QC RADIODIAGNOSTIK bagian I
BERKAS CAHAYA KOLIMATOR
DAFTAR TILIK (CHECK LIST)
Pencatatan pada berkas laporan terdiri
- Pabrik
- Model
- Nomor seri
- Filter inherent (aluminums equivalent pada nominal kVp)
- Apakah bervariasi
- Apakah bias berotasi
- Minimum jarak focus tabung sinar-X ke Film
- Apakah memerlukan peralatan untuk memindahkan
Terminologi beam alignment
Untuk melihat
proyeksi suatu benda maka kita perlu memilih arah sebaran foton yang searah
dengan benda tersebut, sehingga profile dari benda tersebut dapat menjadi
jelas. Sebagai contoh apabila kita ingin menyorot sebuah pohon dengan lampu
senter maka sesungguhnya kita sudah memilih arah sebaran foton (serta
mengarahkan sebaran foton yang tidak searah dengan benda tersebut) sesuai arah
pohon tersebut. Secara geometris maka pertengahan sinar
senter tepat mengarah pada pohon tersebut.
A.
TUJUAN
![]() |
B.
ALAT DAN BAHAN
(Collimator
Alignment Test Tool)
(Beam
Alignment Test Tool)
|
C. CARA KERJA
1.
Letakan kaset ukuran
24 x 30 cm pada permukaan yang datar.
2.
Yakinkan bahwa anoda
dan katoda axis adalah parallel ke kaset
3.
Sentrasi tabung
sinar-X dipusatkan di tengah kaset dan atur jarak antara focus dengan film
(FFD) setinggi 100 cm
4.
Tempatkan collimator
test tool pada pertengahan kaset..
5.
Cahaya kolimator
diatur tepat dalam area persegi panjang plat test tool
6.
Tempatkan beam alignment test tool pada pusat area pencahayaan.
7.
Hidupkan lampu kolimator,
atur luas lapangan cahaya sesuai dengan garis persegi panjang yang ada pada
permukaan plat
8.
Lakukan ekposi radiografi
agar diperoleh densitas optis pada film yang dapat di observasi oleh
evaluator
9.
Proses film di kamar gelap dan cek kesesuaian berkas
cahaya/ berkas sinar-X dan x-ray beam alignment.
10.
Ulangi untuk ukuran focal spot yang lain.
11.
KOLIMATOR : Catat perubahan skala lapangan radiasi
dan X2 dan Y2 dan skala lapangan sinar kolimator X1 dan Y1 dalam lembar kerja (worksheet)
12. Bandingan hasil pengukuran dengan standard NCRP (≤ 2% of FFD)
13. BEAM : Perhatikan pergeseran gambar kedua bola baja
dalam film, dan bandingkan dengan standar NCRP (≤ 3o)
14. Berikan catatan atau komentar True/False, dan
rekomendasi lainnya bila diperlukan
|
|
|


D. FREKUENSI UJI
1 (satu) bulan sekali atau setelah
perbaikan atau perawatan rumah tabung dan kolimator. Hal ini akan di perbanyak
frekuensinya rgantung banyaknya
penggunaan pesawat.
- PENILAIAN DAN EVALUASI
1. Gambaran yang tampak pada radiograf akan menentukan jika berkas sinar-X
didalam + pada semua sisi berkas cahaya. Tingkat akurasi seharusnya
diperoleh pada posisi apapun dari kolimator.
Secara umum hanya digunakan untuk orientasi yang diperlukan untuk
mengevaluasi.
2. Amati apakah bulatan timbal atas dan bawah alignment test tool terjadi
superposisi. Rendahnya kesesuaian antara pusat sinar-X dan berkas cahaya dapat
menyebabkan problem imajing oleh effek heel dari anoda yang berlebihan dan
menyebabkan grid cutt-off. Untuk
Ketinggian test tool 20 cm, objek di atas harus berada 5 mm pada objek di
bawah.
- PELAKSANA
Radiografer dengan pelatihan tambahan
bidang kendali mutu peralatan radiodiagnostik bila tersedia tenaga fisikawan
medik maka kegiatan ini menjadi tanggung jawabnya
UJI ILLUMINENSI LAMPU KOLIMATOR
A.
TUJUAN
Untuk mengukur illuminance yang diperoleh dari berkas cahaya kolimator
B.
ALAT DAN BAHAN
1.
Illuminance meter (Lux meter)
2.
Pita pengukur

C.
CARA KERJA
1. Tempatkan IM 100 cm dari focus tabung sinar X
2. Yakinkan bahwa detector parallel dengan axis anoda dan katoda
3. Kurangi semua pencahayaan ruangan hingga gelap dan ukur level ini
4. Nyalakan berkas cahaya pada kolimator dengan area kira-kira 25 x 25 cm
5. Buat pemisahan dalam pengukuran sesuai dengan spesifikasi pabrik
6. Catat hasil pengukuran sebagai level di atas ambient
D.
FREKUENSI UJI
1 (satu) bulan
sekali atau apabila pencahayaan kolimator berkurang
E.
PENILAIAN DAN EVALUASI
Nilai pembacaan
pada empat kali pengukuran harus lebih dari 100 Lux pada jarak 1 meter
F. PELAKSANA
Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali mutu peralatan
radiodiagnostik bila tersedia tenaga fisikawan medik maka kegiatan ini menjadi
tanggung jawabnya
KEBOCORAN TABUNG SINAR-X
Kebocoran tabung Sinar-x dapat di ketahui setidaknya dengan melakukan 2
macam Uji yakni: Uji kebocoran rumah tabung dan Uji efisiensi shutter pada
kolimator yang terhubung dengan rumah tabung sinar-x.
1. KEBOCORAN RUMAH TABUNG
A. TUJUAN
Untuk menentukan area-area kebocoran radiasi yang terjadi pada rumah tabung
sinar-x dan untuk mengukur nilai kebocoran yang terjadi. Uji ini juga perlu
dikerjakan jika telah dilakukan perawatan atau perbaikan terhadap rumah tabung
sinar-x.
B.
ALAT DAN BAHAN
1.
Beberapa film sinar-x yang terbungkus karton/amplop kedap
cahaya atau kasetsinar-x berisi fresh
film
2.
Ionization Chamber dan electrometer dengan kemampuan
jangkauan area detector tidak melampau 100 cm2
3.
pita pengukur
4.
Plester plastik tidak tembus pandang

C.
CARA KERJA
1.
Pastikan bahwa sebelum pengujian dilakukan, prosedur warm
up pesawat sinar-x telah dilakukan dan posisi shutter kolimator
dalam keadaan tertutup
2.
Letakan film sinar-x yang terbungkus karton/amplop kedap
cahaya disekitar dekat rumah tabung sinar-x dan pastikan pada posisi tersebut
film dapat merespon (untuk itu pemasangan marker pada aplom film akan sangat
berguna)
3.
Pemakaian beberapa film dan pengujian pada penempatan pada
lokasi/area berbeda di sekitar rumah tabung sebaiknya dilakukan juga.
4.
Posisikan Ionization Chamber sebagaimana gambar diatas guna
pengukuran nilai paparan radiasi
5.
Lakukan eksposi dengan pengaturan tegangan tabung ±10 kVp
dari kVp maksimum yang ada pada pesawat dengan pengaturan arus tabung sekon
pada ± 50 mAs untuk penggunaan kaset
sinar-x (jika memakai film sinar-x yang terbungkus karton/amplop kedap cahaya
nilai mAs diperlukan lebih besar)
Catatan: pemakaian
tegangan tabung ±10 kVp dari kVp maksimum yang ada pada pesawat dimaksudkan
agar tidak terjadi over-voltage
6.
Proses film untuk selanjutnya mengetahui ada atau tidak nya
kebocoran radiasi berikut besarnya nilai kebocoran tersebut
7. Catat besarnya paparan radiasi yang terbaca pada readout electrometer.
D.
FREKUENSI UJI
1 (satu) tahun sekali atau setelah perbaikan atau perawatan rumah tabung
dan kolimator.
E.
PENILAIAN DAN EVALUASI
Nilai maksimum yang
dipernankan terjadinya kebocoran radiasi adalah 1 mGy per 1 jam pada jarak 1 m
ketika tabung sinar-x beroperasi pada tegangan maksimum rata-rata dan arus
tabung kontinu maksimum. Spesifikasi beban tabung yang dikeluarkan oleh pabrik
akan diperlukan sebagai referensi (SA 1975:2000, Health Departement of Western
Australia).
Periksa dengan
teliti film-film yang telah diproses, jika rumah tabung berfungsi sebagai pelindung (shielding) yang
efektif maka pada film tidak ada efek kebocoran radiasi (penghitaman).Dengan
demikian hasil-hasil pengukuran yang dilakukan dapat dikoreksi sesuai persyaratan
dimaksud.
2. UJI EFISIENSI CELAH (SHUTTER) KOLIMATOR
A.
TUJUAN
Shutter yang
tertutup penuh pada kolimator harus dapat mencegah radiasi yang mengenai film.
Tujuan uji ini adalah berguna untuk keamanan radiasi pada saat membuang muatan
kapasitor pada mobile unit atau pada saat pemanasan pesawat dengan eksposi
B.
ALAT DAN BAHAN
Kaset sinar-x ukuran 24 x 30 cm yang terisi film
C.
CARA KERJA
1.
Pastikan bahwa sebelum pengujian dilakukan, prosedur pemanasan
tabung (warm up) pesawat sinar-x telah dilakukan
2. Tempatkan kaset diatas menja pemeriksaan pada jarak 1 m dari fokus tabung
sinar-x
3. Atur eksposi pada 80 kVp dan 40 mAs, dan lakukan eksposi pertama dengan
pengaturan satu sisi shutter kolimator dalam keadaan tertutup rapat dan
pengaturan sisi shutter kolimator lainnya dalam keadaan terbuka penuh.
4. Lakukan prosedur yang serupa sebagaimana butir diatas tetapi pengaturan
sisi shutter kolimator yang tadinya tertutup sebaliknya di buka penuh
dan seterusnya, kemudian film yang tealh menerima 2 kali eksposi tersebut di
proses

D.
FREKUENSI UJI
6 (enam) buan sekali atau setelah perbaikan atau perawatan kolimator.
E.
PENILAIAN DAN EVALUASI
Periksa dengan
teliti film yang telah diproses, jika shutter berfungsi efesien/efektif maka
pada film tidak ada efek kebocoran radiasi/penghitaman (WHO:Workbook Quality
Control Radiology, 2001)
F. PELAKSANA
Fisikawan medik dan
atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali mutu peralatan
radiodiagnostik
GENERATOR DAN TABUNG SINAR-X
A. CHECK LIST
Informasi-informasi yang harus
dicatat pada formulir laporan adalah :
- Kendali Sinar-X
i.
Pabrik pembuat ;
ii.
Model ;
iii.
Nomor seri ;
iv. Jenis generator (generator single phase, frekuensi medium,dll) ;
v.
Parameter-parameter
rating generator (kVp maksimum, kV, mA/mAs) ;
vi.
Saklar eksposi
-
Deadman ? (deadman)
-
pada kabel ? (on cable)
vii. Peralatan peringatan eksposi ;
viii. Identifikasi dan pemilihan tabung sinar-x (jika lebih dari 1 tabung)
- Pelindung Tabung Sinar-X
1.
Pabrik pembuat ;
2.
Model ;
3.
Filtrasi inheren
(dalam mm Al pada tegangan nominal kVp) ;
4.
Filtrasi tambahan ;
5.
Filtrasi tambahan lainnya ;
6.
Indikator posisi titik focus ;
7. Jenis peletakan (di langit-langit,. lantai atau dinding, dll.)
- Tabung sinar-x bagian dalam
1.
Pabrik pembuat ;
2.
Model ;
3.
Tegangan maksimum kV.
B.
FREKUENSI UJI
1.
Pada saat pertama kali pesawat di pasang
2.
Setiap 2 tahun sekali
C. PENILAIAN DAN EVALUASI
Semua informasi ini harus ditunjukkan dengan
indikator atau pelabelan pada kendali sinar-x atau pelindung tabung sinar-x.
Jika data tidak tersedia, maka kemungkinan data-data ini dapat dilihat pada
petunjuk alat, dari pabrik pembuat atau distributornya. Jika ada lebih dari
satu tabung sinar-x yang dapat dioperasikan dari satu panel kendali, maka
indikatornya harus terpasang pada atau di rumah tabungnya atau pada panel
kendali yang menunjukkan tabung sinar-x
yang dipilih.
Saklar eksposi harus terhindar
dari penggunaan tanpa sengaja dan dari tipe dead-man. Saklar eksposi harus
dibuat sedemikian hingga tidak dapat dioperasikan di luar area yang tak
berperisai radiasi, kecuali setelah mendapat ijin.
D. PELAKSANA
Fisikawan medik dan atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang
kendali mutu peralatan radiodiagnostik
UJI TEGANGAN TABUNG
A. TUJUAN
Untuk
menentukan keakuratan dari tegangan tabung.
B. ALAT DAN BAHAN
- KV meter digital atau penganalisis berkas sinar-X yang non-invasif.
- Meteran
C. CARA KERJA
Peringatan:
berhati-hati dalam
menggunakan alat bertegangan tinggi pada uji ini.
1. Pastikan bahwa setiap prosedur pemanasan tabung pesawat sinar-X yang
diperlukan telah diikuti.
2. Semua filtrasi yang berupa tambahan maupun yang ditempatkan pada arah
berkas sinar-X harus dicopot atau disetel dengan nilai minimum -kecuali yang
memang telah ditetapkan oleh pabrik pembuat- sebelum meneruskan uji ini.
3. Letakkan detektor pada titik tengah bidang uji atau sesuai dengan ketentuan
penempatan detektor yang tertera pada buku petunjuk penggunaan detektor
tersebut. Ukur dan catat jarak antara detektor ke sumber radiasi.
4. Aturlah letak pengatur garis tegangan agar tepat (LV Kompensator). Gunakan
70 kVp, 20 mAs (atau yang paling dekat). Hal ini bisa menunjukkan beberapa ciri
yang tidak lazim yang mungkin berpengaruh terhadap pengukuran tegangan tabung.
Untuk pesawat sinar-X dengan sistem setengah gelombang
(half wave) atau penuh (full wave), maka uji perlu dimulai dengan pengukuran
100 ms setelah eksposi awal untuk mengetahui ketidakstabilan di dalam arus
tabung.
5. Lakukan beberapa kali pengukuran dimulai dengan 60 kVp dan meningkat dengan
interval 10 kVp sampai nilai maksimum. (untuk pesawat sinar-X yang usianya
telah tua, pengujian dihentikan pada nilai 10 kVp kurang dari maksimum)
Gunakan waktu eksposi/paparan (exposure time) ³ 0,1 s dan lebih disukai £ 0,2 s.
Lakukan pengukuran keluaran sinaran (exposure output
measurements) secara serempak dengan pengukuran kVp pada masing-masing
tingkatan kVp.
Catatan:
Untuk pesawat sinar-X dengan kelengkapan ukuran fokus besar dan kecil,
direkomendasikan bahwa fokus besar harus digunakan untuk rentang kVp terukur
dengan pengulangan pengukuran sampai 3 kali menggunakan fokus kecil pada
rentang 60 dan 80 kVp.
Pastikan bahwa pengukuran dilakukan pada rentang tegangan yang disarankan,
terlebih pada pesawat sinar-X untuk pemeriksaan balita.
6. Pilih satu nilai tengah kisaran kVp, sebaiknya 70 kVp, lalu waktu penyinaran
antara 0,1 – 0,2 s, dan ulangi pengukuran ini dengan menggunakan rentang mA
yang cocok dengan nilai kVp tersebut (faktor eksposi efektif).
D. FREKUENSI UJI
Dilakukan saat uji kesesuaian, setiap 2 tahun sekali atau
ketika mengalami pemindahan pesawat sinar-X.
E. PENILAIAN DAN EVALUASI
Harap diperhatikan betul bahwa tegangan tabung yang
diperoleh adalah nilai rerata dari tegangan puncak di sepanjang angka sampel
(kVp rerata). Beberapa alat pada pesawat sinar-X menampilkan beberapa parameter tegangan tinggi yang berbeda
seperti kVp maksimum, kV efektif, dll.
Tegangan tabung harus mampu dengan baik mengikuti aturan
yang dipersyaratan yaitu pada saat nilai pengukuran 100 ms dari nilai eksposi
awal
Termasuk dalam kesalahan instrumen ukur, tegangan tabung
gagal sesuai jika nilai pengukuran yang diperoleh berbeda dengan nilai angka
atau nilai set tegangan tabung sebesar > ± 6,0% untuk tegangan kurang dari
atau sepadan dengan 100 kVp atau > ± 6,0 kVp untuk tegangan lebih besar dari
100 kVp.
Bentuk gelombang sinaran digunakan untuk menentukan bahwa
pengukuran tidak dipengaruhi oleh setiap ciri bentuk gelombang yang tidak
biasa. Hal ini bisa jadi berupa puncak tegangan, keluaran yang tidak konsisten,
bentuk gelombang sinaran yang menaik, dll.
Suatu kenaikan bentuk gelombang sinaran bisa diartikan
dengan kurangnya pemanasan awal filamen tabung dan berakibat timbulnya bentuk
tegangan yang tidak seragam terhadap periode tertentu dari paparan
Naiknya bentuk gelombang bisa juga dikaitkan dengan
ketidaksesuaian nilai hambatan listrik antara pesawat sinar-X dengan suplai
listrik. Bila keadaan seperti ini timbul, maka perlu diperhatikan tetapi jangan
dikaitkan dengan terjadinya masalah pada keakuratan tegangan tabung.
Keluaran sinaran di atas rentang tegangan tabung bisa
digunakan untuk membandingkan keluaran dari tabung dan pembangkit yang berbeda
tetapi masih di dalam suatu departemen. Untuk nilai mA dan s yang tetap atau
nilai mAs yang tetap, maka suatu grafik logaritma dari kVp berbanding dengan
grafik logaritma keluaran harus merupakan suatu garis lurus, khususnya pada
nilai 50 kVp dan 100 kVp, dengan nilai koefisien koreksinya adalah r2
³ 0,99. Nilai gradien dari grafik semacam itu bervariasi antara 2,0 sampai
2,8. Nilai deviasi yang signifikan dari titik pengukuran pada linieritas titik
tersebut boleh jadi menunjukkan terjadinya kelainan pada pembangkit pesawat
sinar-X. ©
Padanan
Radiation = sinaran
Half wave = gelombang separuh.
Exposure = paparan
F.
PELAKSANA
Fisikawan medik dan atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang
kendali mutu peralatan radiodiagnostik
UJI WAKTU EKSPOSI
A. TUJUAN
Untuk menentukan kesesuaian/akurasi antara waktu eksposi
yang dipilih dengan keluaran.
B. ALAT DAN BAHAN
1. Alat pengukur waktu eksposi digital.
2. Synchronouzed motor spinning top .
3. Meteran
C. CARA
KERJA
1. Pastikan
bahwa setiap prosedur pemanasan tabung pesawat sinar-X yang diperlukan telah
diikuti
2.
Letakkan
detektor pada titik tengah bidang uji atau sesuai dengan ketentuan penempatan
detektor yang tertera pada buku petunjuk penggunaan detektor tersebut. Ukur dan
catat jarak antara detektor ke sumber radiasi.
3. Lakukan serangkaian pengukuran waktu paparan pada nilai tegangan kira-kira
70 kVp.
Buatlah paling sedikit lima pengukuran diantara nilai waktu
paling pendek yang tersedia (tetapi jangan kurang dari 0,02 s)dan 1,0 s. Bila
pesawat sinar-X tersebut juga sering digunakan dengan waktu paparan lebih besar
dari 1,0 s, maka diperlukan pengukuran lebih lanjut pada saat itu.
Catatan:
Jika perlu, lakukan juga pengukuran tambahan pada nilai paparan yang sering
digunakan untuk pemeriksaan radiografi. Pastikan pengukuran yang dilakukan juga
dilakukan terhadap rentang waktu paparan yang digunakan pada pemeriksaan khusus
seperti pemeriksan radiografi untuk balita.
D. FREKUENSI UJI
Dilakukan saat uji kesesuaian, setiap 2 tahun sekali atau
ketika mengalami pemindahan pesawat sinar-X.
E. PENILAIAN DAN EVALUASI
Untuk pesawat sinar-X dengan jenis pembangkit setengah
gelombang dan gelombang penuh, waktu paparan dalam satuan detik ditentukan
dengan cara menghitung jumlah
Total titik (dot) yang tergambar pada radiograf hasil uji
di kali dengan nilai konversi sebagai berikut:
Pada sumber listrik f 1;frekwensi listrik jala-jala 60 Hz nilai konversi 0,017, untuk gelombang penuh nilai konversinya
adalah 0.008)
Waktu eksposi adalah sesuai/akurat bila nilai hitung
waktu eksposi hasil pengukuran sama
dengan nilai waktu yang di atur.
Bila pengukuran menggunakan alat pengukur digital waktu
eksposi, maka toleransi perbedaan yang diperkenankan adalah ± 10%, untuk
pembangkit sinar-x dengan kapasitas lebih tinggi toleransi perbedaan yang
diperkenankan adalah ± 10%+0,001 detik (SA 1975:2000)
F. PELAKSANA
Fisikawan medik dan atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali
mutu peralatan radiodiagnostik
UJI KELUARAN (OUTPUT)
RADIASI
A. TUJUAN
Untuk mengetahui
radiasi sinar-X yang keluar dari tabung sinar-x sesuai dengan faktor eksposi
yang diatur pada kontrol panel
B. ALAT DAN BAHAN
1. dosimeter digital, analiser berkas sinar-X non-invansive atau bilik
ionisasi dilengkapi electrometer
2.
meteran
C. CARA KERJA
1.
Lakukan tes pra penggunaan pada pesawat sinar-x yang akan di
ukur keluaran (output) radiasi
2.
Sebelum melakukan pengukuran, semua filtrasi yang berupa
filter tambahan maupun yang ditempatkan pada arah berkas sinar-X harus dilepas
atau diatur dengan nilai minimum
3.
Atur luas lapangan penyinaran sesuai ukuran luas detektor
dosimeter digital dan atur jarak antara tabung sinar-x dengan titik tengah
detektor menurut buku panduan petunjuk penggunaan (rekomendasi) dari
pabrik.
4.
Lakukan serangkaian pengukuran pada semua nilai arus tabung
yang tersedia, menggunakan rentang tegangan tabung kira-kira 70 kVp dan waktu
paparan ≥ 0.1 detik dan tidak lebih dari 0.2 detik
5.
Ulangi pengukuran pada ukuran fokal spot berbeda, jika
tersedia
6.
Jika uji keluaran radiasi tidak dilakukan bersamaan dengan
uji tegangan tabung, maka lakukan eksposi tambahan dengan pengaturan kVp pada
rentang (interval) 10 kVp dan gunakan waktu paparan ≥ 0.1 detik dan tidak lebih
dari 0.2 detik dengan arus tabung kurang lebih 100 mA
D. FREKUENSI UJI
2 tahun sekali dan setiap ada perbaikan pesawat sinar-x
E. PENILAIAN DAN
EVALUASI
Keluaran radiasi harus
linier dengan mA pada rentang arus tabung yang tersedia. Terdapat dua hasil
pengukuran keluaran radiasi (mGy/mAs), X1 dan X2 untuk kelayakan dengan
hubungan :
I X1 – X2 I ≤
0.1 (X1 + X2)
Seringkali disebut dengan koefisien linieritas
Koefisien Linieritas = I X1 – X2 I
(X1 + X2)
Dimana nilainya harus kurang atau sama dengan 0.1
F. PELAKSANA
Fisikawan medik dan atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang
kendali mutu peralatan radiodiagnostik
UJI REPRODUKSIBILITAS SINAR-X
Kestabilan (constancy) generator dan tabung sinar-x untuk memproduksi
kembali (reproducibility) radiasi sinar-x pada pada suatu teknik exposi yang
dipilih seharusnya konsisten dari waktu kewaktu. Dengan demikian pengujian
reproduksibilas sinar-x adalah mencakup keluaran radiasi, tegangan tabung dan
waktu eksposi.
Prosedur pengukuran akurasi tegangan
tabung dan waktu eksposi sebagaimana diuraikan terdahulu dapat dipakai guna
menghitung reproduksibilitas (Coeficient of Variance) dari kVp dan waktu eksposi (s).
Untuk pengujian reproduksibilitas pada bagian ini melengkapi keseluruhan
prosedur test reproduksibilitas sinar-x,
yakni uji reproduksibilitas keluaran radiasi sinar-x. Dengan demikian
verifikasi terhadap hasil pengujian reproduksibilitas sinar-x harus di
intepretasikan secara keseluruhan nilai-nilai hitung CV dari parameter
pengujian terhadap keluaran radiasi, kVp dan waktu eksposi.
Reproduksibilitas sinar-x
A.
TUJUAN
Untuk mengukur
konsistensi generator dan tabung sinar-x memproduksi kembali
(reproduksibilitas) keluaran radiasi sinar-x, tegangan tabung dan waktu
eksposi.
B.
ALAT DAN BAHAN
1.
Non-Invasive beam analyzer atau alat ukur radiasi terpisah
lainnya (contoh: dosimeter saku dan charger)
2.
Mistar/pita pengukur
3.
Plester plastic
C. CARA KERJA
1.
Pastikan bahwa sebelum pengujian dilakukan, prosedur warm
up pesawat sinar-x telah dilakukan.
2.
Pastikan alat ukur
paparan radiasi terkena lapangan berkas sinar-x sesuai rekomendasi pabrik
3.
Pilih faktor eksposi
yang lazim digunakan (prosedur rutin dalam pemeriksaan) untuk beberapa variasi
faktor eksposi. Syarat pengaturan faktor eksposi direkomendasikan untuk
melakukan pendekatan dengan minimal 5 kali pengukuran paparan radiasi pada FFD,
kVp, mA dan s yang konstan.
Catatan: untuk kebutuhan pengukuran yang reliabel maka setidaknya dilakukan
masing-masing minimal 5 kali dengan interval. Total waktu selang proses
pengukuran tidak melampau 10 menit.
4.
Catat data yang
diperoleh dari hasil pengukuran dan hitung Coefisien of Variation (CV)
berdasarkan pasangan data set yang ada.
D.
FREKUENSI UJI
Pada awal penerapan
program kendali mutu alat atau setidaknya 1 (satu) tahun sekali atau setelah
perbaikan atau perawatan terhadap tabung dan generator sinar-x.
E. PENILAIAN DAN
EVALUASI
Reproduksibilitas
dinilai dengan menghitung Coeficient of Variation (CV), yang mana merupakan
rasio dari Deviasi standar terhadap nilai mean satu seri pengukuran (5x
pengukuran) dengan rumus sebagai berikut:

Dimana,
SD
: nilai hitung deviasi
standar

Nilai hitung Coefisien
of Variation (CV) ≤ 0,05 (SA 1975:2000, Health Departement of Western
Australia; NCRP Report No. 99, 1988).
