memberikan
pembatasan dosis sementara dalam periode waktu tertentu.
3.8 Secara umum, batas dosis diterapkan sama bagi pekerja pria dan
wanita. Walaupun begitu,
karena kemungkinan sensitivitas janin lebih tinggi
terhadap radiasi maka
perhatian khusus perlu dipertimbangkan bagi pekerja
yang hamil, Persyaratan
khusus bagi pekerja yang sedang hamil terdapat pada
paragraf 2.39, 5.33 dan
5.98.
3.9 Otoritas regulasi
menjamin bahwa terdapat sistem yang melindungi
pekerja, yang menerima
paparan mendekati batas dosis yang relevan, atas hak
mereka untuk tetap
bekerja. Situasi mungkin timbul ketika seorang pekerja
secara tidak sengaja menerima dosis total yang mendekati nilai batas dosis,
paparan terencana selanjutnya mungkin dapat menyebabkan batas dosisnya
terlampaui, Situasi ini dapat diperlakukan sebagaimana pekerja yang telah
melampaui batas dosis (lihat paragraf 3.7).
Keadaan Khusus
3.10 Meskipun suatu pekerjaan praktis diizinkan, direncanakan dan
dilaksanakan mengikuti ketentuan, dan proteksi radiasi telah dioptimasikan,
terdapat kemungkinan keadaan khusus dimana paparan kerja masih di atas
batas dosis. Sebagai
contoh, adanya kesulitan dalam melakukan perubahan
dari batas dosis
sebelumnya yaitu 50 mSv per tahun, sehingga diperlukan
waktu
transisi secukupnya.
3.11 Pengubahan sementara terhadap pengaturan pembatasan dosis
diizinkan oleh BSS,
tergantung pada beberapa kondisi, termasuk memperoleh
persetujuan sebelumnya
dari otoritas regulasi. Prosedur untuk mengubah batas
dosis dalam keadaan khusus
terdapat pada paragraf I.50 – I.54 (appendix I)
dari BSS, dan dua
alternatif untuk pengubahan sementara persyaratan
pembatasan dosis terdapat
pada paragraf II-7 (Schedule II) dari BSS.
3.12 Kebutuhan untuk
menerapkan kondisi dan prosedur tersebut untuk
kondisi khusus akan
berkurang dengan berlalunya waktu sehingga persyaratan
rinci tidak dibahas
disini.
Batas
Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan Thoron
3.13 Batas masukan dan
paparan dari turunan Radon dan turunan Thoron
terdapat pada schedule II
dari BSS dan dirangkum pada tabel I.
Tabel 1: Batas Masukan dan
Paparan untuk Turunan Radon dan Turunan thoron
4. OPTIMASI PROTEKSI RADIASI UNTUK KEGIATAN PRAKTIS
Umum
4.1 Optimasi proteksi radiasi perlu dipertimbangkan untuk semua tahap
pemanfaatan peralatan dan instalasi, yang berhubungan dengan paparan
normal maupun potensi paparan. Konsekuensinya, semua situasu – mulai
disain, operasi sampai decommissioning dan pengelolaan limbah –
perlu
mempertimbangkan prosedur optimasi.
4.2 Dari sisi praktis, prinsip optimasi mengambil pendekatan bahwa:
(a) mempertimbangkan semua
kemungkinan tindakan yang menggunakan
sumber dan cara pekerja
mengoperasikan sumber atau berdekatan
dengan sumber;
(b) menyatakan sebuah
proses manajemen berdasarkan tujuan dengan
mengikuti tahapan:
penetapan tujuan, pengukuran unjuk kerja, evaluasi
dan analisis unjuk kerja
untuk menentukan tindakan koreksi, dan
penetapan tujuan baru;
(c) dapat diadopsi untuk
mempertimbangkan setiap perubahan signifikan
dalam kaitan teknis,
ketersediaan sumber daya proteksi, atau kondisi
sosial yang berlaku;
(d) menekankan
akuntabilitas, agar semua pihak mempunyai tanggung
jawab untuk menghindari
paparan yang tidak perlu.
4.3 Proses optimasi harus
memperhatikan:
(a) sumber daya proteksi
radiasi yang tersedia;
(b) distribusi paparan
individu dan kolektif diantara kelompok pekerja yang
berbeda dan antara pekerja
dan anggota masyarakat;
(c) probabilitas dan tingkat potensi paparan;
(d) potensi dampak dari tindakan proteksi terhadap tingkat risiko lain
(bukan
radiologi) bagi pekerja atau angota masyarakat.
4.4 Secara umum, penambahan
keuntungan, dalam kaitannya dengan
penurunan dosis, akan
berkurang karena peningkatan pengeluaran. Meskipun
biaya mengembangkan cara
untuk menurunkan dosis cukup berarti bila
dibandingkan dengan
keuntungan yang diperoleh. Pada beberapa tingkatan,
untuk dosis rendah, usaha
tersebut tidaklah terlalu berpengaruh. Dalam hal ini,
BSS memperbolehkan
pengecualian kegiatan praktis dari pengawasan regulasi
bila ada pengkajian yang
menunjukkan bahwa pengecualian tersebut
merupakan pilihan proteksi
yang optimum (BSS schedule I). Ketentuan ini
merupakan pengakuan
sederhana dari konsep umum atas berkurangnya hasil.
4.5 Optimasi proteksi
radiasi perlu diperhatikan pada tahap perencanaan
peralatan dan instalasi,
yang mana masih terdapat keleluasaan. Pemakaian
teknik rekayasa
pengendalian harus diuji secara cermat pada tahap ini dalam
penentuan pilihan cara
proteksi. Meskipun proteksi telah dioptimalkan pada
tahap perencanaan, masih
perlu melakukan prinsip optimasi pada tahap
operasi. Dalam tahap ini,
cara dan skala program optimasi tergantung pada
situasi paparan. Sebagai
contoh, ketika bekerja dengan pesawat sinar-X,
program optimasi dapat
dilakukan secara langsung, menerapkan aturan lokal
dan pelatihan yang cukup
bagi operator. Dalam industri nuklir, situasi menjadi
lebih rumit, dan
pendekatan struktural lebih diperlukan, termasuk penyusunan
program proteksi radiasi,
pengembangan tingkat tindakan investigasi dan
penggunaan metode bantu
pengambilan keputusan (lihat paragraf 4.13 – 4.16).
4.6 Optimasi proteksi
dalam operasi merupakan suatu proses mulai dari
tahap perencanaan dan
dilanjutkan tahap penjadwalan, persiapan,
pelaksanaan dan umpan
balik. Proses optimasi melalui manajemen pekerjaan
ini diterapkan guna
menjaga batas paparan dibawah pengawasan, untuk
menjamin bahwa paparan
tersebut serendah mungkin yang dapat dicapai
(ALARA) [15]. Pengubahan
program proteksi radiasi, menyesuaikan terhadap
suatu situasi paparan
tertentu merupakan pekerjaan penting manajemen.
Kandungan program seperti
itu dijelaskan pada bab 5.
4.7 Manajemen harus mencatat informasi perihal cara penerapan optimasi
proteksi radiasi. Informasi tersebut dapat mencakup sebagai berikut:
(a) dasar pemikiran usulan operasi, perawatan, dan prosedur administrasi,
bersama dengan pilihan lain yang dapt dipertimbangkan dan alasan
penolakannya;
(b) pengkajian secara periodik dan analisis kecenderungan dosis dalam
pekerjaan bagi bermacam
kelompok kerja dan indikator unjuk kerja
lainnya;
(c) audit internal dan pengkajian mendalam dan tindakan koreksi yang
diambil;
(d) laporan kecelakaan dan mengambil pelajaran dari pengalaman.
Komitmen
terhadap Optimasi Proteksi
4.8 Penanggung-jawab utama
kegiatan optimasi adalah manajemen.
Komitmen terhadap
kebijakan proteksi dan keselamatan yang efektif
merupakan hal utama di semua
jajaran manajemen, khususnya pada tingkat
senior. Komitmen manajemen
harus ditunjukkan berupa pernyataan kebijakan
yang tertulis yang
menekankan bahwa kriteria proteksi radiasi menjadi bagian
integral dari proses
pengambilan keputusan, dan melalui dukungan yang jelas
dan nyata bagi personil
yang mampunyai tanggung jawab langsung terhadap
proteksi radiasi di tempat kerja dan lingkungan.
4.9 Manajemen senior harus
menjabarkan komitmennya terhadap optimasi
proteksi radiasi menjadi
tindakan efektif yaitu dengan menetapkan program
proteksi radiasi, menjaga
keseimbangan antara tingkat dan penyebab risiko
radiologi yang ditimbulkan pada tindakan praktis. Materi program itu
didiskusikan di bab 5.
4.10 Merupakan hal penting
bahwa para pekerja juga mempunyai komitmen
terhadap proteksi radiasi yang baik. Manajemen harus menjamin adanya
mekanisme keterlibatan pekerja sebanyak mungkin, dalam pengembangan
metode untuk menjaga dosis
serendah memungkinkan (ALARA), dan
mempunyai kesempatan
memberikan umpan balik perihal langkah proteksi
radiasi.
4.11 Optimasi proteksi
merupakan persyaratan regulasi. Komitmen otoritas
regulasi diperlukan dalam
optimasi proteksi radiasi dan mendorong
penerapannya. Bila
memungkinkan, mereka harus mengambil tindakan yang
relevan untuk menekankan
persyaratan regulasi di pihak manajemen agar
menerapkan prinsip ini.
4.12 Manajemen harus
menjamin bahwa program pelatihan, dengan materi
dan durasi yang seimbang
dan menyesuaikan fungsi dan tanggung jawab staf
yang terlibat, harus
dilaksanakan bagi staf di semua tingkatan, termasuk
manajemen senior. Staf
dari otoritas regulasi harus memperoleh pelatihan yang
diperlukan untuk menjamin
diterapkannya optimasi proteksi radiasi.
Penggunaan
Metode Bantu Pengambilan Keputusan
4.13 Sebagaimana tercantum pada BSS (ref [2], paragraf 2.25):
“Proses optimasi langkah proteksi dan keselamatan mungkin mempunyai
rentang mulai dari analisis intuisi kualitatif sampai analisis kuantitatif
menggunakan metode bantu
pengambilan keputusan, tetapi perlu
memperhatikan semua faktor
relevan yang memberikan kontribusi untuk
mencapai tujuan berikut:
(a) untuk menetapkan
optimasi langkah proteksi dan keselamatan dalam
mengatasi keadaan, dengan
memperhatikan pilihan proteksi dan
keselamatan yang tersedia
maupun asal, nilai dan kemungkinan terkena
paparan; dan
(b) untuk menetapkan
kriteria berdasarkan hasil optimasi, untuk membatasi
nilai paparan dan
kemungkinannya dalam arti langkah untuk mencegah
kecelakaan dan penyebaran
akibat kecelakaan tersebut.”
4.14 Dalam banyak situasi,
pendekatan kualitatif berdasarkan keputusan
profesional mencukupi
dalam pengambilan keputusan atas hampir semua
tingkat proteksi yang
dapat dicapai. Dalam situasi yang lebih rumit, khususnya
yang memerlukan biaya yang
besar (sebagai contoh, tahap disain suatu
instalasi), diperlukan
pendekatan yang lebih terstruktur. Beberapa kasus
tersebut mungkin dapat
dikuantisasi menggunakan analisis “biaya-keuntungan”
atau metode kuantitatif lainnya. Dalam kasus lain, mungkin tidak
memungkinkan untuk
melakukan analisis kuantitatif terhadap semua faktor
yang berpengaruh, atau
menyatakannya dalam satuan yang terukur. Ada
kemungkinan terjadi
kesulitan dalam mengambil keseimbangan antara dosis
individu dan kolektif,
antara dosis pekerja dan masyarakat, perlu
memperhatikan aspek sosial
yang lebih kuas. Dalam situasi seperti itu,
penggunaan metode bantu
pengambilan keputusan kualitatif, seperti analisis
multi kriteria akan sangat
bermanfaat.
4.15 Pendekatan yang lebih
terstruktur untuk menentukan langkah proteksi
perlu mencakup beberapa
langkah berikut, dengan memperhatikan paparan
normal dan paparan
potensial:
(a) identifikasi semua
pilihan langkah proteksi yang dapat dilakukan untuk
menurunkan paparan kerja;
(b) identifikasi semua
faktor ekonomi, sosial, dan radiologi untuk situasi
tertentu, yang sedang
dalam pengkajian, yang membedakan antara
beberapa pilihan, seperti dosis kolektif, distribusi dosis individu, dampak
terhadap paparan
masyarakat, dampak terhadap generasi penerus,
biaya investasi;
(c) perhitungan, bila
memungkinkan, terhadap faktor relevan untuk setiap
pilihan langkah proteksi;
(d) Bandingkan setiap
pilihan langkah proteksi dan tentukan pilihan yang
optimal;
(e) Bila memungkinkan,
lakukan analisis sensitivitas, seperti evaluasi
“robust analysis” terhadap
solusi yang diperoleh, mengujinya dengan
memasukkan beberapa
parameter kunci berbeda, dimana terdapat
ketidakpastian yang sudah
dikenali.
4.16 Dalam situasi apapun,
pengambil keputusan harus selalu menyadari
bahwa metode bantu
pengambilan keputusan tidak selalu memberikan jawaban
definitif, juga tidak
menghasilkan jawaban tunggal. Metode ini harus dianggap
sebagai alat untuk
membantu masalah yang terstruktur, dalam rangka
membandingkan efektifitas relatif dari berbagai kemungkinan pilihan langkah
proteksi, untuk mengintegrasikan
semua faktor dan untuk meningkatkan
keandalan pilihan yang ditentukan.
Peranan Dosis Pembatas (Dose Constraint)
4.17 Definisi dosis
pembatas berdasarkan BSS (ref [2], glossary) adalah:
Untuk paparan kerja, dosis
pembatas adalah suatu nilai yang berkaitan dengan
sumber dari dosis individu
yang biasa digunakan untuk membatasi beberapa
pilihan yang
dipertimbangkan dalam proses optimasi.” Dosis pembatas tidak
dapat digunakan sebagai batas, tetapi sebagai tingkat minimum dari proteksi
individu yang dapat dicapai dalam suatu situasi tertentu, dengan
memperhatikan semua
keadaan yang mempengaruhi. Pembahasan dari asal
dosis pembatas terdapat
dalam dokumen bersama OECD/NEA dan komisi
Eropa [16].
4.18 Tujuan dari dosis
pembatas adalah untuk membatasi nilai maksimum
dari dosis individu – dari
sebuah sumber, satu set sumber dalam instalasi,
sebuah kegiatan praktis,
sebuah tugas atau sekelompok operasi di suatu jenis
industri – yang dapat
dianggap diterima dalam proses optimasi proteksi untuk
para pekerja tersebut,
kegiatan praktis atau tugas. Tergantung pada situasi,
pembatas dapat dinyatakan sebagai dosis tunggal atau akumulasi dosis dalam
periode waktu tertentu. Adalah penting untuk menjamin bahwa batas dosis
teramati ketika pekerja terkena paparan dari sumber atau tugas yang lain.
4.19 Untuk menerapkan prinsip optimasi, dosis individu harus diperkirakan
pada tahap desain dan perencanaan, dan perkiraan dosis individu untuk
berbagai pilihan harus dibandingkan dengan dosis pembatas yang sepadan.
Suatu pilihan yang diperkirakan akan menghasilkan dosis lebih rendah
daripada dosis pembatas
perlu diperhatikan lebih lanjut; sedangkan pilihan
yang diperkirakan akan
menghasilkan dosis lebih tinggi daripada dosis
pembatas seharusnya ditolak. Dosis pembatas tidak boleh berlaku surut untuk
menguji pemenuhan terhadap persyaratan proteksi.
4.20 Dosis pembatas harus digunakan secara prospektif dalam optimasi
proteksi radiasi di berbagai situasi yang dijumpai dalam perencanaan dan
pelaksanaan tugas, dan dalam disain fasilitas atau peralatan. Oleh karena
itu
dosis pembatas harus ditentukan secara kasus demi kasus tergantung pada
karakteristik dari situasi paparan. Karena dosis pembatas berhubungan
dengan
sumber maka sumber
tersebut harus spesifik. Dosis pembatas dapat ditentukan
oleh manajemen, berkonsultasi dengan pihak yang terlibat dalam situasi
paparan. Otoritas regulasi
dapat menggunakannya secara generik – untuk
kategori sumber, kegiatan
praktis atau tugas yang setara. – atau secara
spesifik, dalam pemberian
lisensi sumber, kegiatan praktis, atau tugas.
Penetapan dosis pembatas
mungkin merupakan hasil interaksi antara otoritas
regulasi, operator yang
terkait, dan bila ada, perwakilan pekerja. Sebagai
aturan umum, akan lebih
baik bila badan regulasi menganjurkan penentuan
dosis pembatas untuk paparan kerja pada industri tertentu dan kelompok
organisiasi, mengingat
keterbatasan regulasi, daripada menetapkan nilai
tertentu sebagai dosis pembatas.
4.21 Proses untuk mendapatkan dosis pembatas untuk suatu situasi tertentu
harus mencakup pengkajian
terhadap pengalaman operasi dan umpan balik
dari situasi yang setara
bila memungkinkan, dan mempertimbangkan faktor
ekonomi, sosial dan
teknis. Untuk paparan kerja, pengalaman pada operasi
yang dikelola dengan baik
merupakan hal penting dalam penetapan dosis
secara umum. Survei
nasional atau bank data internasional, menyediakan
pengalaman yang sangat
banyak terhadap paparan yang berhubungan dengan
suatu operasi tertentu, dapat digunakan dalam penentuan pembatas.
Peranan Tingkat Investigasi
4.22 Pengalaman pada situasi tertentu seringkali menunjukkan keperluan
untuk melakukan pengkajian prosedur dan unjuk kerja. Pengalaman ini
mungkin bersifat kualitatif (seperti pengamatan terhadap frekuensi
terjadinya
kontaminasi minor semakin meningkat) atau kuantitatif (seperti
kecenderungan
dari hasil program pemantauan). Manfaat pengalaman kualitatif dapat dibantu
dengan penerapan tingkat investigasi terhadap hasil pemantauan individu
atau
tempat kerja. Tingkat investigasi merupakan salah satu tingkat acuan (lihat
bab
2). Tingkat investigasi digunakan dengan pengertian mundur (retrospective),
dan oleh karena itu tidak menjadi rancu dengan dosis pembatas. Bila tingkat
investigasi dilampaui maka situasi tersebut harus segera dikaji untuk
menemukan penyebabnya. Pengkajian ini harus mempunyai tujuan untuk
mengambil pelajaran untuk operasi selanjutnya dan menentukan bila
diperlukan
langkah tambahan untuk
meningkatkan pengaturan proteksi yang ada.
4.23 Tingkat investigasi
harus dipandang sebagai alat yang penting untuk
digunakan oleh manajemen
dan oleh karena itu harus diidentifikasi oleh
manajemen pada tahap perencanaan kegiatan; tingkat ini dapat direvisi
berdasarkan pengalaman
operasial. Otoritas regulasi juga juga menetapkan
tingkat investigasi
generik dalam bentuk dosis individu bagi keperluan regulasi.
Penerapannya dalam program
proteksi radiasi dibahas sepenuhnya dalam bab 5
5. PROGRAM PROTEKSI RADIASI
Tujuan
5.1. Program
proteksi radiasi (PPR) mungkin berhubungan pada semua fase
unjuk kerja
atau pada umur dari fasilitas seperti dari rancang bangun hingga
proses
dekomisioning. Penekanan diberikan dalam bab ini pada aspek
operasional
PPR. Tujuan umum dari PPR adalah untuk merefleksikan aplikasi
dari tanggung jawab manajemen untuk proteksi radiasi dan
keselamatan
melalui adopsi
struktur manajemen, kebijakan, prosedur, dan pengaturan
organisasi
yang sebanding dengan sifat dan besarnya risiko.
5.2. Meskipun
PPR mungkin termasul proteksi pada pekerja dan masyarakat,
bab ini fokus
hanya pada aspek-aspek yang berkaitan dengan proteksi pada
pekerja. Pada
banyak unjuk kerja dosis yang diterima oleh pekerja adalah jauh
di bawah
batasan yang ditetapkan pada BSS, dan hanya sebagian kecil dari
tenaga kerja
akan dipengaruhi oleh prinsip-prinsip batasan. Penerapan dari
prinsip
optimasi seharusnya menjadi tenaga pendorong utama dibelakang
keberadaan dan
penerapan PPR, termasuk dalam banyak kasus menekan
untuk
menghidari atau mengurangi potensi paparan dan untuk mengantisipasi
konsekuensi
dari kecelakaan.
5.3.
Karakteristik dari keadaan paparan mungkin sangat bervariasi tergantung
pada tipe
instalasi concerned (mulai dari “instalasi yang sederhana” seperti
peralatan
inspeksi bagasi di bandara, hingga “instalasi yang rumit” seperti
pabrik
pemrosesan ulang bahan nuklir), dan pada tahap aktivitas (kontruksi,
operasi,
perawatan dan dekomisioning). Penting untuk menyakinkan bahwa
PPR beradaptasi dengan bagus pada situasi. Maka, langkap
awal menuju
definisi PPR adalah menampilkan evaluasi radiologi
sebelumnya (prior) dari
practice atau instalasi. Dalam evaluasi ini, kedua normal
dan potesi paparan
perlu
dipertimbangkan.
Evaluasi Radiologi Dan Pengkajian Keselamatan
5.4. Tujuan
dari evaluasi radiologi awal adalah menggambarkan, sepresisi
mungkin,
situasi yang melibatkan paparan kerja, sebagai langkah awal dari
pengembangan PPR. Tingkat usaha, formalitas dan detail
evaluasi, dan
scrutiny pada apa yang dimasudkan, harus dihubungkan
dengan besaran dari
paparan rutin dan paparan potensial dan kebolehjadian
dari paparan yang
berpotensi ini.
5.5. evaluasi radiologi awal harus termasuk, untuk
seluruh aspek operasi:
(a) Identifikasi paparan rutin dan paparan potensial
(b) Estimasi yang realistis pada dosis yang relevan dan
kebolehjadiannya,
(c) Identifikasi dari batasan proteksi radiologi yang diperlukan
untuk
memenuhi prinsip optimasi.
5.6. Evaluasi awal akan membantu menentukan apa yang
dapat dicapai pada
tahap desain
untuk menetapkan kondisi kerja yang memuaskan hingga
penggunaan
dari fitur terekayasa. Beberapa contoh seperti penyediaan
penahan,
pengungkung, ventilasi dan interlock. Pertimbangan ini harus
bertujuan
“meminimalkan keperluan yang bergantung pada kontrol administratif
dan
perlengkapan protektif personal untuk proteksi dan keselamatan selama
operasi
normal” (ref. [2], para.1.29). Pertimbangan subsequent dapat
diberikan pada
prosedur dan batasan operasi tambahan yang dapat
diimplementasikan
untuk mengontrol lebih lanjut paparan yang diterima
pekerja. Hanya
jika measures ini tidak cukup untuk mencegah semampunya
dosis kepada
pekerja, evaluasi awal akan jalan terus mempertimbangkan
penggunaan
alat khusus, peralatan protektif personel dan tugas yang spesifik
yang
berhubungan dengan pelatihan.
5.7. Dimana
authorisasi dengan pendaftaran atau lisensi diperlukan, para, 2.13
pada ref. [2]
mensyaratkan person yang akan mendaftar untuk authorisasi
membuat kajian
dari sifat, besaran dan kemungkinan paparan dan , jika perlu,
membuat kajian
keselamatan. Kajian keselamatan harus memberikan
kontribusi
pada desain PPR. Paragraf IV.4-IV.6 pada BSS (Ref. [2[)
menyatakan
bahwa:
“Kajian keselamatan harus
termasuk review yang kritis pada:
(a) sifat dan besaran dari
potensi paparan dan kemungkinan kejadiannya;
(b) batasan-batasan dan
kondisi teknis untuk pengoperasi sumber;
(c) cara dimana struktur,
sistem, komponen dan prosedur yang
berhubungan dengan
proteksi radiasi atau keselamatan dapat gagal,
secara sendirian atau kombinasi, atau kebalikan menuju pada potensi
paparan, dan konsekuensi dari kegagalan itu.
(d) Cara dimana perubahan pada lingkungan dapat mempengaruhi proteksi
atau keselamatan;
(e) Cara dimana prosedur operasi yang berhubungan dengan proteksi atau
keselamatan dapat di erroneous, dan konsekuensi dari kesalahan; dan
(f) Implikasi dari proteksi dan keselamatan dari beberapa modifikasi yang
diajukan.”
5.8. “Pendaftar atau pemegang lisensi harus mempertimbangkan dalam kajian
keselamatan:
(a) faktor-faktor yang dapat memisahkan satu pelepasan bahan radioaktif
yang substansial dan ukuran yang tersedia mencegah atau mengontrol
pelepasan tersebut, dan aktivitas maksimum bahan radioaktif yang, pada
kejadian kegagalan
pengungkung, dapat dilepaskan ke atmosfir;
(b) faktor-faktor yang
dapat memisahkan pelepasan bahan radioaktif yang
lebih kecil tetapi
bersifat kontinu dan ukuran yang tersedia mencegah
atau mengontrol pelepasan
tersebut;
(c) faktor-faktor yang
dapat memberikan peningkatan pada operasi yang
tidak diinginkan pada
berkas radiasi dan ukuran yang tersedia
mencegah, mengidentifikasi
dan mengontrol kejadian tersebut;
(d) ukuran pada bentuk
keselamatan berbeda dan redundan, independen
satu sama lainnya sehingga
kegagalan salah satu tidak menghasilkan
kegagalan lainnya, dalam
rangka melarang kebolehjadian dan besarnya
potensi paparan.”
5.9. “Kajian Keselamatan
harus didomentasikan dan, jika sesuai, direview
secara independen dengan
program jaminan kualitas yang relevan. Review
tambahan harus dilakukan
seperlunya untuk meyakinkan bahwa spesifikasi
teknik atau kondisi
penggunaan terus dipenuhi kapapun:
(a) modifikasi yang
signifikan pada sumber atau pembangkit sumber atau
pengoperasian sumber atau
prosedur perawatan divisualisasikan
(b) Pengalaman operasi, atau informasi lainnya tentang kecelakaan,
kegagalan, kesalahan atau
kejadian lainya yang dapat menuju pada
potensi paparan
menindikasikan bahwa kajian saat ini mungkin tidak
valid; dan
(c) Perubahan yang
signifikan dalam aktivitas, atau perubahan yang relevan
dalam petunjuk atau
standar, divisualisasikan atau telah dibuat.”
Cakupan
Dan Struktur Dari Program Proteksi Radiologi
5.10. PPR meliputi elemen-elemen
utama yang meberi kontribusi pada
proteksi dan keselamatan,
dan maka PPR adalah faktor kunci untuk
pengembangan suatu budaya
keselamatan, “mendorong suatu perilaku
pembelajaran dan
keingintahuan pada proteksi dan keselamatan dan
menghilangkan kepuasan
sendiri” (Ref. [2], para. 2.28). Pengembangan suatu
budaya keselamatan
tergantung pada komitmen manajemen.
5.11. Apapun situasinya, struktur dasar PPR harus dokumen, dengan suatu
suatu tingkat yang rinci:
Pelimpahan tanggungjawab untuk proteksi radiasi dan keselamatan kerja pada
tingkatan manajemen yang berbeda, termasuk pengaturan organisasi yang
saling berhubungan dan, jika dapat diterapkan (sebagai contoh, dalam kasus
pekerja yang berpindah-pindah), alokasi tanggungjawab antara pekerja,
pendaftar dan pemegang
lisensi;
(a) Penentuan daerah
terkontrol dan supervised;
(b) Peraturan lokal untuk
pekerja mengikuti dan supervisi kerja;
(c) Pengaturan untuk
memonitor pekerja dan tempat kerja, termasuk
akuisisi dan perawatan instrumen proteksi radiasi;
(d) Sistem untuk merekam
dan melaporkan seluruh informasi yang relevan
terkait pada kontrol
paparan, keputusan berkaitan dengan ukuran
standar untuk proteksi radiasi kerja dan keselamatan, dan pemantauan
perorangan;
(e) Program pendidikan dan
pelatihan pada sifat bahaya, proteksi dan
keselamatan;
(f) Metoda untuk audit dan
review secara periodik unjuk kerja PPR
(g) Rencana yang harus
diimplementasikan dalam kejadian intervensi
(didiskusikan pada Section
6);
(h) Program surveillance
kesehatan (didiskusikan pada Section 7);
(i) Persyaratan untuk
jaminan kualitas dan peningkatan proses seperti
digambarkan pada paragraf
5.101 – 2.111.
Pelimpahan
TANGGUNGJAWAB
5.12. Untuk memenuhi
tanggung jawab mereka mengenai penetapan dan
implementasi dari standard
teknik dan organisasi yang diperlukan untuk
memastikan proteksi dan
keselamatan, pemegang lisensi dan registrant “boleh
menunjuk orang lain
menyelesaikan tindakan atau pekerjaan terkait dengan
tanggung jawab ini, tetapi
mereka harus menjaga tanggung jawab untuk
tindakan dan pekerjaan
mereka. Registrant dan pemegang lisensi harus
menindentifikasi secara
khusus orang yang bertanggung jawab untuk
memastikan penerapan
standar (Ref. [2], para 2.15). Tanggung jawab untuk
implementasi PPR dalam
suatu organisasi harus dialokasi oleh manajemen
pada staf yang sesuai.
Pertanggung jawaban setiap level hirarkhi, dari top
manajer hingga pekerja,
sesuai setiap aspek PPR harus dijelaskan secara
gamblang dan
didokumentasikan dalam pernyataan kebijakan tertulis untuk
memastikan bahwa semua sadar
akan hal itu. Petugas proteksi radiasi harus
ditunjuk, bila perlu oleh
badan regulasi, ntuk mengecek aplikasi persyaratan
regulasi.
5.13. Struktur organisasi
harus merefleksikan pemindahan tanggung jawab,
dan komitmen organisasi pada proteksi radiasi dan keselamatan. Struktur
manejemen harus memfasilitasi kerjasama antara beberapa perorangan yang
terlibat. PPR harus didesain dalam cara tertentu bahwa informasi relevan
disediakan pada perorangan
yang berfungsi beberpa aspek pekerjaan.
5.14. Dalam rangka koordinasi
pembuatan kebijakan perihal pemilihan
standar/measures proteksi,
mungkin sesuai, tergantung pada ukuran
organisasi, membuat saru
komite khusus denag wakil-wakil dari department
yang berkaitan dengan
paparan kerja. Peran utama dari komite ini akam
memberikan saran kepada
manajer PPR senior. Maka anggota komite harus
termasuk staf manajemen
dari departemen dan pekerja yang sesuai dengan
pengalaman lapangan. Fungsi dari komite harus menjelaskan tujuan utama
PPR secara umum, dan proteksi radiasi secara operasi khususnya,
mensyahkan sasaran
proteksi, membuat proposal berkenaan dengan pemilihan
measures proteksi dan
memberikan rekomendasi kepada manajemen berkaitan
dengan sumber daya, metode
dan alat yang harus ditetapkan untuk memenuhi
PPR.
5.15. Paragraf 2.31 dalam
BSS (Ref. [2]) menyatakan bahwa “Ahli yang
memenuhi kulifikasi harus
diindetifikasi dan tersedia untuk memberikan saran
pada observant standar.”
Khusunya, ahli yang berkualitas dalam proteksi
radiasi harus
didentifikasi dan bersedia memberikan saran pada berbagai isu,
termasuk optimasi proteksi dan keselamatan.
Akuntabilitas
sumber radioaktif
5.16. BSS (Ref. [2], para
.IV.17) menyatakan bahwa:
“Registrant” dan pemegang
lisensi harus menjaga sistem akuntabilitas yang
termasuk rekaman-rekaman:
(a) lokasi dan diskripsi
setiap sumber dimana mereka bertanggung jawab;
dan
(b) aktivitas dan form
setiap bahan radioaktif dimana mereka bertanggung
jawab.”
Tambahan, pertimbangan
perlu diberikan pada rekaman yang sedang disimpan
pada instruksi khusus untuk
setiap bahan radioaktif yang dipegang dan detai
penyimpanan sumber.
KLASIFIKASI
AREA
5.17. Manajemen harus
mempertimbangkan pengklasifikasi area kerja
kapanpun ada paparan okupsi radiasi. Area ini harus didefinisikan dengan
jelas sebagai bagiab dari PPR, dan klaifikasinya harus hasil dari evaluasi
radiologi awal yang
tertera di atas. Dua tipe area dapat didefinisikan: area
terkontrol dan area
termonitor.
