”TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIN PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK
DAN INTERVENSIONAL
Noviyanti Noor
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2008
DAFTAR ISI
BAB
I. PENDAHULUAN .................................................................................... 1
I.1. Latar Belakang .................................................................................... 1
I.2. Tujuan Instruksional Umum (TIU) ........................................................ 3
I.3. Tujuan Instruksional Khusus (TIK) ...................................................... 3
I.4. Konsiderans ........................................................................................ 3
BAB II. KETENTUAN UMUM .............................................................................. 5
BAB III.
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN ....................................................... 8
BAB IV.
KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIAN....... ....
PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK DAN
INTERVENSIONAL...... 9
BAB V. SANKSI ADMINISTRATIF ..................................................................... 13
BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN ................................................................... 16
BAB VII. KETENTUAN PENUTUP ..................................................................... 17
BAB VIII. KESIMPULAN ...................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif merupakan amendemen PP No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan
dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; PP No. 63 tersebut belum
mengatur paparan medik, sedangkan PP No. 33 sudah mengatur secara komprehensif
aspek keselamatan termasuk keselamatan pasien yang merupakan bagian dari
paparan medik, meliputi penggunaan untuk radiodiagnostik, radioterapi, dan
kedokteran nuklir. Pengembangan PP No.33 ini telah mengadopsi dan mengadaptasi
rekomendasi seri keselamatan (Safety Series) dari Badan Tenaga Atom
Internasional – IAEA, yaitu Basic Safety Standards No. 115 Tahun 1996.
Materi bahan ajar (modul) ini
dibatasi pada pembahasan yang terkait dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X
diagnostik dan Intervensional, dan bab penting lainnya, seperti Bab Ketentuan
Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sanksi Administratif. Peralihan dan Penutup. Penulisan
nomor bab berubah dengan aslinya tetapi penulisan pasal sesuai dengan aslinya.
I.2. Tujuan Instruksional Umum (TIU)
Setelah mempelajari materi ini peserta Workshop diharapkan
mampu memahami latarbelakang pembentukan dan menguraikan secara benar lingkup
serta substansi pengaturan dalam PP. No.33 Tahun 2007 yang terkait dengan Uji
Kesesuaian Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional..
I.3. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Setelah mempelajari materi ini peserta Workshop diharapkan
mampu menjelaskan klausul pengaturan yang terkait
dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X diagnostik dan Intervensional, dan bab penting
lainnya, seperti Bab Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sanksi
Administratif, Peralihan dan Penutup.
I.4. Konsiderans
Konsiderans
PP. 33 Tahun 2007 sebagai berikut:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, telah dibentuk PP
63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi
Pengion;
b.
bahwa
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terjadi saat ini semakin menuntut adanya
jaminan keselamatan pekerja, masyarakat serta perlindungan terhadap
lingkungan hidup dan keamanan sumber radioaktif, sehingga perlu diadakan
pengaturan yang lebih komprehensif, tegas, jelas dan konsisten terutama aturan
mengenai paparan medik yang harus memperhatikan keselamatan pasien dengan
menerapkan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X diagnostik dan
intervensional.
c.
bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 63
Tahun 2000 tentang Keselamatan
dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion sudah tidak sesuai lagi
dengan pengaturan yang dibutuhkan
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam PP 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi
Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan
Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan
yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup dari bahaya radiasi.
2. Proteksi
Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang
merusak akibat paparan radiasi.
3. Pemanfaatan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian,
pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan,
pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah
radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun
yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
5.
Radiasi
Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan
partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media
yang dilaluinya.
6.
Sumber
Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat
menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang
mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi
yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan
Radiasi.
7.
Budaya
Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap organisasi dan individu dalam
organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah-masalah
Keselamatan Radiasi.
8.
Paparan
Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik
disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
9.
Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan
akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau
instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
10. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak
diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat
kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang
mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
11.
