BAB I
Terminologi, konsep-konsep dasar
mutu,
jaminan dan kendali mutu
A.
Terminologi
1.
Quality : the totally of feature and characteristic of
a product or service that bear on its ability to satisfy stated or implied
needs (ISO 8402)
2.
Kualitas : Suatu karakteristik yang harus dipenuhi sepenuhnya tanpa ada
kekurangan sedikitpun (zero defect). (Crosby)
3.
Quality
Assurance :
i.
Pengertian umum:
1) all those planned and systemic actions necessary to
provide adequate confidence that a product or service will satisfy given
requierment system for quality (ISO 8402)
2)
Management tool
which, through the development of policies and establishment of review
procedures, aims to ensure that every exam or treatment in a radiology
departmen is necessary an appropriate to the medical problem.
3)
A management system that gives control, predictability, and controlled
improvement of the production process (Chestnut, 1997)
ii.
Pengertian
secara khusus:
1)
An organised effort by the staff operating a facility to ensure that the
diagnostic images produced by the facility are of sufficiently high quality so
that consistently provide adequate diagnostic information at the lowest
possible cost and with the least exposure of the patient radiatiation (WHO)
2)
Planned and organized efforts with in a diagnostic radiology facility to
ensure the production of consistent optimal quality images with minimal
radiation exposure and cost to the patient (Ballinger)
B. Konsep Mutu dan pelayanan prima
1. Konsep Mutu
a.
Beberapa mitos tentang
mutu
Mutu bila dilihat dari awwal perkembangnannya berangkat dari mitos-mitos
seperti: mutu adalah identik dengan barang-banrang yang
bersifat mewah atau luks atau sesuatu yang bermagna mewah dan wah. Adapula yang
beranggapan bahwa suatu produk dianggap bermutu bila memiliki nilai dan harga
yang mahal. Dari mitos yang ada dan kebutuhan pemeahaman masayarakat yang terus
berkembang, sementara mutu itu cenderung bersifat abstrak dan tidak bisa diukur
secara eksplisit, maka untuk mengetahui konsep tentang mutu perlu di cermati
menurut pendapat-pendapat dari para pakar.
b. Pendapat para pakar
1)
Mutu pelayanan adalah sejauh mana kenyataan pemberian pelayanan sesuai
dengan kriteria pelayanan yang baik (Donabedian, 1980)
2)
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984)
3)
Mutu adalah memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan
melalui perbaikan sluruh proses secara berkelanjutan (Zimmerman)
Gambar 1.1. mutu suatu produk, layanan, servis, informasi
seharusnya mematuhi persyaratan (standar) demi kepuasan pelanggan
Secara lebih khsusus, definisi tentang mutu dalam
pelayanan kesehatan menurut Departemen Kesehatan
RI adalah penampilan/kinerja yang
menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat
menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan
rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai
dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
c.
Dimensi Mutu
Untuk menilai suatu mutu, dapat ditentukan dari
berbagai indicator. Salah satu indicator tersebut adalah dimensi mutu. Table di
bawah ini menunjukkan beberapa dimensi
mutu, yaitu :
Efficacy
|
pelayanan yg diberikan menunjukan manfaat &
hasil yg diinginkan
|
Appropriateness
|
pelayanan yg diberikan relevan dgn kebutuhan linis pasien & didasarkan pd perkembangan I P
|
Availability
|
pelayanan yg dibutuhkan
tersedia
|
Accessibility
|
pelayanan yg diberikan
dpt diakses oleh yang membutuhkan
|
Efficiency
|
pelayanan yg diberikan
dilakukan dgn efisien
|
Effectiveness
|
pelayanan yg diberikan
dgn cara yg benar, berdasar I P, & dpt mencapai hsl yg diinginkan
|
Amenities
|
kenyamanan fasilitas
pelayanan yg tersedia
|
Acceptability
|
pelayanan yg diberikan
dpt diterima oleh masyarakat pengguna / yg membutuhkan
|
Safety
|
pelayanan yg diberikan
aman
|
Technical competence
|
tenaga yg memberikan
pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yg dipersyaratkan
|
Timelines
|
pelayanan yg diberikan
tepat waktu
|
Affordability
|
pelayanan yg diberikan
dpt dijangkau scr finansial oleh masyarakat pengguna / yg membutuhkan
|
Interpersonal
relationship
|
pelayanan yg diberikan
memperhatikan hub antar manusia baik antara pemberi & pelanggan maupun
sesama petugas pemberi pelayanan
|
Respect & caring
|
pelayanan yg diberikan
dilakukan dgn hormat, sopan & penuh perhatian
|
Legitimacy
|
pelayanan yg diberikan
dpt dipertanggung jawabkan (SCR MEDIK MAUPUN HUKUM)
|
Tabel 1.1. Dimensi Mutu
Seperti
yang telah diuraikan diatas konsep tentang mutu bahwa, dikatakan bermutu bila
memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar adalah langkah awal penilaian
kepatuhan proses kegiatan, penilaian kinerja, pengendalian organisasi.
Pada prinsipnya standar
adalah suatu harapan mutu faktor input-proses-output yang diinginkan yang di
buat secara tertulis atau yang disepakati sebagai bagian dari sistem pengawasan
mutu (quality monitoring).
Standar diperlukan untuk kemudahan replikasi unit
pelayanan/program, dalam organisasi, keluar organisasi: lokal-regional-global, konsistensi
estetis/brand image. Selain itu pada sektor swasta standar dapat diartikan
sebagai nilai profit meningkat, pada sektor pemerintah dapat berarti mewujudkan
good governance, meningkatkan daya
responsif thd perubahan, pengendalian biaya dan mengurangi inefisiensi.
Konsep Mutu Gambar dan 3D dalam Program Jaminan Mutu/Kendali
Mutu x-ray imejing diagnostik
Mutu gambar secara radiografi (Radiographic quality)
Mutu gambar secara radiografi (radiographic quality) biasa diartikan sebagai kemampuan atau
kesanggupan suatu gambar radiografi memperlihatkan struktur anatomi dari organ tubuh yang diperiksa.
Suatu Radiograf yang benar-benar dapat mereproduksi kembali gambaran
struktur anatomi dan jaringan-jaringan adalah dikatakan sebagai radiograf
berkualitas tinggi atau ”high-quality radiograph” demikian pula sebaliknya atau
biasa disebut dengan ” poor-quality radiograph”.
Seorang ahli radiologi (radiologist) memerlukan radiograf-radiograf yang berkualitas tinggi untuk membuat
diagnosa yang akurat. Kualitas radiograf yang rendah mengandung citra informasi klinik yang minim
dan sulit untuk di intepretasi. Hal ini juga akan menununtut untuk dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap organ tubuh dari pasien yang sama atau bila tidak
diulang dengan baik justru kadang kala menjadi faktor penyebab utama terjadinya
kesalahan diagnosa (missed diagnoses).
Mendefenisikan tentang kualitas dari suatu radiograf pada dasarnya tidak
mudah, dan sulit untuk dapat diukur secara persis. Banyak faktor yang turut
berpengaruh terhadap kualitas radiograf,
namun pendapat para ahli relatif
tidak seragam dalam menemukan faktor-faktor penyebabnya, sehingga kebanyakan
praktisi cenderung menggukan rambu-rambu
kualitas gambar yang lebih bersifat universal yang dapat diterima atau dibaca
oleh kalangan medis. Suatu hasil penelitian yang pernah dilakukan pada rumah
sakit – rumah sakit pemerintah dan klinik di Inggris melaporkan diantaranya
adalah, menentukan kualitas standard untuk radiograf yang secara klinik dapat
di terima dan dapat berlaku untuk semua praktisi di Rumah sakit adalah sulit,
karena besar ketergantungannya terhadap kebiasaan rutinitas kondisi intepretasi
images yang bersifat lokal rumah
sakit yang bersangkutan (Hardy, et al. 2000). Walaupun demikian di
negara-negara maju, baik di Eropa, sebagian negara-negara di Asia dan Afrika
dan bahkan di Amerika, dalam 1 dekade terakhir ini sudah memulai studi-studi
tentang kualitas radiografi terstandar nya dengan mengacu, mengadaptasikan
standard-standar mereka pada ”European guidelines on quality images for
diagnostic imaging” yang dikeluarkan oleh Komisi Masyarakat Eropa (Commision
of European Community) bidang radiologi (CEC, 1996).
Kemungkinan sebagai salah satu pendekatan yang mudah bagi kalangan praktisi
di Indonesia saat ini adalah mencoba meningkatkan pemahaman terhadap konsep
kualitas gambar dengan penekanan pada
Karakteristik-karakteristik Terpenting
kualitas gambar secara radiografi antara lain: Resolusi Gambar, Kontras Gambar, Noise Gambar dan Artefak-artefak yang biasa terjadi pada
radiograf/image.
Gambar 1.2.
Karakteristik-karakteristik fisik yang berhubungan dengan kualitas gambar
Gambar 1.2. di atas hanya menekankan pada aspek krusial bagi pembentukan
kualitas gambar. Dapatlah didiskripsikan
bahwa hubungan keterkaitan antara kontras, resolusi dan noise mempunyai
kontribusi yang besar terhadap proses penciptaan suatu citra atau gambar
radiografi.
Dalam prakteknya, kontras
radiografi dapat diartikan kemampuan suatu radiograf menampilkan adanya
perbedaan densitas optis antar struktur jaringan yang divisualkan dalam citra
atau radiograf. Kontras radiograf yang baik ukurannya secara subyektip adalah
bila kontras pada suatu radiograf memudahnkan seorang radiolog membedakan
secara umum gambaran-gambaran struktur anatomi organ dan jaringan. Sementara
itu Resolusi spatial, pada dasarnya
merupakan karakteristik obyektip bagi salah satu ukuran kualitas gambar/image
secara fisika. Diperlukan alat dan media bantu ukur yang terstandar (misal:
parttern resolution dll) untuk menghitung dan mengetahui resolusi spatial dari
suatu sistem imejing. Dalam penerapan klinik, resolusi gambar/detail gambar
adalah karakteristik yang lebih sederhana dan simple bila digunakan dalam
menilai mutu gambar yang ditandai dengan
kemampuan suatu gambar untuk mem-visual-kan 2 gambar obyek dan dapat dideteksi
perbedaan dari keduanya (misal: membedakan mikrokalsifikasi dengan samall
glandula mamae). Untuk Selanjutnya Noise
adalah signal yang buruk yang turut berkontribusi bagi rendah nya mutu suatu
radiograf. Noise atau lebih tepatnya
dikatakan Radiografphic noise
(Bushong, 2001), di kenal sebagai fluktuasi densitas optis yang tidak
dikehendaki yang terjadi pada suatu radiograf karena buruknya signal radiasi
akibat scatters yang mencapai media
rekam gambar (X-ray film). Semua yang berkaitan dengan penyebab tinggi nya noise, seharusnya direduksi semaksimal
mungkin karena selalu mengakibatkan buruk nya kualitas gambar.
Kontrol yang baik terhadap
karakteristik mutu gambar yakni Noise, memperhatikan perbaikan terhadap
resolusi dan kontras gambar ketiganya akan mempunyai efek signifikan bagi mutu
gambar/radiograf/citra secata menyeluruh, dan pada gilirannya akan meningkatkan
keakuratan pembacaan terhadap gambar termasuk diagnosi radiologi yang
dihasilkan.
2. Pelayanan prima (Excellent service)
Pelayanan prima adalah pelayanan kepada pasien yang berdasarkan standar
kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien sehingga pasien
memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan kepada
Organisasi Pelayanan Kesehatan
Menurut LAN RI, pelayanan prima adalah
pelayanan terbaik, melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan
pihak lain atau pelayanan waktu lalu.
Tiga
Indikator bagi terwujudnya pelayanan prima dalam konteks ”best practices”, antara lain pelayanan prima
akan terwujud jika ada suatu standar dan standar tersebut dipatuhi, bila dalam
memberikan pelayanan sedapat mungkin adalah yang terbaik atau bahkan melebihi dari
yang di minta, bila ada terobosan yang
ditujukan demi memuaskan pelanggan (inovasi)
Berikut
ini adalah skema yang menggambarkan bagaimana sistem pelayanan prima dapat
jalanankan guna memenuhi kebutuhan kepuasan pelanggan.
