Friday, 20 April 2012

Layanan Compliance Test
Compliance Test adalah program jaminan kualitas dan kendali kualitas (QA/QC), maka dari itu compliance test sangat penting sebagai salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Diantara program QA dan QC yang berpengaruh pada kualitas citra dan dosis pasien yaitu pengujian fungsi pesawat sinar-X radiodiagnostik. Tujuan pengujian fungsi pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap paarameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi dan kedapatulangan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari compliace test merujuk pada SK Ka-Bapeten No 01-P/Ka-Bapeten/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik dan Peraturan Pemerintash Republik Indonesia No 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Adapun Prosedur Pengujian pesawat sinar-X diadopsi dari Radiation Safety Act 1975, Diagnostic X ray Equipment Compliance Test 2000 yang diterbitkan oleh pemerintah Australia Barat. Dipadu dengan protokol Jaminan Kualitas pada IAEA-TECDOC-1423 tentang Optimization of the Radiological Protection of Patients Undergoing Radioteraphy, Flouroscopy and Computed Tomography. 
 Parameter Uji
  1. Akuarasi Tegangan Tabung
  2. Akuarasi Waktu Eksposi
  3. Linearitas Keluaran / Laju Dosis
  4. Stabilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
  5. Kualitas Berkas Sinar-X (HVL)
  6. Kebocoran Tabung Sinar-X
  7. Kesesuaian dan Kelurusan Berkas Sinar-X dengan Cahaya Kolimator
  8. Kualitas Citra (Image) dan Ukuran Focalspot
  9. Kualitas Pemprosesan Film dan Sistem Citra
  10. Dosis Pasien
  11. Evaluasi Dinding Penahan Radiasi
  12. Pemetaan Dosis Instalasi Radiografi
Fasilitas Laboratorium Fisika Medik BATAN
Laboratorium Fisika Medik BATAN memilik alat-alat yang terpelihara dan dengan teknologi terkini antara lain:
  • 4000M+ X-Ray Test Device
  • 6000M+ X-Ray Test Device
  • kVp Meters 07-494 Wide-Range
  • kVp Meters 07-492 Mammographic
  • kVp Meters 07-479 Dental Digital
  • Half Value Layer Attenuations Set Gammex 115A
  • 07-434 Ultra High Purity HVL Attenuation
  • 07-456 High Purity Alumunium Step Wedge
  • 07-443 hand Held Deluxe digital Clamshell Densitometer
  • Low Contras Resolution Test Tools Gammex 151
  • High Contras Resolution Test Tools Gammex 141
  • High Contras Resolution Test Tools Gammex 141H
  • Portable Densitometer Gammex MA0025
  • Sensitometer Gammex MA5034
  • Water Pass
  • Unfors
  • Dan lain-lain
Produk Terbaru dari Layanan Kami !!Layanan Uji Kesesuaian CT Scan
Parameter yang diuji :
  1. Dosis CTDI Udara
  2. Dosis CTDI Phantom (head,body)
  3. Linieritas CT Number
  4. Akurasi CT Number
  5. Akurasi Ketebalan ukuran Slice
  6. Resolusi High Contrast CT Scan
  7. Tingkat Low Contrast CT Scan
  8. Akurasi Laser Lokalisasi
  9. Akurasi Tengangan Tabung
  10. Akurasi Waktu Eksposi
  11. Linieritas Keluaran/laju Dosis Radiasi
  12. Stabilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
2. Spesifikasi dan Parameter Keselamatan
Dokumen pesawat sinar-X harus ada dari pihak pabrikan (pembuat alat), antara lain pedoman pengoperasian (the equipment manuals), uji kebocoran tabung (tube housing leakage test), uji keluaran radiasi (output radiation test), grafik rating tabung (tube rating chart).
Selanjutnya, pesawat sinar-X diagnostik untuk radiografi maupun fluoroskopi harus dipasang atau diinstal secara lengkap dengan memenuhi spesifikasi dan parameter keselamatan, antara lain meliputi:
a. Spesifikasi Radiografi
.. Wadah Tabung
- Setiap wadah tabung pesawat sinar-X diagnostik harus dibuat sedemikian rupa sehingga
kebocoran radiasi yang keluar dari berbagai arah tabung, dengan luas tidak lebih besar 100
cm, paparan di udara 1 mGy dalam 1 jam pada jarak 1 m dari sumber radiasi sinar-X pada
saat dioperasikan tiap tingkat yang dispesifikasi oleh pabrik.
- Harus nampak dengan jelas setiap tanda wadah tabung untuk menunjukkan letak fokus.
.. Diafragma
- Wadah tabung pesawat sinar-X stationery harus dilengkapi dengan kolimator yang ada
lampunya.
- Sedangkan untuk pesawat sinar-X mobile, lampu kolimatornya lebih baik yang berbentuk
konus jika mungkin.
- Diafragma yang membatasi luas lapangan atau konus harus dilengkapi dengan persyaratan tingkat kebocoran radiasi yang menjelaskan wadah tabung.
- Setiap diafragma harus diberi tanda yang tidak mudah hapus dengan luas lapangan yang
menunjukkan jarak fokus ke film.
.. Filter Berkas
- Portal berkas guna tabung pesawat sinar-X dengan kemampuan rata-rata di atas 100 kV harus
mengggunkan total filter setara 2,5 mm Al dengan 1,5 mm Al filter permanen atau bawaan.
- Wadah tabung harus mempunyai total filter yang ekivalen dengan 2, 0 mm Al (dengan 1,5
mm filter permanen) untuk pesawat sinar-X yang pengoperasiannya di atas 100 kV kecuali
untuk pesawat mammografi atau dental.
- Mammografi harus mempunyai filter permanen ekivalen 0,5 mm Al atau 0,03 molybdenum
(Mo) dalam berkas guna.
- Total filter permanen dalam berkas guna untuk radiografi Dental konvensional dengan
tegangan tabung sekitar 70 kV harus ekivalen 1,5 mm Al.
- Sedangkan untuk pesawat gigi extra-oral (Panoramic dan Chepalometri) tegangan tabung
lebih besar 70 kV (sekitar 90 kV), total filter harus ekivalen 2,5 mm Al.
- Filter bawaan harus diberi tanda di tabungnya. Filter tambahan juga harus diberi tanda yang
jelas, misalnya pada diafragma.
.. Konus Khusus
- Konus dental radiografi atau mammografi harus dibuat sedemikian sehingga jarak fokus
dengan kulit paling tidak 20 cm untuk pesawat yang beroperasi di atas 60 kV dan sekurangkurangnya
10 cm untuk pesawat hingga 60 kV.
- Konus dental radiografi harus membatasi luas lapangan pada jarak kurang dari 7,5 cm pada bagian ujung konus.
- Untuk Tomografi Panoramic, ukuran berkas pada holder kaset tidak boleh melebihi ukuran 10 mm x 150 mm.
- Luas berkas total tersebut hendaknya tidak melebihi dari luas celah penerimaan pemegang (holder) kaset, artinya kelebihan luas tidak boleh lebih dari 20 %.
- Sedangkan untuk Chepalometri harus dilengkapi dengan diafragma atau kolimasi lainnya untuk membatasi berkas guna terhadap daerah penyinaran yang diinginkan.
- Tempat kedudukan fokus dalam arah sumbu berkas guna harus mudah terlihat.
b. Spesifikasi Fluoroskopi
.. Tabung dan Filter Fluoroskopi
- Wadah tabung harus sesuai dengan tingkat kebocoran radiasi yang telah dijelaskan pada pesawat radiografi.
- Berkas guna harus menggunakan total filter tidak kurang dari 2,0 mm Al untuk fluorokopi
umum dan tidak kurang dari 2,5 mm Al untuk pemeriksaan kardiovaskuler
.. Kaca Timah Hitam Penahan Radiasi
- Kaca timah hitam yang ada pada screen fluoroskopi harus setara dengan 2,0 mm Pb untuk operasi hingga 100 kV.
- Untuk peralatan hingga ribuan volt maka timah hitam ekivalensinya 0,01 mm per kV.
.. Penutup Karet Timah Hitam
- Meja & penyangga pesawat sinar-X harus disediakan dengan perlengkapan proteksi radiasi
yang sesuai bagi Dokter Spesialis Radiologi (DSR) dan petugas lain yang yang berasal dari
radiasi hambur (scattering).
- Tabir timah hitam ini tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm dan ukurannya sesuai untuk melindungi DSR yang digantungkan :
(a) dari bawah screen hingga dapat menutupi kursi fluoroskopi dan
(b) dari ujung screen, terdekat ke DSR sehingga dapat menutupi bagian bawah hingga
atas meja.
- Bucky slot harus disediakan dengan timah hitam setebal 0,5 mm pada bagian samping DSR.
C. UJI KEPATUHAN PESAWAT SINAR-X DIAGNOSTIK
Untuk mengetahui kinerja pesawat sinar-X telah sesuai spesifikasi atau parameter
keselamatan radiasi maka uji kepatuhan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pesawat sinar-X
tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Oleh sebab itu setiap pesawat sinar-X yang baru
maupun yang bekas harus dilakukan uji kepatuhan. Pelaksanaan uji kepatuhan yang reguler
terkait dengan dosis radiasi yang diterima pasien sehingga citra diagnostik akan tepat dan akurat.
Dosis radiografi diagnostik khusus orang dewasa telah dibuat secara internasional sebagai
tingkat acuan dalam publikasi yang diterbitkan oleh IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety
Series No.115, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO
pada halaman 319-320, Tabel III-1 s/d III-4. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan paru-paru
(Chest) dewasa dengan proyeksi posterior-anterior ( PA-projection) maka dosis pada permukaan
adalah 0,4 mGy, dan kepala (skull) dewasa dengan (PA-projection) maka dosis pada permukaan
adalah 5 mGy.
1. Frekuensi Uji Kepatuhan
Frekuensi uji kepatuhan dilakukan bervariasi antara 1 sampai dengan 3 tahun sesuai dengan
jenis pesawat sinar-X, sebagai berikut:
- Mammografi tiap 12 bulan ( 1 tahun);
- C-arm atau U-arm fluroskopi (Fixed atau mobile) tiap 12 bulan (1 tahun);
- Fluoroskopi lain tiap 24 bulan (2 tahun);
- Radiografi tiap 24 bulan (2 tahun);
- CT. Scan tiap 24 bulan (2 tahun); dan
- Gigi tiap 36 bulan (3 tahun).
2. Petugas Uji Berlisensi dan Tenaga Ahli Berkualifikasi
Uji kepatuhan harus dilakukan oleh Petugas uji yang telah lulus ujian (Licensed Tester) yang diselenggarakan oleh Badan Radiologi, Departemen Kesehatan (Radiological Council, Department of Health). Kualifikasi Petugas uji, yaitu seorang lulusan perguruan tinggi, jurusan fisika, teknik atau sarjana eksak yang terkait, dalam hal khusus petugas tersebut dibolehkan dengan kualifikasi yang lebih rendah bilamana mempunyai keahlian dalam bidang radiasi kesehatan. Semua hasil pengujian harus dinilai oleh Tenaga ahli berkualifikasi (Qualified Expert). Petugas uji berlisensi harus menjamin bahwa laporan pengujian yang lengkap ditandatangani oleh tenaga ahli berkualifikasi. Tenaga ahli berkualikasi adalah orang yang diakui oleh Badan Radiologi karena kepakarannya dalam bidang program jaminan mutu radiologi diagnostik. Tenaga ahli berkualifikasi juga dapat bertindak sebagai Petugas uji karena Badan Radiologi mengakui kapasitas, kompetensi dan profesionalisme yang bersangkutan. Tenaga Ahli berkualifikasi adalah lulusan perguruan paling kurang S2 fisika medik atau sederajat dan mampu melakuan pengujian serta sudah sangat berpengalaman dan diakui oleh Badan Radiologi.
3. Ruang Lingkup Uji Kepatuhan
Uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik meliputi 2 (dua) bagian utama, yaitu :
(a). Kolimasi Berkas Cahaya (Light Beam Collimation), dan
(b). Generator dan Tabung Sinar-X (Generator and X-Ray Tube)
Uji kepatuhan terhadap Kolimasi berkas cahaya, Generator dan Tabung sinar-X meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
• Pengatur berkas cahaya (Light beam collimator)
- daftar isian (check list);
- akurasi kolimasi (accuracy of collimation);
- uji iluminasi (illuminance test); dan
- pengkuran dan uji kebocoran (leakage and measurement test).
• Generator dan Tabung Sinar-X
- daftar isian (check list);
- akurasi tegangan tabung (tube voltage accuracy);
- akurasi pengatur waktu (timer accuracy);
- keluaran radiasi (radiation output);
- reproduksibilitas (reproducibility);
- lapisan nilai paro (half value layer) dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X (tube housing leakage).
Untuk setiap parameter keselamatan yang akan diuji meliputi : akurasi kolimasi, uji iluminasi, pengkuran dan uji kebocoran, akurasi tegangan tabung, akurasi pengatur waktu, keluaran radiasi, reproduksibilitas, lapisan nilai paro dan kebocoran wadah tabung sinar-X) harus dibuat pedoman atau panduan terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu :
Tujuan Uji, Peralatan yang diperlukan, Metode, Evaluasi dan Kajian.
Pelaksanaan uji kepatuhan harus sesuai yang disyaratkan dalam protokol uji untuk tiap jenis
pesawat sinar-X, sebagai contoh untuk 2 pesawat sinar-X berikut ini :
a). Pesawat Sinar-X Mobile
Uji kepatuhan pesawat sinar-X radiografi kecil (mobile), meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;
- uji iluminasi; dan
- pengkuran dan uji kebocoran.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro; dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X
b). Pesawat Sinar-X Mammografi
Uji kepatuhan pesawat sinar-X mammografi meliputi:
• Pengatur berkas cahaya
- akurasi kolimasi;dan
- uji iluminasi.
• Generator dan Tabung Sinar-X
- akurasi tegangan tabung;
- akurasi pengatur waktu;
- keluaran radiasi;
- reproduksibilitas;
- lapisan nilai paro;
- kebocoran wadah tabung sinar-X; dan
- kontrol ekspos otomatis (automatic exposure control).
• Dosis jaringan rata-rata (Mean glandular dose)
4). Peralatan Uji
Peralatan uji harus tersedia terlebih dahulu dan sesuai dengan yang disyaratkan, sebagai contoh untuk Pesawat Sinar-X Mobile meliputi :
.. Aluminium Filters;
.. Beam Alignment Test Tool;
.. Collimator Test Tool;
.. Electrometer and Ion Chamber;
.. Loaded radiographic cassetes (24 x 30 cm and 35 x 43 cm) or envelope wrapped film;dan
.. Illuminance meter.
.. Non-invasive X-ray beam analysing instrument, or separate test instrument. Invasive measurements using appropriately calibrated equipment and test methods are also acceptable.
Peralatan lain yang digunakan untuk uji kepatuhan terhadap fasilitas kamar gelap (dark room), citra (imaging) meliputi kaset, intensifying screen, film maupun film processor dan sebagainya meliputi antara lain:
.. Densitometer;
.. Sensitometer;
.. Stopwatch or timer; dan
.. Thermometer.
Beberapa jenis alat ukur radiasi yang paling umum digunakan untuk melakukan uji kepatuhan
pesawat sinar-X, sebagaimana pada gambar berikut:

.. RADCAL 4083 (kVp & timer meter)
Fungsi:
Untuk mengukur tegangan puncak tabung (kVp) dan waktu penyinaran (exposure time) pesawat
sinar-X.
.. Solidose 400
Fungsi utama:
Untuk mengukur keluaran radiasi (radiation output) pesawat sinar-X radiografi umum dan mamografi.
Fungsi tambahan: dapat digunakan untuk mengukur:
1. kedapat-ulangan (reproducibility) keluaran radiasi
2. kualitas berkas radiasi (HVL)
.. RMI Focal Spot Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan dimensi fokus (focal spot) dengan metode resolution bar pattern.
.. RMI Collimator Test Tool
Fungsi:
Untuk menentukan kongruensi atau akurasi bidang kolimasi dengan berkas radiasi dan ketegaklurusan (perpendicular) berkas radiasi dengan bidang film atau citra sehingga diperoleh ketepatan ukuran luas lapangan radiasi dengan ukuran film atau citra.
5). Akurasi Parameter Keselamatan Pesawat Sinar-X
Uji kepatuhan yang dilakukan harus sesuai standar yang telah ditentukan, berikut ini
diberikan beberapa contoh :
.. Akurasi Tegangan Tabung ( kV)
Besar parameter yang ditunjukkan pada alat ukur kV meter (digital kV meter atau non-invasive beam analyser) dengan yang tertera pada panel kontrol pesawat sinar-X harus dengan maksimum toleransi penyimpangan lebih-kurang (±) 10 %.
.. Akurasi Pengatur Waktu (Timer Accuracy)
Untuk menentukan akurasi pengatur waktu ekspos dan akurasinya tergantung dari jenis generator
(rectification, 3-phase, 6-and 12 pulse, medium frequency, capacitor discharge, battery power).
Timer akurat dengan nilai pengukuran lebih-kurang (±) 10 %.
.. Akurasi Kolimasi (Accuracy of Collimation)
Luas lapangan penyinaran dari kolimator (konus atau diafragma) yang ditunjukkan oleh lampu diafragma harus sesuai ukurannya dengan luas alat ukur. Toleransi ketidaksesuaian luas lapangan dan sentrasi berkas utama sinar-X adalah lebih-kurang (±) 1 cm ke segala arah.
.. Uji Iluminan (Illuminance Test)
Untuk mengukur pencahayaan yang dipancarkan oleh alat pengatur berkas cahaya dengan Lux meter (Illuminance meter) dan bacaan untuk 4 (empat) pengkuran harus lebih besar atau sama dengan 100 Lux pada jarak 1 m.
.. Kebocoran Tabung Sinar-X (X-ray Tube)
Paparan radiasi di udara tidak boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada jarak 1 m dari titik fokus dalam 1 jam .
.. Kebocoran Alat Pengatur Berkas Cahaya (the Light Beam Collimator)
Paparan radiasi di udara tidak boleh lebih besar 1 mGy atau 100 mR/jam pada jarak 1 m dalam 1 jam dengan pengoperasian tabung sinar-X pada tegangan tingkat maksimum dan arus tabung kontinu tingkat maksimum.
Khusus untuk uji kepatuhan tentang kebocoran tabung sinar-X ini, ada beberapa hal penting
yang menjadi perhatian antara lain:
.. Pihak pabrik telah memberikan spesifikasi kemampuan tabung sinar-X sehingga faktor ekspos harus sesuai dengan Grafik rating tabung yang akan diuji.
.. Untuk jenis Generator dengan Capacitor Discharge (CD), uji kebocoran tabung sinar-X
maupun kolimator dilakukan dengan metode uji yang sedikit berbeda.
.. Frekuensi Uji kebocoran ini tidak harus dilakukan tiap tahun kecuali ada penggantian komponen tabung atau kolimator.
.. Tabung sinar-X yang dibuat oleh suatu pabrik harus sesuai standar internasional, yaitu International Electrotechnical Commission (IEC), misalnya IEC 336/82.
.. Sumber informasi ilmiah dari Departement Health and Welfare Kanada, Uji kebocoran tabung sinar-X dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu Field Testing dan Laboratory Testing.
Sebagai pembanding tentang uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik yang pernah direkomendasikan oleh pemerintah Kanada sekitar tahun 1993, data berikut ini adalah jenis pengujian yang dilakukan meliputi :
1. Reproducibility of exposure
2. Timing device accuracy
3. a. Minimum loading time setting
b. Minimum automatic exposure control time
4. Average exposure ratios (linearity)
5. X-ray tube voltage accuracy
6. Beam Quality
7. a. Leakage radition from the X-ray tube housing (Field testing)
b. Leakage radition from the X-ray tube housing (Laboratory testing)
8. Radiation beam transmission through the mammographic image recepter support device
9. a. Standby radiation from capacitor energy storage equipment
b. Leakage radition from capacitor energy storage equipment
10. Alignment and size comparison of the radiation and light fields
11. Beam limiting device for general purpose X-ray equipment
12. Light localizer illumination
13. a. Target-to-table top distance for under-table X-ray tubes
b. Target-to-table top distance for over-table X-ray tube
14. Beam limiting device for mammographic equipment
15. Beam limiting device for use with only one size of image receptor and a fixed-to- image receptor distance
16. a. Maximum fluoroscopic exposure rate at the table top for under-to-table X-ray tubes
b. Maximum fluoroscopic exposure rate 30 cm above the table top for over-table X-ray tubes