Paparan
Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
12. Paparan Medik adalah paparan yang diterima
oleh pasien sebagai bagian dari
diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang
membantu pasien.
13. Paparan
Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh
anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan
yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk
Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
14.
Paparan
Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau
radiologik.
15. Dosis
Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat
dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radias i yang diserap atau diterima oleh
materi yang dilaluinya.
16. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil
yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir.
17. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang
diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota
masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan
somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
18. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang
bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi
terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
19. Petugas
Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh
BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan
Proteksi Radiasi.
20.
Pekerja
Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi
Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk
masyarakat umum.
21. Pemegang
Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir
dari BAPETEN.
22. Program
Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Program
Jaminan Mutu adalah tindakan sistematis dan terencana untuk memastikan
tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
III.1.
Ruang Lingkup
(1)
Peraturan
Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan Radiasi terhadap pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi
dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemanfaatan Tenaga Nuklir
dan Intervensi.
(3)
Keamanan
Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
(4)
Keamanan bahan nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
III.2.
Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat,
perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif.
BAB
IV
KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN UJI KESESUAIAN
PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Pasal 35
Penerapan optimisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan melalui:
a. pembatas Dosis; dan
b. Tingkat Panduan untuk Paparan
Medik.
Pasal 36
(1) Pembatas Dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditentukan oleh Pemegang Izin setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Penentuan pembatas Dosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu
fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan
dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau
instalasi.
(4) Dalam hal personil bekerja lebih
dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib diberlakukan.
Pasal 37
(1)
Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya
diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan
intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2)
Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan
bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
Pasal 38
(1)
Tingkat
Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang
berlaku.
(2)
Dalam
hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, BAPETEN dapat menetapkan
Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
Pasal 39
(1)
Praktisi
medik wajib menggunakan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional untuk
mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.
(2)
Praktisi
medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat dapat memberikan paparan yang
tidak sesuai dengan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Tingkat
Panduan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Pasal 40
(1)
Untuk
memastikan bahwa Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat
sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2)
Uji
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji
yang berkualifikasi.
(3)
Hasil
pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan
keandalan pesawat sinar-X.
(4)
Uji
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada parameter
operasi dan keselamatan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN
|
BAB
V
|
||||||
SANKSI ADMINISTRATIF
|
||||||
Pasal 80
|
||||||
Pasal 81
Pasal 82
|
||||||
Pasal 83
|
||||||
|
||||||
Pasal 84
|
||||||
|
BAB
VI
|
|||
KETENTUAN PERALIHAN
|
|||
Pasal 85
|
|||
|
BAB
VII
|
||||||||
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||
Pasal 86
|
||||||||
Pasal 87
|
||||||||
|
||||||||
Pasal 88
|
||||||||
|
BAB VIII
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa isi PP. No. 33
Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
sebagai berikut:
(1)
substansi
pengaturan tentang Paparan Medik yang ada dalam PP. No. 33 Tahun 2007 sudah
harmonis dengan apa yang direkomendasikan oleh IAEA melalui Code of Conduct on the Safety and Security
of Radioactive Sources,
2003.
(2)
mengatur
secara jelas 2 (dua) hal penting, meliputi: Uji Kesesuain Pesawat Sinar-X
Diagnostik, dan Tingkat Panduan Paparan Medik (untuk Radiologi Diagnostik dan
Intervensional).
(3)
menetapkan
bahwa Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X
radiologi diagnostik dan intervensional wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
(4)
menetapkan
agar 2 (dua) peraturan pelaksanaan dari PP No. 33 tersebut, segera dibentuk,
yaitu :
a.
Peraturan
Kepala BAPETEN tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan
b.
Peraturan
Kepala BAPETEN tentang Tingkat Panduan Paparan Medik (untuk Radiologi
Diagnostik dan Intervensional).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan
Sumber Radioatif, Jakarta, 2007.
No comments:
Post a Comment