Wednesday, 25 January 2012


MATERI DASAR 3
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI RADIOGRAFER


I.              DESKRIPSI SINGKAT

Kode etik radiografer adalah tuntunan moral dan etik radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
Standar Profesi Radiografer adalah pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.

II.           TUJUAN PEMBELAJARAN

A.      Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu memahami tentang kode etik dan standar profesi radiographer.

B.       Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan:
1.    Kode etik radiografer
2.    Standar profesi Radiografer


III.        POKOK BAHASAN

Dalam  modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub pokok bahasan sebagai berikut:

Pokok Bahasan 1. Kode Etik
a.        Pengertian dan fungsi kode etik
b.        Kewajiban radiografer

Pokok Bahasan 2. Standar Profesi Radiografer
Sub Pokok Bahasan:
a.    Pengertian dan fungsi standar profesi
b.    Tugas dan  kewenangan radiografer

IV.        METODE  PEMBELAJARAN
·           CTJ
·           Curah pendapat
·           Diskusi

V.           MEDIA DAN ALAT BANTU
·          Bahan tayangan (Slide power point)
·          Laptop
·          LCD
·          Flipchart
·          White board
·          Spidol (ATK)
·          Panduan diskusi

VI.        LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Berikut disampaikan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran materi ini.

Langkah 1. Pengkondisian Peserta


Langkah Pembelajaran:
1.        Fasilitator menyapa peserta dan memperkenalkan diri
2.        Menyampaikan tujuan pembelajaran dengan menggunakan bahan tayangan
3.        Melakukan apersepsi tentang materi yang akan dibahas dengan metoda curah pendapat atau meminta beberapa peserta/relawan untuk menjawabnya

Langkah 2. Pembahasan Kode Etik

Langkah Pembelajaran:
1.        Fasilitator menjelaskan tentang Pengertian dan fungsi kode etik, serta Kewajiban radiografer menggunakan bahan tayangan, dengan metode ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.

 

Langkah 3. Pembahasan Standar Profesi Radiografer

 

Langkah Pembelajaran:

1.      Fasilitator menjelaskan tentang Pengertian dan fungsi standar profesi, serta Tugas dan  kewenangan radiografer, melalui ceramah, tanya jawab dan mengajak peserta untuk berpartisipasi serta berinteraksi dalam proses pembelajaran.

Langkah 4. Penutup, Umpan Balik Dan Rangkuman


Langkah Pembelajaran:
1.        Fasilitator merangkum atau melakukan pembulatan tentang pembahasan materi ini dengan mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi/ umpan balik. Dilanjutkan dengan memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif seluruh peserta.


VII.     URAIAN MATERI

Pokok Bahasan 1.
KODE ETIK

a.        Pengertian dan fungsi kode etik
Kode etik radiografer adalah tuntunan moral dan etik radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.

b.       Kewajiban radiografer (Sistimatika Kode Etik Radiografer)
1)        Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorentasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

2)        Kewajiban Umum
a.        Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
b.       Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard profesi.
c.     Setiap Ahli Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi.
d. Setiap Ahli Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli Radiografi.
3)        Kewajiban Terhadap Profesinya
a.  Ahli Radiografi harus menjaga dari menjunjung tinggi nama baik profesinya
b.  Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
c.   Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
d.    Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi

4)        Kewajiban Terhadap Pasien
a.  Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
b.        Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
c.         Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
d.      Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
e.    Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya
f.       Setiap Ahli Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat

5)        Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
a.        Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
b.        Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan iimu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.

Pokok Bahasan 2.
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

a.        Pengertian dan fungsi standar profesi
Standar Profesi Radiografer adalah pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.

Fungsi standar profesi untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

b.       Tugas dan  kewenangan radiografer
Tugas dan  kewenangan radiografer disesuaikan dengan penjabaran yang tertuang di dalam standar kompetensi sesuai fungsi masing-masing sebagai berikut:

1.    Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a.  Kelompok Unit Kompetensi Radiodiagnostik Konvensional
1)        Unit  Kompetensi  Melaksanakan  Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2)   Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3)        Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4)        Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5)    Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6)        Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7)        Unit  Kompetensi  Melaksanakan  Radiografi  Tulang  Wajah/Facial Bone;
8)        Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9)        Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10)    Unit  Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12)    Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13)    Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16)  Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17)  Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18)  Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19)    Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20)    Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

b.   Kelompok Unit Kompetensi Imejing CT Scan
1)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/otak.
2)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10)    Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11)    Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12)    Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13)    Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

c.    Kelompok Unit Kompetensi Imejing MRI
1)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8)        Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9)        Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

d.  Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1)        Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2)        Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3)        Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4)        Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5)        Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6)        Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7)        Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8)        Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9)        Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10)    Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11)    Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid.
12)    Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13)    Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14)    Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15)    Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

e.   Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi
1)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6)        Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7)        Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8)        Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9)        Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
12)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
15)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
16)    Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17)    Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18)    Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

f.     Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1)        Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2)        Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3)        Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4)        Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5)        Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6)        Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7)        Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8)        Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9)        Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10)    Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11)    Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12)    Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

2.         Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial/Pengelola
a.   Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radiografi Konvensional
b.   Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c.    Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d.  Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e.   Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f.     Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir

VIII.  REFERENSI

1.        Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar. Jakarta : Kanisius. 1987
2.        Salam, H. Burhanudin. Drs. Etika Individu, (pola dasar filsafat moral). Jakarta :  Rineka Cipta. 2000
3.        K. Bertens, Etika. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 1993
4.        Team Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta : 1994
5.        Undang-Undang No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan.
6.        Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7.        Achadiat, Chrisdiono M.2004.Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.Jakarta:EGC.
8.        Wijono, Djoko.-.Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Teori, Strategi, dan Aplikasi Volume 2. Jakarta:Airlangga University Press.
9.        Hassan, Mohammad, Paradigma, LPPM, Bekasi, 1996.
10.    Sutisna, Oteng, Administrasi pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Professional, Bandung,1983
12.    Majalah PARI
13.    www.yahoo.com/surat izin Radiografer/kumpulan para Radiografer Indonesia.
14.    Sugiyanto. 2005. Sertifikasi, Lisensi, Registrasi dan Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan Bagi Radiografer. Jakarta : Buletin Radiografer.
15.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 357/MENKES/PER/V/2006 , SIR & SIKR
16.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 375/MENKES/SK/III/2007 , Standar Profesi Radiografer
17.    Google, 2008   :   Etika Profesi & hukum Kesehatan. Jakarta.
18.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002.

IX.         LAMPIRAN

No comments:

Post a Comment