F. PELAKSANA
Fisikawan medik dan
atau Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali mutu peralatan
radiodiagnostik
UJI LAPISAN NILAI PARUH
(HALF VALUE LAYER)
A. TUJUAN
Untuk menilai kualitas berkas sinar x (lapisan
nilai-paruh, HVL).
B. ALAT
DAN BAHAN
1.
Filter aluminium (tipe
1100, kemurnian >99%, ketebalan
antara 0,25 -2,0 mm)
2.
Dosimeter digital,
penganalisis berkas sinar non-invasif atau bilik ionisasi dengan elektrometer
3.
Meteran
4.
Lembar Pb
C. CARA KERJA
1.
Pastikan bahwa setiap
prosedur pemanasan tabung pesawat sinar-X yang diperlukan telah diikuti.
2.

Semua filter tambahan
atau yang dipasang pada jalan berkas sinar-X harus dilepas atau diatur
setelannya pada nilai yang minimum sebelum uji ini dilakukan.
3. Letakkan
detektor (Lihat Gambar) pada titik tengah bidang uji atau sesuai dengan
ketentuan penempatan detektor yang tertera pada buku petunjuk penggunaan
detektor tersebut.
4. Sebagai metode alternatif (menggunakan bilik ionisasi), tempatkan ujung
detektornya pada ketinggian paling sedikit 30 cm di atas permukaan uji untuk
mengurangi hamburan yang diterima bilik ionisasi
5. Ukur dan catat jarak antara detektor ke sumber radiasi.
6. Lakukanlah
pengujian dengan menggunakan 80 kVp dan lakukan paparan pertama menggunakan
arus tabung sebesar antara 100 mA sampai 200 mA dengan waktu paparan lebih
besar dari atau samadengan 0,1 s sampai dengan kurang dari atau samadengan 0,2 s. (0,1 ≤ waktu paparan ≤ 0,2)
Catatan:
Jika perlu lakukan juga pada nilai kVp yang lain.
7. Lihat
dan catat dosisnya.
8. Lakukan
beberapa pengukuran dosis dengan menambahkan ketebalan aluminium sampai sebelum dosisnya menampakkan penurunan
sebesar 50% atau kurang (dari yang dihasilkan dengan menggunakan filter
tambahan).

Filter tersebut dapat ditempel pada permukaan kotak pembatas berkas
sinar-X.
D. PENILAIAN DAN EVALUASI
Lapisan nilai-paruh (HVL) adalah nilai ketebalan bahan
yang diperlukan untuk mengurangi keluaran berkas sinar-X menjadi setengahnya
dari nilai tanpa atenuasi.

Keterangan
:
· HVL untuk ta dan tb
mempunyai satuan yang sama;
· Pembacaan
dosis tanpa filtrasi ;
· Untuk dua pembacaan nilai yang terdapat tanda kurung Do/2:
o
Pembacaan dosis
yang lebih besar dari Do/2 à: Da

o Ketebalan alumunium yang digunakan untuk pembacaannya à: ta
o Pembacaan dosis yang lebih kecil dari Do/2 à: Db
o Ketebalan alumunium yang digunakan untuk pembacaannya à: tb
HVL terukur akan meningkat sejalan dengan meningkatnya
filtrasi berkas sinar, tegangan tabung dan frekuensi pulsa keluaran pembangkit.
Walaupun HVL dapat diukur pada berbagai nilai kVp, tetapi yang disarankan
adalah 80 kVp (hal ini berguna untuk konsistensi pengujian).
E. FREKUENSI UJI
Setahun
sekali
F. PELAKSANA
Fisikawan medik dan atau Radiografer dengan pelatihan
tambahan bidang kendali mutu peralatan radiodiagnostik
UJI KEBOCORAN KASET
A. TUJUAN
Untuk mengetahui seberapa besar kebocoran yang terjadi pada kaset yang akan
diuji tersebut.
Kaset merupakan wadah yang
kedap cahaya tampak untuk menempatkan film diantara intensifying screens. Kaset
memiliki berbagai ukuran sesuai kebutuhan. Intensifying screens terbuat dari
bahan flouresen yang akan memancarkan cahaya tampak bila terkena radiasi
sehingga dapat menghitamkan film. Kaset mudah cedera yang dapat mengakibatkan kebocoran
kaset dan ketidak kontakan film dengan screens. Kaset harus diperiksa dan
dibersihkan secara teratur. Pencatatan harus dilakukan setiap kali pemeriksaan,
perawatan / pemeliharaan dan penggantian (IS).
B. ALAT DAN BAHAN
1. Kaset radiografi biasa
2. Film radiografi
3. Lampu tungsten 100 watt
4. Alat ukur panjang (meteran)
5. Penggaris
6. Timer (alat pengukur waktu)
7. Processing otomatis
C. CARA KERJA
1. Teliti kondisi
ruangan, rapikan semua peralatan sehingga membantu kelancaran dalam bekerja.
2. Siapkan lampu tungsten 100 watt. Lampu
dipasang setinggi 1,22 meter dari tepi atas kaset, bisa juga menggunakan cahaya
matahari.
3. Siapkan kaset dan
film yang masih berada dalam box (kotak) film sesuai dengan ukurannya.
4. Kaset terlebih
dahulu ditandai dengan memberi nomor pada bagian luar kaset untuk memudahkan
identifikasi
5. Masukkan selembar film yang belum
diekspose ke dalam kaset
6. Letakan kaset
dibawah lampu tungsten atau ditempat yang terang (sinar matahari) selama 15-30
menit.
Setelah itu film dicuci (di proses)
tetapi sebelum dimasukan kedalam developer, tandailah film tersebut untuk
mengetahui dimana letak engsel (E) bagian yang terbuka (B) dan bagian atas (A).
Proses film tersebut seperti biasa
D. FREKUENSI UJI
1.
Setiap tahun (annually)
2.
Setiap selesai perbaikan fisik terhadap kaset sinar-X
3.
Bila diperlukan
E. PENILAIAN DAN EVALUASI
Didapat data dengan cara melakukan perhitungan
kebocoran kaset yaitu jika lebar kabut (fog) yang terdapat di dalam film tersebut kurang dari 0,5 cm dari sepanjang sisi
bagian tersebut, maka hal ini dapat diabaikan, tetapi kaset ini harus diawasi
jika terjadi kerusakan yang berarti di kemudian hari. Jika kabut yang timbul
begitu besar, perbaikilah kerusakan tersebut jika mungkin. Perbaikan sebetulnya
tidak dapat dilakukan bila penyebabnya bukan karena engsel atau lipatannya,
jika kaset tidak dapat diperbaiki maka harus diganti.
Catatan : Fog yang sama dapat disebabkan box film yang bocor / sedikit terbuka
F. PELAKSANA
Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali mutu peralatan
radiodiagnostik
INTENSIFYING SCREEN
A. TUJUAN
Untuk menjamin bahwa screen dan kaset terbebas dari debu dan
partikel-partikel lain yang menyebabkan penurunan kualitas gambar radiografi
dengan indikasi artefak pada film radiograf.
B. ALAT DAN BAHAN
1.
Kapas untuk menyeka.
2.
Pembersih screen atau sabun mandi / detergen cair yang
berkualitas baik, tidak menggunakan bahan pelarut organik seperti sabun eter.
3.
Air hangat.
4.
Kain lembut untuk mengeringkan
C. CARA KERJA
1.
Basahkan beberapa kapas dan seka permukaan Intensifying
Screen dengan lemah lembut.
2.
Menyeka screen dengan sabun atau pembersih dengan
menggunakan kapas yang bersih.
3.
Setelah itu keringkan.
4.
Kaset dalam keadaan
terbuka, segera tutup jika sudah kering.
D. FREKUENSI UJI
1. Triwulan (tiga bulan) atau semester (enam bulan)
tergantung beban kerja screen dan banyaknya debu di lingkungan sekitar.
2. Ketika terdapat
masalah/artefak pada radiograf.
E. PENILAIAN DAN
EVALUASI
Apabila screen rusak, memudar
warna pancaran cahaya (hijau/biru) dan terjadi perubahan warna screen maka
screen harus diganti.
F. PELAKSANA
Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali
mutu peralatan radiodiagnostik
UJI KONTAK FILM
-SCREEN
A. TUJUAN
Kaset yang baik harus sesuai dengan sepasang IS dan
harus menggunakan film emulsi ganda. Bila screens yang digunakan blue
emitting, maka film yang digunakan juga harus blue sensitif. Demikian juga
bila screens yang digunakan green emitting, maka film yang digunakan juga harus
green sensitif.Intensifying screens yang sudah lama mudah cedera. Benda asing
pada permukaan screens atau cidera dapat memberikan marks (tanda)/artefak
pada film.Jika terdapat daerah yang terjadi pengaburan pada radiograf, maka
harus dicurigai adanya ketidak kontakan film-screens.Screens harus diperiksa
dan dibersihkan secara teratur. Pencatatan harus
dilakukan setiap kali pemeriksaan, perawatan / pemeliharaan dan penggantian
(IS).
B. ALAT DAN BAHAN
1.
Satu dos paper clips
2.
Lempeng logam berlubang
3.
Fine wiremesh (jaring kawat) yang dapat menutupi kaset
ukuran 35 x 43 cm
4.
Marker Pb, jika kaset tidak mempunyai jendela Pb untuk
identitas pasien
C. CARA KERJA
1. Isi kaset dengan film belum dieksposi dan masih baru kemudian tempatkan
diatas meja pemeriksaan
2. Tutup seluruh permukaan kaset dengan alat uji (jika menggunakan paper clip
harus didistribusikan merata)
3. Atur Jarak antara tabung sinar-x dengan kaset setinggi 150 cm (FFD yang
tinggi mengurangi ketidak tajaman geometri)
4. Buka kolimator seluas kaset
5. Jika diperlukan tempatkan Pb pada pojok kaset
6. Lakukan eksposi menggunakan 50 kV dan 6 mAs (densitas
film 1 – 2)
7.
Prosesing film
D. PENILAIAN DAN EVALUASI
1. Gunakan densitometer untuk mengukur densitas film pada lubang-lubang
yang terbentuk
2. Periksa gambar, cari daerah yang terjadi pengaburan
3. Daerah pengaburan juga dapat disebabkan oleh :
Kaset yang cedera, salah pemasangan screen, kantong udara
Bila menggunakan alat uji wire mesh, pada daerah ketidak kontakan
flim-screens juga terjadi peningkatan densitas.
Tindakan : perbaiki atau ganti kaset, ganti pemasangan, tes kembali, File laporan
E. FREKUENSI UJI
1. Setiap tahun (annually)
2. Setiap selesai perbaikan fisik terhadap kaset sinar-X
3. Bila diperlukan
F. PELAKSANA
Radiografer dengan pelatihan tambahan bidang kendali mutu peralatan
radiodiagnosti
FILM RADIOGRAFI
A. TUJUAN
Untuk menjamin bahwa
film radiografi yang digunakan untuk pemeriksaan masih dapat menunjukkan
kualitas radiografi optimal untuk menegakkan diagnosa
B. CARA KERJA
1. PENYIMPANAN FILM
Menurut DEPKES RI
(1999;28) prosedur penyimpanan film yang belum di expose, sebagai berikut :
a.
