QC KEDOKTERAN NUKLIR
Oleh : Ir. Vivi Vira Viridianti, MKes
SEMINAR NASIONAL MUSDA PARI, 20 Maret
2011
Yogyakarta
Dasar Hukum
• UU RI no 44 th 2009 tentang
Rumah Sakit.
• KepMenKes RI no: 008/MENKES/SK/I/2009 tentang Standar
Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan
• KepMenKes RI no:
375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer.
Bagian
Ketujuh Peralatan Pasal 16, UU RI no 44 th 2009
• ……meliputi peralatan medis
dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan,
keselamatan dan laik pakai.
• (3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion
harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
• (5)
Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh
petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
• (6) Pemeliharaan peralatan
harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
• (7)
Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang
berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
KMK RI no
008/MENKES/SK/I/2009
Tentang Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana
Pelayanan Kesehatan
• Pelayanan KN Pratama(tidak ada pencitraan)
•
Pelayanan KN Madya (sebagian, kamera gamma)
• Pelayanan KN Utama (lengkap,
canggih)
KMK RI no: 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Radiografer
Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir :
1) Unit
kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan
scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4)
Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi
melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta
abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi
melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning
whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit
Kompetensi Implementasi QA/QC
Pelayanan Kedokteran Nuklir Utama
1.
Kamera Gamma
a. Kollimator High Energy (Max 400 KeV, I-131)
b. Kollimator
LEHR (Low Energy High Resolution)
c. Kollimator LEHS (Low Energy High
Sensitivity)
d. Kollimator LEGP (Low Energy General Purpose) (max 150 KeV,
Tc-99m)
e. Kollimator Pin Hole
f. Alat Kalibrasi Kamera
a.
Uniformity quality control
Uniformity QC dilakukan oleh Radiografer: Dengan
menggunakan Tc-99m dengan kolimator Low Energy pada simetris window energy 20% ,
dengan jumlah cacahan 3 juta cacahan per detik.
Energi Sinar Gamma
•
Radioisotop memancarkan 1 atau lebih garis energi yg sangat tajam.
•
Radionuklida Tc-99m mempunyai energi 140 keV è Low
• Radionuklida I-131
energi 364,5keV è High
• Pemilihan kolimator harus sesuai dengan besarnya
energi yang dipancarkan
a. Spektrum Display
b.
Sensitivity/Kepekaan
• Menunjukan jumlah cacahan/minute/MBq dan harus diukur
untuk tiap kolimator
• Khusus untuk kamera Gamma yang lebih dari 1 detektor
(multi-head systems), perbedaan kepekaan tidak boleh lebih dari 3 %
c.
Pixel size
d. Center of rotation
Point source of Tc-99m , penggambilan
gambar Tomografi Pada sumbu X akan terbentuk fungsi sinusPada sumbuY akan
berbentuk garis lurus Dihitung simpangan dari fungsi sinus dan garis lurus
tersebut.
SPECT Instrument :
• The “gamma camera” is a
2-D array of detectors
• One or more gamma cameras are used to capture 2-D
projections at multiple angles
• Use filtered back-projection to reconstruct
3-D image
• Actual sinograms appear “noisy” due to the fact that we don’t
have enough photons
• Quantum-limited imaging
SOURCES FOR QC OF GAMMA
CAMERA
• Point source
• Collimated line source
• Line source
• Flood
source
Phantoms for QC of gamma cameras
• Bar phantom
• Slit
phantom
• Orthogonal hole phantom
• Total performance phantom
2.
Gamma atau Beta Counter
1. Multi Well
2. Automatic and QC analysis
3.
ECG Synchronizer (ElectroCardioGraph)
1. Automatic Synchronizer dgn Kamera
Gamma
2. Dilengkapi Lead Standar
3. Treadmill/ergocycle, Automatic, 12
lead
Quality control
• MotionThereisnoevidenceofpatientmotion.
•
AlignmentThealignmentisverygood.
• Count Increase The myocardial max counts
increases in the stress study as expected.
• Normalization Both studies are
normalized to the portion within the myocardium with the highest uptake.
•
Extra-Cardiac Activity --There is no significant extra cardiac activity.
Soft
tissue attenuation– minimized7. Protocol consistency
4. Processing Box
(Hot cell)
5. Alat Pengukur Radioaktivitas
• Kepekaan satuan micro dan
millicurie
• Dapat Mengukur Tc-99m dan I-131
• Mengukur radionuklida
pemancar beta
6. Gamma Probe
Minimal untuk radionuklida Tc-99m dan
I-131
7. Alat Proteksi Radiasi:
1. Surveymeter
2. Detektor
Kontaminasi
3. Monitor perorangan (film badge atau TLD)
4. Perisai
radiasi tabung suntik ukuran spuit 1ml ,3 ml
5. Kontainer berperisai radiasi
6. Apron seluruh badan
7. Sarung tangan Pb
8. Kacamata PB
8.
Shielding
No comments:
Post a Comment