MATERI DASAR 2
JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
I.
DESKRIPSI SINGKAT
Jabatan fungsional radiografer
adalah upaya untuk menjamin pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan
peningkatan profesionalisme yang diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
radiologi dan imejing secara profesional pada unit pelayanan kesehatan.
II.
TUJUAN PEMBELAJARAN
A.
Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu memahami
tentang jabatan fungsional Radiografer
B.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi
ini peserta mampu menjelaskan:
1.
Kebijakan
jabatan fungsional radiografer
2.
Radiografer
dan Kedudukannya
III.
POKOK BAHASAN
Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub
pokok bahasan sebagai berikut:
Pokok
Bahasan 1. Kebijakan Jabatan Fungsional
Radiografer
Pokok
Bahasan 2. Radiografer dan Kedudukannya
Sub Pokok Bahasan:
a. Pengertian
b. Tugas Pokok
c. Pangkat dan jabatan
IV.
METODE PEMBELAJARAN
·
CTJ
·
Curah
pendapat
·
Diskusi
V.
MEDIA DAN ALAT BANTU
·
Bahan
tayangan (Slide power point)
·
Laptop
·
LCD
·
Flipchart
·
White
board
·
Spidol
(ATK)
·
Panduan
diskusi
VI.
LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Berikut disampaikan
langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran materi ini.
Langkah 1. Pengkondisian
Langkah Pembelajaran :
1.
Fasilitator menyapa peserta dan memperkenalkan diri.
2.
Menyampaikan tujuan pembelajaran dengan menggunakan
bahan tayangan.
3.
Melakukan apersepsi tentang materi yang akan
dibahas dengan metoda curah pendapat atau meminta beberapa peserta/relawan
untuk menjawabnya.
Langkah Pembelajaran :
1.
Fasilitator menjelaskan tentang jabatan fungsional
radiografer menggunakan bahan tayangan, dengan metode ceramah, tanya jawab dan
mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses
pembelajaran.
Langkah 3. Pembahasan Radiografer dan Kedudukannya
Langkah Pembelajaran:
1.
Fasilitator menjelaskan
tentang pengertian, tugas pokok, pangkat dan jabatan dalam jabatan fungsional
radiografer, melalui ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk
berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.
Langkah 4. Penutup, Umpan Balik Dan Rangkuman
Langkah
Pembelajaran:
1.
Fasilitator merangkum atau
melakukan pembulatan tentang pembahasan materi ini dengan mengajak seluruh
peserta untuk melakukan refleksi/ umpan balik. Dilanjutkan dengan memberikan
apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh peserta.
VII.
URAIAN MATERI
Pokok Bahasan 1.
KEBIJAKAN
JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pada pokok bahasan ini
dijelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jabatan
fungsional radiografer sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
10.
Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun I999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11.
Keputusan Presiden Nomor 101
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
12.
Keputusan Presiden Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
13.
Usul Menteri
Kesehatan dengan suratnya
Nomor 153/Menkes/ll/2002 tanggal
20 Pebruari 2002;
14. Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-24/V.28-4/87 tanggal 9 April
2002.
Pokok Bahasan 2.
RADIOGRAFER
DAN KEDUDUKANNYA
a.
Pengertian
Pengertian radiografer diambil dari berbagai sumber
yang tertuang di dalam Standar Profesi Radiografer, yaitu sebagai berikut:
1)
Kode
Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan
pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk
mencari nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
2)
Surat
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Kepala BKN No.049/Menkes/SKB/1/2003
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.
3)
Kepmenkes RI
No.1267/Menkes/SK/XII.1995
Radiografer
adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan
Asisten Rontgen.
4)
Keputusan Rakernas PARI Tahun
2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing,
kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
b.
Tugas Pokok
Di dalam bidang
pelayanan radiologi tugas pokok Radiografer dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ
tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan
untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau
dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film,
kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan.
Untuk dapat menghasilkan tampilan radiografi yang dapat
dinilai maka semua faktor-faktor tersebut diatas dapat dipahami, dimengerti dan
dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.
2.
Di bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana
mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan
oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi
penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi
serta luas lapangan penyinaran, pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan
demikian radiografer harus mampu secara profesional membaca dan
menerjemahkan/menginterpretasi status/rekam medik terapi radiasi, sehingga
tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan
pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi
radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan
penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang
dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi
yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian
radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatment planning serta
keahlian klinis, tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi
radiasi.
3.
Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui
treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan
menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor
pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detektor yang mampu
mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi.
Melakukan
teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui
treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan
menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai det\ektor radiasi, baik
detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang
mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber
radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi
sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara
professional sehingga tidak rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan
tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka.
Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat
diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga ekspertise
yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian
yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
4.
Bidang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau
sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas
proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan
proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi
pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang
telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi
termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi
sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang
lebih baik.
5.
Pengelolaan Sarana dan
Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja
ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi
juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang
digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya
memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya
sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut
meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja
otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya
dan tindakan Quality Assurance radiology.
6.
Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik
secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan
luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama
profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan
pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang
membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada
mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai
instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian
tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang
berada dibawah binaannya.
7.
Penelitian dan Pengembangan
IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah
akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan
keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang
teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi
manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut
bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian
tersebut dapat disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.
8.
Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara
terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan
pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu
yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya
baik di dalam maupun diluar negeri.
9.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat
melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul
akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan
radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan,
mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass
Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.
10.
Konsultasi Teknik Pelayanan
Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang
peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi,
pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.
c.
Pangkat dan Jabatan
1)
Radiografer Pelaksana, terdiri dari:
a.
Pengatur, golongan ruang II/c;
b.
Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d.
2)
Radiografer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
a.
Penata Muda, golongan ruang
III/a;
b.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3)
Radiografer Penyelia, terdiri dari:
a.
Penata, golongan ruang
III/c;
b.
Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d.
VIII.
REFERENSI
1.
Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar. Jakarta : Kanisius. 1987
2.
Salam, H. Burhanudin. Drs. Etika
Individu, (pola dasar filsafat moral). Jakarta : Rineka Cipta. 2000
3.
K. Bertens, Etika. PT.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 1993
4. Team Penyusun Kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Jakarta : 1994
5.
Undang-Undang
No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan.
6.
Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7.
Achadiat,
Chrisdiono M.2004.Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.Jakarta:EGC.
8. Wijono,
Djoko.-.Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Teori, Strategi, dan Aplikasi
Volume 2. Jakarta:Airlangga University Press.
9.
Hassan, Mohammad, Paradigma,
LPPM, Bekasi, 1996.
10. Sutisna, Oteng, Administrasi pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek
Professional, Bandung,1983
12. Majalah PARI
13. www.yahoo.com/surat izin Radiografer/kumpulan para Radiografer
Indonesia.
14. Sugiyanto. 2005. Sertifikasi,
Lisensi, Registrasi dan Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan Bagi
Radiografer. Jakarta : Buletin Radiografer.
15. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 357/MENKES/PER/V/2006 , SIR & SIKR
16. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 375/MENKES/SK/III/2007 , Standar Profesi Radiografer
17.
Google, 2008 :
Etika Profesi & hukum Kesehatan. Jakarta.
18.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002.
IX.
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment