Thursday, 26 January 2012


BAB II
ImpLementasi program jaminan mutu dan
kendali mutu radiologi

A.                 Regulasi pemerintah dan Rekomendasi standar uji kepatuhan (complianced tests) lokal (Bapeten) dan internasional (NCRP No.99)
Pengawasan jaminan mutu, termasuk untuk bidang kesehatan, tertuang dalam PP No 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (PP 63/2000). Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan di sini, yaitu:
2.1  Instansi berdampak radiologi tinggi
            Pasal 26 dari PP 63/2000 menjelaskan bahwa Pemanfaat dengan dampak radiologi tinggi wajib menyusun Program Jaminan Kualitas. Program tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BAPETEN sebelum dilaksanakan, demikian pula apabila dokumen direvisi. Ketentuan penyusunan diatur lebih jauh dengan Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN. Kemudian, Pasal 27 PP yang sama mengatur bahwa BAPETEN melakukan inspeksi dan audit PJK untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
            Pada saat ini, konsep final revisi atas PP ini sedang diproses pada tahap akhir. Ada banyak perubahan yang diajukan. Dalam bidang jaminan mutu ini, sesuai dengan BSS-115 [3], PJM seharusnya ditetapkan, diimplementasikan, dievaluasi dan dikembangkan oleh semua jenis pemanfatan radisi, bukan hanya oleh yang berdampak radiologi tinggi. Kedalam penerapan hanya perlu diatur, disesuaikan dengan ukuran fasilitas dan kegiatannya serta tingkat risiko yang ditimbulkan.
2.2  Monitor perorangan
            Seperti diketahui, keselamatan pekerja radiasi secara tidak langsung ditentukan oleh laporan hasil evaluasi monitor perorangan (film badge atau TLD) yang wajib digunakannya. Laporan ini menjelaskan dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi pada setiap periode tertentu. Dengan demikian, adalah sangat penting bagi BAPETEN untuk memastikan mutu evaluasi yang dilakukan oleh pengevaluasi tersebut.
Pasal 10 dari PP yang sama menjelaskan bahwa monitor perorangan harus dievaluasi oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN. Akreditasi tentu dilakukan oleh instansi yang berwenang, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Penunjukan dilakukan oleh BAPETEN untuk menjamin keselamatanbagi  pekerja pada laboratorium pengevaluasi tersebut dan masyarakat umum, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan yang tak kalah pentingnya adalah keselamatan pekerja yang menggunakan monitor perorangan itu sendiri. Untuk itu, salah satu persyaratan yang diberikan BAPETEN kepada laboratorium pengevaluasi adalah memiliki sistem mutu. Agar memudahkan, laboratorium dapat memilih standar mutu sebagaimana yang dipersyaratakan untuk mendapatkan akreditasi, yaitu SNI 19-17025 [4].
Pada saat ini, Departemen Kesehatan mengoperasikan empat BPFK untuk melayani permintaan evaluasi film badge fasilitas kesehatan. Keempat balai tersebut berlokasi di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Keempat BPFK telah mengajukan permohonan penunjukan dari BAPETEN dan telah diproses pada tahap akhir.

2.3  Kalibrasi
            Ada dua kalibrasi yang diatur dalam PP 63/2000, yaitu: Kalibrasi alat ukur radiasi (AUR) dan kalibrasi keluaran radioterapi. Kalibrasi AUR secara langsung menentukan keselamatan pekerja radiasi yang terlibat. Dengan AUR yang terkalibrasi baik, pekerja radiasi dapat menentukan tindakan yang tepat: menentukan laju dosis di tempat bekerja dan memperkirakan dosis yang bakal ia terima dengan memperhatikan niai batas dosis (NBD) sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalibrasi keluaran radioterapi, di sisi lain, berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.
Kedua jenis kalibrasi di atas memiliki fungsi yang sangat kritis dari segi keselamatan. Sehingga, senada dengan Pasal 10, maka Pasal 30 mengatur bahwa kalibrasi AUR dan kalibrasi keluaran radioterapi harus dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN. Saat ini keempat BPFK sedang mempersiapkan kompetensi mereka untuk dapat memberikan pelayanan kalibrasi ini. Sementara itu, laboratorium kalibrasi PTKMR BATAN, satu-satunya laboratorium yang beroperasi memberi pelayan kedua jenis kalibrasi, telah melayangkan permohonan penunjukan kepada BAPETEN, dan masih dalam proses.

2.4  Pembuangan zat radioaktif
Pada pemanfaatan kedokteran nuklir terapi, sesalu ada limbah radioaktif yang harus dibuang ke lingkungan. Buangan zat radioaktif ke lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang ditentukan. Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas buangan zat radioaktif secara terus-menerus, berkala dan atau sewaktu-waktu. Pasal 16 PP 63/2000, mengatur bahwa bila Pengusaha tidak melakukan pemantauan tersebut, maka, sejalan dengan Pasal 10 dan Pasal 30, ia dapat meminta bantuan dari instansi yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN.

2.5  Status saat ini
            Satu-satunya Perka yang memberi pedoman penetapan dan pelaksanaan PJM dibidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam PP 63/2000 tadi, untuk saat ini adalah SK No 21/Ka-BAPETEN/XII-02 tentang Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi (PJKIR) yang diterbitkan tahun 2002 [5]. Dengan demikian, bab brikut akan membahas lebih jauh mengenai SK tersebut dan metode penerapannya.
Meskipun belum ada Perka yang mengatur secara khusus mengenai jaminan mutu dalam bidang radiodiagnostik ataupun kedokteran nuklir, tidak berarti BAPETEN melalaikan pengawasan jaminan mutu untuk kedua bidang tersebut. Beberapa hal berikut perlu dicatat: Pertama, pengendalian dokumen dan rekaman, seperti prosedur dan kartu dosis, yang merupakan salah satu bagian terpenting dari jaminan mutu telah menjadi kewajiban setiap pemanfaat, sebagaimana diatur dalam PP 63/2000. Kedua, saat ini pun BAPETEN sedang memfinalisasikan draf Perka tentang jaminan mutu radiodiagnostik maupun kedokteran nuklir. Khusus untuk radiodiagnostik, draf menginginkan adanya proses uji kepatuhan (compliance test) secara periodik bagi setiap perangkat sinar-X. Sebagaimana kita ketahui, uji ini adalah bagian dari PJM. Demikian pula untuk kedokteran nuklir, ada banyak pengendalian dan pengujian yang harus dilaksanakan
  • Rekomendasi standar uji kepatuhan (complianced tests) lokal (Bapeten) dan internasional (NCRP No.99)
  • Faktor-faktor pengaruh dalm Implementasi program
Program Jaminan Mutu/Kendali Mutu yang diimplementasikan bagi peralatan radiologi diagnostik sesungguhnya tertuju pada upaya penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas pada hasil yang diharapkan dapat dicapai. Memahami slogan  yang secara Internasional banyak dianut, yakni dikenal dengan istilah 3 D (Dose, Diagnosis, Dollars), merupkan pembenaran (justifikasi) yang rasional sebagai faktor-faktor yang turut berpengaruh terhadap penerapan Jaminan kualitas peralatan di pelayanan radiologi.
Ketiga faktor in dapatlah dilihat pengaruhnya melalui suatu siklus pelayanan yang lazim terjadi di bagian/departemen radiodiagnostik sebagaimana terlihat pada Gambar 2 berikut:

Gambar 2.1. Siklus pelayanan radiodiagnoatik di Rumah Sakit

Pasien dan dokter ahli radiologi (Radiologist) termasuk dokter/tenaga medik lainnya dan masyarakat, adalah sebagai pelanggan atau pengguna jasa pelayanan x-ray imejing diagnostik. Apabila produk yang dihasilkan oleh seorang radiografer adalah gambaran radiograf/citra/image dengan informasi diagnostik yang dimilikinya, pelayanan pasien yang cepat dan hasil pemabacaan radiograf yang akurat, maka dari perspektip radiografer, jaminan mutu/kendali mutu terhadap permintaan (rujukan foto), kualitas gambar terbaik dan diagnosis yang cepat juga akurat semua adalah menjadi indikator mutu yang nantinya akan memuaskan para pengguna jasa pelayanan radiodiagnostik. Tetapi, bila indikator-indikator mutu ini tidak mampu dijamin dan dikendalikan dengan baik oleh unit pemberi pelayanan yang dalam hal ini dikawal oleh seorang radiografer, maka sangat berpeluang terjadinya kegagalan-kegagalan antara lain mis-diagnoses (kesalahan diagnosa penyakit akibat kesalahan interpretasi terhadap kualitas gambar yang buruk) , miss-image quality dan More-Dosis (bertambahnya Dosis radiasi ke pasien akibat pengulangan eksposi yang tidak bisa dihindari untuk mendapatkan gambar baru yang lebih berkualitas) dan Much-Dollar (lebih banyak lagi biaya operasional yang harus dikeluarkan Rumah Sakit atau bahkan pasien untuk pemeriksaan ulang) sebagaimana terlihat pada gambar 3 berikut yang tidak hanya merugikan pasien dan masyakat umum tetapi juga oleh pelaksana radiologi itu sendiri.
.
Gambar 2.3. Interelasi Dosis, diagnosis dan Dollars

  • Tanggungjawab adminstrasi dan pengelolaan
Mengingat pentingnya program quality assurance, maka diperlukan suatu tim yang kuat untuk mengelola kegiatan tersebut agar terus berlangsung sehinga dapat mencapai tujuan quality assurance.
A.     Pertimbangan dalam pembentukan Tim Jaminan Mutu
Sebagai pertimbangan perlunya dibentuk Tim dalam program penjaminan mutu ini oleh karena Instalasi Radiologi sebagai Organisasi Pelayanan Kesehatan khusunya dalam pelayanan kesehatan radiologi memerlukan standar pelayanan dalam rangka menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau pengguna jasa pelayanan radiologi. Kemudian didalam pelayanan Radiologi perlu suatu pengawasan agar pelayanan berjalan dengan lancar, mengingat semakin beratnya tugas-tugas seorang pimpinan dan memperhatikan pentingnya mengawal mutu di dalam konteks pelayanan kesehatan radiologi atau secara lebih spesifik pada pelayanan radiodiagnostik, seorang kepala bagian/unit/departemen harus membagi habis tugas atau mendelegasikan tugas-tugas administratif dan teknis yang berkaitan dengan penjaminan mutu (Quality Assurance) kepada para stafnya dengan maksud agar keberhasilan pencapaian mutu pelayanan yang sudah diprogramkan dapat lebih otimal.
Untuk mengefektifkan implementasi dari Program-program Jaminan Mutu/Kendali Mutu di suatu unit pelayanan radiodiagnostik maka sangatlah penting dibentuk satu tim yang berdedikasi bagi Penjaminan Mutu/Kendali Mutu (Quality Assurance Committe) baik dari segi pelayanan maupun dari segi fasilitas dan peralatan di Unit Radiodiagnostik Rumah Sakit. Dengan  demikian segala aktivitas program dapat dilaksanakan sendiri tanpa harus di kerjakan oleh pihak eksternal.
Untuk ruang lingkup pelayanan radiodiagnostik di suatu rumah sakit berukuran moderat (± 400-500 kapasitas tempat tidur) atau bila di Indonsia lebih dikenal dengan Rumah Sakit Kelas B (Pendidikan/non-pendidikan), sudah seharusnya membentuk team QA/QC berikut keanggotaannya.
Anggotanya adalah bagi mereka yang mempunyai peranan penting dan bertanggung jawab dalam pelayanan, serta mempunyai perhatian dan minat terhadap upaya peningkatan pelayanan prima. Keanggotaan yang dibentuk dapat menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing unit, dan mereka akan berkerja secara fungsional berdasarkan surat tugas yang diketahui oleh Pimpinan tertinggi di Rumah Sakit (Direktur).