Area
terkontrol/Pengendalian
5.18. BSS {Ref. [2],
para.1.21) menyatakan bahwa:
“Registrant dan
pemegang lisensi harus menentukan area terkontrol, area
dimana aturan pencegahan
dan pernyataan keselamatan diperlukan untuk:
(a) pengendalian paparan
normal atau pencegahan penyebarab
contaminasi saat kondisi
kerja normal, dan
(b) Pencegahan atau pembatasan pada perluasan potensi paparan.
5.19. BSS {Ref. [2],
para.1.22) menyatakan bahwa:
“Dalam menentukan batas
area terkontrol, pemegang lisensi harus menentukan
besaran dari paparan
normal yang diharapkan, kemungkinan dan besarnya
potensi paparan, dan
karakter dan perluasan prosedur proteksi dan prosedur
keselamatan yang
ditentukan.”
5.20. Dalam keadaan
khusus, suatu area ditentukan sebagai area terkontrol
jika manajemen menganggap
bahwa ada satu kepentingan mengadopsi kontrol
secara prosedur untuk
memastikan tingkat optimasi proteksi dan tindakan yang
sesuai dengan batasan
dosis yang relevan. Penentuan area adalah terbaik
berdasarkan pada
pengalaman operasional dan keputusan yang objektif.
Dalam area dimana problem
contaminasi oleh bahan radioaktif terbuka tidak
ada, area yang ditentukan
(terkontrol) dapat kadang-kadang digambarkan
dalam term laju dosis di
batas area. Nilai laju dosis yang berdasarkan pada
bagian dari batas dosis
yang relevan sering digunakan pada masa lalu untuk
menggambarkan batas-batas dari area terkontrol. Suatu pendekatan mungkil
masih sesuai, tetapi itu tidak digunakan tanpa evaluasi yang hati-hati. Sebagai
contoh, ketentuan harus
diambil jangka waktu untuk area yang laju dosis tetap
pada atau diatas level yang ditentukan dan risiko fari potensi paparan.
5,21. Bekerja dengan
sumber terbuka dapat menyebabkan contaminasi di
udara dan permukaan, dan
unu dapat menyebabkan masuknya bahan
radioaktif kedalam tubuh
pekerja. Suatu
kontaminasi secara umum akan
berhenti dan muncul lagi, dan secara normal tidak akan mungkin
mengendalikan masuknya
bahan radaioaktif dengan hanya bergantung pada
desain fitur, khususnya
dalam kejadian kecelakaan. Maka prosedur
operasional perlu untuk
mencegah atau mengurangi kemungkinan masuknya
bahan radioaktif, dan area
terkontrol/pengendalian akan perlu ditetapkan.
5.22. Tetapi area
pengendalian mungkin tidak perlu ditetapkan dimana hanya
sangat sedikit bahan
radioaktif terbuka digunakan, serti untuk studi tracer di
laboratorium penelitian.
Area pengendalian mungkin juga tidak perlu bila
hanya bahan dengan konsentrasi aktivitas rendah dari radionuklida alam
(lihat
para. 2.27) digunakan.
5.23 BSS {Ref. [2],
para.1.22) menyatakan bahwa:
“Registrant dan Pemegang lisensi harus:
(a) menetapkan area
pengendalian dengan cara fisik atau, dimana ini tidak
dapat diterapkan, dengan
beberapa cara yang cocok;
(b) dimana sumber radiasi
dipakai dalam operasi hanya secara tidk terus
menerus atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, menetapkan
area pengendalian yang sesuai dengan cara yang semestinya karena
kondisi dan menentukan waktu paparan;
(c) menempelkan simbul peringatan, seperti yang direkomendasikan oleh
International Organization
for Srandardization (ISO) dan instruksi yang
tepat pada pintu masuk dan
lokasi lain yang di dalam area
pengendalian;
(d) menetapkan aturan
proteksi dan keselamatan untuk pekerja, termasuk
aturan dan prosedur lokal
yang tepat untuk area pengendalian;
(e) membatasi akses ke
area pengendalian dengan cara prosedur
administrasi, seperti
penggunaan izin kerja, dan dengan rintangan fisik,
yang termasuk lock dan
interlock; tingkat pembatasan yang biasa
disepakati dengan besar
dan kemungkinan paparan yang diantisipasi;
(f) menyediakan, setepat
mungkin, pada pintu masuk area pengendalian:
(i) Pelaratan dan pakaian proteksi;
(ii) Peralatan pemantauan; dan
(iii) Ruang penyimpanan
untuk pakaian personel;
(g) menyediakan, setepat
mungkin, pada pintu kelua area pengendalian
(i) peralatan untuk
pemantauan kontaminasi kulit dan pakaian
(ii) peralatan untuk pemantauan kontaminasi barang yang
dipindahkan dari area;
(iii) fasilitas cuci dan mandi;
(iv) Ruang penyimpanan untuk pakaian proteksi dan perlatan yang
terkontaminasi; dan
(h) mereview secara periodik kondisi untuk menentukan kebutuhan yang
mungkin untuk merevisi aturan proteksi dan keselamatan, atau batasbatas
area pengendalian.
5.24. Tanda pada pintu
masuk area pengendalian harus dipakai untuk
memberikan indikasi kepada
karyawan, khususnya staf perawatan, bahwa
prosedur khusus berlaku di
dalam area dan sumber radiasi kemungkinan ada.
5.25. Dalam merangcang
area pengendalian, manajemen dapat menggunakan
batas-batas fisik yang
telah ada, seperti tembok ruangan atau gedung. Dapat
berarti bahwa area akan
lebih besar dari yang diperlukan pada dasar
pertibangan proteksi radiasi
saja.
Area pengawasan
5.26. BSS {Ref. [2],
para.1.24) menyatakan bahwa:
“Registrant dan
pemegang lisensi harus menentukan sebagai area pengawas,
area yang tidak ditentukan
sebagai area pengendalian tetapi dimana kondisi
paparan terhadap pekerja
perlu dijaga dibawah yang ditentukan meskipun
aturan proteksi dan
keselamatan yang spesifik secara normal tidak diperlukan.
5.27. BSS {Ref. [2],
para.1.25) menyatakan bahwa:
“Registrant dan pemegang lisensi harus menentukan karakter dan
perluasan
bahaya radiasi di dalam
area pengawasan:
(a) Menetukan area
pengawasan dengan sarana yang memadai;
(b) Menunjukkan tanda-tanda yang telah disetujui pada pintu akses yang
tepat pada area
pengawasan; dan
(c) Mereview secara
periodik kondisi untuk menetukan adanya kebutuhan
untuk sarana proteksi dan
provisi keselamatan atau perubahan pada
batas-batas area pengawas
5.28. Maka tujuan utama
dari area pengawasan adalah menentukan bagianbagian
dari tempat kerja yang
harus menjasi subjek pada review reguler dari
kondisi radiologi untuk
menetukan akapah status area harus diubah atau tidak
–sebagi hasil dari
lingkungan yang tidak diketahui dalan evaluasi radiologi
awal– atau apakah ada
beberapa penguraian kontrol, apakah di dalam desain
fitur atau dalam prosedur
yang beroperasi pada sebelah area pengendalian.
Secara normal, review kondisi radiologi akan terdiri atas program
pemantauan
regular pada area dan,
dalam beberapa kasus, perorangan yang bekerja di
dalamnya. Tidak secara
otomatis perlu membuat area pengawasan disekitar
area pengendalian,
sebagaimana disyaratkan yang berlaku di dalam area
pemgendalian yang telah
ditentukan mungkin lebih dari cukup.
5.29. Sebagaimana dengan
area pengendalian, definisi area pengawasan
adalah terbaik berdasarkan
pada pengalaman operasional dan keputusan yang
tepat tetapi, sekali lagi,
pemggunaan laju dosis sipakai sebagai penentu batas
area. Sasaran yang
sesuaiakan memastikan bahwa pekerja yang terkena
paparan diluar area yang
telah ditentukan harus menerima tingkat proteksi
yang sama sebagaimana mereka
adalah masyarakat umum. Ini akan
mengindikasikan penggunaan
laju dosis berdasarkan pada dosis efektif 1 mSv
dalam satu tahun sebagai
sarana menentukan batas luar area pengawasan.
Lebih lanjut, sebagaimana
dengan area pengendalian, mungkin tepat
menggunakan batas-batas
fisik yang telah ada bila menentukan area
pengawasan (lihat para.
5.25).
5.30. Meskipun mungkin
tepat untuk batas-batas area pengawasan ditandai
dengan tanda-tanda, ini mungkin tidak selalu perlu atau produktif. Sebagai
contoh, mungkin perlu
menentukan area pengawasan in beberpa bagian rumah
sakit yang mana masyarakat
mempunyai akses; tanda-tanda pada pintu masuk
area tersebut mungkin
menimbulkan perhatian yang tidak perlu.
5.31. Kondisi di dalam
area pengawasan harus sedemikian rupa bahwa
karyawan dapat masuk
dengan jumlah formalitas yang minimum.
Tujuan umum dari PPR
adalah untuk merefleksikan aplikasi dari tanggung
ATURAN
LOKAL, SUPERVISI AND PERALATAN PROTEKSI
PERORANGAN
5.32. Aturan lokal, yang
menggambarkan struktur organisasi dan prosedur
harus diikuti di dalam
area pengendalian, harus dibuat oleh manajemen dan
tertulis. Aturan harus
dipajang atau mudah dibaca di dalam tempat kerja.
Secara spesifik (Ref. [2],
paras I.26 dan I.27):
“Penguasaha, registrant dan pemegang lisensi harus, dalam konsultasi
dengan
pekerja, melalui
perwakilannya jika ada:
(a) menetapkan secara
tertulis aturan lokal dan prosedur tertentu sesuai
keperluan untuk memastikan
tingkat-tingkat yang mencukupi dari
proteksi dan keselamatn
pekerja dan orang lain;
(b) memasukkan dalam
aturan dan prosedur lokal, nilai-nilai pada tingkat
investigasi yang relevan
atau tingkat yang telah disyahkan, dan prosedur
yang harus diikuti dalam
kejadian yangmana nilai tertenti terlewati;
(c) membuat aturan dan
prosedur lokal dan aturan protektif dan
keselamatan provisi yang
diketahui oleh pekerja yang menggunakan dan
orang lain yang mungkin
terkena efeknya;
(d) memastikan bahwa
pekerjaan yang menyebagkan paparan kerja harus
diawasi secara baik dan
mengambil langkah-langkah yang wajar untuk
memastikan bahwa aturan, prosedur, sarana proteksi dan provisi
keselamatan diikuti; dan
bila diperlukan oleh badan regulasi, ditunjuk petugas proteksi radiasi.”
5.33 “Pengusaha instalasi, bekerjasama dengan registrant dan
pemegang
lisensi, harus:
(a) menyediakan informasi yang memadai kepada seluruh pekerja tentang
risiko kesehatan karena paparan untuk pekerja, apakah paparan normal
atau potensi paparan, instruksi dan pelatihan yang memadai tentang
proteksi dan keselamatan, dan informasi yang memadai tentang
signifikansi proteksi dan keselamatan dari kegiatan mereka;
(b) menyediakan pada
pekerja wanita yang dapat memasuki area
pengendalian atau pengawasan informasi yang memadai pada:
(i)
resiko
thd embrio atau fetus karena paparan pada wanita hamil;
(ii) penting for pekerja
wanita memberitahu pengusaha instalasi
secepat mungkin dia
mengira bahwa dia hamil; dan
(iii) resiko thd bayi yang
mengisap bahan radioaktif melalui air susu
ibu;
(c) menyediakan kepada
pekerja yang dapat terpengaruh oleh rencana
kedaruratan informasi yang memadai, instruksi dan pelatihan; dan
(d) menyimpan rekaman
pelatihan yang diberikan kepada pekerja secara
perorangan.”
Manajemen harus
mengalihkan pertanggungjawaban untuk supervisi
pekerjaan. Supervisi ini
harus dicoba untuk memastikan bahwa semua aturan
proteksi dan keselamatan
yang diperlukan telah diterapkan saat bekerja.
5.34 Bila kontrol
terekayasa dan operasional adalah tidak cukup untuk
memberikan tingkat
optimasi proteksi untuk tugas-tugas yang harus dijalankan,
peralatan proteksi personel harus dipakai. Bila aturan pengurangan paparan
yang menggunakan peralatan
proteksi akan dipertimbangkan, perhatian harus
diambil thd kemungkiman
paparan yang bertambah karena penundaan atau
ketidaknyamanan yang
disebabkan oleh penggunaan peralatan (Ref. [2], para.
I.28):
“Pengusaha instalasi, pemegang lisensi harus memastikan bahwa:
(a) pekerja dilengkapi dengan peralatan proteksi personil yang memadai
yang memenuhi standard atau spesifikasi yang ditentukan, termasuk se
tepat mungkin:
(i) pakaian proteksi;
(ii) peralatan pernafasan
yang ptotektif yang mana karakteristik
proteksi diberitahukan
kepada pengguna; dan
(iii) apron dan sarung
tangan proteksi serta penahan untuk organ;
(b) bila memungkinkan,
pekerja menerima instruksi yang memadai dalam
penggunaan yang benar dari
peralatan proteksi pernafasan, termasuk
pengetesan untuk
kenyamanan;
(c) tugas yang memerlukan
penggunaan beberapa peralatan proteksi
personel yang khusus harus
diberikan hanya kepada pekerja, yang
berdasarkan saran medis,
mampu bertahan secara aman perlu usaha
ekstra;
(d) seluruh peralatan proteksi personel dijaga dalam kondisi yang sesuai
dan bila perlu dicoba
setiap interval waktu tertentu;
(e) peralatan proteksi personel yang sesuai dijaga dari penggunaan dalam
kejadian intervensi; dan
5.35 Jika penggunaan peralatan proteksi personel dipertimabangkan untuk
tugas yang diberikan, kehati-hatian harus diambil dari paparan tambahan
yang
dapat menghasilkan kekurangan/hutang pada tambahan waktu dan
ketidaknyamanan, dan tambahan resiko non-radiologi yang mungkin
berkaitan/berbarengan
dengan menjalankan tugas sambil menggunakan
peralatan proteksi,”
PERENCANAAN
KERJA DAN PERIZINAN KERJA RADIASI
5.36. Bila suatu operasi
harus dilaksanakan saat dimana radiasi yang signifikan
atau level kontaminasi mungkin dihadapi, atau omplementasi dari kompleks
(melibatkan beberapa kelompok dan banyak aktivitas), perencanaan kerja
lebih
awal adalah salah satu sarana terpenting dalam mencapai optimasi proteksi.
Petuga proteksi radiasi harus mengambil bagian dalam perencanaan suatu
aktivitas yang melibatkan
paparan yang signifikan, dan harus memberikan
saran pada kondisi yang
mana pekerjaan dapat diolakukan dalam area
pengendalian. Situasi
dimana garansi penggunaan rencana kerja yang detail
dan izin kerja unumnya
dihadapi dalam industri nuklir, tetapi mungkin juga
ditemui dalam industri non-nuklir (seperti dalam perawatan atau
pembongkaran
akselerator). Petunjuk
tanbahan pada penggunaan rencana kerja untuk
optimasi telah diterbitkan
oleh OECD/NEA [15].
5.37. Prosedur tertulis
harus digunakan sebagai bagian dari proses
perencanaan kerja.
Elemen-elemen yang dipertimbangkan meliputi:
(a) informasi dari
pekerjaan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya;
(b) waktu mulai pekerjaan,
estimasi lamanya, dan sdm yang terlibat;
(c) map dari laju dosis yang diestimasi;
(d) status operasi dan
pembangkit (seperti untuk pembangkit tenaga nuklir,
penghentian dingin atau
panas, operasi pada daya penuh atau
dikurangi);
(e) aktivitas lainnya di tempat yang sama yang mungkin mengintervensi
dengan pekerjaan;
(f) persiapan dan bantuan dalam operasi (isolasi dari proses, scaffolding,
etc);
(g) pakaian proteksi dan alat yang digunakan;
(h) komunikasi yang
diperlukan untuk memastikan kontrol pengawasan dan
koordinasi;
(i) peningkatan penanganan
limbah;
(j) keselamatan
konvensional.
5.38. Untuk setiap tugas
yang memerlukan kewaspadaan radiologi harus
diambil, izin kerja
radiasi harus disiapkan secara wajar. Izin kerja radiasi
dikeluarkan olen seseorang
yang bertanggung ajawab dari perencanaan
operasi, berkolaborasi
dengan petugs proteksi radiasi. Fotokopi izin kerja
radiasi harus diserahkan
kepada supervisor pekerjaan dan harus tetap dengan
tim kerja saat pengerjaan
pekerjaan. Tambahan pada diskripsi kerja yang
harus dilakukan, izin kerja
radiasi meliputi:
(a) map laju dosis yang
lengkap pada area kerja dan kemungkinan “hot
spots”, yang dihasilkan
dari survey yang dilakukan sebelum pekerjaan
atau estimasinya;
(b) estimasi tingkat
kontaminasi dan bagaimanatingkat kontaminasi tersebut
berubah saat pengerjaan
pekerjaan;
(c) estimasi paparan
perorangan dan kolektif untuk setiap langkah kerja;
(d) spesifikasi dosimeter
tambahan yang digunakan oleh pekerja;
(e) spesifikasi peralatan
proteksi yang digunakan dalam fase-fase
pekerjaan;
(f) detail pembatasan
waktu dan dosis;
(g) instruksi pada kapan
mengontak petugas proteksi radiasi.
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI DOSIS
5.39. Pengukuran yang
terkait dengan evaluasi dan kontrol paparan radiasi
dan bahan radioaktif
digambarkan dengan term umum “pemantauan”.
Meskipun pengukuran
memainkan bagian utama dalam PPR, pemantauan
adalah lebih dari pada hanya pengukuran; pemantauan memerlukan
interpretasi dan evaluasi. Jastifikasi utama untuk pengukuran harus
diperoleh
dengan jalan dimana evaluai membantu mencapai mendemontrasikan proteksi
yang memadai, termasuk implementasi optimasi proteksi. Fungsi utama dari
beberpa bentuk pemantauan didiskusikan pada bab ini. Petunjuk tambahan
diberikan dalam the
companion Safety Guide on dose assessment [3,4].
5.40. Pemantauan dapat
memberikan keuntungan tanbahan yang penting di
bidang industri atau
relasi publik – seperti keyakinan kembali dan motivasi
pekerja – atau investigasi
ilmiah – seperti data untuk studi epidemiologi – atau
dalam penyediaan informasi
yang bermanfaat dalam penentuan
pertanggungjawaban dalam
kejadian dari ekspresi efek kesehatan menurun
pada pekerja perorangan.
Pertimbangan ini dapat mempengaruhi keputuan
tentang karakter dan
perluasan program pemantauan, tetapi mereka tidak
memberikan justifikasi
utama untuk program pemantauan untuk proteksi
radiologi. Meskipun itu
penting, pemantauan aalah suatu teknik untuk proteksi
radiologi, itu tidak
berakhi disitu.
5.41. Maka program
pemantauan dapat digunakan untuk beberapa tujuan
yang spesifik, tergantung
pada karakter dan perluasan praktis, Tujuan ini dapat
mencakup:
(a) Konfirmasi penampilan
kerja yang baik (seperti kecukupan supervisi dan
pelatihan) dan standard
rekayasa;
(b) Penyediaan informasi
tentang kondisi di tempat kerja dan cara
penetapan apakah ini ada
dibawah kontrol yang memuaskan dan
apakah perubahan operasi
telah menaikkan atau menurunkan kondisi
kerja radiologi;
(c) Estimasi paparan
aktual pekerja, menunjukkan ketaatan pada
persyaratan regulasi;
(d) Estimasi dan
pengembangan prosedur operasi dari review data
pemantauan yang terkumpul
untuk perorangan atau kelompok (data
tertentu dapat digunakan untuk idenfikasi baik atau tidaknya fitur dari
prosedur operasi dan
karakteristik desain, dan kontribusi pada
pengembangan penampilan
kerja radiasi yang lebih aman);
(e) Penyediaan informasi
yang dapat digunakan untuk mempersilahkan
pekerja memahami
bagaimana, kapan dan dimana mereka terpapar dan
memotivasi pekerja
mengurangi paparan yang mereka terima;
(f) Penyediaan informasi
untuk evaluasi dosis pada kejadian paparan
karena kecelakaan.
Lebih lanjut, data
pemantauan dapat juga digunakan:
(a) Untuk analisi resiko
dan keuntungan;
(b) Untuk tambahan rekaman
medis;
(c) Untuk studi epidemiologi dari populasi yang terkena paparan.
5.42. Pertanggungjawaban
utama untuk menetapkan program pemantauan
terletak pada manajemen.
Program pemantauan harus dirancang oleh
manajemen, berdasarkan
evaluasi radiologi awal yang didiskusikan pada
paragraf 54. – 5.6, dengan
mempertibangkan persyaratan regulasi.
5.43. Program pemantauan dapat
dibagi dan dibagi lagi ke dalam beberapa
tipe yang berbeda. Divisi
pertama berhubungan dengan objek pemantauan.
Pada tingkat ini, tiga
tipe pemantauan dilakukan untuk tujuan proteksi radiasi:
(a) Pemantauan rutin
diasosiasikan dengan operasi yang berkelanjutan dan
diperuntukkan
mendemontrasikan/menunjukan bahwa kondisi kerja ,
termasuk tingkat dosis
perorangan, tetap memuaskan, dan memenuhi
persyaratan regulasi. Itu
adalah korfirmasi secara besar di alam, tetapi
underpins program
pemantauan operasional secara menyeluruh.
(b) Tugas yang terkai
dengan pemakaian pemantauan pada operasi yang
spesifik. Itu memberikan
data untuk mendukung keputusan yang
mendesak pada manajemen
operasi. Itu juga mendukung optimasi
operasi.
(c) Pemantauan khusus
adalah investigatif secara alamiah dan tipikal
mencakup situasi di tempat
kerja untuk mana informasi yang tidak
lengkap ada untuk
menunjukkan kontrol yang memadai. Diperuntukkan
untuk memberikan informasi
yang lengkap untuk menjelaskan banyak
problem dan untuk
mendefinisikan prosedur mendatang. Itu secara
normal diambil pada saat
komisioning fasilitas baru, mengikuti modifikasi
besar apakah fasilitas
atau prosedur, atau bila operasi sedang
dilaksanakan dibawah
keadaan abnormal seperti kecelakaan
5.44. Setiap tipe-tipe ini dapat dibagi lagi berdasarkan lokasi pemantauan:
(a) Pemantauan tempat
kerja meliputi pengukuran yang dibuat dalam
lingkungan kerja;
(b) Pemantauan perorangan
diambil pada pengukuran dengan peralatan
yang dipakai oleh pekerja
perorangan, atau mengukur kuantitas bahan
radioaktif dalam atau pada badannya, dan interpretasi pengukuran
tersebut.
5.45. Pemantauan tempat kerja lebih lanjut dapat dibagi menjadi pemantauan
untuk radiasi eksterna, kontaminasi udara dan kontaminasi permukaan.
Pemantauan perorangan dapat dibagi lebih lanjut menjadi pemantauan untuk
paparan eksterna, paparan interna dan kontaminasi kulit. Penjelasan dari
program akan dipengaruhi oleh tipe dan energi radiasi dan radionuklida yang
digunakan.
5.46. Desain dan implementasi program pemantauan hasrus memenuhi
persyaratan jaminan kualitas, untuk memastikan bahwa prosedur ditetapkan
dan diikuti dengan benar, dan rekaman dibuat seketika dan dijaga secara
benar. Peralatan yang
harus digunakan dalam program pemantauan harus
sesuai untuk tipe radiasi
dan bentuk bahan radioaktif yang dihadapi di tempat
kerja. Peralatan harus
dikalibrasi untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Petunjuk lebih lanjut
dipresentasikan dalam dokumen IAEA/ILO terkait [3, 4,
17].
5.47. Tujuan program
pemantauan harus dibuat secara jelas dan direkam, dan
rancanagn program harus
mencerminkan tujuan ini. Rancangan harus
termasuk dasar untuk
interpretasi hasil pemantauan dan bagaimana ini terkait
dengan tujuan program, dan
dasar ini harus direkam. Perbedaan harus juga
dibuat dalam program
antara pemantauan dan tujuan mengontrol operasi dan
pemantauan untuk evaluasi
formal dosis untuk emenuhi persyaratan regulasi.
Rancangan program
pemantauan harus mengidikasikan rekaman yang perlu
disimpan dan berhubungan
dengan prosedur penyimpanan dan pembuangan
rekaman. Seluruh aspek ini
harus direview secara regular pada interval yang
ditentukan oleh manajemen,
atau mengikuti adanya perubahan besar dalam
operasi dari instalasi
atau dalam persyaratan regulasi. Tujuan review seperti ini
harus dapat memastikan bahwa usaha pemantauan (tipe, frekuensi dan
cakupan) digunakan secara
tepat. Informasi harus digunakan untuk
mengidetifikasikan fitur
baik maupun jelek dari prosedur operasi dan karateristik
desain.
Pemantauan Perorangan
5.49. BSS (Ref. [2], para.
I.33) menyatakan bahwa:
“Untuk pekerja yang secara
normal dipekerjakan dalam area pengendalian,
atau yang secara tidak
tetap bekerja di area pengendalian dan mungkin
menerima paparan untuk
pekerja yang signifikan, pemantauan secara
perorangan harus dilakukan
dimana sesuai, cukup dan layak. Dalam kasus
dimana pemantauan secara
perorangan tidak sesuai, tidak cukup dan tidak
layak, paparan untuk
pekerja pada pekerja harus dievaluasi berdasarkan pada
hasil pemantauan di tempat kerja dan pada informasi pada lokasi dan durasi
paparan thd pekerja.”
Contoh dari situasi dimana pemantauan secara perorangan mungkin tidak
sesuai atau tidak layak
dipresentasikan pada “the Safety Guide on exposure
assessment [3, 4].
5.50. BSS (Ref. [2],
paragrafI.34) menyatakan bahwa:
“Untuk pekerja yang secara
regular dipekerjakan di dalam area pengedalian
atau yang memasuki area
pengendalian secara kadang-kadang, pemantauan
perorangan tidak harus
diperlukan tetapi paparan untuk pekerja radiasi harus
dievaluasi. Evaluasi ini harus berdasarkan hasil pemantauan tempat kerja
atau
pemantauan perorangan.”
5.51. BSS (Ref. [2], para. I.35)MK menyatakan bahwa:
“Karakteristik, frekuensi dan presisi dari pemantaun perorangan harus
ditentukan dengan pertimbangan dari besar dab kemungkinan fluktuasi tingkat
paparan dan kemungkinan dan besar potensi paparan.”
5.52. Paparan eksterna pada radiasi photon yang menembus secara kuat
dapat dievaluasi dengan pemantaun perorangan, Evaluasi paparan
perorangan pada kualitas radiasi lainnya (seperti sinar-X energi rendah,
neutron dan partikel beta)
adalah lebih sulit. Dosimeter harus dapat mengukur
kuantitas operasional untuk tipe khusus dari radiasi yang ada. Bila dapat
dilakukan, dosimeter yang dapat digunakan untuk pemantauan secara rutin
harus dirancang untuk mengukur potensi paparan maksimum, seperti
ditentukan dalam evaluasi sebelumnya. Jika ini tidak dapat dilakukan,
pengaturan alternatif yang sesuai, seperti monitir area atau dosimeter
tambahan, harus disediakan. Untuk paparan yang tidak uniform, mungkin perlu
memakai dosimeter tambahan
untuk bagian-bagian tubuh (seperti tangan atau
jari) yang tampak/kelihatan mungkin menerima fraksi dari batas dosis yang
dipergunakan pada bagian
tubuh tersebut.
5.53. Dimana paparan yang
signifikan kemungkinan terjadi di dalam interval
evaluasi normal pada satu dosimeter rutin, atau dimana condisi radiologi
dapat
diharapkan berubah secara
signifikan selama kerja, dosimeter tambaha
mungkin sangat berguna.
Dalam situasi ini, dosimeter yang membaca secara
langsung mempunyai
kelebihan karena mereka dapat dibaca oleh pengguna
selama proses kerja dan
rekaman-rekaman paparan dapat dibuat pada akhir
periode pekerjaan atau
phases.
5.54 BSS (ref. [2], para
I.36) menyatakan bahwa:
“Pengusaha instalasi harus
memastikan bahwa pekerja yang dapat terkena
paparan pada kontaminasi
radioaktif, termasuk pekerja yang menggunakan
perlatan pernafasan
protektif, harus diidentifikasi dan harus mengatur untuk
pemantauan yang sesuai
pada luasan yang diperlukan untuk menunjukan
keefektifan proteksi yang
disediakan dan untuk mengevaluasi masuknya bahan
radioaktif atau
dosis-dosis yamg diperoleh sebaik mungkin.”
5.55 Pemantauan perorangan untuk evaluasi dosis interna harus digunakan
ketika dosis internamungkin menjadi signifikan. Dimanapun mungkin,
masuknya bahan radioaktif
harus didata menggunakan pengukuran in vivo atau
in vitro, atau dengan
pemantauan dengan pengambilan sample udara secara
personal. Faktor teknik
utama yang akan mempengaruhi keputusan untuk
melakukan pemantauan
perorangan rutin untuk radiasi interval adalah tingkat
tingkat yang diharapkan
dan kemungkinan variasi kemasukan, dan
kompleksitas pengukurab dan prosedur interpretasi termasuk
programpemantauan.
Petunjuk lebih alnjut pada pengumpulan data dosis
interna disediakan dalam
Safety Guide yang terkait [4].
5.56 Untuk mengamankan
akurasi dan presisi, dosimetri perorangan harus
dilakukan, kapanpun,
dengan pelayanan dosimetri yang disetujui. Badab
regulasi harus memberikan
tanggapan pada penetapan prosedur akreditasi
nasional sebagai dasar
untuk pengesahan pelayanan dosimetri.
Pemantauan tempat kerja
5.57 BSS (Ref.[2], para
I.37) menyatakan bahwa:
“Pemegang lisensi
bekerjasama dengan pengusaha instalasi, jika mungkin,
menetapkan,
mempertahankan, dan terus mereview program untuk
pemantauan tempat kerja
dibawah supervisi, jika sangat diperlukan oleh badan
regulasi, atau, pakar yang memenuhi kualifikasi dan petugas proteksi
radiasi.”
5.58 BSS (Ref.[2], para
I.38) menyatakan bahwa:
“Sifat dan frekuensi pemantauan tempat kerja harus:
(a) cukup dapat melakukan:
(i) evaluasi kondisi
radiologi diseluruh area pengawasan;
(ii) pengumpulan data
paparan di dalam area pengendalian dan area
pengawasan; dan
(iii) review dari
klasifikasi area pengendalian dan pengawasan; dan
(b) bergantung pada
tingkat ekivalen dosis ambient dan konsentrasi
aktivitas, termasuk
fluktuasi yang diharapkan dan kemungkinan dan
besarnya potensi paparan.”
5.59 BSS (Ref.[2], para
I.39) menyatakan bahwa:
“Program pemantauan pada
tempat kerja harus menjelaskan:
(a) kuantitas yang diukur;
(b) dimana dan kapan
pengukuran dibuat dan berapa frekuensinya;
(c) metode dan prosedur
pengukuran yang paling sesuai;
(d) tingkat referensi dan
aksi yang diambil jika mereka melampaui.”
5.60 hasil-hasil atau
perolehan pemantauan tempat kerja harus direkam (lihat
para, 5.56) dan dibuat
tersedia untuk manajemen dan pekerja (lewat wakil
mereka jika mungkin).
Informasi ini harus digunakan dalam mendukung
evaluasi pre dan post
pekerjaan, rencana kerja, pengendalian kontaminasi dan
manajemen operasi pengendalian
radiologi. Perubahan-perubahan yang
signifikan hasil-hasil
pemantauan harus diidetifikasi dan dianalis
kecenderungannya secara
periodik. Aksi perbaikan harus diambil sesuai
keperluam.
5.61 Perhatian khusus
harus diberikan pada seleksi dan penggunaan
instrumen untuk meyakinkan
bahwa karakteristik penampilannya adalah cocok
untuk situasi pemantauan
tempat kerja spesifik. Petunjuk pada pertimbangan
terkait dengan akuisisi,
penggunaan, mempertahankan dan ujian instrumen
proteksi radiasi dapat
ditemukan pada Safety Guide yang sesuasi [3. 4] dan
Safety Report yang menuju
kalibrasi instrumen dan dosimeter [17].
Pengumpulan
data dosis perorangan
5.62 BSS (Ref. [2], para.
I.32) menyatakan bahwa:
“Pengusaha instalasi dari para pekerja, dan juga perorangan yang
memperkerjakan diri sendiri, dan pemegang lisensi harus bertanggung jawab
untuk pengaturan pengumpulan data paparan kerja bagi pekerja berdasarkan
pemantauan perorangan dimana mungkin, dan harus memastikan bahwa
pengaturan yang cocok dibuat dengan pelayanan dosimetri yang cocok di
bawah program jaminan mutu
yang cukup.”
Persyaratan jaminan mutu yang harus menggunakan pelayanan dosimetri
dibahas dalam Safety Guide
yang terkait pada perkiraan nilai paparan kerja [3,
4].
5.63 Keputusan menggunakan
pemantauan perorangan dapat dipengaruhi
oleh tingkat-tingkat dan
variasi dalam dosis atau terhisap, dan kompleksitas
pengukuran dan prosedur
interpretasi mencakup program pengukuran.
Perkiraan nilai dosis
perorangan mengunakan hasil dari pengukuran
perorangan dan tempat
kerja untuk menetukan nilai paparan eksterna dan
interna pada perorangan
atau pada sekelompok perorangan.
5.64 Perkiraan nilai dosis
secara formal berarti penentuan dosis perorangan –
yang dilakukan di dalam
kerangka kerja jaminan mutu yang digambarkan
secara jelas – sesuai
denagn petunjuk dan pengesahan badan regulasi.
Perkiraan nilai dosis
secara formal harus disyaratkan untuk pegawai yang
diperkerjakan secara
normal dalam area pengendalian. Untuk satu konponen
paparan kerja (contoh
radiasi foton yang menebus dengan kuat, irradiasi
neutron, paparan interna)
kajian tertentu harus dipertimbangkan jika
pemantauan mengidikasikan
bahwa dosis efektif tahunan melebihi 1 mSv, dan
harus dilakukan untuk
dosis efektif tahunan yang diestimasi di bawah 5 mSv.
Pertimbangan harus juga
diberikan pada kemungkinan dan besarnya potensi
paparan.
5.65 Pemantauan paparan,
tanpa kebutuhan untuk perkiraan nilai dosis yang
formal, harus dilakukan
untuk pekerja yang dipekerjakan secara reguler di dala
area pengawasan, atau mereka
yang memasuki area pengendalian secara
jarang, tetapi mereka yang
mempunyai dosis tidak diharapkan jadi signifikan.
Pemantauan dapat
berdasarkan pada hasil dari program pengukuran tempat
kerja secara reguler.
5.66 Umumnya, paparan
radiasi milik pekerja perorangan harus diperkirakan
dari hasil pemantauan
perorangan. Ada
waktu tertentu, khususnya dalam
perkiraan nilai dosis
interna, ketika ini tidak layak atau tidak praktis dan
kepercayaan harus
diletakkan pada pemantauan tempat kerja. Dimana ini
terjadi, program
pemantauan harus menyediakan informasi lengkap pada
pergerakan pekerja, dan variasi temporer dalam kosentrasi udara dalam
lingkungan sesaat di tempat pekerja.
5.67 Untuk memperkirakan nilai paparan perorangan pada radiasi interna,
tingkat pengisapan atau
konsentrasi udara mungkin perlu ditetapkan untu
digunakan sebagai satu
indikasi bahwa ada potensi untuk dosis perorangan
yang signifikan. Dalam
penurunan satu tingkat tertentu, bahan radioaktif
tertentu dan jalan paparan
pada tempat kerja harus ditentukan jika mungkin.
Jika tingkat terlampaui, pengukuran langsung tambahan dari paparan interna
perorangan mungkin perlu. Ini mungkin juga dapat direkomendasikan jika ada
keraguan apakah akurasi perkiraan nilai dosis untuk kondisi tempat kerja
yang
spesifik dapat diterima.
5.68 Untuk perkiraan nilai dosis, penting menevaluasi keakurasian dari
prosedur pemantauan tertentu atau alat yang digunakan untuk menetukan
paparan eksterna dan interna. Sasaran harus ada untuk menetapkan
sekomprehensif mungkin satu rekaman dapat diterima dari dosis perkiraan
secara formal. Manajemen
harus menetukan faktor-faktor ynag mempengaruhi
keakurasian dari perkiraan
nilai dosis, menentukan kriteria keakurasian untuk
dosimetri dan prosedur
perkiraan nilai dosis, dan ambil standar yang sesuai
untuk kuantifikasi dan
mengurangi ketidakpastian.
5.69 Untuk pengunjung yang
melakukan kunjungan singkat pada area
pengendalian, tidak ada
kemungkinan dari paparan yang signifikan,
pemantauan perorangan dan
penyimpanan rekaman tidak perlu. Akan tetapi,
pengetahuan kondisi
radiologi di dalam area yang dikunjungi – untu data
contoh dari pemantauan
area atau dari pemantauan perorangan dari pemandu
pengunjung – adalah perlu
dan harus direkam.
Penggunaan
tingkat investigasi
5.70 Tingkat investigasi
(lihat para. 2.14) mempunyai peran penting dalam
memainkan program
pemantauan. Badan regulasi dapat berharap, untuk
tujuan regulasi,
menetapkan tingkat investigasi generik dalam term paparan
perorangan. Tingkat
investigasi dapat diset dalam term kuantitas terukur
secara visual terkait pada
perorangan atau lingkungan kerja. Mereka harus
didefiniskan oleh
manajemen dalam PPR, tujuannya harus memfasilitasi
pengendalian pada operasi
dan paparan. Jika mereka terlewati, review harus
diadakan untuk address
pengaturan proteksi dan keselamatan dan alasan
untuk nilai yang
terlewati. Review tertentu dapat menuju pada pengenalan
peraturan proteksi dan
keselamatan tambahan.
5.71 Tingkat
investigasi untuk dosis dan intake perorangan harus diset oleh
manajemen
berdasarkan pada tingkat dosis perorangan yang diharapkan. Nilai
yang berdasarkan pada fraksi yang dipilih dari batas
dosis relevan, dan sesuai
dengan periode
waktu dimana hasil perorangan langsung ke
yangbersangkutan,
mungkin menjadi keuntungan badan regulasi. Pada waktu
lampau,
tingkat investigasi sering didasarkan pada tiga per sepuluh dari batas
dosis. Ini
mungkin masih dapat diterima dalam beberapa situasi.
5.72 Pemantauantempat kerja dapat melibatkab pengukuran
laju dosis,
tingkat kontaminasi dan bahan radioaktif yang
beterbangan, atau combinasi
semua. Tingkat investigasi untuk pemantauan tempat kerja
harus diset oleh
manajemen berdasarkantingkat yang diharapkan dan
pengalaman operasi.
Seringkali, beberapa fraksi dari batas turunan kadar di
udara (derived air
concentration = DAC) digunakan sebagai sarana
mengindikasikan signifikansi
pengukuran konsentrasi udara. Nilai kontaminasi permukaan
(aktivitas per
satuan luas) yang diturunkan dari fraksi batas dosis
relevan juga berguna untuk
mengindikasikan signifikansi pengukuran tertentu. Nilai
tertentu sering
memainkan peran pada tingkat investigasi, dan mungkin
berguna untuk
mengindikasikaan peneurunan dalam kondisi kerja radiologi
5.73 Tingkat investigasi harus ditentukan pada saat
perencanaan aktivitas,
dan dapat direvisi bila perlu berdasarkan pengalaman
operasi. Suatu tingkat
dapat diset untuk perorangan-perorangan yang terlibat
dalam operasi tertentu,
atau diturnkan secara spesifik untuk
perorangan-perorangan di dalam tempat
kerja tanpa referensi pada operasi tertentu. Terakhir
adalah cukup relevan bila
perorangan-perorangan terpapar pada sejumlah sumber yang
berbeda dalam
tempat kerja atau dilibatkandalam sejumlah tugas yang
berbeda pada
pekerjaan.
5.74 Manajemen
harus mengidentifikasi mereka ynag bertanggung jawab
untuk memulai investigasi bila mereka diperlukan. Tujuan
dari, dan aksi yang
menertainya,
stiap tingkat investigasi harus ditentukan secara jelas di depan.
Nvestigasi
harus mengarah:
(a) keadaan yang menuju
pada paparan yang dicurigai;
(b) verifikasi hasil
dosimetri;
(c) Kebolehjadian bahwa
batas-batan atau tingkat-tingkat dosis akan
terlewati dibawah kondisi kerja saat ini;
(d) Aksi perbaikan harus diambil.
Rekaman-rekaman
Rekaman evaluasi paparan kerja
5.75. BSS mensyaratkan bahwa “Pengusaha instalasi, registrant dan
pemegang lisensi garus
menyimpan rekaman paparan untuk setiap pekerja
untuk yang mempunyai
evaluasi paparan kerja dipersyaratkan” (Ref. [2],
para.I.44). Selanjutnay
bahwa setiap fasilitas harus menetapkan prosedur yang
mengindikasikan bagaimanadata
dan hasil pemantauan harus dilaporkan,
tingkat dosis apa yang
harus direkam dan dokumen dan rekaman paparan
kerja apa yang harus
disimpan. Umumnya, pelayanan dosimetri keterbatasan
kontak langsung dengan
pekerja dan manajemen fasilitas. Hasil pemantauan
sering digunakanoleh
manajemen untuk memberi saran personal proteksi
radiasi operasional ketika
pekerja intervensi, seperti pengabilan samel lanjutan
atau pembatas kerja,
dadalah perlu. Konsekensi, kooperasi yang dekat
diperlukan antara mereka
ynag terlibat pada bagian yang berbed adari program
pemantauan dan proteksi.
5.76 Penyimpanan rekaman
dosis adalah pembuatan dan penyimpanan
rekaman dosis perorangan
untuk pekerja radiasi. Enyimpanan rekaman adalah
bagian utama dari proses
pemantauan perorangan harus dijaga
5.77. Program pemantauan
harus menentukan periode evaluasi dosis atau
pem,antauan yang sesuai,
berhubungan dengan pemrosesan dosimeter atau
rogram pengambilan
sampling. Rekaman dosis untuk perorangan harus
dibangun sehingga dosis
yang terevaluasi untuk periode ini adalah dapat
diidentifikasi secara
terpisah.
5.78. Rekaman dosis harus
dijaga up to date dan prosedur harus ditetapkan
untuk memastikan bahwa evaluasi dosis dari periode pemantauan kapanpun
mencapai trekaman dosis perorangan secara cepat.
5.79. Rekaman paparan
kerja perorangan harus dilink kepda pekerja secara
unik dan harus mendpata
summation yang tepat dari dosis eksternal dan
interna. Setiap tahun,
rekaman harus meliputi:
(a) Identifikasi yang unik
dari perorangan;
(b) Paparan untuk tahun
hingga sekaran, dimana perlu, untuk periode lima
tahun;
(c) Pengukuran dosis eksterna, dan metode evaluasi:
(i) Ekivalen dosis
personal, Hp(10);
(ii) Jika cocok (seperti
dalam kasus paparan yang signifikan pada
photon energi rendah atau
radiasi beta), ekivalen dosis personal,
Hp(0.07);
(d) Pengukuran dosis
interna:
(i) Dosis efektiv terikat,
E(50);
(ii) Jika cocok (seperti
dalam kasus paparan berlebih), dosis ekivalen
terikat, H(50);
(e) Evaluasi hasil dosis yang anomali, seperti dosis tinggi atau rendah
yang
tidak diinginkan;
(f) Dosis yang
dialokasikan untuk dosimeter yang rusak atau hilang atau
sampel;
(g) Informasi lain pada
paparan sebelumnya diperlukan untuk menunjukan
kesesuaian dengan
persyaratan yang telah ditetapkan oleh badan
regulasi yang berwenang;
(h) Informasi tentang
perkiraan pemasukan bahan dan radionuklida yang
signifikan;
(i) Batas-batas dosis
khusus yang menimpa pekerja;
(j) Rekaman laporanformal
kehamilan, adanya pembatalan laporan, dan
pemberitahuan atas
kepastian kehamilan;
(k) Dosis seumur hidup
hingga saat ini.
5.80. Rekaman dosis
perorangan harus termasuk dosis ekivalen yang telah
dievaluasi atau intake.
Detail dari adanya keterlibatan dalam kejadian
abnormal harus dimasukan,
bahkan jika estimasi paparan tidak dapat dibuat.
Juga penting menyimpan
rekaman yang me refensi objek, metode pemantauan
dan model yang digunakan
untuk analisis dan interpretasi data, karena mereka
mungkin diperlukan untuk interpretasi rekaman dosis dimasa mendatang;
kemudahan penelusuran
pengukuran dan evaluasi dosis adalah penting.
5.81. Dalam pembuatan
rekaman asesmen dosis, penting menetapkan tingkattingkat
rekaman pada program pemantauan. Proporsi besar dari data
terakumulasi dalam program
pemantauan adalah harga transitory; hasil
pemantauan mudah diperoleh,
tetapi prosedur pengumpulan adalah kompleks
dan sering dosis terukur
adalah kecil. Tingkatan rekaman dalam konteks
pemantauan perorangan
seharusnya menjadi satu level yang didefinisikan
secara formal dari dosis efektif (atau ekivalen) atau pemasukan diatas
hasil
dari program pemantauan
adalah cukup signifikan untuk memenuhi nilai/harga
terukur dan terhitung
dapat dimasukkan dalam rekaman dosis. Hasil-hsial lain
dapat dimasuan oleh
pernyataan umu dalam rekaman bahwa tidak ada hasil
yang tidak terekam
melampaui tingkat rekaman. Akan tetapi, adalah penting
bahwa kenyataan satu
pengukuran telah dibuat dan direkam bahkan dalam
kaus ini. Cara terbaik melakukan ini mungkin menempatkan nol pada
rekaman. Tetapi, jika ini dilakukan, akan jelas bahwa ini berarti bahwa
dosis
berada di bawah tingkat
rekaman. Jika ketidak pastian + 100% dianggap dapat
diterima pada tingkat
rekaman, ini dapat digunakan untuk mendefinisikan
spesifikasi yang
diperlukan untuk performa dosis rendah dari dosimeter
personal (lihat the companion
Safety Guide [3]).
5.82. Tingkat merekam
untuk pemantauan perorangan harus diturunkan dari
lamanya periode pemantauan
dan dosis efektif tahunan tidak lebih rendah dari
1mSv atau dosis ekivalen tahunan sekitar 10% dari batas dosis relevan. Akan
tetapi, dalam situasi dimana beberapa komponen paparan (seperti paparan
eksterna dan interna pada organ khusus) memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap dosis total, mungkin sesuai menjabarkan tingkatan
rekaman
yang lebih rendah untuk setiap konponen. Kebijakan rekaman untuk setiap
komponen harus
didefinisikan dan direkam secara formal.
5.83 Dalam praktek, untuk
pemantauan perorangan paparan eksterna, dosis
terukur biasanya
dimasukkan langsung ke dalam rekaman. Tingkat minimum
deteksi harus digunakan
sebagai tingkat merekam seperti hasil-hasil di bawah
tingkat tersebut harus
direkam sebagai nol. Ini memuaskan asalkan bahwa
tingkat minimumdeteksi
adalah lebih rendah dari fraksi tingkat merekam 1 mSv
(rat-rata) untuk periode
pemakaian. Untuk pemntauan paparan internal, tingkt
merekan yang digunakan
pada hasil terukur menghidari usaha yang tidak perlu
dari kajian kesulitan dan
pemborosan waktu dari pemasukan yang tidak
penting.
5.84 Diseminasi informasi
adalah satu aspek penting dari proses penyimpanan
rekaman. BSS (Ref. [2],
para I.47) menyatakan bahwa:
“Pekerja/karyawan, Registrant
dan pemegang lisensi harus:
(a) menyediakan akses oleh
pekerja pada informasi dalam rekaman
paparannya;
(b) menyediakan akses pada
rekaman paparan oleh supervisi program
pengawasan kesehatan,
Badan Pengawas dan pegawai yang relevan;
(c) memfasilitasi provisi fotokopi rekaman paparan pekerja pada pegawai
baru bila pekerja bertukar pekerjaan;
(d) jika pekerja berhenti
bekerja,buat pengaturan untuk retensi rekaman
paparan pekerja oleh Badan
Pengawas, atau ..
(e) dalam penerapan (a)
dan (d), berikan perhatian pada perawatan
rekaman secara
konfidensial/rahasia.”
5.85. It follows bahwa
sistem rekaman harus mampu menghasilkan informasi
kajian dosis untuk periode
pelaporan yang detetapkan dalam PPR atau yang
diperlukan oleh badan
pengawas. Jika pekerja berganti pekerjaan, rekaman
dosis harus segera
diperbaharui dan dilengkapi.
Rekaman
pemantauan tempat kerja
5.86. Manajemen harus
menetukan aspek-aspek khusus pada pemantauan
tempat kerja yang harus
direkam, menghormati pada persyaratan BSS:
“Rekaman harus dijaga dari
hasil-hasil pemantauan dan verifikasi” (Ref. [2],
para. 2.40). Manajemen “harus menjaga rekaman yang sesuai dari perolehan
program pemntauan tempat
kerja yang harus selalu tersedia untuk pekerja
melalui perwakilan mereka”
(Ref. [2], paragraf I.40). Penting untuk merekam
data yang:
(a) mendemontrasikan
penerapan regulasi;
(b) menindetifikasi
perubahan yang signifikan pada lingkungan pekerjaan;
(c) memberi penjelasan
menyeluruh tentang survey radiasi seperti tanggal
waktu, lokasi, tingkat
radiasi, instrumen yang dipakai, surveyor,
komentar lainnya;
(d) merekam laporan yang
diterima tentang tempat kerja yang mengikuti
standar dapat di berperan
sebaliknya;
(e) membuat rincian
menyeluruh tentang aksi yang sesuai yang diambil.
Periode retensi rekaman
5.87. Beberapa rekaman ini, sebagai contoh survey radiasi tertentu, yang
berumur pendek di alam dan
hanya relevan untuk jangka waktu periode review
yang telah ditetapkan, dan
mungkin tidak perlu mempertahankan rekaman
untuk periode yang
diperpanjang. Rekaman lainnya mungkin berkaitan dengan
keputusan tentang definisi
tempat kerja, dan rekaman-rekaman ini mungkin
relevan untuk umur tempat
kerja. Hal ini mungkin, sebagai contoh, bahwa
rekaman yang
mendokumentasikan perencanaan area peruntukan mungkin
perlu dipertahankan untuk
jangka waktu lama sebagai daerah peruntukan yang
ada. Dimana periode
retensi tidak dispesikasikan oleh badan pengawas,
manajemen harus menetapkan
periode yang tepat untuk setiap tipe rekaman.
5.88. Direkomendasikan
bahwa badan pengawas harus memutuskan bagian
mana dari rekaman dosis
perlu dipertahankan oleh manajemen untu tujuan
regulasi, dan harus
menerangkan perioe retensi untuk setiap rekaman. BSS
mensyaratkan bahwa manajemen
“harus menjaga rekaman paparan untuk
setiap pekerja untuk siapa
kajian paparan kerja dipersyaratkan dalam para I.32
– I.36” (Ref. [2], para.
I.44) dan bahwa:
“Rekaman paparan untuk
setiap pekerja harus dijaga keselamatan selama
pekerja masih bekerja dan
setelah itu hingga pekerja berumur 75 tahun, dan
paling tidak lebih dari 30
tahun setelah pemutusan hubungan kerja yang
melibatkan paparan kerja”
(Ref. [2], para. I.49).
5.89. Sebaik mungkin perlu
menunjukan penerapan batasan dosis, retensi
rekaman adalah penting
untuk empat alasan tambahan: menyediakan data
untuk analisis distribusi
dosis; mengevaluasi tren paparan yang dapat menjadi
dosis kolektif;
mengoptimasi keefektifan program dan prosedur pemantuan; dan
menyediakan data untuk
studi epidemiologi. Rekaman yang sering diperlukan
untuk litigasi atau untuk
kasus kompensasi pekerja, yangmungkin muncul
beberapa tahun setelah
paparan sebenarnya atau yang diklaim. Kebijakan
tertulis untuk retensi dan
pembuangan setiap tipe rekaman harus dipersiapkan
dan dijaga. Fotokopi
rekaman harus juga dapat diakses oleh pekerja,
supervisor, pegawai dan
badan regulasi. Pekerja harus disediakan dengan
ringkasan dari paparan
perorangan tahunan dan komulatif jika diperlukan oleh
perorangan atau jika
diperlukan oleh badan regulasi.
5.90. Umumnya, periode
retensi harus dibuat jelas oleh badan regulasi.
Kekurangan spesifikasi,
disarankan:
Tipe rekaman periode retensi disarankan
Pemantauan tempat kerja, kalibrasi 5 tahun
Alat survey
Paparan kerja pekerja,
kalibrasi Hingga pekerja mencapai usia 75
Peralatan pemantauan
personal tahun dan 30 tahun setelah pemutusan
Hubungan kerja
5.91. Rekomendasi yang
berhubungan dengan persyaratan minimum yang
harus diatasi oleh badan
regulasi untuk retensi rekaman. Tambahan,
manajemen dapat memilih
mempertahankan rekaman yang lebih detail
berkaitan dengan operasi
yang spesifik, yang dapat digunakan pda
implementasi mendatang dari optimasi proteksi. Operasi tertentu mungkin
termasuk aktivitas
perawatan dan penggantian.
INFORMASI
DAN PELATIHAN
5.92. Adalah tanggungjawab
manajemen untuk meyakinkan bahwa pekerja
yang mungkin terkena paparan kerja pada radiasi dan person yang ditugaskan
bertanggungjawab dalam PPR menerima/memperoleh informasi dan pelatihan
tentang proteksi radiasi dasar.
5.93 Manajemen senior
seharusnya dilatih dalam risiko yang berkaitan
dengan radiasi pengion, prinsip dasar proteksi radiasi, tanggungjawab utama
mereka yang berkaitan dengan manajemen risiko radiasi dan elemen utama
dari PPR.
5.94. Pekerja yang mungkin tidak menerima paparan kerja, tetapi pekerjaan
mereka mungkin punya impak pada tingkat paparan kerja lain atau masyarakat.
(seperti: perancang, teknisi, perencana dll) seharusnya dibekali dengan
informasi dasar tentang prinsip proteksi radiasi. Mereka seharusnya juga
dilatih
bagaimana mempertimbangkan persyaratan proteksi radiasi dalam aktivitas
mereka untuk optimasi proteksi pada orang lain.
5.95. Pelatihan untuk pekerja yang terlibat secara langsung dalam pekerjaan
dengan sumber radiasi
seharusnya termasuk informasi relevan,
dipresentasikan dalam
bentuk dokumen, kuliah, dan pelatihan terpakai, yang
menekankan prosedur khusus
pada pelimpahan kerja bagi pekerja. Perhatian
khusus seharusnya
diperhatikan pada kontraktor, untuk menyakinkan bahwa
mereka dilengkapi/dibekali
dengan informasi dan pelatihan yang perlu.
Pelatihan untuk pekerja
yang dianggap memperoleh paparan kerja seharusnya
menekankan topik-topik
pada tingkatan detail sebanding dengan pelimpahan
kerja bagi pekerja dan potensi bahaya. Pelatihan seharusnya mencakup topiktopik
seperti:
(a). Risiko utama terkait
dengan radiasi pengion
(b). Satuan dan unit dasar
yang dipakai dalam proteksi radiasi
(c). Prinsip-prinsip
proteksi radiasi (optimasi proteksi, batasan dosis, dst)
(d). Fundamental proteksi
radiasi praktis contohnya penggunaan alat
proteksi, penahan, tingkah
laku di daerah designated
(e). Tugas khusus terkait
beberapa issues
(f). Tanggungjawab
memberikan advice/saran seseorang yang ditugaskan
segera jika ada kejadian
unforseen yang melibatkan risiko radiasi naik
muncul
(g). Jika appropriate,
tindakan yang mungkin diperlukan harus diambil dalam
suatu kecelakaan
5.96 Dimana pekerjaan yang
menyangkut/melibatkan paparan radiasi yang
signifikan harus diambil,
consideration harus diberikan pada penggunaan dari
pelatihan on mock-ups atau
simulator untuk meyakinkan bahwa pekerjaan akan
berlanjut selancar
mungkin, bahwa semua bahaya yang tidak diharapkan akan
dihindari dan waktu paparan akan diminimalkan.
5.97.
Perorangan-perorangan yang mempunyai job asignment adalah
incidental pada
pemakaian/penggunaan radiasi, seperti caretaker/janitor atau
satpam, dan lainnya yang
berada sebentar di area dimana paparan mungkin
terjadi, harus diberi
informasi dasar tentang bahaya dan tindakan preventive
harus dilakukan. Untuk
perorangan-perorangan tersebut, perlu memasukan
diskusi singkat seperti
penggunaan/pemakaian waktu dan jarak untuk
membatasi paparan, diskusi secara kualitatif tentang risiko trivial dari
paparan
minimal yang mereka terima
dan instruksi khusus berkaitan dengan tindakan
tindakan yang dilarang,
diperlukan atau direkomendasikan.
5.98. Persyaratan khusus
dari BSS yang berhubungan dengan pekerja wanita
yang dapat memasuki area
pengendalian atau area pengawasan dibuat ulang
dalam para. 5.33.
manajemen harus mempertimbangkan kebutuhan yang
mungkin untuk informasi
dan pelatihan kedepan terkait pada adanya perubahan
kondisi kerja untuk
membatasi paparan pada foetus setelah pengungkapan
kehamilan.
5.99. Pngetahuan pekerja
pada dasar-dasar proteksi dan keselamatan radiasi,
tingkat pelatihannya dan
kompetensinya melakukan tugas-tugas khusus secara
aman harus dievaluasi, dan
ditentukan harus cukup, sebelum adanya
penugasan yang tidak
diawasi. Proses untuk evaluasi pengetahuan pekerja,
tingkat pelatihan dan
kompetensi harus ditetapkan.
5.100. Program informasi
dan pelatihan proteksi radiologi harus
didokumentasikan dan
disetujui pada tingkap yang semestinya dalam
organisasi. Program
tertentu harus direview secara periodik untuk memastikan
bahwa mereka tetap up to
date. Rekaman
formal dari setiap pelatihan dan
pengetesan pekerja harus
dijaga, dan disimpan untuk tiga tahun setelah
berhenti dari kepegawaian.
Pelatihan ulang secara periodik harus diberikan
untuk memastikan bahwa
pekerja mempunyai pengetahuan yang terkini
relevan pada pekerjaan
mereka, dan bahwa mereka tidak menjadi puas sendiri
tentang bahaya di tempat
kerja. Elatiha
ulang harus juga dilakukan bila ada
perubahan yang signifikan
dalam kebijakan atau prosedur. Pelatihan harus
diperbaharui pada interval
yang regular.
JAMINAN
MUTU
5.101. BSS (Ref. [2],
paras IV.24 – IV.25) mensyaratkan bahwa program
jaminan mutu ditetapkan sebagai bagian dari PPR:
“Registrant dan
pemegang lisensi harus bertanggung jawab untuk penetapan
program jaminan mutu yang
dipersyaratkan oleh standar ini, dan sifat dan
cakupan program jaminan
mutu harus sesuai dengan besar dan kemungkinan
potensi paparan dari
sumber-sumber yang digunakan.”
“Program jaminan mutu
harus tersedia untuk:
(a) langkah yang
sistematik dan terencana yang bertujuan menyediakan
kepercayaan yang cukup
yang desain khusus dan persyaratan operasi
terkait dengan proteksi
dan keselamatan memuaskan, termasuk provisi
untuk umpan balik
oengalaman operasi;
(b) kerangka kerja untuk
analisi tugas, pengembangan metode, penetapan
norma-norma dan identifikasi
ketrampilan yang diperlukan untuk desain
dan operasi sumber; dan
(c) validasi disain dan
penyediaan dan penggunaan bahan, manufaktur,
inspeksi dan pengetesan
metode, dan prosedur operasi dan lainnya.”
5.102 Petunjuk yang
lengkap pada pengembangan sistem jaminan tampak
dalam laporan ISO 9000
seies [18], petunjuk yang dari ISO dan International
Electrotechnical
Commission (IEC), dan beberapa laporan lainnya; IAEA telah
mempublikasikan laporan
tertentu untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan
instalasi nuklir lainnya [19]. Petunjuk ini dapat dipakai pada produk dan
pelayanan/jasa. Detail persyaratan , struktur dan implementasi dari program
jaminan mutu tergantung
pada struktur regulasi dan kondisi lokal, termasuk
sumber daya yang tersedia,
dan sering kali pada personel.
5.103 Penjagaan
keefektifan dari PPR tergantung pada kemampuan dari
mereka yang bertanggung
jawab mengimplementasikan berbagai komponen
untuk mengadopsi program
jaminan mutu dan memperhatikan sebaik mungkin
terhadap pelajaran yang dipelajari dari pengalaman. Evaluasi melalui review
dan audit yang sesuai, cara dimana PPR diimplementasilan dan jaminan mutu
PPR sendiri adalah elemen kunci dari program yang efektif.
5.104 Manajemen harus
menjalankan jaminan mutu dengan sungguh-sungguh
dan harus menyediakan dana
dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk
mencapai standar mutu dan menjaganya secara terus menerus.
5.105 Tujuan utama dari prinsip jaminan mutu dalam PPR adalah untuk
meningkatkan keselamatan
dengan menetapkan kepercayaan dalam hasil-hasil
PPR. Keuntungan tambahan
adalah peningkatan efisiensi dan keefektifan
dengan penetapan sistem
untuk peningkatan PPR berdasarkan pada
pengalaman yang relevan, identifikasi dan koreksi secara langsung dari
kekurangan, dan pemantauan penampilan.
5.106 Secara khusus, program jaminan mutu harus ditetapkan untuk jasa
dosimetri (lihat paragraf 5.62). Sifat dan cakupan program jaminan mutu
harus
konsisten dengan jumlah pekerja yang dipantau, besar dan kemungkinan yang
diperkirakan dari paparan di tempat kerja yang dicakup oleh program
pemantauan [3, 4]. Sangat penting keberadaa ISO/IEC guide 25 [20], yang
digunakan oleh banyak
badan regulasi untuk mengakreditasi program
pengujian dan kalibrasi. Kualitas dari jasa dosimetri sangat dipengaruhi
oleh
komitmen dari staf pelayanan.
5.107 Program jaminan mutu dapat dikelompokkan secara fungsi kedalam
manajemen, aktivitas unjuk kerja dan aktivitas evaluasi. Di dalam
organisasi
yang mengembangkan PPR, manajemen pemilik, badan otoritas dan
pertanggungjawaban harus ditetapkan
dan didokumentasikan secara jelas.
Manajemen harus punya
otorias dan tanggung jawab untuk PPR, termasuk
aspek-aspek yang terkait
dengan jaminan mutu.
5.108 Manajemen harus
bertanggung jawab untuk:
(a) Menetapkan,
mengimplementasikan dan menjaga program jaminan
mutu;
(b) Memastikan bahwa
personel PPR kompeten melaksanakan pekerjaan;
(c) Memastikan bahwa
pelayanan dan proses yang tidak memenuhi kriteria
didentifikasi dan
dikoreksi segera;
(d) Memastikan bahwa
dokumen penetapan PPR disiapkan, direviw,
disetujui, diterbitkan,
didistribusikan, diyahkan dan direvisi jika perlu;
(e) Menetapkan sistem
manajemen rekaman yang menyediakan untuk
identifikasi, filing,
ruang penyimpanan yang aman, menjaga, mengambil
kembali dan membuang
rekaman;
(f) Menetapkan sistem
pengadaan yang memastikan bahwa barang-barang
yang dibeli memenuhi
krteria yang ditetapkan dan berfungsi seperti yang
diharapkan;
(g) Menetapkan pekerjaan
mana perlu pengetesan untuk diterima.
5.109 Staf operasi harus
bertanggung jawab untuk:
(a) Merencanakan dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar
yang sesuai, prosedur yang
telah disyahkan, instruksi kerja dan
persyaratan lain yang
ditetapkan;
(b) Menggunakan
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi dan input
yang diverifikasi dalam proses desain;
(c) Mengadaan barang, perlatan dan bahan dari pembuat barang yang
memenuhi kualifikasi dibawah kondisi yang terkendali;
(d) Memastikan bahwa barang, peralatan dan pelayanan/jasa diispeksi dan
diuji untuk menunjukkan bahwa mereka akan berfungsi seperti yang
diinginkan. Kalibrasi dari
alat-alat pengukuran adalah salah satu contoh
dari pengujian tersebut.
