KESETARAAN D IV DAN S 1 | Written by Wahyu Hidayat |
Wednesday, 22 April 2009 08:00 | |
Berikut beberapa kutipan dari Forum Direktur Politeknik Negeri mengenai D4, semoga bermanfaat.
Oleh: Forum Direktur Politeknik Negeri Jakarta, 31 Oktober 2008
Salah satu bagian dari UU No:20/2003 perihal SISDIKNAS
menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal,
nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur,
berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar/sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan – pelatihan diluar pendidikan formal guna mendapatkan ketrampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel dilingkungan keluarga.
Berdasarkan UU no:20/2003 tentang SISDIKNAS, sesuai
dengan sebutannya, yakni Pendidikan Tinggi Vokasi, maka perbedaannya
yang utama dengan Pendidikan Tinggi Akademik adalah pada Pendidikan
Tinggi Vokasi jumlah jam-jam pelatihan yang harus diselesaikan adalah
lebih banyak. Pendidikan Tinggi D4 Politeknik (Sarjana Sains Terapan)
adalah Program Sarjana yang dilaksanakan di lingkungan Pendidikan Tinggi
Politeknik. Dengan demikian dalam proses pendidikannya, Program Sarjana
Sains Terapan D4 Politeknik ini harus menyediakan perangkat kurikulum
yang mengakomodasi jam pelatihan lebih besar dibandingkan Program
Sarjana yang dari jalur Pendidikan Tinggi Akademik.
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu
ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan
didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang
program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya.
Gelar/sebutan tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif
saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia
industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di
dalam negeri atau keluar negeri.
Dibawah ini adalah beberapa regulasi pemerintah yang
telah mengatur keberadaan program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik,
serta Program Sarjana dari jalur Akademik:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1 ayat 16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Pasal 1 ayat 17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Langsung pada kesimpulan
1. Kualitas
pendidikan teknik di beberapa Politeknik dengan program D4 yang mendidik
menjadi seorang Sarjana Sains Terapan, sudah bisa mempunyai kualitas
yang sejajar dengan pendidikan sarjana teknik yang ada di Universitas
maupun Institut.
2. Berdasarkan
KEPMENDIKNAS 234/U/2000, KEPMENDIKAS 232/U/2000 serta PP 60 tahun 1999,
menjelaskan bahwa, lulusan S1 dan D4 mempunyai beban studi yang sama
yakni 144 SKS, serta mempunyai beban tanggung jawab yang sama di dunia
kerja.
3. Ciri
Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan
atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program
Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan
tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif
saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia
industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di
dalam negeri atau keluar negeri.
4. Kerjasama Internasional yang sudah dilakukan beberapa Politeknik adalah atas dasar pengembangan pendidikan Sarjana (Bachelor).
5. Gelar
Sarjana Sains Terapan (SST) untuk para lulusan D4 Politeknik seperti
yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No:60 Tahun 1999 Pasal 22 ayat
3 adalah sudah benar adanya. Gelar ini sama dengan gelar Bachelor of Applied Science untuk lulusan University of Applied Science di negara-negara maju seperti yang sudah disebut diatas.
Sumber JAS ONLINE
|
Saturday, 4 February 2012
Labels:
PENDIDIKAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment