Compliance Test adalah program jaminan kualitas dan kendali kualitas (QA/QC),
maka dari itu compliance test sangat penting
sebagai salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Diantara program QA dan
QC yang berpengaruh pada kualitas citra dan dosis pasien yaitu pengujian fungsi
pesawat sinar-X radiodiagnostik. Tujuan pengujian fungsi pesawat sinar-X yaitu
menjamin bahwa setiap paarameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi dan
kedapatulangan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi
penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar
dari compliace
test
merujuk pada SK Ka-Bapeten No 01-P/Ka-Bapeten/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien
Radiodiagnostik dan Peraturan Pemerintash Republik Indonesia No 33 Tahun 2007
Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Adapun
Prosedur Pengujian pesawat sinar-X diadopsi dari Radiation Safety
Act 1975, Diagnostic X ray Equipment Compliance Test 2000 yang diterbitkan oleh pemerintah Australia Barat. Dipadu dengan
protokol Jaminan Kualitas pada IAEA-TECDOC-1423 tentang Optimization
of the Radiological Protection of Patients Undergoing Radioteraphy, Flouroscopy
and Computed Tomography.
Parameter Uji
Parameter Uji
- Akuarasi Tegangan Tabung
- Akuarasi Waktu Eksposi
- Linearitas Keluaran / Laju Dosis
- Stabilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
- Kualitas Berkas Sinar-X (HVL)
- Kebocoran Tabung Sinar-X
- Kesesuaian dan Kelurusan Berkas Sinar-X dengan Cahaya Kolimator
- Kualitas Citra (Image) dan Ukuran Focalspot
- Kualitas Pemprosesan Film dan Sistem Citra
- Dosis Pasien
- Evaluasi Dinding Penahan Radiasi
- Pemetaan Dosis Instalasi Radiografi
Fasilitas Laboratorium Fisika Medik
BATAN
Laboratorium Fisika Medik BATAN memilik alat-alat
yang terpelihara dan dengan teknologi terkini antara lain:
- 4000M+ X-Ray Test Device
- 6000M+ X-Ray Test Device
- kVp Meters 07-494 Wide-Range
- kVp Meters 07-492 Mammographic
- kVp Meters 07-479 Dental Digital
- Half Value Layer Attenuations Set Gammex 115A
- 07-434 Ultra High Purity HVL Attenuation
- 07-456 High Purity Alumunium Step Wedge
- 07-443 hand Held Deluxe digital Clamshell Densitometer
- Low Contras Resolution Test Tools Gammex 151
- High Contras Resolution Test Tools Gammex 141
- High Contras Resolution Test Tools Gammex 141H
- Portable Densitometer Gammex MA0025
- Sensitometer Gammex MA5034
- Water Pass
- Unfors
- Dan lain-lain
Produk Terbaru dari Layanan Kami
!!Layanan Uji Kesesuaian CT
Scan
Parameter yang diuji :
- Dosis CTDI Udara
- Dosis CTDI Phantom (head,body)
- Linieritas CT Number
- Akurasi CT Number
- Akurasi Ketebalan ukuran Slice
- Resolusi High Contrast CT Scan
- Tingkat Low Contrast CT Scan
- Akurasi Laser Lokalisasi
- Akurasi Tengangan Tabung
- Akurasi Waktu Eksposi
- Linieritas Keluaran/laju Dosis Radiasi
- Stabilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
2. Spesifikasi dan Parameter Keselamatan
Dokumen pesawat sinar-X harus ada dari pihak pabrikan (pembuat alat),
antara lain pedoman pengoperasian (the
equipment manuals), uji kebocoran tabung (tube housing leakage test), uji keluaran radiasi
(output radiation test), grafik rating tabung (tube rating chart).
Selanjutnya, pesawat sinar-X diagnostik untuk radiografi maupun fluoroskopi
harus dipasang atau diinstal secara lengkap dengan memenuhi spesifikasi dan parameter
keselamatan, antara lain meliputi:
a. Spesifikasi Radiografi
.. Wadah Tabung
- Setiap wadah tabung pesawat sinar-X diagnostik harus dibuat sedemikian
rupa sehingga
kebocoran radiasi yang keluar dari berbagai arah tabung, dengan luas tidak
lebih besar 100
cm, paparan di udara 1 mGy dalam 1 jam pada jarak 1 m dari sumber radiasi
sinar-X pada
saat dioperasikan tiap tingkat yang dispesifikasi oleh pabrik.
