3.4. Kendali Kualitas
3.4.1.
Tujuan utama kendali kualitas melalui pelaksanaan pengujian kelayakan adalah
keselamatan radiasi. Dosis radiasi yang diterima oleh pasien tergantung kepada
seluruh proses pencitraan. Pengujian ini dapat dilengkapi dengan pengujian-pengujian
yang lain seperti uji kualitas radiograf tambahan dan sensitometri sebagai
bagian dari keseluruhan program jaminan kualitas ;
3.4.2.Program
pengujian kelayakan ini diterapkan pada seluruh pemanfaatan peralatan sinar-x
diagnostik untuk keperluan medis, chiropractic, dan
radiografi gigi dan tidak diterapkan untuk peralatan sinar-x yang digunakan
untuk radiografi dalam kedokteran hewan ;
3.4.3.
Penanggung jawab pengujian kelayakan
3.4.3.1.
Pengusaha fasilitas pemanfaatan peralatan sinar-x diagnostik bertanggung jawab
untuk melaksanakan pengujian kelayakan sebagai persyaratan utama
memperoleh/memperpanjang izin pemanfaatan ;
3.4.3.2.
Pengusaha fasilitas harus memastikan bahwa seluruh peralatan sinar-x yang
dimilikinya dan berada di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan
dipergunakan atau disimpan telah diuji oleh penguji kelayakan terkualifikasi
yang memiliki izin dan memiliki sertifikat hasil pengujiannya. Daftar penguji
kelayakan terkualifikasi yang memiliki izin disediakan oleh BAPETEN ;
3.4.4.
Tata cara pengujian kelayakan
3.4.4.1.Tata cara pengujian
kelayakan dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.
Personil penguji kelayakan
3.4.5.1.Personil yang melakukan
pengujian kelayakan harus memenuhi persyaratan BAPETEN. Seluruh laporan hasil
pengujian harus diserahkan kepada ahli terkualifikasi untuk dikaji ulang dan
disertifikasi
3.4.5.2.
Personil penguji kelayakan harus :
·
Memiliki pengetahuan kerja mengenai peralatan
sinar-x ;
·
Melaksanakan pengujian sesuai dengan tata cara yang
telah disetujui oleh ahli terkualifikasi
;
·
Menyerahkan laporan pengujian kepada ahli terkualifikasi untuk dikaji dan disertifikasi
;
·
Personil penguji kelayakan dapat merangkap sebagai
seorang PPR ;
3.4.5.3.
Kualifikasi teknis personil pengujian dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.4. Personil
yang disetujui sebagai ahli
terkualifikasi oleh BAPETEN harus telah membuktikan kompetensinya dalam
uji kelayakan dan prosedur jaminan kualitas yang sesuai dengan pencitraan
diagnostik medis. Ahli terkualifikasi
dapat merangkap sebagai personil penguji kelayakan ;
3.4.5.5.
Ahli terkualifikasi harus memastikan
bahwa :
·
Seluruh peralatan yang dipergunakan untuk mengukur
radiasi yang dipergunakan dalam pengujian kelayakan telah dikalibrasi dan
disertifikasi dengan benar ;
·
Uji kelayakan dilaksanakan oleh personil penguji
sesuai dengan protokol yang sesuai atau tata cara lain yang telah disetujui
oleh BAPETEN ;
·
Salinan seluruh laporan hasil pengujian diserahkan
kepada pengusaha fasilitas ;
·
Segala cara untuk tindakan perbaikan diserahkan
secara tertulis kepada pengusaha fasilitas dengan segera ;
·
Apabila diperlukan, pengujian ulang harus dilakukan
sebelum sertifikat kelayakan diterbitkan
·
Sertifikat kelayakan yang telah ditandatangai
diserahkan kepada pengusaha fasilitas ;
·
Label kelayakan terlihat jelas dalam kontrol panel
sinar-x dan sertifikat kelayakan.
3.4.5.6. Tanggung
jawab ahli terkualifikasi adalah :
·
Bertanggung jawab terhadap ketepatan sertifikat uji
kelayakan dan bertanggung jawab untuk beberapa kesalahan dan kekurangan dalam
pengujian ;
·
Dapat melakukan pengujian kelayakan ;
·
Harus dapat menunjukkan dasar pertimbangan yang
cukup untuk mengawasi orang lain yang melakukan pengujian untuk menjamin bahwa
tata cara yang dilakukan dan hasil pengujiannya dapat dipercaya.
3.4.5.7.
Ahli terkualifikasi yang merangkap sebagai personil penguji kelayakan harus
menandatangani dan mengkaji hasil pengujian serta menyerahkan hasilnya kepada
pengusaha fasilitas ;
3.4.5.8.
Kualifikasi ahli dijelaskan dalam anak lampiran……….
3.4.5.9.
Organisasi penyelenggara pendidikan dan latihan personil penguji kelayakan dan
atau ahli hanya lembaga yang terakreditasi oleh BAPETEN ;
3.4.6. Pengujian kelayakan yang
diperlukan
3.4.6.1.
Pengujian kelayakan peralatan sinar-x diagnostik dengan peraturan
perundang-undangan keselamatan radiasi dan tata cara pengujian yang lengkap dan
kriteria pengkajian disediakan dalam anak lampiran dokumen ini. Tata cara
pengujian yang berbeda-beda yang dipergunakan harus disetujui oleh ahli terkualifikasi. Seluruh hasil pengujian
kelayakan harus diserahkan kepada ahli terkualifikasi.
3.4.6.
Sertifikat kelayakan
3.4.6.1.
Sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh ahli terkualifikasi dapat
berbentuk :
a.
Sertifikat kelayakan penuh ; atau
b.
Sertifikat kelayakan bersyarat ; atau
c.
Pengecualian kelayakan.
3.4.6.2.
Setiap sertifikat diberikan nomor masing-masing dan tidak harus diduplikasi
sampai dengan ditandatangani oleh seorang ahli
terkualifikasi.
3.4.6.3.
Hasil pengujian kelayakan dan sertifikat kelayakan yang asli yang telah
dilengkapi harus diberikan oleh Ahli terkualifikasi kepada pengusaha fasilitas,
yang selanjutnya akan dipergunakan untuk melengkapi dokumen perizinan
pemanfaatan. Apabila peralatan tersebut dijual atau dipindahtangankan kepada
pemilik lain, maka seluruh dokumen kelayakan termasuk sertifikatnya, harus
diserahkan kepada pemilik yang baru. Tenaga teknis perbaikan/pelayanan yang
memiliki izin pemasangan ulang peralatan harus menjamin bahwa kelayakan
peralatan tidak dipengaruhi oleh proses pemindahtanganan ini. Perhitungan lebih
lanjut dapat dilakukan untuk konfirmasi status kelayakan peralatan.
3.4.6.4.
Ahli terkualifikasi menyimpan salinan seluruh hasil pengujian dan sertifikat
kelayakan yang diterbitkannya ;
3.4.6.5.
Dokumen permohonan izin pemanfaatan harus dilengkapi dengan salinan hasil pengujian
kelayakan dan sertifikat kelayakan diserahkan oleh pengusaha fasilitas kepada
BAPETEN sesegera mungkin ;
3.4.6.6.
Sertifikat dan laporan hasil pengujian yang diberikan oleh ahli terkualifikasi
kepada pengusaha fasilitas hanya merupakan bukti bahwa pengujian kelayakan
telah dilaksanakan, dan bukan berarti izin pemanfaatannya pun terbit.
Penerbitan izin pemanfaatan tergantung kepada pertimbangan lanjut oleh BAPETEN
;
3.4.6.7.
Petugas BAPETEN melakukan audit terhadap
laporan hasil pengujian dan menggunakan data-data untuk memantau pelaksanaan
program jaminan kualitas. Proses audit dapat termasuk di dalamnya dilakukannya
kembali pengujian secara acak atau pengulangan keseluruhan pengujian kelayakan
;
3.4.6.8.
Sertifikat kelayakan bersyarat diberikan kepada peralatan yang memiliki
ketidaklayakan, karenan :
·
Tidak dapat diperbaiki secara permanen ;
·
Tidak menimbulkan dosis radiasi tinggi di atas nilai
batas
3.4.6.9.
Sertifikat kelayakan bersyarat berlaku hanya pada rentang waktu yang terbatas.
Rentang waktu maksimal adalah 5 tahun dan dapat berubah-ubah sesuai dengan
jenis kasus berdasarkan hasil pengkajian dan kewenangan BAPETEN. Dalam rentang
waktu tersebut, pengujian kelayakan secara teratur harus tetap dilaksanakan
sesuai dengan frekuensi yang telah dijelaskan.
3.4.6.10.
Sertifikat kelayakan bersyarat tidak dapat dipindahtangankan. Sertifikat hanya
berlaku pada saat peralatan masih tetap berada di tempatnya semula, dan menjadi
tanggung jawab pemilik izin pertama peralatan dan pada saat sertifikat kelayakan
bersyarat diberikan untuk pertama kalinya.
3.4.6.11.
Peralatan sinar-x yang telah diuji dan diberikan sertifikat harus diberikan
label. Label yang digunakan hanya label yang telah disetujui oleh BAPETEN.
Untuk kelayakan penuh, label adhesive berwarna kuning menerangkan tanggal
dilakukannya pengujian, nomor sertifikat, nama penguji, dan ahli terkualifikasi.Untuk kelayakan bersyarat,
label adhesive berwarna merah muda menerangkan pemilik, nomor registrasi, tanggal
dilakukannya pengujian, dan nomor sertifikat.Label untuk peralatan sinar-x
harus dipasang pada tempat yang mudah untuk dilihat di kontrol panel.
3.4.7. Peralatan yang tidak layak
3.4.7.1.
Peralatan yang sudah tidak layak untuk dioperasikan namun direncanakan untuk
diperbaiki atau dimodifikasi, dapat dihentikan pengoperasiannya sementara waktu
oleh ahli terkualifikasi pada saat dilakukan pengujian kelayakan atau oleh
petugas BAPETEN padaa saat inspeksi keselamatan radiologi sampai dengan
diperbaikinya kerusakan tersebut ;
3.4.7.2.
Perbaikan yang tidak penting dapat diidentifikasi oleh seorang ahli terkualifikasi secara langsung untuk segera
diperbaiki dalam rentang waktu 3 bulan apabila peralatan masih berada dalam
masa pengujian kelayakan dan 3 bulan setelah rentang waktu izin pemanfaatannya
habis.
3.4.7.3.
Sertifikat dalam bentuk apapun tidak boleh diterbitkan oleh ahli terkualifikasi
dalam keadaan peralatan yang rusak sampai
bagian–bagian yang rusak tersebut diperbaiki. Ahli terkualifikasi memberikan catatan secara
langsung kepada pengusaha instalasi mengenai identifikasi bagian-bagian yang
membutuhkan perbaikan, bersama dengan waktu pelaksanaan perbaikan yang
diperlukan, dan salinan catatan ini harus pula diberikan kepada BAPETEN.
3.4.8. Uji kelayakan yang dilakukan
oleh petugas perbaikan/perawatan
3.4.8.1.
Uji kelayakan yang dilakukan oleh personil yang juga memiliki izin untuk
melakukan perbaikan peralatan sinar-x (pada umumnya dari pemasok alat yang
bersangkutan), laporan hasil pengujian kelayakan harus menunjukkan unjuk kerja
peralatan sebelum dan setelah dilakukan beberapa perbaikan
3.4.8.2.
Temuan kesalahan/kerusakan selama dilakukannya pengujian harus dirinci pada
laporan walaupun kesalahan tersebut dapat diperbaiki sebelum pengujian selesai
3.4.9. Kalibrasi peralatan pengukur
radiasi
3.4.9.1.
Uji kelayakan termasuk di dalamnya penggunaan peralatan pengukur radiasi yang
sesuai dan yang telah dikalibrasi dan disertifikasi dengan benar oleh
laboratorium yang disetujui oleh BAPETEN tidak lebih dari dua tahun sebelum
dilakukannya uji kelayakan.
3.4.10. Pengujian kelayakan yang
diperlukan
3.4.10.1
Peralatan radiografi mobile
Kolimator berkas cahaya :
·
Ketepatan pengkolimasian ;
·
Uji iluminasi ;
·
Uji dan perhitungan kebocoran ;
Generator dan tabung sinar-x :
·
Ketepatan tegangan tabung ;
·
Ketepatan pencatat waktu ;
·
Radiasi keluaran ;
·
Kemampuan reproduksi ;
·
HVL ;
·
Kebocoran pelindung tabung ;
3.4.10.2.
Peralatan mammografi
Kolimator berkas cahaya :
·
Ketepatan pengkolimasian ;
·
Uji iluminasi ;
Generator dan tabung sinar-x :
·
Ketepatan tegangan tabung ;
·
Ketepatan pencatat waktu ;
·
Radiasi keluaran ;
·
Kemampuan reproduksi ;
·
HVL ;
·
Kebocoran pelindung tabung ;
·
Kendali automatis paparan ;
Dosis glandular
3.4.10.3.
Peralatan radiografi umum
Kolimator berkas cahaya
·
Ketepatan pengkolimasian ;
·
Uji iluminasi ;
·
Uji dan perhitungan iluminasi ;
Generator dan tabung sinar-x
·
Ketepatan tegangan tabung ;
·
Ketepatan pencatat waktu ;
·
Radiasi keluaran ;
·
Kemampuan reproduksi ;
·
HVL ;
·
Kebocoran pelindung tabung ;
Peralatan paparan automatis
·
Uji standar ;
·
Penjejakkan kilovoltage ;
·
Penjejakkan ketebalan fantom ;
·
Tanggapan waktu minimum ;
3.4.10.4.
Peralatan Fluoroskopi
Pengkolimasian berkas
·
Ketepatan pengkolimasian untuk fluoroskopi ;
·
Ketepatan kolimasi radiografi ;
Generator dan tabung sinar-x
·
Konfigurasi peralatan ;
·
Ketepatan tegangan tabung (fluroskopi dan
radiografi) ;
·
Ketepatan pencatat waktu (radiografi) ;
·
Keluaran radiasi (fluoroskopi dan radiografi) ;
·
Kemampuan reproduksi (radiografi) ;
·
HVL ;
·
Pelindung tabung dan kebocoran kolimator ;
Peralatan paparan automatis
·
Uji densitas standar ;
·
Penjejakkan kilovoltage ;
·
Penejejakkan ketebalan fantom ;
·
Waktu tanggapan minimum ;
Intensifikasi gambar dan sistem penggambaran
·
Keserasian berkas sinar-x dan citra ;
·
Kecepatan dosis masuk ke alat intensifikasi gambar ;
·
Kualitas gambar ;
Informasi dosis pasien
·
Pencatat waktu fluroskopi ;
·
Kecepatan dosis maksimum ;
·
Kecepatan dosis dengan fantom ekuivalen pasien ;
3.4.10.5.
Peralatan radiografi gigi
Kolimasi berkas cahaya
·
Ketepatan pengkolimasian ;
·
Uji iluminasi ;
·
Uji dan perhitungan kebocoran radiasi ;
Ukuran berkas sinar-x, kelurusan berkas dan jarak fokal
spot ke kulit
Kendali dan tabung sinar-x
·
Ketepatan tegangan tabung ;
·
Ketepatan pencatat waktu ;
·
Keluaran radiasi ;
·
Kemampuan reproduksi ;
·
HVL ;
·
Kebocoran pelindung tabung ;
3.4.10.6. Peralatan
CT-Scan
Ketepatan tegangan tabung
Keluaran radiasi dan kualitas berkas sinar-x
Index dosis CT
Kualitas citra
·
Jumlah CT rata-rata/keseragaman/gangguan ;
·
Kelurusan berkas untuk fantom CT ;
·
Linearitas ;
·
Sistem index meja ;
·
Pelurusan cahaya dan kongruensi potongan gambar ;
·
Ketebalan potongan jaringan ;
·
Resolusi kontras yang tinggi ;
3.4.11.
Persyaratan umum peralatan radiodiagnostik sinar-x
Seluruh peralatan radiodiagnostik sinar-x harus :
a. Memiliki tanda peringatan yang benar. Tanda peringatan harus
:
·
Menempel secara permanen di panel kendali
sinar-x ;
·
Memiliki dua warna yang kontras ;
·
Dapat dilihat dengan jelas dan teridentifikasi
pada jarak 1 meter ;
·
Mengandung tulisan,”HATI-HATI, SINAR-X”, dan “PERHATIAN,
DAERAH SINAR-X”, atau kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang sama ;
b. Mengandung
kalimat yang menyebutkan larangan penggunaan peralatan tanpa izin dan yang akan
menimbulkan timbulnya bahaya radiasi pada saat pengoperasiannya ;
c. Memiliki
label yang jelas yang dapat dilihat pada permukaan panel kendali mengenai nama
perusahaan atau pabrik pembuatnya serta model rancangan ;
d. Memiliki
label yang mengandung lambaang radiasi
dan kata-kata yang jelas yang dapat dilihat pada permukaan pelindung
tabung sinar-x mengenai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya serta model
rancangan ;
e. Memiliki
saklar operasi “ON-OFF”, dan
beroperasi dengan benar ;
f. Memiliki
pengendalian, meter, cahaya atau penanda lain yang dapat dilihat secara
langsung, diberi label dan tanda sebagaimana fungsi yang dimilikinya ;
g. Memiliki pola operasi tertentu yang mencegah
pengoperasian peralatan secara simultan terus menerus dan di luar kendali ;
h. Memiliki
lampu peringatan yang terpisah atau penanda lain pada permukaan panel kendali
yang menjelaskan :
·
Kontrol panel diberi aliran listrik ;
·
Apabila lebih dari satu tabung dikendalikan dari
satu panel kendali yang tabungya dipergunakan untuk menghasilkan sinar-x ;
· Memili
sinyal yang dapat didengar atau dilihat pada saat produksi sinar-x
3.4.12.
Persyaratan khusus peralatan radiodiagnostik sinar-x umum :
1.
Peralatan memiliki teknik kendali yang dapat diatur
harus :
·
Memiliki tanda yang menunjukkan keakuratan kVp
rata-rata tegangan tabung dengan toleransi
8% dari nilai yang dipilih ;
·
Arus tabung dalam milliamperes dan ketepatan waktu
paparan dengan toleransi 10% atau 1/30 detik, atau produk waktu irradiasi dan
arus tabung dalam milliampereseconds.
2.
Peralatan yang memiliki teknik kendali yang tetap,
harus memiliki tanda yang menunjukkan setting nilai dari kendali teknik tersebut
;
3.
Memiliki saklar paparan ;
·
Dirancang sedemikian rupa membutuhkan penekanan yang
kontinyu oleh operatror untuk mengkasilkan sinar-x, kecuali pada saat saklar paparan dipergunakan dalam
conjunction dengan serial changer, dalam hal ini saklar paparan dirancang
sedemikian rupa sehingga memungkinkan operator untuk menghentikan paparan atau
rangkaian paparan kapan saja ;
·
Apabila saklar di kaki, dirancang sedemikian hingga
paparan yang tidak diinginkan tidak terjadi apabila saklar ditekan lama ;
·
Apabila merupakan bagian dari mesin tujuan umum,
tempatkan sedemikian rupa sehingga kecuali untuk prosedur yang memerlukan
operator untuk berdiam dekat dengan pasien, hanya dapat dioperasikan dari dalam
ruangan yang terlindung dan memiliki perisai
;
·
Apabila merupakan bagian dari peralatan radiografi mobile,
harus dilengkapi dengan kabel yang memungkinkan operator untuk berdiri
sekurang-kurangnya 3 meter dari berkas utama
4.Memiliki pencatat waktu yang :
·
Secara automatis menghentikan paparan radiasi pada
saat :
a.
Rentang waktu yang sebelumnyaa di setting ;
b.
Waktu dan tegangan tabung yang telah di setting ;
c.
Jumlah pulsa
sinar-x yang di setting
sebelumnya ;
d.
Rentang yang dikendalikan oleh peralatan kendali
paparan automatis.
·
Tidak menghasilkan sinar-x pada saat pencatat waktu
menunjukkan angka nol atau pada posisi “OFF”
·
Memungkinkan operator untuk menghentikan paparan
setiap saat ;
·
Secara automatis dapat me-reset ke posisi awal atau
angka nol pada saat penghentian paparan radiasi sinar-x ;
5. Pada saat dipergunakan untuk
tujuan umum radiografi, fungsi pencatat waktu atau kendali paparan automatis
dapat di-set untuk kendali irradiasi 1/30 detik ;
6. Fungsi untuk beberapa
kombinasi tegangan tabung yang diberikan, arus tabung dan waktu paparan
lebih bedar dari 0,1 detik ;
·
Koefisien variasi dari sepuluh nilai perhitungan
yang diperoleh, dipilih ulang dan paparan radiasi yang beriiringan, diukur pada
jarak focal spot yang sama, tidak lebih besar dari 0,08
·
Setiap dari sepuluh paparan radiasi diukur tidak
melebihi 20 % nilai rata-rata sepuluh paparan tersebut ;
7.
Fungsi untuk beberapa kombinasi pemilihan nilai kVp
dan waktu paparan yang diberikan atau kVp yang dipilih dan rpoduk waktu paparan
dan arus tabung, rata-rata nilai mGy/mAs yang diperoleh di station mA, tidak
berbeda lebih dari 0,1 kali nilai jumlahnya.
8.
Memiliki pelindung tabung :
·
Mengurangi nilai kebocoran radiasi ;
·
Menjaga posisi paparan yang diperlukan atau
pergerakannya tanpa melebihi pergeseran atau vibrasi selama operasi ;
·
Diberi tanda dengan jelas dan tepat dengan posisi focal spot ;
9.
Kecuali untuk peralatan mammografi, memiliki filter
yang intersepsi dengan seluruh berkas utama. Sehingga untuk beberapa tegangan
tabung yang diberikan, nilai HVL berkas utaama, dalam mmAl tidak kurang dari
nilai yang diperoleh dengan interpolasi atau ekstrapolasi linear nilai yang telah ditentukan ;
10. Apabila
dilengkapi dengan kendali paparan automatis
·
Memiliki indikator pada panel kendali untuk
menunjukkan terpilihnya mode mekanisme kendali paparan automatis ;
·
Memiliki kemampuan waktu paparan minimum sama dengan
atau kurang dari 1/60 detik atau 5 milliampere detik ;
·
Dilengkapi dengan pencatat waktu paparan cadangan
dengan setting maksimum :
a.
12 detik untuk tomografi ;
b.
4 detik untuk jenis yang lain.
·
Memiliki lampu indikator pada panel kendali yang
meberi tanda kepada operator pada saat pencatat waktu cadangan telah
menghentikan paparan ;
·
Memiliki indikator dalam panel kendali yang
menunjukkan tegangan tabung puncak sinar-x sebelum tabung diberi arus ;
11. Memiliki
kolimator yang kemampuannya sama dengan tingkat perisai pelindung tabung ;
12. Saat
dilengkapi dengan lokalisasi berkas sinar, mampu untuk difinisi secara visual
batas dan outlines medan sinar-x dengan toleransi 2 % jarak target ke penerima
gambar dan memiliki iluminasi rata-rata sekurang-kurangnya 100 lux pada jarak
100 cm atau pada jarak maksimumnya ;
13. Pada saat
tidak dilengkapi dengan lokalisasi berkas sinar, memiliki kolimator kecuali
untuk peralatan gigi . Pusat medan sinar-x disejajarkan dengan pusat penerima
gambar, toleransi 2% jarak target ke penerima gambar ;
14. Untuk
peralatan radiografi mobile, memiliki peralatan yang mencegah operasi pada
jarak target-kulit kurang dari 30 cm ;
15. Pada saat
menggunakan baterai sebagai sumber tenaga, harue memiliki indikator visual yang
menunjukkan baterai terisi untuk operasi ;
16. Apabila
sinar-x diproduksi oleh capasitor
discharge :
·
Memiliki indikator visual yang menunjukkan apakah
kapasitor diisi untuk operasi yang akan dilakukan ;
·
Memiliki kemampuan untuk memungkinkan kapasitor
diisi kurang dari 30 volt tanpan menghasilkan sinar-x ;
17. Saat
menggunakan untuk mammografi :
·
Memiliki peralatan penekan payudara ;
·
Memiliki kolimator yang sesuai diberi tanda dengan
ukuran penerima gambar dan jarak antara target ke penerima gambar untuk
kolimator yang dirancang.
