Saturday, 4 February 2012

 KESETARAAN D IV DAN S 1Written by Wahyu Hidayat   
Wednesday, 22 April 2009 08:00
Berikut beberapa kutipan dari Forum Direktur Politeknik Negeri mengenai D4, semoga bermanfaat.
Oleh: Forum Direktur Politeknik Negeri
Jakarta, 31 Oktober 2008


Salah satu bagian dari UU No:20/2003 perihal SISDIKNAS menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar/sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan – pelatihan diluar pendidikan formal guna mendapatkan ketrampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel dilingkungan keluarga.


Berdasarkan UU no:20/2003 tentang SISDIKNAS, sesuai dengan sebutannya, yakni Pendidikan Tinggi Vokasi, maka perbedaannya yang utama dengan Pendidikan Tinggi Akademik adalah pada Pendidikan Tinggi Vokasi jumlah jam-jam pelatihan yang harus diselesaikan adalah lebih banyak. Pendidikan Tinggi D4 Politeknik (Sarjana Sains Terapan) adalah Program Sarjana yang dilaksanakan di lingkungan Pendidikan Tinggi Politeknik. Dengan demikian dalam proses pendidikannya, Program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik ini harus menyediakan perangkat kurikulum yang mengakomodasi jam pelatihan lebih besar dibandingkan Program Sarjana yang dari jalur Pendidikan Tinggi Akademik.


Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di dalam negeri atau keluar negeri.

Dibawah ini adalah beberapa regulasi pemerintah yang telah mengatur keberadaan program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik, serta Program Sarjana dari jalur Akademik:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1 ayat 16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Pasal 1 ayat 17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.


Langsung pada kesimpulan
1. Kualitas pendidikan teknik di beberapa Politeknik dengan program D4 yang mendidik menjadi seorang Sarjana Sains Terapan, sudah bisa mempunyai kualitas yang sejajar dengan pendidikan sarjana teknik yang ada di Universitas maupun Institut.
2. Berdasarkan KEPMENDIKNAS 234/U/2000, KEPMENDIKAS 232/U/2000 serta PP 60 tahun 1999, menjelaskan bahwa, lulusan S1 dan D4 mempunyai beban studi yang sama yakni 144 SKS, serta mempunyai beban tanggung jawab yang sama di dunia kerja.
3. Ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di dalam negeri atau keluar negeri.
4. Kerjasama Internasional yang sudah dilakukan beberapa Politeknik adalah atas dasar pengembangan pendidikan Sarjana (Bachelor).
5. Gelar Sarjana Sains Terapan (SST) untuk para lulusan D4 Politeknik seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No:60 Tahun 1999 Pasal 22 ayat 3 adalah sudah benar adanya. Gelar ini sama dengan gelar Bachelor of Applied Science untuk lulusan University of Applied Science di negara-negara maju seperti yang sudah disebut diatas.


Sumber JAS ONLINE

No comments:

Post a Comment