Gambar 1.3. Sistem
Pelayanan Prima
Unsur-unsur kualitas pelayanan
prima dalam rangka menuju kepuasan pelanggan menurut Kep Menpan No 81/1993
adalah:
a. kesederhanaan:
lancar, tidak berbelit-belit
b. kejelasan
dan kepastian: prosedur, persyaratan teknis/administrasi
c. keamanan
d. keterbukaan
e. efisiensi
f.
ekonomis
g. keadilan
yang merata
h. ketepatan
waktu
Untuk kemudahan pemahaman tentang pelayanan prima di lapangan
sering secara praktis di singkat dengan istilah CARE : “Create A Relationship
Enthusiastically, Energetically, with Everyone with whom you do business”.
Atau dengan menerapkan “Golden rule of Customer Service” seperti slogan-slogan
berikut ini:
“ Treat
others as you would others treat you”
“Customers
want to be treated the way they want
to be treated”
Perlu
untuk diingat bahwa pelayanan prima akan sangat sulit diwujudkan bila tidak
didukung dengan kondisi lingkungan yang kondusif baik lingkungan yang bersifat
fisik, mental dan spiritual sebagaimana digambarkan dalam skema berikut.
Gambar 1.4. Lingkungan
Pendukung Pelayanan Prima
Aspek pelayanan prima dalam mencapai Indonesia sehat
2010 (DepKes) mencakup:
nKemudahan akses informasi (aspek kepuasan pengguna)
nPelaksanaan peraturan secara tepat, konsisten dan
konsekuen (aspek proses pelayanan)
nPelaksanaan hak dan kewajiban pemberi dan penerima
pelayanan (aspek SDM, dan kepuasan pelanggan)
nPenanganan dan pendokumentasian kegiatan pelayanan
dilakukan oleh tenaga yang berwenang/kompeten (aspek proses dan SDM)
nPenciptaan pola pelayanan yang sesuai dengan sifat
dan jenisnya sebagai efisisensi dan efektivitas (aspek SDM, dan proses
pelayanan)
nPenetapan tarif sesuai dengan kemampuan masyarakat
dengan mekanisme pungutan yang transparan serta adanya pengendalian dan
pengawasan yang cermat (aspek finansial dan kepuasan pelanggan)
nTidak ada pembedaan dlm
memberikan pelayanan serta pemerataan distribusi cakupan (aspek kepuasan
pelanggan)
nKebersihan fasilitas pelayanan dan lingkungan (aspek
proses pelayanan)
nSikap ramah dan sopan petugas
dan meningkatkan kinerja secara kualitati dan kuantitatif dengan kapasitas
optimum (aspek kepuasan pelanggan dan aspek SDM).
Adapun kunci sukses untuk mewujudkan pelayanan prima
diperlukan Sumber daya pelaksana yang memiliki pribadi yang efektif, pribadi
yang peka, bersedia untuk berubah menjadi lebih baik atau dalam memberikan
pelayanan terhadap pengguna jasa dengan berwawasan 6 R yakni rapih, rawat, rajin, ringkas, resik,
ramah
3. Sejarah perkembangan jaminan mutu dan kendali mutu di
bidang radiologi
Istilah Jaminan Mutu (QA) dan
Kendali Mutu (QC) sudah dan sedang berkembang dengan pesat sejak tahun 1980.
Kedua terminology ini makin banyak di pakai dan menjadi tidak asing lagi khususnya bagi unsur-unsur
terkait yang menenerapkan program penjaminan mutu di bidang imejing diagnostik.