- Harus nampak dengan jelas setiap tanda wadah tabung untuk menunjukkan
letak fokus.
.. Diafragma
- Wadah tabung pesawat sinar-X stationery harus dilengkapi dengan kolimator
yang ada
lampunya.
- Sedangkan untuk pesawat sinar-X mobile, lampu kolimatornya lebih baik
yang berbentuk
konus jika mungkin.
- Diafragma yang membatasi luas lapangan atau konus harus dilengkapi dengan
persyaratan tingkat kebocoran radiasi yang menjelaskan wadah tabung.
- Setiap diafragma harus diberi tanda yang tidak mudah hapus dengan luas
lapangan yang
menunjukkan jarak fokus ke film.
.. Filter Berkas
- Portal berkas guna tabung pesawat sinar-X dengan kemampuan rata-rata di
atas 100 kV harus
mengggunkan total filter setara 2,5 mm Al dengan 1,5 mm Al filter permanen
atau bawaan.
- Wadah tabung harus mempunyai total filter yang ekivalen dengan 2, 0 mm Al
(dengan 1,5
mm filter permanen) untuk pesawat sinar-X yang pengoperasiannya di atas 100
kV kecuali
untuk pesawat mammografi atau dental.
- Mammografi harus mempunyai filter permanen ekivalen 0,5 mm Al atau 0,03
molybdenum
(Mo) dalam berkas guna.
- Total filter permanen dalam berkas guna untuk radiografi Dental
konvensional dengan
tegangan tabung sekitar 70 kV harus ekivalen 1,5 mm Al.
- Sedangkan untuk pesawat gigi extra-oral (Panoramic dan Chepalometri)
tegangan tabung
lebih besar 70 kV (sekitar 90 kV), total filter harus ekivalen 2,5 mm Al.
- Filter bawaan harus diberi tanda di tabungnya. Filter tambahan juga harus
diberi tanda yang
jelas, misalnya pada diafragma.
.. Konus Khusus
- Konus dental radiografi atau mammografi harus dibuat sedemikian sehingga
jarak fokus
dengan kulit paling tidak 20 cm untuk pesawat yang beroperasi di atas 60 kV
dan sekurangkurangnya
10 cm untuk pesawat hingga 60 kV.
- Konus dental radiografi harus membatasi luas lapangan pada jarak kurang
dari 7,5 cm pada bagian ujung konus.
- Untuk Tomografi Panoramic, ukuran berkas pada holder kaset tidak boleh
melebihi ukuran 10 mm x 150 mm.
- Luas berkas total tersebut hendaknya tidak melebihi dari luas celah
penerimaan pemegang (holder) kaset, artinya kelebihan luas tidak boleh lebih dari 20 %.
- Sedangkan untuk Chepalometri harus dilengkapi dengan diafragma atau
kolimasi lainnya untuk membatasi berkas guna terhadap daerah penyinaran yang diinginkan.
- Tempat kedudukan fokus dalam arah sumbu berkas guna harus mudah terlihat.
b. Spesifikasi Fluoroskopi
.. Tabung dan Filter Fluoroskopi
- Wadah tabung harus sesuai dengan tingkat kebocoran radiasi yang telah
dijelaskan pada pesawat radiografi.
- Berkas guna harus menggunakan total filter tidak kurang dari 2,0 mm Al
untuk fluorokopi
umum dan tidak kurang dari 2,5 mm Al untuk pemeriksaan kardiovaskuler
.. Kaca Timah Hitam Penahan Radiasi
- Kaca timah hitam yang ada pada screen fluoroskopi harus setara dengan 2,0
mm Pb untuk operasi hingga 100 kV.
- Untuk peralatan hingga ribuan volt maka timah hitam ekivalensinya 0,01 mm
per kV.
.. Penutup Karet Timah Hitam
- Meja & penyangga pesawat sinar-X harus disediakan dengan perlengkapan
proteksi radiasi
yang sesuai bagi Dokter Spesialis Radiologi (DSR) dan petugas lain yang
yang berasal dari
radiasi hambur (scattering).
- Tabir timah hitam ini tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm dan ukurannya
sesuai untuk melindungi DSR yang digantungkan :
(a) dari bawah screen hingga dapat menutupi kursi fluoroskopi dan
(b) dari ujung screen, terdekat ke DSR sehingga dapat menutupi bagian bawah
hingga
atas meja.
- Bucky slot harus disediakan dengan timah hitam setebal 0,5 mm pada bagian
samping DSR.
C. UJI KEPATUHAN PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK
Untuk mengetahui kinerja pesawat sinar-X telah sesuai spesifikasi atau
parameter
keselamatan radiasi maka uji kepatuhan harus dilakukan terlebih dahulu
sebelum pesawat sinar-X
tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Oleh sebab itu setiap pesawat
sinar-X yang baru
maupun yang bekas harus dilakukan uji kepatuhan. Pelaksanaan uji kepatuhan
yang reguler
terkait dengan dosis radiasi yang diterima pasien sehingga citra diagnostik
akan tepat dan akurat.
Dosis radiografi diagnostik khusus orang dewasa telah dibuat secara
internasional sebagai
tingkat acuan dalam publikasi yang diterbitkan oleh IAEA, yaitu Basic
Safety Standards, Safety
Series No.115, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA,
PAHO, WHO
pada halaman 319-320, Tabel III-1 s/d III-4. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan paru-paru
(Chest) dewasa dengan proyeksi posterior-anterior ( PA-projection) maka
dosis pada permukaan
adalah 0,4 mGy, dan kepala (skull) dewasa dengan (PA-projection) maka dosis
pada permukaan
adalah 5 mGy.
1. Frekuensi Uji Kepatuhan
Frekuensi uji kepatuhan dilakukan bervariasi antara 1 sampai dengan 3 tahun
sesuai dengan
jenis pesawat sinar-X, sebagai berikut:
- Mammografi tiap 12 bulan ( 1 tahun);
- C-arm atau U-arm fluroskopi (Fixed atau mobile) tiap 12 bulan (1 tahun);
- Fluoroskopi lain tiap 24 bulan (2 tahun);
- Radiografi tiap 24 bulan (2 tahun);
- CT. Scan tiap 24 bulan (2 tahun); dan
- Gigi tiap 36 bulan (3 tahun).
2. Petugas Uji Berlisensi dan Tenaga Ahli Berkualifikasi
Uji kepatuhan harus dilakukan oleh Petugas uji yang telah lulus ujian
(Licensed Tester) yang diselenggarakan oleh Badan
Radiologi, Departemen Kesehatan (Radiological Council, Department of Health).
Kualifikasi Petugas uji, yaitu seorang lulusan perguruan tinggi, jurusan fisika, teknik atau sarjana eksak yang terkait, dalam hal khusus petugas
tersebut dibolehkan dengan kualifikasi yang lebih rendah bilamana mempunyai keahlian dalam
bidang radiasi kesehatan. Semua hasil pengujian harus dinilai oleh Tenaga ahli
berkualifikasi (Qualified Expert). Petugas uji berlisensi harus menjamin bahwa laporan pengujian yang
lengkap ditandatangani oleh tenaga ahli berkualifikasi. Tenaga ahli berkualikasi
adalah orang yang diakui oleh Badan Radiologi karena kepakarannya dalam bidang program jaminan mutu
radiologi diagnostik. Tenaga ahli berkualifikasi juga dapat bertindak sebagai Petugas
uji karena Badan Radiologi mengakui kapasitas, kompetensi dan profesionalisme yang
bersangkutan. Tenaga Ahli berkualifikasi adalah lulusan perguruan paling kurang S2 fisika medik atau
sederajat dan mampu melakuan pengujian serta sudah sangat berpengalaman dan diakui oleh Badan
Radiologi.
3. Ruang Lingkup Uji Kepatuhan
Uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik meliputi 2 (dua) bagian utama,
yaitu :
(a). Kolimasi Berkas Cahaya
(Light Beam Collimation), dan
(b). Generator dan Tabung Sinar-X (Generator and X-Ray Tube)
Uji kepatuhan terhadap Kolimasi berkas cahaya, Generator dan Tabung sinar-X
meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
• Pengatur berkas cahaya (Light beam collimator)
- daftar isian (check list);
- akurasi kolimasi (accuracy of
collimation);
- uji iluminasi (illuminance
test); dan
- pengkuran dan uji kebocoran
(leakage and measurement test).
• Generator dan Tabung Sinar-X
- daftar isian (check list);
- akurasi tegangan tabung (tube voltage accuracy);
- akurasi pengatur waktu (timer accuracy);
- keluaran radiasi (radiation
output);
- reproduksibilitas (reproducibility);
- lapisan nilai paro (half value
layer) dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X
(tube housing leakage).
