Friday, 27 January 2012

UJI KEPATUHAN PESAWAT SINAR-X SEBAGAI JAMINAN KESELAMATAN
RADIASI DI FASILITAS RADIODIAGNOSTIK*
Togap Marpaung**
ABSTRAK
Pesawat sinar-X yang digunakan untuk diagnosa pasien telah memberi manfaat sangat besar sebagai alat
penunjang medik. Oleh karena, sifat radiasi yang dapat menimbulkan efek negatif maka setiap pembuatan
citra harus tepat sesuai prosedur, mengulang pembuatan citra seharusnya tidak dilakukan. Pesawat sinar-X
dengan komponen yang lengkap, belum cukup, parameter keselamatan pesawat sinar-X harus dijamin
dapat berfungsi dengan baik. Untuk mengetahui kinerja pesawat sinar-X apakah dalam keadaan baik atau
tidak, hal itu hanya dapat dilakukan melalui uji kepatuhan sesuai prosedur. Uji kepatuhan pesawat sinar-X
merupakan bagian dari program jaminan kualitas yang telah diterapkan di beberapa negara. Jaminan
Kualitas adalah suatu alat manajemen untuk membantu dokter (misal, dokter spesialis radiologi) dan mitra
kerjanya menyelenggarakan proses citra diagnostik dengan keefektifan dan risiko sekecil mungkin maupun
ketidaknyamanan terhadap pasien. Tujuan utama Program Jaminan Kualitas radiologi adalah diagnosa
pasien yang tepat dan akurat. Tujuan ini akan terkait dengan program jaminan kualitas menyeluruh yang
disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas. Sedangkan tujuan Jaminan Kualitas yang kedua mencakup 3 (tiga)
hal, yaitu (1) mengurangi paparan radiasi, (2) peningkatan citra diagnostik, dan (3) siasat penekanan biaya.
Dalam makalah ini diuraikan secara ringkas tentang uji kepatuhan pesawat sinar-X yang dianggap penting
untuk diinformasikan sebab adanya kecenderungan bahwa Program Jaminan Kualitas menjadi keharusan
untuk radiologi medik. Sesungguhnya ada beberapa faktor yang terkait dengan keselamatan kerja terhadap
radiasi di fasilitas radiodiagnostik, yaitu: proteksi radiasi ruang pesawat sinar-X, faktor kualifikasi tenaga,
faktor peralatan penunjang seperti film dan pemrosesan film, dan faktor perlengkapan proteksi radiasi,
seperti apron.
Kata kunci: uji kepatuhan, pesawat sinar-X diagnostik, prosedur, citra.
ABSTRACT
X-ray equipment used for patient diagnostic has given a valuable contribution as a medical
supporting device. Considering to negative effect of X-ray radiation so every examination
procedur to result an imaging must be appropriate with procedure, to repeat examination without
any justify should not be performed. Each X-ray equipment with complete components are not
enough (not guarantte yet), each safety parameter X-ray equipment must be in good condition.
In order to know whether performance of X-ray equipment in good condition or not, it is only be
performed by compliance testing appropriate with procedure. Compliance testing is a part of
Quality assurance (QA) program wich has been applied in some countries. QA is a management
tool to help physicians (radiologists) and their supporting staff in conducting the process of
diagnostic imaging with effectiveness and with the least possible hazard and inconvenience to the
patient. Accurate and timely diagnosis of patients is the principal objective of a radiology quality
assurance program. This objective will be adequately met by a compprehensive QA program
tailored to the needs of the facility and having the following three secondary objectives:
(1) reduction in radiation exposure, (2) improvement of diagnostic imaging, and (3) cost
containment. This paper describes briefly on diagnostic X-ray equipment compliance testing wich
is considered so important to be imformed because a trend towards mandatory QA programs for
medical radiology. In fact, there are several factors related to working safety against radiation in
radiodiagnostic facility, namely: structural shielding design for X-ray room, man power
qualification factors, supporting material factors such as X-ray film, film processing, and
radiation protection equipment factors, such as apron.
Key words: compliance testing, X-ray diagnostic equipment, procedure, imaging.
* Disajikan pada simposium RISTEK - K3, DK3N - DEPNAKER, Jakarta, 14 –16 Januari 2002.
