Sunday, 26 February 2012

3.4. Kendali Kualitas
3.4.1. Tujuan utama kendali kualitas melalui pelaksanaan pengujian kelayakan adalah keselamatan radiasi. Dosis radiasi yang diterima oleh pasien tergantung kepada seluruh proses pencitraan. Pengujian ini dapat dilengkapi dengan pengujian-pengujian yang lain seperti uji kualitas radiograf tambahan dan sensitometri sebagai bagian dari keseluruhan program jaminan kualitas ;
3.4.2.Program pengujian kelayakan ini diterapkan pada seluruh pemanfaatan peralatan sinar-x diagnostik untuk keperluan medis, chiropractic, dan radiografi gigi dan tidak diterapkan untuk peralatan sinar-x yang digunakan untuk radiografi dalam kedokteran hewan ;
3.4.3.      Penanggung jawab pengujian kelayakan
3.4.3.1. Pengusaha fasilitas pemanfaatan peralatan sinar-x diagnostik bertanggung jawab untuk melaksanakan pengujian kelayakan sebagai persyaratan utama memperoleh/memperpanjang izin pemanfaatan ;
3.4.3.2. Pengusaha fasilitas harus memastikan bahwa seluruh peralatan sinar-x yang dimilikinya dan berada di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan dipergunakan atau disimpan telah diuji oleh penguji kelayakan terkualifikasi yang memiliki izin dan memiliki sertifikat hasil pengujiannya. Daftar penguji kelayakan terkualifikasi yang memiliki izin disediakan oleh BAPETEN ;
3.4.4.      Tata cara pengujian kelayakan
3.4.4.1.Tata cara pengujian kelayakan dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.      Personil penguji kelayakan
3.4.5.1.Personil yang melakukan pengujian kelayakan harus memenuhi persyaratan BAPETEN. Seluruh laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada ahli terkualifikasi untuk dikaji ulang dan disertifikasi
3.4.5.2. Personil penguji kelayakan harus :
·         Memiliki pengetahuan kerja mengenai peralatan sinar-x ;
·         Melaksanakan pengujian sesuai dengan tata cara yang telah disetujui oleh ahli  terkualifikasi ;
·         Menyerahkan laporan pengujian kepada ahli  terkualifikasi untuk dikaji dan disertifikasi ;
·         Personil penguji kelayakan dapat merangkap sebagai seorang PPR ;
3.4.5.3. Kualifikasi teknis personil pengujian dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.4. Personil yang disetujui sebagai ahli  terkualifikasi oleh BAPETEN harus telah membuktikan kompetensinya dalam uji kelayakan dan prosedur jaminan kualitas yang sesuai dengan pencitraan diagnostik medis. Ahli  terkualifikasi dapat merangkap sebagai personil penguji kelayakan ;
3.4.5.5. Ahli  terkualifikasi harus memastikan bahwa :
·         Seluruh peralatan yang dipergunakan untuk mengukur radiasi yang dipergunakan dalam pengujian kelayakan telah dikalibrasi dan disertifikasi dengan benar ;
·         Uji kelayakan dilaksanakan oleh personil penguji sesuai dengan protokol yang sesuai atau tata cara lain yang telah disetujui oleh BAPETEN ;
·         Salinan seluruh laporan hasil pengujian diserahkan kepada pengusaha fasilitas ;
·         Segala cara untuk tindakan perbaikan diserahkan secara tertulis kepada pengusaha fasilitas dengan segera ;
·         Apabila diperlukan, pengujian ulang harus dilakukan sebelum sertifikat kelayakan diterbitkan
·         Sertifikat kelayakan yang telah ditandatangai diserahkan kepada pengusaha fasilitas ;
·         Label kelayakan terlihat jelas dalam kontrol panel sinar-x dan sertifikat kelayakan.
3.4.5.6. Tanggung jawab ahli terkualifikasi adalah :
·         Bertanggung jawab terhadap ketepatan sertifikat uji kelayakan dan bertanggung jawab untuk beberapa kesalahan dan kekurangan dalam pengujian ;
·         Dapat melakukan pengujian kelayakan ;
·         Harus dapat menunjukkan dasar pertimbangan yang cukup untuk mengawasi orang lain yang melakukan pengujian untuk menjamin bahwa tata cara yang dilakukan dan hasil pengujiannya dapat dipercaya.
3.4.5.7. Ahli terkualifikasi yang merangkap sebagai personil penguji kelayakan harus menandatangani dan mengkaji hasil pengujian serta menyerahkan hasilnya kepada pengusaha fasilitas ;
3.4.5.8. Kualifikasi ahli dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.9. Organisasi penyelenggara pendidikan dan latihan personil penguji kelayakan dan atau ahli hanya lembaga yang terakreditasi oleh BAPETEN ;
3.4.6. Pengujian kelayakan yang diperlukan
3.4.6.1. Pengujian kelayakan peralatan sinar-x diagnostik dengan peraturan perundang-undangan keselamatan radiasi dan tata cara pengujian yang lengkap dan kriteria pengkajian disediakan dalam anak lampiran dokumen ini. Tata cara pengujian yang berbeda-beda yang dipergunakan harus disetujui oleh ahli  terkualifikasi. Seluruh hasil pengujian kelayakan harus diserahkan kepada ahli terkualifikasi.
3.4.6.      Sertifikat kelayakan
3.4.6.1. Sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh ahli terkualifikasi dapat berbentuk :
a.       Sertifikat kelayakan penuh ; atau
b.      Sertifikat kelayakan bersyarat ; atau
c.       Pengecualian kelayakan.
3.4.6.2. Setiap sertifikat diberikan nomor masing-masing dan tidak harus diduplikasi sampai dengan ditandatangani oleh seorang ahli  terkualifikasi.
3.4.6.3. Hasil pengujian kelayakan dan sertifikat kelayakan yang asli yang telah dilengkapi harus diberikan oleh Ahli terkualifikasi kepada pengusaha fasilitas, yang selanjutnya akan dipergunakan untuk melengkapi dokumen perizinan pemanfaatan. Apabila peralatan tersebut dijual atau dipindahtangankan kepada pemilik lain, maka seluruh dokumen kelayakan termasuk sertifikatnya, harus diserahkan kepada pemilik yang baru. Tenaga teknis perbaikan/pelayanan yang memiliki izin pemasangan ulang peralatan harus menjamin bahwa kelayakan peralatan tidak dipengaruhi oleh proses pemindahtanganan ini. Perhitungan lebih lanjut dapat dilakukan untuk konfirmasi status kelayakan peralatan.
3.4.6.4. Ahli terkualifikasi menyimpan salinan seluruh hasil pengujian dan sertifikat kelayakan yang diterbitkannya ;
3.4.6.5. Dokumen permohonan izin pemanfaatan harus dilengkapi dengan salinan hasil pengujian kelayakan dan sertifikat kelayakan diserahkan oleh pengusaha fasilitas kepada BAPETEN sesegera mungkin ;
3.4.6.6. Sertifikat dan laporan hasil pengujian yang diberikan oleh ahli terkualifikasi kepada pengusaha fasilitas hanya merupakan bukti bahwa pengujian kelayakan telah dilaksanakan, dan bukan berarti izin pemanfaatannya pun terbit. Penerbitan izin pemanfaatan tergantung kepada pertimbangan lanjut oleh BAPETEN ;
3.4.6.7. Petugas BAPETEN  melakukan audit terhadap laporan hasil pengujian dan menggunakan data-data untuk memantau pelaksanaan program jaminan kualitas. Proses audit dapat termasuk di dalamnya dilakukannya kembali pengujian secara acak atau pengulangan keseluruhan pengujian kelayakan ;
3.4.6.8. Sertifikat kelayakan bersyarat diberikan kepada peralatan yang memiliki ketidaklayakan, karenan :
·         Tidak dapat diperbaiki secara permanen ;
·         Tidak menimbulkan dosis radiasi tinggi di atas nilai batas
3.4.6.9. Sertifikat kelayakan bersyarat berlaku hanya pada rentang waktu yang terbatas. Rentang waktu maksimal adalah 5 tahun dan dapat berubah-ubah sesuai dengan jenis kasus berdasarkan hasil pengkajian dan kewenangan BAPETEN. Dalam rentang waktu tersebut, pengujian kelayakan secara teratur harus tetap dilaksanakan sesuai dengan frekuensi yang telah dijelaskan.
3.4.6.10. Sertifikat kelayakan bersyarat tidak dapat dipindahtangankan. Sertifikat hanya berlaku pada saat peralatan masih tetap berada di tempatnya semula, dan menjadi tanggung jawab pemilik izin pertama peralatan dan pada saat sertifikat kelayakan bersyarat diberikan untuk pertama kalinya.
3.4.6.11. Peralatan sinar-x yang telah diuji dan diberikan sertifikat harus diberikan label. Label yang digunakan hanya label yang telah disetujui oleh BAPETEN. Untuk kelayakan penuh, label adhesive berwarna kuning menerangkan tanggal dilakukannya pengujian, nomor sertifikat, nama penguji, dan ahli  terkualifikasi.Untuk kelayakan bersyarat, label adhesive berwarna merah muda menerangkan pemilik, nomor registrasi, tanggal dilakukannya pengujian, dan nomor sertifikat.Label untuk peralatan sinar-x harus dipasang pada tempat yang mudah untuk dilihat di kontrol panel.
3.4.7. Peralatan yang tidak layak
3.4.7.1. Peralatan yang sudah tidak layak untuk dioperasikan namun direncanakan untuk diperbaiki atau dimodifikasi, dapat dihentikan pengoperasiannya sementara waktu oleh ahli terkualifikasi pada saat dilakukan pengujian kelayakan atau oleh petugas BAPETEN padaa saat inspeksi keselamatan radiologi sampai dengan diperbaikinya kerusakan tersebut ;
3.4.7.2. Perbaikan yang tidak penting dapat diidentifikasi oleh seorang ahli  terkualifikasi secara langsung untuk segera diperbaiki dalam rentang waktu 3 bulan apabila peralatan masih berada dalam masa pengujian kelayakan dan 3 bulan setelah rentang waktu izin pemanfaatannya habis.
3.4.7.3. Sertifikat dalam bentuk apapun tidak boleh diterbitkan oleh ahli terkualifikasi dalam keadaan peralatan yang rusak sampai  bagian–bagian yang rusak tersebut diperbaiki. Ahli  terkualifikasi memberikan catatan secara langsung kepada pengusaha instalasi mengenai identifikasi bagian-bagian yang membutuhkan perbaikan, bersama dengan waktu pelaksanaan perbaikan yang diperlukan, dan salinan catatan ini harus pula diberikan kepada BAPETEN.
3.4.8. Uji kelayakan yang dilakukan oleh petugas perbaikan/perawatan
3.4.8.1. Uji kelayakan yang dilakukan oleh personil yang juga memiliki izin untuk melakukan perbaikan peralatan sinar-x (pada umumnya dari pemasok alat yang bersangkutan), laporan hasil pengujian kelayakan harus menunjukkan unjuk kerja peralatan sebelum dan setelah dilakukan beberapa perbaikan
3.4.8.2. Temuan kesalahan/kerusakan selama dilakukannya pengujian harus dirinci pada laporan walaupun kesalahan tersebut dapat diperbaiki sebelum pengujian selesai
3.4.9. Kalibrasi peralatan pengukur radiasi
3.4.9.1. Uji kelayakan termasuk di dalamnya penggunaan peralatan pengukur radiasi yang sesuai dan yang telah dikalibrasi dan disertifikasi dengan benar oleh laboratorium yang disetujui oleh BAPETEN tidak lebih dari dua tahun sebelum dilakukannya uji kelayakan.
3.4.10. Pengujian kelayakan yang diperlukan
3.4.10.1 Peralatan radiografi mobile
Kolimator berkas cahaya :
·                Ketepatan pengkolimasian ;
·                Uji iluminasi ;
·                Uji dan perhitungan kebocoran ;
Generator dan tabung sinar-x :
·                Ketepatan tegangan tabung ;
·                Ketepatan pencatat waktu ;
·                Radiasi keluaran ;
·                Kemampuan reproduksi ;
·                HVL ;
·                Kebocoran pelindung tabung ;
3.4.10.2. Peralatan mammografi
Kolimator berkas cahaya :
·                Ketepatan pengkolimasian ;
·                Uji iluminasi ;
Generator dan tabung sinar-x :
·                Ketepatan tegangan tabung ;
·                Ketepatan pencatat waktu ;
·                Radiasi keluaran ;
·                Kemampuan reproduksi ;
·                HVL ;
·                Kebocoran pelindung tabung ;
·                Kendali automatis paparan ;
Dosis glandular
3.4.10.3. Peralatan radiografi umum
Kolimator berkas cahaya
·            Ketepatan pengkolimasian ;
·            Uji iluminasi ;
·            Uji dan perhitungan iluminasi ;
Generator dan tabung sinar-x
·            Ketepatan tegangan tabung ;
·            Ketepatan pencatat waktu ;
·            Radiasi keluaran ;
·            Kemampuan reproduksi ;
·            HVL ;
·            Kebocoran pelindung tabung ;
Peralatan paparan automatis
·            Uji standar ;
·            Penjejakkan kilovoltage ;
·            Penjejakkan ketebalan fantom ;
·            Tanggapan waktu minimum ;
3.4.10.4. Peralatan Fluoroskopi
Pengkolimasian berkas
·            Ketepatan pengkolimasian untuk fluoroskopi ;
·            Ketepatan kolimasi radiografi ;
Generator dan tabung sinar-x
·            Konfigurasi peralatan ;
·            Ketepatan tegangan tabung (fluroskopi dan radiografi) ;
·            Ketepatan pencatat waktu (radiografi) ;
·            Keluaran radiasi (fluoroskopi dan radiografi) ;
·            Kemampuan reproduksi (radiografi) ;
·            HVL ;
·            Pelindung tabung dan kebocoran kolimator ;
Peralatan paparan automatis
·            Uji densitas standar ;
·            Penjejakkan kilovoltage ;
·            Penejejakkan ketebalan fantom ;
·            Waktu tanggapan minimum ;
Intensifikasi gambar dan sistem penggambaran
·            Keserasian berkas sinar-x dan citra ;
·            Kecepatan dosis masuk ke alat intensifikasi gambar ;
·            Kualitas gambar ;
Informasi dosis pasien
·            Pencatat waktu fluroskopi ;
·            Kecepatan dosis maksimum ;
·            Kecepatan dosis dengan fantom ekuivalen pasien ;

3.4.10.5. Peralatan radiografi gigi
Kolimasi berkas cahaya
·            Ketepatan pengkolimasian ;
·            Uji iluminasi ;
·            Uji dan perhitungan kebocoran radiasi ;
Ukuran berkas sinar-x, kelurusan berkas dan jarak fokal spot ke kulit
Kendali dan tabung sinar-x
·            Ketepatan tegangan tabung ;
·            Ketepatan pencatat waktu ;
·            Keluaran radiasi ;
·            Kemampuan reproduksi ;
·            HVL ;
·            Kebocoran pelindung tabung ;
3.4.10.6. Peralatan CT-Scan
Ketepatan tegangan tabung
Keluaran radiasi dan kualitas berkas sinar-x
Index dosis CT
Kualitas citra
·            Jumlah CT rata-rata/keseragaman/gangguan ;
·            Kelurusan berkas untuk fantom CT ;
·            Linearitas ;
·            Sistem index meja ;
·                Pelurusan cahaya dan kongruensi potongan gambar ;
·                Ketebalan potongan jaringan ;
·                Resolusi kontras yang tinggi ;
3.4.11. Persyaratan umum peralatan radiodiagnostik sinar-x
Seluruh peralatan radiodiagnostik sinar-x harus :
a. Memiliki tanda peringatan yang benar. Tanda peringatan harus :
·         Menempel secara permanen di panel kendali sinar-x ;
·         Memiliki dua warna yang kontras ;
·         Dapat dilihat dengan jelas dan teridentifikasi pada jarak 1 meter ;
·         Mengandung tulisan,”HATI-HATI, SINAR-X”, dan “PERHATIAN, DAERAH SINAR-X”, atau kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang sama ;
b. Mengandung kalimat yang menyebutkan larangan penggunaan peralatan tanpa izin dan yang akan menimbulkan timbulnya bahaya radiasi pada saat pengoperasiannya ;
c. Memiliki label yang jelas yang dapat dilihat pada permukaan panel kendali mengenai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya serta model rancangan ;
d. Memiliki label yang mengandung lambaang radiasi  dan kata-kata yang jelas yang dapat dilihat pada permukaan pelindung tabung sinar-x mengenai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya serta model rancangan ;
e. Memiliki saklar operasi “ON-OFF”, dan beroperasi dengan benar ;
f. Memiliki pengendalian, meter, cahaya atau penanda lain yang dapat dilihat secara langsung, diberi label dan tanda sebagaimana fungsi yang dimilikinya ;
g. Memiliki pola operasi tertentu yang mencegah pengoperasian peralatan secara simultan terus menerus dan di luar kendali ;
h. Memiliki lampu peringatan yang terpisah atau penanda lain pada permukaan panel kendali yang menjelaskan :
·      Kontrol panel diberi aliran listrik ;
·      Apabila lebih dari satu tabung dikendalikan dari satu panel kendali yang tabungya dipergunakan untuk menghasilkan sinar-x ;
·      Memili sinyal yang dapat didengar atau dilihat pada saat produksi sinar-x
3.4.12. Persyaratan khusus peralatan radiodiagnostik sinar-x umum :
1.      Peralatan memiliki teknik kendali yang dapat diatur harus :
·         Memiliki tanda yang menunjukkan keakuratan kVp rata-rata tegangan tabung dengan toleransi  8%   dari nilai yang dipilih ;
·         Arus tabung dalam milliamperes dan ketepatan waktu paparan dengan toleransi 10% atau 1/30 detik, atau produk waktu irradiasi dan arus tabung dalam milliampereseconds.
2.      Peralatan yang memiliki teknik kendali yang tetap, harus memiliki tanda yang menunjukkan setting nilai dari kendali teknik tersebut ;
3.      Memiliki saklar paparan ;
·         Dirancang sedemikian rupa membutuhkan penekanan yang kontinyu oleh operatror untuk mengkasilkan sinar-x, kecuali  pada saat saklar paparan dipergunakan dalam conjunction dengan serial changer, dalam hal ini saklar paparan dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan operator untuk menghentikan paparan atau rangkaian paparan kapan saja ;
·         Apabila saklar di kaki, dirancang sedemikian hingga paparan yang tidak diinginkan tidak terjadi apabila saklar ditekan lama ;
·         Apabila merupakan bagian dari mesin tujuan umum, tempatkan sedemikian rupa sehingga kecuali untuk prosedur yang memerlukan operator untuk berdiam dekat dengan pasien, hanya dapat dioperasikan dari dalam ruangan yang terlindung dan memiliki perisai  ;
·         Apabila merupakan bagian dari peralatan radiografi mobile,  harus dilengkapi dengan kabel yang memungkinkan operator untuk berdiri sekurang-kurangnya 3 meter dari berkas utama
4.Memiliki pencatat waktu yang :
·         Secara automatis menghentikan paparan radiasi pada saat :
a.       Rentang waktu yang sebelumnyaa di setting ;
b.      Waktu dan tegangan tabung yang telah di setting ;
c.       Jumlah pulsa  sinar-x yang di setting sebelumnya ;
d.      Rentang yang dikendalikan oleh peralatan kendali paparan automatis.
·         Tidak menghasilkan sinar-x pada saat pencatat waktu menunjukkan angka nol atau pada posisi “OFF
·         Memungkinkan operator untuk menghentikan paparan setiap saat ;
·         Secara automatis dapat me-reset ke posisi awal atau angka nol pada saat penghentian paparan radiasi sinar-x ;
5. Pada saat dipergunakan untuk tujuan umum radiografi, fungsi pencatat waktu atau kendali paparan automatis dapat di-set untuk kendali irradiasi 1/30 detik ;
6. Fungsi untuk beberapa kombinasi tegangan tabung yang diberikan, arus tabung dan  waktu paparan  lebih bedar dari  0,1 detik ;
·         Koefisien variasi dari sepuluh nilai perhitungan yang diperoleh, dipilih ulang dan paparan radiasi yang beriiringan, diukur pada jarak focal spot yang sama, tidak lebih besar dari 0,08
·         Setiap dari sepuluh paparan radiasi diukur tidak melebihi 20 % nilai rata-rata sepuluh paparan tersebut ;
7.      Fungsi untuk beberapa kombinasi pemilihan nilai kVp dan waktu paparan yang diberikan atau kVp yang dipilih dan rpoduk waktu paparan dan arus tabung, rata-rata nilai mGy/mAs yang diperoleh di station mA, tidak berbeda lebih dari 0,1 kali nilai jumlahnya.
8.      Memiliki pelindung tabung :
·         Mengurangi nilai kebocoran radiasi ;
·         Menjaga posisi paparan yang diperlukan atau pergerakannya tanpa melebihi pergeseran atau vibrasi selama operasi ;
·         Diberi tanda dengan jelas dan tepat dengan posisi focal spot ;
9.      Kecuali untuk peralatan mammografi, memiliki filter yang intersepsi dengan seluruh berkas utama. Sehingga untuk beberapa tegangan tabung yang diberikan, nilai HVL berkas utaama, dalam mmAl tidak kurang dari nilai yang diperoleh dengan interpolasi atau ekstrapolasi  linear nilai yang telah ditentukan ;
10.  Apabila dilengkapi dengan kendali paparan automatis
·         Memiliki indikator pada panel kendali untuk menunjukkan terpilihnya mode mekanisme kendali paparan automatis ;
·         Memiliki kemampuan waktu paparan minimum sama dengan atau kurang dari 1/60 detik atau 5 milliampere detik ;
·         Dilengkapi dengan pencatat waktu paparan cadangan dengan setting maksimum :
a.       12 detik untuk tomografi ;
b.      4 detik untuk jenis yang lain.
·         Memiliki lampu indikator pada panel kendali yang meberi tanda kepada operator pada saat pencatat waktu cadangan telah menghentikan paparan ;
·         Memiliki indikator dalam panel kendali yang menunjukkan tegangan tabung puncak sinar-x sebelum tabung diberi arus ;
11.  Memiliki kolimator yang kemampuannya sama dengan tingkat perisai pelindung tabung ;
12.  Saat dilengkapi dengan lokalisasi berkas sinar, mampu untuk difinisi secara visual batas dan outlines medan sinar-x dengan toleransi 2 % jarak target ke penerima gambar dan memiliki iluminasi rata-rata sekurang-kurangnya 100 lux pada jarak 100 cm atau pada jarak maksimumnya ;
13.  Pada saat tidak dilengkapi dengan lokalisasi berkas sinar, memiliki kolimator kecuali untuk peralatan gigi . Pusat medan sinar-x disejajarkan dengan pusat penerima gambar, toleransi 2% jarak target ke penerima gambar ;
14.  Untuk peralatan radiografi mobile, memiliki peralatan yang mencegah operasi pada jarak target-kulit kurang dari 30 cm ;
15.  Pada saat menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, harue memiliki indikator visual yang menunjukkan baterai terisi untuk operasi ;
16.  Apabila sinar-x diproduksi oleh capasitor discharge :
·         Memiliki indikator visual yang menunjukkan apakah kapasitor diisi untuk operasi yang akan dilakukan ;
·         Memiliki kemampuan untuk memungkinkan kapasitor diisi kurang dari 30 volt tanpan menghasilkan sinar-x ;
17.  Saat menggunakan untuk mammografi :
·         Memiliki peralatan penekan payudara ;
·         Memiliki kolimator yang sesuai diberi tanda dengan ukuran penerima gambar dan jarak antara target ke penerima gambar untuk kolimator yang dirancang.
3.4.13. Persyaratan khusus peralatan fluoroskopi medis
1.      Memiliki intensifikasi gambar yang termasuk perisai proteksi dengan ekuivalensi timbal paling sedikit 2 mm sehingga :
·        Cross section total berkas utama diintersepsi dalam perisai proteksi untuk beberapa jarak antara target ke penerima gambar ;
·        Tabung sinar-x tidak mampu untuk menghasilkan sinar-x jika perisai tidak ditempatkan intersepsi dengan berkas utama ;
2.      Memiliki saklar paparan untuk kendali produksi sinar-x yang :
·         Membutuhkan penekanan secara kontinyu oleh operator untuk periode total beberapa paparan atau
·         Selama proses perekaman gambar fluoroskopi berseri, memungkinkan operator untuk menghentikan paparan atau rangkaian paparan di setiap waktu ;
3.      Memiliki pencatat waktu kumulatif yang memancarkan sinyal yang dapat didengar pada saat selesainya waktu paparan fluoroskopi maksimum 5 menit ;
4.      Memancarkan sinyal yang dapat didengarkan secara kontinyu setiap saat sinar-x diproduksi setelah waktu yang ditentukan habis dan pencatat waktu belum di-set ulang
5.      Dilengkapi dengan stepless, kemampuan kolimator yang memiliki derajat yang sama dengan perisai pelindung tabung ;
6.      Memiliki batas jarak target ke kulit tidak kurang dari :
·         30 cm dalam mesin yang mobile ;
·         38 cm dalam mesin stationer ;
·         20 cm dalam mesin intensifikasi gambar dirancang untuk aplikasi khusus yang memungkinkan padajarak minimu taget ke kulit yang dijelaskan atas ;
7.      Pada jarak minimum target ke kulit yang dikhususkan di bagian 6 di atas, tidak mampu menghasilkan keluaran radiasi yang melebihi 100 miligray/menit kecuali selama perekaman gambar radiografi ;
8.      Pada saat digabungkan dalam tabung sinar-x bagian bawah meja :
·         Memiliki slot bucky dan sperisai isi meja dengan ekuivalen timbal  sekurang-kurangnya 0,5 mm pada 100 kVp ;
·         Memiliki layar timbal tergantung yang berukuran tidak kurang dari 45 cm x 45 cm diikatkan kepada susunan spot film atau perisai  yang dapat diatur yang dapat bekerja sekurang-kurangnya 15 cm di atas depan meja, memiliki ekuivalensi tidak kurang dari 0,5 mm pada 100 kVp, dan
·         Memiliki meja bagian atas dengan ekuivalen timbal alumunium tidak lebih besar daripada 1,00 mm pada 100 kVp.
3.4.17. Persyaratan khusus peralatan sinar-x gigi    
1.      Saklar paparan :
2.      Operator berdiri sekurang-kurangnya 3 meter di daerah proteksi dari sumber radiasi :
3.      Kendali terhadap batas kilovoltage tidak kurang dari 50 kVp ;
4.      Pada kasus peralatan ekstra-oral tidak menggunakan panoramik atau cephalometric radiografi ;
·         Kendali terhadap batas waktu paparan maksimum yang di-set tidak lebih dari 3 detik ;
·         Peralatan yang membatasi jarak minimum target ke kulit tidak kurang dari 18 mm dan
·         Kolimator yang membatasi diameter berkas tidak lebih dari 7 cm pada akhir konus lokalisasi ;
5.      Dalam kasus peralatan sinar-x gigi :
·         Peralatan untuk membatasi jarak minimum target  ke kulit tidak kurang dari 15 cm ;
·         Kolimator yang membatasi berkas sinar-x utama sehingga ukurannya pada penerima gambar harus tidak melebihi setiap ukuran scanning slit lebih besar daripada 50 % dari lebar slit atau 2 % jarak target ke penerima gambar.

No comments:

Post a Comment