3.4.13.
Persyaratan khusus peralatan fluoroskopi medis
1.
Memiliki intensifikasi gambar yang termasuk perisai
proteksi dengan ekuivalensi timbal paling sedikit 2 mm sehingga :
·
Cross
section total berkas utama diintersepsi dalam perisai proteksi
untuk beberapa jarak antara target ke penerima gambar ;
·
Tabung sinar-x tidak mampu untuk menghasilkan
sinar-x jika perisai tidak ditempatkan intersepsi dengan berkas utama ;
2.
Memiliki saklar paparan untuk kendali produksi
sinar-x yang :
·
Membutuhkan penekanan secara kontinyu oleh operator
untuk periode total beberapa paparan atau
·
Selama proses perekaman gambar fluoroskopi berseri,
memungkinkan operator untuk menghentikan paparan atau rangkaian paparan di
setiap waktu ;
3.
Memiliki pencatat waktu kumulatif yang memancarkan
sinyal yang dapat didengar pada saat selesainya waktu paparan fluoroskopi
maksimum 5 menit ;
4.
Memancarkan sinyal yang dapat didengarkan secara
kontinyu setiap saat sinar-x diproduksi setelah waktu yang ditentukan habis dan
pencatat waktu belum di-set ulang
5.
Dilengkapi dengan stepless, kemampuan kolimator yang
memiliki derajat yang sama dengan perisai pelindung tabung ;
6.
Memiliki batas jarak target ke kulit tidak kurang
dari :
·
30 cm dalam mesin yang mobile ;
·
38 cm dalam mesin stationer ;
·
20 cm dalam mesin intensifikasi gambar dirancang
untuk aplikasi khusus yang memungkinkan padajarak minimu taget ke kulit yang
dijelaskan atas ;
7.
Pada jarak minimum target ke kulit yang dikhususkan
di bagian 6 di atas, tidak mampu menghasilkan keluaran radiasi yang melebihi
100 miligray/menit kecuali selama perekaman gambar radiografi ;
8.
Pada saat digabungkan dalam tabung sinar-x bagian
bawah meja :
·
Memiliki slot bucky dan sperisai isi meja dengan
ekuivalen timbal sekurang-kurangnya 0,5
mm pada 100 kVp ;
·
Memiliki layar timbal tergantung yang berukuran
tidak kurang dari 45 cm x 45 cm diikatkan kepada susunan spot film atau
perisai yang dapat diatur yang dapat
bekerja sekurang-kurangnya 15 cm di atas depan meja, memiliki ekuivalensi tidak
kurang dari 0,5 mm pada 100 kVp, dan
·
Memiliki meja bagian atas dengan ekuivalen timbal
alumunium tidak lebih besar daripada 1,00 mm pada 100 kVp.
3.4.17.
Persyaratan khusus peralatan sinar-x gigi
1.
Saklar paparan :
2.
Operator berdiri sekurang-kurangnya 3 meter di
daerah proteksi dari sumber radiasi :
3.
Kendali terhadap batas kilovoltage tidak kurang dari
50 kVp ;
4.
Pada kasus peralatan ekstra-oral tidak menggunakan
panoramik atau cephalometric radiografi ;
·
Kendali terhadap batas waktu paparan maksimum yang
di-set tidak lebih dari 3 detik ;
·
Peralatan yang membatasi jarak minimum target ke
kulit tidak kurang dari 18 mm dan
·
Kolimator yang membatasi diameter berkas tidak lebih
dari 7 cm pada akhir konus lokalisasi ;
5.
Dalam kasus peralatan sinar-x gigi :
·
Peralatan untuk membatasi jarak minimum target ke kulit tidak kurang dari 15 cm ;
·
Kolimator yang membatasi berkas sinar-x utama
sehingga ukurannya pada penerima gambar harus tidak melebihi setiap ukuran scanning slit lebih besar daripada 50 %
dari lebar slit atau 2 % jarak target ke penerima gambar.
No comments:
Post a Comment