** Inspektur Keselamatan Radiasi BAPETEN.
2
A. PENDAHULUAN
Pemanfaatan pesawat sinar-X di bidang radiologi untuk keperluan medik perlu
memperhatikan dua aspek, yaitu manfaat dan risiko yang ingin dicapai. Sekarang ini, tuntutan
tingkat keselamatan pesawat sinar-X khususnya bagi negara maju sudah menjadi suatu keharusan
sebab faktor lain yang terkait dengan keselamatan radiasi antara lain kualifikasi tenaga, desain
ruang pesawat sinar-X, dan perlengkapan proteksi radiasi tidak menjadi masalah lagi. Tetapi bagi
negara berkembang seperti Indonesia masih menghadapi banyak masalah selain tingkat
keselamatan pesawat sinar-X yang belum dapat dijamin.
Untuk mengetahui kinerja (performance) pesawat sinar-X maka uji kepatuhan atau uji
pemenuhan ketentuan terhadap keselamatan atau suatu standar harus dilakukan sebelum pesawat
sinar-X tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Mengacu pada informasi ilmiah maka Uji
kepatuhan (Compliance testing) identik dengan Uji kendali mutu (Quality control testing).
Kendali mutu terdiri dari serangkaian uji standar untuk mendeteksi penyimpangan fungsi dari
kinerja optimum peralatan. Uji kendali mutu tersebut dilakukan dengan penuh perhatian pada
jangka waktu tertentu, mendeteksi secara berangsur-angsur perkembangan ketidaknormalan
fungsi peralatan dan tindakan perbaikan yang dimungkinkan sebelum terjadi kerusakan yang
signifikan dari kualitas citra. Serangkaian uji tersebut dapat mengindikasikan kerusakan peralatan
sebelum terjadi kehancuran (breakdown).
Jaminan Kualitas-JK (Quality Assurance-QA) adalah suatu program menyeluruh, meliputi
Kendali Mutu (Quality Control-QC) meluas hingga ke administratif, metode pelatihan, perawatan
dan pencegahan. JK radiologi adalah suatu alat manajemen untuk membantu dokter (dokter
spesialis radiologi) dan mitra kerjanya menyelenggarakan proses citra diagnostik dengan
keefektifan dan risiko sekecil mungkin maupun ketidaknyamanan terhadap pasien. Program
tersebut meliputi evaluasi yang berkesinambungan dari kesesuaian dan keefektifan program citra
secara menyeluruh, dengan maksud untuk memulai perbaikan parameter keselamatan jika
diperlukan.
Tujuan utama Program Jaminan Kualitas-PJK (Quality Assurance Program) radiologi adalah
diagnosa pasien yang tepat dan akurat. Tujuan ini akan terkait dengan program jaminan kualitas
menyeluruh yang disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas. Sedangkan tujuan JK yang kedua
mencakup 3 (tiga) hal :
- mengurangi paparan radiasi;
- peningkatan citra diagnostik; dan
- siasat penekanan biaya.
Ada 3 (tiga) pertimbangan pokok sehingga uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik
hendaknya dilakukan di Indonesia, yaitu:
• kajian di negara Australia dan negara lainnya menunjukkan bahwa kinerja pesawat sinar-X
yang buruk (poor X-ray equipment performance) dapat menyebabkan kontribusi paparan
radiasi yang tidak perlu terhadap pasien;
• adanya kecenderungan (trend) bahwa PJK menjadi keharusan (mandatory) untuk radiologi
medik di beberapa negara;dan
• bukti signifikan dari temuan inspeksi yang dilakukan oleh BAPETEN menunjukkan bahwa
ada sejumlah pesawat sinar-X dengan kinerja yang buruk.
3
Indikasi yang memperkirakan bahwa kinerja sejumlah pesawat sinar-X buruk atau hal-hal yang
terkait dengan keselamatan, antara lain :
- umur yang sudah tua (lebih dari 20 tahun);
- dilakukan modifikasi untuk pesawat yang sudah rusak atau berumur tua dengan cara
"cannibal" atau pergantian komponen secara besar-besaran, misalnya tabung sinar-X, dan
diafragma;
- komponen atau subkomponen pesawat sinar-X tidak lengkap, misalnya tanpa diafragma,
lampu diafragma mati; dan
- pesawat sinar-X portabel digunakan untuk pemeriksaan rutin dan arus tabung sangat kecil
(10 mA, 20 mA, dan 30 mA) termasuk mungkin 50 mmA.
Faktor yang dapat memberikan kontribusi ketidak akuratan dosis pasien sesuai tingkat
panduan dan hal ini dapat menjadi masalah karena tidak sesuai dengan keselamatan pasien
(patient safety), antara lain:
- pesawat sinar-X mobile atau portabel yang dipasang di dalam mobil khusus (mobile station)
digunakan untuk pemeriksaan rutin dengan kondisi mobile station tidak memenuhi
persyaratan proteksi radiasi;
- pesawat sinar-X untuk pemeriksaan umum (misal,thorax) digunakan untuk gigi; dan
- pesawat sinar-X gigi dengan kolimasi berupa konus kerucut atau tanpa kolimasi yang standar.
