Sunday 25 August 2013

PENJAMINAN MUTU RADIOLOGI,



BAB I
Terminologi, konsep-konsep dasar mutu,
jaminan dan kendali mutu
.
A.     Terminologi
1.      Quality :  the totally of feature and characteristic of a product or service that bear on its ability to satisfy stated or implied needs (ISO 8402)
2.      Kualitas : Suatu karakteristik yang harus dipenuhi sepenuhnya tanpa ada kekurangan sedikitpun (zero defect). (Crosby)
3.      Quality Assurance :
                                                  i.      Pengertian umum:
1)     all those planned and systemic actions necessary to provide adequate confidence that a product or service will satisfy given requierment system for quality (ISO 8402)
2)     Management tool which, through the development of policies and establishment of review procedures, aims to ensure that every exam or treatment in a radiology departmen is necessary an appropriate to the medical problem.
3)     A management system that gives control, predictability, and controlled improvement of the production process (Chestnut, 1997)

                                                ii.      Pengertian secara khusus:
1)     An organised effort by the staff operating a facility to ensure that the diagnostic images produced by the facility are of sufficiently high quality so that consistently provide adequate diagnostic information at the lowest possible cost and with the least exposure of the patient radiatiation (WHO)
2)     Planned and organized efforts with in a diagnostic radiology facility to ensure the production of consistent optimal quality images with minimal radiation exposure and cost to the patient (Ballinger)

B.    Konsep Mutu dan pelayanan prima
1.      Konsep Mutu
a.      Beberapa mitos tentang  mutu
Mutu bila dilihat dari awwal perkembangnannya berangkat dari mitos-mitos seperti: mutu adalah identik dengan barang-banrang yang bersifat mewah atau luks atau sesuatu yang bermagna mewah dan wah. Adapula yang beranggapan bahwa suatu produk dianggap bermutu bila memiliki nilai dan harga yang mahal. Dari mitos yang ada dan kebutuhan pemeahaman masayarakat yang terus berkembang, sementara mutu itu cenderung bersifat abstrak dan tidak bisa diukur secara eksplisit, maka untuk mengetahui konsep tentang mutu perlu di cermati menurut pendapat-pendapat dari para pakar.

b.     Pendapat para pakar
1)     Mutu pelayanan adalah sejauh mana kenyataan pemberian pelayanan sesuai dengan kriteria pelayanan yang baik (Donabedian, 1980)
2)     Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984)
3)     Mutu adalah memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan melalui perbaikan sluruh proses secara berkelanjutan (Zimmerman)


Gambar 1.1.  mutu suatu produk, layanan, servis, informasi seharusnya mematuhi persyaratan (standar) demi kepuasan pelanggan

Secara lebih khsusus, definisi tentang mutu dalam pelayanan kesehatan menurut Departemen Kesehatan RI adalah penampilan/kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
c.      Dimensi Mutu
Untuk menilai suatu mutu, dapat ditentukan dari berbagai indicator. Salah satu indicator tersebut adalah dimensi mutu. Table di bawah ini menunjukkan beberapa  dimensi mutu, yaitu :
  
Efficacy
pelayanan yg diberikan menunjukan manfaat & hasil yg diinginkan
Appropriateness
pelayanan yg diberikan relevan dgn kebutuhan linis pasien & didasarkan pd perkembangan  I P
Availability
pelayanan yg dibutuhkan tersedia
Accessibility
pelayanan yg diberikan dpt diakses oleh yang membutuhkan
Efficiency
pelayanan yg diberikan dilakukan dgn efisien
Effectiveness
pelayanan yg diberikan dgn cara yg benar, berdasar I P, & dpt mencapai hsl yg diinginkan
Amenities
kenyamanan fasilitas pelayanan yg tersedia
Acceptability
pelayanan yg diberikan dpt diterima oleh masyarakat pengguna / yg membutuhkan
Safety
pelayanan yg diberikan aman
Technical competence
tenaga yg memberikan pelayanan mempunyai kompetensi tehnis yg dipersyaratkan
Timelines
pelayanan yg diberikan tepat waktu
Affordability
pelayanan yg diberikan dpt dijangkau scr finansial oleh masyarakat pengguna / yg membutuhkan
Interpersonal relationship
pelayanan yg diberikan memperhatikan hub antar manusia baik antara pemberi & pelanggan maupun sesama petugas pemberi pelayanan
Respect & caring
pelayanan yg diberikan dilakukan dgn hormat, sopan & penuh perhatian
Legitimacy
pelayanan yg diberikan dpt dipertanggung jawabkan (SCR MEDIK MAUPUN HUKUM)

Tabel 1.1. Dimensi Mutu

            Seperti yang telah diuraikan diatas konsep tentang mutu bahwa, dikatakan bermutu bila memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar adalah langkah awal penilaian kepatuhan proses kegiatan, penilaian kinerja, pengendalian organisasi.
Pada prinsipnya standar adalah suatu harapan mutu faktor input-proses-output yang diinginkan yang di buat secara tertulis atau yang disepakati sebagai bagian dari sistem pengawasan mutu (quality monitoring).
Standar diperlukan untuk kemudahan replikasi unit pelayanan/program, dalam organisasi, keluar organisasi: lokal-regional-global, konsistensi estetis/brand image. Selain itu pada sektor swasta standar dapat diartikan sebagai nilai profit meningkat, pada sektor pemerintah dapat berarti mewujudkan  good governance, meningkatkan daya responsif thd perubahan, pengendalian biaya dan mengurangi inefisiensi.
Konsep Mutu Gambar dan 3D dalam Program Jaminan Mutu/Kendali Mutu   x-ray imejing diagnostik
Mutu gambar secara radiografi (Radiographic quality)
Mutu gambar secara radiografi (radiographic quality)  biasa diartikan sebagai kemampuan atau kesanggupan suatu gambar radiografi memperlihatkan struktur anatomi  dari organ tubuh yang diperiksa.
Suatu Radiograf yang benar-benar dapat mereproduksi kembali gambaran struktur anatomi dan jaringan-jaringan adalah dikatakan sebagai radiograf berkualitas tinggi atau ”high-quality radiograph” demikian pula sebaliknya atau biasa disebut dengan ” poor-quality radiograph”.
Seorang ahli radiologi (radiologist) memerlukan radiograf-radiograf  yang berkualitas tinggi untuk membuat diagnosa yang akurat. Kualitas radiograf yang rendah mengandung citra informasi klinik yang minim dan sulit untuk di intepretasi. Hal ini juga akan menununtut untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap organ tubuh dari pasien yang sama atau bila tidak diulang dengan baik justru kadang kala menjadi faktor penyebab utama terjadinya kesalahan diagnosa (missed diagnoses).
Mendefenisikan tentang kualitas dari suatu radiograf pada dasarnya tidak mudah, dan sulit untuk dapat diukur secara persis. Banyak faktor yang turut berpengaruh terhadap kualitas radiograf,  namun pendapat para ahli  relatif tidak seragam dalam menemukan faktor-faktor penyebabnya, sehingga kebanyakan praktisi  cenderung menggukan rambu-rambu kualitas gambar yang lebih bersifat universal yang dapat diterima atau dibaca oleh kalangan medis. Suatu hasil penelitian yang pernah dilakukan pada rumah sakit – rumah sakit pemerintah dan klinik di Inggris melaporkan diantaranya adalah, menentukan kualitas standard untuk radiograf yang secara klinik dapat di terima dan dapat berlaku untuk semua praktisi di Rumah sakit adalah sulit, karena besar ketergantungannya terhadap kebiasaan rutinitas kondisi intepretasi images yang bersifat lokal rumah sakit yang bersangkutan (Hardy, et al. 2000). Walaupun demikian di negara-negara maju, baik di Eropa, sebagian negara-negara di Asia dan Afrika dan bahkan di Amerika, dalam 1 dekade terakhir ini sudah memulai studi-studi tentang kualitas radiografi terstandar nya dengan mengacu, mengadaptasikan standard-standar mereka pada ”European guidelines on quality images for diagnostic imaging” yang dikeluarkan oleh Komisi Masyarakat Eropa (Commision of European Community) bidang radiologi (CEC, 1996).
Kemungkinan sebagai salah satu pendekatan yang mudah bagi kalangan praktisi di Indonesia saat ini adalah mencoba meningkatkan pemahaman terhadap konsep kualitas gambar dengan penekanan  pada Karakteristik-karakteristik Terpenting  kualitas gambar secara radiografi antara lain:  Resolusi Gambar, Kontras Gambar, Noise Gambar dan Artefak-artefak yang biasa terjadi pada radiograf/image.


Gambar 1.2. Karakteristik-karakteristik fisik yang berhubungan dengan kualitas gambar

Gambar 1.2. di atas hanya menekankan pada aspek krusial bagi pembentukan kualitas gambar. Dapatlah didiskripsikan  bahwa hubungan keterkaitan antara kontras, resolusi dan noise mempunyai kontribusi yang besar terhadap proses penciptaan suatu citra atau gambar radiografi.
Dalam prakteknya, kontras radiografi dapat diartikan kemampuan suatu radiograf menampilkan adanya perbedaan densitas optis antar struktur jaringan yang divisualkan dalam citra atau radiograf. Kontras radiograf yang baik ukurannya secara subyektip adalah bila kontras pada suatu radiograf memudahnkan seorang radiolog membedakan secara umum gambaran-gambaran struktur anatomi organ dan jaringan. Sementara itu Resolusi spatial, pada dasarnya merupakan karakteristik obyektip bagi salah satu ukuran kualitas gambar/image secara fisika. Diperlukan alat dan media bantu ukur yang terstandar (misal: parttern resolution dll) untuk menghitung dan mengetahui resolusi spatial dari suatu sistem imejing. Dalam penerapan klinik, resolusi gambar/detail gambar adalah karakteristik yang lebih sederhana dan simple bila digunakan dalam menilai  mutu gambar yang ditandai dengan kemampuan suatu gambar untuk mem-visual-kan 2 gambar obyek dan dapat dideteksi perbedaan dari keduanya (misal: membedakan mikrokalsifikasi dengan samall glandula mamae). Untuk Selanjutnya Noise adalah signal yang buruk yang turut berkontribusi bagi rendah nya mutu suatu radiograf. Noise atau lebih tepatnya dikatakan Radiografphic noise (Bushong, 2001), di kenal sebagai fluktuasi densitas optis yang tidak dikehendaki yang terjadi pada suatu radiograf karena buruknya signal radiasi akibat scatters yang mencapai media rekam gambar (X-ray film). Semua yang berkaitan dengan penyebab tinggi nya  noise, seharusnya direduksi semaksimal mungkin karena selalu mengakibatkan buruk nya kualitas gambar.
Kontrol yang baik terhadap karakteristik mutu gambar yakni Noise, memperhatikan perbaikan terhadap resolusi dan kontras gambar ketiganya akan mempunyai efek signifikan bagi mutu gambar/radiograf/citra secata menyeluruh, dan pada gilirannya akan meningkatkan keakuratan pembacaan terhadap gambar termasuk diagnosi radiologi yang dihasilkan.

2.      Pelayanan prima (Excellent service)
Pelayanan prima adalah pelayanan kepada pasien yang berdasarkan standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien sehingga pasien memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan kepada Organisasi Pelayanan Kesehatan
Menurut LAN RI, pelayanan prima adalah pelayanan terbaik, melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau pelayanan waktu lalu.
            Tiga Indikator bagi terwujudnya pelayanan prima dalam konteks  ”best practices”, antara lain pelayanan prima akan terwujud jika ada suatu standar dan standar tersebut dipatuhi, bila dalam memberikan pelayanan sedapat mungkin adalah yang terbaik atau bahkan melebihi dari yang di minta, bila  ada terobosan yang ditujukan demi memuaskan pelanggan (inovasi)
            Berikut ini adalah skema yang menggambarkan bagaimana sistem pelayanan prima dapat jalanankan guna memenuhi kebutuhan kepuasan pelanggan.


