Wednesday, 25 January 2012


MATERI DASAR 2
JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER

I.              DESKRIPSI SINGKAT
Jabatan fungsional radiografer adalah upaya untuk menjamin pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme yang diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan radiologi dan imejing secara profesional pada unit pelayanan kesehatan.

II.           TUJUAN PEMBELAJARAN

A.      Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu memahami tentang jabatan fungsional Radiografer

B.       Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan:
1.         Kebijakan jabatan fungsional radiografer
2.         Radiografer dan Kedudukannya

III.        POKOK BAHASAN

Dalam  modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub pokok bahasan sebagai berikut:

Pokok Bahasan 1. Kebijakan Jabatan Fungsional Radiografer

Pokok Bahasan 2. Radiografer dan Kedudukannya
Sub Pokok Bahasan:
a.    Pengertian
b.    Tugas Pokok
c.     Pangkat dan jabatan

IV.        METODE  PEMBELAJARAN
·          CTJ
·          Curah pendapat
·          Diskusi

V.           MEDIA DAN ALAT BANTU
·          Bahan tayangan (Slide power point)
·          Laptop
·          LCD
·          Flipchart
·          White board
·          Spidol (ATK)
·          Panduan diskusi


VI.        LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Berikut disampaikan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran materi ini.

Langkah 1. Pengkondisian


Langkah Pembelajaran :
1.        Fasilitator menyapa peserta dan memperkenalkan diri.
2.        Menyampaikan tujuan pembelajaran dengan menggunakan bahan tayangan.
3.        Melakukan apersepsi tentang materi yang akan dibahas dengan metoda curah pendapat atau meminta beberapa peserta/relawan untuk menjawabnya.

Langkah 2. Pembahasan Jabatan Fungsional Radiografer

 

Langkah Pembelajaran :
1.        Fasilitator menjelaskan tentang jabatan fungsional radiografer menggunakan bahan tayangan, dengan metode ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.

 


Langkah 3. Pembahasan Radiografer dan Kedudukannya

 

Langkah Pembelajaran:

1.        Fasilitator menjelaskan tentang pengertian, tugas pokok, pangkat dan jabatan dalam jabatan fungsional radiografer, melalui ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.

Langkah 4. Penutup, Umpan Balik Dan Rangkuman


Langkah Pembelajaran:
1.        Fasilitator merangkum atau melakukan pembulatan tentang pembahasan materi ini dengan mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi/ umpan balik. Dilanjutkan dengan memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh peserta.

VII.     URAIAN MATERI

Pokok Bahasan 1.
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER

Pada pokok bahasan ini dijelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jabatan fungsional radiografer sebagai berikut:

1.   Undang-undang   Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang  Kesehatan;
3.        Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
10.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun I999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11.    Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
12.    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
13.    Usul   Menteri   Kesehatan    dengan   suratnya   Nomor 153/Menkes/ll/2002   tanggal 20 Pebruari 2002;
14. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-24/V.28-4/87 tanggal 9 April 2002.

Pokok Bahasan 2.
RADIOGRAFER DAN KEDUDUKANNYA

a.        Pengertian
Pengertian radiografer diambil dari berbagai sumber yang tertuang di dalam Standar Profesi Radiografer, yaitu sebagai berikut:
1)        Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
2)        Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Kepala BKN No.049/Menkes/SKB/1/2003
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.
3)        Kepmenkes RI No.1267/Menkes/SK/XII.1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.
4)        Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

b.       Tugas Pokok
Di dalam bidang pelayanan radiologi tugas pokok Radiografer dapat diuraikan sebagai berikut:
1.         Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan.
Untuk dapat menghasilkan tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor-faktor tersebut diatas dapat dipahami, dimengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.

2.         Di bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran, pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiografer harus mampu secara profesional membaca dan menerjemahkan/menginterpretasi status/rekam medik terapi radiasi, sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatment planning serta keahlian klinis, tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.

3.         Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detektor yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi.
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai det\ektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
4.         Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.

5.         Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.

6.         Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.

7.         Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.

8.         Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.

9.         Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.

10.     Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.

c.         Pangkat dan Jabatan
1)   Radiografer Pelaksana, terdiri dari:
a.   Pengatur, golongan ruang II/c;
b.   Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2)   Radiografer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
a.   Penata Muda, golongan ruang III/a;
b.   Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3)   Radiografer Penyelia, terdiri dari:
a.   Penata, golongan ruang III/c;
b.   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

VIII.  REFERENSI
1.        Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar. Jakarta : Kanisius. 1987
2.        Salam, H. Burhanudin. Drs. Etika Individu, (pola dasar filsafat moral). Jakarta :  Rineka Cipta. 2000
3.        K. Bertens, Etika. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 1993
4.    Team Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta : 1994
5.        Undang-Undang No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan.
6.        Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7.        Achadiat, Chrisdiono M.2004.Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.Jakarta:EGC.
8.   Wijono, Djoko.-.Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Teori, Strategi, dan Aplikasi Volume 2. Jakarta:Airlangga University Press.
9.        Hassan, Mohammad, Paradigma, LPPM, Bekasi, 1996.
10. Sutisna, Oteng, Administrasi pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Professional, Bandung,1983
12.    Majalah PARI
13.    www.yahoo.com/surat izin Radiografer/kumpulan para Radiografer Indonesia.
14. Sugiyanto. 2005. Sertifikasi, Lisensi, Registrasi dan Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan Bagi Radiografer. Jakarta : Buletin Radiografer.
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 357/MENKES/PER/V/2006 , SIR & SIKR
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 375/MENKES/SK/III/2007 , Standar Profesi Radiografer
17.    Google, 2008   :   Etika Profesi & hukum Kesehatan. Jakarta.
18.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002.

IX.         LAMPIRAN

No comments:

Post a Comment