Sesuai dengan data di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) hingga tahun 2001,
pesawat sinar-X diagnostik di bagian radiologi termasuk yang berada di bagian jantung
(kardiologi) untuk intervensional, dan pesawat simulator di instalasi radioterapi untuk simulasi,
jumlahnya cukup banyak, ada sekitar 6.200 unit terdiri dari sekitar 42 merek dan tersebar di
1.560 instansi (Rumah Sakit, Klinik-Poliklinik, Praktek Dokter dan Puskesmas).
4
B. KLASIFIKASI, SPESIFIKASI DAN PARAMETER KESELAMATAN
Pesawat sinar-X terdiri dari sistem dan subsistem sinar-X atau komponen. Sistem sinar-X
adalah seperangkat komponen untuk menghasilkan radiasi dengan cara terkendali. Sedangkan
subsistem berarti setiap kombinasi dari dua atau lebih komponen sistem sinar-X. Pesawat sinar-X
diagnostik yang lengkap terdiri dari sekurang-kurangnya generator tegangan tinggi, panel kontrol,
tabung sinar-X, alat pembatas berkas, dan peralatan penunjang sebagaimana terlihat pada
lampiran 1).
1. Klasifikasi
Apabila ditinjau dari segi bentuk fisik dan penginstalasiannya maka pesawat sinar-X dapat
diklasifikasi dalam 3 (tiga) jenis, meliputi:
(1) Pesawat Sinar-X Dapat Dijinjing/Portabel (Portable);
(2) Pesawat Sinar-X Mudah Dipindahkan (Mobile); dan
(3) Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap (Stationery).
Sedangkan dari sekian banyak jenis penggunaan pesawat sinar-X untuk radiografi dan
fluoroskopi maka pesawat sinar-X diagnostik dapat dijadikan dalam 6 (enam) kelompok,
meliputi:
1. Pesawat Sinar-X Mobile (Mobile Radiographic Equipment)
2. Pesawat Sinar-X Mamografi (Mammographic Equipment)
3. Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap/Besar (Major/Fixed Radiographic Equipment)
4. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi (Fluoroscopic Equipment)
5. Pesawat Sinar-X Gigi (Dental Radiographic Equipment)
6. Pesawat Sinar-X CT- Scan (Computed Tomographic Equipment)
Pesawat sinar-X portabel tidak masuk dalam lingkup pengujian berdasarkan literatur buku
kerja (work book) yang diterbitkan oleh Australia Barat. Pesawat sinar-X gigi meliputi pesawat
yang menggunakan film atau alat penerima citra elektronik (electronic image receptors) intraoral,
dan pesawat tomografi panoramik atau chepalometri yang menggunakan film maupun alat
penerima citra elektronik extra-oral. Demikian halnya dengan jenis pesawat sinar-X CT-Scan
yang digunakan di ruang radioterapi untuk simulator dan pesawat sinar-X CT- Scan untuk
angiografi di ruang kardiologi serta pesawat sinar-X untuk PET- CT di ruang kedokteran nuklir
tidak dibedakan dengan pesawat sinar-X CT-Scan di ruang radiologi. Berbagai jenis pesawat
sinar-X, sebagaimana pada gambar berikut:
5
Pesawat Sinar-X Mobile
Pesawat Sinar-X Mamografi
Pesawat Sinar-X
Terpasang Tetap
Pesawat Sinar-X Fluoroskopi
Pesawat Sinar-X Gigi
Pesawat Sinar-X CT- Scan
Pesawat Sinar-X Portabel
6
2. Spesifikasi dan Parameter Keselamatan
Dokumen pesawat sinar-X harus ada dari pihak pabrikan (pembuat alat), antara lain
pedoman pengoperasian (the equipment manuals), uji kebocoran tabung (tube housing leakage
test), uji keluaran radiasi (output radiation test), grafik rating tabung (tube rating chart).
Selanjutnya, pesawat sinar-X diagnostik untuk radiografi maupun fluoroskopi harus dipasang
atau diinstal secara lengkap dengan memenuhi spesifikasi dan parameter keselamatan, antara lain
meliputi:
a. Spesifikasi Radiografi
􀂾 Wadah Tabung
- Setiap wadah tabung pesawat sinar-X diagnostik harus dibuat sedemikian rupa sehingga
kebocoran radiasi yang keluar dari berbagai arah tabung, dengan luas tidak lebih besar 100
cm, paparan di udara 1 mGy dalam 1 jam pada jarak 1 m dari sumber radiasi sinar-X pada
saat dioperasikan tiap tingkat yang dispesifikasi oleh pabrik.