Gambar 1.3. Sistem Pelayanan Prima

Unsur-unsur kualitas pelayanan prima dalam rangka menuju kepuasan pelanggan menurut Kep Menpan No 81/1993 adalah:
a.      kesederhanaan: lancar, tidak berbelit-belit
b.      kejelasan dan kepastian: prosedur, persyaratan teknis/administrasi
c.      keamanan
d.      keterbukaan
e.      efisiensi
f.        ekonomis
g.      keadilan yang merata
h.      ketepatan waktu

Untuk kemudahan pemahaman tentang pelayanan prima di lapangan sering secara praktis di singkat dengan istilah CARE : “Create A Relationship Enthusiastically, Energetically, with Everyone with whom you do business”. Atau dengan menerapkan “Golden rule of Customer Service” seperti slogan-slogan berikut ini:
“ Treat others as you would others treat you”
“Customers want to be treated the way they want to be treated”
            Perlu untuk diingat bahwa pelayanan prima akan sangat sulit diwujudkan bila tidak didukung dengan kondisi lingkungan yang kondusif baik lingkungan yang bersifat fisik, mental dan spiritual sebagaimana digambarkan dalam skema berikut.

Gambar 1.4. Lingkungan Pendukung Pelayanan Prima

Aspek pelayanan prima dalam mencapai Indonesia sehat 2010 (DepKes) mencakup:
nKemudahan akses informasi (aspek kepuasan pengguna)
nPelaksanaan peraturan secara tepat, konsisten dan konsekuen (aspek proses pelayanan)
nPelaksanaan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan (aspek SDM, dan kepuasan pelanggan)
nPenanganan dan pendokumentasian kegiatan pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berwenang/kompeten (aspek proses dan SDM)
nPenciptaan pola pelayanan yang sesuai dengan sifat dan jenisnya sebagai efisisensi dan efektivitas (aspek SDM, dan proses pelayanan)
nPenetapan tarif sesuai dengan kemampuan masyarakat dengan mekanisme pungutan yang transparan serta adanya pengendalian dan pengawasan yang cermat (aspek finansial dan kepuasan pelanggan)
nTidak ada pembedaan dlm memberikan pelayanan serta pemerataan distribusi cakupan (aspek kepuasan pelanggan)
nKebersihan fasilitas pelayanan dan lingkungan (aspek proses pelayanan)
nSikap ramah dan sopan petugas dan meningkatkan kinerja secara kualitati dan kuantitatif dengan kapasitas optimum (aspek kepuasan pelanggan dan aspek SDM).
Adapun kunci sukses untuk mewujudkan pelayanan prima diperlukan Sumber daya pelaksana yang memiliki pribadi yang efektif, pribadi yang peka, bersedia untuk berubah menjadi lebih baik atau dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa dengan berwawasan  6 R yakni rapih, rawat, rajin, ringkas, resik, ramah

3.      Sejarah perkembangan jaminan mutu dan kendali mutu di bidang radiologi
Istilah Jaminan Mutu (QA) dan Kendali Mutu (QC) sudah dan sedang berkembang dengan pesat sejak tahun 1980. Kedua terminology ini makin banyak di pakai dan menjadi  tidak asing lagi khususnya bagi unsur-unsur terkait yang menenerapkan program penjaminan mutu di bidang imejing diagnostik.
Di Amerika Serikat, misalnya, Pemerintah Federal telah mempublikasikan sejuumlah rekomendasi untuk Program-program Jaminan Mutu (QAP) bagi fasilitas-fasilitas imejing diagnostik (Beureu of radiological Health, 1980). Selain itu, dalam rangka mengawal atau membina mutu pelayanan imejing diagnostik bagi publik, salah suatu agen regulator independen non-pemerintah terpercaya seperti The Joint Commision on the Acreditation of Hospitals (JCAH) juga mempunyai reputasi yang handal dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi demi perbaikan mutu dan pelayanan prima bagi masyarakat. Beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Singapore, dan Thailand, belakangan ini juga telah mengikuti trend perkembangan ini dengan merujuk system akreditasi Rumah Sakit mereka kepada JCHA demi perbaikan mutu untuk menjamin kepercayaan pelanggan  yang pada gilirannya akan meningkatkan pemasukan (income) mereka. Meskipun, kebutuhan penjaminan mutu bagi pelayanan kesehatan radiologi baru mulai populer bagi kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya, publikasi akan upaya perbaikan mutu untuk pelayanan kesehatan radiologi sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini (BAPETEN dan Depkes RI).  Semua ini dilakukan tidak semata hanya untuk menghadapi era pasar global pelayanan kesehatan radiologi tetapi lebih penting lagi adalah untuk telah mempersiapan
Imejing (pencitraan) diagnostik adalah merupakan suatu proses multi langkah yang mana melibatkan penggunaan teknologi modern untuk memperoleh dan menampilkan sejumlah informasi tentang keadaan anatomi maupun kondisi fisiologi dari organ tubuh pasien. Dalam upaya menyumbangkan citra diagnostik yang terbaik khususnya bila proses multi langkah ini memanfaatkan sumber sinar pengion dari pesawat sinar-x dan media screen/film sebagai perekam gambar, telah di pahami bahwa ada  2 faktor  utama (faktor manusia dan peralatan) yang turut berpengaruh terhadap variasi mutu dari suatu citra diagnostic (Papp, 1998). Kedua factor ini perlu di kendalikan dengan baik, dan apabila tidak dapat dikendalikan dengan sempurna maka akan berakibat meningkatkan pengulangan-pengulangan ekposi radiasi yang juga dapat  dipastikan akan meningkatkan dosis pasien termasuk diadalamnya terjadi pemborosan biaya yang dikeluarkan oleh unit pelaksana  fungsional radiologi. Selain itu, hal yang lebih penting sebagai akibat dari semua ini juga akan menurunkan  tingkat akurasi dalam hal intepretasi terhadap gambar (citra) yang dihasilkan. Dengan demikian, kualitas/mutu diagnosa penyakit pasien semakin kurang terukur tingkat akuntabilitasnya bagi tindak lanjut pengobatan.
Sebagaimana telah di diskusikan pada Bagian II, bahwa dengan melalui program menejemen mutu  diharapkan pengendalian dan minimalisasi dampak negatip dari pengaruh kedua factor diatas dapat dilakukan.sur radiasi yang dapatila tidak dapat dikendalikan dengan sempurna maka akan berakibat meningkatkan pengulan
Dewasa ini, untuk setiap departemen atau bagian yang ada di Rumah Sakit disyaratkan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan  program-program yang ditujukan agar dapat menjamin mutu pelayanan pasien dan  dapat menjamin mutu menejemen pasien.
Terdapat dua area aktivitas utama dari menejemen mutu  yang di disain sedemikian rupa untuk meyakinkan bahwa pasien akan menerima suatu manfaat dari diagnosa terbaik yang paling memungkinkan dengan dosis radiasi yang masih dibenarkan dan konsekwensi pembiayaan yang minimum. Kedua area aktivitas dimaksud dasarnya adalah diwujudkan dalam bentuk Program Jaminan Mutu (QAP) dan Program Kendali Mutu (QCP) untuk x-ray imejing diagnostik.
Untuk mengenali secara lebih operasional tentang kedua program ini, pemahaman tentang defenisi dan ruang  lingkup dari aktifitas kedua program ini adalah sangat diperlukan bagi praktisi di lapangan.                            

4.      Definisi Jaminan mutu dan kendali mutu radiologi, Kedudukan dan peran dalam manajemen mutu radiologi
a.      Defenisi
Jaminan Mutu (QA) adalah keseluruhan dari program menejemen (pengelolaan) yang diselenggarakan guna menjamin pelayanan kesehatan radiologi prima dengan cara pengumpulan data dan melakukan evaluasi secara sistematis (Papp, 1998).
Program Jaminan Mutu (QAP) x-ray imejing diagnostik lebih berkonsentrasi pada aspek layanan kepada pasien (patient care) dan aspek yang berkaitan dengan interpretasi gambar (image interpretation).
Perhatian-perhatian pasien diantaranya, terhadap penjadualan, penerimaan resepsionis, dan persiapan pemeriksaan (misal: adakah pemeriksaan yang tepat terjadual bagi pasien, adakah pasein mendapatkan instruksi yang benar sebelum pemeriksan berlangsung, adakah barang-barang berharga pasien terjaga dengan baik dan aman, atau adakah hasil-hasil laporan pemeriksaan sudah memadai atau tidak),  semua ini menjadi pertimbangan yang esensial dalam hubunganya dengan layanan pasien dan menejemennya (patient care and management).
Selain itu, aspek yang berkaitan dengan interpretasi gambar (image interpretation) juga menjadi pusat perhatian bagi pengguna jasa pelayanan x-ray imejing diagnostik (kolega klinisi, pasien dan atau masyarakat). Hal-hal seperti: adakah kondisi penyakit pasien sesuai dengan pembacaan doagnosis dari seorang ahli radiologi, adakah laporan diagnosa radiologi, pendistribusian dan penyimpanan untuk kebutuhan evaluasi selanjutnya dapat dipersiapkan dengan segera, dan adakah para klinisi dan pasien mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan yang mana keseluruhannya adalah berada dalam suatu model budaya kerja yang cepat dan terukur.
Suatu model formal berupa 10 langkah Program Jaminan Mutu (QAP) yang sering dijadikan acuan oleh organisasi-organisasi  kesehatan dan telah diadaptasikan untuk kebutuhan pengorganisasian dan menejemen di bidang x-ray imejing diagnostik dalam buku pelatihan ini adalah (JCAHO in Bushong, 2001) :
10-Steps QA Program
1
Pembagian tugas dan tanggungjawab pelaksana program Jaminan Mutu (pembetukan QA Committe)
2
Menentukan lingkup dari layanan x-ray imejing diagnostik yang dibutuhkan
3
Mengidentifikasi aspek-aspek dari layanan x-ray imejing diagnostik yang perlu dipersiapkan
4
Mengidentifikasi dan menentukan outcomes yang ingin dicapai dan dipertimbangkan turut berpengaruh terhadap  aspek-aspek dari layanan x-ray imejing diagnostik yang diberikan
5
Mengeluarkan batasan-batasan (standar) untuk ruang lingkup penilaian (assesment)
6
Mengumpulkan dan mengorganisasi keseluruhan data (kualitatip maupun kuantitatip)
7
Mengevaluasi keberhasilan pelayanan yang diberikan ketika outcomes tercapai
8
Mengambil langkah korektip untuk memperbaiki mutu pelayanan
9
Mengevaluasi dan mendokumentasikan  keseluruhan aksi/aktifitas yang telah dilakukan
10
Mengkomunikasikan secara kontinyu informasi yang ada kepada lingkup Organiasi QAP yang lebih luas

Tabel 1.2. 10 Langkah Program Jaminan Mutu

Menerapkan model 10 langkah Program Jaminan Mutu sebagaimana dideskripsikan diatas akan membantu dalam menemukan masalah-masalah pelayanan terhadap pasien dan sekaligus memecahkannya.  Agar lebih meyakinkan bahwa organisasi dan menejemen di bidang x-ray imejing diagnostik adalah berkomitment tinggi untuk memberikan servis dan pelayanan prima kepada pasien dan masyarakat maka lembaga-lembaga atau badan-badan akreditasi yang berwenang (akreditasi Rumah Sakit – Depkes RI) perlu mendorong proses pengadaptasian dari model ini.
Kendali Mutu (QC) adalah didefenisikan sebagai bagian dari program Jaminan Mutu (QA) yang mana menitik beratkan aktifitas program nya pada  teknik-teknik yang diperlukan bagi pengawasan (monitoring), perawatan dan menjaga (maintenance) elemen-lemen teknis dari suatu sistem peralatan radiografi dan imejing yang mempengaruhi mutu gambar (Papp, 1998). Selaras dengan defenisi yang di kemukakan oleh Bushong (2001),  bahwa Kendali Mutu adalah sebagai suatu program yang didisain  untuk menyakinkan bahwa seorang dokter spesialis radiologi (Radiologist) hanya akan dihadapkan pada  pembacaan (interpretasi) gambar yang optimal. Diperolehnya gambar optimal adalah  tidak dapat dipisahkan dari kondisi  kinerja sistem peralatan sinar-x yang yang digunakan dalam pemeriksaan-pemeriksaan radiologis. Oleh karenanya  kinerja dari sistem peralatan sinar-x hendaknya memematuhi regulasi standar yang berlaku.
Agar kinerja dari sistem peralatan sinar-x dapat di identifikasi, di evealuasi dan akhirnya di verifikasi maka perlu dilaksanakan aktivitas Kendali Mutu (QC activities) secara terprogram dan berkesinambungan. Pengukuran/pengujian, pencatatan, analisis, rekomendasi dan pendokumentasian dari data kuantitatip  tentang parameter-parameter fisik dari sistem peralatan sinar-x adalah merupakan bentuk-bentuk aktivitas pengendalian mutu yang harus dikerjakan dengan penuh dedikasi. Semua ini menjadi penting artinya ketika informasi yang ada di perlukan untuk pengambilan keputusan untuk perbaikan mutu secara komprehensip.
Program Kendali Mutu (QCP) x-ray imejing diagnostik lebih berkonsentrasi pada aspek instrunentasi imejing dan peralatan. Dengan demikian maka aktivitas QC dapat dimuai dari evaluasi secara rutin dari fasilitas pemroses gambar kemudian  dilanjutkan pada pesawat sinar-x yang digunakan untuk memproduksi gambar (Carrol, 1983; Papp, 1998 dan Bushong, 2001). Beberapa laporan dan hasil penelitian terhadulu juga merekomendasikan bahwa untuk mengawali suatu Program Kendali Mutu (QCP) pada fasilitas x-ray imejing diagnostik, kiranya perlu dikerjakan terlebih dahulu dengan penuh dedikasi tentang analisa pengulangan-penolakan film atau lebih dikenal dengan istilah Repeat-Reject Film Analysis (RRAP) pada suatu fasilitas pelayanan radiodiagnostik.  Dilaporkan pula oleh Hardy et.al. (2001), bahwa RRAP adalah sebagai ”tool” untuk mengevaluasi kinerja dari implementasi QAP pada suatu departemen radiologi dan informasi dari hasil analisa ini dapat dijadikan indikator keberhasilan Program Jaminan Mutu/Kendali Mutu dan peralatan x-ray imejing diagnostik (AAPM Report: 74, 1990; NCRP Report No:99, 1995). 
Ada 3 langkah yang diperlukan untuk suatu Program Kendali Mutu (QCP), yakni:
Langkah I       UJI PENERIMAAN (Acceptance Testing)
Langkah II       PEMANTAUAN KINERJA RUTIN (Routine 
                        Performance monitoring)
Langkah III      PERBAIKAN (Maintenace)
Untuk setiap bagian dari peralatan yang digunakan dalam radiografi, apakah pesawat sinar-x itu sendiri ataupun peralatan pemroses gambar, seharusnya menjalani uji penerimaan (uji funsi awal) terlebih dahulu sebelum semua elemen ini di pergunakan dalam aplikasi klinik. Uji penerimaan ini harus dikerjakan oleh seseorang selain petugas representasi dari produsen alat-lat tersebut, karena tujan utama dari uji fungsi awal ini adalah untuk menunjukan bahwa apakah alat-alat yang telah dibeli tersebut memiliki kinerja sesuai dengan spesifikasi pabrik yang telah mereka rekomendasikan.
Setelah peralatan yang di beli atau dimiliki beroperasi dalam kurun waktu tertentu, karakteristik-karakteristik kinerja dari elemen-lemen alat sangat dimungkinkan mengalami perubahan atau bahkan kerusakan bila dibandingkan dengan kondisi alat pada awalnya. Sehubungan dengan keadaan ini maka adalah penting dilakukan pemantauan terhadap karakteristik kinerja elemen peralatan atau fasilitas pendukungnya secara periodik apakah pemantauan yang bersifat  harian (daily), mingguan (weekly), bulanan (monthly), setengah tahunan (semi-annually) atau tahunan (annually). Usaha-usaha pemantauan yang terencana akan membantu timbulnya kerusakan yang lebih parah dan sudah barang tentu dimungkinkan perbaikan yang bersifat minor guna mempertahankan kinerja elemen-elemen alat semaksimal mungkin.
Apabila kerusakan mayor terjadi atau kinerja komponen peralatan dipertimbangkan sudah melampui referensi atau rekomendasi standar yang dianjurkan (misal: Tabung sinat-x yang pecah atau kecukupan HVL yang jauh dari satandar memadai) maka upaya penggantian komponen peralatan harus segera dilakukan sebagai langkah koreksi demi menjaga keselamatan/perlindungan dan menjamin mutu bagi pengguna jasa maupun petugas pelaksana.
Sebagaimana pada Program Jaminan Mutu (QAP), perlua adanya seorang petugas  yang bertanggungjawab pada akativitas QC yang dapat juga sebagai anggota dari team kerja Jaminan Mutu x-ray imejing diagnostik. Dalam suatu fasilitas pelayanan radiologi yang tergolong besar (Rumah-Sakit Kelas A), diperlukan penganan QC secara khusus oleh seorang tenaga profesional Bidang Fisika Medik. Tetapi untuk fasilitas pelayanan radiologi yang tergolong sedang (Rumah-Sakit Kelas B), seorang Radiografer terlatih dan bersertifikat bidang QC (QC Technologist) dapat menangani aktivitas QC secara terbatas dibawah supervisi seorang Ahli Fisika Medik.

b.     Peran, fungsi dan kedudukan Program Jaminan Mutu dalam Pelayanan Radiologi
Penjaminan kualitas dalam pelayanan radiologi dilaksanakan dengan program yang diorganisasikan untuk meningkatkan pelayanan pasien melalui penilaian obyektif  pelayanan pasien dan koreksi terhadap masalah-masalah yang dapat teridentifikasi. Hal ini merupakan suatu sistem menyeluruh yang memantau permintaan-permintaan pemeriksaan oleh dokter pengirim, menegelola pemeriksaan yang diminta, dan interpretasi akhir dari hasil pemeriksaan.
         Penjaminan mutu dalam radiologi adalah area dimana  secara tradisional tanggung jawabnya ada pada radiolog, mereka menetapkan untuk kesesuaian pemeriksaan radiologi dan ketepatan interpretasi hasil pemeriksaan. Ketika peran radiolog menjadi berkurang dalam bidang administrasi bagian radiologi, sebagai kompensasinya  diserahkan  perannya kepada administrator radiologi, radiolog cenderung menjadi konsultas bagi para staf medik. Administrator radiologi bertanggung jawab untuk merancang  telaah kualitas dan menyusun program untuk memecahkan adanya inefisiensi dan praktek-praktek yang tidak sesuai. Oleh karena itu Penjaminan Kualitas dalam pelayanan radiologi harus mencakup :
1.      Penjaminan bahwa pemeriksaan radiologi yang diminta sesuai dengan manajemen masalah klinik dari pasien.
2.      Penjaminan bahwa pemeriksaan radiologi  dilaksanakan secara efisien untuk memberikan  informasi diagnostik yang maksimum  dengan paparan radiasi yang minimum
3.      Penjaminan bahwa konsultasi radiologik diinterpretasi secara tepat.
Tujuan program penjaminan  kualitas adalah mendeteksi perubahan-perubahan dalam setiap faktor yang memperngaruhi radiograf dan pelayanan yang diberikan bagian radiologi  sebelum perubahan-perubahan diatas mengurangi mutu pelayanan pasien. Program penjaminan kualitas menjamin kualitas  radiograf dan pelayanan radiologi, dengan paparan radiasi yang minimum. Biaya pelaksanaan  program penjaminan kulaitas  harus minimum dibandingkan  dengan manfaat  bagi pasien dan utilisasi waktu personel.
Dapat disimpulkan bahwa  peran, fungsi ataupun kedudukan Program penjaminan  kualitas dalam pelayanan radiologi adalah :
1)           Mendefinisikan lebih jauh komitmen pelayanan radiologi terhadap program penjaminan kulitas secara komprehensif
2)           Mendorong dan menjaga peningkatan dalam kualitas  pelayanan radiologi dan performa personel  agar selalu bersikap dan bertidak biaya efektif
3)           Menjamin bahwa persyaratan yang berhubungan dengan penjaminan kualitas rumah sakit dapat dilaksanakan oleh pelayanan radiologi
4)           Menjamin komunikasi  dan pelaporan  diantara personel-personel radiologi
5)           Mendefinisikan tujuan dan sasaran manajemen


Gambar 1.5. Jaminan Mutu Dengan Pendekatan Sistem




No comments:

Post a Comment