Di Amerika Serikat, misalnya,
Pemerintah Federal telah mempublikasikan sejuumlah rekomendasi untuk
Program-program Jaminan Mutu (QAP) bagi fasilitas-fasilitas imejing diagnostik
(Beureu of radiological Health, 1980). Selain itu, dalam rangka mengawal atau
membina mutu pelayanan imejing diagnostik bagi publik, salah suatu agen
regulator independen non-pemerintah terpercaya seperti The Joint Commision on the Acreditation of Hospitals (JCAH) juga
mempunyai reputasi yang handal dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi demi
perbaikan mutu dan pelayanan prima bagi masyarakat. Beberapa negara di Asia
Tenggara, seperti Malaysia, Singapore, dan Thailand, belakangan ini juga telah
mengikuti trend perkembangan ini dengan merujuk system akreditasi Rumah Sakit
mereka kepada JCHA demi perbaikan mutu untuk menjamin kepercayaan
pelanggan yang pada gilirannya akan
meningkatkan pemasukan (income) mereka. Meskipun, kebutuhan penjaminan mutu
bagi pelayanan kesehatan radiologi baru mulai populer bagi kalangan masyarakat
Indonesia pada umumnya, publikasi akan upaya perbaikan mutu untuk pelayanan
kesehatan radiologi sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah dalam hal
ini (BAPETEN dan Depkes RI). Semua ini
dilakukan tidak semata hanya untuk menghadapi era pasar global pelayanan
kesehatan radiologi tetapi lebih penting lagi adalah untuk telah mempersiapan
Imejing (pencitraan) diagnostik
adalah merupakan suatu proses multi langkah yang mana melibatkan penggunaan
teknologi modern untuk memperoleh dan menampilkan sejumlah informasi tentang
keadaan anatomi maupun kondisi fisiologi dari organ tubuh pasien. Dalam upaya
menyumbangkan citra diagnostik yang terbaik khususnya bila proses multi langkah
ini memanfaatkan sumber sinar pengion dari pesawat sinar-x dan media
screen/film sebagai perekam gambar, telah di pahami bahwa ada 2 faktor
utama (faktor manusia dan peralatan) yang turut berpengaruh terhadap
variasi mutu dari suatu citra diagnostic (Papp, 1998). Kedua factor ini perlu
di kendalikan dengan baik, dan apabila tidak dapat dikendalikan dengan sempurna
maka akan berakibat meningkatkan pengulangan-pengulangan ekposi radiasi yang
juga dapat dipastikan akan meningkatkan dosis
pasien termasuk diadalamnya terjadi pemborosan biaya yang dikeluarkan oleh unit
pelaksana fungsional radiologi. Selain
itu, hal yang lebih penting sebagai akibat dari semua ini juga akan menurunkan tingkat akurasi dalam hal intepretasi
terhadap gambar (citra) yang dihasilkan. Dengan demikian, kualitas/mutu
diagnosa penyakit pasien semakin kurang terukur tingkat akuntabilitasnya bagi
tindak lanjut pengobatan.
Sebagaimana telah di diskusikan pada Bagian II,
bahwa dengan melalui program menejemen mutu diharapkan pengendalian dan minimalisasi
dampak negatip dari pengaruh kedua factor diatas dapat dilakukan.
Dewasa ini, untuk setiap departemen atau bagian
yang ada di Rumah Sakit disyaratkan untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan program-program yang
ditujukan agar dapat menjamin mutu pelayanan pasien dan dapat menjamin mutu menejemen pasien.
Terdapat dua area aktivitas utama dari menejemen
mutu yang di disain sedemikian rupa
untuk meyakinkan bahwa pasien akan menerima suatu manfaat dari diagnosa terbaik
yang paling memungkinkan dengan dosis radiasi yang masih dibenarkan dan
konsekwensi pembiayaan yang minimum. Kedua area aktivitas dimaksud dasarnya
adalah diwujudkan dalam bentuk Program Jaminan Mutu (QAP) dan Program Kendali
Mutu (QCP) untuk x-ray imejing diagnostik.
Untuk mengenali secara lebih operasional tentang
kedua program ini, pemahaman tentang defenisi dan ruang lingkup dari aktifitas kedua program ini
adalah sangat diperlukan bagi praktisi di lapangan.
4. Definisi Jaminan mutu dan kendali mutu radiologi,
Kedudukan dan peran dalam manajemen mutu radiologi
a. Defenisi
Jaminan Mutu (QA) adalah keseluruhan dari program menejemen (pengelolaan) yang
diselenggarakan guna menjamin pelayanan kesehatan radiologi prima dengan cara
pengumpulan data dan melakukan evaluasi secara sistematis (Papp, 1998).
Program Jaminan Mutu
(QAP) x-ray imejing diagnostik lebih berkonsentrasi pada aspek layanan kepada
pasien (patient care) dan aspek yang berkaitan dengan interpretasi gambar
(image interpretation).
Perhatian-perhatian
pasien diantaranya, terhadap penjadualan, penerimaan resepsionis, dan persiapan
pemeriksaan (misal: adakah pemeriksaan yang tepat terjadual bagi pasien, adakah
pasein mendapatkan instruksi yang benar sebelum pemeriksan berlangsung, adakah
barang-barang berharga pasien terjaga dengan baik dan aman, atau adakah
hasil-hasil laporan pemeriksaan sudah memadai atau tidak), semua ini menjadi pertimbangan yang esensial
dalam hubunganya dengan layanan pasien dan menejemennya (patient care and
management).