Temperatur : 20 - 25°C (Pakai AC selama 24 jam).
b.
Kelembaban : 50 - 60 %
c.
Ventilasi : Sirkulasi udara harus baik.
d.
Jarak antara rak
atas dengan rak dibawahnya cukup lapang.
e.
Tata letak kotak
film tidak ditumpuk satu sama lain (berdiri tegak dan berjejer kesamping).
f.
Tidak terkena cahaya matahari.
g. Tidak bercampur dengan penyimpanan bahan kimia.
h. Aman dari radiasi sinar X.
i.
Pemakaian didahulukan
pada film yang mempunyai waktu kadaluarsa yang hampir habis.
Penyimpanan film yang belum di ekspose
atau di prosesing, harus terhindar dari
a.
Kelembaban relatif yang tinggi
Kelembaban relatif pada penyimpanan film yang tinggi
dapat merusak film, dan untuk melindungi material
film maka produk di bungkus dalam keadaan tertutup. Film di kemas dibawah pengawasan kondisi
kelembaban relatif antara 40 - 60% (WHO, 2001)
Kelembaban yang tinggi lebih dapat merusak film
daripada suhu yang tinggi. Kelembaban dan suhu yang sedang lebih baik daripada
suhu rendah dengan kelembaban tinggi, contoh penyimpanan pada 16°C (60°F)
dengan 40% kelembaban lebih baik daripada penyimpanan pada 4°C (40°F) dengan
80% kelembaban.
Film yang tidak
tertutup biasanya tersimpan dalam hopper di
kamar gelap. Masalah dari suhu dan kelembapan yang tinggi dapat dijumpai
khususnya jika kamar gelap berisi prosesing otomatis tanpa saluran pipa dan
udara panas dari sistem pengering film sehingga perlu ventilasi.
b.
Suhu yang tinggi
Maksimum periode penyimpanan film yaitu sekitar 1 ½ bulan.
Film yang disimpan pada suhu lebih dari 21°C (70°F) untuk lebih dari empat
minggu maka akan mengalami perubahan-perubahan pada speed, kontras dan fog level.
Film harus tersimpan pada kondisi yang dingin, kering dan ventilasi yang baik
dan tidak bersebelahan dengan pipa uap. Jika tempat penyimpanan film terdapat
jendela maka jendela tidak menghadap ke selatan karena efek dari sinar matahari
dapat meningkatkan dan mempengaruhi suhu film.
Menurut WHO (2001) film harus disimpan pada suhu
dibawah 24°C (75°F) atau lebih baik lagi antara 15 - 21°C (60 - 70°F). Menurut DEPKES RI
(1999) suhu ideal penyimpanan film yaitu sekitar 20 - 25°C.
c.
Bahan radioaktif dan sinar-x
Film high speed
didesain khusus untuk pencahayaan sinar-x,
dan dicurigai dapat menghasilkan fog ketika
radiasi pada intensitas rendah. Besarnya radiasi tersebut sekitar 10 - 200
µR/h. Menurut Chesney’s (1981;82) radiasi tersebut tidak boleh lebih dari 10
µR/h. Jika film terkena radiasi 10 µR/h maka fog level film akan naik 0.3 diatas nilai standar setelah kira-kira
2 tahun penyimpanan. Jika penyimpanan film terkena radiasi sebesar 40 µR/h akan
menghasilkan fog level yang sama pada
film yang sama dalam periode 6 bulan penyimpanan.
Ketika film disimpan dalam radiologi dan memungkinkan
terjadinya fog film dari eksposure radiasi sinar-x atau beberapa sumber radioaktif, maka langkah yang harus di
ambil yaitu memastikan bahwa dinding-dinding ruang penyimpanan film memiliki
konstruksi yang layak untuk mencegah kemungkinan terjadinya fog karena radiasi pada stok film.
Solusi yang memungkinkan penyerapan radiasi dari
dinding, diantaranya :
1)
Melapisi dinding dengan campuran barium pada ketebalan yang
layak.
2) Menggunakan lokasi yang berbeda untuk penyimpanan film.
3) ketebalan dinding yang layak yaitu 2 mm.
4) pintu untuk penyimpanan film juga harus terhindar dari kebocoran radiasi
seperti adanya celah kecil disekeliling pintu.
d.
Gas yang berbahaya
Hal ini bukan suatu masalah yang sering dijumpai di
radiologi tetapi dapat pula timbul gas-gas tertentu yang dapat merusak film,
diantaranya formaldehida, sulfid
hidrogen, amoniak dan uap-uap dari beberapa bahan pelarut dan pembersih.
e.
Kerusakan fisik
Kerusakan film dapat
disebabkan oleh adanya tekanan. Ukuran box
yang sama dari film dengan tipe yang sama harus disimpan bersama-sama dan
ukuran terbesar harus ditempatkan di rak bagian bawah, sedangkan ukuran
terkecil harus ditempatkan pada rak teratas. Ini merupakan usaha untuk mengurangi resiko penekanan pada box film.
Jarak antara rak satu
dengan rak yang lain harus dapat memudahkan penyediaan dan pemindahan film
tanpa harus menggunakan tangga. Tinggi dari rak diatas
lantai harus antara 30 dan 160 cm.
No comments:
Post a Comment