Sunday, 12 February 2012

”TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIN PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Noviyanti Noor
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2008

DAFTAR ISI
BAB    I. PENDAHULUAN ....................................................................................      1
I.1. Latar Belakang ....................................................................................      1
I.2. Tujuan Instruksional Umum (TIU) ........................................................      3
I.3. Tujuan Instruksional Khusus (TIK) ......................................................      3
I.4. Konsiderans ........................................................................................      3
BAB II. KETENTUAN UMUM ..............................................................................      5
BAB III.  RUANG LINGKUP DAN TUJUAN .......................................................      8
BAB IV.  KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIAN....... ....
               PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL......      9
BAB V. SANKSI ADMINISTRATIF .....................................................................    13
BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN ...................................................................    16
BAB VII. KETENTUAN PENUTUP  .....................................................................    17
BAB VIII. KESIMPULAN ......................................................................................    18
DAFTAR PUSTAKA  .............................................................................................    19
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif merupakan amendemen PP No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; PP No. 63 tersebut belum mengatur paparan medik, sedangkan PP No. 33 sudah mengatur secara komprehensif aspek keselamatan termasuk keselamatan pasien yang merupakan bagian dari paparan medik, meliputi penggunaan untuk radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir. Pengembangan PP No.33 ini telah mengadopsi dan mengadaptasi rekomendasi  seri keselamatan (Safety Series) dari Badan Tenaga Atom Internasional – IAEA, yaitu Basic Safety Standards No. 115  Tahun 1996.    
Materi bahan ajar (modul) ini dibatasi pada pembahasan yang terkait dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X diagnostik dan Intervensional, dan bab penting lainnya, seperti Bab Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sanksi Administratif. Peralihan dan Penutup. Penulisan nomor bab berubah dengan aslinya tetapi penulisan pasal sesuai dengan aslinya.
I.2. Tujuan Instruksional Umum (TIU)
Setelah mempelajari materi ini peserta Workshop diharapkan mampu memahami latarbelakang pembentukan dan menguraikan secara benar lingkup serta substansi pengaturan dalam PP. No.33 Tahun 2007 yang terkait dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional..
I.3. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Setelah mempelajari materi ini peserta Workshop diharapkan mampu menjelaskan klausul pengaturan yang terkait dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X diagnostik dan Intervensional, dan bab penting lainnya, seperti Bab Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sanksi Administratif, Peralihan dan Penutup.
I.4. Konsiderans
Konsiderans PP. 33 Tahun 2007 sebagai berikut:
a.       bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, telah dibentuk PP 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion;
b.      bahwa sesuai dengan perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  yang terjadi saat  ini semakin menuntut  adanya  jaminan keselamatan pekerja, masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan sumber radioaktif, sehingga perlu diadakan pengaturan yang lebih komprehensif, tegas, jelas dan konsisten terutama aturan mengenai paparan medik yang harus memperhatikan keselamatan pasien dengan menerapkan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X diagnostik dan intervensional.
c.       bahwa  Peraturan  Pemerintah  Nomor  63  Tahun  2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion sudah tidak sesuai  lagi  dengan  pengaturan yang dibutuhkan oleh perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam PP 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang dimaksud dengan:
1.       Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
2.       Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
3.   Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.        Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga  yang berasal dari  sumber radiasi pengion.
5.             Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
6.             Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.
7.             Budaya Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah-masalah Keselamatan Radiasi.
8.             Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
9.             Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
10.   Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
11.         Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
12.   Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh  pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
13.     Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
14.         Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
15.     Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radias i yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
16.    Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
17.    Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
18.      Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
19.    Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
20.         Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
21.     Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
22.        Program Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Program Jaminan Mutu adalah tindakan sistematis dan terencana untuk memastikan tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi.
BAB  III
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
III.1. Ruang Lingkup
(1)          Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)          Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan Intervensi.
(3)          Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
(4)          Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
III.2. Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin  keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif.
BAB   IV
KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIAN
PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Pasal 35
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan melalui:
a. pembatas Dosis; dan
b. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.
Pasal 36
(1)    Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2)    Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
(3)    Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4)    Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.

Pasal 37
(1)    Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2)    Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
Pasal 38
(1)    Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
(2)    Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, BAPETEN dapat menetapkan Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
Pasal 39
(1)    Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.
(2)    Praktisi medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat dapat memberikan paparan yang tidak sesuai dengan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)    Tingkat Panduan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Pasal 40
(1)    Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2)    Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi.
(3)    Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X.
(4)    Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN
BAB   V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal   80


Setiap Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar ketentuan diluar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dikenakan sanksi administrI
Pasal   81


Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat berupa:
a.            peringatan tertulis;
b.            penghentian sementara beroperasinya instalasi; dan/atau
c.             pencabutan izin.
Pasal   82


(1)         Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2),   Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 64, Pasal 68, dan Pasal 70.
(2)         Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis pertama dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis pertama.
(3)         Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin belum mematuhi peringatan tertulis pertama, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(4)         Jika Pemegang Izin tidak mematuhi peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN memberikan peringatan ketiga yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis  ketiga.
(5)         Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin pemanfaatan tenaga nuklir Pemegang Izin yang bersangkutan.
Pasal   83


(1)         Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 71, dan Pasal 72 Kepala BAPETEN dapat langsung menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi Pemegang Izin, yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
(2)         Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
(3)         Jika selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, dan tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(4)         Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.
Pasal   84


Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (3), Pemegang Izin tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan sumber yang dimanfaatkannya


BAB   VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal   85


(1)         Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)         Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3)         Ketentuan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 75 wajib dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB   VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal   86


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal   87


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal   88


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB VIII
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa isi PP. No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif sebagai berikut:
(1)    substansi pengaturan tentang Paparan Medik yang ada dalam PP. No. 33 Tahun 2007 sudah harmonis dengan apa yang direkomendasikan oleh IAEA melalui Code of Conduct on the Safety and Security of Radioactive Sources, 2003.
(2)    mengatur secara jelas 2 (dua) hal penting, meliputi: Uji Kesesuain Pesawat Sinar-X Diagnostik, dan Tingkat Panduan Paparan Medik (untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional).
(3)    menetapkan bahwa Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
(4)    menetapkan agar 2 (dua) peraturan pelaksanaan dari PP No. 33 tersebut, segera dibentuk, yaitu :
a.         Peraturan Kepala BAPETEN tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X  Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan
b.         Peraturan Kepala BAPETEN tentang Tingkat Panduan Paparan Medik (untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional).
 DAFTAR PUSTAKA
1.      Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioatif, Jakarta, 2007.

No comments:

Post a Comment