Wednesday, 1 February 2012

Standar prosedur Pemeriksaan Radiografi Diagnostik

1. Pemeriksaan radiografi untuk tujuan diagnostik hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang tercantun pada formulir permintaan pemeriksaan radiologi.

2. Pemeriksaan radiografi hanya dapat/boleh dilakukan oleh radiografer yang telah memeiliki surat izin radiografer dan surat izin bekerja yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Setiap radiografer yang melakukan pemeriksaan radiografi selalu memakai personal monitoring yang secara berkala harus diukur untuk mengetahi besarnya paparan radiasi yang diterima dalam selang waktu tertentu dan hasil paparan radiasi ersebut tercatat dalam lembar catatan dosis pribadi.
4. Pemeriksaan dan tindakan radiografi melalui pemilihan faktor eksposi yang optimal, posisi dan centrasi yang sesuai dengan jenis dan tujuan pemeriksaan dengan memperhatikan limitasi dosis dengan cara membuat luas lapangan penyinaran yang digunakan sesuai dengan besar/luas obyek yang diperiksa. 
5. Setiap hasil pemeriksaan secara radiografi selalu sesuai dengan imaje kriteria yang telah ditentukan.
6. Sebelum eksposi dilakukan pastikan bahwa tidak ada seorangpun kecuali petugas kamar radiasi berada diruang radiasi dan pintu masuk kamar radiasi sudah terkunci sehingga tidak memungkinkan orang lain masuk.
7. Pastikan bahwa identitas pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiografi adalah benar-benar pasien yang namanya tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan radiologi.
8. Untuk pemeriksaan dengan bahan Kontras pastikan bahwa frormulir consent inform telah ditanda tangani oleh pasien/keluarga pasien. 
9. Pastikan bahwa persiapan untuk menanggulangi keadaan darurat medik akibat pemasukan bahan kontras telah tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan, termasuk tabung oksigen yang selalu terisi oksigen berikut maskernya.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar, DFM


No comments:

Post a Comment