AUDIT
DAN REVIEW
5.110 PPR harus dievaluasi
pada basis reguler. Audit dan review aktivitas
dalam PPR harus
dijadwalkan pada status dan pentingnya aktivitas.
Manajemen harus menetapkan
proses untuk evaluasi untuk identifikasi dan
mengoraksi problem
administrasi dan manajemen yang dapat mencegah
pencapaian tujuan program.
Audit dan reviw harus dilakukan oleh orang yang
kompeten secara teknik
untuk mengevaluasi proses dan prosedur yang akan
dievaluasi, tetapi tidak
punya tanggung jawab langsung untuk aktivitas tersebut.
Mereka mungkin staf dari
area kerja yang berbeda dalam organisasi. Tujuan
evaluasi ini adalah untuk
meningkatkan keefektifan dan efisiensi PPR.
5.111 Audit dan review
harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan checklist
tertulis. Mereka harus melakukan bila satu atau lebih kondisi berikut
gagal:
(a) ketika dipersyaratkan
oleh badan regulasi;
(b) Ketika evaluasi
independen yang sistematis dari program dianggap perlu
oleh manajemen;
(c) Mengikuti implementasi
PPR baru atau elemen program substantif;
(d) Ketika perubahan yang
signifikan dibuat pada area fungsional PPR,
seperti reorganisasi atau
revisi prosedur;
(e) Ketika perlu untuk verifikasi
implementasi aksi koreksi yang teridentifkasi
sebelunya.
6. INTERVENSI DALAM KEADAAN DARURAT
Umum
6.1 Situasi paparan darurat membutuhkan tindakan protektif untuk menurunkan
atau menghindari paparan dibahas pada bab 3 dari BSS (ref [2]). Kewajiban
utama adaah melakukan tindakan protektif yang telah dijustifikasi dan
mengoptimalkan tindakan
agar menghasilkan keuntungan maksimal. Paragraf
3.5 dari BSS menyatakan: “Dalam kasus situasi paparan dalam keadaan
darurat, tindakan
protektif secara normal tidak diperlukan kecuali bila tingkat
intervensi atau tingkat tindakan terlampaui atau mungkin terlampaui.” Informasi
keselamatan sumber dan situasi paparan darurat, lebih lanjut terdapat pada
appendix IV dan V dari BSS.
Rencana
Keadaan Darurat dan Tanggung Jawab
6.2 Situasi paparan darurat mungkin timbul sebagai konsekuensi dari
sebuah kecelakaan. Dalam hampir semua kecelakaan, konsekuensi on-site
paling dominan terjadi. Langkah proteksi terhadap pekerja yang terlibat
dalam
pelaksanaan tindakan protektif terhadap situasi paparan darurat akan
dibahas
berikut ini.
6.3 BSS (ref [2], paragraf
3.9) menyatakan bahwa :
“Setiap pendaftar atau
pemegang lisensi bertanggung jawab terhadap sumber
yang mungkin segera
membutuhan tindakan intervensi, harus menjamin bahwa
tersedia rencana darurat
yang menentukan tanggung jawab on-site dan
memperhatikan tanggung
jawab off-site yang diperlukan, dan menyiapkan
pelaksanaan setiap
tindakan protektif ….. ”
Keputusan apakah rencana
darurat dibutuhkan atau tidak, harus berdasarkan
hasil evaluasi radiologi
yang telah dilakukan sebelumnya, sebagaimana
tercantum pada bab 5.
Selanjutnya, evaluasi radiologi tersebut harus
mengindikasikan kenyataan
penting yang terkait dalam rencana darurat,
tingkatan rencana harus
seimbang dengan asal dan nilai risiko dan
kemungkinan penyebaran
akibat dari suatu kejadian kecelakaan atau keadaan
darurat.
6.4 BSS menyatakan bahwa
“dalam rencana darurat harus menyatakan
tanggung jawab manajemen
berlaku di dalam kawasan, di luar kawasan, dan
keluar perbatasan negara” (ref [2] paragraf V.2). Paragraf 3.7 dari BSS
secara
khusus menyatakan bahwa “paparan kerja yang terkana pada para pekerja
yang melaksanakan tindakan
intervensi, tanggung jawab ……. harus dipundak
pendaftar atau pemegang lisensi, pengusaha instalasi dan organisasi yang
mengintervensi,
sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas regulasi.”
Dinyatakan lebih lanjut
dalam paragraf V.29 bahwa “Seseorang yang
bertanggung jawab secara
legal untuk menjamin pemenuhan terhadap
persyaratan yang berlaku
harus dinyatakan di dalam rencana darurat.”
6.5 Bila mempertimbangkan
masalah kecelakaan kecil, pendaftar atau
pemegang lisensi harus
menyusun rencana contingency, berdasarkan atas
pengkajian terhadap
konsekuensi dari perkiraan kecelakaan yang mungkin
terjadi, dalam rangka membatasi sejauh mungkin paparan terhadap pekerja di
dalam kawasan. Dalam
banyak keadaan, rencana contingency tersebut sangat
sederhana.
Akibat
Langsung Suatu Kecelakaan
6.6 Rencana darurat dan emergency
harus mencakup sistim kategorisasi
pekerja yang terkena
akibat langsung dari suatu kecelakaan – sebagai contoh,
daftar personil yang
terlibat dan lokasinya – dan sistim pengkajian dosis awal
secara dini (lihat ref
[2], paragraf V.24 – V.25). Ketetapan harus dibuat untuk
fasilitas dekontaminasi yang layak dan penerimaan di rumah sakit dan
penanganan pekerja yang diduga terkontaminasi atau mengalami luka yang
terkontaminasi, atau terkena paparan dengan dosis yang mendekati atau
melampaui batas ambang efek deterministik. Bila tidak ada rumah sakit lokal
yang memadai maka transportasi darurat ke rumah sakit harus disediakan,
bila
perlu menggunakan transportasi udara.
Tindakan Penanggulangan Keadaan Darurat
6.7 Dalam kasus sumber yang besar, dan secara khusus fasilitas tenaga
nuklir, banyak pekerja terlibat dalam kegiatan untuk memproteksi
masyarakat.
Dalam kasus ini, usaha untuk menghidari dosis kepada masyarakat harus
seimbangan dengan kerugian yang timbul dari langkah intervensi tersebut,
termasuk dosis para pekerjanya.
6.8 Appendix V dari BSS (ref [2]) memberikan panduan secara rinci
tentang
situasi paparan darurat. Kriteria intervensi yang diterapkan dalam keadaan
darurat nuklir atau radiasi telah dielaborasi dalam Safety Series IAEA
No. 109
[21].
6.9 Rencana keadaan
darurat yang disiapkan sebelumnya harus mencakup
definisi peran dan tangung
jawab semua pekerj yang terlibat dalam tindakan
keadaan darurat. Rincian
langkah protektif yang harus dilakukan, baju protektif
dan alat pengukur yang
digunakan, dan pengaturan dosimetri juga harus
dinyatakan. Perhatian
perlu diberikan pada langkah isolasi pada daerah
instalasi yang terkena
akibat dan menjamin bahwa tidak ada orang yang tidak
berkepentingan dapat
memasuki daerah tersebut, dalam keadaan dikendalikan.
Proteksi
Terhadap Pekerja yang Melakukan Tindakan Intervensi
6.10 Perbedaan mendasar
antara anggota masyarakat dan pekerja yang
terlibat dalam situasi
yang memerlukan tindakan intervesi adalah bahwa
masyarakat akan menerima
dosis kecuali bila ada langkah yang diambil untuk
menyelamatkannya,
sedangkan pekerja tidak akan menerima dosis kecuali ada
suatu keputusan sehingga
mereka terkena paparan radiasi. Jadi, dalam banyak
kasus, adalah wajar untuk
terus memberlakukan paparan pekerja di dalam
sistem proteksi kegiatan
praktis, khususnya dalam tahap akhir dari tindakan
intervensi. Karena paparan radiasi terkendali maka batas dosis pekerja
harus
diberlakukan kecuali bila terdapat alasan yang jelas untuk tidak
memberlakukannya, seperti usaha untuk menyelamatkan hidup seseorang
langsung setelah kecelakaan, atau usaha untuk mencegah terjadinya bencana
besar.
6.11 Selanjutnya, dosis bagi pekerja yang terlibat dalam tindakan
intervensi
harus, bila memungkinkan, dijaga agar dibawah nilai maksimum batas dosis
tahun tunggal dari paparan kerja, dalam kasus dosis efektif adalah 50 mSv.
Paragraf V.28 dari BSS (ref [2]) secara khusus mensyaratkan bahwa pekerja
yang akan melakukan tugas,
yang dapat menyebabkannya menerima dosis
melebihi batas dosis tahun
tunggal, merupakan tenaga sukarela. Walaupun
begitu, tercantum pada
catatan kaki bawa bila ada personil militer yang terlibat
maka persyaratan ini tidak
berlaku untuk beberapa keadaan. Pada catatan kaki
juga dinyatakan bahwa
batas dosis tersebut di atas bagi pekerja yang terlibat
dalam tindakan intervensi
mungkin tidak perlu diberlakukan bagi personil
militer. Namun dinyatakan
juga bahwa paparan radiasi kepada personil militer
tersebut harus dibatasi
pada suatu tingkat yang ditetapkan oleh otoritas
regulasi.
6.12 BSS (ref [2],
paragraf V.27) menggambarkan tiga situasi yang dianggap
boleh untuk melampaui
batas dosis, sebagai berikut:
“(a) usaha untuk
menyelamatkan hidup atau mencegah luka yang parah;
(b) melakukan tindakan
yang dibutuhkan untuk menghindari dosis kolektif
yang besar; atau
(c) melakukan tindakan
yang dibutuhkan untuk menghindari bencana
besar.”
6.13 Dalam kondisi tersebut di atas, secara umum dosis harus dibatasi
dibawah dua kali dosis maksimum tahun tunggal (dosis efektif di bawah 100
mSv atau dosis ekivalen 1 Sv pada kulit dan 300 mSv pada lensa mata).
Meskipun begitu, bila
untuk menyelamatkan hidup seseorang maka tingkat
dosis yang ebih tinggi
masih diperbolehkan, namun segala cara harus ditempuh
untuk agar dosis dapat
dijaga dibawah sepuluh kali dosis maksimum tahun
tunggal, untuk mencegah
efek deterministik pada kesehatan (dosis serap
seluruh tubuh dibawah 500
mGy atau dibawah 5 Gy pada kulit). Pekerja yang
melakukan tindakan, yang
dapat menyebabkannya menerima dosis mendekati
atau melebihi sepuluh kali batas dosis tahun tunggal, menyadari manfaat
bagi
sesama setimpal dengan
risiko yang diterimanya.
6.14 Pada catatan kaki
paragraf V.27 dari BSS, dinyatakan bahwa “pekerja
yang melakukan tindakan
intervensi, selain pekerja perusahaan, perlu ditambah
dengan personel penunjang
seperti polisi, petugas pemadam kebakaran,
personil medis, sopir, dan
petugas yang mengoperasikan kendaraan evakuasi”.
Pekerja tersebut perlu
ditangani sebagaimana dibahas pada paragraf 6.16 –
6.20 berikut ini.
6.15 Paragraf V.28 dari
BSS (ref [2]) secara khusus mensyaratkan bahwa
pekerja yang mungkin
menerima dosis melebihi batas dosis maksimum
setahun tunggal, harus
diberi informasi secara jelas dan komprehensif
sebelumnya terhadap risiko
kesehatan yang dapat ditimbulkannya, dan harus
mendapat pelatihan
melakukan tindakan yang diperlukan.” Tindakan ini
berkaitan dengan usaha
untuk proteksi masyarakat dan mereka sendiri. Secara
khusus, harus tersedia
informasi dan, bila diperlukan, pelatihan terhadap
langkah proteksi, seperti proteksi pernafasan, pemakaian pakaian
protekstif,
penahan dan peralatan pencegah
Yodium. Bila
pekerja mungkin terkena
paparan radiasi dengan laju dosis yang relatif tinggi maka perlu mendapat
bimbingan tentang dosis, laju dosis, dan konsentrasi udara selama kurun
waktu
yang memadai.
Kategori Pekerja
6.16 BSS mempersyaratkan bahwa “semua langkah yang masuk akal harus
dilaksanakan untuk ….. pengkajian dan pencatatan dosis yang diterima para
pekerja yang terlibat dalam kegiatan intervensi keadaan darurat” (ref [2],
paragraf V.31). Adalah wajar untuk mempertimbangkan pengelolaan
pengukuran dan pengkajian dosis pada tiga kategori pekerja:
(a) Kategori I: pekerja
dalam kategori ini – yang melakukan langkah penting
di tempat kecelakaan –
berperan untuk menyelamatkan hidup, atau
mencegah luka yang parah,
atau mencegah peningkatan dosis potensial
kepada anggota masyarakat.
Mereka kemungkinan besar adalah
personil
pabrik/perusahaan, tetapi mungkin juga pekerja jasa
kedaruratan seperti
petugas pemadam kebakaran.
(b) Kategori 2: pekerja dalam kategori ini, seperti polisi, personil medis,
sopir
dan petugas kendaraan yang
digunakan untuk evakuasi, berperan untuk
memproteksi masyarakat
pada tahap awal kecelakaan dan akan
menerima dosis tambahan
karena melakukan pencegahan dosis kepada
masyarakat. Mereka
biasanya terkena paparan radiasi dalam pekerjaan,
tetapi dalam kejadian
tindakan darurat , mereka harus dimasukkan
dalam seluruh sistem dari
langkah-langkah proteksi.
(c) Kategori III: pekerja
dalam kategori ini melakukan operasi pemulihan
setelah intervensi keadaan
darurat selesai. Operasi tersebut meliputi
perbaikan
pabrik/perusahaan dan lokasi, pengelolaan limbah, serta
dekontaminasi lokasi dan
lingkungan.
Pengelolaan
Pekerja dalam Keadaan Darurat
6.17 Dosis yang diterima
pekerja selama kegiatan intervensi pada keadaan
darurat harus dicatat
secara terpisah, bila memungkinkan, dari dosis yang
diterimanya dalam pekerjaan rutin, tetapi harus dicatan dalam catatan dosis
pekerja. Tingkat akurasi
yang diperlukan dalam pengkajian dosis harus
meningkat dengan
meningkatnya paparan yang mungkin sudah diterima oleh
pekerja. Beberapa panduan
yang telah baku
mungkin dapat membantu
pengelolaan pekerja
kategori I, yang dinyatakan dalam besaran dosis dan
besaran terukur langsung lain seperti laju dosis atau konsentrasi udara.
Dosis
pada pekerja kategori I dan II harus diukur secara perorangan, menggunakan
peralatan yang layak untk situasi tersebut seperti dosimeter yang dapat
langsung dibaca dan
dilengkapi dengan alarm. BSS juga menyatakan bahwa
“Ketika tindakan
intervensi selesai, dosis yang diterima dan konsekuensi risiko
kesehatan harus
diberitahukan kepada pekerja yang terlibat” (ref [2], paragraf
V.31).
6.18 Paragraf V.32 dari
BSS menyatakan bahwa:
“Pekerja secara normal
tidak dihalangi untuk menerima paparan kerja lagi
karena telah menerima
dosis dalam sebuah situasi keadaan darurat. Meskipun
begitu harus mendapat
rekomendasi medis yang layak sebelum bekerja lagi di
paparan radiasi bagi pekerja yang terlibat dalam keadaan darurat dan telah
menerima dosis melampaui sepuluh kali batas dosis maksimum setahun
tunggal atau atas permintaan pekerja.”
Perhatian khusus harus
diberikan kepada pekerja yang telah menerima dosis
pada tingkat yang dapat
menyebabkan efek deterministik serius.
6.19 Pengelolaan terhadap pengendalian dosis para pekerja yang
melaksanakan tindakan intervensi hanya diberlakukan selama keadaan darurat.
Paragraf V.30 dari BSS (ref [2]) menyatakan bahwa:
“Setelah tindakan intervensi pada suatu keadaan darurat selesai, pekerja
yang
terlibat dalam kegiatan pemulihan, seperti perbaikan pabrik atau bangunan,
pengelolaan limbah atau dekontaminasi lokasi dan area sekitarnya, harus
menjadi subyek sepenuhnya dalam persyaratan rinci untuk paparan kerja …. “
6.20 Pengkajian dosis bagi pekerja kategori III harus sama dengan para
pekerja yang terkena
paparan kerja lainnya, menjadi subyek dalam sistem
proteksi radiasi, meskipun mungkin saja dibutuhkan untuk menerapkan batas
dosis keadaan khusus
sebagaimana dibahas pada bab 3
7.
PENGAWASAN KESEHATAN
Tujuan
Pengawasan Kesehatan
7.1 Paragraf I.43 dari BSS
(ref [2]) menyatakan bahwa:
“Program pengawasan
kesehatan harus:
(a) berdasarkan pada
prinsip umum kesehatan kerja; dan
(b) didisain untuk
mengawasi kebugaran awal dan kesinambungan
kebugaran para pekerja
untuk tugas yang dibebankan kepada mereka.”
7.2 Tujuan selanjutnya
dari pengawasan kesehatan adalah untuk
menyediakan informasi awal
yang dapat digunakan dalam kasus secara tak
sengaja terkena paparan
bahan beracun atau penyakit kerja yang
memungkinkan mengenainya,
dan untuk mendukung pengelolaan pekerja yang
terkena dosis berlebih.
Tanggung
Jawab Atas Pengawasan Kesehatan
7.3 Paragraf I.41 dari BSS
(Ref [2]) mempersyaratkan bahwa “pengusaha
instalasi, pendaftar dan
pemegang lisensi harus mengelola kegiatan
pengawasan kesehatan
secara baik dalam rangka pemenuhan ketentuan yang
ditetapkan oleh otoritas
regulasi.” Jasa internal atau konsultan eksternal
mungkin dapat
dimanfaatkan.
7.4 BSS (ref [2], paragraf
I.42) menyatakan bahwa:
“Bila seseorang atau lebih
dari seorang pekerja ditugaskan dalam suatu
pekerjaan yang menggunakan
atau mungkin mengunakan paparan dari sumber
radiasi yang tidak dibawah
kendali pengusaha instalasi mereka, pendaftar atau
pemegang lisensi yang
bertanggung jawab terhadap sumber tersebut harus
melakukan pengaturan
khusus pengawasan kesehatan dengan para pekerja
untuk memenuhi ketentuan
yang telah ditetapkan oleh otoritas regulasi.
Pemeriksaan Kesehatan
Pekerja
7.5 Pemeriksaan kesehatan
bagi pekerja yang terkena paparan kerja harus
mengikuti prinsip umum
pengobatan kerja. Harus ada pemeriksaan kesehatan
sebelum mulai bekerja dan
pengkajian secara berkala.
7.6 Pemeriksaan awal harus
meneliti kesehatan pekerja dan kebugarannya
untuk melakukan suatu
tugas, dan juga mengidentifikasi para pekerja yang
membutuhkan tindakan
pencegahan khusus selama bekerja. Sangatlah jarang
bahwa komponen radiasi
dalam lingkungan kerja sangat mempengaruhi
penilaian terhadap
kebugaran pekerja dalam melaksanakan tugasnya dengan
radiasi, atau mempengaruhi kondisi umum pelayanan.
7.7 Tiga situasi yang
perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kesehatan awal
dan dalam pemeriksaan
ulang berikutnya:
(a) Kebugaran pekerja
untuk menggunakan peralatan proteksi pernafasan
(bila pekerja tersebut
terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan
peralatan itu);
(b) Kesehatan pekerja
terhadap penyakit kulit, seperti eksema atau penyakit
kulit kronis (bila
pekerjaannya memerlukan penanganan sumber
terbuka);
(c) Kesehatan pekerja yang
diketahui mempunyai gangguan psikologi untuk
bekerja dengan sumber
radiasi.
7.8 Pemeriksaan ulang
berkala harus difokuskan pada konfirmasi tidak
adanya kondisi klinis yang dapat menimbulkan prasangka buruk tentang
kesehatan pekerja ketika
bekerja dengan radiasi. Item pemeriksaan ulang
harus disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang dilakukannya, pada usia dan
staus kesehatannya, dan
kemungkinan kebiasaan buruk pekerja (seperti
kebiasaan merokok).
Pemeriksaan secara normal dilakukan dengan frekuensi
sebagaimana program
pengawasan kesehatan kerja yang lain. Frekuesi harus
tergantung pada status
kesehatan dan jenis pekerjaan, tetapi biasanya setiap
satu atau dua tahun. Bila
karakteristik pekerjaan dapat menyebabkan potensi
kerusakan kulit setempat
akibat iradiasi, khususnya pada tangan, kulit harus
diperiksa
secara berkala.
7.9 Catatan pengawasan
kesehatan merupakan dokumen rahasia, dan
dipelihara dengan cara
yang disetujui oleh otoritas regulasi. Waktu minimum
penyimpanan catatan adalah
selama masa kerja masing-masing pekerja.
Meskipun begitu, karena
adanya kemungkinan tuntutan pengadilan maka
disarankan untuk
menyimpannya dalam waktu yang lebih panjang (lihat
paragraf 5.90).
7.10 Dalam penentuan
kebugaran dalam pemakaian peralatan proteksi
pernafasan, pemeriksaan
harus mencakup integritas fungsi paru-paru. Dalam
kasus pekerja mempunyai
penyakit kulit, keputusan kesehatannya harus
berdasarkan pada jenis,
tingkat keparahan dan evolusi penyakitnya dan jenis
pekerjaannya. Pekerja yag
mempunyai penyakit sejeis itu tidak harus
dihentikan dari pekerjaan
yang menggunakan bahan radioaktif terbuka bila
tingkat aktivitasnya
rendah dan melakukan langkah pencegahan yang sepadan,
seperti membalut bagian
tubuh yang terserang penyakit. Dalam kasus pekerja
yang mempunyai gangguan
psikologi, keputusan kesehatannya harus
memperhatikan implikasi
keselamatan dari gejala penyakit tersebut. Harus
menjadi perhatian apakah
pekerja itu dapat menimbulkan bahaya bagi mereka
sendiri atau bagi orang lain.
7.11 Tidak ada alasan
bahwa pekerja yang telah menjalani radiotherapi
sebelumnya harus tidak
diterima dalam pekerjaan dengan radiasi. Setiap kasus
harus dievaluasi secara tersendiri, perlu memperhatikan kualitas
pengobatannya, dugaan umum dan pertimbangan kesehatan lainnya,
pengertian dan keinginan pekerja, dan jenis pekerjaan.
Informasi dan Pelatihan bagi Dokter
7.12 Dokter yang bertugas dalam program pengawasan kesehatan pekerja
harus mempunyai jalur informasi yang berkaitan dengan kondisi kerja yang
dapat mempengaruhi kesehatan pekerja, dan pada catatan dosis individu
setiap pekerja. Dokter juga harus memahami jenis dan kondisi kerja,
pekerjaan
dan tugas khusus, yang
paling mempengaruhi dalam keputusan kesehatan
seseorang pada suatu
pekerjaan. Informasi tersebut perlu diatukan dengan
catatan
medis perorangan, yang bersifat rahasia. Walaupun begitu – untuk
menjaga proteksi kebebasan pribadi, dan dalam kondisi bahwa informasi
paparan kerja tidak digunakan untuk keperluan diskriminasi atau prasangka
lain
– pihak yang terkait harus mempunyai jalur informasi yang relevan terhadap
proteksi radiasi, khususnya yang menyangkut keadaan dan tingkat paparan
berlebih, pelaksanaan tindakan penanggulangan, dan pengalaman, termasuk
cara untuk mencegah terulangnya kembali.
7.13 Agar mampu untuk
mendiskusikan keselamatan kerja, memperhatikan
dan perlakuan yang
berkaitan dengan radiasi, dokter kerja harus sudah
menerima pelatihan secukupnya
di bidang proteksi radiasi, dan pengetahuan ini
harus secara berkala
disegarkan. Pelatihan tersebut harus memberikan
pengertian tentang efek
biologi karena radiasi (stokasik dan deterministik) dan
risiko yang dapat
ditimbulkan oleh paparan, yang berasal dari operasi rutin dan
sebagai konsekuensi suatu
kecelakaan [22]. Risiko tersebut harus ditempatkan
sebagai masalah risiko
kerja. Sebagai tambahan, dokter harus memahami
tindakan pencegahan dan
prosedur untuk memproteksi pekerja.
Penyuluhan
7.14 Penyuluhan khusus
oelh dokter kerja, kadang-kadang didukung oleh
spesialis, harus ada untuk
pekerja dengan kategori sebagai berikut:
(a) Wanita yang sedang
atau mungkin sedang hamil, atau sedang
menyusui;
(b) Pekerja yang telah
atau mungkin telah terkena paparan yang melebihi
batas dosis;
(c) Pekerja yang
mencemaskan paparan radiasi yang telah mengenainya;
(d) Pekerja yang meminta
penyuluhan.
7.15 Dokter kerja harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang efek
biologi akibat paparan
radiasi agar mampu memberi informasi kepada pekerja
risiko radiasi yang
terkait dengan situasi di atas. Dokter kerja juga harus
mampu memberi nasihat
kepada manajemen atas kebutuhan tindakan
pencegahan atau prosedur
khusus yang berkaitan dengan wanita hamil, dan
memberi
nasihat para pekerja wanita yang sedang hamil tentang langkah
pencegahan yang harus
mereka lakukan. Dalam kasus paparan tak terduga
atau paparan berlebih,
dokter kerja bekerja sama dengan manajemen untuk
menjamin dilaksanakannya
semua pengaturan yang diperlukan untuk
melakukan evaluasi tingkat
keparahan akibat paparan.
Pengelolaan
Pekerja yang Terkena Paparan Berlebih
7.16 Berkaitan dengan
kondisi otorisasi, manajemen harus menyusun
rencana formal untuk
menghadapi situasi dimana pekerja mungkin terkena
paparan berlebih. Rencana
tersebut harus menitik beratkan pada pengelolaan
pekerja yang terkena
paparan berlebih dan konsekuensi kesehatan yang
mengkin timbul. Rencana
tersebut menyatakan tindakan yang perlu dilakukan,
manajemen harus
menyediakan sumber daya untuk melaksanakan tindakan
tersebut. Panduan yang
berkaitan dengan tindakan medis dalam kecelakaan
dan kedaruratan radiologi
dapat ditemukan pada dua Safety Report IAEA [23,
24].
7.17 Bila paparan berlebih
yang substansial terjadi, maka manajemen harus
segera melaksankan
investigasi untuk mengukur dosis yang diterima para
pekerja, Investigasi harus
mencakup pembacaan dosimeter perorangan dan
instrumen pengukur lain,
dan dalam kasus paparan internal, pengukuran in vivo
dan in vitro.
7.18 Hasil pengukuran
dosis yang mendekati nilai batas dosis jarang sekali
menyebabkan kegiatan lain
kecuali investigasi penyebab kejadian, sehingga
dapat mengambil
pengalaman. Hanya dosis yang sangat melampaui batas
dosis (misalnya 0,2 – 0,5 Sv atau lebih tinggi) akan memerlukan investigasi
dosis secara khusus mencakup dosimetri biologi (analisis abrasi kromosom di
sel somatik, terutapa limposit) dan diagnosis lanjutan yang lebih luas atau
pengobatan medis mungkin sudah diperlukan. Pengobatan secara medis
kepada pekerja yang terkena paparan tinggi radiasi eksterna harus
memperhatikan efek yang merusak kesehatan, khususnya efek deterministik.
7.19 Langkah untuk menurunkan dosis mungkin diperlukan dalam kejadian
seorang pekerja menderita akibat masukan bahan radioaktif cukup banyak.
Pekerja
tersebut harus diberi peringatan sebelumnya kemungkinan tindakan
intervensi untuk mengurangi pemasukan dosis pada situasi tertentu. Tindakan
yang harus dilakukan
tergantung pada pada jenis radionuklidanya, tingkat dosis
ekivalen terikat pada
organ yang relevan, dan efisiensi dan risiko yang
berkaitan dengan langkah
proteksi. Tindakan tersebut hanya dilakukan bila
pengurangan dosisnya
sebanding dengan efek sampingnya. Contoh terapi
seperti ini adalah
meningkatkan pengeluaran aktinida dari tubuh dengan cara
pengobatan DTPA (diethylenatriamine
pentaacetic acid), yang memaksa
diuresis setelah pemasukan tritium, dan operasi pemotongan
tulang yang
terkontaminasi.
7.20 Investigasi rinci dari kecelakaan, keadaannya dan konsekuensinya
harus melibatkan spesialis dari berbagai bidang, khususnya dokter dan
fisika
kesehatan. Seharusnya terdapat hubungan yang baik antara para spesialis
tersebut untuk menjamin semua tindakan yang akan dilakukan untuk
memberikan pengobatan
medis terkoordinasi dengan benar. Bila diduga dosis
yang diterima telah
mendekati atau melampaui dosis ambang efek
deterministik, investigasi
harus menentukan seakurat mungkin dosis serap dan
distribusinya di seluruh
tubuh, dan harus mencakup pemeriksaan kesehatan
yang
memedau terhadap pekerja yang menjadi korban.
Daftar
Pustaka
[1] FOOD AND AGRICULTURE
ORGANIZATION OF THE UNITED
NATIONS, INTERNATIONAL
ATOMIC ENERGY AGENCY,
INTERNATIONAL LABOUR
ORGANISATION, OECD NUCLEAR
ENERGY AGENCY, PAN
AMERICAN HEALTH ORGANIZATION,
WORLD HEALTH ORGANIZATION,
Radiation Protection and the Safety
of Radiation Sources,
Safety Series No. 120, IAEA, Vienna (1996).
[2] FOOD AND AGRICULTURE
ORGANIZATION OF THE UNITED
NATIONS, INTERNATIONAL
ATOMIC ENERGY AGENCY,
INTERNATIONAL LABOUR
ORGANISATION, OECD NUCLEAR
ENERGY AGENCY, PAN AMERICAN
HEALTH ORGANIZATION,
WORLD HEALTH ORGANIZATION,
International Basic Safety
Standards for Protection
against Ionizing Radiation and for the Safety of
Radiation Sources, Safety
Series No. 115, IAEA, Vienna (1996).
[3] INTERNATIONAL ATOMIC
ENERGY AGENCY, INTERNATIONAL
LABOUR OFFICE, Assessment
of Occupational Exposure due to
External Sources of
Radiation, Safety Standards Series No. RS-G-1.3,
IAEA, Vienna (1999).
[4] INTERNATIONAL ATOMIC
ENERGY AGENCY, INTERNATIONAL
LABOUR OFFICE, Assessment
of Occupational Exposure due to Intakes
of Radionuclides, Safety
Standards Series No. RS-G-1.2, IAEA, Vienna
(1999).
[5] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
General Principles for the
Radiation Protection of Workers, Publication
No. 75, Pergamon Press, Oxford and New
York (1997).
[6] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
1990 Recommendations of
the International Commission on Radiological
Protection, Publication
No. 60, Pergamon Press, Oxford and New York
(1991).
[7] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
INTERNATIONAL COMMISSION
ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Conversion
Coefficients for Use in Radiological
Protection Against
External Radiation, Report of the Joint Task Group,
ICRP Publication No. 74,
ICRU Rep. No. 57, Pergamon Press, Oxford
and New York (1997).
[8] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Quantities
and Units in Radiation Protection
Dosimetry,
Rep. No. 51, ICRU, Bethesda,
MD (1993).
[9] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIATION UNITS AND
MEASUREMENTS, Measurement
of Dose Equivalents from External
Photon and Electron
Radiations, Rep. No. 47, ICRU, Bethesda,
MD
(1992).
[10] INTERNATIONAL LABOUR
OFFICE, Radiation Protection of Workers
(ionising radiations), and
ILO Code of Practice, ILO, Geneva
(1987).
[11] INTERNATIONAL
COMMISSION ON RADIOLOGICAL PROTECTION,
Protection Against
Radon-222 at Home and at Work, Publication No. 65,
Pergamon Press, Oxford and New
York (1993).
[12] UNITED NATIONS
SCIENTIFIC COMMITTEE ON THE EFFECTS OF
ATOMIC RADIATION, Sources
and Effects of Ionizing Radiation: 1993
Report to the General
Assembly with Scientific Annexes, United Nations,
New York (1993).
No comments:
Post a Comment