Untuk setiap parameter keselamatan yang akan diuji meliputi : akurasi
kolimasi, uji iluminasi, pengkuran dan uji kebocoran, akurasi tegangan tabung, akurasi
pengatur waktu, keluaran radiasi, reproduksibilitas, lapisan nilai paro dan kebocoran wadah
tabung sinar-X) harus dibuat pedoman atau panduan terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu :
Tujuan Uji, Peralatan yang diperlukan, Metode, Evaluasi dan Kajian.
Pelaksanaan uji kepatuhan harus sesuai yang disyaratkan dalam protokol uji
untuk tiap jenis
pesawat sinar-X, sebagai contoh untuk 2 pesawat sinar-X berikut ini :
a). Pesawat Sinar-X Mobile
Uji kepatuhan pesawat sinar-X radiografi kecil (mobile), meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;
- uji iluminasi; dan
- pengkuran dan uji kebocoran.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro; dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X
b). Pesawat Sinar-X Mammografi
Uji kepatuhan pesawat sinar-X mammografi meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;dan
- uji iluminasi.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro;
- kebocoran wadah tabung sinar-X; dan
- kontrol ekspos otomatis (automatic exposure control).
• Dosis jaringan rata-rata (Mean glandular dose)
4). Peralatan Uji
Peralatan uji harus tersedia terlebih dahulu dan sesuai dengan yang
disyaratkan, sebagai contoh untuk Pesawat Sinar-X Mobile meliputi :
.. Aluminium Filters;
.. Beam Alignment Test Tool;
.. Collimator Test Tool;
.. Electrometer and Ion Chamber;
.. Loaded radiographic cassetes
(24 x 30 cm and 35 x 43 cm) or envelope wrapped film;dan
.. Illuminance meter.
.. Non-invasive X-ray beam
analysing instrument, or separate test instrument. Invasive measurements using appropriately
calibrated equipment and test methods are also acceptable.
Peralatan lain yang digunakan
untuk uji kepatuhan terhadap fasilitas kamar gelap (dark room), citra (imaging)
meliputi kaset, intensifying screen, film maupun film processor dan sebagainya
meliputi antara lain:
.. Densitometer;
.. Sensitometer;
.. Stopwatch or timer; dan
.. Thermometer.
Beberapa jenis alat ukur radiasi yang paling umum digunakan untuk melakukan
uji kepatuhan
pesawat sinar-X, sebagaimana pada gambar berikut:
.. RADCAL 4083 (kVp & timer meter)
Fungsi:
Untuk mengukur tegangan puncak tabung (kVp) dan waktu penyinaran (exposure
time) pesawat
sinar-X.
.. Solidose 400
Fungsi utama:
Untuk mengukur keluaran radiasi (radiation output) pesawat sinar-X
radiografi umum dan mamografi.
Fungsi tambahan: dapat digunakan untuk mengukur:
1. kedapat-ulangan (reproducibility) keluaran radiasi
2. kualitas berkas radiasi (HVL)
.. RMI Focal Spot Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan dimensi fokus (focal spot) dengan metode resolution bar
pattern.
.. RMI Collimator Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan kongruensi atau
akurasi bidang kolimasi dengan berkas radiasi dan ketegaklurusan
(perpendicular) berkas radiasi dengan bidang film atau citra sehingga diperoleh
ketepatan ukuran luas lapangan radiasi dengan ukuran film atau citra.
5). Akurasi Parameter Keselamatan Pesawat Sinar-X
Uji kepatuhan yang dilakukan harus sesuai standar yang telah ditentukan,
berikut ini
diberikan beberapa contoh :
.. Akurasi Tegangan Tabung ( kV)
Besar parameter yang ditunjukkan pada alat ukur kV meter (digital kV meter
atau non-invasive beam analyser) dengan yang tertera pada panel kontrol pesawat
sinar-X harus dengan maksimum toleransi penyimpangan lebih-kurang (±) 10 %.
.. Akurasi Pengatur Waktu (Timer Accuracy)
Untuk menentukan akurasi pengatur waktu ekspos dan akurasinya tergantung
dari jenis generator
(rectification, 3-phase, 6-and 12
pulse, medium frequency, capacitor discharge, battery power).
Timer akurat dengan nilai pengukuran lebih-kurang (±) 10 %.
.. Akurasi Kolimasi (Accuracy of
Collimation)
Luas lapangan penyinaran dari kolimator (konus atau diafragma) yang
ditunjukkan oleh lampu diafragma harus sesuai ukurannya dengan luas alat ukur. Toleransi
ketidaksesuaian luas lapangan dan sentrasi berkas utama sinar-X adalah
lebih-kurang (±) 1 cm ke segala arah.
.. Uji Iluminan (Illuminance Test)
Untuk mengukur pencahayaan yang dipancarkan oleh alat pengatur berkas
cahaya dengan Lux meter (Illuminance meter) dan bacaan untuk 4 (empat)
pengkuran harus lebih besar atau sama dengan 100 Lux pada jarak 1 m.
.. Kebocoran Tabung Sinar-X (X-ray Tube)
Paparan radiasi di udara tidak boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada
jarak 1 m dari titik fokus dalam 1 jam .
.. Kebocoran Alat Pengatur Berkas Cahaya (the Light Beam Collimator)
Paparan radiasi di udara tidak
boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada jarak 1 m dalam 1 jam dengan
pengoperasian tabung sinar-X pada tegangan tingkat maksimum dan arus tabung kontinu
tingkat maksimum.
Khusus untuk uji kepatuhan tentang kebocoran tabung sinar-X ini, ada
beberapa hal penting
yang menjadi perhatian antara lain:
.. Pihak pabrik telah memberikan spesifikasi kemampuan tabung sinar-X
sehingga faktor ekspos harus sesuai dengan Grafik rating tabung yang akan diuji.
.. Untuk jenis Generator dengan Capacitor Discharge (CD), uji kebocoran
tabung sinar-X
maupun kolimator dilakukan dengan metode uji yang sedikit berbeda.
.. Frekuensi Uji kebocoran ini tidak harus dilakukan tiap tahun kecuali ada
penggantian komponen tabung atau kolimator.
.. Tabung sinar-X yang dibuat oleh suatu pabrik harus sesuai standar
internasional, yaitu International Electrotechnical
Commission (IEC), misalnya IEC 336/82.
.. Sumber informasi ilmiah dari
Departement Health and Welfare Kanada, Uji kebocoran tabung sinar-X dilakukan dengan 2
(dua) cara, yaitu Field Testing dan Laboratory Testing.
Sebagai pembanding tentang uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik yang
pernah direkomendasikan oleh pemerintah Kanada sekitar tahun 1993, data berikut
ini adalah jenis pengujian yang dilakukan meliputi
:
1. Reproducibility of exposure
2. Timing device accuracy
3. a. Minimum loading time
setting
b. Minimum automatic exposure
control time
4. Average exposure ratios
(linearity)
5. X-ray tube voltage accuracy
6. Beam Quality
7. a. Leakage radition from the
X-ray tube housing (Field testing)
b. Leakage radition from the
X-ray tube housing (Laboratory testing)
8. Radiation beam transmission
through the mammographic image recepter support device
9. a. Standby radiation from
capacitor energy storage equipment
b. Leakage radition from
capacitor energy storage equipment
10. Alignment and size comparison
of the radiation and light fields
11. Beam limiting device for
general purpose X-ray equipment
12. Light localizer illumination
13. a. Target-to-table top
distance for under-table X-ray tubes
b. Target-to-table top distance
for over-table X-ray tube
14. Beam limiting device for
mammographic equipment
15. Beam limiting device for use
with only one size of image receptor and a fixed-to- image receptor distance
16. a. Maximum fluoroscopic
exposure rate at the table top for under-to-table X-ray tubes
b. Maximum fluoroscopic exposure
rate 30 cm above the table top for over-table X-ray tubes
17. a. Spot film device for
under-table X-ray tubes
b. Spot film device for
over-table X-ray tubes
18. a. Beam limiting device for
under-table fluoroscopic X-ray tubes
b. Beam limiting device for
over-table fluoroscopic X-ray tubes
19. Image intensifier and
shielding interlocks for fluoroscopic under-table X-ray tubes.
Setelah selesai dilakukan uji
kepatuhan maka dilakukan Evaluasi dan Kajian apakah sesuai standar atau
ketentuan yang disyaratkan. Bilamana
penyimpangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan maka pesawat sinar-X tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu.
Tingkat kerusakan pesawat sinar-X tersebut apakah masuk kategori rusak berat atau rusak
ringan ditentukan oleh tim penguji (licensed tester) sesuai diagram alir uji
kepatuhan berikut ini.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
D.1. Kesimpulan
Uji Kepatuhan dilakukan oleh Petugas Uji Berkualifikasi (Qualified Tester)
dan hasil uji kepatuhan dinilai oleh Tenaga Ahli (Qualified Expert) untuk 6 (enam)
jenis pesawat sinar-X,
kecuali pesawat sinar-X portabel. Untuk pesawat sinar-X portabel tidak ada
prosedur pengujian dalam buku kerja yang dibuat oleh pihak Australia Barat
karena pesawat sinar-X portabel direkomendasikan untuk radiologi binatang (veterinary
radiology). Namun demikian di negara maju seperti Kanada telah dibuat
ketentuan keselamatan terkait radiologi binatang, yaitu Radiation Protection in
Veterinary Medicine, Recommended Safety Procedures for Installation and Use of
Veterinary X -ray Equipment, Safety Code 20. Mengingat pesawat sinar-X portable
juga digunakan untuk pemeriksaan rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol
uji kepatuhan pesawat sinar-X portabel juga perlu dibuat sama dengan jenis
pesawat sinar-X yang lain.
Dengan dilakukannya uji kepatuhan
pesawat sinar-X diagnostik sesuai ketentuan maka tuntutan faktor keselamatan
radiasi khususnya proteksi pasien semakin lebih baik lagi dan dosis radiografi
diagnostik khusus orang dewasa dan laju dosis pada permukaan kulit untuk
fluoroskopi akan dalam nilai batas tingkat panduan (guidance level) yang
direkomendasikan oleh IAEA dalam Basic Safety Standards, Safety Series No.115,
halaman 319-320, Tabel III-1 sampai dengan III-4, yang disponsori secara
bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO. Terlebih lagi apabila
dicermati pegertian kecelakaan (accident) dalam publikasi yang diterbitkan oleh
IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety Series No.115, yaitu kecelakaan
merupakan kejadiantak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat
atau kecelakaan kecil lainnya, yangkonsekuensinya tidak dapat diabaikan dari
segi proteksi dan keselamatan maka uji kepatuhan tersebut semakin diperlukan.
D.2. Saran
Uji kepatuhan sebagai bagian dari Program Jaminan Kualitas sudah saatnya
diterapkan secara bertahap atau sebagian saja yang dianggap paling penting dan
pelaksanaannya dimulai dari Rumah Sakit dengan kapasitas besar. Sebagai contoh,
Rumah Sakit milik pemerintah kelas A untuk pendidikan (teaching hospitals)
maupun milik swasta, terutama Rumah Sakit Swasta Utama dan klinik dengan tarif
pemeriksaan radiologi yang cukup mahal.
Di masa mendatang Petugas Uji Berkualifikasi yang melakukan uji kepatuhan
dan Tenaga Ahli yang mengevaluasi hasil uji kepatuhan pesawat sinar-X tersebut
harus dibentuk dalam suatu kebijakan oleh BAPETEN dan instansi yang terkait
(DEPKES) serta pihak profesi dan perguruan tinggi. Sistem yang diberlakukan
oleh Australia Barat dapat dijadikan model tetapi perlu dikaji dengan metode
adaptasi bukan adopsi saja (not just adopt but must be adapted) agar mekanisme
kerja antara Petugas Uji dengan Tenaga Ahli tepat.
Mengingat pesawat sinar-X portabel juga cukup banyak digunakan untuk
pemeriksaan rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol uji kepatuhan pesawat
sinar-X portabel juga perlu dibuat seperti pesawat sinar-X yang lain (Mobile,
Terpasang Tetap, Mamografi, Fluoroskopi, Gigi, dan CT- Scan).
Daftar Pustaka
1. Atomic Energy Regulatory
Board, AERB Safety Code, Medical Diagnostic X-Ray
Equipment and Installation, Bombay, India,
December 1986.
2. Health Departement of Western Australia,
Diagnostic X-Ray Equipment Compliance
Testing, Program Requirements, Nedlands, Australia,
2000.
3. International Atomic Energy
Agency, International Basic Safety Standards for Protection
against Ionizing Radiation and
for the Safety of Radiation Sources, Safety Series, No.115,
Vienna, 1996.
4. M.A. Periard and P. Chaloner,
Bureau of Radiation and Medical Devices, X-Ray Section,
Inspection Unit, Departement
Health and Welfare, Hospital Diagnostic Imaging Quality
Assurance Program, Canada,
January 1992.
5. Marpaung Togap, Keselamatan
Kerja terhadap Radiasi di Fasilitas Radiodiagnostik, Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta, 2000.
6. Manual of Quality Control Test
Tools.
No comments:
Post a Comment