Selain itu, aspek yang
berkaitan dengan interpretasi gambar (image interpretation) juga menjadi pusat
perhatian bagi pengguna jasa pelayanan x-ray imejing diagnostik (kolega
klinisi, pasien dan atau masyarakat). Hal-hal seperti: adakah kondisi penyakit
pasien sesuai dengan pembacaan doagnosis dari seorang ahli radiologi, adakah
laporan diagnosa radiologi, pendistribusian dan penyimpanan untuk kebutuhan
evaluasi selanjutnya dapat dipersiapkan dengan segera, dan adakah para klinisi
dan pasien mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan yang mana keseluruhannya
adalah berada dalam suatu model budaya kerja yang cepat dan terukur.
Suatu model formal
berupa 10 langkah Program Jaminan Mutu (QAP) yang sering dijadikan acuan oleh
organisasi-organisasi kesehatan dan
telah diadaptasikan untuk kebutuhan pengorganisasian dan menejemen di bidang
x-ray imejing diagnostik dalam buku pelatihan ini adalah (JCAHO in Bushong,
2001) :
10-Steps QA Program
|
|
1
|
Pembagian tugas dan tanggungjawab pelaksana program Jaminan Mutu
(pembetukan QA Committe)
|
2
|
Menentukan lingkup dari layanan x-ray imejing diagnostik yang dibutuhkan
|
3
|
Mengidentifikasi aspek-aspek dari layanan x-ray imejing diagnostik yang
perlu dipersiapkan
|
4
|
Mengidentifikasi dan menentukan outcomes
yang ingin dicapai dan dipertimbangkan turut berpengaruh terhadap aspek-aspek dari layanan x-ray imejing
diagnostik yang diberikan
|
5
|
Mengeluarkan batasan-batasan (standar) untuk ruang lingkup penilaian
(assesment)
|
6
|
Mengumpulkan dan mengorganisasi keseluruhan data (kualitatip maupun
kuantitatip)
|
7
|
Mengevaluasi keberhasilan pelayanan yang diberikan ketika outcomes tercapai
|
8
|
Mengambil langkah korektip untuk memperbaiki mutu pelayanan
|
9
|
Mengevaluasi dan mendokumentasikan
keseluruhan aksi/aktifitas yang telah dilakukan
|
10
|
Mengkomunikasikan secara kontinyu informasi yang ada kepada lingkup
Organiasi QAP yang lebih luas
|
Tabel 1.2.
10 Langkah Program Jaminan Mutu
Menerapkan model 10 langkah
Program Jaminan Mutu sebagaimana dideskripsikan diatas akan membantu dalam
menemukan masalah-masalah pelayanan terhadap pasien dan sekaligus
memecahkannya. Agar lebih meyakinkan bahwa
organisasi dan menejemen di bidang x-ray imejing diagnostik adalah berkomitment
tinggi untuk memberikan servis dan pelayanan prima kepada pasien dan masyarakat
maka lembaga-lembaga atau badan-badan akreditasi yang berwenang (akreditasi
Rumah Sakit – Depkes RI) perlu mendorong proses pengadaptasian dari model ini.
Kendali Mutu (QC) adalah didefenisikan sebagai bagian dari program Jaminan Mutu (QA) yang
mana menitik beratkan aktifitas program nya pada teknik-teknik yang diperlukan bagi pengawasan
(monitoring), perawatan dan menjaga (maintenance) elemen-lemen teknis dari
suatu sistem peralatan radiografi dan imejing yang mempengaruhi mutu gambar
(Papp, 1998). Selaras dengan defenisi yang di kemukakan oleh Bushong
(2001), bahwa Kendali Mutu adalah
sebagai suatu program yang didisain
untuk menyakinkan bahwa seorang dokter spesialis radiologi (Radiologist)
hanya akan dihadapkan pada pembacaan
(interpretasi) gambar yang optimal. Diperolehnya gambar optimal adalah tidak dapat dipisahkan dari kondisi kinerja sistem peralatan sinar-x yang yang
digunakan dalam pemeriksaan-pemeriksaan radiologis. Oleh karenanya kinerja dari sistem peralatan sinar-x
hendaknya memematuhi regulasi standar yang berlaku.