17. a. Spot film device for under-table X-ray tubes
b. Spot film device for over-table X-ray tubes
18. a. Beam limiting device for under-table fluoroscopic X-ray tubes
b. Beam limiting device for over-table fluoroscopic X-ray tubes
19. Image intensifier and shielding interlocks for fluoroscopic under-table X-ray tubes.
Setelah selesai dilakukan uji kepatuhan maka dilakukan Evaluasi dan Kajian apakah sesuai standar atau ketentuan yang disyaratkan. Bilamana penyimpangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan maka pesawat sinar-X tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu. Tingkat kerusakan pesawat sinar-X tersebut apakah masuk kategori rusak berat atau rusak ringan ditentukan oleh tim penguji (licensed tester) sesuai diagram alir uji kepatuhan berikut ini.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
D.1. Kesimpulan
Uji Kepatuhan dilakukan oleh Petugas Uji Berkualifikasi (Qualified Tester) dan hasil uji kepatuhan dinilai oleh Tenaga Ahli (Qualified Expert) untuk 6 (enam) jenis pesawat sinar-X,
kecuali pesawat sinar-X portabel. Untuk pesawat sinar-X portabel tidak ada prosedur pengujian dalam buku kerja yang dibuat oleh pihak Australia Barat karena pesawat sinar-X portabel direkomendasikan untuk radiologi binatang (veterinary radiology). Namun demikian di negara maju seperti Kanada telah dibuat ketentuan keselamatan terkait radiologi binatang, yaitu Radiation Protection in Veterinary Medicine, Recommended Safety Procedures for Installation and Use of Veterinary X -ray Equipment, Safety Code 20. Mengingat pesawat sinar-X portable juga digunakan untuk pemeriksaan rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol uji kepatuhan pesawat sinar-X portabel juga perlu dibuat sama dengan jenis pesawat sinar-X yang lain.
Dengan dilakukannya uji kepatuhan pesawat sinar-X diagnostik sesuai ketentuan maka tuntutan faktor keselamatan radiasi khususnya proteksi pasien semakin lebih baik lagi dan dosis radiografi diagnostik khusus orang dewasa dan laju dosis pada permukaan kulit untuk fluoroskopi akan dalam nilai batas tingkat panduan (guidance level) yang direkomendasikan oleh IAEA dalam Basic Safety Standards, Safety Series No.115, halaman 319-320, Tabel III-1 sampai dengan III-4, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO. Terlebih lagi apabila dicermati pegertian kecelakaan (accident) dalam publikasi yang diterbitkan oleh IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety Series No.115, yaitu kecelakaan merupakan kejadiantak disengaja, termasuk kesalahan operasi, kegagalan alat atau kecelakaan kecil lainnya, yangkonsekuensinya tidak dapat diabaikan dari segi proteksi dan keselamatan maka uji kepatuhan tersebut semakin diperlukan.
D.2. Saran
Uji kepatuhan sebagai bagian dari Program Jaminan Kualitas sudah saatnya diterapkan secara bertahap atau sebagian saja yang dianggap paling penting dan pelaksanaannya dimulai dari Rumah Sakit dengan kapasitas besar. Sebagai contoh, Rumah Sakit milik pemerintah kelas A untuk pendidikan (teaching hospitals) maupun milik swasta, terutama Rumah Sakit Swasta Utama dan klinik dengan tarif pemeriksaan radiologi yang cukup mahal.
Di masa mendatang Petugas Uji Berkualifikasi yang melakukan uji kepatuhan dan Tenaga Ahli yang mengevaluasi hasil uji kepatuhan pesawat sinar-X tersebut harus dibentuk dalam suatu kebijakan oleh BAPETEN dan instansi yang terkait (DEPKES) serta pihak profesi dan perguruan tinggi. Sistem yang diberlakukan oleh Australia Barat dapat dijadikan model tetapi perlu dikaji dengan metode adaptasi bukan adopsi saja (not just adopt but must be adapted) agar mekanisme kerja antara Petugas Uji dengan Tenaga Ahli tepat.
Mengingat pesawat sinar-X portabel juga cukup banyak digunakan untuk pemeriksaan rutin bagi manusia di Indonesia maka protokol uji kepatuhan pesawat sinar-X portabel juga perlu dibuat seperti pesawat sinar-X yang lain (Mobile, Terpasang Tetap, Mamografi, Fluoroskopi, Gigi, dan CT- Scan).
Daftar Pustaka
1. Atomic Energy Regulatory Board, AERB Safety Code, Medical Diagnostic X-Ray
Equipment and Installation, Bombay, India, December 1986.
2. Health Departement of Western Australia, Diagnostic X-Ray Equipment Compliance
Testing, Program Requirements, Nedlands, Australia, 2000.
3. International Atomic Energy Agency, International Basic Safety Standards for Protection
against Ionizing Radiation and for the Safety of Radiation Sources, Safety Series, No.115,
Vienna, 1996.
4. M.A. Periard and P. Chaloner, Bureau of Radiation and Medical Devices, X-Ray Section,
Inspection Unit, Departement Health and Welfare, Hospital Diagnostic Imaging Quality
Assurance Program, Canada, January 1992.
5. Marpaung Togap, Keselamatan Kerja terhadap Radiasi di Fasilitas Radiodiagnostik, Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, Jakarta, 2000.
6. Manual of Quality Control Test Tools.

No comments:

Post a Comment