STANDAR OPERATIONAL PROSEDURE (
SOP ).
Standar Operational Procedure
adalah cara kerja / operasional dari suatu aktivitas tertentu yang di tetapkan
secara formal ( tertulis ) dan legal ( disah pejabat yang berwenang ). Standar
Operational Procedure berfungsi untuk mempertahankan hasil kerja dengan
kualitas yang dikehendaki dan dapat dilakukan pula oleh orang lain.
Untuk dapat di
pertanggungjawabkan, sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu bagian atau
personil dari suatu bagian atau personil dari suatu perusahaan haruslah
mengikuti suatu pokok aturan aturan prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur-prosedur tersebut atau yang dikenal dengan Standar Operational
Procedure baru dapat ditetapkan setelah mengalami beberapa pertimbangan anatar
lain :
1. Prosedur itu merupakan hasil
analisa kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan kualitas yang optimal.
2. Prosedur itu tidak menyimpang
dari kegiatan yang telah dilakukan.
3. Prosedur itu tidak berbelit,
kompleks sehingga membingungkan penerima tanggung jawab.
4. Prosedur itu haruslah dimengerti
oleh bagian-bagian yang berhubungan dengan kegiatan itu, dan ditetapkan secara
formal dan legal.
5. Prosedur itu tidak menyimpang
dari hukum yang berlaku.
6. Prosedur itu tidak menyimpang
dari hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan pelayanan
sehari-hari prosedur operasi standar sudah menjadi hal yang biasa, Standar
Operational Procedure berisikan hal-hal sebagai berikut :
- Sasaran dari kegiatan tersebut
- Pedoman umum
- Petunjuk pelaksanaan
- Form-form yang digunakan
- Contoh penggunaan
Standar Operational
Procedure yang selalu up to date akan
menciptakan keteraturan pelaksanaan kegiatan dimanapun kegiatan tersebut
dilakukan. Pola yang teratur ini selaian akan menaikkan kualitas hasil kegiatan
pelayanan juga akan meningkatkan moral petugas untuk melaksanaan setiap
kegiatan secara bersungguh-sungguh.
Dengan
demikian Standar Operational Procedure merupakan suatu keharusan yang perlu
dimiliki oleh setiap instansi pengelola radiasi, karena tidak saja akan
meningkatkan kualitas pengelolaan radiasi tetapi juga akan meningkatkan manfaat
radiasi iru sendiri guna kebutuhan kesehatan masyarakat juga akan meningkatkan
derajat keselamatan dan kesehatan pekerja yang mengelola radiasi serta
lingkungan dimana sumber radiasi itu manfaatkan.
Pengelolaan radiasi yang
diselenggarakan untuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku harus tersedia berbagai Standar Operasional
Prosedur mulai dari awal pengelolaan radiasi sampai akhir pengelolaan radiasi,
termasuk standar prosedur operasional pengelolaan zat atau sumber radiasi yang
sudah tidak digunakan lagi.
Adapun Standar Operasional yang
minimal harus tersedia dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah :
1. Standar Prosedur Operasional
Pemanfaatan Radiasi.
Setiap
pengelola yang menyelenggarakan pelayanan radiasi harus mempunyai izin
operasional pemanfatan radiasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga
Nukiir ( BAPETEN ), yang akan diterbitkan apabila semua persyaratan pemanfaatan
radiasi telah terpenuhi diantaranya adalah :
- Adanya hasil Survey radiasi yang diukur oleh Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi dan menyatakan bahwa pesawat dan atau sumber radiasi laik pakai dan aman untuk dioperasikan dengan ketentuan sebagaiberikut :
1. Radiasi bocor tabung tidak lebih
drai 100 m R / Jam pada jarak 1 m dari fokus
2. Tersedianya lampu luas lapangan
penyinaran dan diafragma yang berfungsi dengan baik
3. tingkat paparan radiasi di
daerah-daerah yang diperkirakan akan selalu ditempati oleh pekerja radiasi dan
atau masyarakat menunjukan tingkat paparan radiasi yang aman.
4. Tersedianya tanda bahaya radiasi
berupa lampu merah yang akan menyala secara otomatis apabila pesawat radiasi
dan atau sumber ladiasi lainnya dioperasikan.
5. Tersedinya tanda-tanda adanya
bahaya radiasi yang dapat dilihat dengan jelas
- Tersedianya tenaga pekerja radiasi pengelola radiasi dengan kualifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes 366 Tahun 1997 yaitu : Dokter Spesialis Radiologi, Radiografer, Fisika Medik dan Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi ( disesuaikan dengan Kalsifikasi Type Rumah Sakit )
- Tersedianya fasilitas peralatan Proteksi radiasi dalam jumlah dan fungsi yang cukup memadai ( Apron dengan kesetaraan Pb 0.25 dan 0.5 mm , Gloves, kaca mata Pb yang semuanya mempunyai ketebalan setara dengan 0.25 mm Pb ) termasuk didalamnya luas ruangan radiasi dan tebal dinding sesuai dengan standar serta tersedianya alat monitoring perorangan yang dikelola dengan baik dan benar yang ditandai dengan adanya catatan dosis setiap pekerja radiasi untuk setiap bulannya dan dilengkapi dengan catatan medik pekerja radiasi.
- Tersedianya dokumen-dokumen penyerta peralatan radiologi yang tersimpan dengan baik sehingga bila sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan mudah diperoleh
- Tersedianya prosedur kerja dengan radiasi yang sudah diuji coba sehingga diyakinkan efektif dan efesien dan dapat dikembangkan sebagaimana mestinya apabila diperlukan
2.
Standar Pelayanan Radiologi.
Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Bagian Radiologi di
Rumah Sakit memberikan pelayanan radiodaignostik dan pelayanan radioterapi
sebaik-baiknya kepada penderitta yang membutuhkan.
Kriteria
1.1. Pelayanan
radiologi disesuaikan dengan pengembangan dan tujuan dari rumah sakit secara
keseluruhan.
Pengertian :
a. Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan yang
menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam
bidang diagnostik maupun dalam bidang terapi.
b. Memberikan pelayanan rutin,
khusus dan gawat darurat.
c. Membicarakan dengan staf mengenai
pengertian diagnostik foto dan pemeriksaan imejing lainnya (USG, CT,
Nuklir dan lain-lain) serta tindakan radioterapi.
d. Bersikap profesional sesuai
dengan etik profesi.
e. Membantu menetapkan dan menjaga
pelayanan dengan mutu tinggi melalui analisa, tinjauan dan evaluasi dari
gambaran klinik yang ada di rumah sakit.
f.
Melakukan
riset dan percobaan baru setelah evaluasi.
g. Memberikan informasi tentang
tingkat paparan radiasi yang aman bagi pekerja dan masyarakat di tempat-tempat
yang mudah dibaca.
1.2.
Pelayanan radiologi khusus dan rutin yang
diselenggarakan tergantung dari tingkatan kelas
rumah sakit dan kemampuan dari rumah sakit.
1.3.
Jika
pimpinan rumah sakit akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan
peranan radiologi harus diminta terlebih dahulu pendapat dan sasaran dari staf
radiologi.
Pengertian
Bentuk dari
partisipasi yang dimintakan :
a. Partisipasi dalam mengevaluasi
pelayanan rumah sakit.
b. Memelihara komunikasi dengan
administrator dan staf medis rumah sakit serta mengikuti pertemuan-pertemuan
tim medis rumah sakit antar bagian/unit dan bagian lain di luar rumah sakit
yang ada hubungannya dengan kesehatan.
c. Menghadiri dan berpartisipasi
dalam pertemuan berkala dan pertemuan antar bagian/unit dan badan di luar rumah
sakit.
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Bagian radiologi yang
harus mempunyai bagan organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi semua
klasifikasi pegawai yang ada.
Kriteria
2.1. Bagan
organisasi akan memperhatikan jalur komunikasi dan garis komando dalam bagian
radiologi anatara bidang administrasi, dokter radiologi dan kepala bagian
radiologi dan juga hubungan dengan bagian lain terutama bagian yang sering
meminta bantuan pelayanan radiologi.
2.2. Harus
ada uraian tugas tertulis dari tiap-tiap jabatan struktural dan fungsional yang
ada di bagian radiologi.
Uraian tugas ini
ditetapkan berdasarkan :
a. kualifikasi dari posisi yang
diperlukan,
b. garis wewenang,
c. fungsi dan tanggung jawab,
d. penilaian atas tingkah laku dari
tiap anggota staf.
2.3.
Struktur
organisasi dan uraian tugas akan ditinjau paling tidak tiap tiga tahun sekali
dan kalu diperlukan dapat dilakukan perubahan.
Pengertian :
Perubahan yang
dilakukan didasarkan atas:
a. adanya jabatan baru,
b. perubahan jabatan baru,
c. adanya sasaran baru.
2.4.
Laporan
hasil pemeriksaan radiodiagnostik dicatat
direkam medis pasien dalam waktu 24 jam setelah interpretasi foto,
sedang salinannya harus ada di bagian radiologi. Ahli radiologi akan
memberitahu secepatnya kepada dokter yang mengirim pasien untuk pemeriksaan
radiologi apabila ditemukan hal-hal serius.
2.5.
Semua
foto dan rekaman imejing lainnya yang sudah dibaca, akan disimpan di rumah
sakit paling tidak untuk jangka waktu 3 – 5
tahun, ini diperlukan bila pasien diperiksa ulang.
2.6.
Catatan
dari film X-ray, film USG, kedokteran Nuklir, CT-scan, MRI dan lain-lain
dibutuhkan untuk pendidikan baik bagi mahasiswa fakultas kedokteran maupun untuk residen dan
pendidikan lainnya yang membutuhkan.
2.7.
Statistik
yang akurat diperlukan untuk tiap jenis pemeriksaan radiologi.
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Bagian radiologi
dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu oleh staf yang
dianggap mampu sehingga tujuan dan pelayanan bisa tercapai.
Kriteria
3.1. Kepala bagian
radiologi bisa seorang tenaga purna waktu atau paruh waktu tergantung kemampuan
dari bagian.
3.2 Dokter spesialis radiologi dan
radiografer harus siap bila dibutuhkan.
3.4 Tanggung jawab
seluruh hasil pemeriksaan radiologi imejing dimengerti oleh dokter spesialis
radiologi dan dokter pengirim (merujuk).
3.5.
Staf bagian radiologi imejing selain dokter
spesialis juga radiografer, perawat, tata usaha, staf administrasi yang
jumlahnya sesuai dengan kegiatan yang ada.
3.6.
Pertemuan reguler staf diadakan untuk menjamin
adanya komunikasi yang baik diantara staf bagian maupun dengan bagian lain
dalam rumah sakit.
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Ruangan
peralatan radiologi imejing mempunyai luas yang cukup dan nyaman agar seluruh
pelayanan yang diberikan aman, baik bagi petugas maupun pasien serta
linggkungan.
Kriteria
4.1.
Pengamanan radiasi harus harus diperhatikan secara seksama oleh kepala
bagian.
Pengertian :
Tindakan pengamanan selain terhadap bahaya
radiasi juga terhadap listrik, mekanik,
api dan bahan-bahan mudah meledak. Apabila kepala bagian tidak ada maka orang
yang bertanggung jawab adalah orang yang ditunjuk oleh kepala bagian.
4.2.
Tenaga yang dijalankan peralatan radiologi
imejing yang menggunakan sinar-sinar pengion harus menggunakan alat monitoring
dan secara periodik diperiksa di laboratorium yang hasilnya dilaporkan kepada
kepala bagian secara berkesinambungan.
4.3.
Tindakan terhadap pengamanan ditujukan untuk
melindungi pasien, staf dan tenaga lain yang bekerja pada peralatan radiologi.
4.4.
Untuk pengamanan ruang peralatan radiologi yang
menggunakan sinar-sinar pengion dinilai oleh radiasi. Program perbaikan
peralatan direncanakan untuk jangka waktu sepuluh tahun.
4.5.
Untuk flouroskopi harus mempunya “image
intensifier”
Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Agar
pelayanan terhadap pasien bisa optimal maka perlu ada prosedur tertulis yang
didasarkan pada pengetahuan dalam bidang radiologi imejing.
Kriteria.
5.1. Kebijakan
dan prosedur tata kerja di bagian radiologi imejing harus tertulis.
Pengertian :
Kebijakan
dan prosedur dalam pernyataan ini adalah :
a.
pemeriksaan radiologi imejing dilakukan hanya
berdasrkan permintaan dari dokter. Dalam surat
permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinik dan pemeriksaan fisik dari
pasien.
b.
Tanggung jawab dari hasil pemeriksaan radiologi
imejing adalah dokter spesialis radiologi.
c.
Semua foto seharusnya dibaca oleh seorang dokter
spesialis radiologi atau bukan spelialis radiologi yang sudah mendapat
penataran dalam bidang radiologi.
d.
Prosedur/tata kerja radiologi juga meliputi
jadwal pemeriksaan radiologi yang dilakukan di luar ruang/unit radiologi
termasuk penyuntikan kontars oleh paramedis dan perawat pasien sakit berat.
Harus ada prosedur tertulis mengenai penanggulangan terhadap pasien syok akibat
kontras media.
5.2. Buku penuntun
prosedur dalam bidang pelayanan radiologi diberikan kepada semua dokter.
5.3.
Penuntun prosedur teknik dan pemeliharaan rutin
diberikan kepada radiografer.
5.4.
Penuntun prosedur administratif diketahui oleh
semua staf.
5.5.
Kebijakan dan prosedur akan dikembangkan oleh
staf radiologi imejing dan komite pengamanan radiasi, bekerja sama dengan
profesi lain terkait.
5.6.
Kebijakan dan prosedur ini akan ditinjau paling
tidak dalam tiga tahun
5.7.
Staf harus menjalankan kebijakan dan prosedur
ini dan mengikuti semua kegiatan yang ada.
Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan.
Program pendidikan
diberikan kepada semua staf bagian radiologi
Kriteria
6.1. Staf yang profesional akan didorong untuk
aktif dalam menghadiri kursus-kursus post graduate yang diadakan oleh
organisasi profesional atau universitas.
6.2. Dalam program pendidikan berkelanjutan bila ada
perkembangan baru dalam bidang radiologi imejing diinformasikan kepada semua
staf.
Pengertian :
Hal-hal yang menyangkut program
pendidikan berkelanjutan ini adalah sebagai berikut :
a.
program dan pelatihan dasar,
b.
menentukan literatur yang harus dibaca
c.
menghadiri konfrensi dan pertemuan-pertemuan
ilmiah,
d.
diskusi dan evaluasi mengenai pelayanan.
6.3. Instruksi pengamanan terhadap bahaya
ditujukan untuk melindungi paisen, staf dan semua tenaga yang bekerja dengan
peralatan yang berbahaya.
6.4. tersedianya
perpustakaan.
Standar 7. Evaluasi dan
Pengendalian Mutu
Prosedur evaluasi akan menilai profesionalisme dalam pelayanan
radiologi imejing dan pengalaman etika profesi setiap staf.
Mekanisme dari prosedur ini dengan mengumpulkan data-data
evaluasi agar cara bekerja di bagian radiologi imejing lebih efektif dari
pelayanan lebih ditingkatkan agar tujuan bisa tercapai.k
Kriteria :
7.1. Kriteria ini digunakan untuk menilai penampilan
staf oleh kepala bagian setelah dilakukan konsultasi kepada setiap staf.
7.2. Penilaian penampilan kerja staf berdasarkan data
atau fakta yang dikumpulkan dalam menjalankan tugasnya.
7.3. Seluruh staf mengikuti e valuasi dan ikut
merencanakan kegiatan, mengatasi tiap hal yang tidak efisien.
Standar Prosedur Pelayanan Radiasi Medik
Radiodiagnostik
1.
Semua permintaan pemeriksaan dan tindakan medik
dengan penggunaan radiasi dilakukan atas dasar adanya permintaan tertulis dari
dokter pengirim / merujuk yang dilengkapai dengan klnis yang jelas.
2.
Pemeriksaan dan tindakan medik radiasi harus
dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang karena
sesuatu hal menurut keputusan secara medis tidak mungkin dialkukan di ruang
radiologi dapat dilakukan insitu dengan tetap memperhatikan manfaat dan resiko
serta keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi bagi para pekerja lainnya yang
bertugas diruang tersebut Ruang ICU, ICCU, Ruang Bedah, Ruang Perawatan
Isolasi, Ruang Luka bakar ).
3.
Pemeriksaan dan tindakan medik radiologi harus
dilakukan dengan standar prosedur pemeriksaan medik radiologi yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi yang disyahkan oleh direktur rumah sakit.
4.
Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan bidang radiologi yang telah mendapat
pendidikan formal bidang radiologi sesuai dengan kompetensinya.
5.
Semua pekerja radiasi yang melakukan pemeriksaan
medik radiasi diharuskan memakai personal motoring yang secara berkala diukur
besarnya paparan radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi dan besarnya
paparan radiasi yang diterima harus tercatat pada lembar catatan dosis pribadi
bersama catatan medik pekerja radiasi..
6.
Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus
mendahulukan pada pasien dengan kasus “cyto “ sebagai upaya life saving sesuai
dengan prosedur pelayanan kedaruratan medik.