B.    Personel yang berada dalam Tim Jaminan Mutu
Tim ini dibentuk oleh Rumah Sakit harus dapat memperlihatkan bahwa memang program jaminan mutu sangat bermanfaat bagi Rumah Sakit. Tim terdiri dari Radiologist, Ahli fisika Radiologi Diagnostik,  Radiografer senior (Kepala Radiografer), Radiografer QC, perwakilan dari Teknisi (Inhouse X-Ray service atau Engineering). Kemudia Tim ini harus mengadakan pertemuan secara berkala dan harus memiliki program yang jelas, menentukan frekuensi untuk mengontrol, memiliki dokumetasi perawatan alat dan melalukan review sejauhmana program dapat berjalan secara efektif. 
Bila Tim ini perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Radiologi, maka dapat dilibatkan personel Physician Director of Radiology kemudian Chief Technologist bisa juga ada Quality control coordinator dan Radiographic In-service Educator  serta In house and/or contract service, Physicist, Tenaga catatan medik dan Administrator head of Radiologic Department

C.    Kewenangan dan tanggungjawab Tim
Beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah terbentuknya tim agar dapat memberikan arah tercapainya program jaminan mutu maka tim harus memiliki tugas sejauhmana kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki. Disamping itu agar ada kerjasama diantara tim dan personel lainnya dalam lingkup pelayanan Radiologi. Beberapa kewenangan dan tanggung jawab tim:  
1). Menetapkan standar dan indikator mutu pelayanan
2). Memasyarakatkan standar dan indikator mutu pelayanan.
3). Menetapkan masalah mutu pelayanan.
4). Mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pelayanan
5). Menyusun serta melaksanakan saran-saran perbaikan mutu
6). Menilai pelaksanaan saran-saran perbaikan
7). Menyarankan sistem insentif sehubungan dengan pelaksanaan Program Jaminan Mutu

 Program Kendali Mutu (QCP) yang bersifat non-invasive akan dilakukan Technologist, tenaga Physicist menyediakan waktu untuk membantu saat diperlukan mengintepretasi hasil test. Pada saat mempelajari fungsi dari komponen test tools maupun ada problem yang ditemukan Technologist maka dapat menghubungi Engineer khususnya untuk perawatan dan kalibrasi peralatan Technolist dan Engineer bekerjasama dalam melokalisasi penyebab masalah dalam sistem Sinar-X, Setelah perawatan alat maka Technolist hrs memastikan bahwa peralatan tersebut dapat digunakan untuk menekan dosis radiasi seminimal mungkin


Gambar 2.4. Ruang Lingkup Jaminan Mutu Radiologi

D.    Kegiatan Tim Kendali Mutu peralatan (Team QC)
Setelah tim kendali mutu terbentuk, maka tim menentukan langkah-langkah kegiatan yang nantinya menjadi panduan tim melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Panduan tersebut berisikan komponen sebagai berikut :
a.      Tetapkan hal yang terbaik dalam QC di departemen masing-masing
b.      Masing-masing Technologist memegang satu peralatan sederhana untuk pengujian (misal spining top atau Beam alignment test tools)
c.      Masing-masing Technologist bertanggung jawab terhadap peralatannya pada wilayah tugasnya.
d.      Melakukan pengecekan secara periodik setelah pekerjaannya selesai (siang hari) atau Technologist bekerja secara full time sehingga QC menjadi program kegiatannya, biasanya pada departmet yang besar ditanggungjawabi oleh seorang Chief Technologist

E.     Pembagian lingkup tugas kerja :

a)     Physicist (ahli fisika)                   è mengembangkan peralatan yang
diperlukan dan memonitor pengukuran tingkat radiasi dan kualitas radiograf
b)     Technologist (radiografer)         è pengukuran harian dan merawat QC
logs
c)      Engineer (teknisi alat)                è memperbaiki, merawat, dan kalibrasi
peralatan diagnostik imejing



No comments:

Post a Comment