MATERI DASAR 3
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
I.
DESKRIPSI SINGKAT
Kode etik radiografer adalah
tuntunan moral dan etik radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
Standar Profesi Radiografer
adalah pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
II.
TUJUAN PEMBELAJARAN
A.
Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu memahami
tentang kode etik dan standar profesi radiographer.
B.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi
ini peserta mampu menjelaskan:
1. Kode etik radiografer
2. Standar profesi Radiografer
III.
POKOK BAHASAN
Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub
pokok bahasan sebagai berikut:
Pokok Bahasan 1. Kode
Etik
a.
Pengertian
dan fungsi kode etik
b.
Kewajiban
radiografer
Pokok Bahasan 2. Standar Profesi Radiografer
Sub Pokok Bahasan:
a. Pengertian dan fungsi standar profesi
b.
Tugas
dan kewenangan radiografer
IV.
METODE PEMBELAJARAN
·
CTJ
·
Curah
pendapat
·
Diskusi
V.
MEDIA DAN ALAT BANTU
·
Bahan
tayangan (Slide power point)
·
Laptop
·
LCD
·
Flipchart
·
White
board
·
Spidol
(ATK)
·
Panduan
diskusi
VI.
LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Berikut disampaikan
langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran materi ini.
Langkah 1. Pengkondisian Peserta
Langkah Pembelajaran:
1.
Fasilitator menyapa peserta dan memperkenalkan diri
2.
Menyampaikan tujuan pembelajaran dengan menggunakan
bahan tayangan
3.
Melakukan apersepsi tentang materi yang akan
dibahas dengan metoda curah pendapat atau meminta beberapa peserta/relawan
untuk menjawabnya
Langkah Pembelajaran:
1.
Fasilitator menjelaskan tentang Pengertian dan fungsi kode etik, serta Kewajiban
radiografer menggunakan bahan tayangan, dengan metode ceramah,
tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam
proses pembelajaran.
Langkah
3. Pembahasan Standar
Profesi Radiografer
Langkah Pembelajaran:
1.
Fasilitator
menjelaskan tentang Pengertian dan
fungsi standar profesi, serta Tugas dan
kewenangan radiografer, melalui
ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi
dalam proses pembelajaran.
Langkah 4. Penutup, Umpan Balik Dan Rangkuman
Langkah
Pembelajaran:
1.
Fasilitator merangkum atau
melakukan pembulatan tentang pembahasan materi ini dengan mengajak seluruh
peserta untuk melakukan refleksi/ umpan balik. Dilanjutkan dengan memberikan
apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh peserta.
VII.
URAIAN MATERI
Pokok Bahasan 1.
KODE
ETIK
a.
Pengertian dan fungsi kode etik
Kode etik radiografer adalah
tuntunan moral dan etik radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
b.
Kewajiban radiografer (Sistimatika Kode Etik
Radiografer)
1)
Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu profesi
yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju
kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu
berorentasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang
melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata
pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan,
dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi,
percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada
kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat
tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan
dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi
selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab
terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu
juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli
Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan
harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota
Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang
Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya
demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila
dan UUD 1945.
2)
Kewajiban Umum
a.
Setiap Ahli
Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan
membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama,
politik serta status sosial kliennya.
b. Setiap Ahli
Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard
profesi.
c. Setiap Ahli
Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan
melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi.
d. Setiap Ahli
Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu
berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli
Radiografi.
3)
Kewajiban Terhadap Profesinya
a. Ahli Radiografi harus menjaga
dari menjunjung tinggi nama baik profesinya
b. Ahli Radiografi hanya
melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter
dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
c. Ahli Radiografi tidak
dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan
radiografi, Imejing dan Radioterapi.
d. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan
perencanaan dosis Radioterapi
4)
Kewajiban Terhadap Pasien
a. Setiap Ahli radiografi dalam
melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan
dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita,
keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
b.
Setiap Ahli radiografi dalam
melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien
dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau
menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau
Ahli lainnya.
c.
Setiap Ahli radiografi wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya
maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien
yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
d. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan
yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
e. Setiap Ahli Radiografi demi
kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait
dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri
akan kemampuan profesinya
f. Setiap Ahli Radiografi wajib
membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi
kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
5)
Kewajiban Terhadap Diri
Sendiri
a.
Setiap Ahli Radiografi harus
menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun
terhadap penyakitnya.
b.
Setiap Ahli Radiografi
senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan iimu dan
teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
pelayanan terhadap masyarakat.
Pokok Bahasan 2.
STANDAR
PROFESI RADIOGRAFER
a.
Pengertian dan fungsi standar profesi
Standar
Profesi Radiografer adalah pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas
profesinya.
Fungsi
standar profesi untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di
sarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian
dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
b.
Tugas dan
kewenangan radiografer
Tugas dan
kewenangan radiografer disesuaikan dengan penjabaran yang tertuang di
dalam standar kompetensi sesuai fungsi masing-masing sebagai berikut:
1. Kompetensi
Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok
Unit Kompetensi Radiodiagnostik Konvensional
1)
Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Alat
Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3)
Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Perut / Abdomen;
4)
Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6)
Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Kepala/Schedel;
7)
Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Tulang
Wajah/Facial Bone;
8)
Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9)
Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah
Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah
Vena/Venografi.
19)
Unit Kompetensi Upaya Proteksi
Radiasi
20)
Unit Kompetensi Implementasi
QA/QC
b.
Kelompok Unit
Kompetensi Imejing CT Scan
1)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan kepala/otak.
2)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan sinus paranasal.
3)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan nasopharynk.
4)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan orbita.
5)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan leher.
6)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan abdomen.
7)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan thorax.
8)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan tulang belakang.
9)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
c.
Kelompok Unit Kompetensi
Imejing MRI
1)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan kepala.
2)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan otak.
3)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan leher.
4)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan mediastinum
5)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan thorax,
6)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan abdomen.
7)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan tulang belakang.
8)
Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan muskuloskeletal.
9)
Unit Kompetensi Implementasi
QA/QC
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning liver.
2)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning empedu.
3)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning ginjal.
4)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning pankreas.
5)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning limpa.
6)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning aorta abdominalis.
7)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning vena cava inferior.
8)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning pelvis.
9)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid.
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
e.
Kelompok Unit Kompetensi
Bidang Radioterapi
1)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radiasi eksterna.
2)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi kuratif.
3)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi valiatif,
4)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi pra-bedah.
5)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi pasca bedah.
6)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik radiasi interna.
7)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik afterloading,
8)
Unit kompetensi melaksanakan
teknik intra caviter.
9)
Unit kompetensi melaksanakan teknik
inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18)
Unit Kompetensi Implementasi
QA/QC
f.
Kelompok Unit Kompetensi
Bidang Kedokteran Nuklir
1)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning liver.
2)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning empedu.
3)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning ginjal.
4)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning pankreas.
5)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning limpa.
6)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning aorta abdominalis.
7)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning vena cava inferior.
8)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning pelvis.
9)
Unit kompetensi melaksanakan
scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2.
Kompetensi
Untuk Fungsi Manajerial/Pengelola
a. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan
Pelayanan Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
VIII.
REFERENSI
1.
Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar. Jakarta : Kanisius. 1987
2.
Salam, H. Burhanudin. Drs. Etika
Individu, (pola dasar filsafat moral). Jakarta : Rineka Cipta. 2000
3.
K. Bertens, Etika. PT.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 1993
4.
Team Penyusun Kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Jakarta : 1994
5.
Undang-Undang
No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan.
6.
Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7.
Achadiat,
Chrisdiono M.2004.Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.Jakarta:EGC.
8.
Wijono,
Djoko.-.Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Teori, Strategi, dan Aplikasi
Volume 2. Jakarta:Airlangga University Press.
9.
Hassan, Mohammad, Paradigma,
LPPM, Bekasi, 1996.
10.
Sutisna, Oteng, Administrasi
pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Professional, Bandung,1983
12.
Majalah PARI
13.
www.yahoo.com/surat izin
Radiografer/kumpulan para Radiografer Indonesia.
14.
Sugiyanto. 2005. Sertifikasi,
Lisensi, Registrasi dan Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan Bagi
Radiografer. Jakarta : Buletin Radiografer.
15.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 357/MENKES/PER/V/2006 , SIR & SIKR
16.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 375/MENKES/SK/III/2007 , Standar Profesi Radiografer
17.
Google, 2008 : Etika
Profesi & hukum Kesehatan. Jakarta.
18.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002.
IX.
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment