Saturday 14 January 2012


MAKALAH



PROTEKSI RADIASI

EDDY RUMHADI ISKANDAR*




Disampakan dalam acara MUSDA PARI JABAR, Bandung 15 Juli 2011
*Dosen Poltekkes Kemkes Jakarta 2
Penasehat PARI Pusat
Tujuan Umum
Peserta mengetahui dan mampu melakukan tindakan proteksi radiasi untuk keselamatan dirinya, pasen dan masyarakat
Tujuan Khusus
!. Mengetahui tentang radiasi pengion dan sifat-sifatnya
2. Mengetahui Nilai Batas Dosis
3. Persyaratan Kerja dengan radiasi pengion
4. Mampu membuat Prosedur kerja dengan radiasi pengion.
    ( perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi )
5. Mampu melakukan Teknik pengukuran dosis radiasi
6. Mampu melakukan teknik pengukuran tingkat paparan radiasi
7. Mampu melakukan Teknik Tindakan Proteksi Radiasi
7. Mampu melakukan Teknik Evaluasi Tindakan proteksi radiasi

BAB  I. PENDAHULUAN

1.     KONSEP DASAR
     Semua zat radioaktif dan radiasi pengion dapat menimbulkan resiko bahaya radiasi baik untuk kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungannya, jika tidak dikendalikan dengan baik. Proteksi radiasi adalah suatu system untuk mengendalikan bahaya tersebut dengan menggunakan peralatan proteksi dan kerekayasaan yang canggih serta mengikuti peraturan proteksi yang sudah dibakukan. Kemungkinan bahaya radiasi itu disebabkan penyinaran tubuh sebelah luar (eksternal), jika sumber radiasi berada di luar tubuh dan mungkin disebabkan penyinaran dalam tubuh jika sumber radiasi berada di dalam tubuh.
     Dengan alasan itulah Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan mengurangi akibat-akibat yang merugikan ini berupa PP no 11, 12, 13 tahun 1975, sedangkan ketentuan pelaksanaannya dikeluarkan melalui SK Dirjen BATAN no. 24/DJ/II/1983. Di dalamnya dijelaskan ruang lingkupnya sbb :
     Ketentuan keselamatan kerja dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
mereka yang bekerja dengan sumber radiasi pangion dibidang kesehatan, industry, pendidikan, penelitian dan sebagainya. Ketentuan yang terdapat dalam buku petunjuk ini memuat dasar-dasar proteksi radiasi antara lain mengatur :
a.  NILAI BATAS DOSIS radiasi yang diijinkan
b.  Persyaratan kerja dengan sumber radiasi
c.  Prosedur kerja yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja dengan sumber radiasi.
     Apakah dan bagaimanakah konsep atau latar belakang peraturan yang mendasari batas-batas dosis seperti yang diatur dalam ketentuan tersebut ?
     Marilah kita kaji hal-hal ini lebih dulu :
-       Radiasi pangion dapat menimbulkan akibat biologi yang merugikan
-       Pengetahuan orang tentang akibat biologi dari radiasi dan mekanismenya terus berkembang
Jadi masuk akallah apabila KONSEP maupun NILAI BATAS DOSIS pada suatu waktu berubah mengikuti perkembangan pengetahuan. Agar dapat memahami KONSEP proteksi radiasi marilah lebih dahulu kita tinjau masalah EFEK BIOLOGI dan RADIASI.
2.     EFEK BIOLOGI DARI RADIASI
   Efek yang merugikan dapat dikelompokkan sbb :
a.  Efek SOMATIK NON STOKASTIK, a.1 kemerahan pada kulit, katarak, dll.
b.  Efek SOMATIK STOKASTIK, a.1 leukimia.
c.  Efek Genetik STOKASTIK, Efek yang dapat muncul pada generasi berikutnya.
Efek NON STOKASTIK terjadi apabila dosis yang diterima melebihi DOSIS AMBANG tertentu untuk macam efek tertentu. Harga dosis ambang ini untuk macam efek tertentu tidak sama untuk setiap orang dan bergantung pada kondisi penyinaran.                               
Untuk penerimaan dosis diatas dosis ambang efeknya makin gawat bila dosis yang diterima makin tinggi. Biasanya timbul SEGERA ( KURANG 1 tahun sejak penyinaran )
     Terjadinya efek Stokastik mengikuti hubungan probabilitik dalam arti bila suatu kelompok orang menerima dosis lebih tinggi akan makin besar kemungkinan terjadi efek Stokastik tertentu.
Efek ini ( dalam hal somatic ) akan dialami oleh beberapa orang dalam kelompok ini secara acak. Dalam hal ini genetic frekuensi adanya suatu kelainan pada generasi berikutnya makin tinggi bila dosis yang diterima oleh kelompok makin tinggi.
DEFINISI PROTEKSI RADIASI : adalah ilmu atau teknik mempelajari tentang perlindungan kepada sekelompok orang atau individu yang diakibatkan oleh bahayanya radiasi.

 Sedangkan TUJUAN PROTEKSI  RADIASI :                                      1. MENCEGAH terjadinya efek non stokastik yang membahayakan            2. MEMINIMALKAN terjadinya efek stokastik hingga ke tingkat yang cukup rendah yang masih dapat diterima oleh setiap anggota masyarakat.
     Pengalaman telah membuktikan bahwa dengan menggunakan system pembatasan dosis terhadap penyinaran tubuh (baik radiasi eksterna maupun internal) kemungkinan resiko bahaya radiasi dapat diabaikan Petugas Proteksi Radiasi dengan mengikuti Peraturan Proteksi Radiasi dan menggunakan peralatan proteksi yang canggi dapat menyelamatkan pekerja radiasi dan masyarakat pada umumnya.
     Prosedur yang biasa diapakai untuk mencegaj dan mengendalikan bahaya radiasi adalah :
a.  Meniadakan bahaya radiasi
b.  Mengisolasi bahaya radiasi dari manusia
c.  Mengisolasi manusia dari bahaya radiasi
Untuk menerapkan tiga prinsip proteksi radiasi di atas dilaksanakan oleh Petugas Proteksi Radiasi. Prinsip utama cukup jelas dengan mentaati dan melaksanakan peraturan proteksi radiasi ; kedua dengan merancang tempat kerja dan menggunakan peralatan proteksi radiasi yang baik dan penahan radiasi yang memadai sehingga kondisi kerja dan lingkungannya aman dan selamat; dan ketiga memerlukan pemonitoran dan pengawasan secara terus menerus baik pekerja radiasi maupun lingkungannya dengan menggunakan alat pemonitoran perorangan, pemonitoran lingkungan dan surveimeter.
BAB II. ATURAN DASAR PROTEKSI RADIASI
1.  Besaran dan Satuan Dasar yang digunakan dalam Proteksi Radiasi
a.  PAPARAN adalah perbandingan jumlah muatan listrik semua ion (dari satu tanda) yang terbentuk akibat interaksi electron sekunder dengan atom udara di dalam bagian volume udara yang massanya dm.

Syarat paparan :
               - Hanya untuk radiasi foton
- Elektron hasil interaksi foton dengan bahan seluruhnya berhenti di udara.
Rumus : 
     X = dQ/dm C/kg
    1 R = 2,58 x 10-4 C/kg
b.  DOSIS SERAP adalah perbandingan energy rata-rata yang diserap dari radiasi pengion dalam bagian massa dm bahan.
Rumus :
      D   = dE/dm rad
1 gray(Gy) = 100 rad   
c.  DOSIS EKIVALEN adalah dosis segala jenis radiasi pengion yang menghasilkan efek biologis yang sama seperti yang dihasilkan oleh 1 R energy radiasi sinar X atau gamma.

Rumus : * Radiobiologi

          H    =    D . RBE   rem
          RBE  : Relative Biological Effect
RBE adalah perbandingan dosis sinar X 250 kV dengan dosis radiasi lain yang memberikan efek biologi yang sama (dengan sinar X tersebut).
Contoh :
Jika efek biologi dari 100 rad suatu radiasi sama dengan efek biologi yang ditimbulkan oleh 300 rad radiasi sinar X 250 kV berapa RBE nya ?

RBE = 300 : 100 = 3


TABEL FAKTOR RBE UNTUK BERBAGAI RADIASI
No
JENIS RADIASI
QF
1.
Sinar X 0,1 – 100 MeV
1
2.
Elektron 0,1 – 100 MeV
1
3.
Proton s/d 10 MeV
10
4.
Netron s/d 10 MeV
3
5.
Alfa
10
6.
Inti recoil berat
20

     *Proteksi Radiasi
     H    =    D. DF. QF rem
DF : Distributer Factor      QF : Quality Factor                                             1 Sv = 1000 rem
TABEL HARGA QF UNTUK BERBAGAI JENIS RADIASI
NO
JENIS RADIASI
QF
1.
Sinar X, gamma, electron dengan E max 30 keV
1
2.
Beta dengan E mak 30 keV
1,7
3.
n cepaT, p dg E s/d 10 meV
10
4.
n termik
3
5.
Alfa (dari peluruh radioaktif)
20
6.
Inti recoil berat
20
7.
p dg E = 50 MeV
3,2
 
Harga DF sampai saat ini dianggap = 1`                                 
d.  Hubungan R, rad dan rem pada Proteksi radiasi untuk X ray dan Gamma Ray
     D    =    0,87 .    X    …..(1)


Untuk proteksi Radiasi harga 0,87 boleh dianggap = 1 , sehingga Rumus (1) menjadi
     D    =    X    …..(2)

     H    = D. DF. QF …...(3)
Karena harga DF = 1, sedangkan harga QF untuk X ray dan gamma ray sama dengan 1 maka rumus (3) menjadi
     H    =    D    …..(4)
Dari rumus (2) dan rumus (4) jika digabungkan menjadi
     H = D = X     …..(5) atau 1 rem = 1 rad = 1 Rontgen          (hanya berlaku untuk sinar X dan pada proteksi radiasi). 

2.  Teknik Proteksi Radiasi
 
  Radiasi eksterna yang berasal dari zat radioaktif atau dari pesawat sinar X yang dirancang khusus memproduksi sinar X baik untuk keperluan diagnostic maupun terapi dan sumber lainnya. Mengingat disamping manfaat dari radiasi eksterna yang merupakan radiasi pangion potensial menimbulkan bahaya radiasi, sedangkan secara teknik mustahil meniadakan sumber tersebut, maka bahaya penyinaran radiasi eksterna terhadap petugas ataupun lingkungannya dapat dikendalikan dengan tiga aturan dasar proteksi radiasi
a.  Memperkecil waktu penyinaran
b.  Mengusahakan jarak dari sumber radiasi sejauh mungkin
c.  Menggunakan penahan radiasi
a.  Faktor waktu
  Perencanaan dan persiapan harus dilakukan dengan hati-hati agar waktu penyinaran sependek mungkin. Hal ini memerlukan seorang pekerja tradisi yang terlatih dan terdidik dan berpengalaman, sehingga dia terampil dan melaksanakan pekerjaan pada waktu yang relative pendek namun tidak tergesa-gesa.
  Untuk tujuan proteksi radiasi pemanfaatan factor waktu berlaku hubungan :

       D = D     x t
Dimana : D : dosis total , D: laju dosis      t : waktu penyinaran

Contoh :
1.  Nilai Batas Dosis (NBD) = 50 mSv per tahun, satu tahun = 50 minggu, NBD dalam seminggu = (50 : 50) = 1 mSv = 1000 Sv. Berapa lama seorang pekerja radiasi harus bekerja jika laku dosis = 50 Sv/jam ?
Jawab :   D    = D  x t
          1000 = 50 x t
            t  = 20 jamn

2.  Jika seorang pekerja radiasi bekerja selama 40 jam seminggu. Berapa laju dosis yang diterima oleh pekerja tersebut, bila tidak melampaui NBD mingguan ?
Jawab :   D    = D  x t
          1000 = D  x 40
          D    = 1000 : 40
          D    = 25 Sv/jam

b.  Factor jarak
  Suatu sumber berbentuk titik akan memancarkan radiasi secara seragam ke segala arah. Fluks radiasi pada jarak r dari sumber mengikuti hukum kebalikan jarak kwadrat. Oleh karena ; laju dosis berhubung langsung dengan fluks, maka laju dosis juga mengikuti hukum kebalikan jarak kwadrat. Hal ini hanya benar jika sumebr radiasi berupa titik, dan mengabaikan penyerapan radiasi antara sumber dan detector. Dalam pekerjaan radiografi diasumsikan sumber berbentuk titik. Huku kebalikan kwadrat untuk dosis adalah :

       D = k / r2
Dimana k adalah konstanta untuk sumber tertentu.
Apabila laju dosis Di pada jakar ri dari sumber dan D laju dosis pada jarak r dari sumber, maka :
           
            D1 r12  = D2 r22
            D1 : D2 = (r1 : r2)2

Contoh :
Laju dosis pada jarak 2 m dari sumber gamma adalah 400/u Sv/jam. Hitung jarak pada laju dosis 25/uSv/jam
Jawab :
     Di.ri2 = D . r2
        r2  = (400/52) x 22
        r   =   = 8 m

c.  Penahan Radiasi
  Metode ketiga untuk mengendalikan bahaya radiasi eksterna adalah dengan menggunakan penahan radiasi. Metode ini yang biasanya lebih disukai, oleh karena menciptakan kondisi kerja yang aman. Disamping itu factor waktu dan jarak dapat dipantau terus menerus pada waktu pelaksanaan kerja, agar pekerja radiasi dapat terjamin keselamatannya.
  Jumlah penahan radiasi yang diperlukan bergantung pada macam tadiasi aktivitas dan laju dosis.
1.  Penahan Radiasi untuk partikel alfa
     Partikel alfa adalah sangat mudah diserap, cukup dengan menggunakan sehelai kertas tipis sudah cukup untuk menahannya. Penahan radiasi untuk partikel alfa tidak ada masalah

2.  Penahan Radiasi untuk partikel beta
     Pertikel beta mempunyai daya tembus yang lebih besar dari alfa. Jangkauan energy partikel beta biasanya terletak antar 1-10 MeV yang memerlukan penahan radiasi setebal 10 mm prespex untuk menyerapnya secara sempurna. Kadang-kadang radiasi diperlakukan secara sederhana dengan menganggap bahwa partikel beta bahayanya tidak seperti gamma dan netron. Tetapi harus diingat bahwa sumber beta pada jarak 3 mm dengan aktivitas MBq menghailkan laju dosis kira-kira 1 Gy/jam.
     Satu masalah penting yang harus diperhatikan dalam memilih bahan penahan radiasi, untuk radiasi beta ialah radiasi bremstrahlung yang dihasilkan pada waktu partikel beta diperlambat dengan cepat oleh atom-atom penahan radiasi. Fraksi partikel beta yang dapat menghasilkan bremstrahlung diperkirakan ZE/3000 Z adalah nomor atom penahan radiasi dan E adalah energy pertikel beta dalam MeV. Hal ini berarti untuk menahan pertikel beta harus digunakan bahan dengan nomor atom yang kecil seperti alumunium dan Perspex untuk mengurangi keluarnya radiasi bremstrahlung.

3.  Penahan Radiasi untuk radiasi sinar X dan gamma
     Apabila radiasi sinar X gamma melalui sesuatu bahan dan mengalami pelemahan secara exponensial. Laju dosis yang disebabkan oleh radiasi sinar x dan gamma sesudah melalui penahan radiasi adalah :

              Dt = Do . e -/ut
     Do adalah laju dosis tanpa penahan radiasi
     Dt adalah laju dosis sesudah melalui penahan radiasi dengan ketebalan t dan koefisien absorbs /u.

BAB III. PERENCANAAN PERISAI UNTUK SINAR X
1.  Jenis-jenis perisai
Perisai untuk memberikan proteksi terhadap radiasi sinar X dapat dibagi dalam 2 katagori ; Perisai Sumber dan Perisai Struktural.
Perisai sumber : biasanya dibuat oleh pabrik pembuat tabung,  yaitu berupa perisai timbal yang berfungsi sekaligus sebagai rumah tabung sinar X (X Ray tube). Ada 2 jenis perisai pelindung untuk pesawat sinar X medis yaitu :
1.  Jenis diagnostic, menggunakan perisai yang tujuannya untuk mengurangi laju nilai sinaran (paparan) pada jarak 1 m dari sasaran menjadi 100 mR/jam apabila tabung dioperasikan pada arus tabung maksimum dan tegangan maksimum.

2.  Jenis Terapi, menggunakan perisai yang mengurangi laju nilai penyinaran pada jarak 1 m dari sasaran menjadi 1000 mR/jam dan pada jarak 5 cm dari permukaan rumah  tabung menjadi 30.000 mR/jam apabila dioperasikan pada arus tabung maksimum untuk tegangan tabung maximum.
Perisai structural : dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap berkas sinar guna, radiasi bocoran dan radiasi hamburan. Perisai structural melingkupi baik rumah tabung dan tabungnya maupun ruang tempat obyek disinari. Apapun bentuknya perisai struktural dirancang untuk melindungi orang yang ada disekitar daerah radiasi tinggi, misalnya orang disekitar ruang penyinaran.                   
Persyararatan perisai structural untuk suatu instalasi ditentukan oleh:
a.  Tegangan tabung maksimum yang mungkin digunakan
b.  Arus tabung maksimum yang mungkin digunakan
c.  Beban kerja (W), suatu ukuran yang berhubungan dengan jumlah pemakaian pesawat sinar X. untuk tujuan desain, biasanya W dinyatakan dalam mA menit per minggu.
d.  Factor guna (Use factor) U, yaitu bagian dari beban kerja kemana berkas sinar sigunakan diarahkan.
e.  Factor pemakaian (Occupancy Factor), T, yaitu factor yang diperlukan untuk mengalikan W untuk mengoreksi derajat atau jenis pemakaian dari suatu daerah. Apabila data pemakaian yang memadai tak diperoleh, harga T yang terdapat pada table dibawah ini dapat digunakan dalam perencanaan perisai
TABEL FAKTOR PEMAKAIAN (T)
Pemakaian Penuh
 T = 1
R.pengendalian, bangsal, r kerja, karmar gelap, koridor yang lebar yang dapat menempatkan bangku, WC pekerja radiasi, r.tunggu, r.duduk daerah main-main anak-anak, kamar sebelah yangdipakai untuk bekerja
Pemakaian Sebagian
 T = 1/4
Koridor yang sempit, k.perlengkapan WC yang tidak digunakan secara rutin oleh pekerja radiasi, lift yang menggunakan operator, tempat parker yang tidak diawasi.
Pemakaian kadang-kadanga
 T = 1/16
Tangga, tangga berjalan, daerah di luar yang digunakan oleh pejalan kaki atau lalulintas kendaraan, WC yang tak digunakan secara rutin oleh masyarakat  umum.

     Untuk tujuan desain, perisai radiasi dibagi ke dalam 2 katagori, yaitu :
1.  Proteksi radiasi primer : dirancang untuk perlindungan terhadap berkas sinar guna
2.  Proteksi radiasi sekunder : dirancang untuk perlindungan terhadap radiasi bocoran dan hamburan

2.  Metode untuk menghitung ketebalan proteksi
a.  Pembatas proteksi primer
Laju dosis maksimum disetiap tempat yang mungkin ditempati yang berjarak d meter dari sasaran dalam tabung sinar X diberikan oleh rumus :
          Dm =  P/T R/minggu ...(1)

Bila P adalah NBRTM ( 100 mR/minggu untuk daerah diawasi dan 10 mR/minggu untuk daerah tak diawasi), dan dengan menggunakan hukum kwadrat jarak terbalik, maka :
          D1 = d2 . Dm
          D1 = d2 . P/T R/minggu pada jarak 1 m

Dosis ini ditimbulkan oleh beban kerja WU mA menit per minggu. Apabila didefinisikan menjadi :

          K = D1/WU
K = (d2.P) : (WUT)  R.mA menit pada jarak 1 m ...(1)

b.  Pembatas proteksi sekunder
Persyaratan untuk pembatas proteksi sekunder ditentukan oleh kondisi pengoperasian tabung sinar X antara lain tegangan tabung, arus tabung dan lama pemakaian per minggu (mA-menit/minggu), jarak dari daerah yang ditinggali, dan sifat dari daerah yang ditinggali. Karena rumah tabung sudah membatasi radiasi bocoran sampai ke tingkat yang diketahui dan tetap untuk jarak 1 m, sebenarnya secara relative mudah untuk menentukan ketebalan perisai structural sekunder untuk berbagai jarak, apabila energy radiasi bocoran diketahui. Radiasi bocoran yang telah melalui bahan timbal dari rumah tabung, dapat dikatakan sudah mendekati monokromatis; dank arena itu harga HVL nya hanya bergantung pada tegangan tabung.
Intensitas radiasi hamburan bergantung pada sejumlah factor. Untuk tujuan perhitungan rancangan perisai, dibuat pengandaian untuk penyederhanaan :
1.  Energy radiasi hamburang; untuk sinar X yang tidak melebihi 500 keV radiasi hamburan sama dengan energy radiasi primer
2.  Sinar X primer yang berenergi diatas 500 keV setelah dihamburkan akan berenergi 500 keV
3.  Laju dosis dari radiasi yang dihamburkan pada sudut 900 pada jarak 1 m dari penghambur, ialah 0,1 % dari laju dosis radiasi masuk ke penghambur.
Perlu diketahui bahwa paparan radiasi sinar X akan bertambah apabila tegangan tabung bertambah. Untuk memperhitungkan laju dosis yang hanya 0,1% dari laju dosis dating persamaan (1) diperbesar dengan factor 1000; sedangkan untuk memperhitungkan bertambahnya output sinar X akibat bertambahnya tegangan tabung, K dikurangi dengan factor f yang besarnya bergantung pada tegangan tabung. Dengan menggunakan koreksi-koreksi tsb, dan dengan menggunakan U = 1 (karena radiasi hamburan dianggap isotropic), diperoleh persamaan untuk K :  
          K =    R/mA-menit per minggu
     Berlaku untuk tempat yang berjarak 1 m dari penghambur
BAB IV EVALUASI TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
     Keefektifan tindakan proteksi terhadap bahaya radiasi dievaluasi melalui program pengamatan terus menerus (surveilans), termasuk observasi atas personil dan lingkungan disekitarnya. Ada berbagai macam teknik untuk melaksanakan program surveilans, bergantung pada sifat bahaya dan akibat dari kegagalan system pengawasan. Teknik yang dimaksud antara lain :
1.  Pemerikasaan kesehatan jasmani
a.  Sebelum ada hubungan kerja
b.  Secara berkala
2.  Pemonitoran perorangaan
3.  Pemonitoran lingkungan secara kontinyu

Pemonitoran perorangan
Pemonitoran perorangan tidak lain adalah suatu tindakan mengukur penerimaan dosis perorangan secara kontinyu, menggunakan satu atau lebih peralatan yang sesuai, misalnya dosimeter saku, film badge, dsb, yang selalu menempel dibadan personil selama ia melaksankaan tugasnya. Dalam memilih peralatan pemonitoran personil harus diperhatikan jenis dan energy radiasi yang akan diukur.
Tujuan utama dari pemonitoran perorangan adalah untuk memperoleh informasi mengenai penerimaan penyinaran seseorang. Disamping itu juga untuk mengamati kecenderungan atau perubahan kebiasaan kerja seseorang atau kebiasaan nilai keefektifan program pengawasan radiasi.




Pemonitoran lingkungan secara kontinyu.
Untuk mengetahuinya dipenuhinya ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi maka perlu dilakukan surveyradiasi baik didaerah kerja maupun dilingkungannyauntuk meyakinkan apakah kondisi kerja secara radiologi aman dan tingkat paparan radiasi di daerah kerja dan lingkungannya tidak melampaui NBD yang telah ditetapkan , sehingga kemungkinan bahaya radiasi eksterna dapat dihindarkan.
Survey Daerah Kerja
Survey radiasi di daerah kerja baik di daerah pengawasan maupun didaerah pengendalian harus dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi.Survey termasuk pengukuran berkas radiasi sesudah selesainya pemasangan pesawat sinar-x untuk meyakinkan apakah sudah dipenuhinya persyaratan proteksi gedung instalasi nuklir. Apabila hasil survey memberi petunjuk bahwa keadaannya dibawah standar, maka tindakan koreksi perlu perlu diambil dan kemudian dilakukan survey ulang.Sebagai tambahan survey ulang harus dilakukan setiap kali ada perubahan dalam peralatan atau letaknya untuk menjamin tidak ada pengurangan proteksi radiasi.
Penguasa instalasi harus juga menetapkan batas batas daerah yang diawasi, untuk melindungi orang dari penyinaran radiasi.Jalan ke daerah berbahaya dapat diawasi dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dipasang tanda peringatan ( lampu merah, daerah radiasi dll ) Penerimaan dosis di daerah yang diawasi oleh petugas proteksi Radiasi tidak lebih dari15 mSv/ tahun.
    Survey berikutnya bagi berkas sinar-x dilakukan sekurang-kurang sesudah satu tahuntetapi bila terjadi perubahan pada instalasi, survey ulang harus dilakukan. Survey radiasi mencakup juga pengujian peralatan keselamatan seperti system interlock pintu,sakelar, sakelar pembatas untuk orientasi berkas dan penghenti mekanis. Pengujian ini harus dilakukansegera setelah pemasangan instalasi selesai, dengan menggunakan perlengkapan alat ukur radiasi yang sesuai dengan rancangan fasilitas.Alat ukur radiasi tersebut harus diperiksa ulang /kalibrasi secara berkala. Pemeriksaan ini penting dilakukan agar setiap usaha untuk membuka pintu ruang radiasi akan memutuskan hubungan rangkaian interlock dan mengakibatkan pesawat tidak bekerja.dan pesawat dapat beroperasi lagi pada kondisi pintu ruang radiasi dalam keadaan tertutup dan terkunci.Laporan hasil pengkuran harus memberikan petunjuk apakah survey ulang diperlukan setelah modivikasi selesai.
          
Perkiraan Dosis Radiasi yang diterima Pasen.
Fig 32-2. The Family of curve is a nomogram for estimating output x-ray intensity from a single phase radiographic unit    ( Courtesy John R Camerron, University of wincosin, Madison )
Dengan mempergunakan gambar 32-2 berapakah perkiraan besar dosis kulit pada pemeriksaan kepala lateral, dengan factor eksposi 66 kV dan 150 mAS.
Jawab :Dengan menarik garis vertical dari Total Filtration 2,5 mm Al dan garis horizontal ke sumbu eksposue didapat harga 3,8 mR/mAS. Karena yang dipakai adalah 150 mAS maka perkiraan dosis yang diterima pasen untuk pemeriksaan radiografi kepala posisi lateral adalah sebesar : 3,8 mR?mas x 150 mAS = 570 mR =570 mRad pada jarak focus kekulit 100 Cm.( Bushong hal 576 )

BAB V. PENUTUP
    Dari penjelasan di atas ternyata bahwa untuk mencapai tujuan poteksi radiasi sesuai dengan yang diharapkan perlu adanya pembagian tugas dan kewenangan dari setiap komponen penyelenggara pelayanan radiasi dan pemerintah dalam hal ini BATAN dan BAPETEN sebagai institusi regulator pemanfaatan radiasi khususnya dalam soal perizinan pemanfaatan radiasi.
Institusi Pelayanan Radiasi perlu membuat Komisi /organisasi Proteksi radiasi untuk mengkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan proteksi radiasi dilingkungan institusi.Instalasi Fasilitas Radiasi, menyiapkan sarana dan prasarana/fasilitas selalu dalam kondisi sesuai spesifikasi, sehingga siap pakai setiap saat. Membuat Dokumentasi rutin maupun kejadian luarbiasa, sesuai dengan ketetapan QA/QC, serta menyusun dan menyiapkan SOP, evaluasi,dan revisi SOP.  Staf Fungsional menyusun dan mnyiapkan SOP, evaluasi dan revisi SOP, melaksankan kegiatan pelayanan sesuai dengan SOP, melaksankan evaluasi hasil pelayanan, meningkatkankualitas pelayanan dan yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kemampuan pekerja radiasi sesuai dengan perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk Petugas Proteksi Radasi.
Referensi :
Mengenal Proteksi Radiasi, drs wiryosimin
Dasar-dasar Proteksi Radiasi, Drs Mukhlis Akhadi
BSS 115, IAEA 
   

No comments:

Post a Comment