7.
Untuk pemeriksaan dan tindakan radiasi medik
yang menggunakan bahan kontras radiografi guna kepentingan medis harus
dimasukan melalui intravasculer hanya dapat dilakukan apabila telah dilengkapi
dengan surat persetujuan pasien ( consen imform ) setelah terlebih dahulu
pasien/ keluarga pasien diberikan penjelasan tentang resiko tindakan mdik yang
akan dilakukan serta resiko pemakaian bahan kontras radiografi oleh sebab itu
dianjurkan untuk memakai bahan kontras yang cukup aman bagi pasien.
8.
Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik
yang menggunakan bahan kontras hanaya dapat dilakukan oleh dokter spesialis
radiologi dan tenaga kesehatan bidang radiologi sesuai dengan batas
kewenangannya.
9. Dalam keadaan belum tersedianya dokter spesialis
radiologi disuatu pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh dokter
spesialis lainnya yang diberikan kewenangan melalui surat tugas/penunjukan yang
ditandatangani oleh direktur rumah sakit dan atau oleh Wakil direktur Pelayanan
medik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bila telah tersedia
dokterspesialis radiologi sudah tersedia, maka secara otomatis kewenangan yang
diberikan tidak berlaku lagi.
1 Semua
ekspertise / jawaban hasil pemeriksaan radiasi medik dibuat rangkap dua yang
mempunyai kekuatan medicolegal yang sama dan harus dibubuhi tanda tangan dan
nama jelas oleh dokter spesialis radiologi yang memeriksa.
1 Semua
pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus dilakukan berdasarkan etika medis
dan etika profesi tenaga kesehtan yang menghormati hak pasien sebagai manusia
seutuhnya.
Standar prosedur
Pemeriksaan Radiografi Diagnostik
1.
Pemeriksaan radiografi untuk tujuan diagnostik
hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang tercantun pada formulir
permintaan pemeriksaan radiologi.
2.
Pemeriksaan radiografi hanya dapat/boleh dilakukan
oleh radiografer yang telah memeiliki surat izin
radiografer dan surat izin bekerja yang
dikeluarkan oleh menteri kesehatan indonesia atau pejabat lain yang
ditunjuk.
3.
Setiap radiografer yang melakukan pemeriksaan
radiografi selalu memakai personal monitoring yang secara berkala harus diukur
untuk mengetahi besarnya paparan radiasi yang diterima dalam selang waktu
tertentu dan hasil paparan radiasi ersebut tercatat dalam lembar catatan dosis
pribadi.
4.
Pemeriksaan dan tindakan radiografi melalui
pemilihan faktor eksposi yang optimal, posisi dan centrasi yang sesuai dengan
jenis dan tujuan pemeriksaan dengan memperhatikan limitasi dosis dengan
cara membuat luas lapangan penyinaran
yang digunakan sesuai dengan besar/luas obyek yang diperiksa.
5.
Setiap hasil pemeriksaan secara radiografi
selalu sesuai dengan imaje kriteria yang telah ditentukan.
6.
Sebelum eksposi dilakukan pastikan bahwa tidak
ada seorangpun kecuali petugas kamar radiasi berada diruang radiasi dan pintu
masuk kamar radiasi sudah terkunci sehingga tidak memungkinkan orang lain
masuk.
7.
Pastikan bahwa
identitas pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiografi adalah
benar-benar pasien yang namanya tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan radiologi.
8.
Untuk pemeriksaan dengan bahan Kontras pastikan
bahwa frormulir consent inform telah ditanda tangani oleh pasien/keluarga
pasien.
9.
Pastikan bahwa persiapan untuk menanggulangi
keadaan darurat medik akibat pemasukan bahan kontras telah tersedia sebelum
pemeriksaan dilakukan, termasuk tabung oksigen yang selalu terisi oksigen
berikut maskernya.
Standar Pemeriksaan
Radiografi Non Kontras
Pemerik
saan
|
Persiapan
|
Proyeksi
|
Faktor
eksposi
|
|||||||
Pasien
|
Alat-
Alat
|
kV
|
mA
|
Sec
|
mAs
|
SID
|
Focus
|
Grid
|
||
Kepala
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala
dan di
kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
24 x 30 (2bh)
Type MR 200 - 400
|
AP / PA
Lateral
Towne bila dibutuh
kan
|
75-80
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Sinus Para
Nasal
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (3 bh)
Type MR 200 - 400
|
AP / PA
Lateral
Waters
Water mulut terbuka
|
75-80
65-70
70-80
|
100
100
100
|
0.16-0.20
0.16-0.20
0.20-0.25
|
16-20
16-20
20-25
|
100
100
100
|
Kecil
Kecil
Kecil
|
+
+
+
|
Basic
Cranii
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
24 x 30 (1 bh)
Type MR 200 - 400
|
Sub Mento vertex
|
80-85
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
TemporoMandibulaJoint
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (2
bh)
Type MR 200 – 400
|
Lateral
Buat perbandingan ki & ka
Mlut terbuka dan tertutup
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Mastoid
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18 x 24 (2 bh)
Type MR 200 - 400
|
Schuller
Buat perbandingan kiri dan kanan
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Rahang bawah
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18 x 24 (2 bh)
Type MR 200 - 400
|
Eisler
Buat perbandingan kiri dan kanan
|
60-65
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
kecil
|
+
|
Os Zygomaticum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (1bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
Sub Mento vertex
|
75-80
|
||||||
Os Nasal
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (1
bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
Lateral
|
55-60
|
100
|
0.16-0.20
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
-
|
Os Petrosum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (1
bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
Stenvers
Mayer
Chose I /II
Buat perbandingan kiri dan kanan
|
75-80
|
100
|
0.20-0.25
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Orbita
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (1
bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
Cadwel
Lateral
|
60-70
|
100
|
0.16-0.20
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Foramen Opticum
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (1
bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
Rhese
|
75-80
|
100
|
0.20-0.25
|
20-25
|
100
|
Kecil
|
+
|
Cervical
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping dan Leher
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (4
bh)
Type MR 200 – 400
Marker R / L
|
AP
Lateral
Oblique kiri & kanan
|
60-65
65-70
70-75
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Cervical I & II
|
Lepaskan
Perhiasan yang ada di kepala dan di kuping dan Leher
|
Pesawat
skul Unit
Casete
18x24 (4
bh)
Type MR 200 – 400
Marler R / L
|
AP
Mulut Terbuka
Lateral
|
60-65
65-70
|
100
|
0.16-0.20
|
16-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Thoracal
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Lumbal
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sacral
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 24x30
2 Bh typ e Mr 200/
400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Cocygeus
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
75-80
90-100
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sternum
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
Lateral
Oblique
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Mammo
grafi
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Mammografi
Cassete Mammografi
Single IS
( 2 Bh )
Film Mammoray
Marker CC / ML/LM
|
Cranio
Caudal (CC)
Mediolateral/
ML
Lateral Medio
? LM
AXial
|
28-40
|
-
|
-
|
25-40
|
Mo
|
-
|
|
Pelvis
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Peswat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
AP
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Sacroiliaca Joint
|
Buka baju
Ganti baju dengan baju pasie
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 –2 Bh typ e Mr 200-400
Marker R/L
|
AP
Oblique
Alar
Obturator
Foto Kiri dan Kanan
|
65-75
75-85
|
300
300
|
0.07-010
0.10-0.20
|
21-30
30-60
|
100
100
|
Besar
Besar
|
+
+
|
Clavicula
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Sinar 10-150
Craniocaudal
Posisi Pasien
Berdiri / supine
|
55-60
|
100
|
0.05-0.10
|
5-10
|
100
|
Kecil
|
-
|
Sevicoclsvicula Joit
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
Swimmer
Position
Posisi Pasien
Berdiri
|
75-80
|
100
|
0.10-0.20
|
10-20
|
100
|
Kecil
|
+
|
Scapula
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
2 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Axial
Posisi Pasien
Berdiri
|
55-60
60-70
|
100
100
|
0.05-0.10
0.10-0.20
|
5-10
10-20
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Humerus/ Lengan Atas
|
Buka Baju
Untuk Wnita Ganti dengan baju pasen
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Exorotsi
|
55-60
55-60
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Cubiti /
Sendi Siku
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Wris Jonit
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Manus
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Digiti
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
45-50
50-55
|
100
100
|
0.05-0.10
0.05-0.10
|
5-10
5-10
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
+
|
Caput Femoris
|
Ganti baju dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Axial
|
60-65
65-75
|
100
300
|
0.10-0.20
0.07-0.10
|
10-20
20-30
|
100
100
|
Kecil
Besar
|
+
+
|
Femur
|
Ganti baju dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
60-70
60-70
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Knee Joint
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
Sky Line
|
50-60
55-65
50-60
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Cruris
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
Sky Line
|
50-60
55-65
50-60
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Ankle Joint
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 18x24
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Lateral
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Pedis |
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30
1 Bh typ e
MR 200-400
Marker R/L
|
AP
Oblique
|
50-60
55-65
|
100
100
|
0.10-0.20
0.10-0.15
|
10-20
10-15
|
100
100
|
Kecil
Kecil
|
-
-
|
Bone Age
|
Tidak ada
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30 dan 30x40
1 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
|
Organ yang diperiksa
Pelvis
Manus
AP
|
|||||||
Bone Survey
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi /
Mobil Unit
mA 100-300
Kv 100-125
Cassete 24x30 dan 30x40
1 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
|
Organ yang diperiksa
Ekstrimitas atas dan bawah
AP & Lateral
|
|||||||
Abdomen
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
( tanpa Puasa )
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
|
AP Supine
|
70-80
|
300
|
0.10-0.20
|
30-60
|
100
|
Besar
|
+
|
Thorax
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
1 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
|
PA
Pasien
berdiri / duduk
|
90-100
|
300
|
0.01-0.02
|
3-6
|
150
|
besar
|
+
|
7.
Standar Operasional Prosedur Radiografi dengan Bahan Kontras
Pemerik
saan
|
Persiapan
|
Proyeksi
|
Faktor
eksposi
|
|||||||
Pasien
|
Alat-
Alat
|
kV
|
mA
|
Sec
|
mAs
|
SID
|
Focus
|
Grid
|
||
Cor Analisa
|
Buka baju dan ganti dengan baju pasien
|
Pesawat Radiografi
mA 300-500
Kv 100-125
Cassete 30x40
2 Bh typ e
MR 200/400
Marker R/L
Bahan Kontras Barium Meal
|
AP
Lateral Ki
Jarak 2 M
|
100
120
|
300
300
|
0.01-04
0.04-0.
|
3-6
6-8
|
2 m
2m
|
Besar
Besar
|
+
+
|
BNO-IVP
|
Perjanjian
Puasa
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Obat anti alergi Bahan Kontras
Avil
Oradexon
Cortison
Urografin20 ml
Disposible 20 cc & 2 cc 1 bh
Wing Needle 20/21
Kapas Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2 bh
18x 24 1 bh
|
AP
Supine
|
75-80
|
300
|
0.10-0.20
|
30-60
|
100
|
Besar
|
+
|
Cystro
gram
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Obat anti alergi Bahan Kontras
Avil
Oradexon
Cortison
Urografin
20 ml
Blas Spuit
Kapas Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2 bh
18x 24 1 bh
|
AP
Supine
Oblique Ki
Dan Ka
|
70-80
75-85
|
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Kecil
|
+
+
|
Retro
grade
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Urografin
20 ml
Aquabidest
Blas Spuit
Kapas Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2 bh
18x 24 1 bh
|
Teknik Fluoros
Copy
Teknik Radiografi
AP
Supine
|
75-80
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Uretro
gram
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Urografin
20 ml
Aquabidest
Spuit 20 cc
Abocat 1 bh
Kapas Alkohol
Casste
30 x 40 3 bh
24x30 2 bh
18x 24 1 bh
Mangkok streil
Sarung Tangan
|
AP
Supine
Oblique Ki
Dan Ka
|
70-80
75-85
|
300
300
|
0.16-0.20
0.16-0.20
|
16-20
16-20
|
100
100
|
Besar
Kecil
|
+
+
|
HSG
|
Perjanjian
Consent Inform
Tidak Coitus
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Urografin
20 ml
Aquabidest
Kapas Alkohol
Betadine
Bengkok
HSG Set
Casste
18x 24 3 bh
Sarung Tangan Karet
Kain Kassa Steril
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Obliqu KI dan Kanan
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Oesopha
gografi
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Buang air Kecil Sebelum diperiksa
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Bahan Kontrad Barium Meal
Casste
35 x 35 ( 1 bh)
Marker R / L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Obliqu KI dan Kanan
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
OMD
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Bahan Kontrad Barium Meal
Casste
35 x 35 ( 1 bh)
EZ HD Gas
I bks
Marker r / L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Lateral
|
85
70-80
75-85
|
2.5
300
300
|
-
0.16-0.20
0.16-0.20
|
-
16-20
16-20
|
40
100
100
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
+
|
Colon Inloop
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Minum Obat Urus-urus
Puasa
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Bahan Kontrad Barium Sulfat
Casste
35 x 35 ( 2 bh)
Colon Set
Jerigen
Marker R / L
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
Sesuai standar prosedur pemerik
saan
|
70-80
|
500
|
0.03-0.8
|
16-40
|
100
|
Besar
|
+
|
Myelo
grafi
|
Perjanjian
Consent Inform
Ganti Baju dengan baju pasien
Puasa
|
Pesawat Multi Purpose
Fasilitas I I & TV Monitor
Bahan Kontras
Iopamiro
Abocat
Casste
35 x 35 ( 2 bh)
Plester
Marker R / L
Marker dari Pb
|
Teknik
Fluoros
Copy
Radiografi
AP
Lateral
|
75-85
70-80
80-100
|
2.5
500
500
|
-
0.04-0.08
0.06-0.10
|
-
20-40
30-50
|
90
90
90
|
Besar
Besar
Besar
|
+
+
|
Lympo
Grafi
& Adeno Lympo
grafi
|
Pasen perjanjian
Concent inform
Hrs dirawat
Cukur rambut daerah inguinal
Puasa
|
Electric Automatic Injector
Pesawat Multiporpuse
TV Monitoring
Patent Blue
Bahan Kontras
Ultrafis
Lympografi Set
|
AP
Cruris, Femur
Pelvis
Thorax
Abdomen
Oblique
Abdomen
2 Jam setelah bahan kontras diinjeksi
kan
|
Besar
|
+
|
|||||
Plebografi
|
Pasien Perjanjian
Concent inform
Hrs dirawat
|
|||||||||
Angiografi
|
Pasien Perjanjian
Concent inform
Hrs dirawat
Cukur rambut daerah inguinal
Puasa
|
Pesawat DSA Biplane
TV Monitor
Puck Film Changer
Electric
Automatic Injector
Dynamic Multi leaf Filter
Sistem KV Reduction
Film & camera Film Format
Guide Wire Yasiro
Kateter
Silocain, Lidocain
Pisau Bedah
Bantal Pasir
Plester
Betadine
Kain Khassa
Bahan Kontras
Ultrafist
Apron 0.5 PB
Thyroid Shield
Kaca Mata PB
|
||||||||
Artografii
|
Pasien Perjanjian
Concent inform
Ganti Baju dengan baju pasen
|
Pesawat Multi Porpuse
TV Monitor
Bahan Kontras
Urografin
Betadine
Kapas Alkohol
Bengkok
Abokath
Spuit 10 cc
Plester
Apron
Marker R / L
|
AP
Lateral
Exorotasi
5-20 Derajat
Exorotasi
45 Derajat
Endorotas
15-20 Derajat
Endorotasi maximal
45 Derajat
|
Standar Prosedur Operasional Dengan Sumber Terbuka ( Kedokteran Nuklir
).
1.
Tidak membawa makanan, makan dan minum serta
tidak merokok ditempat kerja
2.
Tidak boleh dalam keadaan luka
3.
Evaluasi semua data mengenai :
a.
jenis dan jumlah radioisotop yang diperlukan
b.
tipe alat ukur yang diperlukan, film badge,
dosimeter kantong, surviver, TLD
c.
pembungkus/tempat limbah radioisotop
d.
peralatan proteksi (pakaian kerja, kaus tangan,
shoes cover, respirator dll)
e.
daerah yang akan diawasi/diteliti
f.
sistem pompa/tekanan yang diperlukan
4.
siapakan alat pencampur dan pelarut yang baik
5.
semua peralatan dilabel dengan tanda radiasi
6.
perhitungkan jumlah cairan yang diperlukan
7.
pilih metode mencampur yang baik
8.
tunjuk seorang penanggung jawab dan tetapkan
tugas setiap pekerja radiasi
9.
pilih lokasi kantor/pos dengan memperhatikan
kenaikan laju latar belakang setelah pekerjaan dimulai
10. sebelum
pekerjaan dimulai semua pekerja radiasi harus memakai pakaian khusus dan
peralatan proteksi yang telah disiapkan (misalnya disposable coverall atau
pakaian kerja, shoes cover, film badge, masker, kaos tangan dan lain-lain).
11. Harus
sedia kit dekontaminasi dan tempat limbah cair dan padat
12. Bila
pekerjaan telah selesai lakukan survey lingkungan alat-alat dan personel untuk
meneliti kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan dan kontaminasi pada
alat-alat dan personal
13. Semua
limbah aktif disimpan dalam tempat limbah dan peralatan yang terkontaminasi
dipisahkan dengan yang lain dan disimpan dalam tempat khusus ditempeli tanda
radiasi
14. Semua
perunut yang tidak dipakai, bila tidak melebihi batas yang diizinkan boleh
dialirkan ke lobang bor lalu dibilas dengan air bersih atau disimpan dalam
botol tertutup rapat ditaruh dalamwadah berlapis kertas serap secukupnya
15. Sisa
perunut untuk isoflow boleh disimpan dalam truk dan harus ditempeli tanda
radiasi/kontaminasi/tanda radiasi khusus untuk kendaraan
16. Tidak
boleh membuang sampah ketempat pembuangan umum dan dilarang mengubur sampah
radioaktif. Semua sampah harus diolah atau dibiarkan meluruh sampai habis
17. Bila
ada personal yang terkontaminasi harus segera dilakukan dekontaminasi oleh PPR
yang terlatih
18. Usahakan
untuk melakukan dekontamainasi mata/kulit dengan air
19. Bila
perlu dekontaminasi pada kulit dapata dilakukan dengan menggunakan radiacwash
20. PPR
harus membuat berita acara terjadinya kontaminasi pada personel atau lingkungan
sekitarnya. Demikian pula harus membuat berita acara bila terjadi kecelakaan
baik ditempat kerja maupun dalam pengangkutan dengan mencantumkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
sebab-sebab dan tanggal kejadian
b.
cara mengatasi kecelakaan atau melakukan
dekontaminasi
c.
langkah-langkah untuk mengamankan sekitarnya
d.
tanggal, jam/nama orang yang melakukan
dekontaminasi atau orang yang menangani penanggulangan kecelakaan
e.
hasil yang telah dicapai dalam melakukan
dekontaminasi dan mengadakan pengamananan lingkungan
21. laporan harus segera disampaikan ke BATAN oleh
pimpinan perusahaan atau instansi oleh PPR atas nama pimpinan.
ROSEDUR DAN PETUNJUK
PELAKSANAAN KERJA MEMAKAI SUMBER TERBUNGKUS
Sumber terbungkus adalah sumber radiasi yang
tersimpan atau terbungkus dalam kapsul berlapis khusus yang tidak dapat dibuka
kecuali bila kapsul dirusak. Aktivitas sumber terbungkus untuk logging hingga
20 Ci, untuk gauging aktivitasnya lebih rendah hanya tingkat mCi.
Tempat penyimpanan
1.
ditaruh dalam kontener Pb (berlapis
Poolyethyline/lilin) yang tertutup dan terkunci
2.
disimpan dalam bak beton kedap air di bawah
permukaan tanah ditutup plat baja yang terkunci. Laju dosis dipermukaan 2/0,6
mrem/jam. Bak beton ini dilengkapi dengan alat untuk menurunkan dan menaikan
sumber radiasi dalamnya 1,5 m.
3.
bangunan bak beton harus jauh dari tempat kerja
dan dipagari dengan kawat pintu agar
dapat di kunci kontener,
4.
tutup bak dan pagar ditempeli tanda radiasi.
5.
Jumlah sumber radiasi yang disimpan dan diambil
harus diinventarisasikan.
6.
Hanya pekerja radiasi yang boleh masuk atau
mendekati daerah penyimpanan tersebut
7.
Bila sumber radiasi yang boleh masuk atau
mendekati daerah penyimpanan tersebut
8.
Bila sumber radiasi habis dipakai harus segera
disimpan
9.
Waktu menyimpan dan mengambil sumber radiasi
harus memakai monitor perorangan dan surveimeter untuk memeriksa apakah sumber
radiasi tersebut ada dalam kontener.
Bila sumber hilang atau
rusak
1.
bila sumber hilang dalam lubang bor, segera
diusahakan mengambil kembali (fhising). Sirkulasi air selama situasi kritis di
survei menggunakan detektor logging (gamma ray)
2.
bila sumber radiasi ditemukan, sebelum sambungan
terakhir muncul semua orang yang tidak terlibat harus meninggalkan lantai rig,
tidak boleh dipegangang langsung dengan tangan. Pegang dengan tang penjepit
panjang
3.
sumber radiasi tidak boleh ditaruh di atas
tanah, letakkan dalam kontener yang telah tersedia atau dekat pelindung yang
telah dipasang
4.
lakukan tes kebocoran (wife test)
5.
bila sumber radiasi rusak atau pecah semua
daerah kerja harus diisolasi dan sumber radiasi harus disimpan dalam konteiner
yang terkunci
6.
survei semua personel, peralatan dan liingkungan
7.
bila ada personel yang terkontaminasi harus
segera didekontaminasi
8.
peralatan yang terkontaminasi dipisahkan dengan
yang lain, disimpan pada tempat yang khusus dan ditempeli dengan tanda radiasi
9.
usahakan agar kontaminasi tidak meluas
10. bilamana
perlu mintalah bantuan
11. bila
sumber radiasi hilang di luar lubang bor, harus segera dilakukan pencairan
dengan surveimeter. Bila telah ketemu, lakukan langkah-langkah sebagai
tercantum pada nomor 2 sampai nomor 10 di atas
12. harus
melapor ke BATAN mengenai sebab-sebabnya, tindakan yang telah dilakukan dan
hasil yang telah dicapai dengan mencantumkan tanggal, nama yang melakukan
pencarian secara terperinci. Pencarian dipimpin oleh PPR setempat
13. bila
sumber radiasi tidak bisa dikeluarkan dari lubang bor maka ditanam atau dikubur
dalam lubang bor dengan sekat hidrolik dibuat dari semen yang panjanganya 20 cm
(CANADA)
dan 200 feet (US). Di atas tutup semen dipasang pelindung mekanik. Di atas
lubang bor dipasang plakat dari stanless steel.
Tes
kebocoran
1. hanya
boleh dilakukan oleh orang-orang yang telah terlatih baik mengetahui prinsip
proteksi radiasi
2. pekerjaan
iini dilakukan dalam daerah yang khusus
terisolasi dan diperlengkapi dengan pelindung radiasi (Laboratorium khusus)
3. Wipe
test dilakukan menggunakan tang jepit panjang untuk menjepit atau memegang
sumber dan alat penghapus yang dibuat dari karet berlapis kertas filter
4. Ambil
sumber radiasi yang akan diperiksa dengan tang penjepit dan taruh dengan cepat
sumber radiasi yang akan di test tersebut di atas bantalan khusus yang
dilengkapi dengan penahan radiasi.
5. Basahi
kertas filter yang ada pada alat penghapus dengan cairan khusus gosok seluruh
permukaan sumber dan sumber dipegang dengan tang jepit. Lakukan ini dengan
teliti tetapi dalam waktu yang sesingkat mungkin
6. Setelah
selesai letakkan sumber ke dalam kontener secepat mungkin dan masukan kertas
filter ke dalam kantong plastik.
7. Ukur
aktivitas kertas filter dengan surviemeter yang cukup peka atau menggunkan
detektor logging (gamma ray)
8. Bila
laju dosis pada kertas penghapus lebih besar dari 0,25 mrem/jam di atas latar
belakang maka merupakan petunjuk kuat bahwa kapsul sumber pecah atau bocor
9. Bila
pengukuran laju dosis tidak lebih dari 0,25 mrem/jam di atas cacah latar
belakang masukkan kertas filter ke dalam amplop plastik lalu ke dalam amplop
khusus, masukan ke dalam kotak baja dan kirim ke laboratorium yang mempunyai
alat pencacah yang lebih peka dan teliti. Data sample yang dikirim harus
lengkap dan bungkusan yang dikirim harus memenuhi syarat dan sesuai dengan
ketentuan penggunaan zat radioaktif
1 Sumber
radiasi tidak boleh dipakai lagi sebelum diketahui dengan pasti bahwa kapsulnya
tidak bocor
1 Tes
kebocoran dilakukan 6 bulan sekali ( tidak lebih dari 2 tahun) tergantung dari
situasi lapangan kerja.
Perlengkapan
- suveimeter
- film badge/dosimeter kantong
- mobil unit dengan mesin pengangkat kontener
- batang pengangkat dengan ujung khusus (source handling tool) dan locking PIN wrennch
- tabung detektor gauging/logging
- kontener sumber radiasi berisi sumber radiasi dengan ekor sumber khusus
- alat bor
- alat pengaman lain
Prosedur Umum
1.
harus ditunjuk seorang penanggung jawab (setiap
pekerja radiasi harus jelas tugasnya)
2.
sumber radiasi tidak boleh disentuh dengan
tangan
3.
laju dosisi di ujung tongkat pengangkat harus
dihitung
4.
setiap operator harus sudah tahu dan siap melaksankan tugasnya masing-masing
membantu ahli tehnik. Operator tidak diberi wewenang menstranfer sumber radiasi
5.
bila laju dosisi terlalu besar, operator harus
bergilir
6.
survai ujung tongkat dan kontener harus
dilakukan setiap mengambil, memasang dan membuka sumber untuk melihat
kemungkinan terjadinya kontaminasi karena sumber pecah
7.
bilamana perlu gunakan kolimator atau pelindung
radiasi
8.
kontener harus dalam keadaan terkunci, dibuka
pada waktu mengambil sumber radiasi
9.
jangan membawa alat pengangkat sumber logging
yang masih terisi sumber radiasi
10. sumber
radioaktif selalu dinaikkan ke atas truk terakhir dan yang pertama diturunkan
11. peti
sumber radioaktif harus diikat dengan rantai ke truk
Contoh
petunjuk pelaksanaan kerja sumber terbungkus untuk gauging dan logging
menggunakan 60 CO atau 137 Cs
- pakailah film badge/berdimeter kantong
- siapkan surveimeter
- siapkan kontener radiasi berisi radioisotop dan alat-alat gauging/logging didekat lubang bor dan survei konterner tersebut sebelum dibawa ke lapangan
- letakakan tabung detektor lebih jauh dari kontener dan ikat ke kerangka katrola pengangangkat dan penggerak, pada mobil unit.
- Buka pintu tempat sumber pada tabung detektor dengan alat khusus (source door wrench atau tacking pin wrench)
- Buka tutup kontener sehingga ekor sumber terlihat
- Ambil batang pengangkat dan sekrupkan ke ekor sumber radiasi sehingga melekat kuat
- Angkat sumber menjauhi badan dan masukkan ke dalam lubang tempat sumber yang ada di tabung detektor dengan cepat tetapi hat-hati
- Lepas batang pengangkata sumber secepatnya dan kunci pintu tempat sumber pada tabung detektor menggunakan alat khusus (locking pin wrench)
- survei ujung batang pengangkat dan kontener bekas sumber Angkat tabung detektor yang telah berisi sumber hingga lebih tingi dari ujung pipa pada lubang bor
- gerakkan tabung detektor ke arah lubang bor hingga tepat di atas lubang (alat ini ada juga yang dilengkapi dengan pipa plastik fleksibel yang menyelubungi tabung dan detektor logging waktu bergerak menuju lubang bor)
- Turunkan tabung detektor ke lubang bor
- Setelah mengukur dilakukan langkah-langkah yang berlawanan untuk mengembalikan sumber radiasi ke kontener pengangkut, bilamana perlu dilakukan penggantian operator pada setiap tahap pelaksanaan.
No comments:
Post a Comment