Agar kinerja dari sistem
peralatan sinar-x dapat di identifikasi, di evealuasi dan akhirnya di
verifikasi maka perlu dilaksanakan aktivitas Kendali Mutu (QC activities)
secara terprogram dan berkesinambungan. Pengukuran/pengujian, pencatatan,
analisis, rekomendasi dan pendokumentasian dari data kuantitatip tentang parameter-parameter fisik dari sistem
peralatan sinar-x adalah merupakan bentuk-bentuk aktivitas pengendalian mutu
yang harus dikerjakan dengan penuh dedikasi. Semua ini menjadi penting artinya
ketika informasi yang ada di perlukan untuk pengambilan keputusan untuk
perbaikan mutu secara komprehensip.
Program Kendali Mutu
(QCP) x-ray imejing diagnostik lebih berkonsentrasi pada aspek instrunentasi
imejing dan peralatan. Dengan demikian maka aktivitas QC dapat dimuai dari
evaluasi secara rutin dari fasilitas pemroses gambar kemudian dilanjutkan pada pesawat sinar-x yang
digunakan untuk memproduksi gambar (Carrol, 1983; Papp, 1998 dan Bushong,
2001). Beberapa laporan dan hasil penelitian terhadulu juga merekomendasikan
bahwa untuk mengawali suatu Program Kendali Mutu (QCP) pada fasilitas x-ray
imejing diagnostik, kiranya perlu dikerjakan terlebih dahulu dengan penuh
dedikasi tentang analisa pengulangan-penolakan film atau lebih dikenal dengan
istilah Repeat-Reject Film Analysis
(RRAP) pada suatu fasilitas pelayanan radiodiagnostik. Dilaporkan pula oleh Hardy
et.al. (2001), bahwa RRAP adalah sebagai ”tool”
untuk mengevaluasi kinerja dari implementasi QAP pada suatu departemen
radiologi dan informasi dari hasil analisa ini dapat dijadikan indikator
keberhasilan Program Jaminan Mutu/Kendali Mutu dan peralatan x-ray imejing
diagnostik (AAPM Report: 74, 1990; NCRP Report No:99, 1995).
Ada 3 langkah yang
diperlukan untuk suatu Program Kendali Mutu (QCP), yakni:
Langkah I UJI
PENERIMAAN (Acceptance Testing)
Langkah II PEMANTAUAN KINERJA RUTIN (Routine
Performance
monitoring)
Langkah III PERBAIKAN (Maintenace)
Untuk setiap bagian dari
peralatan yang digunakan dalam radiografi, apakah pesawat sinar-x itu sendiri
ataupun peralatan pemroses gambar, seharusnya menjalani uji penerimaan (uji
funsi awal) terlebih dahulu sebelum semua elemen ini di pergunakan dalam
aplikasi klinik. Uji penerimaan ini harus dikerjakan oleh seseorang selain
petugas representasi dari produsen alat-lat tersebut, karena tujan utama dari uji
fungsi awal ini adalah untuk menunjukan bahwa apakah alat-alat yang telah
dibeli tersebut memiliki kinerja sesuai dengan spesifikasi pabrik yang telah
mereka rekomendasikan.
Setelah peralatan yang
di beli atau dimiliki beroperasi dalam kurun waktu tertentu,
karakteristik-karakteristik kinerja dari elemen-lemen alat sangat dimungkinkan
mengalami perubahan atau bahkan kerusakan bila dibandingkan dengan kondisi alat
pada awalnya. Sehubungan dengan keadaan ini maka adalah penting dilakukan
pemantauan terhadap karakteristik kinerja elemen peralatan atau fasilitas
pendukungnya secara periodik apakah pemantauan yang bersifat harian (daily), mingguan (weekly), bulanan
(monthly), setengah tahunan (semi-annually) atau tahunan (annually).
Usaha-usaha pemantauan yang terencana akan membantu timbulnya kerusakan yang
lebih parah dan sudah barang tentu dimungkinkan perbaikan yang bersifat minor
guna mempertahankan kinerja elemen-elemen alat semaksimal mungkin.
Apabila kerusakan mayor
terjadi atau kinerja komponen peralatan dipertimbangkan sudah melampui
referensi atau rekomendasi standar yang dianjurkan (misal: Tabung sinat-x yang
pecah atau kecukupan HVL yang jauh dari satandar memadai) maka upaya
penggantian komponen peralatan harus segera dilakukan sebagai langkah koreksi
demi menjaga keselamatan/perlindungan dan menjamin mutu bagi pengguna jasa
maupun petugas pelaksana.
Sebagaimana pada Program
Jaminan Mutu (QAP), perlua adanya seorang petugas yang bertanggungjawab pada akativitas QC yang
dapat juga sebagai anggota dari team kerja Jaminan Mutu x-ray imejing
diagnostik. Dalam suatu fasilitas pelayanan radiologi yang tergolong besar
(Rumah-Sakit Kelas A), diperlukan penganan QC secara khusus oleh seorang tenaga
profesional Bidang Fisika Medik. Tetapi untuk fasilitas pelayanan radiologi
yang tergolong sedang (Rumah-Sakit Kelas B), seorang Radiografer terlatih dan
bersertifikat bidang QC (QC Technologist) dapat menangani aktivitas QC secara
terbatas dibawah supervisi seorang Ahli Fisika Medik.
b. Peran, fungsi dan kedudukan Program Jaminan Mutu dalam
Pelayanan Radiologi
Penjaminan kualitas dalam pelayanan radiologi dilaksanakan dengan program
yang diorganisasikan untuk meningkatkan pelayanan pasien melalui penilaian
obyektif pelayanan pasien dan koreksi
terhadap masalah-masalah yang dapat teridentifikasi. Hal ini merupakan suatu
sistem menyeluruh yang memantau permintaan-permintaan pemeriksaan oleh dokter
pengirim, menegelola pemeriksaan yang diminta, dan interpretasi akhir dari
hasil pemeriksaan.
Penjaminan mutu dalam radiologi adalah area
dimana secara tradisional tanggung
jawabnya ada pada radiolog, mereka menetapkan untuk kesesuaian pemeriksaan
radiologi dan ketepatan interpretasi hasil pemeriksaan. Ketika peran radiolog
menjadi berkurang dalam bidang administrasi bagian radiologi, sebagai
kompensasinya diserahkan perannya kepada administrator radiologi,
radiolog cenderung menjadi konsultas bagi para staf medik. Administrator
radiologi bertanggung jawab untuk merancang
telaah kualitas dan menyusun program untuk memecahkan adanya inefisiensi
dan praktek-praktek yang tidak sesuai. Oleh karena itu Penjaminan Kualitas
dalam pelayanan radiologi harus mencakup :
1.
Penjaminan bahwa pemeriksaan radiologi yang diminta
sesuai dengan manajemen masalah klinik dari pasien.
2.
Penjaminan bahwa pemeriksaan radiologi dilaksanakan secara efisien untuk
memberikan informasi diagnostik yang
maksimum dengan paparan radiasi yang
minimum
3.
Penjaminan bahwa konsultasi radiologik diinterpretasi
secara tepat.
Tujuan program penjaminan kualitas
adalah mendeteksi perubahan-perubahan dalam setiap faktor yang memperngaruhi
radiograf dan pelayanan yang diberikan bagian radiologi sebelum perubahan-perubahan diatas mengurangi
mutu pelayanan pasien. Program penjaminan kualitas menjamin kualitas radiograf dan pelayanan radiologi, dengan
paparan radiasi yang minimum. Biaya pelaksanaan
program penjaminan kulaitas harus
minimum dibandingkan dengan manfaat bagi pasien dan utilisasi waktu personel.
Dapat disimpulkan bahwa peran,
fungsi ataupun kedudukan Program penjaminan
kualitas dalam pelayanan radiologi adalah :
1)
Mendefinisikan lebih jauh komitmen pelayanan radiologi
terhadap program penjaminan kulitas secara komprehensif
2)
Mendorong dan menjaga peningkatan dalam kualitas pelayanan radiologi dan performa
personel agar selalu bersikap dan
bertidak biaya efektif
3)
Menjamin bahwa persyaratan yang berhubungan dengan
penjaminan kualitas rumah sakit dapat dilaksanakan oleh pelayanan radiologi
4)
Menjamin komunikasi
dan pelaporan diantara
personel-personel radiologi
5)
Mendefinisikan tujuan dan sasaran manajemen
Gambar 1.5. Jaminan Mutu
Dengan Pendekatan Sistem
No comments:
Post a Comment