- Harus nampak dengan jelas setiap tanda wadah tabung untuk menunjukkan letak fokus.
􀂾 Diafragma
- Wadah tabung pesawat sinar-X stationery harus dilengkapi dengan kolimator yang ada
lampunya.
- Sedangkan untuk pesawat sinar-X mobile, lampu kolimatornya lebih baik yang berbentuk
konus jika mungkin.
- Diafragma yang membatasi luas lapangan atau konus harus dilengkapi dengan persyaratan
tingkat kebocoran radiasi yang menjelaskan wadah tabung.
- Setiap diafragma harus diberi tanda yang tidak mudah hapus dengan luas lapangan yang
menunjukkan jarak fokus ke film.
􀂾 Filter Berkas
- Portal berkas guna tabung pesawat sinar-X dengan kemampuan rata-rata di atas 100 kV harus
mengggunkan total filter setara 2,5 mm Al dengan 1,5 mm Al filter permanen atau bawaan.
- Wadah tabung harus mempunyai total filter yang ekivalen dengan 2, 0 mm Al (dengan 1,5
mm filter permanen) untuk pesawat sinar-X yang pengoperasiannya di atas 100 kV kecuali
untuk pesawat mammografi atau dental.
- Mammografi harus mempunyai filter permanen ekivalen 0,5 mm Al atau 0,03 molybdenum
(Mo) dalam berkas guna.
- Total filter permanen dalam berkas guna untuk radiografi Dental konvensional dengan
tegangan tabung sekitar 70 kV harus ekivalen 1,5 mm Al.
- Sedangkan untuk pesawat gigi extra-oral (Panoramic dan Chepalometri) tegangan tabung
lebih besar 70 kV (sekitar 90 kV), total filter harus ekivalen 2,5 mm Al.
- Filter bawaan harus diberi tanda di tabungnya. Filter tambahan juga harus diberi tanda yang
jelas, misalnya pada diafragma.
􀂾 Konus Khusus
- Konus dental radiografi atau mammografi harus dibuat sedemikian sehingga jarak fokus
dengan kulit paling tidak 20 cm untuk pesawat yang beroperasi di atas 60 kV dan sekurangkurangnya
10 cm untuk pesawat hingga 60 kV.
7
- Konus dental radiografi harus membatasi luas lapangan pada jarak kurang dari 7,5 cm pada
bagian ujung konus.
- Untuk Tomografi Panoramic, ukuran berkas pada holder kaset tidak boleh melebihi ukuran
10 mm x 150 mm.
- Luas berkas total tersebut hendaknya tidak melebihi dari luas celah penerimaan pemegang
(holder) kaset, artinya kelebihan luas tidak boleh lebih dari 20 %.
- Sedangkan untuk Chepalometri harus dilengkapi dengan diafragma atau kolimasi lainnya
untuk membatasi berkas guna terhadap daerah penyinaran yang diinginkan.
- Tempat kedudukan fokus dalam arah sumbu berkas guna harus mudah terlihat.
b. Spesifikasi Fluoroskopi
􀂾 Tabung dan Filter Fluoroskopi
- Wadah tabung harus sesuai dengan tingkat kebocoran radiasi yang telah dijelaskan pada
pesawat radiografi.
- Berkas guna harus menggunakan total filter tidak kurang dari 2,0 mm Al untuk fluorokopi
umum dan tidak kurang dari 2,5 mm Al untuk pemeriksaan kardiovaskuler
􀂾 Kaca Timah Hitam Penahan Radiasi
- Kaca timah hitam yang ada pada screen fluoroskopi harus setara dengan 2,0 mm Pb untuk
operasi hingga 100 kV.
- Untuk peralatan hingga ribuan volt maka timah hitam ekivalensinya 0,01 mm per kV.
􀂾 Penutup Karet Timah Hitam
- Meja & penyangga pesawat sinar-X harus disediakan dengan perlengkapan proteksi radiasi
yang sesuai bagi Dokter Spesialis Radiologi (DSR) dan petugas lain yang yang berasal dari
radiasi hambur (scattering).
- Tabir timah hitam ini tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm dan ukurannya sesuai untuk
melindungi DSR yang digantungkan :
(a) dari bawah screen hingga dapat menutupi kursi fluoroskopi dan
(b) dari ujung screen, terdekat ke DSR sehingga dapat menutupi bagian bawah hingga
atas meja.
- Bucky slot harus disediakan dengan timah hitam setebal 0,5 mm pada bagian samping DSR.
8
C. UJI KEPATUHAN PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK
Untuk mengetahui kinerja pesawat sinar-X telah sesuai spesifikasi atau parameter
keselamatan radiasi maka uji kepatuhan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pesawat sinar-X
tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Oleh sebab itu setiap pesawat sinar-X yang baru
maupun yang bekas harus dilakukan uji kepatuhan. Pelaksanaan uji kepatuhan yang reguler
terkait dengan dosis radiasi yang diterima pasien sehingga citra diagnostik akan tepat dan akurat.
Dosis radiografi diagnostik khusus orang dewasa telah dibuat secara internasional sebagai
tingkat acuan dalam publikasi yang diterbitkan oleh IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety
Series No.115, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO
pada halaman 319-320, Tabel III-1 s/d III-4. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan paru-paru
(Chest) dewasa dengan proyeksi posterior-anterior ( PA-projection) maka dosis pada permukaan
adalah 0,4 mGy, dan kepala (skull) dewasa dengan (PA-projection) maka dosis pada permukaan
adalah 5 mGy.
1. Frekuensi Uji Kepatuhan
Frekuensi uji kepatuhan dilakukan bervariasi antara 1 sampai dengan 3 tahun sesuai dengan
jenis pesawat sinar-X, sebagai berikut:
- Mammografi tiap 12 bulan ( 1 tahun);
- C-arm atau U-arm fluroskopi (Fixed atau mobile) tiap 12 bulan (1 tahun);
- Fluoroskopi lain tiap 24 bulan (2 tahun);
- Radiografi tiap 24 bulan (2 tahun);
- CT. Scan tiap 24 bulan (2 tahun); dan
- Gigi tiap 36 bulan (3 tahun).
2. Petugas Uji Berlisensi dan Tenaga Ahli Berkualifikasi
Uji kepatuhan harus dilakukan oleh Petugas uji yang telah lulus ujian (Licensed Tester) yang
diselenggarakan oleh Badan Radiologi, Departemen Kesehatan (Radiological Council,
Department of Health). Kualifikasi Petugas uji, yaitu seorang lulusan perguruan tinggi, jurusan
fisika, teknik atau sarjana eksak yang terkait, dalam hal khusus petugas tersebut dibolehkan
dengan kualifikasi yang lebih rendah bilamana mempunyai keahlian dalam bidang radiasi
kesehatan. Semua hasil pengujian harus dinilai oleh Tenaga ahli berkualifikasi (Qualified
Expert). Petugas uji berlisensi harus menjamin bahwa laporan pengujian yang lengkap
ditandatangani oleh tenaga ahli berkualifikasi. Tenaga ahli berkualikasi adalah orang yang diakui
oleh Badan Radiologi karena kepakarannya dalam bidang program jaminan mutu radiologi
diagnostik. Tenaga ahli berkualifikasi juga dapat bertindak sebagai Petugas uji karena Badan
Radiologi mengakui kapasitas, kompetensi dan profesionalisme yang bersangkutan. Tenaga Ahli
berkualifikasi adalah lulusan perguruan paling kurang S2 fisika medik atau sederajat dan mampu
melakuan pengujian serta sudah sangat berpengalaman dan diakui oleh Badan Radiologi.
3. Ruang Lingkup Uji Kepatuhan
Uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik meliputi 2 (dua) bagian utama, yaitu :
(a). Kolimasi Berkas Cahaya (Light Beam Collimation), dan
(b). Generator dan Tabung Sinar-X (Generator and X-Ray Tube)
9
Uji kepatuhan terhadap Kolimasi berkas cahaya, Generator dan Tabung sinar-X meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
• Pengatur berkas cahaya (Light beam collimator)
- daftar isian (check list);
- akurasi kolimasi (accuracy of collimation);
- uji iluminasi (illuminance test); dan
- pengkuran dan uji kebocoran (leakage and measurement test).
• Generator dan Tabung Sinar-X
- daftar isian (check list);
- akurasi tegangan tabung (tube voltage accuracy);
- akurasi pengatur waktu (timer accuracy);
- keluaran radiasi (radiation output);
- reproduksibilitas (reproducibility);
- lapisan nilai paro (half value layer) dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X (tube housing leakage).
Untuk setiap parameter keselamatan yang akan diuji meliputi : akurasi kolimasi, uji
iluminasi, pengkuran dan uji kebocoran, akurasi tegangan tabung, akurasi pengatur waktu,
keluaran radiasi, reproduksibilitas, lapisan nilai paro dan kebocoran wadah tabung sinar-X) harus
dibuat pedoman atau panduan terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu :
Tujuan Uji, Peralatan yang diperlukan, Metode, Evaluasi dan Kajian.
Pelaksanaan uji kepatuhan harus sesuai yang disyaratkan dalam protokol uji untuk tiap jenis
pesawat sinar-X, sebagai contoh untuk 2 pesawat sinar-X berikut ini :
a). Pesawat Sinar-X Mobile
Uji kepatuhan pesawat sinar-X radiografi kecil (mobile), meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;
- uji iluminasi; dan
- pengkuran dan uji kebocoran.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro; dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X
10
b). Pesawat Sinar-X Mammografi
Uji kepatuhan pesawat sinar-X mammografi meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;dan
- uji iluminasi.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro;
- kebocoran wadah tabung sinar-X; dan
- kontrol ekspos otomatis (automatic exposure control).
• Dosis jaringan rata-rata (Mean glandular dose)
4). Peralatan Uji
Peralatan uji harus tersedia terlebih dahulu dan sesuai dengan yang disyaratkan, sebagai
contoh untuk Pesawat Sinar-X Mobile meliputi :
􀂃 Aluminium Filters;
􀂃 Beam Alignment Test Tool;
􀂃 Collimator Test Tool;
􀂃 Electrometer and Ion Chamber;
􀂃 Loaded radiographic cassetes (24 x 30 cm and 35 x 43 cm) or envelope wrapped film;dan
􀂃 Illuminance meter.
􀂃 Non-invasive X-ray beam analysing instrument, or separate test instrument. Invasive
measurements using appropriately calibrated equipment and test methods are also
acceptable.
Peralatan lain yang digunakan untuk uji kepatuhan terhadap fasilitas kamar gelap (dark
room), citra (imaging) meliputi kaset, intensifying screen, film maupun film processor dan
sebagainya meliputi antara lain:
􀂃 Densitometer;
􀂃 Sensitometer;
􀂃 Stopwatch or timer; dan
􀂃 Thermometer.
Beberapa jenis alat ukur radiasi yang paling umum digunakan untuk melakukan uji kepatuhan
pesawat sinar-X, sebagaimana pada gambar berikut:
11
􀂾 RADCAL 4083 (kVp & timer meter)
Fungsi:
Untuk mengukur tegangan puncak tabung (kVp) dan waktu penyinaran (exposure time) pesawat
sinar-X.
􀂾 Solidose 400
Fungsi utama:
Untuk mengukur keluaran radiasi (radiation output) pesawat sinar-X radiografi umum dan
mamografi.
Fungsi tambahan: dapat digunakan untuk mengukur:
1. kedapat-ulangan (reproducibility) keluaran radiasi
2. kualitas berkas radiasi (HVL)
12
􀂾 RMI Focal Spot Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan dimensi fokus (focal spot) dengan metode resolution bar pattern.
􀂾 RMI Collimator Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan kongruensi atau akurasi bidang kolimasi dengan berkas radiasi dan
ketegaklurusan (perpendicular) berkas radiasi dengan bidang film atau citra sehingga diperoleh
ketepatan ukuran luas lapangan radiasi dengan ukuran film atau citra.
13
5). Akurasi Parameter Keselamatan Pesawat Sinar-X
Uji kepatuhan yang dilakukan harus sesuai standar yang telah ditentukan, berikut ini
diberikan beberapa contoh :
􀂾 Akurasi Tegangan Tabung ( kV)
Besar parameter yang ditunjukkan pada alat ukur kV meter (digital kV meter atau non-invasive
beam analyser) dengan yang tertera pada panel kontrol pesawat sinar-X harus dengan maksimum
toleransi penyimpangan lebih-kurang (±) 10 %.
􀂾 Akurasi Pengatur Waktu (Timer Accuracy)
Untuk menentukan akurasi pengatur waktu ekspos dan akurasinya tergantung dari jenis generator
(rectification, 3-phase, 6-and 12 pulse, medium frequency, capacitor discharge, battery power).
Timer akurat dengan nilai pengukuran lebih-kurang (±) 10 %.
􀂾 Akurasi Kolimasi (Accuracy of Collimation)
Luas lapangan penyinaran dari kolimator (konus atau diafragma) yang ditunjukkan oleh lampu
diafragma harus sesuai ukurannya dengan luas alat ukur. Toleransi ketidaksesuaian luas lapangan
dan sentrasi berkas utama sinar-X adalah lebih-kurang (±) 1 cm ke segala arah.
􀂾 Uji Iluminan (Illuminance Test)
Untuk mengukur pencahayaan yang dipancarkan oleh alat pengatur berkas cahaya dengan Lux
meter (Illuminance meter) dan bacaan untuk 4 (empat) pengkuran harus lebih besar atau sama
dengan 100 Lux pada jarak 1 m.
􀂾 Kebocoran Tabung Sinar-X (X-ray Tube)
Paparan radiasi di udara tidak boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada jarak 1 m dari titik
fokus dalam 1 jam .
􀂾 Kebocoran Alat Pengatur Berkas Cahaya
(the Light Beam Collimator)
Paparan radiasi di udara tidak boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada jarak 1 m dalam 1
jam dengan pengoperasian tabung sinar-X pada tegangan tingkat maksimum dan arus tabung
kontinu tingkat maksimum.
Khusus untuk uji kepatuhan tentang kebocoran tabung sinar-X ini, ada beberapa hal penting
yang menjadi perhatian antara lain:
􀂉 Pihak pabrik telah memberikan spesifikasi kemampuan tabung sinar-X sehingga faktor
ekspos harus sesuai dengan Grafik rating tabung yang akan diuji.
􀂉 Untuk jenis Generator dengan Capacitor Discharge (CD), uji kebocoran tabung sinar-X
maupun kolimator dilakukan dengan metode uji yang sedikit berbeda.
􀂉 Frekuensi Uji kebocoran ini tidak harus dilakukan tiap tahun kecuali ada penggantian
komponen tabung atau kolimator.
􀂉 Tabung sinar-X yang dibuat oleh suatu pabrik harus sesuai standar internasional, yaitu
International Electrotechnical Commission (IEC), misalnya IEC 336/82.
􀂉 Sumber informasi ilmiah dari Departement Health and Welfare Kanada, Uji kebocoran
tabung sinar-X dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu Field Testing dan Laboratory Testing.
14
Sebagai pembanding tentang uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik yang pernah
direkomendasikan oleh pemerintah Kanada sekitar tahun 1993, data berikut ini adalah jenis
pengujian yang dilakukan meliputi :
1. Reproducibility of exposure
2. Timing device accuracy
3. a. Minimum loading time setting
b. Minimum automatic exposure control time
4. Average exposure ratios (linearity)
5. X-ray tube voltage accuracy
6. Beam Quality
7. a. Leakage radition from the X-ray tube housing (Field testing)
b. Leakage radition from the X-ray tube housing (Laboratory testing)
8. Radiation beam transmission through the mammographic image recepter support device
9. a. Standby radiation from capacitor energy storage equipment
b. Leakage radition from capacitor energy storage equipment
10. Alignment and size comparison of the radiation and light fields
11. Beam limiting device for general purpose X-ray equipment
12. Light localizer illumination
13. a. Target-to-table top distance for under-table X-ray tubes
b. Target-to-table top distance for over-table X-ray tube
14. Beam limiting device for mammographic equipment
15. Beam limiting device for use with only one size of image receptor
and a fixed-to- image receptor distance
16. a. Maximum fluoroscopic exposure rate at the table top for under-to-table X-ray tubes
b. Maximum fluoroscopic exposure rate 30 cm above the table top for
over-table X-ray tubes
17. a. Spot film device for under-table X-ray tubes
b. Spot film device for over-table X-ray tubes
18. a. Beam limiting device for under-table fluoroscopic X-ray tubes
b. Beam limiting device for over-table fluoroscopic X-ray tubes
19. Image intensifier and shielding interlocks for fluoroscopic under-table X-ray tubes.
Setelah selesai dilakukan uji kepatuhan maka dilakukan Evaluasi dan Kajian apakah sesuai
standar atau ketentuan yang disyaratkan. Bilamana penyimpangan yang diperoleh tidak sesuai
ketentuan maka pesawat sinar-X tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu. Tingkat kerusakan
pesawat sinar-X tersebut apakah masuk kategori rusak berat atau rusak ringan ditentukan oleh tim
penguji (licensed tester) sesuai diagram alir uji kepatuhan berikut ini.
15
6). Diagram Alir Proses Uji Kepatuhan
Uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik dilakukan sesuai diagram alir sebagai berikut:
Menerbitkan
Peringatan Ketidak
Patuhan dan
menghentikan perintah
penggunaan
B
TIDAK
YA
UJI KEPATUHAN
Oleh
Petugas Uji
Berkualifikasi
A
PENILAIAN
Oleh
Tenaga Ahli
PATUH
?
MENERBITKAN
SERTIFIKAT
DAN LABEL
KEPATUHAN
B
Kegagalan
Besar
Dapat
Diperbailki?
Dapat
Diperbaiki?
Mengajukan ke
BAPETEN untuk
kepatuhan
berkondisi atau
pengecualian
Ditolak dari
perbaikan atau
mengajukan
pengecualian pada
Badan Radilogi
Menerbitkan
Peringatan Ketidak
Patuhan dan butuh
perbaikan dalam
waktu 3 bulan
Kegagalan
dikorekasi
Kegagalan
dikorekasi
Pengujian
kembali
A
YA
TIDAK
TIDAK (MINOR)
TIDAK
YA YA
16
D. KESIMPULAN DAN SARAN
D.1. Kesimpulan
Uji Kepatuhan dilakukan oleh Petugas Uji Berkualifikasi (Qualified Tester) dan hasil uji
kepatuhan dinilai oleh Tenaga Ahli (Qualified Expert) untuk 6 (enam) jenis pesawat sinar-X,
kecuali pesawat sinar-X portabel. Untuk pesawat sinar-X portabel tidak ada prosedur pengujian
dalam buku kerja yang dibuat oleh pihak Australia Barat karena pesawat sinar-X portabel
direkomendasikan untuk radiologi binatang (veterinary radiology). Namun demikian di negara
maju seperti Kanada telah dibuat ketentuan keselamatan terkait radiologi binatang, yaitu
Radiation Protection in Veterinary Medicine, Recommended Safety Procedures for Installation
and Use of Veterinary X -ray Equipment, Safety Code 20. Mengingat pesawat sinar-X portabel
juga digunakan untuk pemeriksaan rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol uji kepatuhan
pesawat sinar-X portabel juga perlu dibuat sama dengan jenis pesawat sinar-X yang lain.
Dengan dilakukannya uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik sesuai ketentuan maka
tuntutan faktor keselamatan radiasi khususnya proteksi pasien semakin lebih baik lagi dan dosis
radiografi diagnostik khusus orang dewasa dan laju dosis pada permukaan kulit untuk fluoroskopi
akan dalam nilai batas tingkat panduan (guidance level) yang direkomendasikan oleh IAEA
dalam Basic Safety Standards, Safety Series No.115, halaman 319-320, Tabel III-1 sampai dengan
III-4, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO. Terlebih
lagi apabila dicermati pegertian kecelakaan (accident) dalam publikasi yang diterbitkan oleh
IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety Series No.115, yaitu kecelakaan merupakan kejadian
tak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yang
konsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan maka uji kepatuhan
tersebut semakin diperlukan.
D.2. Saran
Uji kepatuhan sebagai bagian dari Program Jaminan Kualitas sudah saatnya diterapkan
secara bertahap atau sebagian saja yang dianggap paling penting dan pelaksanaannya dimulai dari
Rumah Sakit dengan kapasitas besar. Sebagai contoh, Rumah Sakit milik pemerintah kelas A
untuk pendidikan (teaching hospitals) maupun milik swasta, terutama Rumah Sakit Swasta
Utama dan klinik dengan tarif pemeriksaan radiologi yang cukup mahal.
Di masa mendatang Petugas Uji Berkualifikasi yang melakukan uji kepatuhan dan
Tenaga Ahli yang mengevaluasi hasil uji kepatuhan pesawat sinar-X tersebut harus dibentuk
dalam suatu kebijakan oleh BAPETEN dan instansi yang terkait (DEPKES) serta pihak profesi
dan perguruan tinggi. Sistem yang diberlakukan oleh Australia Barat dapat dijadikan model tetapi
perlu dikaji dengan metode adaptasi bukan adopsi saja (not just adopt but must be adapted) agar
mekanisme kerja antara Petugas Uji dengan Tenaga Ahli tepat.
Mengingat pesawat sinar-X portabel juga cukup banyak digunakan untuk pemeriksaan
rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol uji kepatuhan pesawat sinar-X portabel juga perlu
dibuat seperti pesawat sinar-X yang lain (Mobile, Terpasang Tetap, Mamografi, Fluoroskopi,
Gigi, dan CT- Scan).
17
Daftar Pustaka
1. Atomic Energy Regulatory Board, AERB Safety Code, Medical Diagnostic X-Ray
Equipment and Installation, Bombay, India, December 1986.
2. Health Departement of Western Australia, Diagnostic X-Ray Equipment Compliance
Testing, Program Requirements, Nedlands, Australia, 2000.
3. International Atomic Energy Agency, International Basic Safety Standards for Protection
against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Series, No.115,
Vienna, 1996.
4. M.A. Periard and P. Chaloner, Bureau of Radiation and Medical Devices, X-Ray Section,
Inspection Unit, Departement Health and Welfare, Hospital Diagnostic Imaging Quality
Assurance Program, Canada, January 1992.
5. Marpaung Togap, Keselamatan Kerja terhadap Radiasi di Fasilitas Radiodiagnostik, Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta, 2000.
6. Manual of Quality Control Test Tools.

No comments:

Post a Comment